Jumat, 14 September 2012

Pengadilan Tolak Gugatan IHCS Soal PT Freeport

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS) terkait Kontrak Karya (KK) PT Freeport dengan pemerintah Indonesia.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sukoharsono menyebutkan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran legal standing IHCS tidak kuat untuk mengugat Freeport.

"Mengadili bahwa gugatan IHCS bukannlah organisasi lingkungan hidup dan konsumen, karena hak gugat organisasi hanya diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen," kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012).

Mendengar putusan itu, Ketua IHCS Gunawan menyesalkan putusan hakim tersebut, pasalnya pada putusan sela Majelis Hakim telah memutuskan IHCS punya legal legal standing dan seharusnya setelah Putusan Sela, Putusan Finalnya harusnya pokok perkaranya. Ia juga menilai hakim telah melanggar acara hukum perdata.

"Apalagi IHCS yang selama ini sebagai kuasa hukum Rakyat Petani maupun Orang Papua dalam konflik agraria dimana lingkungan hidup adalah bagian dari agraria," ucap Gunawan usai sidang.[jat]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar