Jakarta (ANTARA
News) - Terdakwa penggelapan dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong
Malinda Dee, tetap divonis delapan tahun penjara setelah permohonan
bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Putusannya dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, di Jakarta, Senin.
Disebutkan, putusan itu dikeluarkan pada 22 Mei 2012 dengan ketua majelis, Jurnalis Amrad.
Sebelumnya dilaporkan, terdakwa penggelap dana nasabah bekas
pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, divonis penjara delapan tahun dan
denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan majelis
hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejumlah mobil mewah yang bisa dibuktikan demi hukum dimiliki
Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita demi
negara.
Polisi menetapkan pegawai Citibank Malinda Dee alias MD sebagai
tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25 Maret tahun
lalu.
Saat itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur
Jenderal Polisi (saat itu) Anton B Alam, menyatakan, "Tersangka MD
sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan
tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening
nasabah. Tersangka memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin
ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku."
Kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari manajemen Citibank ke
kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi rekeningnya
berkurang cukup signifikan. (R021/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar