Robert - detikNews
Samarinda - - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis 4
tahun penjara menjadi vonis bebas atas Khairudin. Khairudin merupakan
terdakwa kasus korupsi Bansos APBD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan
Timur senilai Rp 19,7 miliar.
"Menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU), mengabulkan kasasi terdakwa," demikian lansir website MA, Senin (11/2/2013).
Putusan
tertanggal 5 Juli 2012 ini diketok dengan ketua majelis hakim Mansur
Kertayasa dengan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad Askin.
Informasi
dikumpulkan detikcom, salinan putusan kasasi itu diterima Pengadilan
Negeri (PN) Tenggarong pada akhir Januari 2013 lalu dan diterima oleh
JPU Sofyan Latoriri pada 4 Februari 2013 lalu. Mendapati putusan ini,
pegiat anti korupsi Kaltim terhenyak.
"Saya sudah mengumpulkan
data dan informasi terkait dugaan kejanggalan dari pertimbangan hakim
yang akan kami laporkan ke KY. Di antaranya, dalam salinan putusan itu
Terdakwa dianggap tidak punya niat atas perbuatan yang didakwakan
sehingga dinyatakan bukan tindak pidana korupsi," kata Koordinator
Barisan Oposisi Rakyat Nasional dan Elaborasi Organisasi (BORNEO), Husni
Fahruddin.
Sekadar diketahui, dari fakta persidangan terungkap
anggota DPRD tersebut memegang peranan penting dalam penyaluran dana
bansos bernilai puluhan miliaran itu. Termasuk Rp 16 miliar diantaranya
diduga dibagi-bagikan kepada 37 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009
lalu.
Khairudin pada peradilan pertama maupun banding divonis
bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Lantas Khairuddin pun kasasi
dan dikabulkan MA.
"Dari informasi yang kita dapatkan, ternyata
Mansur Kartayasa pensiun setelah putusan itu diputuskan. Menurut saya,
wajar dicurigai tanpa tendensi apapun bahwa putusan itu diberikan saat
dia menjelang pensiun," ungkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar