Febrina Ayu Scottiati - detikNews
Jakarta - Proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009 di Kementerian ESDM penuh rekayasa. Hal itu diungkapkan anggota panitia pengadaan dan pemasangan Moh Fathorrahman saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.
“Ada yang seharusnya tidak lulus, menjadi lulus (proyek),” kata Fathorrahman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/12/2011) malam.
Rekayasa tersebut dilakukan dengan cata merubah hasil evaluasi sejumlah perusahaan peserta lelang untuk 28 paket proyek SHS di seluruh Indonesia.
“Caranya mengubah jaminan asuransi dari masing-masing perusahaan yang seharusnya dinyatakan menang. Begitu tidak lulus kami kasih tahu ke ketua (Budianto Harry Purnomo). Tinggal mengubah jaminannya agar lulus. Kami serahkan ke Ketua,” ujarnya.
Fathorrahman hanya ingat beberapa paket wilayah solar home system (SHS) saja seperti di Riau, Kalimantan Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam.
“Ketua memperlihatkan, ini titipan Pak Dirjen, ini titipan PPK,” ungkap Fathorrahman.
Seperti diketahui, Ridwan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar