VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi menjatuhkan pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan terhadap Nunun
Nurbaetie Daradjatun. Namun Majelis Hakim menolak satu permintaan jaksa
penuntut umum.
Hakim menolak jaksa yang meminta negara agar
merampas uang Rp1 miliar yang dicairkan sekretaris Nunun bernama
Sumarni. Sumarni diketahui mentransfer uang Rp1 miliar itu ke rekening
BII milik Nunun.
"Perampasan 20 lembar cek BII senilai Rp1
miliar dengan alasan telah menerima cek itu tidaklah tepat," kata Hakim
Anggota Sofialdi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rabu 9 Mei 2012.
Majelis beralasan bahwa perbuatan Nunun
sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang
Tipikor berkaitan dengan pasal penyuapan. Dalam posisi ini Nunun
diposisikan sebagai penyuap, sehingga alasan merampas uang Rp 1 miliar
milik Nunun tidak tepat.
"Meski benar adanya, tidaklah tepat
untuk dirampas karena posisi terdakwa sebagai penyuap. Sementara itu
dari 20 lembar cek BII tidak ada bukti mengalir ke DPR," ujar hakim.
Menurut
keputusan para hakim, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang
Daradjatun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa
penuntut umum. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar