Sidang Perdana, JPU Sebut Volvo Hari Sabarno
Mantan Mendagri Hari Sabarno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.
Senin, 5 September 2011, 13:41 WIB
Elin Yunita Kristanti, Aries Setiawan Menteri era Presiden Megawati Soekarno Putri ini didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan, selaku menteri, Hari telah mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp97 miliar.
"Terdakwa telah diuntungkan sebesar Rp396 juta dan satu unit mobil merk Volvo nomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta," ujar jaksa, Ketut Sumendana saat membacakan dakwaan.
Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan Hari telah menguntungkan pihak lain yakni, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi Rp200 juta dan Hengky Samuel Daud atau PT Istana Saranaraya atau PT Santal Nusantara sebesar Rp97 miliar.
Selain itu, Hari juga dinilai bersama Oentarto mengatur dan mengarahkan agar para Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Akibat perbuatannya, Hari dijerat dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atau dakwaan kedua primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.
Menanggapi dakwaan penuntut umum, penasehat hukum Hari Sabarno, Subagyo menyatakan, akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya."Kami akan mengeksepsi dakwaan jaksa," katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 12 September 2011 pukul 09.00 wib dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar