Selasa, 04 Februari 2014

Permen Soal Mobil Murah Resmi Diuji Materi di MA

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Dinilai tidak pro rakyat, kebijakan mobil murah digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada 17 Januari 2014. Dua minggu berselang, MA resmi menerima registrasi berkas permohonan.

"Kamis, 30 Januari 2014, Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (Tapau) mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) perihal Penerimaan dan registrasi berkas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil," kata salah satu anggota Tapau, Silas Dutu, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (4/2/2014).

Surat MA Nomor: 7/PR/I/7 P/HUM/TH.2014 tersebut memberitahukan bahwa berkas permohonan uji materi atas Permen soal mobil murah telah diregistrasi dengan register No. 7 P/HUM/Th.2014 pada tanggal 24 Januari 2014. Meski begitu, MA belum akan menggelar sidang uji materi ini karena alasan tertentu.

"Pihak MA mengatakan jika mereka masih menunggu keputusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi kita belum diberi tahu UU apa yang sedang diuji itu," ujar Silas.

Tapau mempekirakan UU yang sedang diuji materi di MK adalah terkait peraturan pemerintah daerah. Rencananya, mereka akan mempertanyakan kembali hal tersebut langsung ke MA.

"Rencananya hari ini kita akan ke MA untuk mencari tahu hal tersebut. Karena belum ada kejelasan kapan sidang uji materi (mobil murah) ini akan dilaksanakan.

Tapau beranggapan bahwa Permen Mobil Murah harus dibatalkan oleh MA karena tiga alasan. Pertama karena Permen mobil murah memperparah kemacetan. Kedua memperparah polusi udara dan memperburuk kesehatan masyarakat. Serta ketiga adalah menimbulkan ketidakharmonisan antar penyelenggara negara (Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

"Adapun dasar TAPAU mengajukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) huruf E Permen mobil murah adalah karena kedua ketentuan Pokok Permen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar