Jumat, 07 Februari 2014

MA Bebaskan Dr Ayu dan Kawan-kawan

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan. MA pun meminta martabat dan nama baik dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawannya dipulihkan. 

"MA juga membatalkan putusan kasasi MA sebelumnya," kata Karo Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi VIVAnews,Jumat 7 Februari 2014.

Dia menjelaskan, putusan dengan nomor perkara 79 PK/PID/2013 itu diketuk tadi siang oleh Majelis Hakim PK MA yang diketuai Dr M Saleh.  Adapun anggota dalam majelis ini adalah Prof Dr Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribun, M Syarifudin, dan Margono. 

MA juga memerintahkan agar para dokter itu dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan. "Hak-hak dan martabat mereka pun harus dipulihkan," kata dia. 

Sebelumnya, Ayu dan dua dokter lainnya, yaitu Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian divonis oleh Majelis Kasasi MA 10 bulan penjara karena terbukti melakukan malpraktek saat mengoperasi caesar pasien bernama Siska Makatey.

Siska yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado itu akhirnya meninggal dunia. Kasasi MA menyebut, kealpaan ketiga dokter tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Vonis ini mendapat reaksi keras dari Ikatan Dokter Indonesia. November 2013, para dokter di Indonesia kemudian turun ke jalan dan berdemonstrasi menentang vonis MA itu. (sj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar