Rabu, 09 Mei 2012

Uang Nunun Rp1 Miliar Batal Dirampas Negara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan terhadap Nunun Nurbaetie Daradjatun. Namun Majelis Hakim menolak satu permintaan jaksa penuntut umum.

Hakim menolak jaksa yang meminta negara agar merampas uang Rp1 miliar yang dicairkan sekretaris Nunun bernama Sumarni. Sumarni diketahui mentransfer uang Rp1 miliar itu ke rekening BII milik Nunun.

"Perampasan 20 lembar cek BII senilai Rp1 miliar dengan alasan telah menerima cek itu tidaklah tepat," kata Hakim Anggota Sofialdi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 9 Mei 2012.

Majelis beralasan bahwa perbuatan Nunun sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor berkaitan dengan pasal penyuapan. Dalam posisi ini Nunun diposisikan sebagai penyuap, sehingga alasan merampas uang Rp 1 miliar milik Nunun tidak tepat.

"Meski benar adanya, tidaklah tepat untuk dirampas karena posisi terdakwa sebagai penyuap. Sementara itu dari 20 lembar cek BII tidak ada bukti mengalir ke DPR," ujar hakim.

Menurut keputusan para hakim, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. (ren)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar