INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
gugatan yang diajukan Indonesian Human Right Committee for Social
Justice (IHCS) terkait Kontrak Karya (KK) PT Freeport dengan pemerintah
Indonesia.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sukoharsono
menyebutkan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran legal standing
IHCS tidak kuat untuk mengugat Freeport.
"Mengadili bahwa
gugatan IHCS bukannlah organisasi lingkungan hidup dan konsumen, karena
hak gugat organisasi hanya diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan UU
Perlindungan Konsumen," kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012).
Mendengar putusan itu,
Ketua IHCS Gunawan menyesalkan putusan hakim tersebut, pasalnya pada
putusan sela Majelis Hakim telah memutuskan IHCS punya legal legal
standing dan seharusnya setelah Putusan Sela, Putusan Finalnya harusnya
pokok perkaranya. Ia juga menilai hakim telah melanggar acara hukum
perdata.
"Apalagi IHCS yang selama ini sebagai kuasa hukum Rakyat
Petani maupun Orang Papua dalam konflik agraria dimana lingkungan hidup
adalah bagian dari agraria," ucap Gunawan usai sidang.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar