Jumat, 30 Desember 2011

Di Kasasi, MA Bebaskan 40 Kasus Korupsi di 2011

Ahmad Toriq - detikNews

 Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin membebaskan 40 kasus tindak pidana korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan non-tipikor. Sedangkan total perkara korupsi yang masuk sebanyak 956 perkara dalam kurun tahun 2011 ini

"Sebanyak 40 perkara perkara korupsi yang bebas di tingkat kasasi," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa dalam jumpa pers membahas catatan akhir tahun kinerja MA di Ruang Wiryono Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2011).

Harifin menjelaskan jumlah perkara korupsi melalui pengadilan tipikor dan non-tipikor, terdapat 956 selama tahun 2011 ini. Sedangkan jumlah perkara yang belum mendapat putusan yakni 568 atau 59,41 persen dan yang sudah diputus sebanyak 388 perkara atau 40,59 persen.

Untuk jumlah perkara korupsi di lingkungan Pengadilan Tipikor sendiri, Harifin memaparkan ada 18 perkara tipikor pada tingkat kasasi. Adapun yang belum putus yakni 16 perkara dan yang sudah diputus sebanyak 6 perkara atau 33,33 persen.

"Dari enam perkara yang sudah diputus, keenam perkara melalui Pengadilan Tipikor tersebut semuanya dihukum dan tidak ada yang bebas," jelas Harifin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar