Oleh: Ajat M Fajar
nasional - Senin, 23 April 2012 | 06:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan status tersangka kepada
mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supati masih menjadi perdebatan.
Pasalnya penetapan status tersangka ini tidak berdasarkan alat bukti
yang kuat.
"Kalau didasari oleh keterangan empat orang tersangka lainnya tentu menurut saya tidak cukup, sebab harus sertai dengan alat bukti lainnya," ujar pengamat Hukum Pidana, Chairul Huda dalam wawancaranya di Metro TV, Senin (23/4/2012).
Chairul mengatakan, dari sisi hukum kebijakan yang diambil oleh Siti Fadilah saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan harus dilihat secara utuh. Sebab pada saat penunjukkan itu dilakukan kondisi saat itu dalam situasi yang dianggap luar biasa, sehingga butuh campur tangan dari menteri yang bersangkutan.
"Umumnya memang dilakukan oleh Pemda, tapi dalam kondisi tertentu itu bisa dilakukan (penunjukkan langsung). Sesuatu yang dilakukan dalam situasi luar biasa itu tidak bisa dipidanakan," jelasnya.
Meski begitu, dirinya mengaku tak mengetahui secara pasti apa alasan kuat pihak Polri menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. "Kebijakan itu harus dilihat apakah ini pure penyalahgunaan kewenangan atau seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menegaskan, penyidikan kasus Siti Fadilah berlangsung sesuai prosedur. "Penyidik sudah mendapatkan syarat pembuktian yang cukup," katanya.
Taufik juga membantah polisi tidak independen dalam kasus ini. Terutama tudingan adanya tekanan dari pihak asing yang tersinggung karena Siti Fadilah membuka kasus Namru-2 saat menjadi menteri kesehatan. "Itu terlalu jauh, polisi profesional. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan," katanya.[jat]
"Kalau didasari oleh keterangan empat orang tersangka lainnya tentu menurut saya tidak cukup, sebab harus sertai dengan alat bukti lainnya," ujar pengamat Hukum Pidana, Chairul Huda dalam wawancaranya di Metro TV, Senin (23/4/2012).
Chairul mengatakan, dari sisi hukum kebijakan yang diambil oleh Siti Fadilah saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan harus dilihat secara utuh. Sebab pada saat penunjukkan itu dilakukan kondisi saat itu dalam situasi yang dianggap luar biasa, sehingga butuh campur tangan dari menteri yang bersangkutan.
"Umumnya memang dilakukan oleh Pemda, tapi dalam kondisi tertentu itu bisa dilakukan (penunjukkan langsung). Sesuatu yang dilakukan dalam situasi luar biasa itu tidak bisa dipidanakan," jelasnya.
Meski begitu, dirinya mengaku tak mengetahui secara pasti apa alasan kuat pihak Polri menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. "Kebijakan itu harus dilihat apakah ini pure penyalahgunaan kewenangan atau seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menegaskan, penyidikan kasus Siti Fadilah berlangsung sesuai prosedur. "Penyidik sudah mendapatkan syarat pembuktian yang cukup," katanya.
Taufik juga membantah polisi tidak independen dalam kasus ini. Terutama tudingan adanya tekanan dari pihak asing yang tersinggung karena Siti Fadilah membuka kasus Namru-2 saat menjadi menteri kesehatan. "Itu terlalu jauh, polisi profesional. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan," katanya.[jat]