Rini Friastusi - detikNews
Jakarta - - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum tahu ada
majelis kasasi yang memvonis lepas terdakwa kasus korupsi Rp 19,7
miliar, Khairudin. Mantan anggota DPRD Kutai Kertanegara (Kukar),
Kalimantan Timur itu divonis 4 tahun di tingkat pertama dan banding.
"Saya
belum lihat (putusan Khairudin)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA,
Ridwan Mansyur kepada wartawan di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara,
Rabu (13/2/2013).
Majelis yang dimaksud yaitu Mansur Kertayasa
selaku ketua majelis dan hakim anggota Sophian Marthabaya dan Mohammad
Askin. Mansur sendiri pensiun 2 hari setelah putusan tersebut diketok.
Meski
sudah diketok pada 5 Juli 2012 silam, hingga hari ini MA belum
mengetahui putusan itu. "Itu baru kemarin kan putusannya? Nanti saya
lihat dulu ya," janji Ridwan.
Sekadar diketahui, dari fakta
persidangan terungkap Khairudin memegang peranan penting dalam
penyaluran dana bansos bernilai puluhan miliaran itu. Sebanyak Rp 16
miliar di antaranya diduga dibagi-bagikan kepada 37 anggota DPRD Kukar
periode 2004-2009 lalu.
Khairudin pada Pengadilan Tipikor
Samarinda divonis 4 tahun penjara. Lalu putusan ini dikuatkan di tingkat
banding. Lantas Khairuddin pun kasasi dan dikabulkan MA.
"Saya
awalnya memperkirakan MA akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi
karena di tingkat pertama dan di Pengadilan Tinggi divonis. Tapi di MA
kok seperti itu? Setelah di MA kenapa diputus onslaght (lepas)? Itu
permasalahannya. Di MA putusannya bulat, tak ada hakim yang dissenting
opinion," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tenggarong, Sofyan Latoriri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar