INILAHCOM, Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
memenangkan upaya banding PD Pasar Jaya, terhadap keputusan yang
memenangkan penggugat Walman Aruan cs, dalam sengketa Pembangunan Pasar
Benhil, Jakarta Pusat.
PTUN mengabulkan semua permohonan
penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT tertanggal 1
April 2014. Oleh PTTUN, putusan ini dianulir dengan hasil putusan Nomor:
162/B/2014/PT.TUN.JKT.
Di dalamnya disebutkan, PTTUN menerima
permohonan banding tergugat. PTTUN juga menolak gugatan yang diajukan
oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN
yang telah di putus PTUN Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tertanggal
22 Juli 2014.
Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, mengklaim
telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur dengan Nomor: 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT tertanggal 9 Juli
2014.
“Putusan ini sebagai dasar kita melanjutkan rencana
Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a dalam waktu dekat. Bukan menang
atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami, tetapi bagaimana kita
mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan
Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,” jelas Kepala
Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Atas
putusan itu, PD Pasar Jaya bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar
Benhil dan Kavling 36a. “Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk
menempati pasar hasil peremajaan,” kata Agus. [gus]
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Senin, 18 Agustus 2014
Rabu, 13 Agustus 2014
Absen di Sidang Kasasi, Hakim Agung Salman Dinilai Tidak Profesional
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Vonis kasasi kasus pencurian di apartemen mewah diketok meski hanya dihadiri 4 dari 5 orang majelis hakim. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan Mahkamah Agung (MA).
"Memang ketidakhadiran salah satu hakim tidak membuat putusan cacat hukum. Meskipun demikian, fenomena itu menunjukan ketidakprofesionalan hakim MA," kata Peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom,
Saat itu yang berhalangan hadir adalah hakim agung Salman Luthan karena sedang dinas di luar kota. Namun ia tetap mengirimkan pertimbangan hukumnya terhadap kasus tersebut.
"Artinya melanggar salah satu poin dari kode etik hakim, poin 8 tentang profesionalisme," tutur Erwin.
Sidang di MA selama ini memang dilakukan tertutup. Tak bisa dilihat langsung atau pun terdokumentasi secara elektronik. Rupanya sidang-sidang tersebut ada kalanya tidak dihadiri oleh anggota majelis.
Kasus pencurian di Gedung Apartemen Menara Kuningan 2011 lalu contohnya. Meski yang hadir dalam musyawarah hanya 4 hakim agung, keempatnya lalu melakukan voting. Skor akhir yaitu 3 membebaskan terdakwa dan 2 menjatuhkan hukuman penjara.
Hakim agung Salman menilai ketidakhadirannya tidak mempengaruhi keabsahan hasil putusan kasasi.
"Sudah biasa begitu. Tidak apa-apa, pendapat saya kan sudah dikirim. Jadi nggak masalah," kata Salman.
Jakarta - Vonis kasasi kasus pencurian di apartemen mewah diketok meski hanya dihadiri 4 dari 5 orang majelis hakim. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakprofesionalan Mahkamah Agung (MA).
"Memang ketidakhadiran salah satu hakim tidak membuat putusan cacat hukum. Meskipun demikian, fenomena itu menunjukan ketidakprofesionalan hakim MA," kata Peneliti ILR, Erwin Natosmal Oemar, dalam pesan singkat yang diterima detikcom,
Saat itu yang berhalangan hadir adalah hakim agung Salman Luthan karena sedang dinas di luar kota. Namun ia tetap mengirimkan pertimbangan hukumnya terhadap kasus tersebut.
"Artinya melanggar salah satu poin dari kode etik hakim, poin 8 tentang profesionalisme," tutur Erwin.
Sidang di MA selama ini memang dilakukan tertutup. Tak bisa dilihat langsung atau pun terdokumentasi secara elektronik. Rupanya sidang-sidang tersebut ada kalanya tidak dihadiri oleh anggota majelis.
Kasus pencurian di Gedung Apartemen Menara Kuningan 2011 lalu contohnya. Meski yang hadir dalam musyawarah hanya 4 hakim agung, keempatnya lalu melakukan voting. Skor akhir yaitu 3 membebaskan terdakwa dan 2 menjatuhkan hukuman penjara.
Hakim agung Salman menilai ketidakhadirannya tidak mempengaruhi keabsahan hasil putusan kasasi.
"Sudah biasa begitu. Tidak apa-apa, pendapat saya kan sudah dikirim. Jadi nggak masalah," kata Salman.
Penjelasan Menteri Kesehatan tentang PP Bolehkan Aborsi
VIVAnews - Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah yang
melegalkan aborsi. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014
tentang Kesehatan Reproduksi yang ditandatangani pada 21 Juli 2014
kemarin itu menyebutkan bahwa perempuan boleh melakukan aborsi.
Tapi, tentu ada syarat tertentu yang memperbolehkan seorang wanita melakukan aborsi. Yaitu, jika ada kedaruratan medis atau akibat pemerkosaan.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan PP Kesehatan Reproduksi itu adalah turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 26 Tahun 2009. Sehingga, PP itu sudah sesuai dengan UU.
"Jadi telah dibahas selama 5 tahun. Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan: gawat darurat medik dan kehamilan akibat pemerkosaan," kata Nafsiah di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2014.
Menurutnya perempuan yang melakukan aborsi karena kedaruratan medik dan korban perkosaan ini, harus dibuktikan oleh tim ahli. Dia menambahkan ada persyaratannya yaitu, untuk korban perkosaan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir.
"Itu sudah ada fatwa MUI. Memang kalau Katolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai manusia. Kita lakukan konseling. Keputusan adalah di tangan ibu, tentu dengan persetujuan suami, tapi bahwa dia sudah diberikan informasi, konseling pra tindakan dan sesudah tindakan dan dia berhak iya atau tidak," kata Nafsiah.
Menurutnya tim ahli ini akan menjangkau ke daerah-daerah. Jadi, setelah PP ini dikeluarkan maka akan ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur pelatihan untuk tenaga kesehatan supaya bisa mengetahui dan bisa memberikan konseling yang tepat.
"Sehingga tidak sembarangan karena baik UU dan PP mengatakan abortus dilarang kecuali untuk 2 hal ini," ujar dia.
Menurut Nafsiah, UU dan PP disusun dengan kehati-hatian. Sehingga, pembahasan UU dan PP ini melibatkan lintas sektoral baik masyarakat umum, agama dan lainnya.
Sementara pelegalan aborsi untuk perempuan korban pemerkosaan, kata Nafsiah, karena pemerintah sering mendapat informasi dari perempuan korban pemerkosaan ini memiliki trauma yang cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak.
"Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP itu, tentu itu melalui proses ya, dari keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin melakukan aborsi itu. Jadi tidak semua aborsi dilakukan," jelasnya.
Menurut Nafsiah PP adalah langkah maju dari pemerintah untuk melindungi hak asasi perempuan.
Pasal yang memperbolehkan aborsi itu tertuang dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa tindakan aborsi dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Sementara dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Sementara, pada pasal 32 ayat 1 diatur mengenai aborsi bisa dilakukan jika ada kedaruratan medis, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Sementara pada ayat 2 diatur bahwa penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar.
Kemudian, pasal Pasal 33 diatur mengenai:
(1) Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3) Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat keterangan kelayakan aborsi.
Sementara, pengertian aborsi atas kasus pemerkosaan ini, terdapat pada pasal 34 yaitu:
(1) Kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kehamilan akibat pemerkosaan harus dibuktikan dengan:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.
Tapi, tentu ada syarat tertentu yang memperbolehkan seorang wanita melakukan aborsi. Yaitu, jika ada kedaruratan medis atau akibat pemerkosaan.
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan PP Kesehatan Reproduksi itu adalah turunan dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 26 Tahun 2009. Sehingga, PP itu sudah sesuai dengan UU.
"Jadi telah dibahas selama 5 tahun. Baik UU dan PP mengatakan aborsi dilarang kecuali untuk dua keadaan: gawat darurat medik dan kehamilan akibat pemerkosaan," kata Nafsiah di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2014.
Menurutnya perempuan yang melakukan aborsi karena kedaruratan medik dan korban perkosaan ini, harus dibuktikan oleh tim ahli. Dia menambahkan ada persyaratannya yaitu, untuk korban perkosaan, usia kehamilan di bawah 40 hari terhitung dari hari pertama haid terakhir.
"Itu sudah ada fatwa MUI. Memang kalau Katolik, dari pembuahan itu sudah dianggap sebagai manusia. Kita lakukan konseling. Keputusan adalah di tangan ibu, tentu dengan persetujuan suami, tapi bahwa dia sudah diberikan informasi, konseling pra tindakan dan sesudah tindakan dan dia berhak iya atau tidak," kata Nafsiah.
Menurutnya tim ahli ini akan menjangkau ke daerah-daerah. Jadi, setelah PP ini dikeluarkan maka akan ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur pelatihan untuk tenaga kesehatan supaya bisa mengetahui dan bisa memberikan konseling yang tepat.
"Sehingga tidak sembarangan karena baik UU dan PP mengatakan abortus dilarang kecuali untuk 2 hal ini," ujar dia.
Menurut Nafsiah, UU dan PP disusun dengan kehati-hatian. Sehingga, pembahasan UU dan PP ini melibatkan lintas sektoral baik masyarakat umum, agama dan lainnya.
Sementara pelegalan aborsi untuk perempuan korban pemerkosaan, kata Nafsiah, karena pemerintah sering mendapat informasi dari perempuan korban pemerkosaan ini memiliki trauma yang cukup panjang, masih di bawah umur dan mereka tidak siap untuk punya anak.
"Artinya memang ada peluang di situ yang diberikan PP itu, tentu itu melalui proses ya, dari keluarga, pihak kedokteran, tokoh masyarakat, kalau ingin melakukan aborsi itu. Jadi tidak semua aborsi dilakukan," jelasnya.
Menurut Nafsiah PP adalah langkah maju dari pemerintah untuk melindungi hak asasi perempuan.
Pasal yang memperbolehkan aborsi itu tertuang dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa tindakan aborsi dilakukan jika ada indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat pemerkosaan. Sementara dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Sementara, pada pasal 32 ayat 1 diatur mengenai aborsi bisa dilakukan jika ada kedaruratan medis, yaitu kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Sementara pada ayat 2 diatur bahwa penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar.
Kemudian, pasal Pasal 33 diatur mengenai:
(1) Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan oleh tim kelayakan aborsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang diketuai oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
(3) Dalam menentukan indikasi kedaruratan medis, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat surat keterangan kelayakan aborsi.
Sementara, pengertian aborsi atas kasus pemerkosaan ini, terdapat pada pasal 34 yaitu:
(1) Kehamilan akibat perkosaan merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kehamilan akibat pemerkosaan harus dibuktikan dengan:
a. usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b. keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan pemerkosaan.
PTUN Tolak Gugatan Hasil Lelang Jabatan Kepsek, Mantan Guru Teriak Histeris
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan mantan kepala sekolah terkait hasil lelang jabatan oleh ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas dan Kepsek SMA serta SMKN. Mantan kepsek yang melakukan gugatan tersebut berteriak histeris di halaman PTUN usai persidangan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim, Nur Akti, dihadiri oleh kedua kuasa hukum dari penggugat Turaji dan kuasa hukum tergugat dari staf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Alamsyah. Berdasarkan berkas yang diterima oleh panitera gugatan tersebut diajukan kepada ketua komite panitia lelang. Hakim yang telah melakukan pemeriksaan dan membandingkan dengan bukti-bukti yang ada memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara terbukti beralasan hukum sehingga harus dinyatakan diterima. Dan eksepsi tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," ujar ketua Majelis Hakim, Nur Akti dalam persidangan Rabu (13/8/2014).
Majelis hakim juga menjelaskan dalam pokok sengketa. Obyek gugatan tidak termasuk dalam pokok sengketa sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima menimbang karena gugatan tidak diterima sesuai pasal 110 UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, dan kepada para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini," ujar Nur.
Usai persidangan guru-guru tersebut itu pun terpaksa gigit jari. Mereka pun keluar dari ruang persidangan dengan tertib. Namun suasana menjadi ramai ketika salah satu mantan guru yang telah mengajukan sertifikat kepala sekolah berteriak histeris.
"Hakim seharusnya dapat membuka hati nuraninya, karena kami ini guru, kami bisa marah karena sudah enam bulan kami dizalimi. Kami ini guru kami bisa menjaga profesionalitas," teriak Deden Suhendi.
Deden mengatakan secara proses peradilan dirinya memang kalah. Tetapi secara de facto mereka mengklaim telah memenang peradilan.
"Kami sudah optimis dengan berdoa ikhtiar dan tawakal, perjuangan kami tulus ikhlas tanpa ada intervensi, kami kecewa kami dizalimi dua kali. Sekarang yang lulus kepala sekolah SMK 8 orang dan SMA 4 orang ini menjadi lucu kenapa calon kepsek yang memiliki sertifikat tidak lulus padahal mereka tidak memiliki sertifikat. Jangan politisi hasil lelang kepala sekolah nanti setiap kepala daerah akan bisa seenak-enaknya kepada kami untuk memenang pemilihan," ungkapnya.
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan mantan kepala sekolah terkait hasil lelang jabatan oleh ketua tim seleksi terbuka calon kepala puskesmas dan Kepsek SMA serta SMKN. Mantan kepsek yang melakukan gugatan tersebut berteriak histeris di halaman PTUN usai persidangan.
Persidangan yang diketuai majelis hakim, Nur Akti, dihadiri oleh kedua kuasa hukum dari penggugat Turaji dan kuasa hukum tergugat dari staf Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Alamsyah. Berdasarkan berkas yang diterima oleh panitera gugatan tersebut diajukan kepada ketua komite panitia lelang. Hakim yang telah melakukan pemeriksaan dan membandingkan dengan bukti-bukti yang ada memutuskan menolak gugatan tersebut.
"Obyek gugatan tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara terbukti beralasan hukum sehingga harus dinyatakan diterima. Dan eksepsi tergugat selebihnya tidak perlu dipertimbangkan," ujar ketua Majelis Hakim, Nur Akti dalam persidangan Rabu (13/8/2014).
Majelis hakim juga menjelaskan dalam pokok sengketa. Obyek gugatan tidak termasuk dalam pokok sengketa sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi.
"Dan gugatan para penggugat dinyatakan tidak diterima menimbang karena gugatan tidak diterima sesuai pasal 110 UU No 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, dan kepada para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini," ujar Nur.
Usai persidangan guru-guru tersebut itu pun terpaksa gigit jari. Mereka pun keluar dari ruang persidangan dengan tertib. Namun suasana menjadi ramai ketika salah satu mantan guru yang telah mengajukan sertifikat kepala sekolah berteriak histeris.
"Hakim seharusnya dapat membuka hati nuraninya, karena kami ini guru, kami bisa marah karena sudah enam bulan kami dizalimi. Kami ini guru kami bisa menjaga profesionalitas," teriak Deden Suhendi.
Deden mengatakan secara proses peradilan dirinya memang kalah. Tetapi secara de facto mereka mengklaim telah memenang peradilan.
"Kami sudah optimis dengan berdoa ikhtiar dan tawakal, perjuangan kami tulus ikhlas tanpa ada intervensi, kami kecewa kami dizalimi dua kali. Sekarang yang lulus kepala sekolah SMK 8 orang dan SMA 4 orang ini menjadi lucu kenapa calon kepsek yang memiliki sertifikat tidak lulus padahal mereka tidak memiliki sertifikat. Jangan politisi hasil lelang kepala sekolah nanti setiap kepala daerah akan bisa seenak-enaknya kepada kami untuk memenang pemilihan," ungkapnya.
Selasa, 08 Juli 2014
Ajudan Rusli Dihukum 7 Tahun, KPK: Kesaksian Palsu Kejahatan Serius
Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - KPK menjerat ajudan Rusli Zainal, Said Faisal, karena memberikan kesaksian palsu di persidangan. Majelis hakim pun menghukum dengan 7 tahun bui. Ini bukti keseriusan KPK menindak kesaksian palsu.
"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yg disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (8/7/2014).
Dengan adanya vonis ini, kata Johan, maka menjadi warning bagi siapapun yang kelak dihadirkan di persidangan, untuk selalu memberikan kenyataan sesuai fakta yang ada.
"Tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan yang disumpah," tegasnya.
Johan mengatakan, KPK menganggap kesaksian palsu, sebagai tindak pidana yang tidak kalah luar biasa dibanding pelaku kasus korupsi yang utama itu sendiri.
"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan bohong di sidang pengadilan," kata Johan.
Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur tentang kesaksian palsu di persidangan, memiliki rentang hukuman yang lebih tinggi dari suap kepada penyelengara negara. Pemberian dan penerimaan suap sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan kesaksian palsu dihukum dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun bui.
Jakarta - KPK menjerat ajudan Rusli Zainal, Said Faisal, karena memberikan kesaksian palsu di persidangan. Majelis hakim pun menghukum dengan 7 tahun bui. Ini bukti keseriusan KPK menindak kesaksian palsu.
"Putusan hakim dan tuntutan Jaksa KPK terhadap tersangka yg disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja," ujar Jubir KPK Johan Budi dalam perbincangan, Selasa (8/7/2014).
Dengan adanya vonis ini, kata Johan, maka menjadi warning bagi siapapun yang kelak dihadirkan di persidangan, untuk selalu memberikan kenyataan sesuai fakta yang ada.
"Tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan yang disumpah," tegasnya.
Johan mengatakan, KPK menganggap kesaksian palsu, sebagai tindak pidana yang tidak kalah luar biasa dibanding pelaku kasus korupsi yang utama itu sendiri.
"KPK menganggap sebuah kejahatan yang serius terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan bohong di sidang pengadilan," kata Johan.
Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur tentang kesaksian palsu di persidangan, memiliki rentang hukuman yang lebih tinggi dari suap kepada penyelengara negara. Pemberian dan penerimaan suap sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1, memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan kesaksian palsu dihukum dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun bui.
Eks Bos PT Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Penjara
VIVAnews - Mantan
Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dijatuhi
hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
Teuku Bagus dinyatakan telah terbukti memberikan suap kepada
sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam proses
pembangunan proyek Hambalang.
"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim,
Purwono Edi membacakan amar putusan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Teuku Bagus
dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas tindakannya itu,
maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda
Rp150 juta, subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada
KPK. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 7 tahun penjara
dan denda Rp300 juta. Serta meminta majelis hakim untuk menjatuhkan
pidana tambahan kepada Teuku Bagus dengan membayar uang pengganti
sebesar Rp407.558.610.
Tidak banding
Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, Teuku Bagus
menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara, Jaksa
KPK mengatakan untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.
"Saya menerima dan tidak banding," kata Teuku Bagus.
Bendahara Umum PDIP Terbukti Terima Suap Rp2,5 Miliar
VIVAnews - Mantan Direktur
Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor dinyatakan
terbukti menyuap Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey senilai
sebesar Rp2,5 miliar.
Hal itu disebut dalam amar putusan Teuku Bagus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa terbukti telah menyuap Olly Dondokambey sebagai anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan.
Hakim Sinung menyebutkan Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR.
Seperti diketahui, Banggar DPR merupakan institusi legislatif yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang. Semula dari Rp125 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp2,5 triliun.
Meski begitu, majelis memutuskan bahwa barang berharga berupa mebel milik Olly yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dinyatakan bukan berasal dari kas PT Adhi Karya. Maka mebel tersebut harus dikembalikan ke Olly.
"Mebel berupa meja kayu dan kursi yang telah disita agar dikembalikan ke tempat penyitaan (rumah Olly)," kata Hakim Ketua Purwono Edi.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (adi)
Hal itu disebut dalam amar putusan Teuku Bagus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa terbukti telah menyuap Olly Dondokambey sebagai anggota Banggar DPR sebesar Rp2,5 miliar," kata Hakim Anggota Sinung Hermawan.
Hakim Sinung menyebutkan Olly menerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar DPR.
Seperti diketahui, Banggar DPR merupakan institusi legislatif yang menentukan peningkatan anggaran proyek Hambalang. Semula dari Rp125 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp2,5 triliun.
Meski begitu, majelis memutuskan bahwa barang berharga berupa mebel milik Olly yang sempat disita Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan dinyatakan bukan berasal dari kas PT Adhi Karya. Maka mebel tersebut harus dikembalikan ke Olly.
"Mebel berupa meja kayu dan kursi yang telah disita agar dikembalikan ke tempat penyitaan (rumah Olly)," kata Hakim Ketua Purwono Edi.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatannya tersebut, Teuku Bagus dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara. (adi)
Bandar 1 Ton Ganja Hanya Dibui 12 Tahun, Ini Susahnya Menangkap Wawan
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Dengan susah payah, anggota polisi dari Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk Wawan Sudrajat (41) dan Badrudin (43) dengan barang bukti 1 ton ganja. Siapa nyana keduanya divonis ringan, Wawan selama 12 tahun dan Badrudin selama 14 tahun penjara.
Penangkapan 1 ton ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan polsek tersebut. Berikut jalan panjang menangkap kedua bandar ganja itu yang 'produk'-nya telah beredar di masyarakat itu, seperti dirangkum dari dakwaan jaksa, Selasa (8/7/2014):
11 Maret 2013
Pukul 08.00 WIB
Tiga anggota Polsek Johar Baru, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga mendapatkan informasi akan ada yang melakukan transaksi ganja. Informasi itu dilaporkan ke Kanit Narkoba Polsek Johar Baru Ipda Sukarmin.
Lantas disusunlah rencana dengan menelepon orang yang mengaku sebagai penjual ganja partai besar Kemo seberat 10 kg seharga Rp 19 juta.
Pukul 11.30 WIB
Kemo menelepon Badrudin untuk menyediakan ganja sesuai pesanan. TKP transaksi disepakati di depan Terminal Baranangsiang, Bogor. Lantas Badrudin mengajak Wawan.
Pukul 17.20 WIB
Tim dari Polsek Johar Baru stand by di lokasi. Informan polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli dan diajak Wawan dan Badrudin masuk ke dalam mobil Wawa
Sesaat setelah masuk mobil, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga langsung menggerebek mobil tersebut. Ternyata tidak ditemukan ganja sedikit pun.
Namun Badrudin dan Wawan berkicau bahwa mereka bisa menunjukkan lokasi penyimpanan di daerah Cianjur, Jawa Barat. Tim Polsek pun langsung meluncur ke lokasi.
Pukul 22.00 WIB
Tim Polsek Johar Baru sampai di Jalan H. Juanda, Kampung Gunung Lanjung Dua, RT 03/07, Keluraran Cijendil, Kecamatan Cugeneng, Cianjur. Ternyata Wawan dan Badrudin hanya membual karena tidak ditemukan ganja.
Lantas Wawan dan Badrudin kembali 'bernyanyi' bahwa alamat yang benar di sebuah rumah kosong di Jalan Sukabumi Km 5, Kampung Ciajak Dua, Kelurahan Simagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Pukul 23.00 WIB
Polisi ke lokasi di Jalan Sukabumi Km 5. Dan benar, 1 ton ganja ditemukan! Wawan dan Badrudin pun ditahan.
12 November 2013
Jaksa menuntut Wawan dan Badrudin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
27 November 2013
PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Wawan selama 12 tahun penjara dan Badrudin selama 14 tahu penjara
6 Februari 2014
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap.
28 Mei 2014
MA menolak permohonan kasasi Wawan dan Badrudin. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.
Jakarta - Dengan susah payah, anggota polisi dari Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, membekuk Wawan Sudrajat (41) dan Badrudin (43) dengan barang bukti 1 ton ganja. Siapa nyana keduanya divonis ringan, Wawan selama 12 tahun dan Badrudin selama 14 tahun penjara.
Penangkapan 1 ton ganja tersebut merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan polsek tersebut. Berikut jalan panjang menangkap kedua bandar ganja itu yang 'produk'-nya telah beredar di masyarakat itu, seperti dirangkum dari dakwaan jaksa, Selasa (8/7/2014):
11 Maret 2013
Pukul 08.00 WIB
Tiga anggota Polsek Johar Baru, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga mendapatkan informasi akan ada yang melakukan transaksi ganja. Informasi itu dilaporkan ke Kanit Narkoba Polsek Johar Baru Ipda Sukarmin.
Lantas disusunlah rencana dengan menelepon orang yang mengaku sebagai penjual ganja partai besar Kemo seberat 10 kg seharga Rp 19 juta.
Pukul 11.30 WIB
Kemo menelepon Badrudin untuk menyediakan ganja sesuai pesanan. TKP transaksi disepakati di depan Terminal Baranangsiang, Bogor. Lantas Badrudin mengajak Wawan.
Pukul 17.20 WIB
Tim dari Polsek Johar Baru stand by di lokasi. Informan polisi lalu berpura-pura menjadi pembeli dan diajak Wawan dan Badrudin masuk ke dalam mobil Wawa
Sesaat setelah masuk mobil, Andi Amiruddin, Danang Wahyu Setyo dan Frengky P Sinaga langsung menggerebek mobil tersebut. Ternyata tidak ditemukan ganja sedikit pun.
Namun Badrudin dan Wawan berkicau bahwa mereka bisa menunjukkan lokasi penyimpanan di daerah Cianjur, Jawa Barat. Tim Polsek pun langsung meluncur ke lokasi.
Pukul 22.00 WIB
Tim Polsek Johar Baru sampai di Jalan H. Juanda, Kampung Gunung Lanjung Dua, RT 03/07, Keluraran Cijendil, Kecamatan Cugeneng, Cianjur. Ternyata Wawan dan Badrudin hanya membual karena tidak ditemukan ganja.
Lantas Wawan dan Badrudin kembali 'bernyanyi' bahwa alamat yang benar di sebuah rumah kosong di Jalan Sukabumi Km 5, Kampung Ciajak Dua, Kelurahan Simagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Pukul 23.00 WIB
Polisi ke lokasi di Jalan Sukabumi Km 5. Dan benar, 1 ton ganja ditemukan! Wawan dan Badrudin pun ditahan.
12 November 2013
Jaksa menuntut Wawan dan Badrudin dijatuhi hukuman penjara seumur hidup
27 November 2013
PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Wawan selama 12 tahun penjara dan Badrudin selama 14 tahu penjara
6 Februari 2014
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Gatot Supramono dengan anggota Kresna Menon dan Panusunan Harahap.
28 Mei 2014
MA menolak permohonan kasasi Wawan dan Badrudin. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni.
Teuku Bagus Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Terdakwa
perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga
Hambalang, Teuku Bagus M. Noor dihukum empat tahun dan enam bulan
penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia
dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya terkait proyek olahraga
Hambalang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga
merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,514 miliar.
"Menghukum terdakwa dengan pidana
penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Ketua, Purwono Edi
Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Selasa (8/7).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan
pidana denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar maka
diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Teuku Bagus terbukti melanggar Pasal 3
jo 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Purwono.
Selain itu, hakim memerintahkan kepada
jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuka
blokir aset terkait dengan Teuku Bagus.
Dalam memberikan keputusan, majelis
hakim memberikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun
hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program
pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan adalah
terdakwa berlaku sopan, bersikap kooperatif, belum pernah dihukum dan
sudah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana
korupsi.
Atas putusan tersebut, Teuku Bagus tidak menyatakan banding. Sedangkan penuntut umum menggunakan waktu untuk pikir-pikir. (gil/jpnn)
Selasa, 01 Juli 2014
Akil Mochtar divonis seumur hidup
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Suwidya, Senin.
Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK," ungkap Suwidya.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil.
"Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.
Dalam pertimbangnya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.
"Setelah majelis bermusyararah, majelis sependeapat dengan dakwaan tuntutan penuntut umum mengingat perbuatan terdakwa yang berat khususnya terkait penyelenggaraan pilkada di daerah sehingga denda tidak relvan lagi karena terdakwa dituntut pidana maksimal sehingga pidana itu tidak dapat diganti lagi bila terdakwa tidak bisa membayar tuntutan denda itu," ungkap Suwidya.
Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.
Dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Akil dianggap terbukti mendapat Rp3 miliar dari bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
Selanjutnya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil dinilai mendapatkan Rp1 miliar dari calon bupati Lebak Amir Hamzah melalui pengacara mantan anak buah Akil, Susi Tur Andayani. Uang tersebut berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil dinilai menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Palembang Romi Herton melalui rekening CV Ratu Samagat.
Kemudian dalam sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang, Akil mendapat Rp15,5 miliar melalui Muhtar Ependy dari bupati petahana Budi Antoni Aljufri.
Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Lampung Selatan, Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
"Dalam pilkada Lampung Selatan tidak ditemukan penerimaan uang untuk terdakwa sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti," kata anggota majelis hakim Sofialdi.
Hakim menilai Akil tidak terbukti menerima Rp500 juta melalui Susi Tur Andayani yang berasal dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto.
Sedangkan pada sengeketa pilkada kabupaten Buton Akil menerima Rp1 miliar dari pasangan calon bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diberikan melalui rekening CV Ratu Samagat.
Dalam perkara sengketa pilkada kabupaten Pulau Morotai, Akil menerima Rp2,99 miliar dari calon bupati Rusli Sibua.
Selanjutnya untuk pengurusan sengketa pilkada kabupaten Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp1,8 miliar yang diberikan oleh bupati terpilih Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Dakwaan ketiga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Jawa Timur dan kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Akil mendapatkan janji untuk menerima uang Rp10 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Timur yang juga ketua bidang pemenangan pilkada Zainuddin Amali, namun sebelum janji itu terwujud Akil sudah ditangkap pada 2 Oktober 2013.
Akil juga menerima Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem sebagai imbalan konsultasi mengenai perkara permohonan keberatan pilkada kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Dakwaan keempat juga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.
Akil pun mendapatkan hadiah sejumlah Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dalam sengketa pilkada provinsi Banten yang dikirimkan ke rekening CV Ratu Samagat secara bertahap dengan keterangan "biaya transprotasi dan sewa alat berat serta "pembayaran bibit kelapa sawit".
Dakwaan kelima adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.
KPK menduga ada Rp161 miliar yang merupakan harta kekayaan Akil itu merupakan hasil tindak pidana korupsi sejak 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013.
Namun majelis hakim tidak menyetujui semua harta tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang.
"Menimbang mengenai pasal 55 ayat 1 ke-1 terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dengan saksi Muhtar Ependy berkaitan dengan penitipan uang sejumlah Rp35 miliar yang berasal dari pemberian pihak pemohon yang berperkara di MK, terkait sengketa pilkada di kabupaten Empat Lawang dan Palembang, majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy dengan terdakwa selain Muhtar Ependy mentransfer Rp3,86 miliar ke rekening CV Ratu Samagat," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.
Artinya hakim hanya melihat ada Rp129,86 miliar yang menjadi bagian tindak pidana pencucian uang Akil.
"Tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependy. Majelis hakim berpendapat secara yuridis hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang tidak dikuasainya dengan demikian unsur penyertaan tidak terpenuhi menurut hukum," tambah hakim Alexander.
Dakwaan keenam berasal dari pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010.
Padahal penghasilan sebagai anggota DPR dan hakim konstitusi periode 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 dari gaji dan tunjangan hanya sebesar Rp7,08 miliar dengan pengeluaran rutin dari 2002-2010 adalah Rp6,041 miliar.
"Terdapat ketidakwajaran dibanding penghasilan terdakwa yang menyimpang dari profil keuangan terdakwa," kata anggota majelis hakim Matheus Samiadji.
Artinya secara total Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp152,07 miliar.
Namun ada dua orang hakim yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yaitu hakim anggota III Sofialdi dan hakim anggota IV Alexander Marwata.
"Tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan saksi Chairun Nisa tidak terpenuhi karena Chairun Nisa adalah penerimaan terhadap chairun nisa sendiri sebesar Rp75 juta dari Hambit Bintih bukan terhdap bersama-bersama dengan dengan hakim, dalam posisi ini Chairun Nisa tergolong pihak yang memberi janji sebesar Rp3 miliar atas permintaan Hambit Bintih," kata anggota hakim Sofialdi.
Sofialdi juga keberatan dengan peran Susi Tur Andayani yang dalam putusan perkaranya adalah sebagai pihak pemberi dan bukan bukan kawan peserta dalam pilkada Lebak.
"Disenting opinion kedua adalah penutut umum KPK tidak punya wewenang untuk TPPU sebagaimana dakwaan kelima dan
dakwaan keenam karena KPK sendiri dalam UU ini tidak punya kewenangan terhadap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dakwaan tersebut harus batal dengan sendirinya dan tidak bisa dipersalahkan," tambah Sofialdi.
Sedangkan hakim Alexander Marwata berpendapat bahwa tindak pidana asal dalam TPPU perlu dibuktikan lebih dulu dan tidak bisa hanya dugaan.
"Menurut hakim anggota 4 penyidik masih punya utang untuk pelaku tindak pidana untuk menyidik pidana asal. KPK memiliki kewenangan tindak pidana asal yang merupakan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tidak bisa hanya diduga tanpa membuktikan tindak pidana korupsi yang mana jika demikian akan menimbulkan keraguan pada pengadilan tindak pidana korupsi," kata hakim Alexander.
Atas vonis tersebut Akil menyatakan banding.
"Banding," kata Akil.(*)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Suwidya, Senin.
Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembanga MK," ungkap Suwidya.
Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil.
"Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.
Dalam pertimbangnya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat.
"Setelah majelis bermusyararah, majelis sependeapat dengan dakwaan tuntutan penuntut umum mengingat perbuatan terdakwa yang berat khususnya terkait penyelenggaraan pilkada di daerah sehingga denda tidak relvan lagi karena terdakwa dituntut pidana maksimal sehingga pidana itu tidak dapat diganti lagi bila terdakwa tidak bisa membayar tuntutan denda itu," ungkap Suwidya.
Akil dituntut berdasarkan enam dakwaan yaitu pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah yaitu terkait penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Lebak, Pelembang dan Empat Lawang.
Dalam sengketa pilkada Gunung Mas, Akil dianggap terbukti mendapat Rp3 miliar dari bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih melalui anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
Selanjutnya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil dinilai mendapatkan Rp1 miliar dari calon bupati Lebak Amir Hamzah melalui pengacara mantan anak buah Akil, Susi Tur Andayani. Uang tersebut berasal dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil dinilai menerima uang sebesar Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Palembang Romi Herton melalui rekening CV Ratu Samagat.
Kemudian dalam sengketa pilkada kabupaten Empat Lawang, Akil mendapat Rp15,5 miliar melalui Muhtar Ependy dari bupati petahana Budi Antoni Aljufri.
Dakwaan kedua juga berasal dari pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP yaitu penerimaan dalam pengurusan sengketa pilkada Lampung Selatan, Buton, Morotai, Tapanuli Tengah.
"Dalam pilkada Lampung Selatan tidak ditemukan penerimaan uang untuk terdakwa sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti," kata anggota majelis hakim Sofialdi.
Hakim menilai Akil tidak terbukti menerima Rp500 juta melalui Susi Tur Andayani yang berasal dari pasangan bupati terpilih Rycko Menoza dan Eki Setyanto.
Sedangkan pada sengeketa pilkada kabupaten Buton Akil menerima Rp1 miliar dari pasangan calon bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry yang diberikan melalui rekening CV Ratu Samagat.
Dalam perkara sengketa pilkada kabupaten Pulau Morotai, Akil menerima Rp2,99 miliar dari calon bupati Rusli Sibua.
Selanjutnya untuk pengurusan sengketa pilkada kabupaten Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp1,8 miliar yang diberikan oleh bupati terpilih Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang.
Dakwaan ketiga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam sengketa pilkada Jawa Timur dan kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Akil mendapatkan janji untuk menerima uang Rp10 miliar dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Golkar Jawa Timur yang juga ketua bidang pemenangan pilkada Zainuddin Amali, namun sebelum janji itu terwujud Akil sudah ditangkap pada 2 Oktober 2013.
Akil juga menerima Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua 2006-2011 Alex Hesegem sebagai imbalan konsultasi mengenai perkara permohonan keberatan pilkada kabupaten Merauke, kabupaten Asmat dan kabupaten Boven Digoel.
Dakwaan keempat juga berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dalam pengurusan sengketa pilkada Banten.
Akil pun mendapatkan hadiah sejumlah Rp7,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana dalam sengketa pilkada provinsi Banten yang dikirimkan ke rekening CV Ratu Samagat secara bertahap dengan keterangan "biaya transprotasi dan sewa alat berat serta "pembayaran bibit kelapa sawit".
Dakwaan kelima adalah pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif saat menjabat sebagai hakim konstitusi periode 2010-2013.
KPK menduga ada Rp161 miliar yang merupakan harta kekayaan Akil itu merupakan hasil tindak pidana korupsi sejak 22 Oktober 2010 sampai 2 Oktober 2013.
Namun majelis hakim tidak menyetujui semua harta tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang.
"Menimbang mengenai pasal 55 ayat 1 ke-1 terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dengan saksi Muhtar Ependy berkaitan dengan penitipan uang sejumlah Rp35 miliar yang berasal dari pemberian pihak pemohon yang berperkara di MK, terkait sengketa pilkada di kabupaten Empat Lawang dan Palembang, majelis hakim tidak menemukan adanya hubungan kasualitas antara harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy dengan terdakwa selain Muhtar Ependy mentransfer Rp3,86 miliar ke rekening CV Ratu Samagat," kata anggota majelis hakim Alexander Marwata.
Artinya hakim hanya melihat ada Rp129,86 miliar yang menjadi bagian tindak pidana pencucian uang Akil.
"Tidak ditemukan alat bukti bahwa harta kekayaan yang dikelola Muhtar Ependy adalah harta kekayaan terdakwa yang dititipkan ke Muhtar Ependy. Majelis hakim berpendapat secara yuridis hal itu menjadi tanggung jawab Muhtar Ependy secara pribadi sehingga terdakwa tidak dapat dimintakan tanggung jawab terhadap harta kekayaan yang tidak dikuasainya dengan demikian unsur penyertaan tidak terpenuhi menurut hukum," tambah hakim Alexander.
Dakwaan keenam berasal dari pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP karena diduga menyamarkan harta kekayaan hingga Rp22,21 miliar saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Golkar 1999-2009 dan ketika masih menjadi hakim konstitusi di MK pada periode 2008-2010.
Padahal penghasilan sebagai anggota DPR dan hakim konstitusi periode 17 April 2002 sampai 21 Oktober 2010 dari gaji dan tunjangan hanya sebesar Rp7,08 miliar dengan pengeluaran rutin dari 2002-2010 adalah Rp6,041 miliar.
"Terdapat ketidakwajaran dibanding penghasilan terdakwa yang menyimpang dari profil keuangan terdakwa," kata anggota majelis hakim Matheus Samiadji.
Artinya secara total Akil terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp152,07 miliar.
Namun ada dua orang hakim yang menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) yaitu hakim anggota III Sofialdi dan hakim anggota IV Alexander Marwata.
"Tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan saksi Chairun Nisa tidak terpenuhi karena Chairun Nisa adalah penerimaan terhadap chairun nisa sendiri sebesar Rp75 juta dari Hambit Bintih bukan terhdap bersama-bersama dengan dengan hakim, dalam posisi ini Chairun Nisa tergolong pihak yang memberi janji sebesar Rp3 miliar atas permintaan Hambit Bintih," kata anggota hakim Sofialdi.
Sofialdi juga keberatan dengan peran Susi Tur Andayani yang dalam putusan perkaranya adalah sebagai pihak pemberi dan bukan bukan kawan peserta dalam pilkada Lebak.
"Disenting opinion kedua adalah penutut umum KPK tidak punya wewenang untuk TPPU sebagaimana dakwaan kelima dan
dakwaan keenam karena KPK sendiri dalam UU ini tidak punya kewenangan terhadap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dakwaan tersebut harus batal dengan sendirinya dan tidak bisa dipersalahkan," tambah Sofialdi.
Sedangkan hakim Alexander Marwata berpendapat bahwa tindak pidana asal dalam TPPU perlu dibuktikan lebih dulu dan tidak bisa hanya dugaan.
"Menurut hakim anggota 4 penyidik masih punya utang untuk pelaku tindak pidana untuk menyidik pidana asal. KPK memiliki kewenangan tindak pidana asal yang merupakan tindak pidana korupsi bukan tindak pidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, tidak bisa hanya diduga tanpa membuktikan tindak pidana korupsi yang mana jika demikian akan menimbulkan keraguan pada pengadilan tindak pidana korupsi," kata hakim Alexander.
Atas vonis tersebut Akil menyatakan banding.
"Banding," kata Akil.(*)
Kamis, 05 Juni 2014
PN Cibinong Vonis Otak People Smugling Asal Sri Lanka Selama 6 Tahun Bui
Rivki - detikNews
Jakarta - WNA asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram, otak penyelundup manusia (people semugling) divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Akram divonis karena mencoba melakukan penyelundupan manusia ke Pulau Christmas di Australia.
"Menyatakan terdakwa Samsudeen M Akram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penyelundupan manusia dengan percobaan masuk ke negara lain. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," putus ketua majelis persidangan Dr Ronald Lumbuun, di gedung PN Cibinong, Jawa Barat, Kamis (5/6/2014).
Duduk sebagai majelis anggota ialah ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah. Selain hukuman penjara, Akram juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun.
Akram terbukti melanggar pasal 120 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap perkara pepole smugling bukanlah perkara main-main, siapa pun harus menghormati hukum keimigrasian di Indonesia.
"Sebagai proses pembelajaran kepada WNI dan WNA agar dapat menghormati hukum positif di Indonesia," tegas Ronald dalam pertimbangannya.
Selain Akram, dua terdakwa lainnya yaitu Sudistiran (WN Sri Lanka) dan Satifbabu (WN Indonesia) juga divonis oleh Ronald dalam sidang terpisah. Mereka berdua divonis 5 tahun karena perbuatannya melakukan percobaanpeople smugling.
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa digrebek oleh Mabes Polri pada 3 September di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor. Kasus ini dianggap bukan main-main. Kejaksaan Agung pun menurunkan Mayasari sebagai JPU dalam persidangan.
Jakarta - WNA asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram, otak penyelundup manusia (people semugling) divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Akram divonis karena mencoba melakukan penyelundupan manusia ke Pulau Christmas di Australia.
"Menyatakan terdakwa Samsudeen M Akram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penyelundupan manusia dengan percobaan masuk ke negara lain. Menghukum terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," putus ketua majelis persidangan Dr Ronald Lumbuun, di gedung PN Cibinong, Jawa Barat, Kamis (5/6/2014).
Duduk sebagai majelis anggota ialah ST Iko Sujatmiko dan M Eri Justiansyah. Selain hukuman penjara, Akram juga divonis membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 7 tahun.
Akram terbukti melanggar pasal 120 ayat 2 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap perkara pepole smugling bukanlah perkara main-main, siapa pun harus menghormati hukum keimigrasian di Indonesia.
"Sebagai proses pembelajaran kepada WNI dan WNA agar dapat menghormati hukum positif di Indonesia," tegas Ronald dalam pertimbangannya.
Selain Akram, dua terdakwa lainnya yaitu Sudistiran (WN Sri Lanka) dan Satifbabu (WN Indonesia) juga divonis oleh Ronald dalam sidang terpisah. Mereka berdua divonis 5 tahun karena perbuatannya melakukan percobaanpeople smugling.
Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa digrebek oleh Mabes Polri pada 3 September di sebuah rumah milik Akram di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor. Kasus ini dianggap bukan main-main. Kejaksaan Agung pun menurunkan Mayasari sebagai JPU dalam persidangan.
Apa Alasan MA Bebaskan Koruptor HGB Hotel Hilton Rp 1,9 Triliun?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan koruptor HGB Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, Robert Jeffrey Lumempouw. Lantas apa alasannya MA membebaskan mantan Kepala Kanwil BPN Jakarta itu?
"Saya sedang di luar, nanti saya cek," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Kamis (5/6/2014).
Dalam kasus itu, Robert juga didudukkan bersama Kepala BPN Jakpus, Ronny Kusumo Judistiro. Keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan Jakarta Pusat yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Keduanya dinilai berperan sebagai pihak yang menyetujui dan mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton.
Pada 27 Juni 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Robert selama 3 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Oktober 2007.
Putusan iti tidak berubah saat diadili di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Dr Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Djoko Sarwoko. Ketiganya pada 11 April 2008 tetap menghukum Robert selama 3 tahun penjara karena korupsi HGB Hotel Hilton.
Perkara nomor 229 PK/Pid.Sus/2013 itu diadili oleh ketua majelis PK Mayjen (Purn) Timur Manurung. Duduk sebagai anggota yaitu Sophian Marthabaya dan Prof Dr Surya Jaya. Perkara yang sempat menggoncang jagat hukum Indonesia itu diwarnai perbedaan pendapat dalam membebaskan Robert. Hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengajukan dissenting opinion (DO) dengan menolak PK dan tetap menghukum Robert. Namun pendapat Surya Jaya kalah dengan dua hakim lainnya sehingga Robert pun bebas.
Dalam PK kali ini, Ronny tidak ikut mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan koruptor HGB Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, Robert Jeffrey Lumempouw. Lantas apa alasannya MA membebaskan mantan Kepala Kanwil BPN Jakarta itu?
"Saya sedang di luar, nanti saya cek," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi detikcom, Kamis (5/6/2014).
Dalam kasus itu, Robert juga didudukkan bersama Kepala BPN Jakpus, Ronny Kusumo Judistiro. Keduanya didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan Jakarta Pusat yang dikuasai oleh Sekretaris Negara, melalui prosedur yang tidak sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Keduanya dinilai berperan sebagai pihak yang menyetujui dan mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton.
Pada 27 Juni 2007 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Robert selama 3 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Oktober 2007.
Putusan iti tidak berubah saat diadili di tingkat kasasi. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Prof Dr Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Djoko Sarwoko. Ketiganya pada 11 April 2008 tetap menghukum Robert selama 3 tahun penjara karena korupsi HGB Hotel Hilton.
Perkara nomor 229 PK/Pid.Sus/2013 itu diadili oleh ketua majelis PK Mayjen (Purn) Timur Manurung. Duduk sebagai anggota yaitu Sophian Marthabaya dan Prof Dr Surya Jaya. Perkara yang sempat menggoncang jagat hukum Indonesia itu diwarnai perbedaan pendapat dalam membebaskan Robert. Hakim agung Prof Dr Surya Jaya mengajukan dissenting opinion (DO) dengan menolak PK dan tetap menghukum Robert. Namun pendapat Surya Jaya kalah dengan dua hakim lainnya sehingga Robert pun bebas.
Dalam PK kali ini, Ronny tidak ikut mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.
Warga Pulau Bangka Mengamuk di PTUN Manado
TRIBUNNEWS, MANADO - Ratusan warga Pulau Bangka mengamuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Manado sekitar pukul 13.30 wita. Mereka menuding PTUN Manado bermain mata dengan Pemkab Minut dan Perusahaan Tambang PT Mikgro Metal Perdana (MMP).
Kejadian ini bermula ketika Angelique Batuna baru saja keluar dari ruang Ketua PTUN Manado, Mula Sirait SH MH untuk mendengarkan pertemuan antara pihak Pemkab Minut dan Irowas Jaelani, pengacara yang diberi kuasa masyarakat Pulau Bangka.
Pertemuan yang dilakukan tertutup membuat beberapa masyarakat Pulau Bangka menaruh curiga pertemuan tersebut. Padahal, masyarakat Pulau Bangka hendak meminta hakim melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan semua surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Minut, Sompie Singal terkait izin pertambangan untuk PT MMP.
Mereka kemudian menunggu di depan halaman gedung PTUN Manado sambil menunggu hasil pertemuan tersebut. Batuna ketika itu ikut dalam pertemuan, kemudian keluar.
Dia menyampaikan bahwa hakim belum akan melakukan eksekusi terhadap putusan MA karena Ketua PTUN masih akan meminta tanggapan Bupati Minut.
Mendengar pernyataan ini, sontak membuat masyarakat naik pitam. "Kami sudah siksa. Kenapa tidak dilakukan eksekusi. Hakimnya korupsi. Ini bukan Sompie punya tanah," kata Dian Tukamsang, satu diantara warga Pulau Bangka yang menginginkan PTUN Manado melakukan eksekusi.
Masyarakat pun semakin emosi karena Ketua PTUN Manado tak keluar untuk menjelaskannya. Mereka pun mengancam akan membakar semua peralatan milik PT MMP. "Jangan salahkan kalau kami sudah bongkar dan membakarnya," kata Pinehas, satu diantara warga lainnya.
Sementara itu, perwakilan dari bagian Hukum Pemkab Minut terlihat sudah menghilang. Mereka pun lari ketakutan ketika melihat masyarakat sudah mengamuk. Pihak pengacara dari Pemkab Minut yang sempat diwawancarai, namun enggan berkomentar banyak.
"Wah, kami belum bisa memberi tanggapan. Tunggu saja yah karena aka nada pertemuan lagi tanggal 18 Juni," katanya yang tak mau menyebutkan namanya yang kemudian masuk kedalam mobilnya dan kemudian menancapkan gas meninggalkan kawasan PTUN Manado.
Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh saat dikonfirmasi mengatakan, pihak PTUN memang sengaja memberikan waktu kepada Pemkab Minut untuk memberikan tanggapannya terkait putusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat Pulau Bangka. "Itu memang mekanismenya pada PTUN," terangnya.
Putusan MA yang menyatakan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT MMP ini, dikeluarkan pada 24 September 2013. Pihak PTUN Manado pun mengaku baru mendapatkansurateksekusi tanggal 26 Mei 2014. Nah pada aturan MA, jika pihak tergugat tidak menjalankan putusan, maka PTUN Manado pun akan melakukan eksekusi material.
"Tapi dalam aturan tersebut PTUN pun diberikan kesempatan untuk mendegarkan tanggapan dari kedua belah pihak," terangnya.
Mengenai tudingan bahwa pihak PTUN Manado telah bermain mata dengan pihak Pemkab Minut dan PT MMP, Kereh membantahkan. Kata dia, pertemuan tersebut memang dilaksanakan tertutup karena dibatasi akibat ruang Ketua PTUN Manado yang sangat sempit. "Ruang sidang di sini saja hanya ada satu. Kecuali ada kebijakan teknis dari Ketua PTUN Manado," katanya.
Kantongi Izin Bupati
Jefry Runtuwene, Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemprov Sulut mengakui, bahwa PT Mikgro Metal Perdana sudah diberikan izin oleh bupati Minahasa Utara untuk mengeksplorasi wilayah seluas 2000 haktare di Pulau Bangka.
Luas wilayah eksplorasi kata Jefry, sesuai kutipan Surat Keputusan Bupati Minahasa utara nomor 183 tahun 2012 yang diterima dinas Pertambangan dan ESDM.
Ia menjelaskan sesuai titik kordinat, luas 2.000 haktare hanya berada di daratan pulau bangka tidak mencakup lautan. " 2.000 haktare juga yang hanya dieksplorasi kurang lebih 600 hektare, tidak seluruh dipakai," katanya kepada Tribun Manado, Rabu (4/6/2014).
SK nomor 183 tahun 2012 tersebut merupakan perpanjangan izin eksplorasi, tertanggal 25 September 2012, dan diberikan jangka waktu dua tahun perpanjangan, bisa diperpanjang kembali, atau masuk tahap lanjutan.
Menyangkut wilayah pesisir yang dibangun dermaga untuk reklamasi, Jefry mengatakan, bukan kewenangan Dinasnya.
"Bukan di bidang pertambangan, harus izin lingkungan. Izin Kelautan Perikanan karena sudah dipesisir," ujarnya.
Kamis, 22 Mei 2014
Hendra Mengaku Sempat Disogok Putra Syarief Hasan
Oleh: Indra Hendriana
INILAHCOM, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pernah ditawari uang senilai Rp 100 juta oleh Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian.
Uang itu, diberikan sebagai uang tutup mulut supaya Hendra tidak membeberkan keterlibatan Riefan yang juga putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.
Penegasan tersebut disampaikan Riefan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2014). Menurut dia, uang itu disampaikan oleh pengacara Riefan, Albani yang mendatangi rumahnya.
"Iya sempat ditawari pengacara dari Riefan. Namanya Albani. Dia sempat tawari uang Rp 100 juta biar saya pasang badan, jangan bawa-bawa nama Riefan dalam kasus ini. Namun, saya tidak mau," kata Hendra.
Hendra pun menolak permintaan tersebut. Sebab, dia merasa sudah dikorbankan oleh Riefan. "Yang nawarin Albani atas perintah Riefan. Biar saya enggak bilang Riefan biangnya," ujar Hendra.
Saat disinggung ihwal pemeriksaan Riefan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Hendra tidak mau banyak komentar. Tetapi, Hendra cuma punya satu harapan buat Riefan.
"Saya harap segera ditahan," tandasnya.[ris]
Penegasan tersebut disampaikan Riefan setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/5/2014). Menurut dia, uang itu disampaikan oleh pengacara Riefan, Albani yang mendatangi rumahnya.
"Iya sempat ditawari pengacara dari Riefan. Namanya Albani. Dia sempat tawari uang Rp 100 juta biar saya pasang badan, jangan bawa-bawa nama Riefan dalam kasus ini. Namun, saya tidak mau," kata Hendra.
Hendra pun menolak permintaan tersebut. Sebab, dia merasa sudah dikorbankan oleh Riefan. "Yang nawarin Albani atas perintah Riefan. Biar saya enggak bilang Riefan biangnya," ujar Hendra.
Saat disinggung ihwal pemeriksaan Riefan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Hendra tidak mau banyak komentar. Tetapi, Hendra cuma punya satu harapan buat Riefan.
"Saya harap segera ditahan," tandasnya.[ris]
Sengketa Pilkada Kembali ke MA
Oleh: Fadly Dzikry
INILAHCOM, Jakarta - Bekas Hakim Agung Laica Marzuki khawatir, sengketa penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kembali ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena bagi saya pemeriksaan sengketa pilkada jangan seperti dulu di MA yang tertutup. Itu harus melalui sidang terbuka. Kalau tertutup nanti bisa masuk angin," kata dia di Dedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Bekas hakim konstitusi ini, juga tidak sepakat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kewenangan sengketa pilkada ke MA, karena kasus Akil Mochtar.
"Dan kejadian Akil juga tidak bisa dijadikan pegangan. Karena itu menyangkut sistem, sistem peradilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, MK menyerahkan ke DPR untuk memberikan kewenangan penanganan sengketa pilkada ke lembaga tertentu.
Lembaga pengawal konstitusi itu, menghapus pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), tentang penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK, dan pasal 29 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.[ris]
INILAHCOM, Jakarta - Bekas Hakim Agung Laica Marzuki khawatir, sengketa penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kembali ke Mahkamah Agung (MA).
"Karena bagi saya pemeriksaan sengketa pilkada jangan seperti dulu di MA yang tertutup. Itu harus melalui sidang terbuka. Kalau tertutup nanti bisa masuk angin," kata dia di Dedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Bekas hakim konstitusi ini, juga tidak sepakat jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengembalikan kewenangan sengketa pilkada ke MA, karena kasus Akil Mochtar.
"Dan kejadian Akil juga tidak bisa dijadikan pegangan. Karena itu menyangkut sistem, sistem peradilan," ungkapnya.
Untuk diketahui, MK menyerahkan ke DPR untuk memberikan kewenangan penanganan sengketa pilkada ke lembaga tertentu.
Lembaga pengawal konstitusi itu, menghapus pasal 236 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), tentang penyerahan wewenang Mahkamah Agung menggelar sengketa pilkada ke MK, dan pasal 29 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.[ris]
Bagir Manan Minta Ada Lembaga Baru Tangani Sengketa Pilkada
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Terdapat pro dan kontra terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk tidak mengadili sengketa Pilkada lagi. Menurut mantan ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, MK seharusnya tidak boleh memutus perkara yang berkaitan dengan lembaganya sendiri.
"Menurut saya yang prinsipil tidak boleh hakim memutus perkara untuk kepentingan sendiri, orang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri, ini konflik of interest," kata Bagir Manan, usai diskusi bertema Mengembalikan Keagungan MA, di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Bagir yang kini menjabat Ketua Dewan Pers ini menyatakan, MK tidak boleh melepas kewenangan dengan menggunakan kewenangan sendiri. Hal itu sangat prinsipil dan harus diperhatikan efeknya.
"Dia harus diselesaikan dengan undang-undang, tidak boleh dengan putusannya sendiri," ujar Bagir.
Menurut Bagir, ia termasuk yang setuju sengketa Pilkada dibuatkan lembaga khusus. Lembaga mandiri tersebut tidak usah diberi label pengadilan.
"Jadi lembaga menyelesaikan sengketa pilkada, sebab sama saja nanti dibawa ke MA nanti ada penyakitnya lagi. Saya ingin menghindarkan dua badan peradilan ini karena bagi saya perkara pilkada ada unsur kepentingan politik, itu harus dijauhkan," tuturnya.
Jakarta - Terdapat pro dan kontra terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk tidak mengadili sengketa Pilkada lagi. Menurut mantan ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, MK seharusnya tidak boleh memutus perkara yang berkaitan dengan lembaganya sendiri.
"Menurut saya yang prinsipil tidak boleh hakim memutus perkara untuk kepentingan sendiri, orang tidak boleh menjadi hakim bagi kepentingannya sendiri, ini konflik of interest," kata Bagir Manan, usai diskusi bertema Mengembalikan Keagungan MA, di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2014).
Bagir yang kini menjabat Ketua Dewan Pers ini menyatakan, MK tidak boleh melepas kewenangan dengan menggunakan kewenangan sendiri. Hal itu sangat prinsipil dan harus diperhatikan efeknya.
"Dia harus diselesaikan dengan undang-undang, tidak boleh dengan putusannya sendiri," ujar Bagir.
Menurut Bagir, ia termasuk yang setuju sengketa Pilkada dibuatkan lembaga khusus. Lembaga mandiri tersebut tidak usah diberi label pengadilan.
"Jadi lembaga menyelesaikan sengketa pilkada, sebab sama saja nanti dibawa ke MA nanti ada penyakitnya lagi. Saya ingin menghindarkan dua badan peradilan ini karena bagi saya perkara pilkada ada unsur kepentingan politik, itu harus dijauhkan," tuturnya.
Selasa, 20 Mei 2014
Selundupkan Orang ke Australia, Anggota Paspampres Dibui 5 Tahun & Dipecat
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Kopda Amin Rumakmur dihukum 5 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Amin dihukum karena menyelundupkan imgran gelap ke Australia.
Kasus bermula saat Amin berkenalan dengan warga Turki, Habib pada Juli 2011 di Sarinah, Jakarta. Dari perkenalan itu, lantas Habib meminta bantuan Amin untuk mengawal rombongan imigran gelap asal Timur Tengah pada 29 Oktober 2011. Sebagai imbalannya, Amin akan dapat kompensasi Rp 15 juta.
Permintaan ini disanggupi dan Amin lalu mencari bus untuk membawa 128 imigran gelap dari Jakarta-Trenggalek. Rencananya dari Trenggalek para imigran gelap itu akan berlayar ke Australia menggunakan kapal nelayan setempat.
Namun saat bus baru sampai di Sragen, polisi menghentikan kendaraan yang membawa 128 imigran gelap itu. Setelah diperiksa, Amin pun diserahkan ke Pomdam IV/Diponegoro untuk diproses sesuai hukum militer.
Pada 17 Oktober 2012, oditur (jaksa) menuntut Amin menuntut 5 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada 5 Desember 2012 dan dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 12 Februari 2013. Atas vonis ini, Amin lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Memidana Terdakwa dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus MA seperti dilansir website MA, Selasa (20/5/2014).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Imron Anwari, Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Dalam putusan yang diketok pada 18 Juni 2013 itu terbukti Amin membantu menyelundupkan imigran gelap ke Australia. Namun Amin baru menerima imbalan uang Rp 5 juta karena sisanya baru akan diterima apabila pengawalan sukses sampai Trenggalek.
Jakarta - Anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Kopda Amin Rumakmur dihukum 5 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Amin dihukum karena menyelundupkan imgran gelap ke Australia.
Kasus bermula saat Amin berkenalan dengan warga Turki, Habib pada Juli 2011 di Sarinah, Jakarta. Dari perkenalan itu, lantas Habib meminta bantuan Amin untuk mengawal rombongan imigran gelap asal Timur Tengah pada 29 Oktober 2011. Sebagai imbalannya, Amin akan dapat kompensasi Rp 15 juta.
Permintaan ini disanggupi dan Amin lalu mencari bus untuk membawa 128 imigran gelap dari Jakarta-Trenggalek. Rencananya dari Trenggalek para imigran gelap itu akan berlayar ke Australia menggunakan kapal nelayan setempat.
Namun saat bus baru sampai di Sragen, polisi menghentikan kendaraan yang membawa 128 imigran gelap itu. Setelah diperiksa, Amin pun diserahkan ke Pomdam IV/Diponegoro untuk diproses sesuai hukum militer.
Pada 17 Oktober 2012, oditur (jaksa) menuntut Amin menuntut 5 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Tuntutan ini dikabulkan oleh Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta pada 5 Desember 2012 dan dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 12 Februari 2013. Atas vonis ini, Amin lalu mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Memidana Terdakwa dengan pidana pokok selama 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," putus MA seperti dilansir website MA, Selasa (20/5/2014).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Imron Anwari, Dr Andi Abu Ayyub Saleh dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Dalam putusan yang diketok pada 18 Juni 2013 itu terbukti Amin membantu menyelundupkan imigran gelap ke Australia. Namun Amin baru menerima imbalan uang Rp 5 juta karena sisanya baru akan diterima apabila pengawalan sukses sampai Trenggalek.
Jumat, 16 Mei 2014
Praka Heri Menangis Dituntut Pecat karena Pinjamkan Senpi ke Sipil
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Praka Heri Shafitri (31), anggota Yonif 111/Raider Paya Bakong, Aceh Utara, menangis seusai mendengar tuntutan majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (13/5/2014) itu, Praka Heri dituntut hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Oditur menilai, oknum TNI ini terbukti meminjamkan senjata api (senpi) laras panjang SS2 V1 miliknya kepada warga sipil.
Sejnpi itu lah, yang digunakan untuk memberondong posko calon anggota legislatif Partai Nasdem di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, 17 Februari 2014 dini hari.
Pembacaan tuntutan terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini, banyak luput dari liputan wartawan, termasuk Serambi. Para wartawan mengira sidang lanjutan ini pada Rabu (14/5), tapi ternyata dilaksanakan sehari sebelumnya.
Oditur dari Oditurat Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Uje Koswara SH ketika dijumpai Serambi, Rabu (14/5) membenarkan bahwa tuntutan ini telah ia bacakan sehari sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara ini.
"Ya, dia tampak menangis seusai saya bacakan tuntutan tiga tahun penjara plus dipecat. Memang bagi TNI, dipecat ini sesuatu yang sangat memberatkan, bahkan lebih berat dari hukuman penjara," kata Uje.
Menurut Mayor Uje, terdakwa menyatakan senpi itu dipinjamkan ke sipil atas nama Rasyidin alias Mario, karena temannya itu menyatakan hendak berburu babi.
Tetapi oditur berkeyakinan, terdakwa sudah tahu bahwa senpi itu akan digunakan Mario dan Umar Adam alias Membe (berkas terpisah) untuk menembak Posko Partai Nasdem.
Hal ini sesuai keterangan Mario dan Membe pada sidang sebelumnya, ketika keduanya yang kini masih ditahan di Mapolda Aceh diperiksa sebagai saksi terhadap Praka Heri.
Sebelum pemberondongan yang bertujuan menakut-nakuti dan tidak menimbulkan korban jiwa ini, oditur juga berkeyakinan, terdakwa ikut menggunakan sabu-sabu bersama Mario sesuai pengakuan Mario saat menjadi saksi.
"Kami menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Darurat Tahun 1951 atau melanggar Pasal 148 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penyalahgunaan senpi. Dia juga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu hal memberatkannya, ya karena meminjamkan senjata api lengkap dengan amunisi itu," kata Uje. (sal)
Dalam persidangan yang digelar Selasa (13/5/2014) itu, Praka Heri dituntut hukuman tiga tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Oditur menilai, oknum TNI ini terbukti meminjamkan senjata api (senpi) laras panjang SS2 V1 miliknya kepada warga sipil.
Sejnpi itu lah, yang digunakan untuk memberondong posko calon anggota legislatif Partai Nasdem di Gampong Kunyet Mule, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, 17 Februari 2014 dini hari.
Pembacaan tuntutan terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini, banyak luput dari liputan wartawan, termasuk Serambi. Para wartawan mengira sidang lanjutan ini pada Rabu (14/5), tapi ternyata dilaksanakan sehari sebelumnya.
Oditur dari Oditurat Militer (Odmil) I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Uje Koswara SH ketika dijumpai Serambi, Rabu (14/5) membenarkan bahwa tuntutan ini telah ia bacakan sehari sebelumnya dalam sidang lanjutan perkara ini.
"Ya, dia tampak menangis seusai saya bacakan tuntutan tiga tahun penjara plus dipecat. Memang bagi TNI, dipecat ini sesuatu yang sangat memberatkan, bahkan lebih berat dari hukuman penjara," kata Uje.
Menurut Mayor Uje, terdakwa menyatakan senpi itu dipinjamkan ke sipil atas nama Rasyidin alias Mario, karena temannya itu menyatakan hendak berburu babi.
Tetapi oditur berkeyakinan, terdakwa sudah tahu bahwa senpi itu akan digunakan Mario dan Umar Adam alias Membe (berkas terpisah) untuk menembak Posko Partai Nasdem.
Hal ini sesuai keterangan Mario dan Membe pada sidang sebelumnya, ketika keduanya yang kini masih ditahan di Mapolda Aceh diperiksa sebagai saksi terhadap Praka Heri.
Sebelum pemberondongan yang bertujuan menakut-nakuti dan tidak menimbulkan korban jiwa ini, oditur juga berkeyakinan, terdakwa ikut menggunakan sabu-sabu bersama Mario sesuai pengakuan Mario saat menjadi saksi.
"Kami menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Darurat Tahun 1951 atau melanggar Pasal 148 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang penyalahgunaan senpi. Dia juga melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu hal memberatkannya, ya karena meminjamkan senjata api lengkap dengan amunisi itu," kata Uje. (sal)
Senin, 05 Mei 2014
Ini 3 Hakim Agung yang Anulir Vonis Mati Jaringan Pengimpor Narkoba 36 Kg
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Gara-gara belum pernah dihukum, Srie Moetarini Evianti diampuni Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati. Padahal, Srie merupakan kurir yang berulang kali mengimpor narkoba jenis sabu, total mencapai 36 Kg.
Dalam aksinya, Srie bekerjasama dengan teman kosnya di Tangerang, Jessica Apriyani. Barang haram itu milik Christophe Kablan, warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Menurut Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi, duo kurir itu telah berulang kali menyelundupkan sabu dan tiap satu kali penyelundupan membawa 2,6 Kg.
Namun aksi Srie akhirnya terungkap saat tertangkap pada 13 April 2010 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Dari tangannya didapati sabu 2,6 Kg di dalam tas. Setelah itu, Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menghukum mati Srie. Namun siapa nyana, MA menganulirnya menjadi hukuman 18 tahun penjara. Alasannya, Srie tidak jadi dihukum mati karena mempunyai alasan yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.
"MA kan judex jurist, tidak sampai ke situ (menilai alasan meringankan). Kalau menilai kesalahan itu judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi)," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, Senin (5/5/2014).
Vonis mati Srie dianulir oleh tiga hakim agung yaitu Prof Dr Mieke Komar selaku ketua majelis. Dengan anggota hakim agung Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution. Siapakah mereka?
1. Prof Dr Mieke Komar SH MCL
Jakarta - Gara-gara belum pernah dihukum, Srie Moetarini Evianti diampuni Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati. Padahal, Srie merupakan kurir yang berulang kali mengimpor narkoba jenis sabu, total mencapai 36 Kg.
Dalam aksinya, Srie bekerjasama dengan teman kosnya di Tangerang, Jessica Apriyani. Barang haram itu milik Christophe Kablan, warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Menurut Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi, duo kurir itu telah berulang kali menyelundupkan sabu dan tiap satu kali penyelundupan membawa 2,6 Kg.
Namun aksi Srie akhirnya terungkap saat tertangkap pada 13 April 2010 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Dari tangannya didapati sabu 2,6 Kg di dalam tas. Setelah itu, Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta.
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menghukum mati Srie. Namun siapa nyana, MA menganulirnya menjadi hukuman 18 tahun penjara. Alasannya, Srie tidak jadi dihukum mati karena mempunyai alasan yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.
"MA kan judex jurist, tidak sampai ke situ (menilai alasan meringankan). Kalau menilai kesalahan itu judex factie (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi)," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh, Senin (5/5/2014).
Vonis mati Srie dianulir oleh tiga hakim agung yaitu Prof Dr Mieke Komar selaku ketua majelis. Dengan anggota hakim agung Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution. Siapakah mereka?
1. Prof Dr Mieke Komar SH MCL
Terlahir di Bandung, pada tanggal 25 Maret 1942 dengan nama Femmetje Judith Magdalena Palar. Mieke menamatkan pendidikannya pada tahun 1967 di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), jurusan hukum internasional di bawah bimbingan langsung Mochtar Kusumaatmadja.
Anak dari Daan Pieter Palar dan Hermiena Wenas ini kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Southern Methodist University Law School, Dallas, Texas, Amerika Serikat dan gelar doktor diselesaikannya pada 1988 dari kampus Unpad.
Sebelum menjadi hakim agung, Mieke pernah menjadi diplomat dan juga akademisi dengan jabatan tertinggi sebagai Dekan FH Unpad. Mieke lalu duduk sebagai hakim agung pada 2003. Mieke mengakhiri tugasnya sebagai hakim agung pada 24 Maret 2012 seiring usianya yang memasuki 70 tahun.
Mieke dikaruniai 3 orang anak dari hasil perkawinannya dengan Komar Kantaatmadja. Suaminya yang berprofesi sebagai pengacara itu meninggal pada 3 Mei 1998.
Anak dari Daan Pieter Palar dan Hermiena Wenas ini kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Southern Methodist University Law School, Dallas, Texas, Amerika Serikat dan gelar doktor diselesaikannya pada 1988 dari kampus Unpad.
Sebelum menjadi hakim agung, Mieke pernah menjadi diplomat dan juga akademisi dengan jabatan tertinggi sebagai Dekan FH Unpad. Mieke lalu duduk sebagai hakim agung pada 2003. Mieke mengakhiri tugasnya sebagai hakim agung pada 24 Maret 2012 seiring usianya yang memasuki 70 tahun.
Mieke dikaruniai 3 orang anak dari hasil perkawinannya dengan Komar Kantaatmadja. Suaminya yang berprofesi sebagai pengacara itu meninggal pada 3 Mei 1998.
2. Dr Sofyan Sitompul
Nama Sofyan belakangan mencuat saat membebaskan Cindra Wijaya alias Acin, pria yang disebut-sebut sebagai raja judi di Riau. Saat itu dia duduk dalam majelis PK bersama dua hakim agung lainnya, Dr Zaharuddin Utama dan dr Andi Abu Ayyub.
Sofyan mengawali kariernya sebagai hakim pada tahun 1985 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Tahun 2003, Sofyan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Namun, karena ada prinsip yang bertentangan, akhirnya Sofyan mengundurkan diri pada tahun 2004 dan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Litigasi Kemenkum HAM. Pada tahun 2009 sampai saat ini, Sofyan menjadi Inspektur Kepegawaiaan Kementrian Hukum dan HAM. Akhirnya Sofyan kembali ke lembaga peradilan dengan status baru sebagai hakim agung pada 2010.
Sofyan meraih gelar magister hukum di STIH IBLAM dan menyelesaikan program doktor di Universitas Padjajaran.
Sofyan mengawali kariernya sebagai hakim pada tahun 1985 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Tahun 2003, Sofyan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Namun, karena ada prinsip yang bertentangan, akhirnya Sofyan mengundurkan diri pada tahun 2004 dan menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Litigasi Kemenkum HAM. Pada tahun 2009 sampai saat ini, Sofyan menjadi Inspektur Kepegawaiaan Kementrian Hukum dan HAM. Akhirnya Sofyan kembali ke lembaga peradilan dengan status baru sebagai hakim agung pada 2010.
Sofyan meraih gelar magister hukum di STIH IBLAM dan menyelesaikan program doktor di Universitas Padjajaran.
3. Mahdi Soroinda Nasution
Mahdi lahir di Tapanuli Selatan pada 24 Maret 1949. Mahdi merupakan hakim karier yang telah malang melintang di berbagai pelosok Nusantara.
Memulai karirnya sebagai hakim PN Bangli, Bali pada 1981 dan mencapai puncak karier sebelum menjadi hakim agung yaitu sebagai hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Gelar sarjana hukumnya disabet dari Universitas Indonesia (UI) pada 1975 dengan konsentrasi Hukum Perdata. Masetr hukum diraih dari Universitas Gadjah Mada pada 2006.
Mahdi pernah mendaftar menjadi calon hakim agung 2007 dan gagal di fit and proper tes DPR. Dirinya terpilih sebagai hakim agung pada seleksi berikutnya atas usul Mahkamah Agung.
Memulai karirnya sebagai hakim PN Bangli, Bali pada 1981 dan mencapai puncak karier sebelum menjadi hakim agung yaitu sebagai hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Gelar sarjana hukumnya disabet dari Universitas Indonesia (UI) pada 1975 dengan konsentrasi Hukum Perdata. Masetr hukum diraih dari Universitas Gadjah Mada pada 2006.
Mahdi pernah mendaftar menjadi calon hakim agung 2007 dan gagal di fit and proper tes DPR. Dirinya terpilih sebagai hakim agung pada seleksi berikutnya atas usul Mahkamah Agung.
Sabtu, 03 Mei 2014
MA Anulir Vonis Mati Anggota Sindikat Pengimpor Narkoba 36 Kg
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan banding terhadap anggota sindikat narkoba internasional, Srie Moetarini Evianti. MA mengubah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Perempuan kelahiran 30 Januari 1973 itu dibekuk Mabes Polri di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 13 April 2010 lalu. Saat itu Srie baru saja turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 594 dari Kuala Lumpur. Saat melintas X-Ray, didapati sabu seberat 2,6 Kg di dalam tasnya.
Atas perbuatannya, Srie lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan dijatuhi hukuman mati pada 27 Oktober 2010. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 3 Januari 2011. Atas hukuman mati itu, Srie pun mengajukan kasasi dan meminta hukuman ringan. Gayung bersambut, permohonan dikabulkan.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun," putus majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Mieke Komar, Dr Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution seperti detikcom kutip dari website MA, Sabtu (3/5/2014).
Apa alasan MA mengubah vonis mati tersebut? Ketiganya menilai Srie belum pernah dihukum sehingga bisa menjadi alasan yang meringankan pelaku. Karena ada alasan yang meringankan, maka tidak tepat dijatuhi vonis mati.
"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam praktek peradilan Indonesia, apabila seseorang Terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi terdakwa. Dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis pada 12 Mei 2011 silam.
Siapakah Srie? Selidik punya selidik, Srie merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional. Setelah berkali-kali gagal menyelundupkan barang haram melalui bandara di Medan, Bali, Jakarta dan Bandung, sindikat narkoba internasional gang Srie menjadikan Yogyakarta sebagai pintu masuk
"Ia sudah lima kali lolos dari pemeriksaan petugas bandara," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi kala itu.
Kepada polisi, Srie mengaku diperintah mengambil sabu di Malaysia oleh Jessica Apriyani (29) teman kosnya di Tangerang, Banten. Barang haram itu milik Christophe Kablan (32) warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta dan diadili dalam perkara terpisah.
Jessica sendiri adalah kurir yang sudah mondar-mandir di kawasan Asia untuk bisnis narkoba. Di antaranya empat kali ke Thailand, sekali ke India, dan empat kali ke Malaysia untuk mengambil barang haram titipan teman Christophe. Selama itu, Jessica kerap turun di Bandara Husein Sastranegara di Bandung lalu menuju Jakarta dengan bus.
Pada setiap kesempatan, kedua wanita ini selalu membawa 2,6 Kg shabu dari luar negeri.
"Sudah empat belas kali mereka lolos. Bila ditotal, sudah lebih dari 36 Kg shabu masuk ke Indonesia," kata Siswandi.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan banding terhadap anggota sindikat narkoba internasional, Srie Moetarini Evianti. MA mengubah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.
Perempuan kelahiran 30 Januari 1973 itu dibekuk Mabes Polri di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 13 April 2010 lalu. Saat itu Srie baru saja turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 594 dari Kuala Lumpur. Saat melintas X-Ray, didapati sabu seberat 2,6 Kg di dalam tasnya.
Atas perbuatannya, Srie lalu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan dijatuhi hukuman mati pada 27 Oktober 2010. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 3 Januari 2011. Atas hukuman mati itu, Srie pun mengajukan kasasi dan meminta hukuman ringan. Gayung bersambut, permohonan dikabulkan.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun," putus majelis kasasi yang terdiri dari Prof Dr Mieke Komar, Dr Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution seperti detikcom kutip dari website MA, Sabtu (3/5/2014).
Apa alasan MA mengubah vonis mati tersebut? Ketiganya menilai Srie belum pernah dihukum sehingga bisa menjadi alasan yang meringankan pelaku. Karena ada alasan yang meringankan, maka tidak tepat dijatuhi vonis mati.
"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam praktek peradilan Indonesia, apabila seseorang Terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi terdakwa. Dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis pada 12 Mei 2011 silam.
Siapakah Srie? Selidik punya selidik, Srie merupakan anggota sindikat jaringan narkoba internasional. Setelah berkali-kali gagal menyelundupkan barang haram melalui bandara di Medan, Bali, Jakarta dan Bandung, sindikat narkoba internasional gang Srie menjadikan Yogyakarta sebagai pintu masuk
"Ia sudah lima kali lolos dari pemeriksaan petugas bandara," kata Kanit II Narkoba Mabes Polri, Kombes Siswandi kala itu.
Kepada polisi, Srie mengaku diperintah mengambil sabu di Malaysia oleh Jessica Apriyani (29) teman kosnya di Tangerang, Banten. Barang haram itu milik Christophe Kablan (32) warga Nigeria, yang juga pacar Jessica. Jessica dan Christophe ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta dan diadili dalam perkara terpisah.
Jessica sendiri adalah kurir yang sudah mondar-mandir di kawasan Asia untuk bisnis narkoba. Di antaranya empat kali ke Thailand, sekali ke India, dan empat kali ke Malaysia untuk mengambil barang haram titipan teman Christophe. Selama itu, Jessica kerap turun di Bandara Husein Sastranegara di Bandung lalu menuju Jakarta dengan bus.
Pada setiap kesempatan, kedua wanita ini selalu membawa 2,6 Kg shabu dari luar negeri.
"Sudah empat belas kali mereka lolos. Bila ditotal, sudah lebih dari 36 Kg shabu masuk ke Indonesia," kata Siswandi.
Bebaskan Raja Judi, Hakim Agung Zaharuddin Dkk Tabrak Sistem Kamar MA?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Sempat dihukum 4 tahun di tingkat kasasi, Cindra Wijaya alias Acin dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK). Plin-plan MA ini bertolakbelakang dengan semangat pembentukan sistem kamar MA.
Dualisme pandangan ini mengingatkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu saat mulai memberlakukan sistem kamar. Menurut MA, semangat penerapan sistem kamar yang konsisten akan meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan.
Dalam catak biru pembaharuan MA 2010-2013, MA mengakui ketiadaan sistem kamar juga menyebabkan sulitnya upaya untuk mengawasi konsistensi putusan dan membangun keahlian hakim secara lebih terstruktur.
MA dalam blue print tersebut menjelaskan secara singkat tujuan penerapan sistem kamar adalah untuk menjaga kesatuan hukum, mengurangi disparitas putusan, memudahkan pengawasan putusan, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara dan mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara.
Lewat SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012, maka dibagilah para hakim agung ke dalam pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan militer. Sistem kamar ini efektif berjalan mulai 1 April 2013.
Berdasarkan sistem kamar ini, setiap putusan PK yang akan membatalkan putusan kasasi harus dibawa ke rapat kamar untuk didiskusikan. Hal ini untuk menjaga keajegan dan kepastian hukum.
Di kasus Acin, hakim agung Zaharuddin Utama, Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul membatalkan putusan kasasi pada 26 Juni 2013. Berdasarkan SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012, maka hal itu harus dirapatkan terlebih dahulu ke kamar pidana.
Belakangan, SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012 itu direvisi. Dalam rapat pleno akhir tahun 2013 lalu, seluruh hakim agung sepakat rapat kamar hanya digelar jika putusan PK tersebut akan membatalkan dengan catatan ada yang dissenting opinion.
"Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung. Ketentuan dalam angka VIII mengatur bahwa perkara peninjauan kembali yang dibahas di Rapat Pleno Kamar adalah perkara permohonan PK yang akan membatalkan putusan tingkat kasasi dimana terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut," ucap Ketua MA Hatta Ali yang dibakukan dalam Surat Edaran MA Nomor 4 tahun 2014 seperti dikutip detikcom, Sabtu (3/5/2014).
Nah, apakah bebasnya Acin yang dikenal sebagai raja judi yang diketok pada 26 Juni 2013, sudah melalui rapat pleno kamar? Tidak disebutkan dalam putusan tersebut.
Jakarta - Sempat dihukum 4 tahun di tingkat kasasi, Cindra Wijaya alias Acin dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan kembali (PK). Plin-plan MA ini bertolakbelakang dengan semangat pembentukan sistem kamar MA.
Dualisme pandangan ini mengingatkan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu saat mulai memberlakukan sistem kamar. Menurut MA, semangat penerapan sistem kamar yang konsisten akan meningkatkan kualitas dan konsistensi putusan.
Dalam catak biru pembaharuan MA 2010-2013, MA mengakui ketiadaan sistem kamar juga menyebabkan sulitnya upaya untuk mengawasi konsistensi putusan dan membangun keahlian hakim secara lebih terstruktur.
MA dalam blue print tersebut menjelaskan secara singkat tujuan penerapan sistem kamar adalah untuk menjaga kesatuan hukum, mengurangi disparitas putusan, memudahkan pengawasan putusan, meningkatkan produktivitas dalam pemeriksaan perkara dan mengembangkan kepakaran dan keahlian hakim dalam mengadili perkara.
Lewat SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012, maka dibagilah para hakim agung ke dalam pidana, perdata, tata usaha negara, agama dan militer. Sistem kamar ini efektif berjalan mulai 1 April 2013.
Berdasarkan sistem kamar ini, setiap putusan PK yang akan membatalkan putusan kasasi harus dibawa ke rapat kamar untuk didiskusikan. Hal ini untuk menjaga keajegan dan kepastian hukum.
Di kasus Acin, hakim agung Zaharuddin Utama, Andi Abu Ayyub Saleh dan Sofyan Sitompul membatalkan putusan kasasi pada 26 Juni 2013. Berdasarkan SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012, maka hal itu harus dirapatkan terlebih dahulu ke kamar pidana.
Belakangan, SK Ketua MA No 017/KMA/SK/II/2012 itu direvisi. Dalam rapat pleno akhir tahun 2013 lalu, seluruh hakim agung sepakat rapat kamar hanya digelar jika putusan PK tersebut akan membatalkan dengan catatan ada yang dissenting opinion.
"Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 112/KMA/SK/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung. Ketentuan dalam angka VIII mengatur bahwa perkara peninjauan kembali yang dibahas di Rapat Pleno Kamar adalah perkara permohonan PK yang akan membatalkan putusan tingkat kasasi dimana terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut," ucap Ketua MA Hatta Ali yang dibakukan dalam Surat Edaran MA Nomor 4 tahun 2014 seperti dikutip detikcom, Sabtu (3/5/2014).
Nah, apakah bebasnya Acin yang dikenal sebagai raja judi yang diketok pada 26 Juni 2013, sudah melalui rapat pleno kamar? Tidak disebutkan dalam putusan tersebut.
Kamis, 01 Mei 2014
Pelatih golf Rudi Rubiandini divonis 4,5 tahun penjara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Deviardi, pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa Deviardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK yang meminta agar Deviardi dihukum selama 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Amin Ismanto, Matheus Samiadji, Purwono Edi Santoso, Anwar dan Ugo.
Perbuatan yang dilakukan Deviardi adalah menerima menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Penerimaan uang itu diperintahkan oleh Rudi.
Deviardi juga menerima uang 600 ribu dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sebesar 50 ribu dolar AS. Uang yang ditujukan untuk Rudi tersebut selanjutnya disimpan di safe deposit box CIMB Niaga.
Deviardilah yang menjadi pihak pembeli rumah, penukar mata uang asing, pembeli jam tangan, pembeli mobil dan kegiatan lain yang dikategorikan menyamarkan uang untuk Rudi Rubiandini.
Jakarta (ANTARA News) - Deviardi, pelatih golf mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Terdakwa Deviardi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa berupa penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan kalau tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK yang meminta agar Deviardi dihukum selama 5 tahun dan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri dari Amin Ismanto, Matheus Samiadji, Purwono Edi Santoso, Anwar dan Ugo.
Perbuatan yang dilakukan Deviardi adalah menerima menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon. Penerimaan uang itu diperintahkan oleh Rudi.
Deviardi juga menerima uang 600 ribu dolar Singapura dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjanarko, uang sejumlah 350 ribu dolar AS dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan dari kepala Divisi Penunjang SKK Migas Iwan Rahman sebesar 50 ribu dolar AS. Uang yang ditujukan untuk Rudi tersebut selanjutnya disimpan di safe deposit box CIMB Niaga.
Deviardilah yang menjadi pihak pembeli rumah, penukar mata uang asing, pembeli jam tangan, pembeli mobil dan kegiatan lain yang dikategorikan menyamarkan uang untuk Rudi Rubiandini.
Langganan:
Postingan (Atom)