Selasa, 14 Agustus 2012

Mantan Kepala BPN divonis enam tahun penjara

Bandarlampung (ANTARA News) - Mahkamah Agung memvonis enam tahun penjara kepada Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang, Syukri Hidayat, dalam kasus korupsi senilai Rp1,2 miliar.

"Sidang putusan berlangsung Rabu, 27 Juni 2012 lalu, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Komariah Emong Sapardjaja, dan tepidana merupakan pelaku korupsi pengadaan program nasional sertifikasi tanah senilai Rp1,2 miliar," kata Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Renilda, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan, salinan vonis MA tersebut telah diterima pada Rabu (8/8), setelah dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, terpidana divonis bersalah dan dihukum tiga tahun, pada 19 Maret 2012.

Namun, terpidana tidak menerima vonis tersebut dan mengajukan banding.

Ternyata, di Mahkamah Agung, dia justru dikenai hukuman yang lebih tinggi, enam tahun penjara, dan wajib membayar denda Rp500 juta atau diganti pidana penjara enam bulan.

"Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (7/9/2011), dengan agenda pembacaan dakwaan," kata dia pula.

Ia melanjutkan, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina di hadapan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati, didampingi hakim anggota Sri Suharini dan Haridi.

Tersangka Syukri Hidayat dituduh melakukan korupsi dalam pelaksanaan prona itu di beberapa desa, Trirejo Mulyo, Setiataman, Pancajaya, Mekartitama, Hendarloka I, Pujoagung, dan Rawajitu.

Sebanyak tujuh desa sasaran prona tersebut, terdapat sekitar sembilan ribu bidang tanah, dengan setiap pemilik tanah dikenakan biaya sertifikat per bidang sebesar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.

Program nasional pembuatan sertifikat lahan tersebut bersumber dari dana APBN Kabupaten Tulangbawang tahun 2008 sebesar Rp2 miliar.


Berita Terkait :

Jumat, 10 Agustus 2012

KY: Putusan MA Tak Menghukum Penjara Korupsi Rp 5 Juta Mengecewakan

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Komisi Yudisial (KY) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas Agus Siyadi, terpidana korupsi senilai Rp 5 juta yang tidak dihukum penjara. Namun putusan kasasi ini mengecewakan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.

"Kami menghormati putusan ini namun putusan ini mengecewakan masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/7/2012).

Sebagai lembaga yang dibentuk berdasar UUD 1945 yang berfungsi mengawasi dan menegakkan kehormatan hakim, KY memahami keinginan masyarakat yang berharap korupsi diberantas total tanpa memandang besaran nilai kerugian korupsi. Apalagi masyarakat membandingkan dengan fakta maling ayam atau pencopet dihukum penjara meski kerugian yang ditimbulkan hanya bernilai ratusan ribu rupiah.

"Kalau pencopet saja dipenjara, kok ini koruptor tidak. Ini putusan aneh. Untuk itulah, MA harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa ada putusan ini supaya MA tidak mendapat cemoohan masyarakat," pinta Imam.

Imam mengakui hakim punya wewenang melakukan terobosan hukum dan independen dalam memutus perkara. Namun kewenangan ini harus digunakan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kalau kasus seperti ini kan malah sebaliknya. Saya harap ini tidak menjadi yurisprudensi, tidak diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutus untuk kasus serupa," kata Imam berharap.

Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.

PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.

"Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," sambung majelis hakim memberikan alasan dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.

Testimoni Hakim tentang Dunia Peradilan: Wani Piro?

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya karena faktor banyaknya mafia hukum. Hal ini diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kota Baru, Kalimantan Selatan, Achmad Fauzi.

"Memang tidak semua penegak hukum (bermain), tapi tidak bisa dipungkiri itu memang masih ada," kata Fauzi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/8/2012).

Kegundahan hati Fauzi dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro'. Meski sebagai hakim, dia tidak risih mengakui jika di institusinya masih ada jual beli perkara.

"Ini sebagai otokritik bagi lembaga peradilan sebab selama ini banyak yang risih dengan dirinya sendiri," papar Fauzi.

Buku terbitan Leutikaprio yang berpusat di Yogyakarta ini, memiliki tebal 145 halaman dan berisi kumpulan artikel Fauzi yang terserak di berbagai media massa. Kemudian dikumpulkan berdasarkan tema yang senada hingga akhirnya menghasilkan tiga pokok pembahasan.

Bab I buku tersebut menyoroti problem pemberantasan korupsi. Bab II menelaah ekspektasi publik terhadap integritas dan kualitas hakim yang membumbung tinggi. Bab III menyajikan berbagai problematika hukum keluarga dan aspek hukum lainnya. Termasuk skeptisisme pelaku ekonomi terhadap kapabilitas hakim agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.

Buku ini telah diluncurkan di internal lembaga peradilan agama dalam rangka memperingati 130 tahun hari jadi Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.

"Saat bicara permasalahan perkara di pengadilan, maka orang akan berpikir, wani piro?" ujar Fauzi.
"Kosakata wani piro itu untuk menggambarkan takaran harga diri hukum juga autokritik terhadap penegak hukum supaya introspeksi sebelum dikoreksi oleh publik," tandas Fauzi.
'Wani Piro' atau yang berarti 'Berani Bayar Berapa' selama ini menjadi sindiran di kalangan penegak hukum. Belakangan juga menjadi tagline iklan rokok yang wira-wiri tayang di televisi.

Rabu, 01 Agustus 2012

Sejak 10 Tahun, Baru Ini KPK Sentuh Polri

INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan petinggi Polri, Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi.

IPW menilai langkah KPK ini cukup berani, terlebih sejak 10 tahun KPK dibentuk baru kali ini berani menyentuh Polri. "Terkait penetapan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi, menurut Indonesia Police Watch (IPW) adalah fenomena baru, tidak biasanya KPK seberani itu. Sejak berdirinya KPK 10 tahun lalu, baru kali ini KPK berani menyentuh Polri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa, (30/7/2012).

Dengan adanya gebrakan baru tersebut IPW berharap KPK konsisten. Kita tidak ingin KPK justru diperalat oleh 'perang bintang' dan persaingan tidak sehat yang terjadi di Polri menjelang pergantian Kapolri.

”IPW berharap, jika terjadi korupsi, KPK harus mengusut tuntas kasusnya, sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon kapolri pasca Timur Pradopo," pungkasnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pengadaan barang simulator kemudi motor dan mobil untuk membuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mabes Polri senilai Rp 196,87 miliyar saat menjadi pimpinan Korps Lalu Lintas Polri.[dit]

BPKP siap hitung korupsi Angkasa Pura I

Makassar (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan siap menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan taman dalam dan luar Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan bandara itu," ujar Kepala Bidang Investigasi, Joko Supriyanto di Makassar, Selasa.

Penegasan kesiapan penghitungan itu diutarakan usai membentuk dua tim yang menangani kerugian pada jenis pekerjaan pemeliharaan taman luar serta tim khusus yang menangani bagian interior seperti pengharum ruangan.

Meskipun sudah menyatakan sudah mulai bekerja, namun dirinya belum bisa memastikan kapan penghitungan itu akan dirampungkan yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.

"Tidak ada target penyelesaian penghitungan. Kami berusaha secepatnya mendapatkan hasil penghitungan," kata Joko.

Sebelumnya, BPKP menolak audit proyek itu karena laporan tim ahli yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menyertakan syarat formal berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani pelaksana dan pemilik proyek.

Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir mengatakan tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan taman bandara karena pekerjaaan berupa penataan parkir, rumput, dan drainase air tidak sesuai dengan perencanaan.

Sebelumnya, proyek dugaan kasus korupsi pemeliharaan taman Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu ditaksir telah merugikan negara karena proyek itu dianggarkan dengan nilai Rp3 miliar.

Ia menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu pengelola bandara yang menjadi kontraktor itu dinyatakan telah rampung 100 persen sedangkan hasil temuan di lapangan jika proyek itu baru selesai sekitar 60 persen.

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari pihak Angkasa Pura I Makassar yang masing-masing menjabat sebagai asisten manajer.

Adapun pejabat yang dimaksud adalah Asisten Manager Teknik Landasan dan Tata Lingkungan MM dan Asisten Manager pada bidang lainnya yakni Spr.

Selain kedua tersangka dari pihak PT Angkasa Pura I, dua lainnya yang bertugas sebagai kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak penyidik masih merahasiakan identitas dari kedua tersangka itu dengan alasan akan melarikan diri.

Adapun peran keduanya dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim pidana khusus Kejati Sulsel ini masing-masing untuk MM bertindak selaku tim pengawas pada proyek pemeliharaan taman diluar bandara yang disinyalir merugikan negara senilai Rp1,5 miliar pada 2009-2011 lalu.

Sementara Spr menjabat dalam proyek itu sebagai tim pengawas proyek pemeliharaan dalam bandara seperti pengadaan parfum di setiap ruangan bandara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.

Selain proyek pemeliharaan gedung yang diusut, kejaksaan juga tengah menelusuri serta memonitoring dugaan penyelewengan dana pengadaan dan perawatan Air Traffic Control (ATC) yang disinyalir ikut menimbulkan kerugian miliaran dari total anggaran Rp24 miliar 2005-2011.  (MH/F003)

KY-UGM kerjasama awasi kinerja hakim

Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerjasama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim dalam proses peradilan.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno di Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Selasa.

Eman Suparman mengatakan, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim tetapi juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi "iming-iming" kepada hakim untuk memengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara.

"Perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku hakim tidak akan berubah," katanya.

Ia mengatakan, KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, tetapi tidak bisa memberi sanksi tegas, meskipun sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan.

"Tidak mudah memeriksa hakim. Hakim sering tidak mau datang saat di panggil KY, dipanggil pun malah saling tuding, alasannya `conflict of interest`," katanya.

Pihaknya berharap, para pengacara dan yang berperkara tidak melakukan praktik suap menyuap. Masyarakat jangan mau menyuap dan hakim jangan mau disuap.

Menurut dia, jika selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, tetapi setelah dinaikkan minimal Rp10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang.

"Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meskipun gajinya sudah naik," kata Erman.

Pratikno mengatakan, kerja sama selama dua tahun ke depan tersebut direalisasikan dalam bentuk kuliah kerja nyata (KKN) tematik pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.

Menurut dia, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perilaku hakim tetapi juga mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.

"Selama ini yang dihadapi adalah `kefrustrasian` dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika KY ada," katanya.

Ia mengatakan, UGM menjalin kerja sama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan.

"Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara luas. Pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting," katanya.

Terdakwa penusukkan Raafi divonis bebas

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin di Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan, Sher Mohammad Febry Awan, divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya," kata pimpinan majelis hakim Muhammad Razzad, dalam pembacaan vonis kasus dugaan tindak pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Terdakwa Sher Mohammad Febry Awan dituntut penuntut umum dengan 12 tahun kurungan karena dinilai melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

Di dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan dalam kejadian tersebut, tidak ada saksi baik dari teman Raafi serta Sher Mohammad Febry Awan adanya tindak penusukan tersebut.

Sekaligus dengan vonis itu, majelis hakim tidak menggunakan keterangan dari saksi Sanuri yang mengaku tetah dititipi pisau berdarah oleh terdakwa, demikian juga mengenyampingkan keterangan dari saksi Robby Syarif yang mengaku melihat terdakwa menyerahkan pisau tersebut ke Sanuri.

"Pisau itu tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan," kata majelis hakim.

Ia menambahkan, dari pengakuan saksi Sanuri yang mengaku tidak begitu dekat dengan terdakwa, hingga tidak mungkin terdakwa menitipkan pisau berdarah itu ke orang yang tidak dikenal secara akrab.

Seusai persidangan, Febri menyatakan puas dengan putusan majelis hakim itu.

"Ternyata hukum di tanah air itu masih ada," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum Dedy Sukarno menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

"Kami akan pikir-pikir dahulu," katanya.

Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin merupakan pelajar SMU Pengudi Luhur dan menjadi korban tindak penganiayaan hingga tewas di Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
(R021)

Selasa, 31 Juli 2012

Busyro Bantah KPK Tertahan Saat Geledah Polri

VIVAnews - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya insiden tertahannya penyidik saat menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Menurut KPK, Polri sangat kooperatif.

"Bukan tertahan. Sejak jam 11 malam kami menemani tim penggeledahan di sini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada VIVAnews, Selasa 31 Juli 2012. Menurut Busyro, insiden itu tidak ada.

Yang ada justru sebaliknya, pihak Markas Besar Polri bersikap kooperatif atas penggeledahan yang berlangsung sejak Senin petang 30 Juli 2012 sampai dengan Selasa dini hari tadi.

"Mereka menemani dengan ramah," ujar Busyro lagi. Informasi yang diperoleh VIVAnews, penggeledahan ini terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak adanya insiden penahanan penyidik itu diperkuat dengan kehadiran petinggi KPK dan Polri yang mendampingi pengggeledahan. Mereka yang hadir saat penggeledahan itu yakni Ketua KPK sendiri Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dua direktur KPK juga hadir yakni Direktur Penelitian dan Pengembangan (litbang), Direktur Penyidikan dan Penuntutan KPK. Juru bicara KPK Johan Budi juga hadir dalam penggeledahan itu.

Dari pihak Polri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman juga hadir. "Ada Pak Tarman," ujar Busyro. (umi)

Puluhan Hakim Daerah Akan Geruduk MK

Andi Saputra - detikNews


Jakarta Puluhan hakim dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berasal dari berbagai daerah dari penjuru Indonesia telah berada di Jakarta. Mereka akan mengikuti pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hakim. Selain itu, mereka akan protes terkait kriminalisasi hakim dalam beberapa RUU yang sedang digodok.

‎​"Apa pun hasil keputusan MK pagi ini, kami sebagai hakim mengapresiasi langkah besar yang telah ditorehkan oleh Pak Teguh selaku pemohon yang telah melakukan sebuah langkah dialektika konstitusional dalam rangka mencapai kemandirian kekuasaan kehakiman," kata humas hakim daerah Abdurrahman Rahim saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/7/2012).

Pengujian ini terkait status hakim yang diberikan oleh negara. Dalam konstitusi mereka disebut pejabat negara. Namun dalam pelaksanaannya, mereka disetarakan dengan PNS, bahkan lebih rendah dari PNS. Gaji para hakim itu 4 tahun tidak naik sementara tunjangannya 11 tahun tidak dinaikkan.

"Tadi malam sudah 60 orang hakim dari 3 peradilan berada di Jakarta dan akan datang tambahan hakim-hakim lainnya pagi ini untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman oleh teman kami," beber Abdurrahman.

Dalam kesempatan itu, para hakim juga akan menyampaikan protes atas kriminalisasi hakim dalam RUU Peradilan Anak. Mereka menilai ancaman maksimal 2 tahun penjara bagi hakim dalam RUU tersebut mengancam konstitusi dan kedaulatan yustisial. Kriminalisasi hakim juga muncul dalam RUU MA.

"Kehadiran kami di MK serentak memakai pita hitam sebagai simbol keprihatinan atas perlakuan lembaga negara lainnya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman selama ini. Kami ingin memberikan sikap sebagai hakim-hakim muda atas upaya mengkerdilkan hakim dan mengkerdilkan kekuasaan kehakiman dengan kriminalisasi hakim seperti dalam RUU MA yang sedang dibahas, serta UU Peradilan Anak. Kami sangat menentang hal tersebut," sesal Abdurrahman.

Terkait keputusan 3 menteri, Komisi Yudisial (KY) dan MA atas rencana kenaikan gaji hakim, Abdurrahman memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Nantinya, jika hakim benar-benar mendapat gaji Rp 10,6 juta bagi hakim masa kerja 0 tahun maka diharapkan semakin menguatkan lembaga yudikatif sebagai benteng keadilan.

"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi apa yg telah dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hak-hak hakim sebagai pejabat negara, menyikapi kerja keras dari tim kecil tersebut, kami mengharapkan Presiden sebagai kepala negara segera menandatangani RPP tersebut untk menjadi PP," tandas Abdurrahman.

Sabtu, 28 Juli 2012

Misbakhun akan tuntut penegak hukum dan BK DPR

Jakarta (ANTARA News) - Mantan terpidana kasus Letter of Credit Bank Century, Mukhammad Misbakhun, akan melakukan perlawanan dan menuntut penegak hukum yang telah menghukumnya dan ternyata tidak bersalah.

"Dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun, dia akan melakukan perlawan dan akan menuntut balik semua penegak hukum yang sudah menghukum dia," kata kuasa hukum Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata Yusril yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Misbakhun menambahkan, kliennya juga akan menuntut Badan Kehormatan DPR RI yang telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Misbakhun sebagai anggota DPR RI.

"Misbakhun juga akan menuntut BK DPR agar mencabut keputusan BK DPR RI. Sebab pasca putusan MA, nama baik, kedudukannya harus segera dipulihkan, termasuk sebagai anggota DPR RI, juga harus dipulihkan karena saat dia diberhentikan, dia sedang menjadi anggota DPR RI," kata Yusril.

Terkait perlawanannya dengan menuntut penegak hukum, Yusril menyatakan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman yang baru, bila menuntut orang dengan pasal yang tidak terbukti, maka bisa dituntut dan dipidana.

"Putusan MA, semua tuntutan dan tuduhan kepada Misbakhun tidak terbukti sama sekali. Maka penegak hukum yang telah menjatuhkan hukuman bisa dituntut balik," kata Yusril.

Terkait penunjukan sebagai kuasa hukum Misbakhun, Yusril mengatakan, dirinya sudah dihubungi sejak sebulan lalu. Sejak itu, dirinya dan Misbakhun selalu berdiskusi langkah apa yang akan dilakukan bila MA mengabulkan PK-nya dan sebaliknya.

"Saya resmi menjadi kuasa hukum Misbakhun pasca putusan MA ini," kata Yusril.

Rabu, 25 Juli 2012

Gaji Hakim Pemula Disepakati Rp10,6 Juta

INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akhirnya sepakat untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Melalui lima institusi, yakni MA , KY, Kemenkeu, Kemenpan-RB, dan Sekretariat Negara, pemerintah menyepakati kisaran gaji minimal hakim tingkat pertama sebesar Rp10,6 juta hingga Rp11 juta.

Besaran kisaran gaji tersebut masih ditambah dengan peningkatan sejumlah fasilitas dan tunjangan lainnya. Bahkan, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, upaya peningkatan kesejahteraan hakim yang dilakukan lima institusi menyepakati adanya perubahan status hakim. Yakni dari hakim pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara.

"Jumlah gaji minimal sudah disepakati, tetapi masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan mengenai besarannya," ujar Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/7/2012).

Dia menjelaskan, besaran gaji setiap hakim nantinya akan ditentukan oleh jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan hakim bersangkutan. Sedangkan sebagai pejabat negara, hakim nantinya akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan penunjang mobilitas kerja berupa kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona/daerah, tunjangan jatah pensiun, dan tunjangan perumahan.

Penentuan besaran gaji, lanjut Ridwan, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut hingga akhir bulan Juli 2012. Yakni dengan mendasarkan jenjang karir, wilayah dan kelas pengadilan untuk menentukan besaran hakim yang ada.

Setelah rampung, usulan akan segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). [mvi]

PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding

JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis sedang dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Gamawan Fauzi pun dipastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.

"Kita akan banding," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya, kemarin (24/7).

Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Yakni perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta. Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas). Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.

Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.

Sikap Mendagri yang tetap pada sikapnya, kata Reydonnyzar, juga berdasarkan fakta bahwa sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, yang menolak permohonan PK Basyrah.

"Dengan terbitnya putusan PK, maka makin memperkuat SK yang sudah dikeluarkan mendagri. Bagaimana PK menolak, tapi PTUN mengabulkan gugatan. Lebih tinggi mana, putusan PK yang dikeluarkan MA ataukah PTUN?" ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar Moenek.

Seperti telah diberitakan, majelis hakim agung MA telah mengeluarkan putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada 10 Juli 2012.

"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada JPNN di Jakarta, 12 Juli 2012.

Rabu, 18 Juli 2012

Andriyani Menang Lawan Negara, Perusahaan Harus Tunduk pada Putusan MK

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta Kemenangan Andriyani (38), buruh yang berhadapan dengan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, membawa dampak bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan kasus Andriyani, seorang karyawan mungkin untuk minta di-PHK dengan kondisi tertentu. Aggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta keputusan itu dijalankan oleh perusahaan.

"Keputusan MK tersebut menegaskan dan memperjelas maksud hukum dalam UU 13/2003 pasal 169. Keputusan MK ini penting dalam posisi bukan mengoreksi isi pasal, namun mengoreksi penyimpangan pada implementasi di lapangan. Jadi keputusan MK justru memangkas distorsi terhadap pasal 169 akibat multitafsir di dalam memaknai pasal tersebut," kata Rieke yang concern pada masalah buruh, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).

Rieke menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya dengan putusan itu, maka para buruh bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang.

"Mengapresiasi keputusan MK yang semakin mempertegas UU 13 pasal 169 yang menyatakan sepanjang pemberi kerja tidak membayarkan upah kepada pekerja terus menerus selama tiga bulan, maka pekerja tersebut berhak untuk mengajukan PHK dengan mendapatkan hak kompensasi pekerja sebesar dua kali ketentuan yang diatur dalam UU 13 pasal 156," ujarnya.

Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja di sebuah perusahaan PJTKI. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.

"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK.

Kasasi Ditolak, KPPU Kalah Melawan Perusahaan Raksasa AS

Andi Saputra - detikNews

Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lagi-lagi harus menelan pil pahit. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPPU terkait bisnis kartel obat. Alhasil, PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terbebas dari hukuman KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

"Menolak kasasi KPPU," tulis panitera yang dilansir website resmi MA, Rabu (18/7/2012).

Perkara yang bernomor 294 K/PDT.SUS/2012 diketok oleh Valerine JL Kriekhoff selaku hakim ketua. Adapun hakim anggota yaitu Takdir Rahmadi dan Nurul Elmiyah. Putusan ini diadili pada 28 Juni 2012 lalu setelah diproses selama 2 bulan.

Seperti diketahui, perusahaan raksasa Amerika Serikat (AS) yang bergerak dalam bidang farmasi ini dihukum oleh KPPU karena dituduh melakukan kartel bisnis obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Keduanya dihukum membayar denda Rp 25 miliar. Tidak terima lalu keduanya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus).

Majelis hakim PN Jakpus pada 7 September 2011 mengabulkan gugatan keberatan mereka terhadap keputusan KPPU soal harga obat hipertensi. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam putusannya mengatakan keputusan KPPU untuk memvonis kedua perusahaan tidak cukup alat bukti.

Soalnya, terkait dugaan kartel, majelis menilai bukti-bukti yang dimiliki KPPU tidak dapat melengkapi tuduhan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan kartel. Karena ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, namun perusahaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh KPPU.

Granat Lawan Ketua PTUN Setelah Grasi Ditolak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) mengajukan perlawanan hukum, terhadap penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Yodi Martono Wahyunadi, yang menolak gugatan grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.  
"Kami melakukan perlawanan hukum kepada Ketua PTUN, yang menyatakan perkara yang kami ajukan bukan wewenang PTUN," ujar Hermasyah Dulaimikata, salah satu advokat Granat kepada wartawan, usai mendaftarakan perlawanan ke panitera PTUN Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Hermansyah mengatakan, grasi yang diberikan kepada dua WNA asing yang tersangkut kasus narkoba, merupakan keputusan tata usaha negara, yang merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili jika ada suatu gugatan.
"Perlawanan hukum yang kami lakukan ini sudah sesuai pasal 62 ayat 1 huruf F UU tentang pengadilan tata usaha negara, yang isinya bila suatu perkara dalam proses dismissal ditolak PTUN, pihak penggugat boleh ajukan perlawanan ke ketua PTUN," jelasnya.
Berdasarkan keputusan grasi yang ditandatangani presiden, lanjutnya, tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Padahal, pemberian grasi harus melalui pertimbangan MA.
Hermansyah menuturkan, dalam UU tentang grasi dijelaskan, permohonan grasi paling lambat satu tahun setelah perkara punya ketetapan hukum. Masalahnya, perkara Corby sejak 2007 sudah memiliki ketetapan hukum, namun baru pada 2012 diberikan grasi.
"Logikanya sudah enam tahun kasus ini ikrah. Sesuai pasal 10 UU tentang grasi, permohonan grasi satu tahun sejak putusan, dinyatakan ikrah. Ini yang akan kami daftarkan pada hari ini," tutur Hermansyah.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta, menolak gugatan yang diajukan Granat, terkait pemberian grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Yudi Martono Wahyunadi mengatakan, pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden. (*)

Kapolri: diskresi kepala daerah tak terlarang dilakukan

Senin, 9 Juli 2012 23:09 WIB | 1034 Views
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, meski hingga kini belum ada aturan tertulis tentang diskresi di lingkungan pejabat publik, namun bukan berarti langkah itu dilarang untuk dilakukan.

Kapolri menegaskan itu lewat pemaparan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman dalam lokakarya "Mitigasi Risiko Terkait Dengan Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar dari Pidana Korupsi" yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Senin.

Para kepala daerah, kata Kapolri, harus berperan aktif dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. "Kebijakan ini melekat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam kaitan itu, para pejabat publik di daerah kerap kali dihadapkan pada situasi dan kondisi genting, seperti bencana alam, maupun berbagai kondisi lain yang mengharuskan kepala daerah segera mengambil tindakan responsif, cepat dan tanggap.

Pertanyaan yang muncul, kata Kapolri, ialah bagaimana agar diskresi yang diambil dapat terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, para pejabat publik harus mempunyai pertanyaan dalam diri mereka, yang menjadi kriteria perlu dilakukan atau tidaknya diskresi.

Timur Pradopo menegaskan, dari kacamata aparat penegak hukum, setiap kebijakan pejabat publik ataupun setiap diskresi yang berpotensi untuk diambil berpotensi untuk diuji apakah itu murni bertujuan mengatasi suatu masalah, ataukah dengan maksud penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Untuk itu, para kepala daerah bisa berpedoman pada empat kriteria, apakah keputusannya itu bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban umum pemerintahan yang baik, tak bertentangan dengan ketertiban umum serta apakah dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat membuka lokakarya menegaskan, diskresi kepala daerah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan umum dan tanpa motivasi memperkaya diri berbeda dari korupsi yang sengaja diniatkan dan dilakukan.

Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Sambutan Mendagri dibacakan oleh Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan, Kemendagri, Tarmizi Abdul Karim dalam lokakarya dihadiri sedikitnya 200 peserta dari berbagai kalangan, termasuk para kepala daerah atau pejabat daerah bidang keuangan, hukum dan humas.

Gamawan Fauzi mengatakan, modus baru korupsi yang sering menjadi batu sandungan bagi kepala daerah seperti menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpannya di rekening pribadi. Juga, modus meminjam dari kas daerah, mark-up maupun cash back dari rekanan proyek.

Menurut Gamawan Fauzi mitigasi diskresi adalah langkah pencegahan agar kepala daerah terhindar dari pidana korupsi, dan tindakan preventif untuk meminimalkan dampak negatif dari pelaksanaan kebebasan atau keleluasaan administratif negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri.

Diskresi demikian, tambah Mendagri, biasanya dilakukan para kepala daerah guna menyelesaikan berbagai persoalan mendesak atau darurat yang belum ada atau belum jelas aturannya agar terhindar dari jerat pidana korupsi.

Berdasarkan pemahaman tersebut, menurut Gamawan Fauzi, maka mitigasi diskresi harus dilandasi prinsip bertindak cermat, berorientasi pada tujuan, untuk kepentingan umum, kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan tanpa motivasi memperkaya diri atau orang lain.

Ketua Umum Apkasi Isran Noor dalam sambutan pembukaannya meminta agar ada rumusan yang jelas bagi kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan mana yang masuk ranah pidana perdata.

Isran Noor mengatakan, Apkasi tidak anti-pemberantasan korupsi tetapi jangan karena ingin menyerap rasa keadilan masyarakat, banyak kepala daerah yang sudah dinyatakan bebas murni oleh pengadilan Tipikor setelah jaksanya melakukan kasasi lantas dinyatakan bersalah.

"Harus ada kejelasan bagi para kepala daerah, mana yang masuk ranah pidana, mana yang masuk perdata guna menghindari kriminalisasi kebijakan para kepala daerah," kata Isran yang mengungkapkan sudah banyak kepala daerah atau mantan kepala daerah yang terperangkap kasus pidana akibat diskresi mereka.

Lokakarya itu juga menghadirkan Dirjen Bangkum Pemeriksaan Keuangan Negara Nizam Burhanudin, Kejaksaan Agung RI mengirimkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus D Andhi Nirwanto sedangkan Mahkamah Agung menghadirkan Hakim Agung Dr Paulus Efendi Lotulung.
(E004/Z002)

Jumat, 06 Juli 2012

MA Vonis Century Bayar Uang Nasabah Rp35 M

VIVAnews - Bank Century (tergugat) yang kini menjadi Bank Mutiara wajib mengembalikan uang sebesar Rp35,437 miliar kepada 27 nasabahnya (penggugat) di Solo dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar kepada 27 nasabahnya.

Hal ini ditegaskan berdasarkan putusan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim ini diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dan beranggotakan Abdulah Gani Abdullah dan Suwardi.

Dalam putusan kasasinya, majelis menilai PT Bank Century yang saat ini bernama PT Bank Mutiara, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menghukum tergugat PT Bank Century Tbk (kini PT Bank Mutiara Tbk) untuk mengembalikan uang pembelian produk reksadana kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp35.437.000.000," ujar Abdul Kadir Mappong dalam salinan putusan yang dilansir Mahkamah Agung, Senin 25 Juni 2012.

"Menghukum tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini," ujar hakim Abdul Kadi Mappong.

Dalam putusan, tertera rincian uang yang harus dikembalikan dan besaran ganti rugi yang harus diterima oleh 27 nasabah Bank Century.

Berikut 27 nasabah yang akan menerima pengembalian uang dari Bank Mutiara:

1. Go Linawati sebesar Rp450 juta dan denda;
2. Erwin Supandi sebesar Rp300 juta dan denda;
3. Adji Chandra sebesar Rp1,232 miliar dan denda;
4. Paulin Chiarief sebesar Rp900 juta dan denda;
5. Hermawan Sasmita sebesar Rp800 juta dan denda;

6. Azam Hisyam sebesar Rp2,162 miliar dan denda;
7. Chia Nay Tjiang sebesar Rp1,150 miliar dan denda;
8. Setyo Budi sebesar Rp3,5 miliar dan denda;
9. Retno Fatmawati sebesar Rp1,1 miliar dan denda;
10. Indah Yunitawati sebesar Rp150 juta dan denda;

11. Ririn Apriyanti sebesar Rp130 juta dan denda;
12. Triyono sebesar Rp1 miliar dan denda;
13. Tan Djoen Lan sebesar Rp150 juta dan denda;
14. Indarto Gunawan Teh sebesar Rp400 juta dan denda;
15. Oei Tjin Tjwan sebesar Rp6,3 miliar dan denda;

16. Surjati Anneke Kosasih sebesar Rp300 juta dan denda;
17. Yuwono Wibowo sebesar Rp2,6 miliar dan denda;
18. Budianto Sanjaya sebesar Rp1,45 miliar dan denda;
19. Yuniati Raharjo sebesar Rp1,45 miliar dan denda;
20. Nurhaida Rp150 juta dan denda;

21. Djie Ping Nio sebesar Rp1 miliar dan denda;
22. Tio Lilu sebesar Rp1 miliar dan denda;
23. Irawan Santoso sebesar Rp1,35 miliar dan denda;
24. Oei Handoko Prasetyo sebesar Rp6,3 miliar dan denda;
25. Santoso Arya sebesar Rp3,920 miliar dan denda;
26. Kuncoro Arya sebesar Rp1,05 miliar dan denda;
27. Adi Santoso sebesar Rp293 juta dan denda.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century.

Hakim menilai Bank Century telah melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensinya, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar Rp41 miliar kepada penggugat. Dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar.

Atas Keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Hingga akhirnya, Bank Mutiara mengajukan kasasi dan tidak dikabulkan.

Kamis, 05 Juli 2012

Divonis 8 Tahun Oleh PT, Malinda Dee Ajukan Kasasi

INILAH.COM, Jakarta - Setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan tahun penjara, namun pihak Malinda Dee akan mengajukkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

”Kita akan kasasi, mungkin kita tunggu kuasanya, karena kita belum dapat surat kuasanya. Kan di tingkat banding kita dapat kuasa, di kasasi kita tunggu kuasanya.“ucap kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta ketika dihubungi, Senin (18/6/2012).

Muara Karta mengaku belum menerima salinan putusan dari PT. ”Salinan putusannya kita belum terima. Kita saja baru tahu ini dari anda,“ucapnya.

Ia melihat ada hal-hal yang tidak patut dikenakan oleh kliennya, seperti penyitaan kendaraAn mewah milik Malinda Dee.

”PN tidak berwenang mobil itu diserahkan ke citibank, itu penerapan keliru dan itu masih leasing dan itu masih tidak serta merta PN pengadilan negeri menyerahkan ke citibank, kan sama aja PN seperti debcolector,“ucapnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan tahun penjara.

Vonis hakim banding ini tertuang dalam putusan Nomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6). Selain dihukum delapan tahun penjara, Malinda juga dijatuhi denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.

Malinda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang saat menjabat sebagai Citigold Executive atau Relationship Manager Citibank N.A Cabang Landmark.

Putusan itu, dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Jurnalis Amrad, Fritz John Polnaja, dan Syafrullah Sumar.[jat]

JPU Ajukan Kasasi ke PN Jaksel

INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembobolan Citibank dengan terpidana Inong Malinda Dee resmi telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana menyatakan pihaknya juga telah mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012). Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. JPU sedang menyusun dalil memori kasasi.

"Alasannya karena belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya di PN Jakarta Selatan.

Pengacara Melinda, Ina Rachman menyatakan telah mendaftarkan kasasi, Selasa (3/6) karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," ujar Ina ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/6).

Seperti diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam pengadilan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 13 tahun penjara.

Melinda divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah membobol sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar. Dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang. [bar]

Rabu, 27 Juni 2012

Jambi (ANTARA News) - Operasi Sapu Jagat Polda Jambi dan seluruh jajarannya sejak 24 Mei hingga 2 Juni berhasil menyita sebanyak 541 pucuk senjata api rakitan dan berbagai jenis lainnya.

"Sebanyak 541 pucuk senpi akan dimusnahkan dalam waktu dekat dan lokasi pemusnahan akan dilakukan di Kabupaten Sarolangun," kata Jurubicara Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Selasa.

Ratusan senjata api (senpi) ilegal yang berhasil ditarik dari masyarakat akan dimusnahkan di Kabupaten Sarolangun pada Kamis (28/6).

Dipilihnya kabupaten Sarolangun sebagai tempat pemusnahan karena di kabupaten itu paling banyak ditarik senpi ilegal dari masyarakat.

Almansyah mengatakan, selain pemusnahan senpi ilegal, juga akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak kepolisian, TNI, dan Pemprov Jambi.

MoU tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi yang mewakili Pemprov Jambi, Pasi Intel Korem 042/Garuda Putih yang mewakili Korem 042/Garuda Putih, serta Karo Ops Polda Jambi yang mewakili Polda Jambi.

"MoU tersebut merupakan nota kesepahaman mengenai pencegahan dan penanggulangan peredaran senpi ilegal, khususnya di Provinsi Jambi," kata Almansyah. (N009)

Jumat, 22 Juni 2012

Umar Patek divonis 20 tahun penjara

Kamis, 21 Juni 2012 20:31 WIB | 1108 Views
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana terorisme.

Majelis Hakim yang diketuai Encep Yuliardi menyatakan pria berumur 46 tahun yang punya banyak nama alias itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait terorisme.

Dia antara lain dinilai terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman sejumlah gereja tahun 2000, pemboman di Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan palsi dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang.

Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh, Arsalan, Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky dan Anis Alawi Jafar itu.

Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.

Umar Patek dan tim penasehat hukumnya sudah menyampaikan pembelaan, membantah keterlibatan Umar sebagai perencana aksi terorisme serta keikutsertaannya dalam uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh.

Umar Patek juga meminta maaf kepada orang-orang yang menjadi korban aksi terorisme yang melibatkan dia serta keluarga mereka, juga kepada masyarakat kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Umar Patek sebelumnya merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang paling di cari oleh pemerintah Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia. Amerika bahkan menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi siapa saja yang berhasil menangkap Umar.

Umar Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada 25 Januari 2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011.

Selasa, 19 Juni 2012

Malinda Dee tetap divonis delapan tahun penjara

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penggelapan dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, tetap divonis delapan tahun penjara setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusannya dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, di Jakarta, Senin.

Disebutkan, putusan itu dikeluarkan pada 22 Mei 2012 dengan ketua majelis, Jurnalis Amrad.

Sebelumnya dilaporkan, terdakwa penggelap dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, divonis penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah mobil mewah yang bisa dibuktikan demi hukum dimiliki Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita demi negara.

Polisi menetapkan pegawai Citibank Malinda Dee alias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25 Maret tahun lalu.

Saat itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi (saat itu) Anton B Alam, menyatakan, "Tersangka MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Tersangka memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku."

Kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari manajemen Citibank ke kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi rekeningnya berkurang cukup signifikan. (R021/Z002)

Kamis, 10 Mei 2012

Kepala BNP2TKI desak Malaysia bebaskan tiga wartawan

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mendesak polisi Malaysia segera membebaskan tiga wartawan Indonesia yang ditangkap saat meliput di sekitar lokasi penembakan tiga TKI asal NTB.

Tiga wartawan itu berangkat hari Senin (7/5) mengikuti rombongan Dewan Perwakilan Daerah untuk menyelidiki kasus meninggalnya tiga TKI di Port Dickson, Negeri Sembilan, kata Jumhur di Jakarta, Rabu malam menanggapi penangkapan tiga wartawan Indonesia Muhammad Fauzi (Media Indonesia), Zen Teguh Triwibowo (Seputar Indonesia), dan Ilham Khoiri (Kompas) oleh polisi Malaysia di Port Dickson pada Rabu petang.

Kepala BNP2TKI mengingatkan Malaysia bahwa ketiga wartawan tersebut sedang melakukan pekerjaan jurnalistik dan tidak ada alasan bagi Malaysia untuk menangkap mereka.

Ia berharap kepolisian Malaysia bersikap kooperatif dalam menjamin tugas-tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan Indonesia apalagi keberangkatannya untuk menyertai tim DPD yang mewakili kepentingan negara maupun rakyat Indonesia guna mengungkap ihwal kematian tiga TKI NTB yang sesungguhnya.

"Karena itu, demi menjaga hubungan baik dan kehormatan bersama dalam menjunjung keterbukaan informasi, saya meminta pemerintah Malaysia dapat segera membebaskan tiga wartawan Indonesia sekaligus memperlakukannya secara baik dan bermartabat," ujar Jumhur.

Tiga TKI asal NTB, yakni Herman (34), Abdul Kadir Jaeleni (25), serta Mad Noor (28) tewas diberondong oleh lima polisi Malaysia pada Sabtu dini hari (24/3) di sekitar area pelabuhan Port Dickson.

Pemerintah RI protes atas penembakan ketiga TKI tersebut dan mendesak pemerintah Malaysia menjelaskan secara terbuka perihal kasus tersebut.


Tiga wartawan Indonesia dibebaskan

 Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tiga wartawan Indonesia akhirnya dibebaskan oleh kepolisian Port Dickson, Malaysia, Rabu malam menjelang Kamis dinihari, setelah dimintai keterangan selama sekitar enam jam.

Menurut Ilham Khoiri dari Kompas, mereka dijemput petugas dari KBRI Kuala Lumpur di kantor polisi itu. Setelah dibebaskan, mereka langsung dibawa menuju KBRI.

Untuk membebaskan tiga wartawan dan dua mahasiswa dari Indonesia yang ditangkap sedang berada di dekat lokasi penembakan tiga TKI di Linggi.

Semula mereka dimintai keterangan di Kantor Polisi Linggi, kemudian dipindahkan ke Kantor Polisi Port Dickson.

Tiga wartawan Indonesia ditangkap oleh polisi Malaysia pada Rabu sore saat berada di dekat lokasi penembakan tiga TKI asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga wartawan yang ditangkap adalah Zen Teguh Triwibowo (Sindo), Muhammad Fauzi (Media Indonesia) dan Ilham Khoiri (Kompas).

Saat ditangkap, mereka sedang berada di dekat lokasi penembakan tiga TKI. Tiga wartawan Indonesia itu digiring ke kantor polisi Linggi kemudian ditahan di Port Dickson.

 

Dua Posko disiapkan untuk pencarian Sukhoi

Bogor (ANTARA News) - Dua pos komando (Posko), masing-masing satu di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi disiapkan untuk menjadi tempat koordinasi pencarian pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang dilaporkan hilang kontak saat demo penerbangan di atas Gunung Salak.

Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor Abidin, usai mengikuti rapat koordinasi di Markas Polres Bogor di Cibinong, Rabu malam, membenarkan penyiapan dua Posko dimaksud.

Ia menjelaskan, dalam rapat koordinasi yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harry Santoso itu, untuk Posko di Kecamatan Cibungbulang diputuskan akan dipimpin Dandim 0621/Kabupaten Bogor Letkol (Inf) Novi Rubadi Sugito.

"Sedangkan yang di kawasan Kabupaten Sukabumi, Posko ditempatkan di kawasan Cidahu," katanya.

Kawasan Gunung Salak sendiri, wilayahnya berada di antara Kabupaten Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat.

Sementara itu, petugas piket di Kantor Kecamatan Cibungbulang Iwan, saat dihubungi menjelaskan bahwa informasi mengenai Posko yang akan ditempatkan di Cibungbulang belum diketahuinya.

"Kami belum tahu (mengenai Posko di Cibungbulang), yang lebih dekat dengan perbatasan Sukabumi adalah Kecamatan Pamijahan," katanya.

Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla, Rabu malam menginstruksikan langsung operasi pencarian pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang dilaporkan hilang kontak itu.

"Kami diperintahkan untuk siaga penuh dan baru saja mendapat perintah langsung Pak JK (Jusuf Kalla)," kata Kepala Markas PMI Kabupaten Bogor Abidin kepada ANTARA.

Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiagakan mobil ambulans, dari semua dua menjadi tujuh.

"Sedangkan empat helikopter PMI telah stand by di kawasan Sentul," katanya.

Daftar 50 Penumpang Sukhoi

VIVAnews- PT Trimarga Rekatama sebagai agen yang menangani Sukhoi di Indonesia merilis daftar 50 penumpang pesawat Sukhoi SuperJet-100 (SSJ-100). Daftar penumpang terdiri dari undangan Trimarga untuk kalangan pebisnis maskapai, wartawan, dan kru pesawat.

Menurut konsultan Trimarga Rekatama, Sunaryo daftar 50 orang ini bukan daftar seluruh manifest karena yang asli dibawa oleh salah satu penumpang, Arif Wahyudi. "Permasalahan utama adalah manifest yang dibawa orang Trimarga yang menjadi penumpang." ujarnya.

Sunaryo menjelaskan ke-50 nama ini didapat dari buku tamu yang mencatat nama dan saksi mata orang-orang yang ikut. Ia menjelaskan daftar nama tersebut tidak bisa dijadikan pegangan mutlak. Ia mencontohkan mantan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa tidak ikut, namun masuk dalam daftar. "Jadi ini tidak bisa dijadikan pegangan," ujarnya.

Berikut daftar buku tamu yang dirilis Trimarga, namun tidak mencerminkan daftar penumpang sebenarnya:

1. Kornel M Sihombing (PTDI)
2. Edi Satrio (Pelita AIr)
3. Darwin Pelawi (Pelita Air)
4. Gatot Purwoko (Airfast Indonesia)
5. Budi Rizal (Putra Artha Dirgantara)
6. Syafruddin (Carpediem mandiri)
7. Andika Monoarfa (Sigap Dasa Perkasa)
8.  Peter Adler (Sriwijaya Air/USA)
9. Herman Sulaji (Air Maleo)
10. Donardi Rahman (Avia Star)
11. Anton Daryanto (Indonesia Air Transport)
12. Suharso Monoarfa (Manhattan Group)
13. Arif Wahyudi (PT Trimarga Rekatama)
14. Aidar Bachsin (PT Catur Daya Prima)
15. Nam Tran (Esnecma/Prancis)
16. Rully Darmawan (Indo Asia)
17. Ahmad Fazal (Indo Asia)
18. Insan Kamil (Indo Asia)
19. Edward Edo (Indo Asia)
20. Ismie (Trans TV)
21. Aditya Sukardi (Trans TV)
22. Dody Aviantara (Majalah Angkasa).
23. D.N Yusuf (Majalah Angkasa)
24. Femy (Bloomberg)
25. Steven Kamachi (Indo Asia)
26. Capten Aan (Kartika)
27. Yusuf Ari Wibowo (Sky)
28. Maria Marcela (Sky/Italia)
29. Henny Stevani (Sky)
30. Mai Syarah (Sky)
31. Dewi Mutiara (Sky
32. Susana Fanela (Sky)
33. Nur Ilmawati (Sky)
34. Rossy Withan (Sky)
35. Anggi (Sky)
36. Aditya (Sky)
37. Yabloncev (Sukhoi/Rusia)
38. Kirkin (Sukhoi/Rusia)
39. Kochetkov (Sukhoi/Rusia)
40. Rakhimov (Sukhoi/Rusia)
41. Shvetsov (Sukhoi/Rusia)
42. Martishenko (Sukhoi/Rusia)
43. Grebenshikov (Sukhoi/Rusia)
44. Kurzhupova (Sukhoi/Rusia)
45. Salim K (Sky)
46. Ade Arisanti (Sky)
47. Raymond Sukando (Sky)
48. Santi (Sky)
49. Edy Saryoko (Gatary)
50. Ganis Arman Zuvianto (Indonesia Air Transport) (eh)

Rabu, 09 Mei 2012

Uang Nunun Rp1 Miliar Batal Dirampas Negara

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan terhadap Nunun Nurbaetie Daradjatun. Namun Majelis Hakim menolak satu permintaan jaksa penuntut umum.

Hakim menolak jaksa yang meminta negara agar merampas uang Rp1 miliar yang dicairkan sekretaris Nunun bernama Sumarni. Sumarni diketahui mentransfer uang Rp1 miliar itu ke rekening BII milik Nunun.

"Perampasan 20 lembar cek BII senilai Rp1 miliar dengan alasan telah menerima cek itu tidaklah tepat," kata Hakim Anggota Sofialdi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 9 Mei 2012.

Majelis beralasan bahwa perbuatan Nunun sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor berkaitan dengan pasal penyuapan. Dalam posisi ini Nunun diposisikan sebagai penyuap, sehingga alasan merampas uang Rp 1 miliar milik Nunun tidak tepat.

"Meski benar adanya, tidaklah tepat untuk dirampas karena posisi terdakwa sebagai penyuap. Sementara itu dari 20 lembar cek BII tidak ada bukti mengalir ke DPR," ujar hakim.

Menurut keputusan para hakim, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. (ren)

Nunun diganjar 2,5 tahun penjara

Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu memvonis Nunun Nurbaeti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Nunun.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta menyebut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan suap kepada anggota DPR RI terkait pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Nunun serta meminta negara menyita uang Rp1 miliar dari dia.

Menurut jaksa Nunun melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan minimal satu tahun penjara. (V002)

Senin, 23 April 2012

Penetapan Status Tersangka Siti Fadilah Lemah

Penetapan Status Tersangka Siti Fadilah Lemah
Headline
Oleh: Ajat M Fajar
nasional - Senin, 23 April 2012 | 06:34 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Penetapan status tersangka kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supati masih menjadi perdebatan. Pasalnya penetapan status tersangka ini tidak berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Kalau didasari oleh keterangan empat orang tersangka lainnya tentu menurut saya tidak cukup, sebab harus sertai dengan alat bukti lainnya," ujar pengamat Hukum Pidana, Chairul Huda dalam wawancaranya di Metro TV, Senin (23/4/2012).

Chairul mengatakan, dari sisi hukum kebijakan yang diambil oleh Siti Fadilah saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan harus dilihat secara utuh. Sebab pada saat penunjukkan itu dilakukan kondisi saat itu dalam situasi yang dianggap luar biasa, sehingga butuh campur tangan dari menteri yang bersangkutan.

"Umumnya memang dilakukan oleh Pemda, tapi dalam kondisi tertentu itu bisa dilakukan (penunjukkan langsung). Sesuatu yang dilakukan dalam situasi luar biasa itu tidak bisa dipidanakan," jelasnya.

Meski begitu, dirinya mengaku tak mengetahui secara pasti apa alasan kuat pihak Polri menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka. "Kebijakan itu harus dilihat apakah ini pure penyalahgunaan kewenangan atau seperti apa," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menegaskan, penyidikan kasus Siti Fadilah berlangsung sesuai prosedur. "Penyidik sudah mendapatkan syarat pembuktian yang cukup," katanya.

Taufik juga membantah polisi tidak independen dalam kasus ini. Terutama tudingan adanya tekanan dari pihak asing yang tersinggung karena Siti Fadilah membuka kasus Namru-2 saat menjadi menteri kesehatan. "Itu terlalu jauh, polisi profesional. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan," katanya.[jat]

Kamis, 12 April 2012

PM Inggris: Iran, Mesir Harus Tiru Indonesia

VIVAnews - Pagi ini, Perdana Menteri Inggris David Cameron akan berpidato di Universitas Al Azhar, Jakarta. Dalam naskah pidato yang sudah didapatkan Reuters, Cameron direncanakan berbicara mengenai kemajuan Indonesia yang selayaknya ditiru sejumlah negara di Timur Tengah.

Cameron menyatakan, penghormatan Indonesia pada demokrasi dan agama minoritas harus menjadi contoh pada negara-negara muslim lainnya. Cameron meminta kelompok Ikhwanul Muslimin di Mesir juga melihat ke Indonesia untuk mencari tips membangun bangsanya setelah berhasil menumbangkan otokrasi.

"Apa yang Indonesia tunjukkan adalah mungkin mengembangkan demokrasi dan ekonomi modern tanpa mengkompromikan keamanan rakyat atau pun hak mereka melaksanakan ibadah menurut agamanya," kata Cameron dalam naskah yang akan dibawakan pada pukul 10.00, Kamis 12 April 2012 nanti itu.

"Ini jelas memiliki implikasi besar untuk orang lain yang sedang mencari kemerdekaan mendasar di tempat seperti Mesir, Iran dan Suriah."

Meski Indonesia yang didominasi muslim moderat sedang menghadapi kencangnya kelompok Islam militan yang terbukti dari sejumlah aksi teror, Cameron menyatakan Indonesia sebagai "satu dari negeri paling stabil, demokrasi terbuka di Asia."

Selain bicara soal agama dan demokrasi, Cameron juga akan bicara mengenai korupsi yang masih ramai.

Pejabat koruptor di Tanjungpinang divonis lima tahun

Rabu, 11 April 2012 23:32 WIB | 996 Views
Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memvonis lima tahun penjara terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Fadil, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu.

Hukuman lima tahun penjara disertai hukuman tambahan itu tiga tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian juga terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Sri Endang SH, hakim anggota Edi Juanaidi SH dan hakim ad hoc J Gultom, Fadil dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terhukum juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, Fadil menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga menyatakan pikir-pikir, karena putusan hakim itu lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan JPU selama dua tahun penjara.

 Seusai persidangan, terpidana Fadil berjanji akan membeberkan semua aliran dana sebesar Rp1,08 miliar tersebut.

"Tunggu saja nanti, sekarang saya masih pusing," ujar Fadil yang dipersidangan mengaku hanya Rp100 jura mengorupsi dana tersebut.

Dia kini terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil akibat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Abdurrachman menyebutkan akan mengonsultasikan dulu putusan hakim dengan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Kami masih ada waktu satu pekan untuk berpikir dan mengkonsultasikannya dengan pimpinan," ujar Abdurrachman.