Selasa, 12 Februari 2013

Sempat Divonis 4 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 19 M Dibebaskan MA

Robert - detikNews

Samarinda - - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis 4 tahun penjara menjadi vonis bebas atas Khairudin. Khairudin merupakan terdakwa kasus korupsi Bansos APBD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur senilai Rp 19,7 miliar.

"Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), mengabulkan kasasi terdakwa," demikian lansir website MA, Senin (11/2/2013).

Putusan tertanggal 5 Juli 2012 ini diketok dengan ketua majelis hakim Mansur Kertayasa dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad Askin.

Informasi dikumpulkan detikcom, salinan putusan kasasi itu diterima Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada akhir Januari 2013 lalu dan diterima oleh JPU Sofyan Latoriri pada 4 Februari 2013 lalu. Mendapati putusan ini, pegiat anti korupsi Kaltim terhenyak.

"Saya sudah mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan kejanggalan dari pertimbangan hakim yang akan kami laporkan ke KY. Di antaranya, dalam salinan putusan itu Terdakwa dianggap tidak punya niat atas perbuatan yang didakwakan sehingga dinyatakan bukan tindak pidana korupsi," kata Koordinator Barisan Oposisi Rakyat Nasional dan Elaborasi Organisasi (BORNEO), Husni Fahruddin.

Sekadar diketahui, dari fakta persidangan terungkap anggota DPRD tersebut memegang peranan penting dalam penyaluran dana bansos bernilai puluhan miliaran itu. Termasuk Rp 16 miliar diantaranya diduga dibagi-bagikan kepada 37 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 lalu.

Khairudin pada peradilan pertama maupun banding divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Lantas Khairuddin pun kasasi dan dikabulkan MA.

"Dari informasi yang kita dapatkan, ternyata Mansur Kartayasa pensiun setelah putusan itu diputuskan. Menurut saya, wajar dicurigai tanpa tendensi apapun bahwa putusan itu diberikan saat dia menjelang pensiun," ungkap 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar