Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Sistoyo yang terjerat kasus korupsi suap Rp 99,9 juta. Alhasil, Sistoyo harus menghabiskan waktu 6 tahun di penjara.
"Menolak permohonan kasasi Sistoyo SH MH dan jaksa penuntut umum," demikian lansir panitera MA di websitenya, Jumat (29/11/2013). Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Marthabaya pada 9 Januari 2013.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada awal 2012 saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.
Saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung, Sistoyo dibacok pengunjung dengan golok kecil berukuran 25 cm. Belakangan diketahui pembacok merupakan aktivis LSM, Dedi Sugarda karena dendam pada koruptor.
Pada 20 Juni 2012, majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sistoyo atau 6 bulan lebih dari tuntutan jaksa KPK. Vonis ini bergeming hingga tingkat kasasi.