Jakarta (ANTARA
News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Jakarta pada Rabu memvonis Nunun Nurbaeti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nunun.
Majelis
Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta menyebut terdakwa terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada
anggota DPR RI terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama
empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Nunun serta meminta
negara menyita uang Rp1 miliar dari dia.
Menurut jaksa Nunun melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman
hukuman maksimal lima tahun penjara dan minimal satu tahun penjara.
(V002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar