Minggu, 25 September 2011

Hukum merupakan dialektika dari hampir semua elemen ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Dialektika ini berlangsung terus-menerus dengan tidak meninggalkan sisi kepastiannya.
Jumat, 20 Februari 2009
PENGEMBANGAN INTEGRITAS
PENGEMBANGAN INTEGRITAS
DAN PROFESIONALISME HAKIM*
Oleh:
MUSTAFA ABDULLAH**



1. Pengantar
Kegagalan sistem yang ada dalam menciptakan peradilan yang lebih baik pada masa lalu telah mendorong timbulnya pemikiran kearah pembentukan suatu lembaga pengawas eksternal (external auditors) yang bernama Komisi Yudisial [1]. Komisi ini oleh Undang-Undang Dasar 1945 diberi sifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim [2]. Bagian kedua dari wewenang tersebut, dijabarkan lebih lanjut oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 menjadi “menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat, dan menjaga perilaku hakim[3] “. Pemberian kewenangan pengawasan kepada badan yang berada diluar Mahkamah Agung tersebut, diharapkan agar pengawasan lebih efektif dan pada akhirnya akan mendorong terciptanya peradilan yang lebih efektif serta terciptanya peradilan yang lebih baik.
Hakim dalam semua tingkatan menduduki posisi sentral dalam proses peradilan. Dalam posisi sentral itulah diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan. Hanya hakim yang baik yang dapat diharapkan dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdapat banyak pandangan tentang kriteria hakim baik antara lain, memiliki kemampuan hukum (legal skill), berpengalaman yang memadai, memiliki integritas, memiliki kesehatan yang baik, mencerminkan keterwakilan masyarakat, memiliki nalar yang baik, memiliki visi yang luas, memiliki kemampuan berbahasa dan menulis, mampu menegakkan hukum negara dan bertindak independen dan imparsial, dan memiliki kemampuan administratif dan efisien [4].
Hakim yang baik sebagaimana disebut diatas hanya lahir dari suatu sistem yang baik. Sistem yang baik yang dapat melahirkan hakim yang baik tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Menteri Kehakiman Belanda Odette Buitendam, yaitu melalui suatu rekruitmen, seleksi dan pelatihan yang baik [5]. Unsur integritas dan profesionalisme merupakan dua unsur yang terkandung dalam pengertian hakim yang baik, bukan unsur yang dibawa sejak lahir, melainkan unsur-unsur yang didapat dari rekruitmen, seleksi dan pelatihan yang baik pula.

2. Hakim yang Baik dan Pengalaman Rekruitmen Pada Masa Lalu
Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang [6]. Sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, ia harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum [7]. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan [8]. Dari ketentuan-ketentuan tersebut diatas dapatlah dirinci bahwa unsur-unsur hakim yang baik itu adalah hakim yang memiliki : (1) integritas, (2) kepribadian, (3) jujur, (4) adil, (5) profesional, (6) berpengalaman dan (7) menjaga kemandirian peradilan. Sebagaimana telah dikemukakan diatas, dalam rangka mendapatkan hakim yang memiliki integritas dan profesionalisme hanya didapat melalui rekrutmen dan seleksi. Rekruitmen dan seleksi tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, right man on the right place dan objektif. Kegagalan penerapan prinsip-prinsip tersebut diatas dapat dilacak pada masa Orde Baru maupun pada masa Reformasi, terutama pada rekruitmen calon Hakim Agung. Proses rekruitmen calon Hakim Agung pada masa Orde Baru menunjukkan beberapa kelemahan, terutama pada aspek mekanisme dan penentuan kriteria antara lain tidak ada parameter yang objektif untuk mengukur kualitas dan integritas, adanya dropping nama, adanya indikasi jaringan, pertemanan dan hubungan keluarga [9].
Reformasi tahun 1998 dimana kekuatan politik begeser dari executive heavy ke legislative heavy, praktis DPR mengambil alih dominasi pemerintah dan Mahkamah Agung dalam rekruitmen dan seleksi Hakim Agung. Pada masa itu DPR melakukan Fit and Proper Test yang relatif memenuhi prinsip transparansi, namun demikian tetap memiliki kelemahan yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada calon kurang tepat dan kurang berkualitas. Disamping itu sebagian anggota DPR memilih calon Hakim Agung hanya berdasarkan selera pribadi atau partai bahkan suap tanpa memperhatikan integritas, pemahaman hukum dan visi, misi calon hakim agung [10].
Disamping itu data lain memperlihatkan ketika Komisi Yudisial melaksanakan rekruitmen dan seleksi pertama tahun 2006 untuk memilih 18 calon Hakim Agung, hampir sebagian besar calon Hakim Agung yang berasal dari sistem karir tidak lolos dalam mengikuti Profile Assesment [11]. Faktor penyebab dari kejatuhan calon Hakim Agung dari sistem karir adalah kesalahan sistem rekruitmen pada penerimaan calon hakim pada masa lalu yang di dominasi oleh faktor pertemanan, keluarga, sehingga kurang mengedepankan faktor profesionalitas dan integritas [12].



3. Pengembangan Integritas Hakim
Walaupun unsur integritas dari seseorang (calon hakim) didapat melalui rekrutmen dan seleksi yang baik namun integritas itu harus dikembangkan melalui pendidikan dan latihan. Integritas merupakan suatu sifat, mutu atas keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran [13]. Jika seorang Hakim memiliki integritas, dengan sendirinya ia memiliki potensi, kemampuan yang pada akhirnya akan melahirkan kewibawaan dan kejujuran sebagai suatu profesi, jabatan hakim memiliki kode etik yang harus dijadikan dasar perilaku/tindakan profesi hakim. Kode etik tersebut dibuat oleh mereka sendiri dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pembentukan karakter serta untuk mengawasi tingkah laku hakim. Dengan demikian jika karakter telah terbentuk dan perilaku hakim yang didasarkan pada patokan, diharapkan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan [14]. Komisi Yudisial juga telah membuat rancangan Pedoman Etika Perilaku Hakim, yang didasarkan pada The Bangalore Principle of Judicial Conduct, mengartikan prinsip integritas itu sebagai sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan [15].
Rancangan Pedoman Perilaku Hakim tersebut merupakan sumbangan atau masukan kepada Mahkamah Agung. Pengembangan prinsip integritas perlu dilakukan terus menerus. Pengembangan tersebut terlihat pada penerapannya antara lain ; (1) hakim berperilaku tidak tercela, (2) menghindari konflik kepentingan, (3) mengundurkan diri jika terjadi konflik kepentingan dan (4) menghindari pemberian hadiah dari pemerintah daerah walaupun pemberian tersebut tidak mempengaruhi tugas-tugas yudisial.
Mahkamah Agung juga telah mengembangkan prinsip integritas ini, yang diterapkan dalam 17 (tujuh belas) butir perilaku yang pada intinya agar hakim mempunyai kepribadian untuk tak tergoyahkan, berani menolak godaan dan intervensi dan selalu berusaha melaksanakan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan yang baik[16]. Namun demikian sebaik apapun pedoman pedoman perilaku jika tidak diterapkan secara konsistem ia hanya bernilai hukum yang dicita-citakan (ideal norm). Penerapan secara konsekuen dan konsisten pedoman perilaku hakim, diharapkan akan mendorong timbul integritas yang tinggi.

4. Pengembangan Profesionalisme
Pengembangan profesionalisme hakim sangat dipengaruhi paling sedikit oleh dua hal yaitu (1) model pendidikan dan latihan dan (2) sistem pendidikan hakim secara umum. Pendidikan tinggi hukum di Indonesia yang menganut civil law, masuk dalam kategori undergraduate program, menghasilkan produk yang memiliki kesenjangan dengan kualifikasi di tingkatan praktek [17]. Keadaan ini berakibat bahwa lulusan S1 hukum dari fakultas baik negeri maupun swasta yang diterima sebagai hakim memerlukan pendidikan dan pelatihan lebih lanjut. Ini berarti memerlukan alokasi dana, waktu dan tenaga untuk mengembangkan profesionalisme hakim tersebut sebelum ia diterjunkan memeriksa dan mengadili suatu perkara. Pekerjaan tersebut berarti turut mengatasi permasalahan yang seharusnya diselesaikan oleh fakultas-fakultas hukum. Pendidikan tinggi hukum pada umumnya mengambil materi Ilmu-Ilmu Hukum atau Teori Hukum dan jarang sekali mengkaji putusan-putusan hakim, dakwaan jaksa, atau pledoi para advokat. Ini tentu dapat dimaklumi, karena pendidikan tinggi hukum adalah pendidikan keilmuan. Namun demikian sekarang mulai disadari bahwa pendidikan tinggi hukum untuk mempersiapkan praktisi hukum dimasa depan. Oleh sebab itu kita dapat menyaksikan pendidikan hukum telah memberi proporsi waktu bagi pelatihan keterampilan profesional baik melalui program pendidikan teknis maupun perubahan metode perkuliahan konvensional.
Kita juga bisa menyaksikan bahwa pada umumnya Fakultas Hukum telah memiliki laboratorium hukum yang antara lain menyelenggarakan pendidikan latihan kemahiran hukum (PLKH). Akan tetapi walaupun telah masuknya materi-materi baru sebagaimana disebut diatas, tetap belum dapat menjamin keluaran yang profesional dan siap pakai. Ini berarti pendidikan dan pelatihan bagi calon hakim masih tetap memerlukan pendidikan dan pelatihan tambahan. Pengembangan ke arah profesionalisme bagi mahasiswa hukum haruslah didukung oleh penetapan prinsip keterbukaan putusan pengadilan dan putusan itu tidak hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan tetapi juga dapat diakses semua pihak termasuk mahasiswa. Dengan demikian mahasiswa memiliki kesempatan untuk mendiskusikan secara terbuka putusan-putusan pengadilan. Manfaat yang didapat ialah mahasiswa dapat berargumen secara logis, menganalisa secara akurat permasalahan hukum yang berkembang, memahami prinsip-prinsip hukum dan penerapannya dalam praktek. Dampak prinsip keterbukaan putusan hakim tersebut juga mendorong hakim lebih berhati-hati dalam membuat putusan, sebab hasil kerjanya akan menjadi bahan diskusi dan perdebatan akademisi [18]. Jika prinsip telah dapat dilaksanakan pada peradilan di Indonesia, sudah barang tentu diharapkan mendorong hakim memutus perkara lebih profesional.

5. Penutup
Salah satu faktor yang berpengaruh dalam menciptakan peradilan yang lebih baik ialah terdapat hakim yang memiliki integritas dan profesional. Hakim yang berintegritas dan profesional hanya didapat melalui rekruitmen dan seleksi serta pelatihan. Rekruitmen dan seleksi dalam rangka mendapatkan hakim yang baik harus mengutamakan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi akuntabilitas, right man on the right place dan objektif. Walaupun sistem rekruitmen dan seleksi telah berhasil mendapat hakim yang memiliki integritas dan profesionalitas, tetapi kedua unsur itu tetap perlu dikembangkan. Keberhasilan pengembangan kedua sifat itu diharapkan akan memberi kontribusi dalam menciptakan peradilan yang lebih baik dimasa yang akan datang.


Yogyakarta, 24 April 2007


Prof.DR.H.Mustafa Abdullah, S.H.




* Makalah pada diskusi panel yang diselenggarakan oleh BPHN dan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta 24-27 April 2007.
** Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Koordinator Penghargaan dan Seleksi Calon Hakim Agung.
1 Lihat Mahkamah Agung, Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Tentang Komisi Yudisial,
2003, halaman 22.
[2] Undang-Undang Dasar 1945, pasal 24 B ayat (1).
[3] Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 pasal 13 huruf (b).
[4] Mahkamah Agung, Ibid halaman 28.
[5] Odette Buitenham berkata “ good judges are not born but made”, lihat Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial 2003, halaman 28.
[6] Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, pasal 31.
[7] Undang-Undang No.4 Tahun 2004, pasal 32.
[8] Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, pasal 33.
[9] Mahkamah Agung, Ibid halaman 30.
[10] Mahkamah Agung, Ibid halaman 33.
[11] Dari jumlah Hakim Agung dari system karir yang mengikuti seleksi yang dimulai bulan April 2006 yaitu sebanyak 54 orang, hanya 2 orang yang lulus untuk diajukan ke DPR.
[12] Penjelasan ini diberikan oleh Ketua Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Universitas Indonesia bekerjasama dengan Komisi Yudisial dalam melaksanakan Profile Assesment.
[13] Lihat Kamus Umum Bahasa Indoensia Edisi ke 3 terbutan balai Pustaka; hal 347.
[14] Lihat Wildan Suyulhi, Kode Etik Hakim, dalam Pedoman Perilaku Hakim (code of conduct), Kode Etik Hakim, Mahkamah Agung Republik Indonesia 2003, hal. 33.
[15] Rancangan Pedoman Perilaku Hakim ini telah dikonsultasi publikkan pada 8 kota di Indonesia untuk mendapat penyempurnaan dan masukan.
[16] Pedoman Perilaku Hakim (code of conduct) ini ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 22 Desember 2006. Namun penegakkan pedoman ini pada masa lalu belum menunjukkan hasil. Beberapa kelemahan antara lain : (1) masih adanya semangat korps, (2) Hukum Acara proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Hakim dan Hakim Agung terlalu sederhana, dan (3) kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemeriksaan tersebut.
[17] Mahkamah Agung, Kertas Kerja Pembaharuan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Hukum, 2003, hal 43.
[18] Ibid hal. 49.
Diposkan oleh Dialektika Hukum di 06:27 http://img1.blogblog.com/img/icon18_email.gif
Selamat Datang
Selamat datang di komunitas dialektika hukum. Kami akan menemani anda menikmati etalase pemikiran hukum yang berkembang di Indonesia.











































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar