Selasa, 23 Agustus 2011

Ulur Sidang, Hakim Dituduh KAI Tak Profesional

RMOL. Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) sangat menyesalkan sikap Ketua Majelis Hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara gugatan DPP KAI melawan Ketua Mahkamah Agung RI.

Hal ini dikarenakan Hakim Ketua, Nirwana tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan kemarin, (Senin, 22/8) tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Padahal KAI telah mendatangkan saksi-saksi yang sedianya akan memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

"Kami sudah coba mencari kepastian sidang. Kami juga sudah berulang-ulang bertanya kepada hakim dan panitera, tapi tetap tidak juga ada kepastian untuk pelaksanaan sidang," kata kuasa hukum KAI, Erman Umar kepeda Rakyat Merdeka Online, Selasa (23/8).

Meskipun pada akhirnya digelar pada pukul 14.30 WIB, itupun hanya dibuka oleh seorang hakim anggota yakni hakim Yulman, namun upaya KAI menghadirkan saksi-saksi seperti sebagai saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang Abdul Rahmat Budiono, saksi keadvokatan dan organisasi advokat Frans Hendra dan Presiden DPP KAI Indra Sahnun Lubis serasa mubazir.

"Disini kami berharap, tentunya kejadian hari ini tidak terulang lagi. Apalagi kalau sampai terjadi dikarenakan ada maksud-maksud tertentu untuk menguntungkan salah satu pihak yang berperkara," lanjut Erman.

Erman juga meminta kepada majelis hakim untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dan tidak memihak di dalam perkara ini walaupun salah satu pihak yang berperkara disini adalah pemimpin hakim di seluruh Indonesia.

Atas penundaan kemarin, sidang pun diundur hingga Kamis (25/8) pada pukul 11.00 WIB, masih dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli.

Sebelumnya, DPP KAI melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua Mahkamah Agung, dengan menuding pimpinan lembaga itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pokok persoalannya adalah terkait dengan terbitnya surat No.089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Isi surat itu menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat berdasarkan usulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

KAI merasa keberatan atas isi surat itu, karena mereka merasa belum menyepakati tentang keberadaan wadah satu-satunya organisasi advokat, di mana sebagai bentuk protes, KAI sudah dua kali menyampaikan surat keberatan kepada Ketua MA. [zul]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar