Jumat, 14 September 2012

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tommy

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tersangka dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno terhadap termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gugatan praperadilan itu ditolak dengan keputusan nomor B28/Pid.Pra/12/PN Jaksel," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (13/9/12).

Gugatan yang diajukan oleh PNS Direktorat Jendral Pajak itu mengenai kewenangan KPK untuk menangani kasus suap yang membelitnya dan soal perpanjangan masa penahanannya yang dilakukan oleh KPK.

PN Jaksel menyakan menolak gugatan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar denda sebesar Rp5 ribu.[jat]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar