Rabu, 02 April 2014

PTUN Batalkan Pengosongan Pasar Benhil

Oleh: Anton Hartono

INILAHCOM, Jakarta - Keputusan PD Pasar Jaya yang ingin mengosongkan Pasar Bendungan Hilir (Benhil) Kavling 36A, Jakarta Pusat akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sehingga, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut Surat Keputusan (SK) pengosongan terhadap 41 kios pasar tersebut.

"Mengabulkan pokok perkara pengugat seluruhnya dan menyatakan batal surat keputusan berupa surat PD Pasar Jaya," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN, Husban, Selasa (1/4/2014).

Dalam keputusan PTUN, PD Pasar Jaya wajib mencabut surat SK pengosongan kios dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp191 ribu.

"Pertimbangannya karena tidak memenuhi 60 persen suara pedagang dari sosialisasi tersebut," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Koordinator Pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan mengatakan SK PD Pasar Jaya dianggap semena-mena. Karena mengeluarkan SK tanpa sosialisasi.

"Belum ada sosialisasi tapi kita sudah diusir," katanya.[dit]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar