Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Panda Siapkan PK
INILAH.COM, Jakarta- Tim Kuasa Hukum terdakwa korupsi cek pelawat Panda Nababan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyusul ditolaknya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor oleh Mahkamah Agung (MA).
Panda oleh pengadilan di MA dinyatakan tetap terbukti bersalah menerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Panda, dan akan mempersiapakan PK, alasan PK untuk kebenaran dan keadilan,” tandas Kuasa Hukum Panda, Juniver Girsang ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Kamis (29/12/2011).
Juniver sendiri mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Segera setelah menerima salinan, lanjutnya, pihaknya akan mempelajari untuk kemudian menyusun PK. Salah satu anggota Majelis Hakim sidang kasasi Panda, Krisna Harahap seperti diberitakan menyatakan bahwa, Putusan Judex Factie dianggap telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian, dan ada hubungannya satu sama lain. Sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Panda selama satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.
Juniver menegaskan, jika MA menolak kasasi, seharusnya MA bisa membuktikan bahwa Panda telah menerima cek perjalanan seperti disangkakan Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor yaitu pasal 11 (penerimaan gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menurutnya, pasal inilah yang tidak terbukti dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti fisik cek perjalanan itu. Hal itu lah yang juga menjadi dasar Panda melakukan kasasi.
“Karena jika pasal itu juga tidak bisa dibuktikan (pengadilan MA), maka ini adalah keputusan yang sesat dan perlu dikritisi,” tandasnya.
Disinggung bukti-bukti apa yang akan menjadi dasar dalam pengajuan PK nanti, Juniver belum bisa menjelaskan, namun dia memastikan akan ada dasar lainnya selain dari dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim adhoc di Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Panda tak terbukti melanggar pasal 11.(ndr)
Panda oleh pengadilan di MA dinyatakan tetap terbukti bersalah menerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Panda, dan akan mempersiapakan PK, alasan PK untuk kebenaran dan keadilan,” tandas Kuasa Hukum Panda, Juniver Girsang ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Kamis (29/12/2011).
Juniver sendiri mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Segera setelah menerima salinan, lanjutnya, pihaknya akan mempelajari untuk kemudian menyusun PK. Salah satu anggota Majelis Hakim sidang kasasi Panda, Krisna Harahap seperti diberitakan menyatakan bahwa, Putusan Judex Factie dianggap telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian, dan ada hubungannya satu sama lain. Sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Panda selama satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.
Juniver menegaskan, jika MA menolak kasasi, seharusnya MA bisa membuktikan bahwa Panda telah menerima cek perjalanan seperti disangkakan Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor yaitu pasal 11 (penerimaan gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menurutnya, pasal inilah yang tidak terbukti dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti fisik cek perjalanan itu. Hal itu lah yang juga menjadi dasar Panda melakukan kasasi.
“Karena jika pasal itu juga tidak bisa dibuktikan (pengadilan MA), maka ini adalah keputusan yang sesat dan perlu dikritisi,” tandasnya.
Disinggung bukti-bukti apa yang akan menjadi dasar dalam pengajuan PK nanti, Juniver belum bisa menjelaskan, namun dia memastikan akan ada dasar lainnya selain dari dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim adhoc di Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Panda tak terbukti melanggar pasal 11.(ndr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar