Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Dinilai tidak pro rakyat, kebijakan mobil
murah digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada 17 Januari 2014. Dua minggu
berselang, MA resmi menerima registrasi berkas permohonan.
"Kamis,
30 Januari 2014, Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (Tapau)
mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) perihal Penerimaan dan
registrasi berkas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil," kata salah
satu anggota Tapau, Silas Dutu, dalam rilis yang diterima detikcom,
Selasa (4/2/2014).
Surat MA Nomor: 7/PR/I/7 P/HUM/TH.2014
tersebut memberitahukan bahwa berkas permohonan uji materi atas Permen
soal mobil murah telah diregistrasi dengan register No. 7 P/HUM/Th.2014
pada tanggal 24 Januari 2014. Meski begitu, MA belum akan menggelar
sidang uji materi ini karena alasan tertentu.
"Pihak MA
mengatakan jika mereka masih menunggu keputusan uji materi di Mahkamah
Konstitusi (MK). Tapi kita belum diberi tahu UU apa yang sedang diuji
itu," ujar Silas.
Tapau mempekirakan UU yang sedang diuji materi
di MK adalah terkait peraturan pemerintah daerah. Rencananya, mereka
akan mempertanyakan kembali hal tersebut langsung ke MA.
"Rencananya
hari ini kita akan ke MA untuk mencari tahu hal tersebut. Karena belum
ada kejelasan kapan sidang uji materi (mobil murah) ini akan
dilaksanakan.
Tapau beranggapan bahwa Permen Mobil Murah harus
dibatalkan oleh MA karena tiga alasan. Pertama karena Permen mobil murah
memperparah kemacetan. Kedua memperparah polusi udara dan memperburuk
kesehatan masyarakat. Serta ketiga adalah menimbulkan ketidakharmonisan
antar penyelenggara negara (Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
"Adapun
dasar TAPAU mengajukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2
ayat (1) huruf E Permen mobil murah adalah karena kedua ketentuan Pokok
Permen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar