Minggu, 27 April 2014

Komisi Yudisial Akan Serahkan iPod Nurhadi ke KPK

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen, Hakim Taufiqurrahman Syahuri, menyatakan lembaganya akan menyerahkan souvenir pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berupa iPod Shuffle berkapasitas 2 gigabita ke Komisi Pemberantasan Korupsi besok.
Hal tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan iPod tersebut sebagai gratifikasi dan harus diserahkan untuk negara. "Besok, Senin, saya akan langsung menyerahkan ke KPK," kata Taufiqurrahman saat dihubungi, Ahad, 27 April 2014.
Ia menyatakan, KY sebelumnya sudah melaporkan iPod tersebut kepada KPK. Akan tetapi lembaga anti rasuah tersebut meminta KY untuk kembali menyimpannya hingga ada keputusan dan penilaian dari Direktorat Gratifikasi. "Akan kita antarkan semua," kata dia.
Taufiqurrahman menyatakan, KPK adalah lembaga yang memiliki otoritas dalam menentukan status sebuah barang pemberian. Keputusan KPK secara otomatis langsung menjadi norma hukum yang wajib dipatuhi. "Langsung ada sanksi pidana kalau tak melaksanakan."
Ia juga memaparkan, seluruh pimpinan lembaga dan hakim yang terkait atau menerima iPod tersebut harus menyerahkan ke KPK sebagai milik negara. Penolakan keputusan KPK, menurut dia, justru akan membawa konsekuensi yang lebih berat dan menyulitkan. (Baca juga: KPK: iPod Cenderamata Nurhadi Milik Negara).
"Kalau dari sisi pidana, mereka bisa kena ancaman pidana 20 tahun karena hitungannya menerima suap," kata dia.
Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, memaparkan tiga alasan iPod Nurhadi wajib diserahkan untuk negara. Pertama, hakim dilarang menerima pemberian berapa pun nilainya terkait dengan perkara dan potensi konflik kepentingan.
Kedua, hakim memiliki batasan penerimaan barang di acara kultural maksimal Rp 500 ribu. Sedangkan harga iPod dari Nurhadi diperkirakan sekitar Rp 699 ribu ditambah biaya lainnya.
Ketiga, iPod harus diserahkan ke negara sebagai pertimbangan moral dan kepatutan etika agar hakim menjadi teladan dan tak melukai rasa keadilan masyarakat.
FRANSISCO ROSARIANS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar