Oris Riswan Budiana - detikBandung
Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai John Tambunan memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar pada Zibeek Sakeeva, terdakwa peredaran narkotika internasional, dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/5/2011).
"Menyatakan terdakwa Zibeek Sakeeva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,1 miliar," kata John dalam putusannya.
Khusus mengenai denda Rp 1,1 miliar, jika Zibeek tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Zibeek dengan pidana kurungan 15 tahun penjara. Zibeek dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Sementara dakwaan primer (pasal 114 - red) tidak terbukti," ujar John.
Alasan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, John mengatakan banyak hal yang membuat majelis meringankan hukuman.
"Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih muda, dan kami merespon kepedulian pemerintah Kyrgistan yang meminta majelis mempertimbangkan agar memberi keringanan pada terdakwa," jelasnya.
Mendengar vonis tersebut melalui penerjemah, Maria, gadis cantik berkulit putih ini langsung tertunduk dan menangis. Setelah bersalaman dengan hakim dan jaksa, Zibek pun dikawal petugas masuk ke ruang tahanan PN Bandung.
Ia terus mengusap airmatanya menggunakan saputangan warna putih. Setelah di ruang tahanan, ia pun berbincang dengan kuasa hukumnya, Ricky Susan yang berada di luar ruang tahanan. Sambil berbincang, Zibeek terus menitikan air mata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar