PT DKI Tambah Hukuman Jodi Jadi 3 Tahun Penjara
blogcdn.comINILAh.COm, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis mantan wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, pada pertimbangannya majelis hakim tinggi juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menahan terdakwa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkecuali tentang lamanya pidana dan perintah penahanan. Menghukum terdakwa Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas Achmad Sobari salah satu anggota hakim yang menyidangkan perkara Jodi Haryanto dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Jum’at (26/8).
Menurutnya, keputusan ini diambil dari hasil keputusan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari, H. Muchtar Ritonga (ketua), Achmad Sobari (anggota), dan Nasaruddin Tappo. Perkara ini sendiri terdaftar dengan putusan nomor 217/Pid/2011/PT DKI, tertanggal 25 Agustus 2011.
Sebelumnya, PN Jaksel pada 20 Agustus 2010, memvonis Jodi Haryanto yang juga mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) selama satu tahun penjara. Pada amar putusannya pengadilan menyatakan Jodi Haryanto hanya terbukti memalsukan tandatangan dalam dokumen Gadai rekening EPS senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di BCA. Sejak ditetapkan jadi tersangka hingga vonis pengadilan terdakwa belum pernah ditahan.
Menanggapi putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Masyhudi menegaskan pihaknya akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap Jodi Haryanto seketika saat salinan putusan diterima pihaknya. “Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu,” katanya. Ketika ditanya soal keberadaan Jodi Haryanto yang kabarnya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, Masyhudi mengatakan pihak kejaksaan akan terus berupaya mencari mencarinya dan menetapkan Jodi Haryanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. “Kita tentunya akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang.[iaf]
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkecuali tentang lamanya pidana dan perintah penahanan. Menghukum terdakwa Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas Achmad Sobari salah satu anggota hakim yang menyidangkan perkara Jodi Haryanto dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Jum’at (26/8).
Menurutnya, keputusan ini diambil dari hasil keputusan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari, H. Muchtar Ritonga (ketua), Achmad Sobari (anggota), dan Nasaruddin Tappo. Perkara ini sendiri terdaftar dengan putusan nomor 217/Pid/2011/PT DKI, tertanggal 25 Agustus 2011.
Sebelumnya, PN Jaksel pada 20 Agustus 2010, memvonis Jodi Haryanto yang juga mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) selama satu tahun penjara. Pada amar putusannya pengadilan menyatakan Jodi Haryanto hanya terbukti memalsukan tandatangan dalam dokumen Gadai rekening EPS senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di BCA. Sejak ditetapkan jadi tersangka hingga vonis pengadilan terdakwa belum pernah ditahan.
Menanggapi putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Masyhudi menegaskan pihaknya akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap Jodi Haryanto seketika saat salinan putusan diterima pihaknya. “Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu,” katanya. Ketika ditanya soal keberadaan Jodi Haryanto yang kabarnya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, Masyhudi mengatakan pihak kejaksaan akan terus berupaya mencari mencarinya dan menetapkan Jodi Haryanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. “Kita tentunya akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang.[iaf]