Oleh: Marlen Sitompul
INILAHCOM, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) diminta tidak mudah
untuk menjual aset negara. Ini terkait usulan penjualan pesawat
kepresidenan oleh Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait.
Wakil
Ketua Umum PPP Hasrul Azwar mengatakan alasan PDIP untuk menjual pesawat
tersebut tidak masuk akal. Sebab, pesawat itu sebagai aset negara.
"Pesawat
itu kan baru dibeli. Jangan mudah menjual aset, sementara kita
membelinya sangat sulit," kata Hasrul, kepada INILAHCOM, di Jakarta,
Jumat (5/9/2014).
Selain lebih diuntungkan secara anggaran,
lanjut dia, sudah sewajarnya Indonesia sebagai negara besar memiliki
pesawat kepresidenan.
"Wajar seorang presiden (Jokowi) di negara
besar dengan memiliki penduduk lebih dari 250 juta jiwa lebih memakai
pesawat kepresidenan," tegas Hasrul.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP
Maruarar Sirait meminta presiden terpilih Jokowi menjual pesawat
kepresidenan. Jokowi dianggap pemimpin sederhana, sementara pesawat
kepresidenan dinilai tidak mencerminkan kesederhanaan itu.
"Itu
saya tanya (pesawat kepresidenan), apa sih pentingnya? Apa lebih murah?
Buat kebanggaan atau buat apa?," ujar Ara, Senin (1/9) lalu.
Dia
menjelaskan harus ada perhitungan perbandingan terlebih dahulu untuk hal
itu. Misalnya, berapa biaya operasional pesawat kepresidenan,
dibandingkan kalau naik Garuda Indonesia seperti yang selama ini
dilakukan.
"Kita kaji-kajilah. Kalau memang kebijakan (SBY) bagus
kami katakan bagus, seperti saya katakan langkah Pak SBY tidak jadi
meningkatkan kesejahteraan pejabat negara itu bagus, karena dahulukan
kepentingan rakyat," katanya.
Pesawat kepresidenan yang dipakai
adalah Boeing 737-800 berjenis Boeing Business Jet 2 (BBJ2). Pesawat ini
seharga USD 89,6 juta atau Rp847 miliar. Diproduksi Boeing Company
sejak 2011. Rentang sayap 35,79 meter, tinggi 12,50 meter, dan panjang
38 meter. Pesawat yang termasuk canggih ini dipasangi dengan dua engine
CFM 56-7.
Pesawat sudah dipesan lama, dan baru bisa digunakan di
akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pesawat
kepresidenan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta pada 10 April
2014.
Di dalamnya, ada dua VVIP class meeting room, dua VVIP
class state room, 12 executive area, dan 44 staf area. Interior pesawat
dirancang untuk dapat mengakomodasi hingga 67 orang penumpang.
BBJ2
mampu terbang dengan ketinggian maksimal 41.000 feet selama 10 jam,
dengan jelajah maksimum 0,785 mach dan kecepatan maksimum 0,85 mach.
Sebelumnya,
wacana penjualan pesawat kepresidenan mendapat dukungan dari LSM Fitra
(Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran). Fitra menilai penjualan
pesawat kepresidenan signifikan tidak hanya dari penjualan pesawat,
tetapi juga dari anggaran pemeliharaan.
"Saya setuju dengan
penjualan pesawat kepresidenan ini. Karena anggaran pesawat ini dari
utang, lebih baik dijual untuk membayar utang yang untuk membeli pesawat
tersebut dan terhindar dari biaya maintenance," tutur Koordinator
Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi. [yeh]
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Jumat, 05 September 2014
Roy Suryo minta Glembo tetap dihukum meski masih anak-anak
MERDEKA.COM. Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo
menyatakan tidak akan memaafkan Absori alias Glembo bin Abdul Khanan,
meski tersangka masih di bawah umur. Menurut dia, tindakan Glembo dengan
melakukan penipuan jual beli online bisa merugikan orang banyak.
"Intinya bukan soal umur atau tidak, tetapi pelaku kriminal harus tidak dibiarkan," tegas Roy dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Rabu (3/9).
Roy meyakini, penipuan yang dilakukan oleh Glembo tak hanya menimpa dirinya, tapi sudah berkali-kali. Karena itu, politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Indramayu.
"Kita harus utamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar," tegasnya.
Roy mengaku cukup mudah melacak posisi Glembo, apalagi saat menjalani aksinya pelaku cukup polos dengan memberitahukan nama jelas, nomor HP dan PIN BlackBerry miliknya. "Jadi kalau tetap nekat ya berarti memang harus ditindak," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan kasus penipuan penjualan sepeda fixie yang tercantum dalam situs OLX.co.id. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelakunya, yakni Glembo, remaja berusia 16 tahun.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasang iklan barang yang hendak dijual di situs jual beli OLX.co.id. Pembeli yang berminat kemudian diminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekeningnya.
Untuk menjebak pelaku, Menpora Roy Suryo Notodiprojo berpura-pura menjadi korbannya. Saat itu, Roy mengaku berminat membeli sebuah sepeda fixie yang diiklankan pelaku di situs OLX.co.id. Tersangka juga mencantumkan nomor telepon dan PIN BlackBerry agar mudah dihubungi bila ada yang ingin membeli.
Menpora pun mengirimkan uang sebanyak satu juta seperti yang diminta pelaku. Setelah uang dikirim, Roy langsung melaporkan pelaku ke Polres Indramayu.
"Soal transfer 1 juta memang benar, namun pada akhirnya saya tidak dirugikan karena si pelaku sudah terlokasi posisinya dan dia tidak bisa mengambil uangnya," ungkap Roy.
"Intinya bukan soal umur atau tidak, tetapi pelaku kriminal harus tidak dibiarkan," tegas Roy dalam pesan singkatnya kepada merdeka.com, Rabu (3/9).
Roy meyakini, penipuan yang dilakukan oleh Glembo tak hanya menimpa dirinya, tapi sudah berkali-kali. Karena itu, politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Indramayu.
"Kita harus utamakan kepentingan masyarakat yang lebih besar," tegasnya.
Roy mengaku cukup mudah melacak posisi Glembo, apalagi saat menjalani aksinya pelaku cukup polos dengan memberitahukan nama jelas, nomor HP dan PIN BlackBerry miliknya. "Jadi kalau tetap nekat ya berarti memang harus ditindak," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan kasus penipuan penjualan sepeda fixie yang tercantum dalam situs OLX.co.id. Dalam waktu singkat, polisi berhasil membekuk pelakunya, yakni Glembo, remaja berusia 16 tahun.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memasang iklan barang yang hendak dijual di situs jual beli OLX.co.id. Pembeli yang berminat kemudian diminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekeningnya.
Untuk menjebak pelaku, Menpora Roy Suryo Notodiprojo berpura-pura menjadi korbannya. Saat itu, Roy mengaku berminat membeli sebuah sepeda fixie yang diiklankan pelaku di situs OLX.co.id. Tersangka juga mencantumkan nomor telepon dan PIN BlackBerry agar mudah dihubungi bila ada yang ingin membeli.
Menpora pun mengirimkan uang sebanyak satu juta seperti yang diminta pelaku. Setelah uang dikirim, Roy langsung melaporkan pelaku ke Polres Indramayu.
"Soal transfer 1 juta memang benar, namun pada akhirnya saya tidak dirugikan karena si pelaku sudah terlokasi posisinya dan dia tidak bisa mengambil uangnya," ungkap Roy.
Pulang dari Acara Bersama SBY, Jokowi Ngantor Naik Bus Bareng Wartawan
Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Ada yang menarik saat Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat pulang dari acara Masterplan Percepatan Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di JCC Senayan bersama Presiden SBY. Jokowi mengajak serta wartawan ikut dalam busnya menuju kantornya di Balai Kota DKI Jakarta.
Sudah jadi kebiasaan, di hari Jumat minggu pertama, Jokowi berangkat ke Balai Kota DKI Jakarta tidak menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi, namun menggunakan angkutan umum. Nah, Jokowi hari ini berkantor ke Balai Kota DKI menggunakan bus.
Usai dari acara MP3EI, Jokowi kemudian mengantar Presiden SBY menuju mobilnya. Setelah itu, Jokowi meninggalkan lokasi menggunakan bus ukuran sedang lengkap dengan pengawalan Paspampres.
Baru saja bus berjalan beberapa meter, Jokowi melihat lambaian tangan para awak media yang ingin mewawancarainya. Tampak dari dalam Jokowi juga menunjuk ke arah para awak media dan kemudian tiba-tiba meminta bus tersebut untuk berhenti.
Suami Iriana ini lantas mengajak para wartawan tersebut untuk ikut masuk ke dalam bus. Ada delapan orang wartawan yang ikut masuk ke dalam bus tersebut, termasuka detikcom.
"Ayo masuk, dari tadi sudah saya bilang masuk, masuk, kamu nggak lihat," ujar Jokowi.
Suasana di dalam bus itu kemudian menjadi sedikit riuh dengan hadirnya para wartawan tersebut. "Hahaa.. Saya nggak pernah lihat kalian sesenang ini. Kayaknya senang banget," kata Jokowi sambil tertawa.
"Iya Pak, soalnya tadi kita bingung mau nyari Bapak nggak ketemu, mau nyusul juga bingung ke mana," curhat seorang wartawan.
Jakarta - Ada yang menarik saat Presiden RI terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat pulang dari acara Masterplan Percepatan Pertumbuhan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di JCC Senayan bersama Presiden SBY. Jokowi mengajak serta wartawan ikut dalam busnya menuju kantornya di Balai Kota DKI Jakarta.
Sudah jadi kebiasaan, di hari Jumat minggu pertama, Jokowi berangkat ke Balai Kota DKI Jakarta tidak menggunakan kendaraan dinas maupun pribadi, namun menggunakan angkutan umum. Nah, Jokowi hari ini berkantor ke Balai Kota DKI menggunakan bus.
Usai dari acara MP3EI, Jokowi kemudian mengantar Presiden SBY menuju mobilnya. Setelah itu, Jokowi meninggalkan lokasi menggunakan bus ukuran sedang lengkap dengan pengawalan Paspampres.
Baru saja bus berjalan beberapa meter, Jokowi melihat lambaian tangan para awak media yang ingin mewawancarainya. Tampak dari dalam Jokowi juga menunjuk ke arah para awak media dan kemudian tiba-tiba meminta bus tersebut untuk berhenti.
Suami Iriana ini lantas mengajak para wartawan tersebut untuk ikut masuk ke dalam bus. Ada delapan orang wartawan yang ikut masuk ke dalam bus tersebut, termasuka detikcom.
"Ayo masuk, dari tadi sudah saya bilang masuk, masuk, kamu nggak lihat," ujar Jokowi.
Suasana di dalam bus itu kemudian menjadi sedikit riuh dengan hadirnya para wartawan tersebut. "Hahaa.. Saya nggak pernah lihat kalian sesenang ini. Kayaknya senang banget," kata Jokowi sambil tertawa.
"Iya Pak, soalnya tadi kita bingung mau nyari Bapak nggak ketemu, mau nyusul juga bingung ke mana," curhat seorang wartawan.
Stop Penyidikan Kasus Pajak Miliaran Rupiah, Hakim PN Jaksel Tabrak KUHAP
Rivki - detikNews
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak miliaran rupiah lewat putusan praperadilan. Hal ini membuat kecewa Ditjen Pajak dan akan memperkarakan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Putusan itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Berdasarkan pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam pasal 76 KUHAP ditegaskan lagi yaitu yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.
"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.
Jika praperadilan tidak diberikan kewenangan menghentikan penyidikan, mengapa hakim Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar itu?
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak miliaran rupiah lewat putusan praperadilan. Hal ini membuat kecewa Ditjen Pajak dan akan memperkarakan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY).
"Putusan itu tidak sesuai KUHAP, Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan," ujar Direktur Penyelidikan dan Intelejen, Dirjen Pajak Kemenkeu, Yuli Kristiono, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
Berdasarkan pasal 77 KUHAP, kewenangan praperadilan diatur ketat yaitu untuk memeriksa dan memutus:
1. sah atau tidaknya penangkapan
2. sah atau tidaknya penahanan
3. sah atau tidaknya penghentian penyidikan
4. sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Dalam pasal 76 KUHAP ditegaskan lagi yaitu yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 adalah praperadilan.
"Untuk sementara kita sedang bicarakan apakah tetap dilanjutkan penyidikannya atau bagaimana. Tapi jelas putusan ini sangat langka," pungkasnya.
Jika praperadilan tidak diberikan kewenangan menghentikan penyidikan, mengapa hakim Razzad menghentikan penyidikan kasus pajak ratusan miliar itu?
Langganan:
Postingan (Atom)