Jakarta (ANTARA
News) - Tidak hadirnya saksi ahli dari Halimah, janda Bambang
Triatmodjo, putra mantan Presiden Soeharto, untuk uji materi terhadap
Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di gedung
Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, membuat sidang hanya berlangsung selama
lima menit.
"Kami memberikan kesempatan terakhir kepada pihak pemohon (Halimah)
untuk hadir pada 20 September," kata Achmad Sodikin, ketua majelis
hakim pada sidang tersebut.
Sidang uji materi itu dimulai pada 10.00 WIB, dengan agenda
mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemerintah dan pemohon, Halimah.
"Kami dari pemerintah diwakili Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (HAM) serta Kementrian Agama sebenarnya sudah menyiapkan
keterangan tertulis," kata saksi ahli dari pemerintah yang mengaku
datang atas amanah dari Presiden.
Saksi ahli dari Halimah diantaranya adalah, Bismar Siregar (Mantan
Hakim Agung), Sinta Nuriah (janda almarhum Gus Dur), Marzuki Darusman
(Mantan Jaksa Agung dan Ketua Komnas HAM), Musdah Mulia (Guru Besar
Universitas Islam Negri Jakarta), dan Makarim Wibisono (Ketua Komisi HAM
PBB).
Halimah mengajukan permohonan uji materi UU Perkawinan kepada MK
setelah bercerai dengan anak mantan Presiden Soeharto, Bambang
Triatmodjo, meskipun Halimah menilai dirinya sudah berusaha
mempertahankan perkawinan.
Halimah beranggapan bahwa hak konstitusi untuk mendapat jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin pada Pasal 28D
UUD 1945, dilanggar oleh Pasal 39 ayat 2 huruf f UU Perkawinan yang
terlalu memberi kemudahan pada suami untuk menceraikan istri.
Pasal yang dimaksud berbunyi, "Perceraian dapat disebabkan karena
antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran"
Sementara itu pada sidang sebelumnya, Agustus lalu, Kepala Badan
Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kementrian Agama, sebagai
saksi ahli dari pemerintah, mengatakan bahwa permohonan Halimah adalah
terkait implementasi praktek penegakan hukum oleh pengadilan agama, dan
oleh karena itu bukan merupakan persoalan konstitusional.
Chairunnisa menanggapinya dengan menegaskan bahwa permohonan
Halimah tidak terkait dengan kasus tertentu melainkan terkait pada hak
perempuan. Dia menambahkan bahwa dihapusnya pasal tersebut dapat
melindungi istri yang bisa diceraikan begitu saja dengan alasan
pertengkaran.
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar