INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
gugatan praperadilan yang diajukan Tersangka dugaan suap restitusi pajak
PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno terhadap termohon Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gugatan praperadilan itu
ditolak dengan keputusan nomor B28/Pid.Pra/12/PN Jaksel," ujar juru
bicara KPK, Johan Budi, Kamis (13/9/12).
Gugatan yang diajukan
oleh PNS Direktorat Jendral Pajak itu mengenai kewenangan KPK untuk
menangani kasus suap yang membelitnya dan soal perpanjangan masa
penahanannya yang dilakukan oleh KPK.
PN Jaksel menyakan menolak gugatan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar denda sebesar Rp5 ribu.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar