Jumat, 19 Desember 2014

WNI Diduga ISIS Ditangkap di Saudi

 Jpnn
JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali ditangkap pihak berwajib karena diduga terlibat kelompok militan Islamic State of Iraq and al Sham (ISIS). WNI bernama Hafid Imadudin itu ditangkap kepolisian Arab Saudi saat akan menyebrang menuju Suriah.
Penangkapan dilakukan pada Juli lalu saat laki-laki yang diketahui bekerja di grup konstruksi Bin Laden Group itu sedang berjalan kaki menuju bagian utara Saudi. Rencananya, ia akan menyebrang ke perbatasan Irak lalu menuju utara untuk kemudian menuju Suriah. Tindakan Hafid ini kemudian dicurigai pihak berwajib Saudi berhubungan dengan gerakan ISIS yang kini cukup mencemaskan.
Saat dikonfirmasi atas berita yang beredar tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menampiknya. Wakil Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu Iqbal Lalu Muhammad mengatakan, kabar tersebut hanya spekulasi sepihak saja. Sebab, hingga kini tidak ada satupun indikasi jika yang bersangkutan merupakan anggota ISIS.
"Tidak, itu tidak benar jika ada WNI kita yang ditangkap di Arab Saudi karena ISIS," ujar Iqbal di Jakarta, kemarin (18/12).
Iqbal menjelaskan, keinginan Hafid menuju Suriah hanya didasari oleh rasa prihatin atas apa yang tengah dihadapi oleh masyarakat di sana. Karenanya, ia memiliki ide untuk enjadi relawan konflik di negara yang beribukota di Damaskus itu.
Iqbal pun menuturkan, jika sebenarnya Hafid sudah melapor pada pihak berwenang Saudi bahwa dirinya akan menyeberang ke Suriah. Namun, saat tiba di perbatasan, ia justru ditangkap oleh petugas yang ada di sana.
"Yang bersangkutan sering melihat di media sosial tentang berita di sana. Yang kerap muncul kan warga Suriah kerap didzolimi oleh pemerintah. Sehingga, dia terpanggil untuk membela kaum Sunni tersebut," jelasnya.
Hafid sendiri tengah mendekam di penjara Saudi. Pihak perwakilan dari KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah secara bergantian telah melakukan pertemuan dengannya untuk memberikan bantuan hukum. Dari pertemuan itu, Iqbal menyatakan, bahwa Hafid telah meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke tanah air. Akan tetapi hal itu belum bisa dilakukan. Lantaran, masih dilakukan pendalaman kasus.Terkait identitas Hafid, Iqbal menolak memberikan detailnya. ia mengaku tidak berhak untuk memberikan identitas resmi yang bersangkutan.
Kasus ini merupakan kasus kedua yang muncul terkait WNI yang diduga terlibat ISIS. Sebelumnya, sebanyak 12 WNI juga ditangkap dengan dugaan yang sama oleh pihak kepolisian Malaysia. Saat ini, mereka telah dipulangkan kembali ke Indonesia dan ditangani kasusnya oleh pihak Polri. (mia)

Kemlu Bantah Ada WNI Ditangkap Karena Gabung ISIS

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan ada WNI yang ditangkap dan ditahan oleh pemerintah Arab Saudi karena terkait perang saudara di Suriah. Namun Kemenlu memastikan WNI bernama Hafid Imanudin itu bukan seorang anggota kelompok militan ISIS.
"Ini sebenarnya kasus lama, ditangkapnya bulan Juli 2014. Tapi tidak ada indikasi yang bersangkutan terlibat ISIS," kata Plh Direktur Perlindungan WNI Kemlu Muhammad Iqbal di Jakarta, Kamis (18/12).
Dijelaskannya, Hafid sebenarnya adalah seorang pekerja konstruksi untuk perusahaan milik Bin Laden Group di Arab Saudi. Kemudian, pada bulan Juli lalu Hafid tiba-tiba memutuskan berangkat ke Suriah untuk ikut dalam perang saudara. Namun sebelum berhasil menyebrang, dia ditahan oleh aparat setempat.
Menurut Iqbal, Hafid berangkat ke Suriah atas inisiatif sendiri dengan alasan kemanusiaan. Ia ingin membela kaum Sunni di Suriah yang dinilai tertindas oleh rezim pemerintah Bashar al Assaad.
"Sekarang yang bersangkutan ditahan di penjara intelijen atas tuduhan subversif. Pihak KBRI dan KJRI sudah beberapa kali mengunjungi dan menawarkan bantuan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, Hafid sebenarnya sudah meminta agar segera dipulangkan ke tanah air. Namun pemerintah memutuskan untuk membiarkan aparat setempat menyelesaikan proses penyelidikan. (dil/jpnn)

