Sabtu, 27 Agustus 2011

PT DKI Tambah Hukuman Jodi Jadi 3 Tahun Penjara
Headline
blogcdn.com
Oleh: Irvan Ali Fauzi
Nasional - Jumat, 26 Agustus 2011 | 23:04 WIB
INILAh.COm, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis mantan wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, pada pertimbangannya majelis hakim tinggi juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menahan terdakwa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkecuali tentang lamanya pidana dan perintah penahanan. Menghukum terdakwa Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas Achmad Sobari salah satu anggota hakim yang menyidangkan perkara Jodi Haryanto dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Jum’at (26/8).
Menurutnya, keputusan ini diambil dari hasil keputusan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari, H. Muchtar Ritonga (ketua), Achmad Sobari (anggota), dan Nasaruddin Tappo. Perkara ini sendiri terdaftar dengan putusan nomor 217/Pid/2011/PT DKI, tertanggal 25 Agustus 2011.
Sebelumnya, PN Jaksel pada 20 Agustus 2010, memvonis Jodi Haryanto yang juga mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) selama satu tahun penjara. Pada amar putusannya pengadilan menyatakan Jodi Haryanto hanya terbukti memalsukan tandatangan dalam dokumen Gadai rekening EPS senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di BCA. Sejak ditetapkan jadi tersangka hingga vonis pengadilan terdakwa belum pernah ditahan.
Menanggapi putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Masyhudi menegaskan pihaknya akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap Jodi Haryanto seketika saat salinan putusan diterima pihaknya. “Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu,” katanya. Ketika ditanya soal keberadaan Jodi Haryanto yang kabarnya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, Masyhudi mengatakan pihak kejaksaan akan terus berupaya mencari mencarinya dan menetapkan Jodi Haryanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. “Kita tentunya akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang.[iaf]

Selasa, 23 Agustus 2011

Robertus Terbukti Suap Gayus Tambunan

Roberto terbukti memberikan Rp925 juta kepada Gayus Tambunan.

Selasa, 23 Agustus 2011, 12:46 WIB
Arry Anggadha, Dedy Priatmojo
VIVAnews - Terdakwa suap, Robertus Santonius, divonis bersalah melakukan penyuapan kepada pegawai pajak Gayus Tambunan. Robertus pun diganjar dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2011.

Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang memberikan Rp925 juta kepada Gayus Tambunan merupakan perbuatan yang tidak profesional.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum
pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, jaksa penuntut umum tidak langsung menyatakan banding, dan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Demikian pula Robertus, belum menyatakan banding dalam persidangan hari ini. "Yang Mulia, saya masih merasa bingung," kata Robertus.
Sebagaimana diketahui Roberto didakwa berusaha memengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus. Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak.

Atas pemenangan keberatan pajak PT Metropolitan Retailment, negara mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp2,62 miliar.

Uang suap untuk Gayus diberikan Roberto dalam dua tahap. Uang tahap pertama senilai Rp900 juta disetorkan kepada Gayus melalui transfer lewat rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008. Selanjutnya pada 29 Agustus 2008, Roberto kembali mentransfer uang senilai Rp25 juta ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni. (umi)

Prita Mulyasari sidang lagi

Selasa, 23 Agustus 2011 08:50 WIB | 627 Views


Prita Mulyasari (kanan) ditemani Penasehat Hukumnya Slamet Yuono saat menunggu di ruang sidang Pengadilan Negeri kota Tangerang, Banten, pada sidang perdana 18 Agustus 2011. (ANTARA/Lucky.R)
Pagi ini rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti,"
Berita Terkait
Video
Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa.

"Pagi ini rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti," kata kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, Selasa.

Menurut Slamet, hari ini merupakan sidang kedua PK dan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada ruang utama Prof Oemar Senoaji.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan akta bukti tersebut berupa putusan perdata kasasi dan beberapa kliping berita.

Namun akta bukti tersebut, katanya, merupakan salah satu acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara PK yang diajukan Prita.

Prita Mulyasari mengajukan PK atas perkaranya ke PN Tangerang pada Senin (1/8) dan diterima Wakil Ketua Panitera PN Tangerang, Ratu Hera.

Pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
(A047)


Editor: Aditia Maruli

Ulur Sidang, Hakim Dituduh KAI Tak Profesional

RMOL. Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) sangat menyesalkan sikap Ketua Majelis Hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara gugatan DPP KAI melawan Ketua Mahkamah Agung RI.

Hal ini dikarenakan Hakim Ketua, Nirwana tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan kemarin, (Senin, 22/8) tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Padahal KAI telah mendatangkan saksi-saksi yang sedianya akan memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

"Kami sudah coba mencari kepastian sidang. Kami juga sudah berulang-ulang bertanya kepada hakim dan panitera, tapi tetap tidak juga ada kepastian untuk pelaksanaan sidang," kata kuasa hukum KAI, Erman Umar kepeda Rakyat Merdeka Online, Selasa (23/8).

Meskipun pada akhirnya digelar pada pukul 14.30 WIB, itupun hanya dibuka oleh seorang hakim anggota yakni hakim Yulman, namun upaya KAI menghadirkan saksi-saksi seperti sebagai saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang Abdul Rahmat Budiono, saksi keadvokatan dan organisasi advokat Frans Hendra dan Presiden DPP KAI Indra Sahnun Lubis serasa mubazir.

"Disini kami berharap, tentunya kejadian hari ini tidak terulang lagi. Apalagi kalau sampai terjadi dikarenakan ada maksud-maksud tertentu untuk menguntungkan salah satu pihak yang berperkara," lanjut Erman.

Erman juga meminta kepada majelis hakim untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dan tidak memihak di dalam perkara ini walaupun salah satu pihak yang berperkara disini adalah pemimpin hakim di seluruh Indonesia.

Atas penundaan kemarin, sidang pun diundur hingga Kamis (25/8) pada pukul 11.00 WIB, masih dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli.

Sebelumnya, DPP KAI melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua Mahkamah Agung, dengan menuding pimpinan lembaga itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pokok persoalannya adalah terkait dengan terbitnya surat No.089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Isi surat itu menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat berdasarkan usulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

KAI merasa keberatan atas isi surat itu, karena mereka merasa belum menyepakati tentang keberadaan wadah satu-satunya organisasi advokat, di mana sebagai bentuk protes, KAI sudah dua kali menyampaikan surat keberatan kepada Ketua MA. [zul]