VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga dokter dari tuduhan malpraktik, yaitu Dewa Ayu Sasiari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian, Jumat 7 Februari 2014. MA juga memerintahkan agar martabat para dokter itu dipulihkan.
Karo Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi VIVAnewsmenegaskan, pembebasan dr Ayu dkk sama sekali bukan karena tuntutan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pada 27 November 2013, para dokter yang tergabung dalam IDI turun ke jalanan dan berdemo. Kala itu, Kasasi MA memvonis dr Ayu dkk 10 bulan bui karena tuduhan malpraktik.
"Ini murni pertimbangan hukum," kata Ridwan saat dihubungi VIVAnews. Dia menjelaskan, Majelis PK mengoreksi putusan Majelis Kasasi MA yang sebelumnya tidak memasukkan sejumlah keterangan ahli dalam putusan.
Padahal, imbuhnya, ada sejumlah ahli yang menyatakan bahwa dr Ayu dkk sudah melaksanakan standar operasional prosedur saat mengoperasi sesar pasien bernama Siska Makatey. Siska yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado itu akhirnya meninggal dunia.
"Dalam putusan PK ini, Majelis Hakim memasukkan pertimbangan para ahli itu. Ditambah dengan keputusan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang menyebutkan bahwa dr Ayu dkk sudah melaksanakan prosedur yang benar saat mengoperasi pasien Siska," jelas Ridwan. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar