Rabu, 13 Februari 2013

PK Jaksa Ditolak, Anggota DPR Kurdi Moekri Tetap Bebas dari Kasus Korupsi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - - Upaya hukum jaksa mengajukan peninjauan kembali (PK) yang di luar kebiasaan berakhir kandas. Upaya terkait usaha menjerat anggota Komisi III DPR, Ahmad Kurdi Moekri, dalam kasus korupsi dana kavling 2002 silam.

Penolakan PK ini menguatkan vonis bebas Kurdi telah benar dan sah secara hukum. "Menolak PK Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terhadap Drs H Ahmad Kurdi Moekri," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/2/2013).

Putusan bernomor 173 PK/Pid.Sus/2011 ini diketok oleh ketua majelis PK Djoko Sarwoko. Vonis yang diketok pada 20 November 2012 lalu ini juga diadili oleh Prof Surya Jaya dan Prof M Askin.

Atas vonis ini, Kurdi yang saat itu sebagai wakil ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), mengapresiasi putusan MA yang menunjukkan dirinya benar-benar bersih. Putusan ini juga menunjukkan kasus yang melilitnya pada 2002 silam penuh rekayasa hukum karena aturan yang menjeratnya telah dihapus.

"Itu keputusan yang tepat, benar dan adil. Jaksa itu telah melewati batas kewenangannya. Keputusan saya sudah inkrah pada 2007 lalu, nama saya sudah direhabilitasi dan dimenangkan MA," ujar Kurdi saat dikonfirmasi detikcom tentang keputusan PK tersebut.

Bahkan Kurdi menilai PK jaksa tersebut mengada-ada. Sebab menjadikan tidak ada kepastian hukum dan merusak rasa keadilan.

"PK jaksa tahun 2011 silam untuk kasus 2007, di mana kepastian hukumnya? Saya berterimakasih kepada MA dan memberi saran kepada kejaksaan khususnya bidang SDM untuk berbenah diri," ujarnya.

Kasus yang melilit Kurdi bermula adanya alokasi anggaran DPRD Jawa Barat senilai Rp 33,375 miliar periode 1999-2004. Saat itu pimpinan dan seluruh anggota DPRD menerima dana dari APBD masing-masing Rp 250 juta. Jaksa menilai alokasi dana tersebut ilegal. Tetapi belakangan, dana itu secara hukum ternyata sah secara hukum.

Di PN Bandung, Kurdi dihukum 4 tahun. Lantas di kasasi, Kurdi divonis bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar