Rabu, 17 Oktober 2012

Inilah Kelakuan Hakim Puji

INILAH.COM, Jakarta - Mantan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto beberapa kali diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Puji tidak pernah kapok.

Pada 2007, ia tidak disiplin saat bertugas di Pengadilan Negeri Sabang dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Di Jayapura juga dikenakan hukuman karena kerap mangkir dari sidang.

Puji diberi sanksi dengan diterbitkannya surat demosi atau penurunan jabatan dan dipindah ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menjadi hakim nonpalu. Selain itu, ia tidak diberikan hak renumerasi selama 6 bulan.

Setelah itu, hakim Puji dimutasi ke Pengadilan Negeri Bekasi karena kelakuannya membaik. Namun di tempat tersebut hakim Puji kumat lagi. Badan Pengawas MA mendapati laporan Puji kerap mangkir di persidangan dan menggunakan obatan-obatan terlarang.

"Ada laporan di PN Bekasi, pernah nyabu dan kerap mangkir. Terbukti tidak disiplin," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Masyur, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).
.
Puji diberikan sanksi kembali, dipindah ke Pengadilan Negeri Ternate. Dalam proses pemindahan ke tempat baru yang diberikan waktu selama sebulan, ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional pada Selasa (16/10/2012) malam di sebuah kamar hotel di kawasan Hayam Muruk Jakarta. [rok]

MA dan BNN Diminta Periksa Urin Hakim

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika geram atas prilaku hakim yang tertangkap memakai norkoba jenis sabu. Momentum ini harus dipakai untuk membersihkan hakim dari narkoba.

Untuk itu, dia meminta Mahkamah Agung selaku lembaga yang menaungi para hakim mesti bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) memberantas narkoba di tubuh hakim. Caranya dengan melakukan pemeriksaan tes urin kepada seluruh hakim yang ada di Indonesia.

"Sudah saatnya MA dan BNN bekerja sama untuk berantas narkoba di tubuh hakim. Harus semua dites urine untuk ketahui mereka yang terbukti positif langsung dikandangkan," kata Pasek, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Melakukan kontrol terhadap perilaku hakim di dalam maupun luar pengadilan, bukan perkara gampang. Jika terbukti, kata Pasek, para hakim itu sebaiknya dinonaktifkan dari tugas. "Mereka yang terbukti positif langsung dikandangkan. Copot langsung," tegas Pasek.

Tadi malam, (16/10) hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Puji Wijayanto tertangkap saat sedang pesta sabu di tempat karaoke, di sebuah hotel, di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Puji tertangkap sedang berpesta sabu dan ekstasi bersama dua orang temannya dan empat orang wanita pemandu lagu. [yeh]

Hakim Pesta Narkoba dan Bobroknya Sistem Pengawasan MA

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Muka hakim Pengadilan Negeri (PN Bekasi) Puji Wijayanto tenang. Padahal Puji baru saja digelandang anggota BNN beserta 4 perempuan pemandu karoke karena kedapatan pesta sabu-sabu dan ekstasi di tempat hiburan di bilangan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

"Saya minta maaf kepada pimpinan MA," kata Puji dengan nada kacau di bawah pengaruh ekstasi kepada wartawan, Rabu (17/10/2012) dini hari.

Tertangkapnya Puji seakan membuka bobroknya sistem karier dan pembinaan hakim Mahkamah Agung (MA). Sebab berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY), Puji telah diperiksa lima kali terkait aduan pelanggaran kode etik. Namun PW lolos dari hukuman karena tidak ada bukti terkait pelanggaran tersebut.

"Laporan pertama kali tahun 2010, dua kali dilaporkan pada tahun 2011 dan 2 kali dilaporkan pada tahun 2012. Secara garis besar kesimpulan akhir laporan tidak lengkap dan tidak ada pelanggaran kode etik untuk laporan tahun 2010 dan 2011. Sedangkan untuk yang tahun 2012 masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh.

Meski mendapati banyak aduan, MA malah mempromosikan Puji menjadi hakim pengadilan kelas IA. Mengantongi kategori kelas pengadilan ini, maka PN Bekasi masuk dalam kelas pengadilan khusus sebab banyak perkara besar yang ditangani. Sehingga harusnya hakim berkualitas kelas wahid yang duduk di PN ini.

Tetapi bukannya membuang ke pengadilan 'miskin' perkara, MA malah menjadikan Puji hakim di pengadilan bergelimang kasus besar ini.

Tidak sensitifnya MA dalam menilai moral para hakim juga tercermin saat Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Sutjahjo Padmo Wasono yang terendus kasus korupsi. MA bukannya meng-grounded Sutjahtjo tapi malah menaikan karier Sutjahjo menjadi hakim tinggi. Tidak tanggung-tanggung, Sutjahjo jadi hakim tinggi Lampung, sebuah pengadilan dengan perkara bergelimang kasus besar.

Kasus ini seakan mencoreng arang di muka sendiri. Sebab Hatta Ali dalam pidato usai terpilih menjadi Ketua MA pada akhir Maret 2012 lalu berjanji akan memberantas hakim nakal. Hatta juga mengatakan dalam seratus hari masa kepemimpinannya di MA, dia berjanji akan meningkatkan kualitas pengawasan para hakim di seluruh Indonesia sehingga tidak ada lagi hakim-hakim nakal yang bisa memainkan kasus yang sedang ditanganinya.

Saat itu dia sesumbar, sebagai mantan Ketua MA Bidang Pengawasan, Hatta sudah hapal permainan para hakim sehingga MA bisa semakin bersih di bawah kepemimpinannya. Tapi apa lacur, lagi-lagi anak buahnya tidak terkontrol, sistem yang dibangun tidak bisa menjadi benteng bagi hakim-hakim bermasalah.

Sayangnya, di saat MA diterpa 'badai tsunami' ini, Hatta Ali bergeming. Pria kelahiran Sulawesi Selatan ini memilih menghindar, diam seribu bahasa. Wartawan yang menunggu Hatta berjam-jam untuk mengkonfirmasi hal ini di beberapa kesempatan dibiarkan bak angin lalu. Kebiasaan yang tidak pernah dilakukan dua Ketua MA sebelumnya, Bagir Manan dan Harifin Tumpa.

Selaku penanggungjawab tertinggi peradilan Indonesia, dia melempar badan kepada juru bicaranya, Djoko Sarwoko untuk menepis semua isu miring tentang institusi warisan kolonial Belanda ini.

Minta Maaf, Hakim Puji Menyesal Konsumsi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wiryanto, mengaku menyesali dirinya yang mengkonsumsi ineks dan sabu sejak enam bulan lalu. Dia meminta maaf kepada Ketua Mahkamah Agung atas perbuatannya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkoba. "Jangan coba-coba," jelasnya, di ruang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (17/10) dini hari.

Pada mulanya dia hanya mencoba mengkonsumsi ineks dan sabu. Namun setelah beberapa kali mengkonsumsi dia kesulitan melepas ketergantungan. "Rasanya ngilu kalau tidak mengonsumsi," jelasnya.

Akhirnya dia terus menerus mengkonsumsi ineks dan sabu. Dia mengaku membeli keduanya dengan uang sendiri di tempat hiburan. Dia membeli sebanyak belasan butir untuk beberapa kali konsumsi. "Saya beli ini (belasan butir ineks dan sekitar satu gram sabu) seharga Rp 7 juta," jelasnya.

BNN menangkap mereka pada Selasa (16/10) pukul 17.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari informasi penyelidikan BNN. "Kami menangkap yang bersangkutan berdasarkan penyelidikan selama ini," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto.

Hakim PW Pesta Narkoba untuk Menyambut Teman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim PN Bekasi, Puji Wijayanto alias PW, mengaku belanja sabu dan ekstasi seharga jutaan rupiah serta "memesan" empat perempuan penghibur sebagai hiburan untuk menyambut kedatangan teman lamanya dari Jayapura.
Ia mengaku sempat tinggal 2,5 tahun di Jayapura.
Hakim yang ditangkap petugas BNN di ruang karaoke Illigals Hotel and Club, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Selasa (16/10/2012) petang itu mengaku hal itu dilakukan sebagai hiburan.
"Ini ada kawan dari Jayapura datang, saya sambut karaoke, di room 331," ujar Puji di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2012) malam.
Bersama dua rekannya, hakim PW datang ke ruang karaoke 331 pada pukul 15.00 WIB. Selanjutnya, dia "memesan" empat perempuan penghibur untuk menemani pestanya.
Ia mengaku membeli sabu dan inex di tempat karaoke tersebut. "Sabu dari dalam," jelas PW yang masih mengenakan kemeja berwarna hijau tua itu.
Ia juga mengaku sekali dalam sebulan selalu ke tempat hiburan. Namun, ia membantah setiap datang teman lama disambut dengan pesta narkoba dan memesan perempuan penghibur. "Tidak sering," imbuhnya.

Hakim yang Ditangkap BNN Sudah 5 Kali Dilaporkan ke KY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim berinisial PW ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) saat sedang berpesta narkoba. Hakim yang bertugas di Bekasi tersebut ternyata sudah lima kali dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait narkoba.
"Inisialnya PW. Yang bersangkutan sudah lima kali dilaporkan ke KY karena beberapa kasus. Salah satunya karena kasus narkoba," jelas Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman kepada Tribunnews.com, Selasa (16/10/2012).
Dijelaskan Eman, lima kali pelaporan tersebut yakni pada 2010 sekali laporan, 2011 sebanyak dua kali laporan dan 2012 dengan dua kali laporan.
Menurut Eman, saat ini KY sebenarnya sedang melakukan investigasi terhadap hakim PW. "Kesimpulan sementara yang bersangkutan menggunakan narkoba dan laporan perilaku yang lain," jelas Eman.
Bahkan, informasi yang diperoleh KY, hakim PW tersebut juga pernah dites urine oleh MA. "Tapi waktu itu hasilnya negatif," lanjut Eman.
Hakim PW ditangkap di sebuah Hotel di Jakarta bersama sejumlah teman-temannya. 

Hakim Sebut Alasan Presiden Beri Grasi ke Kurir Narkoba Tak Relevan

Fajar Pratama - detikNews

Jakarta Menkum HAM Amir Syamsuddin menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi kepada Deni Setia Maharwa karena terpidana kasus narkoba itu dalam kondisi kepepet terkait kondisi ekonominya. Ketua Majelis Hakim yang memvonis hukuman mati Deni, Asep Irawan menyebut alasan itu sama sekali tidak relevan.

Dalam pernyataanya, Menteri Amir menyatakan, Deni dalam kondisi terdesak secara ekonomi, apalagi dia harus melunasi cicilan mobil. Menurut Asep, alasan itu sama sekali tidak ada hubungannya, apalagi jika dikaitkan dengan bahaya narkoba bagi masyarakat luas.

"Cicilan mobil bagaimana. Sekarang bagaimana dengan nasib ribuan orang yang mati karena narkoba," ujar Asep dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (16/10/2012).

Menurut Asep, persoalan ini merupakan persoalan hukum dan tidak bisa dikaitkan dengan kelas sosial seorang terpidana itu. Asep sendiri memastikan, Deni bukan berasal dari kalangan menengah ke bawah.

"Dia itu seorang pamong, lulusan STPDN. Tidak bisa begitu saja disebut kelas bawah," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya mengungkapkan pemberian grasi kepada Deni dilatarbelakangi kondisi ekonomi Deny yang lemah, yaitu dia harus mencicil mobil.

"Di sini dia terpaksa menerima (jadi kurir) karena dia ingin mencoba mengatasi permasalahan ekonominya," ujar Menkum HAM Amir Syamsuddin.

Hal ini disampaikan Amir saat jumpa pers di Ruang Bima Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No 15, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012). Jumpa pers ini digelar usai rapat menteri bidang polkam membahas grasi presiden.

Amir melanjutkan permasalahan ekonomi yang memaksa Deny menjadi kurir narkoba adalah tagihan cicilan mobil. "Karena pada saat itu dia harus membayar cicilan mobil Rp 40 juta. Jadi di sini kita melihat dia adalah orang dari ekonomi rendah," kata pria yang memulai karier sebagai pengacara ini.

Sebelumnya, Amir juga mengatakan bahwa pemberian grasi ini dilakukan Presiden dengan mempertimbangkan beberapa latar belakang. Di antaranya adalah tunanetra, anak di bawah umur, dan orang-orang yang berekonomi rendah.

Selain itu, Amir menjelaskan bahwa penerima grasi bukanlah gembong narkoba. "Karena mereka rata-rata adalah kurir yang berada di level ekonomi rendah," tuturnya.

Seperti diberitakan, Presiden SBY memberikan grasi kepada dua terpidana narkoba yaitu Deni Setia Maharwa dan Meirika Franola. Keduanya lolos dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Deni ditangkap oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2000 karena membawa 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain. Pada saat ditangkap pada 12 tahun lampau itu, anak tunggal Deni baru berusia 3 tahun. Sejak PN Tangerang menjatuhkan hukuman mati pada 2001, istri Deni yang sehari-hari adalah guru SMP berulang kali mengusahakan keringanan hukuman. Mulai tingkat banding, kasasi, PK hingga grasi pada 2010 silam. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.

Selasa, 16 Oktober 2012

Hakim PW Dikabarkan Ditangkap Saat Pesta Narkoba dengan 3 Perempuan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Tertangkapnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, PW oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dibenarkan Mahkamah Agung (MA). PW dikabarkan tertangkap tangan saat tertangkap tangan sedang pesta narkoba dengan 3 perempuan.

"Saat ditangkap ada 3 perempuan dengan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu," kata sumber detikcom, Selasa (16/10/2012). PW dikabarkan ditangkap di sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pukul 17.00 WIB .

Sebelumnya, Kapala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto membenarkan penangkapan PW tersebut. Saat ini PW masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap kasus tersebut supaya menjadi terang benderang.

"Ditangkap sore ini pukul 17.00 WIB," beber Sumirat.

Berdasarkan data Komisi Yudisial (KY), PW ini pernah dilaporkan sebanyak 5 kali ke KY terkait berbagai dugaan laporan pelanggaran kode etik. Namun PW lolos dari hukuman karena tidak ada bukti terkait pelanggaran tersebut.

"Laporan pertama kali tahun 2010, dua kali dilaporkan pada tahun 2011 dan 2 kali dilaporkan pada tahun 2012. Secara garis besar kesimpulan akhir laporan tidak lengkap dan tidak ada pelanggaran kode etik untuk laporan tahun 2010 dan 2011. Sedangkan untuk yang tahun 2012 masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Imam Anshari Saleh.

Menkumham: 128 Terpidana Narkoba Ajukan Grasi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin, Selasa, menyatakan sebanyak 128 permohonan peringanan hukuman telah diajukan oleh terpidana narkoba kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kurun waktu lima tahun.
"Menurut catatan, sejak 2004 hingga 2011 ada 128 terpidana kejahatan narkoba mengajukan permohonan grasi kepada Presiden dan yang dikabulkan hanya 19," kata Menkumham usai rapat dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Selasa.
Dari 19 terpidana yang mendapat grasi dari Presiden tersebut, 10 diantaranya adalah anak-anak atau terpidana di bawah umur.
"Rata-rata mereka (terpidana di bawah umur) mendapat keringanan dua sampai empat tahun masa hukuman, sementara ada satu lagi terpidana tuna netra yang juga mendapat keringan hukuman," jelasnya.
Lima dari 19 terpidana tersebut mendapat keringanan hukuman dari vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Tiga dari lima terpidana mati itu adalah Deni Setia Maharwan alias Rafi Mohammad Majid, Merika Pranola alias Ola alias Tania dan Rani Andriani," katanya.
Deni, Tania dan Rani, yang masih terikat dalam hubungan keluarga, merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Deni dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung pada 18 April 2011.
Namun, vonis mati itu tidak lagi berlaku setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan grasi melalui Keppres Nomor 7/G/2012, yang ditandatangani Presiden pada 25 Januari 2012.
Presiden juga telah memberikan grasi kepada tiga terpidana narkoba yang merupakan warga negara asing, antara lain Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobman.
Pemberian keringanan hukuman tersebut, kata Amir, diberikan oleh Presiden dengan alasan kemanusiaan.
"Grasi itu bukan berarti membebaskan, itu hanya peringanan. Jadi pemberian grasi oleh Presiden itu diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu, seperti anak-anak dan tuna netra," ujarnya. (tp)


Majelis Hakim Tunda Pembacaan Vonis Wa Ode Nurhayati

Ferdinan - detikNews

Jakarta Majelis Hakim menunda pembacaan putusan hukuman (vonis) terhadap Wa Ode Nurhayati. Alasannya, hakim masih melengkapi putusan perkara.

"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan. Jadi belum bisa dibacakan," kata hakim ketua, Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Sidang vonis Nurhayati akan digelar hari Kamis, 18 Oktober 2012 mendatang. "Jam 1 siang (13.00 WIB) untuk dibacakan," imbuh Suhartoyo.

Nurhayati tidak mempersalahkan penundaan pembacaan putusan ini. "Bagi saya mudah-mudahan ini kesempatan untuk memperbanyak doa," katanya.

Nurhayati berharap majelis hakim objektif untuk menyusun putusan. "Sedramatis apapun tidak akan membuktikan Fahd menyuap saya bagi saya. Terhadap apapun putusan saya ikhlas, saya sejak awal tidak surut dikriminalisasi,"

Nurhayati dituntut 4 tahun penjara, pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan terkait perkara suap. Dia dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Nurhayati dinilai terbukti menerima hadiah berupa uang Rp 6,25 miliar dari 3 pengusaha yakni Fahd El Fouz untuk pengurusan alokasi DPID di 3 Kabupaten di NAD dan uang dari Saul Palulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu untuk pengurusan alokasi DPID Kabupaten Minahasa.

Sementara dalam dakwaan kedua,Nurhayati dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nurhayati menurut jaksa mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah untuk menyamarkan asal usulnya. Dalam perkara ini, Nurhayati dituntut 10 tahun penjara dengan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Koruptor Pajak Gayus Tambunan Ajukan PK ke MA

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) atas terpidana kasus pajak Gayus Tambunan, Selasa 16 Oktober 2012. Gayus mengajukan PK atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan padanya.
Pantauan VIVAnews, Gayus hadir mengenakan kemeja dan celana bahan warna putih. Dia ditemani oleh setidaknya tiga pengacara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel Arif Zahrulyani, kehadiran Gayus itu ukan tanggung jawab mereka karena status yang bersangkutan sudah terpidana. Termasuk soal pengawalan adalah wewenang pihak lembaga pemasyarakatan.

"Gayus sudah berstatus narapidana. Jadi untuk kehadiran sepenuhnya tergantung penasehat hukumnya," jelasnya.

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus Tambunan. Majelis Kasasi sepakat memperberat putusan terhadap Gayus menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, Gayus juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis berpendapat Gayus terbukti bersalah dalam sejumlah tindak pidana. Yakni mengenai perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal. Selain itu, Gayus juga didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara yakni Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan USD10.00 kepada hakim anggota lainnya.

Gayus juga didakwa memberi suap pada aparat Polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing US$2.500 dan US$3.500. Sedangkan, Haposan sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan US$45.000.

Vonis Gayus ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tinggi Jakarta. Jika di Pengadilan Tinggi Jakarta Gayus divonis 10 tahun, MA memperberat menjadi 12 tahun.

Ini Alasan SBY Memberikan Grasi Kasus Narkoba

 Jpnn
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) menyatakan tidak ada motif apapun dalam pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid dengan Keppres Nomor 7/G/2012. Sejauh ini Deni juga bukan bandar narkoba besar, tetapi hanya kurir.


"Tidak ada motif apapun dalam penggunaan kewenangan Presiden memberikan grasi dan mengubah hukuman mati Deni menjadi hukuman penjara seumur hidup," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin di Jakarta, Senin (15/10).

Dia menjelaskan, Presiden SBY berulangkali memohon pengampunan atas hukuman mati yang dialami WNI di luar negeri. "Dan tidak sedikit yang membuahkan hasil. Terakhir seorang WNI yang telah luput dari tiang gantungan hanya beberapa saat sebelum dieksekusi di Malaysia. Ini adalah karena upaya beliau yang kalau perlu berulang-ulang memohon pengampunan," ujarnya.

Atas pertimbangan itu juga, lanjut Amir, dengan cara yang selektif dan terukur, Presiden telah memilih narapidana hukuman mati tertentu untuk dapat diampuni dari hukuman mati. Kemudian mengubah hukumannya menjadi seumur hidup. "Ini tentunya dilakukan semata-mata dengan pertimbangan kemanusiaan," tandasnya.

Dia menambahkan, Deni adalah PNS dari Pemkab Sukabumi yang memiliki istri yang bekerja sebagai guru sekolah dan seorang anak. Terpidana tergoda untuk mendapat upah yang tidak seberapa mau menjadi kurir pengantar narkoba ke London, namun tertangkap di bandara. "Deni bukanlah bandar pengendali bisnis narkoba dan bukan pula produsen narkoba. Dia hanya orang kecil yang mimpi bisa membayar hutang dan mengatasi problem ekonominya yang pas-pasan," ungkap Amir.

Kisah itu pula, kata Amir, diceritakan Deni dalam surat permohonan pengampunan dan grasinya kepada Presiden. "Presiden telah menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan cara yang sah. Sebagai Menkum dan HAM, saya telah memberikan pendapat dan setuju dalam pemberian grasi kepada Deni yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Batu Nusakambangan," kata Amir. (lum)

Wamenkum HAM Minta MA Lebih Hati-hati Vonis Gembong Narkoba

Rivki - detikNews

Jakarta Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana meminta Mahkamah Agung (MA) untuk hati-hati dalam membatalkan vonis hukuman mati sindikat narkoba jaringaninternasional. Denny juga tetap tegas dalam pemberantasan narkoba meskipun MA memberikan hukuman yang tidak sesuai harapan publik.

"Inikan hukuman mati ke 15 tahun penjara. Saya rasa MA harus lihat sangat hati-hati dalam putusan PK Hengky itu," kata Denny usai diskusi tentang media dan pemberantasan korupsi di The Wisdom Institute, Jalan Veteran 1, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2012).

Kehati-hatian itu, maksud Denny adalah berat hukuman yang diberikan kepada terpidana kasus narkoba. Namun dirinya enggan komentar lebih lanjut terkait putusan MA yang menganulir vonis hukuman mati kepada sindikat narkoba.

"Saya rasa hukumannya bukan berarti dari hukuman mati ke 15 tahun. Kalau presiden-kan dari hukuman mati ke seumur hidup. Saya tidak mau komentar lebih lanjut karena saya eksekutif dan MA yudikatif," ungkapnya.

Meskipun MA meringankan hukuman mati kepada sindikat narkoba. Hal itu tidak akan membuat Denny Indrayana dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dia tetap serius dalam menindak kejahatan luar biasa tersebut. "Intinya kita tetap terus memberantas narkoba sampai tuntas," tegasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.

Senin, 15 Oktober 2012

Hakim Kasus Pemukulan Irwandi Yusuf Ditemukan Tewas

Salman Mardira - Okezone
BANDA ACEH - Seorang hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Zainuddin ditemukan tak bernyawa di rumahnya di jalan Teungku Chik Dipinueng Raya, Gampong Pinueng, Banda Aceh.

Zainuddin merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus pemukulan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Zainuddin mulanya ditemukan oleh tetangganya yang mencoba mengintip lewat jendela setelah memanggilnya beberapa kali tak ada jawaban, Sabtu (13/10/2012).

Awalnya isteri Zainuddin yang tinggal di Dumai, Riau menelpon korban beberapa kali, namun tak ada jawaban. Merasa khawatir, ia kemudian menelepon kantor Zainuddin yang diteruskan ke tetangga sekitar rumah Zainuddin.

Untuk mengetahui keberadaan Zainuddin, tetangga itu kemudian memanggil sambil menggedor pintu beberapa kali. Merasa aneh tanpa jawaban, ia kemudian mengintip lewat celah cendela dan terlihatlah jasad Zainuddin sudah terbujur kaku.

Warga berbondong datang ke lokasi usai mendapat informasi penemuan mayat. Aparat Polresta Banda Aceh yang turun ke lokasi langsung membentang pita kuning dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Jasad Zainuddin dibawa ke RSU Zainal Abidin, Banda Aceh untuk divisum.

Zainuddin diduga kuat meninggal dunia karena serangan jantung. Hal ini berdasarkan hasil visum diketahui tak ada tanda-tanda kekerasan ditubuhnya. "Menurut hasil visum dari kepolisian dia sakit," kata Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Muhammad Mas'ud Halim kepada wartawan.

Dalam beberapa hari terakhir, Zainuddin diketahui kerap mengeluh sakit di bagian ulu hati kepada teman-temannya di Pengadilan Negeri. Bahkan ia mengaku sudah memeriksa ke dokter, hasilnya diketahui jika kadar gula darah dan kolesterolnya cukup tinggi.

"Saya juga tahu dari isterinya. Dia sering mengeluh sakit diulu hatinya, bisa jadi jantung," sebut Mas'ud.

Malam ini jasad Zainuddin akan dipulangkan ke kampung halamannya di Dumai dan dikebumikan di sana. 

MA: Kekayaan Hakim Agung Imron Anwari dkk Urusan KPK

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Hakim Agung Imron cs yang membatalkan vonis mati gembong narkoba. Saat ditanya apakah MA juga akan memeriksa kekayaan hakim agung Imron Anwari dkk, juru bicara MA mengatakan itu urusan KPK.

"Wah itu domain kewenangan KPK, bukan MA yang berwenang," kata jubir MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Senin (15/10/2012). Padahal, Sekretaris MA memerintahkan hakim diseluruh pengadilan di Indonesia mempublikasikan kekayaannya di website pengadilan masing-masing.

Hari ini pemeriksaan kembali dilakukan kepada pemutus batalnya hukuman mati bagi 2 gembong narkoba tersebut. Pemeriksaan meliputi semua pihak yang terlibat dalam memutus perkara ini.

"Pemeriksaan mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," beber Djoko.

Di kesempatan lain alianwi masyarakat yang tergabung dalam Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki transfer keuangan lewat bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada rekening hakim Imron. Desakan ini uncul adanya dugaan praktek jual beli perkara yang bisa dilakukan Hakim Imron karena membatalkan vonis mati gembong narkoba.

Menanggapi desakan itu, wakil ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, PPATK dengan KY telah memiliki nota kesepahaman sejak 2007. "Selama ini sudah terjalin kerjasama yang baik antara lain penelusuran rekam jejak keuangan calon hakim agung dalam proses seleksi pengisian jabatan," tutur Agus.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Jumat, 12 Oktober 2012

MA : Hakim Imron Anwari Minta Diperiksa

INILAH.COM, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, menegaskan bahwa Hakim Agung Imron Anwari selaku ketua majelis yang memutus perkara Peninjauan Kembali gembong narkoba Hengky Gunawan, meminta segera diperiksa oleh Majelis Hakim Agung. Permintaan pemeriksaan sudah disampaikan dan ditandatangani oleh Hakim Agung Imron Anwari.

"Kemarin Pak Imron selaku Ketua Majelis karena namanya selalu disebut dalam pemberitaan justru meminta segera diperiksa oleh Majelis Hakim Agung," ucapnya dalam jumpa pers di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).

Djoko mengatakan, saat bertemu dengan Imron Kamis (11/10/2012) kemarin, yang bersangkutan juga menyampaikan pesan bahwa putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya ada kekeliruan. Di mana dalam putusan yang dikirimkan tersebut tercatat hukuman 12 tahun, padahal hasil musyawarah dan mufakat putusan sebenarnya adalah 15 tahun.

"Putusan yang dikirim ke PN Surabaya itu ada kekeliruan, 12 tahun ditulis disana, padahal hasil musyawarah dan mufakat yang ada di putusan asli dan diwebsitekan itu adalah 15 tahun," ungkapnya.

Dalam musyawarah tersebut, lanjut Djoko, Hakim Agung Imron bahkan mengusulkan agar Hengky Gunawan diputus 16 tahun penjara. Penegasan itu disampaikan sekaligus meralat putusan yang telah dikirim ke PN Surabaya. [mvi]

Mahfud Nilai Putusan MA Soal Vonis Gembong Narkoba Sudah Benar

Muhammad Aminudin - detikNews

Malang Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memandang putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) MA yang membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi MA merupakan wewenang hakim. Jadi apapun keputusan hakim adalah benar dan adil di mata hukum.

"Apapun keputusan hakim, dirasa benar dan adil di mata hukum," ucap Mahfud usai diskusi bersama kyai NU di Ponpes Al-Hikam Jl Cengger Ayam, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (11/10/2012).

Menurut dia, MK tidak mempunyai kewenangan menganulir hasil putusan tersebut, karena tidak ada aturan mengatur untuk itu. "Bukan wewenang kami itu," tutur Mahfud.

Ditanya pemberian grasi gembong narkoba apakah menyalahi UU, Mahfud dengan tegas enggan mengomentarinya. "Saya tidak tahu masalah itu," ungkap dia seraya mengakhiri wawancara.

Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi.

Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba, Imron Berdalih Didukung Hongkong

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari akhirnya membeberkan alasan membatalkan vonis mati terhadap pemilik pabrik narkoba Hengky Gunawan dan pemilik 5,8 kilogram heroin Hillary K Chimezie. Lewat juru bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, Imron menyatakan pembatalan tersebut didukung oleh Komisi HAM Hongkong.

"Terkait dengan pidana mati yang dianggap bertentangan dengan HAM itu ada dukungan dari Asian Right Commission yang berada di Hongkong. Intinya dia (Asian Right Commission) mendukung putusan ini. Saya cuma menyampaikan kepada wartawan apakah setuju atau tidak setuju, itu soal lain," kata Djoko dalam jumpa pers di media centre MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2012).

Imron juga menyatakan salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tertulis menghukum penjara Hengky selama 12 tahun tetapi sebenarnya adalah 15 tahun penjara. Imron juga membantah jika dia mengusulkan hukuman terhadap Hengky menjadi 15 tahun tetapi 16 tahun penjara.

"Padahal hasil musyawarah dan mufakat yang ada di putusan asli dan di-website itu adalah 15 tahun. Bahkan menurut Pak Imron beliau mengusulkan hukuman menjadi 16 tahun," beber Djoko.

Seperti diketahui, majelis hakim PK MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.

Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.

Dalam dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.

Hakim Imron Diadukan ke KY

 Seputar Indonesia
JAKARTA– Putusan Hakim Agung Imron Anwari mencederai rasa keadilan masyarakat. Hakim ini telah dua kali membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba.

Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba kemarin melaporkan Imron Anwari ke Komisi Yudisial (KY). Imron dinilai telah melakukan upaya tindakan tidak profesional dalam memutuskan sebuah perkara. Anggota Kaukus,Ikhsan Abdulah, dalam laporannya meminta KY melakukan investigasi, apabila terbukti ada pelanggaran kode etik dan perilaku yangdilakukanImronterkaitputusannya yang membebaskan vonis mati para gembong narkoba.

“ KetuaKYagarmemberikan sanksi yang berat padanya,” ujarnya di Gedung KY kemarin. DiajugamemintaKYbekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untukmemeriksarekening para hakim agung tersebut karena biasanya bisnis narkotika dekat dengan kegiatan pencucian uang. Imron diketahui dua kali membatalkan vonis mati terhadap sindikat narkoba. Saat menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam kasus vonis mati terhadap gembong narkoba Hangky Gunawan,Imron menganulirnya dan menjadikan vonis Hangky hanya 15 tahun penjara.

Imron juga membatalkan vonis mati terhadap gembong narkoba Hillary K Chimezie pada 2010. Imron saat itu menjadi salah satu anggota majelis PK dan memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu 12 tahun penjara. Belakangan diketahui, MA ternyata juga membatalkan vonis mati seorang bandar narkotika internasional,Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid.MA mengubah hukuman pada Deni menjadi hukuman seumur hidup melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Namun, hakim yang memutus perkara ini belum dicantumkan. Deni ditangkap bersama sepupunya, Rani Andriani, di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat ke London dengan pesawat Cathay Pacific. Dari dalam koper dan tas tangan Deni ditemukan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin,sedangkan dari koper dan tas tangan Rani ditemukan 3,5 kg heroin. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Kasus ini menjadikan hukuman mati pertama yang dijatuhkan ke WNI dalam kasus narkotika.Putusan ini kemudian dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) AsrorunNiamSholehmengatakan, Imron tidakkonsistendalammenerapkan hukum.Hal ini karena Imron juga pernah menjadi anggota hakim perkara pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande,Tangerang denganterdakwaduawarganegara asing yaitu Nocolas Garnick Josephus Geradus (Belanda) dan Serge Areski Atloavi (Prancis). Imron adalah anggota majelis kasasi yang ikut mengubah hukuman dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.

“Imron inkonsisten dalam menilai hukuman mati yang menurutnya melanggar HAM dan konstitusi,”katanya. Wakil Ketua KY Imam Ansori Saleh mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan MA untuk menyelidiki dugaan aroma suap putusan ini.”Menurut kewenangannya tidak bisa mengurangi hukuman. Tapi, KY akan menelusuri. Bukan putusannya sendiri mungkin aroma suap janganjangan ada tekanan dan imingiming suap. Kita punya biro investigasi,” ucapnya. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dikonfirmasi mengatakan, Imron bersedia untuk klarifikasi dan menjelaskan semua alasan vonis tersebut. Sikap itu menurutnya pantas dihargai.

“ Putusan itu kanputusan majelis,tetapi selama ini publik seolah-olah menyalahkan Pak Imron. Kita hargai sebagai ketua majelis, dia minta diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh majelis yang dibentuk ketua MA,”ujarnya. ●mnlatief 

Jubir MA: Soal Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba, Tanyakan ke Imron

Salmah Muslimah - detikNews

Jakarta Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dkk membatalkan hukuman mati dengan alasan melanggar HAM dan UUD 1945. Putusan Imron ini dinilai melanggar konstitusi karena hukuman mati belum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan masih ada dalam UU.

Berikut wawancara detikcom dengan juru bicara MA, Djoko Sarwoko di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat dengan detikcom, Kamis (11/10/2012):

Langkah dari MA seperti apa ke depannya?

Lha itu tanyakan langsung pada Imron, saya nggak tahu.

Dari MA bagaimana?

MA kan bukan saya sendiri, banyak pimpinan lain.

Anda selaku juru bicara MA?

Sampai saat ini belom ada pembicaraan mengenai itu dari pimpinan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan hukuman mati masuk konstitusional. Tapi majelis hakim MA menyatakan sebaliknya. Pendapat Anda?

Saya selaku juru bicara MA menyatakan pendapat MK itu betul karena MA juga wajib berpendapat bahwa pidana mati itu masih merupakan hukum positif yang diatur di beberapa UU pidana khusus, narkotika, terorisme, korupsi dan sebagainya. Artinya hukum positif masih mengakui adanya pidana mati. Itu resmi jawaban dari lembaga MA.

Hakim agung Imron menilai hukuman mati melanggar HAM, menurut Anda?

Ya kalau mau dipertanyakan, pertanyakan pada Imron. Kalau janggal apa tidak, tanyakan pada Imron.

Sikap MA atas banyaknya pembatalan hukuman mati oleh MA?

Itu yang tidak bisa saya jawab. Kok bisa gembong narkoba pidana mati kemudian diturunkan menjadi 12 tahun. Itu yang bisa jawab Pak Imron, bukan saya.

Kalau dari MA sendiri nggak ada ketentuan bagi hakim atau pengarahan bahwa hukuman mati masih berlaku?

Itu kan nanti akan diperdebatkan di kamar pidana. Tapi kapannya saya tidak tahu. Ada langkah ke sana untuk mempersatukan.

Hakim agung Imron akan dipanggil?

Yahtidak dipanggil. Nanti kita undang untuk rapat pleno, diundang sama dipanggil kan lain. Untuk ke depan supaya tidak ada lagi putusan serupa itu. Jadi kita tunggu perintah Pak Ketua MA, Imron sedang dipanggil. Biar Imron yang menjelaskan karena saya nggak bisa menjawab hal yang tadi.

Bisakah MA menyatakan hakim agung Imron salah membuat putusan?

Sekalipun MA menyatakan ini putusan keliru atau tidak tepat, keputusan itu kan tidak bisa diubah lagi.

Untuk hakim agungnya sendiri bisa dikenai sanksi?

Saya kira bukan hanya sanksi. Kalau nanti terbukti, misalnya ada unsur-unsur lain yang menjadi petunjuk bahwa yang bersangkutan melakukan palanggaran kode etik atau menerima suap, ya bisa kena sanksi. Bahkan bisa diajukan ke pengadilan kalau memang ada bukti-bukti yang kuat.

Tapi sejauh ini MA akan mencari dan menyelidiki?

MA itu kan tugasnya memutus perkara-perkara di tingkat kasasi dan PK. Nah kalau sekarang saya sebagai jubir. Kewenangannya lembaga lain yaitu Komisi Yudisial (KY) mengenai kode etik. Kita juga punya kewenangan itu badan pengawas.

Dari badan pengawas sendiri sudah mulai melakukan penyelidikan?

Lha nanti tanyakan sama badan pengawasan. Dia di bawah Ketua Muda Pengawas, saya tidak bisa mengendalikan mereka.

Kalau disinyalir ada suap atau apa nggak bisa dijawab oleh Anda?

Badan pengawas yang bisa menjawab. Badan pengawas pun harus periksa dulu, tidak bisa menuduh.

Hakim yang Hukum Mati Sindikat Narkoba Minta KY Periksa Imron Dkk

Rivki - detikNews

Jakarta Mantan hakim Asep Iriawan yang pernah mengeluarkan 5 kali vonis mati kepada gembong narkoba meminta Komisi Yudisial memeriksa Imron Anwari CS. Menurutnya KY harus menaruh curiga terhadap hakim yang gemar memberi 'diskon' hukuman kepada bandar ataupun produsen narkoba.

"Kita harus curiga sama hakim-hakim seperti Pak Imron, ada apa di balik putusan ini? Pasti kalau ada peringanan hukuman, pasti ada sebabnya. Untuk itu KY harus cari tahu penyebabnya," ungkap akademisi yang juga mantan hakim, Asep Iriawan, saat berdiskusi dengan detikcom, Jumat (12/10/2012).

Ia menambahkan, bahwa alasan Imron yang membawa-bawa HAM bertentangan dengan hukuman mati sangatlah tidak tepat. Terlebih, alasan Imron yang mengaitkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan UUD 1945. Dia menjelaskan, yang berwenang mempertentangkan UUD 1945 dengan UU lain adalah wewenang hakim MK.

"Jika itu bertentangan sekalian saja dia bawa Presiden dan DPR ke pengadilan karena membuat UU yang bertentangan dengan hukuman mati," ucapnya.

Asep menjelaskan, efek dari banyaknya peringanan hukuman kasus narkoba di Indonesia akan memberi dampak besar. Bahkan, dengan adanya obral 'diskon; ini membuat para pelaku kasus narkoba semakin membludak.

"Dampak ringannya hukuman para terpidana narkoba, ya orang semakin banyak bikin pabrik ekstasi," canda Asep mengakhiri pembicaraan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

Adami Wilson: Rp 3 M ke Atas Sudah Pasti Tak Mati

Deden Gunawan - detikNews

Jakarta Adami Wilson, mantan intelijen kepolisian Nigeria, dijatuhi hukuman mati terkait kasus narkoba di Indonesia. Ia membuat pengakuan mengejutkan, dengan Rp 3 miliar, eksekusi mati bisa dihindarkan. Berikut wawancara Evi Tresnawati dan Andri Haryanto dari majalah detik dengan Adami Wilson, pada Selasa, 2 Oktober 2012:
Hakim memvonis Anda hukuman mati. Bagaimana�ceritanya?
Sudah lama (tahun 2003), saya ditangkap di Jakarta. Mereka (polisi) memancing saya untuk kasih obat (heroin). Saya nggak kasih. Mereka minta 50 gram. Yang minta Dewi, dia teman saya, saya nggak tahu kasus apa, tapi sekarang dia di Pondok Bambu. Dia kerja sama polisi tapi teman, mereka kasih dia (Dewi) uang, mereka jebak saya. Saya sudah curiga karena saya sendiri juga polisi.
Nggak ada barang bukti karena saya nggak pernah pegang. Siapa yang berani pegang? Saya nggak berani pegang. Ya saya timbang tepung terigu. Mereka sudah siap mau beli, mereka langsung tangkap saya. Main tembak-tembakan, saya tarik (pistol) itu saya nggak mau mereka tembak saya. Saya tarik (senjatanya) karena kalau nggak, mereka bisa tembak saya.
Anda divonis mati tahun 2004. Berapa lama Anda�di LP Tangerang?
Empat tahun lebih dan masuk ke Nusakambangan tahun 2007.
Sudah 8 tahun vonis mati dijatuhkan, kok Anda�belum dieksekusi mati?
Yang divonis mati masuk sebelum saya masih ada harapan. Sebelum saya masuk ke penjara ada orang sudah dipenjara empat tahun tapi sekarang mereka 12 orang (yang divonis mati) semuanya sudah turun (masa hukumannya). Ada yang 12, ada yang 18 (tahun). Saya nggak tahu mereka bayar atau nggak.
 

PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim Pembatal Vonis Gembong Narkoba

Ferdinan - detikNews

Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum menerima permintaan penelusuran rekening hakim agung Imron Anwari dkk yang membatalkan vonis mati gembong narkoba. Namun jika ada permintaan, pihaknya siap menelusuri.

"Belum ada permintaan. Namun apabila masyarakat ingin menyampaikan laporan atau informasi kepada PPATK mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang, silakan saja," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso saat dihubungi, Jumat (12/10/2012).

Pelaporan masyarakat ini diatur dalam Pasal 44 ayat 1 huruf (f) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Laporan kepada PPATK adalah tentang dugaan TPPU, tindak pidana asalnya adalah sebagaimana diatur di Pasal 2 UU TPPU, antara lain korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika," terangnya.

Desakan agar rekening hakim Imron dkk diperiksa datang dari Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba. Kaukus meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki transfer keuangan lewat bantuan PPATK pada rekening hakim Imron.

Menanggapi desakan itu, Agus menjelaskan PPATK dengan KY telah memiliki nota kesepahaman sejak 2007. "Selama ini sudah terjalin kerjasama yang baik antara lain penelusuran rekam jejak keuangan calon hakim agung dalam proses seleksi pengisian jabatan," tutur Agus.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.

"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.


Petinggi Golkar Minta Azis Syamsuddin Jujur

INILAH.COM, Jakarta - Nama politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin disebut-sebut oleh Wakil Direktur Keuangan grup Permai Yulianis juga terlibat dalam sejumlah proyek di perusahaan M. Nazaruddin. Untuk itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Syarief Cicip Sutarjo meminta Azis jujur.

Sejauh ini, Azis terkesan menghindar saat disinggung masalah itu. Untuk itu, Syarif meminta Azis untuk menjelaskan ke publik dengan jelas. "Artinya kalau memang dia merasa itu dirugikan nama baiknya dia pasti akan bicara," terang Cicip di gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Dijelaskan Syarif, bahwa Partai Golkar tidak pernah memerintahkan kadernya untuk melakukan tindakan korupsi. Jika memang Yulianis menyebut nama Azis terlibat, maka Partai Golkar akan meminta klarifikasi. Azis diminta untuk menjelaskan di internal partai.

"Itukan (klarifikasi ke Azis) masalahnya nanti ke dalamnya (internal partai). Dia harus bisa bicara bahwa itu, kan kalau ada apa-apa itu bukan perintah partai. Tapi dia nanti akan bisa menjelaskan kepada publik," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan ini.

Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Kamis (11/10/2012) ini, saksi Mindo Rosalinda Manulang atau Rosa juga menyebut keterlibatan Partai Golkar dan PDIP, tidak hanya Demokrat. Syarif menyatakan, jika memang ada seperti itu, maka akan diselesaikan secara hukum.

"Kita Golkar inikan mungkin partai yang paling terbuka. Jadi apapun kita buka dan semua orang tahu apa yang dikerjain semua orang. Di Golkar seperti itu. Jadi kalau sampai ada masalah seperti itu, kita akan selesaikan itu secara hukum," tegasnya. [tjs]

Aziz Anggap Pengakuan Yulianis Promosi Gratis

INILAH.COM, Jakarta - Politisi Partai Golkar, Azis Syamsudin menepis pengakuan Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis. Dalam kesaksiannya, Yulianis menyebut Azis menggiring atau menjadi makelar proyek yang dibiayai oleh APBN.

Menurut Azis, pemberitaan yang belakangan menyebut dirinya terlibat dalam kasus tersebut sebagai promosi untuk membesarkan namanya.

"Berita itu sebagai promosi, berita baik maupun buruk itu kan tetap berita. Tetapi soal isinya itu tanggung jawab penulis, nanti dipertanggungjawabkan di liang kubur," kata Azis, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurutnya, Partai Golkar tidak akan terpengaruh dengan isu-isu yang belakangan ini menyebut keterlibatan dirinya dalam dugaan kasus korupsi. Pasalnya, partai berlambang pohon beringin itu sedang bekerja untuk mempersiapkan pemenangan Pemilu 2014 mendatang. "Sekarang ini kita fokus bagaimana Partai Golkar itu menang di 2014 nanti," tegasnya.

Seperti diketahui, Yulianis menyebut nama Aziz ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). "Anggota Komisi III Aziz Syamsudin, Kemenag, Zulkarnain, Karding, Olly Dondokambey, Said di Kemenag. Mereka hanya ditulis komisinya, Komisi 8, Komisi 3. Untuk Kemenkes orang PKS, siapa tuh namanya saya lupa," ujar Yulianis.

Dalam kesaksiannya, bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Group itu menyebut banyak proyek yang digarap perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Semuanya adalah proyek di kementerian seperti Kemenhub, Kemenkes, Kemenag, Kejaksaan, Kemenpora, Kemendiknas.

Menurut Yulianis, para penggiring proyek untuk Permai Group berbeda-beda. Ada dari mereka yang sudah menangani proyek pada 2009, dan ada yang baru menangani proyek pada 2010. Sedangkan Angelina dan Wayan menjadi penggiring proyek sejak 2010. [tjs]

Jubir: grasi tidak diunggah di situs MA

Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko mengatakan bahwa grasi presiden tidak diunggah (upload) di situs MA.

"Kalau di-upload di situs MA ya putusan MA. Kalau grasi yang tidak di situ," kata Djoko, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

Hal ini diungkapkan Djoko terkait pemberitaan putusan anggota gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati dan dihukum penjara seumur hidup.

"Ya aku tahu putusan Deni dikabulkan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," katanya.

Pemberitaan beberapa situs menyatakan pembatalan hukuman mati tersebut merupakan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena nomor perkara yaitu No: 21 SUS/MA/2011.

Pemberitaan tersebut menyebut, nomor perkara MA biasanya ada tulisan "Pid.Sus" sedangkan dalam perkara tersebut hanya menulis "SUS" saja.

Deni terbebas dari hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup.

"Kabul berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tulis putusan yang dilansir dari situs MA.

Deni telah menyelundupkan narkoba ke London pada 12 Januari 2000 sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Deni ditangkap bersama dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 22 Agustus 2000 menghukum Deni dengan hukuman mati dan dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.
(J008/A011)

DPR Kecewa Atas Putusan Pailit Terkomsel

INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya mengeluarkan keputusan untuk mempailitkan Telkomsel pada pertengahan September.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman menyayangkan hal tersebut, hal ini dianggap mengerikan bagi industri.

"Keputusan pengadilan niaga itu dapat dikatakan mengerikan. Sangat disayangkan keputusan hukum pengadilan niaga yang aneh dengan mempailitkan Telkomsel yang asetnya puluhan triliun rupiah dan 120 juta orang pemegang sim card terhadap suatu tagihan suatu perusahaan sekitar Rp 5miliar," sesal Hayono Isman kepada wartawan, Kamis (11/10/2012).

Menurutnya, putusan tersebut juga berpotensi terjadi 'pemerasan' nantinya dengn kedok jalan damai. "Banyak kerugian dialami Telkomsel. Seperti sebagai perusahaan pailit tidak dapat mengikuti tender telekomunikasi di dalam dan luar negri," sesalnya.

Sementara, Anggota Komisi I DPR lainnya, Roy Suryo mengharapkan, proses kurasi yang dilalui Telkomsel berjalan lebih cepat dan terbebas dari pailit yang melilitnya.

"Kemudian bisa cepat-cepat bersiap ikut seleksi frekuensi 3G," harap Roy.

Sementara itu, Menneg BUMN Dahlan Iskan menyambut gembira dukungan anggota DPR terhadap Telkomsel. "Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan anggota dewan terhadap Telkomsel," katanya.

Ditegaskannya, pihaknya telah memerintahkan manajemen Telkomsel untuk berusaha sekuat tenaga dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung agar terlepas dari pailit.

"Kita lihat upaya mereka di MA nanti. Pailit ini tidak menjadi ukuran menilai kinerja direksi, mengurangi mungkin," katanya.[jat]

MA Setuju Pemerkosa Tidak Dipenjara, Tapi Bayar Seekor Kerbau

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Apakah selamanya pemerkosa harus dihukum penjara? Ternyata tidak. Di Indonesia yang memiliki beragam budaya dan beraneka suku, pengadilan bisa mengesampingkan KUHP dan menguatkan hukuman dengan hukum adat yang berlaku di tempat tersebut.

"Mahkamah Agung (MA) tetap menghormati putusan Kepala Adat yang memberikan sanksi adat terhadap pelanggar norma hukum adat," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Waka PN Jakut), Dr Lilik Mulyadi, Jumat (12/10/2012). Hal ini tertuang dalam buku karya terbarunya 'Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus' yang diterbitkan Penerbit Alumni.

Kasus ini bermula saat seorang pemuda dinilai berbuat asusila di desa Paruna, Unaaha, Kendari pada 15 Juni 1987. Akibat perbuatan tersebut, pemuda tersebut diadili secara adat oleh ketua adat yang dikenal dengan istilah 'Prohala'. Hukuman tersebut yaitu harus membayar seekor kerbau dan satu piece kain kaci. Hukuman ini diterima pelaku dan dilakanakan.

Akan tetapi masalah tersebut diusut lagi oleh kepolisian dan kejaksaan hingga dilimpahkan ke pengadilan. Dalam dakwannya, pemudan tersebut didakwa telah melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Pada 15 Juni 1987, PN Kendari menguatkan hukuman adat tersebut.

"Terdakwa telah dijatuhi sanksi adat 'Prohala' oleh kepala adat dan pemuka adat sehingga dalam diadilinya lagi terdakwa berdasarkan KUHP berarti terdakwa telah diadili dua kali dalam masalah yang sama (ne bis in idem," ujar Lilik dalam halaman 436.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 11 November 1987. Menurut majelis hakim tinggi, perbuatan pidana adat yang dilakukan terdakwa tidak ada bandingnya di dalam KUHP. Oleh karena itu menurut majelis hakim banding, terdakwa harus dipersalahkan melanggar hukum adat berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 3 sub UU Darurat Nomor 1/1951.

"Atas putusan ini terdakwa menyatakan kasasi," ujar hakim yang mengadili Amrozi cs ini.

Nah, MA bukannya mengubah putusan tersebut tetapi malah kembali menguatkan putusan sebelumnya. MA menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima.

"Badan peradilan umum tidak dibenarkan mengadili untuk kedua kalinya pelanggar hukum adat dengan cara memberikan pidana penjara. Konsekuensinya bila Kepala Adat tidak pernah memberikan sanksi adat terhadap pelanggar hukum adat maka hakim badan peradilan negara berwenang penuh mengadillinya," tandas ujar pemegang gelar doktor dari kampus Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung ini.

Asep: Semoga yang Anulir Putusan Vonis Mati Gembong Narkoba Kena Azab

Rivki - detikNews

Jakarta Asep Iriawan, hakim yang memvonis mati terpidana gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa, mengaku tidak kecewa jika putusannya dianulir. Dirinya hanya berharap semoga yang menganulir putusannya mendapatkan balasan setimpal dari Tuhan.

"Saya tidak kecewa kok, semoga saja yang menganulir putusan itu mendapat azab dari Allah SWT," kata Asep Iriawan, hakim yang memvonis Deni Setia dengan hukuman mati pada tahun 2000 lalu, saat diskusi dengan detikcom, Jumat (11/10/2012).

Asep menambahkan, narkoba itu merupakan sesuatu kejahatan yang pantas diganjar hukuman mati. Menurutnya, kejahatan narkoba tidak memandang siapa korbannya. Oleh karena itu, hukuman yang paling berat seperti hukuman mati sangat diperlukan guna menimbulkan efek jera.

"Mungkin yang menganulir akan merasakan kerabatnya menjadi korban narkoba. Dari situ mungkin mereka tahu bahaya nya narkoba," tuturnya.

Kendati banyak putusan mati yang dianulir oleh hakim MA atau oleh presiden sekalipun, Asep menambahkan, hal tersebut tidak akan membuat para hakim Pengadilan Neegeri menjadi kendur. Ia menegaskan, hakim pengadilan negeri tetap pada komitmennya dalam memberantas narkoba.

"Hakim di pengadilan Negeri tetap konsisten, sekali mati tetap mati!" tegasnya.

Kamis, 11 Oktober 2012

Pramono pertanyakan pembatalan vonis mati gembong narkoba

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati bagi gembong narkoba, Deni Setia Maharwa, dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Ini menunjukkan sesuatu yang aneh dan patut dipertanyakan. Menurut saya menjadi tanda tanya besar, ada apa dibalik putusan. Sangat disesalkan kalau kemudian pada kejahatan narkotika diberi ruang untuk hidup di republik ini," kata Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Dia juga meminta Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti putusan MA yang membatalkan hukuman mati bagi Deni tersebut.

"KY perlu mengintervensi hakim-hakim MA, publik mempertanyakan itu. Sebab keputusan itu tidak berdiri pada ruang kosong, tapi publik mendengar dan KY punya kewenangan itu. DPR RI juga pertanyakan," kata Pramono.

"Saya berpandangan, hukuman kepada narkoba ini seberat-beratnya, saya tidak mau pada wilayah hidup atau mati," tambahnya.

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan gembong sindikat narkotika internasional, Deni Setia Maharwa, dan memutuskan untuk mengubah vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya MA menjatuhkan vonis mati terhadap Deni tanggal 18 April 2001 melalui putusan kasasi.

Putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 Agustus 2000 untuk kasus kepemilikan tiga kilogram kokain dan 3,5 kilogram heroin yang ditemukan dalam tas milik Deni saat dia berada di Bandara Soekarno-Hatta sebelum melakukan perjalanan ke London pada 12 Januari 2000.

Inilah Enam Vonis Kontroversial MA

INILAH.COM, Jakarta - Vonis Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) pada sidang peninjauan kembali (PK) yang membatalkan putusan mati sidang kasasi kasus pemilik pabrik narkoba, Henky Gunawan, menjadi hukuman 15 tahun penjara, dinilai janggal sehingga menimbulkan kecurigaan publik.

Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsyi, misalnya, menilai MA tidak paham mengenai bahaya narkoba. Ini terbukti dengan dibatalkannya vonis mati terhadap Hengky Gunawan.

"Saya lihat para hakim MA semakin permisif dengan persoalan narkoba. Seolah ini persoalan biasa saja, padahal menyangkut jutaan nasib generasi muda Indonesia. Para hakim yang duduk disana sepertinya telah mengabaikan jumlah korban narboba yang mencapat 3,8 juta pecandu, serta puluhan juta orang yang menjadi potencial victim lainnya," tegas Aboebakar di Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Kecurigaan publik terhadap putusan MA yang dinilai janggal bukan untuk kasus Hengky saja. Menurut catatan INILAH.COM, setidaknya ada enam vonis MA dalam kasus narkoba. Inilah putusannya yang dinilai janggal dan menguntungkan para pengedar narkotik:

1. Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria). Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara
2. Meirika Franola alias Ola (WNI). Hukuman mati menjadi seumur hidup
3. Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina). Hukuman mati menjadi seumur hidup
4. Si Yi Chen (WNA Cina). Hukuman mati menjadi seumur hidup
5. Matthew James Norman. Hukuman mati menjadi seumur hidup
6. Henky Gunawan (WNI). Hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPR (membidangi hukum) Gede Pasek Suardika mengatakan, seharusnya hakim MA yang membatalkan vonis mati Hengky Gunawan menjelaskannya ke publik. Publik harus mengetahui alasan-alasannya.

"Silahkan hakim menjelaskan, karena dia punya hak menjelaskan. Hakim yang baik, masuk ke ranah publik, bukan berkampanye dengan hal-hal lain. Kalau ada kontroversial, harus dijelaskan," jelas Pasek disela-sela fit and proper test komisioner Komnas HAM, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurut Pasek, persoalan dibatalkannya hukuman mati oleh MA sudah mendapat perhatian publik. Hakim MA tidak bisa membiarkan masalah tersebut.

Publik berhak tahu kenapa hakim MA memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya diputuskan sendiri oleh MA tersebut. "Ketika publik bertanya hal kontroversial, hakim harus jelaskan. Hakim yang menjelaskan, bukan Humas MA. Membiasakan tradisi itu penting," tutur Pasek.

Publik, lanjut politikus Partai Demokrat itu, harus diberi penjelasan rinci. Jangan membiarkan kontroversi berkembang dan membuat institusi hukum mendapat deligitimasi publik.

"Harusnya menjelaskan pertimbangan hukum ini-ini, begini-begini. Itulah kenapa dia melakukan itu (membatalkan vonis mati). Jangan bilang baca saja itu, tidak boleh. Dia harus menyampaikannya ke publik. Jangan malah hakim ngomong yang lain, yang bukan bidangnya, untuk popularitas. Sehingga wibawa hukum bagus," jelasnya.

Dalam putusan PK Hengky, Majelis Hakim Agung MA mengabulkan permohonan Henky. Sebab, menganggap hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, putusan tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang menghukum mati Hengky. [yeh]