Kamis, 10 Mei 2012

Kepala BNP2TKI desak Malaysia bebaskan tiga wartawan

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mendesak polisi Malaysia segera membebaskan tiga wartawan Indonesia yang ditangkap saat meliput di sekitar lokasi penembakan tiga TKI asal NTB.

Tiga wartawan itu berangkat hari Senin (7/5) mengikuti rombongan Dewan Perwakilan Daerah untuk menyelidiki kasus meninggalnya tiga TKI di Port Dickson, Negeri Sembilan, kata Jumhur di Jakarta, Rabu malam menanggapi penangkapan tiga wartawan Indonesia Muhammad Fauzi (Media Indonesia), Zen Teguh Triwibowo (Seputar Indonesia), dan Ilham Khoiri (Kompas) oleh polisi Malaysia di Port Dickson pada Rabu petang.

Kepala BNP2TKI mengingatkan Malaysia bahwa ketiga wartawan tersebut sedang melakukan pekerjaan jurnalistik dan tidak ada alasan bagi Malaysia untuk menangkap mereka.

Ia berharap kepolisian Malaysia bersikap kooperatif dalam menjamin tugas-tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan Indonesia apalagi keberangkatannya untuk menyertai tim DPD yang mewakili kepentingan negara maupun rakyat Indonesia guna mengungkap ihwal kematian tiga TKI NTB yang sesungguhnya.

"Karena itu, demi menjaga hubungan baik dan kehormatan bersama dalam menjunjung keterbukaan informasi, saya meminta pemerintah Malaysia dapat segera membebaskan tiga wartawan Indonesia sekaligus memperlakukannya secara baik dan bermartabat," ujar Jumhur.

Tiga TKI asal NTB, yakni Herman (34), Abdul Kadir Jaeleni (25), serta Mad Noor (28) tewas diberondong oleh lima polisi Malaysia pada Sabtu dini hari (24/3) di sekitar area pelabuhan Port Dickson.

Pemerintah RI protes atas penembakan ketiga TKI tersebut dan mendesak pemerintah Malaysia menjelaskan secara terbuka perihal kasus tersebut.


Tiga wartawan Indonesia dibebaskan

 Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tiga wartawan Indonesia akhirnya dibebaskan oleh kepolisian Port Dickson, Malaysia, Rabu malam menjelang Kamis dinihari, setelah dimintai keterangan selama sekitar enam jam.

Menurut Ilham Khoiri dari Kompas, mereka dijemput petugas dari KBRI Kuala Lumpur di kantor polisi itu. Setelah dibebaskan, mereka langsung dibawa menuju KBRI.

Untuk membebaskan tiga wartawan dan dua mahasiswa dari Indonesia yang ditangkap sedang berada di dekat lokasi penembakan tiga TKI di Linggi.

Semula mereka dimintai keterangan di Kantor Polisi Linggi, kemudian dipindahkan ke Kantor Polisi Port Dickson.

Tiga wartawan Indonesia ditangkap oleh polisi Malaysia pada Rabu sore saat berada di dekat lokasi penembakan tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga wartawan yang ditangkap adalah Zen Teguh Triwibowo (Sindo), Muhammad Fauzi (Media Indonesia) dan Ilham Khoiri (Kompas).

Saat ditangkap, mereka sedang berada di dekat lokasi penembakan tiga TKI. Tiga wartawan Indonesia itu digiring ke kantor polisi Linggi kemudian ditahan di Port Dickson.

 

Dua Posko disiapkan untuk pencarian Sukhoi

Bogor (ANTARA News) - Dua pos komando (Posko), masing-masing satu di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi disiapkan untuk menjadi tempat koordinasi pencarian pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang dilaporkan hilang kontak saat demo penerbangan di atas Gunung Salak.

Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor Abidin, usai mengikuti rapat koordinasi di Markas Polres Bogor di Cibinong, Rabu malam, membenarkan penyiapan dua Posko dimaksud.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harry Santoso itu, untuk Posko di Kecamatan Cibungbulang diputuskan akan dipimpin Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol (Inf) Novi Rubadi Sugito.

"Sedangkan yang di kawasan Kabupaten Sukabumi, Posko ditempatkan di kawasan Cidahu," katanya.

Kawasan Gunung Salak sendiri, wilayahnya berada di antara Kabupaten Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, petugas piket di Kantor Kecamatan Cibungbulang Iwan, saat dihubungi menjelaskan bahwa informasi mengenai Posko yang akan ditempatkan di Cibungbulang belum diketahuinya.

"Kami belum tahu (mengenai Posko di Cibungbulang), yang lebih dekat dengan perbatasan Sukabumi adalah Kecamatan Pamijahan," katanya.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla, Rabu malam menginstruksikan langsung operasi pencarian pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang dilaporkan hilang kontak itu.

"Kami diperintahkan untuk siaga penuh dan baru saja mendapat perintah langsung Pak JK (Jusuf Kalla)," kata Kepala Markas PMI Kabupaten Bogor Abidin kepada ANTARA.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiagakan mobil ambulans, dari semua dua menjadi tujuh.

"Sedangkan empat helikopter PMI telah stand by di kawasan Sentul," katanya.

Daftar 50 Penumpang Sukhoi

VIVAnews- PT Trimarga Rekatama sebagai agen yang menangani Sukhoi di Indonesia merilis daftar 50 penumpang pesawat Sukhoi SuperJet-100 (SSJ-100). Daftar penumpang terdiri dari undangan Trimarga untuk kalangan pebisnis maskapai, wartawan, dan kru pesawat.

Menurut konsultan Trimarga Rekatama, Sunaryo daftar 50 orang ini bukan daftar seluruh manifest karena yang asli dibawa oleh salah satu penumpang, Arif Wahyudi. "Permasalahan utama adalah manifest yang dibawa orang Trimarga yang menjadi penumpang." ujarnya.

Sunaryo menjelaskan ke-50 nama ini didapat dari buku tamu yang mencatat nama dan saksi mata orang-orang yang ikut. Ia menjelaskan daftar nama tersebut tidak bisa dijadikan pegangan mutlak. Ia mencontohkan mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa tidak ikut, namun masuk dalam daftar. "Jadi ini tidak bisa dijadikan pegangan," ujarnya.

Berikut daftar buku tamu yang dirilis Trimarga, namun tidak mencerminkan daftar penumpang sebenarnya:

1. Kornel M Sihombing (PTDI)
2. Edi Satrio (Pelita AIr)
3. Darwin Pelawi (Pelita Air)
4. Gatot Purwoko (Airfast Indonesia)
5. Budi Rizal (Putra Artha Dirgantara)
6. Syafruddin (Carpediem mandiri)
7. Andika Monoarfa (Sigap Dasa Perkasa)
8.  Peter Adler (Sriwijaya Air/USA)
9. Herman Sulaji (Air Maleo)
10. Donardi Rahman (Avia Star)
11. Anton Daryanto (Indonesia Air Transport)
12. Suharso Monoarfa (Manhattan Group)
13. Arif Wahyudi (PT Trimarga Rekatama)
14. Aidar Bachsin (PT Catur Daya Prima)
15. Nam Tran (Esnecma/Prancis)
16. Rully Darmawan (Indo Asia)
17. Ahmad Fazal (Indo Asia)
18. Insan Kamil (Indo Asia)
19. Edward Edo (Indo Asia)
20. Ismie (Trans TV)
21. Aditya Sukardi (Trans TV)
22. Dody Aviantara (Majalah Angkasa).
23. D.N Yusuf (Majalah Angkasa)
24. Femy (Bloomberg)
25. Steven Kamachi (Indo Asia)
26. Capten Aan (Kartika)
27. Yusuf Ari Wibowo (Sky)
28. Maria Marcela (Sky/Italia)
29. Henny Stevani (Sky)
30. Mai Syarah (Sky)
31. Dewi Mutiara (Sky
32. Susana Fanela (Sky)
33. Nur Ilmawati (Sky)
34. Rossy Withan (Sky)
35. Anggi (Sky)
36. Aditya (Sky)
37. Yabloncev (Sukhoi/Rusia)
38. Kirkin (Sukhoi/Rusia)
39. Kochetkov (Sukhoi/Rusia)
40. Rakhimov (Sukhoi/Rusia)
41. Shvetsov (Sukhoi/Rusia)
42. Martishenko (Sukhoi/Rusia)
43. Grebenshikov (Sukhoi/Rusia)
44. Kurzhupova (Sukhoi/Rusia)
45. Salim K (Sky)
46. Ade Arisanti (Sky)
47. Raymond Sukando (Sky)
48. Santi (Sky)
49. Edy Saryoko (Gatary)
50. Ganis Arman Zuvianto (Indonesia Air Transport) (eh)

Rabu, 09 Mei 2012

Uang Nunun Rp1 Miliar Batal Dirampas Negara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan terhadap Nunun Nurbaetie Daradjatun. Namun Majelis Hakim menolak satu permintaan jaksa penuntut umum.

Hakim menolak jaksa yang meminta negara agar merampas uang Rp1 miliar yang dicairkan sekretaris Nunun bernama Sumarni. Sumarni diketahui mentransfer uang Rp1 miliar itu ke rekening BII milik Nunun.

"Perampasan 20 lembar cek BII senilai Rp1 miliar dengan alasan telah menerima cek itu tidaklah tepat," kata Hakim Anggota Sofialdi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 9 Mei 2012.

Majelis beralasan bahwa perbuatan Nunun sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor berkaitan dengan pasal penyuapan. Dalam posisi ini Nunun diposisikan sebagai penyuap, sehingga alasan merampas uang Rp 1 miliar milik Nunun tidak tepat.

"Meski benar adanya, tidaklah tepat untuk dirampas karena posisi terdakwa sebagai penyuap. Sementara itu dari 20 lembar cek BII tidak ada bukti mengalir ke DPR," ujar hakim.

Menurut keputusan para hakim, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. (ren)

Nunun diganjar 2,5 tahun penjara

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu memvonis Nunun Nurbaeti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nunun.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada anggota DPR RI terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Nunun serta meminta negara menyita uang Rp1 miliar dari dia.

Menurut jaksa Nunun melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan minimal satu tahun penjara. (V002)