Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang 42
barang sitaan hasil korupsi, kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan
KPK Darjoto di Jakarta, Rabu.
Pelelangan dilaksanakan pada hari ini pukul 11.00 WIB di
kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Kuningan Jakarta.
"Peserta lelang atau kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan
lelang dengan membawa bukti asli setoran dan foto kopi identitas diri,"
kata Darjoto.
KPK mengharuskan adanya uang jaminan lelang yang disetorkan secara
tunai ke bendahara penerimaan/ pejabat lelang Jakarta III sebelum
pelaksanaan lelang. Besaran uang jaminan tergantung jenis barang yang
dilelang.
Barang yang dilelang kali ini berupa netbook, laptop, proyektor,
serta telepon selular merek Nokia, Blackberry, Samsung, Maxtron, Huawei,
Sony Xperia, Smartfren, Esia, Gplus, Cardphone.
Harga barang lelang tersebut bervariasi mulai dari Rp75 ribu hingga Rp1,5 juta.
Perangkat elektronik tersebut antara lain berasal dari mantan
anggota DPR M Al Amien Nur Nasution; mantan penyidik pajak Pargono
Riyadi, Mohammad Dian Irwan Nuqisra, Eko Darmayanto; pengacara Mario
Cornelio Bernardo; direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth
Liman hingga mantan pelatih golf kepala SKK Migas, Deviardi.
Darjoto mengatakan pemenang lelang diwajibkan melunasi harga barang
lelang selambat-lambatnya lima hari kerja setelah disahkan sebagai
pemenang lelang, ditambah bea lelang sebesar dua persen.
"Apabila
tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang disetorkan ke kas
negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan
dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang," ungkap Darjoto.
Penawaran lelang tersebut dilakukan secara lisan. Peserta lelang wajib menerima barang dengan kondisi apa adanya.
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Rabu, 12 November 2014
MA putuskan MNC TV milik Tutut, saham MNC porak poranda
MERDEKA.COM. Usai putusan
Mahkamah Agung mengenai kepemilikan saham MNC TV, saham perusahaan induk
televisi yang dulu bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) ini
menukik tajam. Saham Media Nusantara Citra dengan kode MNCN pada
perdagangan hari ini ditutup melemah 4,87 persen atau 125 poin.
Dikutip dari situs Yahoo Finance, tercatat saham perusahaan milik Hary Tanoe tersebut pada penutupan perdagangan kemarin berada pada level 2.565. Sementara, pada pembukaan perdagangan hari ini, berada pada level 2.500.
Sebelumnya, kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNC TV memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.
Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi.
"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).
Meski demikian, Ridwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari PK ini. Ini karena putusan belum dapat diakses lantaran masih dalam proses minutasi. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi," ungkap dia.
Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.
Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia.
MA pernah mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut pada Oktober 2013. Dengan demikian, status TPI kembali menjadi milik Tutut, dan perubahan nama MNC TV juga kembali menjadi TPI.
Namun demikian, Hary Tanoe masih berkukuh dia adalah pemilik sah dari MNC TV. Atas keberadaan putusan kasasi tersebut, Hary Tanoe mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK.
Dikutip dari situs Yahoo Finance, tercatat saham perusahaan milik Hary Tanoe tersebut pada penutupan perdagangan kemarin berada pada level 2.565. Sementara, pada pembukaan perdagangan hari ini, berada pada level 2.500.
Sebelumnya, kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNC TV memasuki babak akhir. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa antara kubu Hary Tanoesoedibjo dan kubu Siti Hardiyanti Rukmana.
Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana atau kerap disapa Tutut Soeharto selaku pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur membenarkan putusan tersebut. Dengan adanya putusan ini, menurut dia, maka yang berlaku adalah putusan kasasi.
"PK ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," ujar Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11).
Meski demikian, Ridwan tidak dapat menjelaskan pertimbangan hukum dari PK ini. Ini karena putusan belum dapat diakses lantaran masih dalam proses minutasi. "Pertimbangan hukumnya nanti tunggu majelis karena masih minutasi," ungkap dia.
Putusan PK tersebut tercantum dalam situs resmi kepaniteraan MA. PK dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 memuat amar tolak, yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis PK M Saleh dengan dua Hakim Anggota Majelis Hamdi dan Abdul Manan pada 29 Oktober 2014.
Selanjutnya, Ridwan menerangkan dengan adanya putusan ini maka perkara sengketa kepemilikan TPI dinyatakan telah selesai. Dia menerangkan, dalam perkara perdata PK tidak dapat diajukan lebih dari satu kali.
"Kalau perdata itu tidak bisa. Bisa saja diajukan kembali kalau ada dua putusan pengadilan yang bertentangan," ungkap dia.
MA pernah mengabulkan kasasi yang diajukan Tutut pada Oktober 2013. Dengan demikian, status TPI kembali menjadi milik Tutut, dan perubahan nama MNC TV juga kembali menjadi TPI.
Namun demikian, Hary Tanoe masih berkukuh dia adalah pemilik sah dari MNC TV. Atas keberadaan putusan kasasi tersebut, Hary Tanoe mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan PK.
Langganan:
Postingan (Atom)