Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hingga kemarin membebaskan 40 kasus tindak pidana korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan non-tipikor. Sedangkan total perkara korupsi yang masuk sebanyak 956 perkara dalam kurun tahun 2011 ini
"Sebanyak 40 perkara perkara korupsi yang bebas di tingkat kasasi," ujar Ketua MA, Harifin Tumpa dalam jumpa pers membahas catatan akhir tahun kinerja MA di Ruang Wiryono Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2011).
Harifin menjelaskan jumlah perkara korupsi melalui pengadilan tipikor dan non-tipikor, terdapat 956 selama tahun 2011 ini. Sedangkan jumlah perkara yang belum mendapat putusan yakni 568 atau 59,41 persen dan yang sudah diputus sebanyak 388 perkara atau 40,59 persen.
Untuk jumlah perkara korupsi di lingkungan Pengadilan Tipikor sendiri, Harifin memaparkan ada 18 perkara tipikor pada tingkat kasasi. Adapun yang belum putus yakni 16 perkara dan yang sudah diputus sebanyak 6 perkara atau 33,33 persen.
"Dari enam perkara yang sudah diputus, keenam perkara melalui Pengadilan Tipikor tersebut semuanya dihukum dan tidak ada yang bebas," jelas Harifin
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Jumat, 30 Desember 2011
Kamis, 29 Desember 2011
Kasasi Ditolak, Kuasa Hukum Panda Siapkan PK
INILAH.COM, Jakarta- Tim Kuasa Hukum terdakwa korupsi cek pelawat Panda Nababan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menyusul ditolaknya kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor oleh Mahkamah Agung (MA).
Panda oleh pengadilan di MA dinyatakan tetap terbukti bersalah menerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Panda, dan akan mempersiapakan PK, alasan PK untuk kebenaran dan keadilan,” tandas Kuasa Hukum Panda, Juniver Girsang ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Kamis (29/12/2011).
Juniver sendiri mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Segera setelah menerima salinan, lanjutnya, pihaknya akan mempelajari untuk kemudian menyusun PK. Salah satu anggota Majelis Hakim sidang kasasi Panda, Krisna Harahap seperti diberitakan menyatakan bahwa, Putusan Judex Factie dianggap telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian, dan ada hubungannya satu sama lain. Sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Panda selama satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.
Juniver menegaskan, jika MA menolak kasasi, seharusnya MA bisa membuktikan bahwa Panda telah menerima cek perjalanan seperti disangkakan Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor yaitu pasal 11 (penerimaan gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menurutnya, pasal inilah yang tidak terbukti dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti fisik cek perjalanan itu. Hal itu lah yang juga menjadi dasar Panda melakukan kasasi.
“Karena jika pasal itu juga tidak bisa dibuktikan (pengadilan MA), maka ini adalah keputusan yang sesat dan perlu dikritisi,” tandasnya.
Disinggung bukti-bukti apa yang akan menjadi dasar dalam pengajuan PK nanti, Juniver belum bisa menjelaskan, namun dia memastikan akan ada dasar lainnya selain dari dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim adhoc di Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Panda tak terbukti melanggar pasal 11.(ndr)
Panda oleh pengadilan di MA dinyatakan tetap terbukti bersalah menerima cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 silam yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Panda, dan akan mempersiapakan PK, alasan PK untuk kebenaran dan keadilan,” tandas Kuasa Hukum Panda, Juniver Girsang ketika dikonfirmasi INILAH.COM, Kamis (29/12/2011).
Juniver sendiri mengaku belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Segera setelah menerima salinan, lanjutnya, pihaknya akan mempelajari untuk kemudian menyusun PK. Salah satu anggota Majelis Hakim sidang kasasi Panda, Krisna Harahap seperti diberitakan menyatakan bahwa, Putusan Judex Factie dianggap telah benar dan tidak salah dalam menerapkan hukum dan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor, bersesuaian, dan ada hubungannya satu sama lain. Sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Panda selama satu tahun lima bulan serta denda Rp 50 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.
Juniver menegaskan, jika MA menolak kasasi, seharusnya MA bisa membuktikan bahwa Panda telah menerima cek perjalanan seperti disangkakan Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor yaitu pasal 11 (penerimaan gratifikasi) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena menurutnya, pasal inilah yang tidak terbukti dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti fisik cek perjalanan itu. Hal itu lah yang juga menjadi dasar Panda melakukan kasasi.
“Karena jika pasal itu juga tidak bisa dibuktikan (pengadilan MA), maka ini adalah keputusan yang sesat dan perlu dikritisi,” tandasnya.
Disinggung bukti-bukti apa yang akan menjadi dasar dalam pengajuan PK nanti, Juniver belum bisa menjelaskan, namun dia memastikan akan ada dasar lainnya selain dari dissenting opinion atau pendapat berbeda hakim adhoc di Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa Panda tak terbukti melanggar pasal 11.(ndr)
Rabu, 07 Desember 2011
Saksi: Proyek Pengadaan & Pemasangan SHS Penuh Rekayasa
Febrina Ayu Scottiati - detikNews
Jakarta - Proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009 di Kementerian ESDM penuh rekayasa. Hal itu diungkapkan anggota panitia pengadaan dan pemasangan Moh Fathorrahman saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.
“Ada yang seharusnya tidak lulus, menjadi lulus (proyek),” kata Fathorrahman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/12/2011) malam.
Rekayasa tersebut dilakukan dengan cata merubah hasil evaluasi sejumlah perusahaan peserta lelang untuk 28 paket proyek SHS di seluruh Indonesia.
“Caranya mengubah jaminan asuransi dari masing-masing perusahaan yang seharusnya dinyatakan menang. Begitu tidak lulus kami kasih tahu ke ketua (Budianto Harry Purnomo). Tinggal mengubah jaminannya agar lulus. Kami serahkan ke Ketua,” ujarnya.
Fathorrahman hanya ingat beberapa paket wilayah solar home system (SHS) saja seperti di Riau, Kalimantan Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam.
“Ketua memperlihatkan, ini titipan Pak Dirjen, ini titipan PPK,” ungkap Fathorrahman.
Seperti diketahui, Ridwan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Jakarta - Proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2009 di Kementerian ESDM penuh rekayasa. Hal itu diungkapkan anggota panitia pengadaan dan pemasangan Moh Fathorrahman saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen Ridwan Sanjaya.
“Ada yang seharusnya tidak lulus, menjadi lulus (proyek),” kata Fathorrahman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/12/2011) malam.
Rekayasa tersebut dilakukan dengan cata merubah hasil evaluasi sejumlah perusahaan peserta lelang untuk 28 paket proyek SHS di seluruh Indonesia.
“Caranya mengubah jaminan asuransi dari masing-masing perusahaan yang seharusnya dinyatakan menang. Begitu tidak lulus kami kasih tahu ke ketua (Budianto Harry Purnomo). Tinggal mengubah jaminannya agar lulus. Kami serahkan ke Ketua,” ujarnya.
Fathorrahman hanya ingat beberapa paket wilayah solar home system (SHS) saja seperti di Riau, Kalimantan Selatan, Nanggroe Aceh Darussalam.
“Ketua memperlihatkan, ini titipan Pak Dirjen, ini titipan PPK,” ungkap Fathorrahman.
Seperti diketahui, Ridwan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Langganan:
Postingan (Atom)