Andi Saputra - detikNews
Jakarta - - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum
kasasi Tajul Muluk. Alhasil, tokoh Syiah Sampang, Madura ini harus tetap
mendekam selama 4 tahun karena menodai agama.
"Menolak kasasi Tajul Muluk alias H Ali Murtadha," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (14/2/2013).
Perkara
nomor 1787 K/PID/2012 masuk klasifikasi penodaan agama. Duduk selaku
ketua majelis hakim kasasi Prof Dr Hakim Nyak Pha dengan anggota hakim
agung Sri Murwahyuni dan Dr Dudu D Machmudin.
"Diputus pada 3 Januari 2013 dengan panitera pengganti M Ikhsan Fathoni," sambungnya.
Seperti
diketahui, Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga
memicu kerusuhan Sampang, Madura pada 2011 lalu. Pada 12 Juli 2012
Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis dengan hukuman 2 tahun penjara
atas dakwaan penodaan agama. Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun
seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada
21 September 2012.
Atas vonis banding ini, Tajul Muluk
mengajukan kasasi dan kandas. Selain itu, Tajul Muluk juga tengah
mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji
materiil pasal 156 (a) KUHP tentang pencegahan atau penyalahgunaan atau
penodaan agama. Tajul menganggap, pasal itu tidak sesuai dengan pasal
28 UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar