Jumat, 28 Juni 2013

Sidang Kasus Cebongan, Hakim Tolak Eksepsi Serda Ucok CS

Edzan Raharjo - detikNews

Yogyakarta - Sidang putusan sela Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta menolak eksepsi dari terdakwa penyerangan LP Cebongan, Serda Ucok CS. Majelis Hakim menyatakan sepakat dengan keputusan Oditur Militer yang menolak eksepsi dari para penasehat hukum terdakwa.

Dalam persidangan, Jumat (28/6/2013) Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Joko Sasmito saat membacakan keputusan, pertama menolak keberatan eksepsi yang diajukan oleh Kol CHK Rohmad, dkk selaku penasehat hukum para terdakwa.

Kedua, menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II/11 Yogyakarta tertanggal 12 Juni 2013 sah dan dapat diterima. Majelis berpendapat, keberatan para penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak.

Majelis sepakat dengan Oditur Militer dengan tidak diuraikanya tindak pidana yang dirumuskan, lebih bersifat perbuatan materil dan bukan uraian unsur-unsur tindak pidana.

"Karena materi itu sudah merupakan pokok persoalan yang harus dibuktikan di persidangan,"kata Joko Sasmito.

Oleh karena keberatan dari penasehat hukum para terdakwa tidak diterima atau ditolak, maka surat dakwaan oditur militer tanggal 12 juni 2013 dinyatakn sah dan dapat diterima serta sidang terdakwa dapat dilanjutkan kembali.

Sidang rencananya akan kembali digelar hari Selasa, 2 Juli 2013 dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Massa Bakar Ban di Depan Dilmil, Asap Masuk Hingga Ruang Sidang

Edzan Raharjo - detikNews

Bantul - Saat persidangan kasus penyerangan LP Cebongan berlangsung, puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa di Pengadilan Militer (Dilmil) Yogyakarta. Massa membakar ban bakar bekas dan sempat naik pagar kompleks pengadilan.

Akibat aksi ini, asap pekat mengepul di depan pengadilan, Jumat (28/6/2013). Bahkan asap sempat masuk ke ruang sidang. Beberapa pengunjung yang berada di luar ruang sidang, terlihat menutup hidung dan menghindar dari asap yang baunya menyengat.

Sebelumnya, beberapa peserta aksi sempat naik pagar pengadilan militer. Namun kemudian mereka dilarang oleh petugas pengadilan.

Aksi digelar untuk mendukung 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan LP Cebongan. Massa menolak dakwaan pembunuhan berencana yang dituduhkan kepada terdakwa.

"Kopassus telah memberantas preman, bebaskan Kopassus," teriak seorang pengunjuk rasa.

Dalam aksinya, massa yang sebagaian besar berbaju loreng-loreng ini membentangkan spanduk dan poster yang di antaranya bertuliskan, "Komnas HAM Brengsek," "Hidup Kopassus," "Bebaskan!!! 12 Kopassus Dari Dakwaan Pembunuhan Berencana," dan lain-lain.

KPK Pastikan Kasus Century Kian Jelas

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Bank Indonesia (BI). Dokumen itu diyakini semakin memperjelas kasus korupsi Bank Century.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya menyita dokumen sebanyak tiga mobil penuh.

"Dokumen yang diambil cukup banyak. Saya belum tahu apa aja dokumennya, tapi dari informasi yang menarik hampir tiga mobil Innova, baik dokumen hard copy maupun software," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, sebelum rapat kerja dengan Komisi III, Kamis (27/6/2013).

Menurut dia, dokumen itu akan memperjelas kasus bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun tersebut. Sehingga akan mempermudah KPK dalam melakukan penyelidikan.

"Saya menduga dokumen-dokumen itu akan memberikan informasi yang lebih lengkap, sehingga proses penyidikan jadi semakin lebih utuh dan pemahaman kita pada kasus lebih utuh," kata Bambang. [yeh]

KPK Periksa Mantan Pejabat BI untuk Kasus Century

Oleh: Ajat M Fajar

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Pengelolaan Moneter Bank Indonesia terkait perkara pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis (27/6/2013).

Sebelumnya, pada Selasa (25/6/2013) kemarin, KPK telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Tamrin, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dilakukan hingga 20 jam dan menyita beberapa dokumen penting terkait kasus Century dalam hal ini terkait tersangka Budi Mulya.

Budi Mulya sendiri merupakan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia yang dijadikan tersangka karena dinggap sebagai orang yang bertanggungjawab dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. [mvi]

KPK: Kasus Century Masuk Pengadilan Sebelum Pemilu

Oleh: Marlen Sitompul

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membawa kasus bailout Bank Century ke pengadilan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penggeledahan Bank Indonesia (BI) sebagai langkah KPK untuk mempercepat kasus bailout yang merugikan keuangan negara senilai Rp 6,7 triliun itu dibawa ke pengadilan.

"Insyallah sebelum pemilu, insya allah kita akan bawa kasus century ke pengadilan tahun ini," kata Abraham, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk sabar menunggu penyelesaian penyelidikan kasus tersebut. Sebab saat ini pihaknya baru akan melakukan pencocokan data yang dimiliki dengan keterangan Budi Mulya selaku mantan Deputi bidang IV pengelolaan moneter devisa BI yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus bailout Bank Century.

"Sabar saja, yang pasti kita ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya.
Tapi yang bisa saya beri garansi jaminan, saya pastikan kasus century akan sampai di pengadilan," kata Abraham.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga bertanggung jawab atas pemberian FPJP dan penentuan bank berdampak sistemik Bank Century. KPK juga sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Namun, pemeriksaan dilakukan di Washington, Amerika Serikat.[bay]

Kamis, 27 Juni 2013

KPK tidak Gentar Periksa Boediono

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang saat ini menjabat wakil presiden terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun, KPK menegaskan tak gentar untuk memeriksa Boediono sekalipun saat ini yang bersangkutan sebagai orang nomor dua di negeri ini. "Siapapun saya kira, tidak peduli jabatannya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (11/6/2013).

Johan juga menampik kalau dikatakan KPK lamban dalam menangani kasus Century. "Kasus Century ini belum selesai, bukan mandeg. Tapi sedang dikembangkan," kata Johan.

Meskipun dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sebanyak 30 saksi, namun kata Johan, itu tidak bisa dijadikan dasar bahwa pihaknya lamban dalam menuntaskan kasus maupun melengkapi berkas tersangka Budi Mulya.

Dalam melengkapi berkas mantan deputi bidang pengelolaan moneter dan devisa Bank Indonesia itu, KPK juga mengembangkan penyidikan kearah pihak lain. "Dalam pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan pengembangan kasus," tambah dia. [yeh]

Keterlibatan Boediono di Century Terang Benderang

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak segera menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini wakil presiden (wapres) sebagai tersangka kasus bailout Bank Century.

Sebab, menurut anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR Ahmad Yani, dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp6,7 triliun itu sudah cukup terang benderang.

"Semua dewan gubernur Bank Indonesia termasuk gubernur BI terdahulu yang sekarang jadi Wapres (Boediono) harus segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Yani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Dia menegaskan institusi tindak kejahatan korupsi itu harus segera menuntaskan kasus korupsi yang diduga melibatkan penguasa tersebut. "KPK jangan hanya fokus kepada kasus korupsi yang jumlahnya kecil. Century harus segera diselesaikan," tegas politikus PPP itu. [yeh]

Proses Peradilan Kasus 'Cebongan' Jalan Terus

INILAH.COM, Jakarta - Meski menuai dukungan, namun proses peradilan terhadap terdakwa kasus penembakan di Lapas Kelas II Cebongan, Seleman, terus berjalan.

Kepastian proses hukum itu ditegaskan Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono. "Dukungan itu tidak akan mempengaruhi majelis hakim. Karena Hakim punya kewenanangannya, hakim punya kemampuan, hakim punya integritas," kata Agus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (26/6/2013).

Ia pun berharap dengan kewenangan dan kemampuan majelis hakim, proses persidangan dapat berjalan dengan baik. "Mudah-mudahan mereka bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," harapnya.

Agus mengaku, jika pihaknya telah mengevaluasi keamanan persidangan. "Saya sudah minta agar ditingkatkan sehingga diharapkan sidang berjalan lebih tertib lagi," tuturnya.

Sebelumnya majelis hakim mendakwa 12 anggota kopassus Grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura dengan tuduhan melakukan pembunuhan bersama-sama atau melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

Dalam dakwaannya, oditur juga menyebut beberapa barang bukti di antaranya mobil Avanza, 3 buah senjata AK-57, 2 magasin AK-47, dan 2 replika senjata api.[dit]

Rabu, 26 Juni 2013

Oditur tetap anggap penyerangan Cebongan terencana

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto

Yogyakarta (ANTARA News) - Oditur tetap menganggap penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan terencana, demikian disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda tanggapan oditur atas eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang berkas satu yang menghadirkan tiga terdakwa eksekutor penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura ini, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto menyatakan tetap pada tuntutannya.

Oditur pun meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan surat dakwaan yang disampaikan.

"Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar, keliru. Mohon majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum dan menerima dakwaan dari Oditur Militer," ucapnya.

Setelah membacakan tanggapan atas eksepsi, Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito akan memberikan putusan sela pada Jumat 28 Juni.

"Setelah mendengarkan tanggapan dari Oditur Militer, kami majelis hakim akan memberikan putusan sela," tukas Joko.

"Kami akan bacakan putusan sela pada Jumat, tanggal 28 Juni 2013. Apakah tim penasihat hukum maupun Otmil (oditur militer) setuju?" katanya, yang kemudian disetujui oleh Oditur dan tim penasihat hukum.
 

MA Naikkan Vonis Korupsi Kasus PT Askrindo dari 5 Tahun Jadi 15 Tahun

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Palu Mahkamah Agung (MA) diketok sangat keras. Jika sebelumnya mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo), Rene Setiawan divonis 5 tahun, maka majelis kasasi mengubahnya menjadi 15 tahun!

Kasus ini bermula ketika PT Askrindo menjadi penjamin L/C yang diterbitkan PT Bank Mandiri Tbk pada empat perusahaan yaitu PT Tranka Kabel, PT Vitron, PT Indowan, dan PT Multimegah.

Ketika memasuki jatuh tempo, empat nasabah tersebut tak mampu membayar L/C pada Bank Mandiri sehingga Askrindo harus membayar jaminan L/C pada Bank Mandiri. PT Askrindo kemudian menerbitkan Promissory Notes (PN) dan Medium Term Notes (MTN) atas empat nasabah itu.

Tujuannya agar jaminan yang dibayarkan Askrindo pada Bank Mandiri atas empat nasabah, kembali ke kas Askrindo. PT Askrindo kemudian menyalurkan dana kepada nasabah melalui jasa keuangan yakni manajer investasi. Penempatan dana Askrindo dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Namun manajer investasi dari empat perusahaan yakni PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment. PT Reliance Asset Management, dan PT Harvestindo Asset Management tidak dapat mengembalikan dana ke PT Askrindo.

Penempatan dana melalui skema investasi itu disebut melanggar aturan. Selain itu, manajer investasi mendapat keutungan dari penempatan dana PT Askrindo. Dari dana investasi Rp 442 miliar, manajer investasi baru mengembalikan Rp 35 miliar. Tersisa Rp 406,9 miliar yang belum kembali ke kas PT Askrindo.

Pada 5 Juli 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rene Setiawan selama 5 tahun penjara. Selain hukuman penjara 5 tahun, Rene juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, Rene mengajukan banding. Namun hukuman malah dinaikan menjadi 11 tahun penjara. Lantas Rene pun tak terima dan mengajukan langkah hukum terakhir yaitu kasasi. Namun apa lacur, hukuman malah diperberat.

"Di MA dinaikkan menjadi pidana 15 tahun penjara," kata pejabat resmi MA yang enggan disebut identitasnya kepada detikcom, Rabu (26/6/2013).

Perkara kasasi yang mengantongi nomor 812 K/Pid.Sus/2013 ini diadili pada 28 Mei 2013 lalu oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr M Askin dan seorang hakim ad hoc tipikor pada tingkat kasasi, MLU. MA berkeyakinan Rene terbukti korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor dan juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Denda dinaikan menjadi Rp 5 miliar dan apabila tidak mau membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun," bisiknya.

Niat KPK memiskinkan koruptor

 Oleh M Sunyoto

Jakarta (ANTARA News) - Ada kabar gembira yang sedang ditunggu-tunggu realisasinya oleh masyarakat luas yang ingin melihat negeri ini bebas dari korupsi yang menyengsarakan banyak orang.

Kabar itu terkait dengan niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiskinkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang kini mendekam di penjara karena terbukti sebagai pencuri harta rakyat.

Metode yang ditempuh KPK untuk memiskinkan Nazaruddin adalah dengan menerapkan pasal-pasal mengenai tindak pidana pencucian uang untuk semua uang yang diperolehnya dari tindak korupsi sejumlah proyek pemerintah dengan menggunakan Grup Permai.

Grup Permai yang memiliki 35 anak perusahaan itu berada di bawah kontrol Nazaruddin dengan nilai proyek yang tak tanggung-tanggung, lebih dari Rp6 triliun. Bisa dibayangkan berapa yang bisa dinikmati oleh sang koruptor dengan nilai proyek semasif itu.

Namun, niat KPK itu tentu tak bisa dengan mudah terealisasikan karena begitu kompleksnya dan ruwet tali-temali yang berkaitan dengan kasus-kasus Nazaruddin sehingga Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat mengatakan bahwa secara teknis menghimpun semua kasus-kasus itu sangatlah sulit.

Meski demikian, upaya untuk memiskinkan koruptor yang hendak dilakukan KPK dengan mengawalinya pada terpidana korupsi Nazaruddin pantas didukung oleh segenap kekuatan antikorupsi. Dukungan itu teramat penting mengingat masih ada kekuatan-kekuatan yang tak setuju secara diam-diam jika KPK berhasil memiskinkan para koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selama ini upaya pemiskinan para koruptor masih menjadi wacana di media massa belaka. Para koruptor yang rata-rata masih menikmati harta hasil jarahannya hanya dikenakan denda dalam hitungan ratusan juta rupiah plus penjara tak lebih dari satu dekade. Padahal, nilai kekayaan yang mereka kumpulkan dari tindak pidana korupsi bisa mencapai hitungan puluhan bahkan ratusan miliar.

Sebetulnya, ancaman untuk memiskinkan koruptor masih bisa dikategorikan terlampau ringan untuk kejahatan yang dampaknya begitu masif. Mendiang Nurcholish Madjid pernah mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah China dengan menghukum mati koruptor adalah sebuah bentuk hukuman yang adil.

Di saat-saat awal reformasi itu, Cak Nur menyodorkan solusi yang menarik. Untuk korupsi yang dilakukan dimasa lalu, bolehlah ditolerir. Yang terbukti cukup diminta dengan paksa mengembalikan harta hasil korupsi itu. Tapi untuk masa yang akan datang, koruptor tak lagi diberi ampun. Hukuman mati adalah konsekwensi setimpal untuk perbuatan mereka.

Karena kini hukuman mati sudah dianggap oleh kalangan penganjur hak asasi manusia sebagai hukuman barbar yang harus diakhiri, hukuman yang cocok bagi koruptor adalah hukuman seumur hidup. Lebih membuat jera lagi jika hukuman seumur hidup itu dilakukan serentak dengan hukuman pemiskinan sang koruptor.

Tentunya sifat penjeraan itu akan menjadi lebih dramatis jika sang koruptor dipenjara di suatu wilayah yang jauh dari perkotaan. Katakanlah wilayah dengan semacam konsep "tanah pembuangan" yang pernah dibentuk para kolonialis di era ketika para perintis kemerdekaan RI pernah mengalami siksa pembuangan itu.

Upaya KPK untuk memiskinkan koruptor tentu akan disiasati lebih lihai lagi oleh sang koruptor. Mereka akan mengkorup uang rakyat dan memindah-mindahkan harta mereka dengn lebih canggih lagi karena cara-cara vulgar yang dilakukan para tersangka atau terdakwa koruptor saat ini dengan menyembunyikan harta jarahan mereka lewat perempuan-perempuan simpanan mereka dengan mudah bisa ditelisik dan dikejar para penegak hukum.

Sampai detik ini, mereka yang terindikasi melakukan tindak korupsi juga masih banyak yang melakukan aktivitas politik dengan leluasa. Bahkan bisa mencalonkan diri untuk menjadi anggota legislatif dalam pemilu mendatang.

Kejahatan berupa tindak pidana korupsi mestinya menghentikan semua aktivitas politik sang pelaku. Kejahatan korupsi harus diperlakukan secara beda dari tindak kejahatan lain, yang asumsinya bahwa hukuman penjara adalah bentuk purifikasi yang menjadikan sang terpidana bersih kembali untuk menjalankan aktivitas sipil dan politiknya setelah semua hukuman dijalankan.

Tingkat destruksi tindak kejahatan korupsi berlapis-lapis. Bukan cuma menyengsarakan banyak orang, terutama mereka yang hidup dalam ranah sosial ekonomi periferi, tapi juga membiakkan korupsi-korupsi yang lain sehingga terjalinnya apa yang disebut sebagai budaya korupsi. Ibarat kanker, korupsi menggurita dan menggerogoti tubuh institusional dan sosial.

Jika kanker itu dalam bentuk penyakit fisiologis, antitesisnya, sebelum ditemukan obat ampuh, adalah amputasi. Koruptor pun harus diperlakukan sebagai tumor ganas yang mesti disingkirkan dari tubuh sosial. Pilihannya antara lain: pemenjaraan di tanah pembuangan untuk waktu sepanjang hayat.

Pilihan itu tentu hanya sebatas obsesi utopis sebab realisasinya terpulang pada kesepakatan wakil rakyat untuk mewujudkan obsesi itu dalam bentuk legislasi yang bisa dijalankan KPK.

Untuk saat ini, yang paling realistis adalah menunggu hasil kerja KPK yang kepada publik telah menyatakan tekadnya untuk memiskinkan terpidana koruptor Muhammad Nazaruddin. (*)

Kapolri Pastikan Sanksi Bagi Perusahaan Asing

INILAH.COM, Jakarta - Kapolri Jendral Timur Pradopo memastikan pihaknya akan menindak perusahaan asing yang terbukti melakukan pembakaran hutan di Riau.

Meski demikian Timur belum berani menyimpulkan apakah pembakaran hutan yang mengakibatkan asap tebal hingga Malaysia dan Singapura itu, dilakukan atau melibatkan perusahaan asing. Pasalnya hingga saat ini penyelidikan tengah dilakukan.

"Sampai saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Nanti bagaimana hasilnya, akan kita disampaikan," kata Timur Pradopo di Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Diakuinya, untuk dalam penanganan kasus pembakaran hutan, Polri akan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Penyelidikan tentunya akan secara bersama-sama," ungkapnya.

Sebelumnya Presiden SBY meminta Polri segera menyelidiki kasus kebakaran yang melanda hutan di Riau. Presiden memerintahkan, agar perusahaan atau pihak manapun baik yang dimiliki oleh pengusaha, baik dalam dan luar negeri dan terbukti melakukan kelalaian akan mendapat proses hukum.[dit]

Sakit Gangguan Jiwa, Terdakwa Kasus Narkotika di Medan Dibebaskan

Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan terdakwa Suhendra (32) dalam kasus kepemilikan 23 amplop kecil ganja. Penyebabnya Suhendra ternyata mengalami gangguan mental dan perilaku.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di gedung PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (25/6/2013) sore. Dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Baslin Sinaga memang menyatakan, warga Jalan Teratai Pasiran, Medan ini terbukti bersalah memiliki ganja sebanyak 23 amplop kecil seberat 28,8 gram.

Tetapi, karena yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, dengan bukti surat keterangan dokter dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2011, maka hakim memutuskan untuk membebaskannya.

"Hal ini sesuai dengan pasal 44 KUHPidana," kata hakim dalam amar putusannya.

Pasal 44 ayat 1 itu berbunyi, 'Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana'. Pasal ini yang membebaskan Suhendra dari vonis.

Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 800 juta karena dalam kasus narkotika ini.

Suhendra ditangkap warga pada 3 Desember 2012 di sekitar rumahnya karena mencuri uang tetangganya. Dalam pemeriksaan diketahui uang itu dipergunakan untuk membeli ganja yang kemudian menjadi barang bukti dalam persidangan kasusnya.

Selasa, 25 Juni 2013

Kasus kebakaran lahan milik perusahaan Malaysia ditangani KLH

Pewarta: Fazar Muhardi

Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyerahkan kasus kebakaran lahan di areal milik dua perusahaan asing asal Malaysia ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hingga tingkat penuntutan.

"Kami belum ada memproses untuk kasus yang melibatkan perusahaan tersebut. Penyerahan prosesnya biasanya di KLH karena mereka juga memiliki PPNS (Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil)," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara di Posko Bencana Asap di Pekanbaru, Senin.

Sebelumnya Menteri LH Balthasar Kambuaya di Jakarta menyatakan, ada delapan perusahaan dengan pemodal milik asing (PMA) Malaysia yang terindikasi melakukan pembakaran lahan di Riau.

Balthasar mengatakan, delapan perusahaan itu diantaranya yakni PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Reksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, serta PT Mustika Agro Lestari.

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, menyatakan bahwa Polda Riau sudah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap dua perusahaan Malaysia yang terindikasi melakukan pembakaran lahan.

Dua perusahaan yang dimaksud yakni PT Lagam Inti Hibrida yang berada di wilayah Kabupaten Pelalawan dan PT Bumi Reksa Nusa Sejati yang memegang hak kelola lahan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir.

"Sejauh ini kami belum mengetahui adanya laporan terkait keterlibatan berusahaan yang dimaksud. Sementara untuk saat ini, kami masih menangani dua kasus namun pelakunya merupakan warga negara Indonesia," kata Kabid Humas Polda Riau, Hermansyah.

Mengenai perusahaan yang terindikasi seperti yang disebutkan oleh KLH, demikian Hermansyah, sebenarnya bisa dilakukan penyidikannya oleh PPNS di Kementerian it

Perusahaan Malaysia diduga terlibat bakar hutan di Riau

Jayapura (ANTARA News) - Kasus kebakaran hutan yang hingga kini masih terjadi di Riau diduga melibatkan perusahaan asal Malaysia yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit, kata Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya.

Saat ini ada delapan dari 14 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan adalah milik pengusaha asal Malaysia, ujarnya di Jayapura, Selasa.

"Saat ini tim dari Kementrian Lingkungan Hidup masih terus menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti sehingga bila nantinya sudah cukup bukti, maka perusahaan itu akan diajukan ke pengadilan," kata mantan Rektor Universitas Cenderawasih itu menegaskan.

Dikemukakannya, saat ini tingkat polusi di beberapa kota di Pulau Sumatera sudah di atas ambang batas, bahkan ada yang mencapai 600, yakni di Riau, Batam,dan Bengkalis.

Sejumlah kota lainnya di Sumatera saat ini masih diliputi polusi asap tebal dan kabut, seperti juga yang dilaporkan terjadi di negeri jiran Malaysia dan Singapura.

Tingginya polusi itu disebabkan kebakaran hutan yang cukup hebat, sehingga menyebabkan kabut asap yang tebal, ujarnya.

Ia mengemukakan pula, saat ini segala upaya terus dilakukan untuk memadamkan dan mengatasi kebakaran itu, dan pihaknya akan melakukan serangkaian pembicaraan dengan Menteri Lingkungan Hidup Malaysia dan Singapura secara terpisah di Jakarta.

Untuk masa mendatang, ia menyatakan, pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan harus lebih selektif guna mengurangi kerusakan lingkungan hidup.

"Mudah-mudahan masalah itu dapat segera teratasi," demikian Kambuaya.

Malaysia Dukung Tindakan Indonesia Atas Perusahaan Pemicu Kabut Asap

Rita Uli Hutapea - detikNews

Kuala Lumpur, - Kabut asap akibat kebakaran hutan di Sumatera masih terus melanda Malaysia. Pemerintah Malaysia pun akan mendukung setiap tindakan yang diambil otoritas Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan Malaysia, yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan tersebut.

"Jika mereka (perusahaan-perusahaan) memang milik orang Malaysia dan Indonesia mengambil tindakan, Malaysia tentunya akan mendukung tindakan tersebut," kata Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr S. Subramaniam kepada para wartawan di Kuala Lumpur seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Selasa (25/6/2013).

Diakui Subramaniam, pemerintah Malaysia tak bisa mencampuri urusan hukum di Indonesia karena perusahaan-perusahaan itu beroperasi di Indonesia berdasarkan hukum setempat.

"Kita tidak mengatakan pada Indonesia untuk tidak mengambil tindakan, tapi silakan lakukan apa yang harus Anda lakukan sesuai hukum Anda, apakah itu perusahaan Malaysia, Singapura atau Indonesia," imbuh pejabat tinggi Malaysia itu.

Namun menurut Subramaniam, untuk saat ini belum ada bukti bahwa perusahaan-perusahaan Malaysia terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera.

Akibat kabut asap ini, sekolah-sekolah di Kuala Lumpur dan sejumlah negara bagian Malaysia telah diperintahkan untuk diliburkan. Otoritas setempat pun mengingatkan para orangtua untuk tidak membiarkan anak-anak mereka keluar rumah atau mengenakan masker jika memang harus keluar rumah.

Bahkan di sebuah distrik di Malaysia selatan, dekat Singapura, keadaan darurat diberlakukan setelah rating Indeks Polutan Udara meningkat ke level 746 pada Minggu, 23 Juni kemarin. Ini level tertinggi di Malaysia sejak krisis asap tahun 1997-1998.

Kasus Korupsi DPID, Kasasi Wa Ode Nurhayati Kandas

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Permohonan kasasi politikus PAN Wa Ode Nurhayati dan jaksa KPK sama-sama ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Wa Ode sah menyandang terpidana korupsi dalam kasus dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID).

"Menolak permohonan kasasi JPU dan Terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (25/6/2013).

Vonis ini diketok oleh ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MLU. Vonis yang diketok pada 28 Mei 2013 ini mengantongi nomor perkara 884 K/PID.SUS/2013.

Wa Ode diajukan ke Pengadilan Tipikor terkait kasus suap DPID dan money laundering. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.

Jaksa lalu menuntut 8 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 2 tahun lebih ringan, yaitu enam tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.

Dituduh Menghina Lewat Berkas Gugatan, Pengacara & Buruh Divonis Bebas

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Jaksa menyeret buruh dan advokat ke meja hijau terkait isi materi gugatan yang menuntut hak-hak buruh setelah di-PHK. Dalam gugatan itu, buruh menyebut perusahaan tidak adil. Namun upaya jaksa ini sia-sia sebab pengadilan membebaskan para terdakwa.

Seperti dikutip detikcom dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/6/2013), kasus ini menimpa Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli dan advokat Pujianto.

Awal mula jerat hukum yang menyeret keduanya ke meja hijau terjadi setelah PT Sri Rezeki Mebelindo, Pasuruan, mem-PHK beberapa buruhnya pada Mei 2008. Atas PHK ini, buruh dan perusahaan melakukan mediasi tetapi menemui jalan buntu.

Dalam mediasi yang dimediatori oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, pihak buruh menyebut perusahaan yang telah berdiri 15 tahun itu diktator, tidak memberlakukan hak-hak buruh, perusahaan berbuat licik dan sebagainya. Karena mediasi buntu, maka kasus berlanjut ke pengadilan.

Nah, dalam berkas gugatan tersebut, buruh juga kembali menyebut perusahaan sewenang-wenang atas hak-hak buruh. Atas tudingan ini, perusahaan yang memiliki 400 karyawan itu tidak terima dan mempolisikan Pujianto dan Jazuli.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh keduanya melakukan penghinaan sesuai pasal 310 ayat 2 KUHP dan menuntut 6 bulan penjara.

Pada 12 April 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengadili dakwaan JPU tidak terbukti dan membebaskan keduanya. Namun JPU tak patah arang dan langsung kasasi tetapi lagi-lagi upaya jaksa menemui jalan buntu.

"Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi JPU," putus majelis kasasi yang diadili oleh Djoko Sarwoko, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kata-kata yang diucapkan Terdakwa dalam gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya tidak dapat dikatakan sebagai suatu penghinaan atau penistaan sebagaimana dimaksud pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

"Kata tersebut tidak mengandung arti telah menuduh yang bersangkutan melakukan suatu perbuatan yang bersifat kejahatan atau menghina atau merusak kehormatan," ujar putusan yang diketok pada 12 Januari 2012 silam.

Senin, 24 Juni 2013

KSAD: Sidang Cebongan Jadi Pelajaran Prajurit TNI

VIVAnews - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Moeldoko berharap sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, kemarin, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh prajuritnya. Sehingga ke depannya citra TNI AD tak lagi tercoreng dengan sikap tak bertanggungjawab yang dilakukan prajurit.

"Proses hukum ini adalah pembelajaran bagi prajurit saya. Prajurit saya akan introspeksi dan mawas diri supaya jangan lagi melakukan tindakan seperti itu. Jadilah prajurit yang benar," kata Moeldoko di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 21 Juni 2013.

Terkait sidang perdana kemarin, Moeldoko mengatakan, TNI AD sengaja tidak menerjunkan banyak prajurit agar sidang dapat berjalan tanpa intimidasi, ataupun tekanan.

"Memang polisi banyak mengerahkan pengamanan, tapi bagi saya tidak perlu mengamankan berlebihan. Saya yakin situasi berjalan dengan aman," tuturnya.

Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat ini pun meminta publik memberikan dukungan kepada para prajurit TNI AD untuk terus memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat.

"Terbukti tidak ada lagi prajurit saya yang berlebihan. Pada dasarnya kita ingin memberi perlindungan maksimal, itu pasti, saya jamin," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan kemarin, Odmil Letkol (Sus) Budiharjo menjerat Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dengan dakwaan primer telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lebih subsider lagi, kata Oditur dalam dakwaannya itu, ketiganya melanggar pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 103 ayat 1 KUHPM juncto ayat 3 ke-3 KUHPM.

"Terdakwa Serda Ucok merupakan eksekutor dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY," katanya. (umi)

KSAD Harap Hukuman Penyerang Cebongan Sesuai Kesalahan

IVAnews - TNI Angkatan Darat menyiapkan tim kuasa terbaik untuk membela 12 oknum anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah yang terlibat kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, Maret lalu.

Sidang perdana kasus penyerangan yang menewaskan empat tahanan Polda DIY itu telah digelar di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, kemarin.

"Saya selaku pimpinan tentu akan melakukan pembelaan terhadap prajurit saya, dalam arti pembelaan menurut hukum. Dia (tersangka) mempunyai hak yuridis, saya harus bela mereka. Saya akan siapkan pembela hukum yang hebat di Angkatan Darat agar prajurit saya juga merasa ada keadilan," kata Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Moeldoko, di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 21 Juni 2013.

Meski demikian, Moeldoko mengaku tetap menghargai jalannya proses persidangan. Di samping itu, ia berharap pasal-pasal yang didakwakan kepada para prajuritnya itu sesuai dengan tingkat kesalahan mereka. "Saya menaruh rasa hormat terhadap putusan itu jika pasal-pasal yang didakwakan benar," tutur dia.

Sebelumnya, KSAD berharap sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, kemarin, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh prajuritnya.
Sehingga ke depannya citra TNI AD tak lagi tercoreng dengan sikap tak bertanggungjawab yang dilakukan prajurit.

"Proses hukum ini adalah pembelajaran bagi prajurit saya. Prajurit saya akan instropeksi dan mawas diri supaya jangan lagi melakukan tindakan seperti itu. Jadilah prajurit yang benar," kata Moeldoko. (umi)

KSAD: Prajurit Salah Gunakan Jiwa Korsa, Pengecut

VIVAnews - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, setiap prajurit TNI wajib memiliki jiwa korsa di dalam dirinya. Jiwa korsa itu hendaknya digunakan untuk kepentingan kesatuan, bukan perorangan.

"Jiwa korsa dalam arti positif harus tetap dimiliki. Prajurit tanpa jiwa korsa hilang nafasnya, tidak punya kekuatan," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2013.

Menurut Moeldoko, hanya prajurit yang pengecut lah yang menggunakan jiwa korsa untuk membela temannya yang terlibat perkelahian. "Kalau dia kalah berkelahi terus mengajak temannya, itu namanya prajurit yang pengecut. Karena itu saya melatih prajurit saya untuk tidak menjadi prajurit yang pengecut," tegasnya.

Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat itu mengakui butuh waktu untuk menumbuhkan jiwa korsa yang baik di dalam diri prajurit. "Pelan-pelan ini memang perlu proses. Saya yakin bisa akan kita laksanakan," ujarnya.
Moeldoko juga meminta masyarakat percaya bahwa persidangan kasus Cebongan akan berjalan dengan aman. "Tidak ada penekanan apapun, tidak ada intimidasi. Kita harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat," katanya.
Sebanyak 12 anggota Kopassus menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 23 Maret 2013. Dalam penyerbuan itu, empat tahanan tewas.
Dalam pemeriksaan tim internal TNI, para oknum Kopassus mengaku penyerbuan itu mereka lakukan sebagai balas dendam karena sebelumnya para tahanan diduga menyerang anggota Kopassus lain. (adi)

Sidang Kasus Cebongan Digelar Lagi, Oknum Kopassus Banjir Dukungan

VIVAnews – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni 2013, kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro Jawa Tengah, yang menewaskan 4 tahanan preman titipan Polda DIY yang juga pelaku pembunuhan Serka Heru Santosa – anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro.

Agenda utama sidang hari ini adalah penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum dari 12 tedakwa pelaku penyerangan Lapas Cebongan. “Akan disampaikan oleh para penasihat hukum masing-masing,” kata Kepala Tata Urusan Dalam Dilmil II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel.

Setelah penyampaian eksepsi, majelis hakim akan memberi kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan jawaban. “Apakah jawaban Oditur  itu akan disampaikan pada hari ini juga atau tidak, saya belum tahu,” ujar Aulisa.

Setelah Oditur Militer memberikan jawaban, majelis hakim akan menyampaikan putusan sela. “Kapan putusan sela, saya tidak tahu karena tergantung majelis,” kata dia. Lebih lanjut, Aulisa mengatakan pemeriksaan saksi sendiri masih menunggu adanya putusan sela dari majelis hakim.

“Apakah pemeriksaan saksi nantinya menggunakan teleconference atau saksi dihadirkan langsung ke Mahmil, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Aulisa.

Sementara aksi dukungan kepada 12 terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY kembali berlangsung di Dinmil II-11 Yogyakarta. Elemen masyarakat atau ormas yang akan turun di antaranya Gafatar, GRIB, FKPPI, Pemuda Pancasila, FJI, FPI, dan sejumlah ormas lainnya di Yogyakarta.

Seperti diketahui, persidangan kasus Cebongan yang melibatkan 12 terdakwa dibagi menjadi 4 berkas, dan setiap berkas diperiksa oleh satu majelis hakim yang berbeda. Berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopda Kodik. Sementara berkas kedua dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto dan Sertu Anjar.

Rahmanto, Sertu Martinus Robertus, dan Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo ada di berkas ketiga. Terakhir berkas keempat Ikhmawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Sutar, dan Serma Zaenuri.

Jaksa: Darin Mumtazah Istri Ketiga Luthfi Hasan

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membeberkan silsilah keluarga Luthfi Hasan Ishaaq. Darin Mumtazah disebut sebagai istri mantan Presiden PKS itu, membenarkan kabar yang berhembus selama ini.

Jaksa Rini Triningsih mengungkapkan, Luthfi saat ini memiliki tiga istri. Pendamping pertama bernama Sutiana Astika dan dikaruniai 12 orang anak. Istri kedua, bernama Lusi Tiarani dengan tiga orang anak.

"Pernikahan ketiga dengan Darin Mumtazah," kata Rini di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/6/2013).

Nama-nama istri Luthfi diungkap dalam konteks pidana pencucian uang. Ada dugaan, Luthfi menggunakan istri-istrinya untuk menyimpan aset hasil korupsi.

Sidang perdana ini hingga pukul 11.20 WIB masih berlangsung.

Pengacara Penyerang Lapas Cebongan Nilai Dakwaan Otmil Kabur

VIVAnews - Pengadilan Militer II-11 menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebingan, Sleman, DIY, Senin 24 Juni 2013.  Sebanyak 12 terdakwa yang juga oknum anggota Komando Pasukan Khusus membacakan eksepsi mereka melalui pengacara.

Di ruang sidang utama satu Dinmil II-11, Letkol (CHK) Rohmat selaku penasihat hukum terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Sugeng Sumaryanto dan Koptu

Kodik menilai, dakwaan primer Oditur militer terhadap kliennya tidak diuraikan dengan lengkap. Secara khusus, Rohmat membedah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1)  KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dia menilai, Oditur tidak bisa menjelaskan dan tidak menguraikan usur-unsur perencanaan pembunuhan tersebut.

"Dakwaan primer yang didakwakan oleh Oditur Militer kabur karena tidak menguraikan unsur-unsur perencanaan," kata Letkol (CHK) Rohmat,  penasehat hukum 3 terdakwa di Dinmil II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni 2013.

Dalam dakwaan lapis kedua, yaitu Pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, pengacara pun menilai ada ketidakjelasan. Oditur mendakwakan bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP, " Namun, Oditur mencantumkan Pasal 103 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah atasan."

Pengacara pun mendalilkan bahwa kliennya tidak melanggar KUHP Militer karena tidak ada laporan dari komandan satuan kepada komandan yang berhak menhukum (ankum). "Sehingga dakwaan Oditur tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang belaku."

Berdasarkan yurisprudensi yang ada di Mahkamah Agung, kata dia, Oditur seharusnya menjabarkan semua unsur-unsur dakwaan tindak pidana, terutama soal pembunuhan berencana.

Usai membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Oditur untuk menanggapi eksepsi para terdakwa. "Oditur minta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan atas eksespi penasihat hukum 3 terdakwa,"kata Letkol Sus Budiharto kepada Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim selanjutnya menyatakan sidang akan digelar lagi 2 hari lagi atau pada 26 Juni 2013 dengan agenda tanggapan Oditur Militer atas eksepsi pengacara 3 terdakwa.

Sebelumnya, Serda Ucok didakwa sebagai tokoh utama penyerangan Lapas Cebongan, Maret 2013. Dalam penyerangan itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas diberondong peluru. (eh)

Sabtu, 22 Juni 2013

Masyarakat dan Ormas Antusias Ikuti Sidang Perdana via Layar LCD

TRIBUNNEWS.COM,YOGYAKARTA--Hampir di semua sisi Gedung Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013) pagi, tempat digelarnya sidang perdana kasus penyerangan LP Cebongan dipadati masyarakat. Tempat kumpul terpusat di area dipasangnya LCD Screen yang menyiarkan secara langsung proses persidangan.

Pantauan Tribunjogja.com di lokasi, puluhan warga dan beberapa anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) tampak menyaksikan jalannya sidang melalui layar LCD. Mereka, tampak antusias menyimak setiap alur jalannya sidang.

Bahkan meski udara panas dan terik mulai terasa, masyarakat tetap berkumpul di area depan layar LCD. Pun dengan area di dalam ruang sidang yang dipenuhi masyarakat dan ormas.

Saat ini, proses sidang tengah dimulai. Dari layar LCD, hakim anggota tampak sedang membacakan identitas dan rincian penahanan masing-masing terdakwa.

Dukungan Diberikan Kepada 12 Kopassus yang Jadi Tersangka

Tribunnews.com, Yogyakarta - Ratusan warga masyarakat serta beberapa anggota organisasi masyarakat (ormas) di Yogyakarta memadati halaman gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).
Seperti diberitakan, di Pengadilan Militer tersebut dilangsungkan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman.
Mereka berdatangan sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Anggota ormas juga membawa berbagai spanduk dukungan kepada ke-12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka sempat berorasi selama 30 menit.
Tepat ketika sidang dimulai, pukul 10.00 WIB, ratusan orang yang berada di halaman berbondong-bondong mendekat ke tiga layar monitor LCD untuk menyaksikan jalannya sidang.
"Saya ingin menyaksikan langsung dan memberikan semangat kepada 12 anggota Kopassus yang menjalani sidang," ujar Kuncahyo, anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI (FKPPI).
Menurut dia, anggota-anggota Kopassus itu tidak patut dipersalahkan. Dia justru berterima kasih karena mereka membantu memberantas preman di Yogyakarta.

Sidang Kasus Cebongan Hanya Parodi Pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, sudah menduga sebelumnya, sidang pertama kasus Cebongan hanyalah merupakan parodi peradilan yang justru bukan untuk mengurai kebenaran peristiwa.
"Ejekan dan intimidasi kepada ketua Komnas HAM menunjukkan betapa pengadilan telah disesaki massa yang digerakan untuk meneror siapapun yang tidak bersetuju dengan langkah petinggi TNI membawa kasus ini ke peradilan militer," kata Hendardi dalam rilisnya, Kamis (20/6/2013).
Menurut dia suasana pengadilan tidak memungkinkan prinsip fair trial berjalan.
"Apalagi pada saat pemeriksaan saksi nanti," kata dia.
Sekali lagi Hendardi ditegaskan bahwa jikapun 12 terdakwa itu dihukum berat, itu semata untuk memutus rantai komando dan memoles citra positif TNI.
"Kualitas dakwaan yang buruk justru semakin mengaburkan bahwa pembunuhan tersebut terencana. Inilah keganjilan-keganjilan yang tidak tersentuh oleh pihak lain, karena ketertutupan sistem peradilan militer," kata dia.
Lanjut Hendardi parodi sidang Cebongan tidak akan berdampak pada peningkatan disiplin prajurit selama previlege prajurit tetap dipertahankan melalui peradilan militer, meski mereka melakukan tindak pidana umum.

Jumat, 21 Juni 2013

Amnesty nilai pengadilan militer lindungi pelanggar HAM

Pewarta: Zeynita Gibbons

London (ANTARA News) - Amnesty Internasional mengungkapkan persidangan atas dua belas anggota Kopassus (Komando Pasukan Khusus) yang dituduh melakukan eksekusi di luar hukum terhadap empat tahanan mungkin tidak lebih dari sekedar tanda tipuan sebagaimana pengadilan militer kasus itu dibuka Kamis.

Hal itu diungkapkan Deputi Direktur Program Asia-Pasifik Amnesty International, Isabelle Arradon, yang bermarkas di London dalam keterangan yang diterima ANTARA London, Jumat.

Pengadilan semacam ini seharusnya tidak boleh digunakan untuk mengadili mereka yang dituduh melakukan pelanggaran HAM, karena pengadilan tersebut bersifat bias dan menciptakan suatu lingkungan yang intimidatif terhadap saksi untuk membuat kesaksian , ujarnya.

Kopassus telah dituduh bertanggung jawab terhadap berbagai pelanggaran HAM serius di masa lalu, namun sebagian besar dari mereka tidak pernah diadili dalam sebuah pengadilan yang independen untuk kejahatan-kejahatan semacam itu.

Kasus mengerikan ini merupakan peringatan yang begitu gamblang bagaimana reformasi militer dan sistem peradilan pidana sudah macet bertahun-tahun di Indonesia.

Para pelaku kejahatan masa lalu bebas berkeliaran dan pelanggaran HAM baru dapat dilakukan dengan impunitas yang jelas terlihat.

Menurut Isabelle Arradon, harus ada perubahan segera dalam perundang-undangan dan praktik supaya pelanggar HAM dapat secara efektif diadili di muka peradilan sipil yang independen, dan untuk mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum.

Kedua belas personel Kopassus tersebut dituduh atas pembunuhan empat tahanan tak bersenjata di penjara Cebongan di luar Yogyakarta pada 23 Maret tahun ini.

Menurut sumber-sumber yang dapat dipercaya, para personel Kopassus tersebut -- menggunakan penutup muka dan membawa senjata api, termasuk AK-47 -- berhasil memaksa masuk ke dalam penjara setelah seseorang mengklaim dari Kepolisian Yogyakarta meyakinkan para penjaga untuk membuka pintu.

Setelah memukuli penjaga supaya dapat mengakses sel para tahanan tersebut, para personel Kopassus tersebut kemudian dilaporkan menembak mati tahanan di dalam sel . Rekaman CCTV juga diambil dari penjara itu sebagai upaya nyata untuk menyembunyikan barang bukti.

Reaksi awal komandan militer lokal atas kejadian ini adalah menyangkal keterlibatan personel militer, namun sebuah penyelidikan internal militer kemudian menyebut 12 nama anggota Kopassus sebagai tersangka.

Meski demikian, Komandan Kopassus Mayor Jenderal Agus Sutomo bersikeras bahwa apa yang terjadi bukan sebuah pelanggaran HAM, tetapi merupakan "pembangkangan".

Isabelle Arradon mengatakan pejabat militer itu menyatakan "pembangkangan" bagi pembunuhan empat orang tak bersenjata yang ditahan di dalam sebuah sel merupakan hal yang sangat memperihatinkan, dan menunjukan mengapa sangat penting bahwa militer seharusnya tidak diperbolehkan menyelidiki sendiri dalam kasus-kasus semacam ini.

Meskipun penting bahwa langkah-langkah diambil untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang serius dapat dimintai pertanggungjawabannya, pengadilan militer bukan solusinya, ujarnya.

Eksekusi di luar hukum adalah kejahatan di bawah hukum internasional, dan juga melanggar hak asasi dasar manusia untuk hidup, yang mana Indonesia terikat untuk menghormati dan melindunginya di bawah hukum perjanjian internasional dan Konstitusinya sendiri.

Dengan persidangan terhadap 12 personel Kopassus dimulai besok, kelompok-kelompok HAM Indonesia telah mengangkat keprihatinannya akan sedikitnya barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik militer. Paling tidak 10 saksi yang trauma juga takut untuk bersaksi di pengadilan dan telah meminta fasilitas telekonferensi.

Isabelle Arradon mengatakan bersaksi dalam pengadilan militer jelas merupakan kemungkinan yang menakutkan bagi banyak orang sipil. Pemerintah Indonesia perlu memastikan para saksi dari pelanggaran HAM militer tersebut bebas dari potensi balas dendam selama proses persidangan. (ZG

Detik-detik Eksekusi Tahanan: Senjata AK-47 Serda Ucok Sempat Macet

Bagus Kurniawan - detikNews

Bantul - Selain menginisiasi penyerangan LP Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon juga mengeksekusi 4 tahanan titipan Polda DIY. Saat eksekusi, senjata AK-47 yang dipakai Serda Ucok sempat macet. Klek!

Cerita itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oditur secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).

Pada pukul 22.00 WIB, Jumat (22/4/2013), rombongan prajurit Kopassus yang dipimpin Serda Ucok berangkat dari markas di Kartasura, Sukoharjo. Sesampai di Yogyakarta, mereka berusaha mencari lokasi penganiayaan Sertu Sriyono, teman dekat Serda Ucok. Warga tidak tahu dan hanya menyebutkan ada rombongan tahanan ke LP Cebongan, Sleman.

Tersangka penganiayaan Sertu Sriyono adalah Marcel dan kawan-kawan. Sedangkan yang dibawa ke LP Cebongan adalah tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa, Deki dan kawan-kawan.

Rombongan Serda Ucok menuju LP. Mengaku dari Polda DIY, mereka memaksa petugas LP membuka pintu gerbang. Petugas menolak. Rombongan Serda Ucok pun kalap dan memukul serta menendang petugas. Mereka juga merusak CCTV dan alat rekam di ruangan atas lapas.

Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A sambil berteriak, 'Mana Deki?, Mana Deki?'. Setelah menemukan posisi Deki, Ucok beraksi. Prajurit berusia 36 tahun itu menembak Deki, Juan Manbait dan satu lainnya hingga tewas. Kurang satu, yakni Adek atau Yermianto.

Ternyata, Adek ada di dekat kamar mandi. Ucok pun langsung mengeksekusinya. Tapi senapan AK-47 miliknya macet. Ucok meminjam senapan temannya dan menembak Adek. Dor! Lengkap, 4 tewas seketika.

Usai eksekusi, teman-teman menepuk bahu Ucok. Kemudian mereka meninggalkan LP dengan melewati Jalan Yogya-Solo. Di Tegalgondo, Klaten, ada anggota rombongan berganti mobil. Ucok dkk menuju Gondosuli tempat latihan prajurit Kopassus. Tak ada yang mengetahui. Serda Ucok baru mengaku membunuh 4 orang setelah tim investigasi TNI yang dipimpin Brigjen Unggul K Yudhoyono.

Oditur mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata oditur Letkol Sus Budiharto.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.


Cerita Terbakarnya Emosi Serda Ucok yang Berujung Penyerangan ke LP

Bagus Kurniawan - detikNews

Jakarta - Oleh Komandan Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, seluruh prajurit diminta bersabar saat anggota Kopassus Serka Heru Santosa tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta. Tapi emosi Serda Ucok Tigor Simbolon tak terbendung saat mendengar kabar anggota Kodim 0734 Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono dianiaya. Emosi itulah yang 'menuntun' Serda Ucok menginisiasi penyerangan ke LP Cebongan.

Hubungan Sertu Sriyono dengan Serda Ucok sangat dekat. Keduanya sama-sama menempuh pendidikan Kopassus di Batujajar, Bandung. Serda Ucok juga mengaku berutang budi karena pernah diselamatkan saat operasi militer di Aceh.

Karena itu, begitu mendengar Sertu Sriyono dianiaya, emosi Serda Ucok mendidih. Ia mengajak Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dari tempat latihan di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Saat ini, keduanya jadi terdakwa, satu berkas dengan Serda Ucok.

Dari tempat latihan, Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya. Mereka berjanji akan ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Mereka sempat berkeliling kompleks mencari teman.

Pukul 22.00 WIB, Jumat (22/4), rombongan yang berjumlah 12 orang berangkat. Di Yogyakarta, mereka sempat bertanya ke warga soal lokasi penganiayaan Sertu Sriyono, tapi tidak ketemu. Namun seorang warga menyebut ada rombongan mobil tahanan yang menuju LP Cebongan pada sore hari. Serda Ucok cs pun langsung menuju LP tersebut.

Bersenjata AK-47, Ucok cs berhasil memaksa petugas LP membuka gerbang. Di tempat itulah, Ucok mengeksekusi 4 tahanan kasus pembunuhan Serka Heru Santosa, Sabtu (23/4) dini hari, lalu kembali ke tempat latihan di Gondosuli tanpa ada yang mengetahui.

Cerita ini disampaikan oditur saat membacakan dakwaan setebal 61 halaman. Usai pembacaan dakwaan, hakim sempat bertanya apakah terdakwa mengerti dakwaan oditur. Ucok cs menjawab 'siap'. Sebagai penegasan, hakim minta oditur membacakan singkat dakwaan.

"Dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas oditur Letkol Sus Budiharto.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.