Imbas Sengketa Lahan, Kantor Kelurahan Sawah Baru Diuruk Pasir

TANGSELOKE.com- Sudah sejak dua pekan terakhir pelayanan di kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan terhambat setelah kantor lurah di jalan Cendrawasih, Ciputat itu diuruk pasir oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik sah lahan. Warga pun kesulitan mendapatkan akses masuk ke kantor seluas 700 meter per segi tersebut.
Tindakan ahli waris Sairi bin H Ridjin itu merupakan buntut sengketa lahan dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, di bulan Maret 2014 lalu, ahli waris juga telah melakukan penyegelan kantor Kelurahan Sawah Baru untuk perkara yang sama.
Aksi melakukan pengurukan dengan pasir dan batu kali dilakukan sejak satu pekan sebelum lebaran. Pantauan di lapangan, tumpukan pasir dan batu kali memenuhi lahan parkir kantor kelurahan seluas sekitar 700 meter persegi itu. Di atas tumpukan pasir itu, juga terpampang papan bertuliskan ‘Jual Pasir dan Batu Kali, dll’., Aksi ahli waris itu sudah dilakukan sejak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tak heran, warga pun mengeluhkan aksi ahli waris yang dinilai tak bertanggung jawab tersebut.
“Ribet. Seharusnya ahli waris menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara seperti ini. Kasihan warga yang mau mengurus surat-surat ke kantor kelurahan,” kata Erwin, warga setempat yang ditemui di depan kantor kelurahan, Selasa (12/8). Lurah Sawah Baru, Arpan mengaku sudah melaporkan ulah ahli waris Sairi tersebut ke pihak kepolisian. Laporan tersebut dilakukan sehari setelah kantor kelurahan diuruk batu kali dan pasir. Meski begitu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian atas laporan yang dibuatnya.
“Saya membuat laporan perbuatan tidak menyenangkan ke Polsek Ciputat. Belum ada respon dari Polsek Ciputat. Aneh juga, padahal kantor kelurahan ini merupakan kantor pelayanan milik umum. Seharusnya polisi cepat bertindak,” keluhnya.
Terkait sejarah lahan, Arpan mengaku kantor kelurahan sudah berdiri sejak 34 tahun di lahan tersebut. H Ridjin selaku pemilik awal, diklaim Arpan sudah menjual lahan seluas 2.071,62 meter persegi yang di atasnya berdiri kantor kelurahan dan SD Negeri Sawah Baru 1 dan 2 ke pemerintah daerah.
“Sayangnya, pemilik lahan awal sudah meninggal dunia. Jadi Sairi Cs selaku ahli waris, kembali mengklaim lahan itu merupakan hak mereka. Saya kira ini ada pihak yang mendompleng di ahli waris,” ungkapnya. Ditanya terkait langkah hukum yang sudah ditempuh, Arpan mengaku hingga saat ini pihak ahli waris belum menempuh jalur hukum. Pemkot Tangsel, diakuinya belum dapat bertindak apa pun terkait hal itu lantaran pihak ahli waris baru sebatas mengklaim.
“Kalau soal klaim-klaiman, Pemkot juga punya data di bagian aset kalau lahan itu milik pemkot,” ujarnya. Kepala Bidang Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Fuad mengatakan lahan tersebut terdaftar sebagai milik pemerintah daerah. Oleh karena itu tidak bisa begitu saja bisa diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
“Dahulu memang tanah itu milik warga, tapi sudah dibeli oleh pemerintah desa sekitar tahun 1990-an. Jadi waktu itu pemerintah menjual tanah kas desa di tempat yang lain. Hasil penjualannya untuk beli tanah yang sekarang disengketakan itu,” jelas Fuad. Untuk diketahui, bangunan SDN Sawah Baru I dan II serta kantor Kelurahan Sawah Baru disegel warga yang mengaku sebagai ahli waris pada 3 Maret 2014 lalu. Ahli waris mengklaim lahan itu berdasarkan persil (bukti luas tanah) bernomor C 255/986 Kotak Persil Blok atas nama Rijin Nuri. Dalam persil itu diklaim, total lahan milik Rijin Nuri seluas 2.071,62 meter persegi. (source via snol)