Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengusulkan gaji hakim agung Rp 500 juta per bulan. Hal ini mencontoh layaknya gaji hakim agung di Singapura yang digaji Rp 450 juta per bulan.
Suparman menyampaikan hal ini di sela-sela pembukaan seleksi calon hakim agung di Megamendung, Bogor, Sabtu (5/4/2014). Jika hal ini terkabul, maka negara sedikitnya merogoh kocek Rp 25 miliar per bulannya untuk membayar 50 hakim agung yang duduk di Mahkamah Agung (MA).
Jika dibandingkan dengan para pejabat negara lainnya, mungkin usulan ini akan menjadikan hakim agung sebagai pejabat dengan gaji terbesar di Indonesia. Lantas, berapakah gaji para pejabat negara lain saat ini?
Berikut daftar terbaru gaji pejabat negara yang dirangkum detikcom:
1. Presiden RI
Presiden menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 62.497.800 per bulan.
2. Wakil Presiden RI
Sementara wakil presiden mendapat gaji Rp 20.160.000 dengan tunjangan Rp 22.000.000. Dengan demikian totalnya Rp 42.160.000.
3. Menteri dan Pejabat Setara Menteri
Seorang menteri sebulan digaji Rp 18 juta. Perinciannya adalah gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 13.608.000, sehingga totalnya adalah Rp 18.648.000.
4. Gubernur DKI Jakarta
Gaji sebesar Rp 3.448.500 dengan tunjangan jabatan Rp 5.130.000
5. Wakil Gubernur DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarat digaji Rp 2.810.100 per bulan dengan tunjangan jabatan sebesar Rp 4.104.000
6. Pejabat Eselon I dan II
Gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Eselon II sekitar Rp 55-60 juta dan eselon III Rp 45 juta
7. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Kepala PPATK mendapat gaji pokok sebesar Rp 23.000.000 dan tunjangan jabatan sebesar Rp 15.000.000
8. Wakil Kepala PPATK
Per bulan, Wakil Kepala PPATK digaji sebesar Rp 21.500.000 dan tunjangan Rp 12.000.000
9. Komnas HAM
Honorarium Ketua Komnas HAM per bulan Rp 23.750.000, Wakil Ketua per bulan Rp 22.500.000 dan anggota Rp 20.625.000.
10. Pejabat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Per bulan, ketua KPPU mendapat penghasilan sebesar Rp 30.712.000, Wakil Ketua sebesar Rp 29.176.000 dan anggota Rp 27.027.000.
11. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Dalam sebulan, Kepala LPS mengantongi Rp 175 juta sedangkan anggota Dewan Komisioner LPS dilaporkan mencapai Rp 140 juta per bulan.
12. Bank Indonesia
Gubernur BI Agus Martowardojo gajinya mencapai Rp 170,69 juta. Deputinya memiliki gaji per bulan sampai Rp 108,10 juta. Sedangkan Deputi Gubernur Senior BI mencapai Rp 140 juta.
13. Otoritas Jasa Keuangan
Ketua Dewan Komisoner OJK memiliki gaji Rp 154,10 juta.
14. KPK
Ketua KPK mendapat penghasilan kotor sekitar Rp 70 juta per bulan, sementara para wakilnya mendapat Rp 63 juta. Akan tetapi jumlah itu masih penghasilan kotor atau belum dikurangi pajak. Sehingga, bila sudah dikurangi pajak, gaji bersih pimpinan KPK sekitar Rp 40-50 juta.
15. Hakim Konstitusi
Setiap hakim konstitusi mendapat honorarium Rp 5 juta per kasus sengketa pilkada yang diputus. Sebagai contoh dalam tahun 2010, terdapat 224 kasus pilkada atau total Rp 1,1 miliar per hakim konstitusi per tahun.
Jumlah ini juga masih ditambah honor putusan Rp 3,5 juta, drafter putusan Rp 2 juta, honor sidang Rp 200 ribu per sekali sidang dan tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi (TKPK) Rp 200 ribu per hari kerja atau Rp 5 juta per bulan. Jumlah itu masih ditambah gaji bulanan yang berkisar Rp 30-40 jutaan per bulan.
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Selasa, 15 April 2014
Senin, 14 April 2014
Emir Moeis divonis 3 tahun penjara
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izederick Emir Moeis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung 2004 dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Izederik Emir Moeis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta diganti kurungan 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum KPK yan meminta agar mantan Ketua Komisi XI itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai bahwa Emir terbukti menerima 357.000 dolar AS yang dikirimkan oleh Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi melalui rekening PT Artha Nusantara Utama (ANU) di bank Century yaitu pada 2005 sejumlah 164.750 dolar AS dan pada 2006 sejumlah 259.000 dolar AS, namun ada sejumlah 67.000 dolar AS yang kembali diberikan ke Pirooz dalam bentuk tiket pesawat maupun uang, sehingga jumlah total yang diterima Emir adalah 357.000 dolar AS.
"Unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi karena telah terlihat faktor objektif bahwa Pirooz sudah lama kenal dengan terdakwa dan sudah sering masuk kiriman dari Pirooz, terdakwa sering menanyakan ke Eka Sulianto dan Stephanie Marcella Waroruntu mengenai apakah tugas sudah terpenuhi maka majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana telah terpenuhi dan terbukti," kata anggota majelis hakim Sofyaldi.
Eko Sulianto adalah Development Director Alstom Power ESI sedangkan Stephanie menjabat sebagai Kepala bagian private banking Bank Century.
Namun dua hakim anggota yaitu Afiantara dan Anas Mustaqim tidak menyetujui dakwaan tersebut (dissenting opinion).
"Hakim anggota 1 dan 2 tidak setuju dengan dakwaan alternatif kedua seperti yang diminta penuntut umum karena yang dinilai memenuhi adalah dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001," kata hakim Afiantara.
Dakwaan tersebut adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kewajiban yang tidak dilakukan Emir menurut hakim adalah tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR.
"Terdakwa tidak melakukan fungsi pengawasan tapi sebaliknya atas permintaan Pirooz dan dijanjikan fee yang diterima dari konsorsium Alasthom Power, walaupun Pirooz tidak efektif dalam pelaksanaan konsultasi tapi Pirooz tetap dibayar dengan nilai 1 persen dari kontrak, sehingga terdakwa sudah menerima 423.000 dolar AS berikut bunganya dari PT ANU, maka terdakwa terbukti sebagai anggota DPR Komisi VIII telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa menerima uang barang dan jasa dari pihak lain sehingga pasal 12 huruf b terpenuhi," jelas hakim Afiantara.
Namun karena tiga hakim lainnya berpendapat dakwaan yang memenuhi adalah alternatif kedua, maka amar putusan menyatakan Emir bersalah berdasarkan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menguntungkan kultur bebas korupsi kolusi dan nepotisme bagi penyelenggara negara dan PNS, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berbakti menjadi anggota DPR selama 3 periode, masih punya tanggungan keluarga dan mengalami sakit yaitu sakit jantung," ungkap Matheus.
Atas putusan tersebut, Emir menyatakan masih akan mempelajarinya.
"Kami akan pelajari lebih dulu putasan itu, tapi yang penting bukan waktu hukuman melainkan kebenaran itu sendiri dan kedaulatan hukum kita atas intervensi asing itu yang lebih penting," kata Emir.
Sementara jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Jakarta (ANTARA News) - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izederick Emir Moeis divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Lampung 2004 dan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Izederik Emir Moeis terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta diganti kurungan 3 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadji dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diminta jaksa penuntut umum KPK yan meminta agar mantan Ketua Komisi XI itu dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai bahwa Emir terbukti menerima 357.000 dolar AS yang dikirimkan oleh Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi melalui rekening PT Artha Nusantara Utama (ANU) di bank Century yaitu pada 2005 sejumlah 164.750 dolar AS dan pada 2006 sejumlah 259.000 dolar AS, namun ada sejumlah 67.000 dolar AS yang kembali diberikan ke Pirooz dalam bentuk tiket pesawat maupun uang, sehingga jumlah total yang diterima Emir adalah 357.000 dolar AS.
"Unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi karena telah terlihat faktor objektif bahwa Pirooz sudah lama kenal dengan terdakwa dan sudah sering masuk kiriman dari Pirooz, terdakwa sering menanyakan ke Eka Sulianto dan Stephanie Marcella Waroruntu mengenai apakah tugas sudah terpenuhi maka majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana telah terpenuhi dan terbukti," kata anggota majelis hakim Sofyaldi.
Eko Sulianto adalah Development Director Alstom Power ESI sedangkan Stephanie menjabat sebagai Kepala bagian private banking Bank Century.
Namun dua hakim anggota yaitu Afiantara dan Anas Mustaqim tidak menyetujui dakwaan tersebut (dissenting opinion).
"Hakim anggota 1 dan 2 tidak setuju dengan dakwaan alternatif kedua seperti yang diminta penuntut umum karena yang dinilai memenuhi adalah dakwaan pertama yaitu pasal 12 huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001," kata hakim Afiantara.
Dakwaan tersebut adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kewajiban yang tidak dilakukan Emir menurut hakim adalah tidak melakukan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR.
"Terdakwa tidak melakukan fungsi pengawasan tapi sebaliknya atas permintaan Pirooz dan dijanjikan fee yang diterima dari konsorsium Alasthom Power, walaupun Pirooz tidak efektif dalam pelaksanaan konsultasi tapi Pirooz tetap dibayar dengan nilai 1 persen dari kontrak, sehingga terdakwa sudah menerima 423.000 dolar AS berikut bunganya dari PT ANU, maka terdakwa terbukti sebagai anggota DPR Komisi VIII telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa menerima uang barang dan jasa dari pihak lain sehingga pasal 12 huruf b terpenuhi," jelas hakim Afiantara.
Namun karena tiga hakim lainnya berpendapat dakwaan yang memenuhi adalah alternatif kedua, maka amar putusan menyatakan Emir bersalah berdasarkan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Hal-hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak menguntungkan kultur bebas korupsi kolusi dan nepotisme bagi penyelenggara negara dan PNS, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berbakti menjadi anggota DPR selama 3 periode, masih punya tanggungan keluarga dan mengalami sakit yaitu sakit jantung," ungkap Matheus.
Atas putusan tersebut, Emir menyatakan masih akan mempelajarinya.
"Kami akan pelajari lebih dulu putasan itu, tapi yang penting bukan waktu hukuman melainkan kebenaran itu sendiri dan kedaulatan hukum kita atas intervensi asing itu yang lebih penting," kata Emir.
Sementara jaksa penuntut umum KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Rabu, 02 April 2014
PTUN Batalkan Pengosongan Pasar Benhil
Oleh: Anton Hartono
INILAHCOM, Jakarta - Keputusan PD Pasar Jaya yang ingin mengosongkan Pasar Bendungan Hilir (Benhil) Kavling 36A, Jakarta Pusat akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sehingga, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut Surat Keputusan (SK) pengosongan terhadap 41 kios pasar tersebut.
"Mengabulkan pokok perkara pengugat seluruhnya dan menyatakan batal surat keputusan berupa surat PD Pasar Jaya," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN, Husban, Selasa (1/4/2014).
Dalam keputusan PTUN, PD Pasar Jaya wajib mencabut surat SK pengosongan kios dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp191 ribu.
"Pertimbangannya karena tidak memenuhi 60 persen suara pedagang dari sosialisasi tersebut," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan mengatakan SK PD Pasar Jaya dianggap semena-mena. Karena mengeluarkan SK tanpa sosialisasi.
"Belum ada sosialisasi tapi kita sudah diusir," katanya.[dit]
INILAHCOM, Jakarta - Keputusan PD Pasar Jaya yang ingin mengosongkan Pasar Bendungan Hilir (Benhil) Kavling 36A, Jakarta Pusat akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sehingga, PD Pasar Jaya harus menunda dan mencabut Surat Keputusan (SK) pengosongan terhadap 41 kios pasar tersebut.
"Mengabulkan pokok perkara pengugat seluruhnya dan menyatakan batal surat keputusan berupa surat PD Pasar Jaya," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN, Husban, Selasa (1/4/2014).
Dalam keputusan PTUN, PD Pasar Jaya wajib mencabut surat SK pengosongan kios dan harus membayar biaya perkara sebesar Rp191 ribu.
"Pertimbangannya karena tidak memenuhi 60 persen suara pedagang dari sosialisasi tersebut," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Pedagang Pasar Benhil Kavling 36A, Malwan Aruan mengatakan SK PD Pasar Jaya dianggap semena-mena. Karena mengeluarkan SK tanpa sosialisasi.
"Belum ada sosialisasi tapi kita sudah diusir," katanya.[dit]
Rabu, 19 Februari 2014
MA Tegaskan BPSK Tak Berwenang Adili Kasus Raibnya Investasi Rp 88 Miliar
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang menyelesaikan kasus raibnya investasi Rp 88 miliar di Bestprofit Futures. Uang tersebut merupakan milik warga Malang, Jawa Timur, Titin Sutriyani.
Kasus bermula saat Titin tergiur investasi berjangka lewat Bestprofit pada 2012 silam. Lantas, Titin menggelontorkan uang sebesar Rp 88 miliar ke Bestprofit. Namun dalam perjalannya, investasi tersebut macet dan uangnya raib. Tidak terima atas hal itu, lalu Titin menggugat ke BPSK Malang.
Pada 25 Maret 2013, BPSK mengabulkan gugatan Titin dan memerintahkan Bestprofit mengembalikan uang Rp 88 miliar ke Titin. Putusan ini tidak dihadiri pihak Bestprofit atau dikenal dengan istilah putusan verstek.
Atas putusan itu, Bestprofit keberatan dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dalam keberatannya, Bestprofit menilai BPSK tidak berwenang mengadili karena sesuai kesepakatan, jika ada sengketa investasi, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 12 Juni 2013, PN Malang mengabulkan sebagian keberatan Bestprofit. Majelis hakim yang diketuai Harini dengan anggota Wadji Parmono dan MN Kusindiardi menyatakan BPSK tidak berwenang menyelesaikan permasalahan tersebut. Majelis hakim juga memutuskan sengketa itu diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Atas vonis ini, Titin tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi pengadilan menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa itu.
"Karena di dalam perjanjian telah disebutkan jika ada sengketa maka permasalahan tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Dan apabila musyawarah tidak tercapai maka para pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan di bursa berjangka. Dan jika tidak juga berhasil maka diselesaikan berdasarkan prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditas/PN Jakpus," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/2/2014).
Vonis kasasi ini diketok oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis I Made Tara, Syamsul Maarif PhD dan Prof Dr Takdir Rahmadi.
"Bahwa karenanya apabila ada klausul perjanjian seperti tersebut di atas, maka BPSK harusnyalah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut," putus majelis kasasi pada 17 September 2013 lalu.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang menyelesaikan kasus raibnya investasi Rp 88 miliar di Bestprofit Futures. Uang tersebut merupakan milik warga Malang, Jawa Timur, Titin Sutriyani.
Kasus bermula saat Titin tergiur investasi berjangka lewat Bestprofit pada 2012 silam. Lantas, Titin menggelontorkan uang sebesar Rp 88 miliar ke Bestprofit. Namun dalam perjalannya, investasi tersebut macet dan uangnya raib. Tidak terima atas hal itu, lalu Titin menggugat ke BPSK Malang.
Pada 25 Maret 2013, BPSK mengabulkan gugatan Titin dan memerintahkan Bestprofit mengembalikan uang Rp 88 miliar ke Titin. Putusan ini tidak dihadiri pihak Bestprofit atau dikenal dengan istilah putusan verstek.
Atas putusan itu, Bestprofit keberatan dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Malang. Dalam keberatannya, Bestprofit menilai BPSK tidak berwenang mengadili karena sesuai kesepakatan, jika ada sengketa investasi, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada 12 Juni 2013, PN Malang mengabulkan sebagian keberatan Bestprofit. Majelis hakim yang diketuai Harini dengan anggota Wadji Parmono dan MN Kusindiardi menyatakan BPSK tidak berwenang menyelesaikan permasalahan tersebut. Majelis hakim juga memutuskan sengketa itu diselesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
Atas vonis ini, Titin tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun lagi-lagi pengadilan menegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa itu.
"Karena di dalam perjanjian telah disebutkan jika ada sengketa maka permasalahan tersebut wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Dan apabila musyawarah tidak tercapai maka para pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan di bursa berjangka. Dan jika tidak juga berhasil maka diselesaikan berdasarkan prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditas/PN Jakpus," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/2/2014).
Vonis kasasi ini diketok oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis I Made Tara, Syamsul Maarif PhD dan Prof Dr Takdir Rahmadi.
"Bahwa karenanya apabila ada klausul perjanjian seperti tersebut di atas, maka BPSK harusnyalah menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut," putus majelis kasasi pada 17 September 2013 lalu.
Jumat, 07 Februari 2014
MA Bebaskan Dr Ayu dan Kawan-kawan
VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan. MA pun meminta martabat dan nama baik dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawannya dipulihkan.
"MA juga membatalkan putusan kasasi MA sebelumnya," kata Karo Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi VIVAnews,Jumat 7 Februari 2014.
Dia menjelaskan, putusan dengan nomor perkara 79 PK/PID/2013 itu diketuk tadi siang oleh Majelis Hakim PK MA yang diketuai Dr M Saleh. Adapun anggota dalam majelis ini adalah Prof Dr Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribun, M Syarifudin, dan Margono.
MA juga memerintahkan agar para dokter itu dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan. "Hak-hak dan martabat mereka pun harus dipulihkan," kata dia.
Sebelumnya, Ayu dan dua dokter lainnya, yaitu Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian divonis oleh Majelis Kasasi MA 10 bulan penjara karena terbukti melakukan malpraktek saat mengoperasi caesar pasien bernama Siska Makatey.
Siska yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado itu akhirnya meninggal dunia. Kasasi MA menyebut, kealpaan ketiga dokter tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Vonis ini mendapat reaksi keras dari Ikatan Dokter Indonesia. November 2013, para dokter di Indonesia kemudian turun ke jalan dan berdemonstrasi menentang vonis MA itu. (sj)
"MA juga membatalkan putusan kasasi MA sebelumnya," kata Karo Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi VIVAnews,Jumat 7 Februari 2014.
Dia menjelaskan, putusan dengan nomor perkara 79 PK/PID/2013 itu diketuk tadi siang oleh Majelis Hakim PK MA yang diketuai Dr M Saleh. Adapun anggota dalam majelis ini adalah Prof Dr Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribun, M Syarifudin, dan Margono.
MA juga memerintahkan agar para dokter itu dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan. "Hak-hak dan martabat mereka pun harus dipulihkan," kata dia.
Sebelumnya, Ayu dan dua dokter lainnya, yaitu Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian divonis oleh Majelis Kasasi MA 10 bulan penjara karena terbukti melakukan malpraktek saat mengoperasi caesar pasien bernama Siska Makatey.
Siska yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado itu akhirnya meninggal dunia. Kasasi MA menyebut, kealpaan ketiga dokter tersebut menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Vonis ini mendapat reaksi keras dari Ikatan Dokter Indonesia. November 2013, para dokter di Indonesia kemudian turun ke jalan dan berdemonstrasi menentang vonis MA itu. (sj)
Alasan Majelis PK MA Bebaskan Dr Ayu dan Kawan-kawan
VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga dokter dari tuduhan malpraktik, yaitu Dewa Ayu Sasiari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian, Jumat 7 Februari 2014. MA juga memerintahkan agar martabat para dokter itu dipulihkan.
Karo Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi VIVAnewsmenegaskan, pembebasan dr Ayu dkk sama sekali bukan karena tuntutan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pada 27 November 2013, para dokter yang tergabung dalam IDI turun ke jalanan dan berdemo. Kala itu, Kasasi MA memvonis dr Ayu dkk 10 bulan bui karena tuduhan malpraktik.
"Ini murni pertimbangan hukum," kata Ridwan saat dihubungi VIVAnews. Dia menjelaskan, Majelis PK mengoreksi putusan Majelis Kasasi MA yang sebelumnya tidak memasukkan sejumlah keterangan ahli dalam putusan.
Padahal, imbuhnya, ada sejumlah ahli yang menyatakan bahwa dr Ayu dkk sudah melaksanakan standar operasional prosedur saat mengoperasi sesar pasien bernama Siska Makatey. Siska yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado itu akhirnya meninggal dunia.
"Dalam putusan PK ini, Majelis Hakim memasukkan pertimbangan para ahli itu. Ditambah dengan keputusan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang menyebutkan bahwa dr Ayu dkk sudah melaksanakan prosedur yang benar saat mengoperasi pasien Siska," jelas Ridwan. (eh)
Karo Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi VIVAnewsmenegaskan, pembebasan dr Ayu dkk sama sekali bukan karena tuntutan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pada 27 November 2013, para dokter yang tergabung dalam IDI turun ke jalanan dan berdemo. Kala itu, Kasasi MA memvonis dr Ayu dkk 10 bulan bui karena tuduhan malpraktik.
"Ini murni pertimbangan hukum," kata Ridwan saat dihubungi VIVAnews. Dia menjelaskan, Majelis PK mengoreksi putusan Majelis Kasasi MA yang sebelumnya tidak memasukkan sejumlah keterangan ahli dalam putusan.
Padahal, imbuhnya, ada sejumlah ahli yang menyatakan bahwa dr Ayu dkk sudah melaksanakan standar operasional prosedur saat mengoperasi sesar pasien bernama Siska Makatey. Siska yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado itu akhirnya meninggal dunia.
"Dalam putusan PK ini, Majelis Hakim memasukkan pertimbangan para ahli itu. Ditambah dengan keputusan MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) yang menyebutkan bahwa dr Ayu dkk sudah melaksanakan prosedur yang benar saat mengoperasi pasien Siska," jelas Ridwan. (eh)
Selasa, 04 Februari 2014
Permen Soal Mobil Murah Resmi Diuji Materi di MA
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Dinilai tidak pro rakyat, kebijakan mobil murah digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada 17 Januari 2014. Dua minggu berselang, MA resmi menerima registrasi berkas permohonan.
"Kamis, 30 Januari 2014, Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (Tapau) mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) perihal Penerimaan dan registrasi berkas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil," kata salah satu anggota Tapau, Silas Dutu, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (4/2/2014).
Surat MA Nomor: 7/PR/I/7 P/HUM/TH.2014 tersebut memberitahukan bahwa berkas permohonan uji materi atas Permen soal mobil murah telah diregistrasi dengan register No. 7 P/HUM/Th.2014 pada tanggal 24 Januari 2014. Meski begitu, MA belum akan menggelar sidang uji materi ini karena alasan tertentu.
"Pihak MA mengatakan jika mereka masih menunggu keputusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi kita belum diberi tahu UU apa yang sedang diuji itu," ujar Silas.
Tapau mempekirakan UU yang sedang diuji materi di MK adalah terkait peraturan pemerintah daerah. Rencananya, mereka akan mempertanyakan kembali hal tersebut langsung ke MA.
"Rencananya hari ini kita akan ke MA untuk mencari tahu hal tersebut. Karena belum ada kejelasan kapan sidang uji materi (mobil murah) ini akan dilaksanakan.
Tapau beranggapan bahwa Permen Mobil Murah harus dibatalkan oleh MA karena tiga alasan. Pertama karena Permen mobil murah memperparah kemacetan. Kedua memperparah polusi udara dan memperburuk kesehatan masyarakat. Serta ketiga adalah menimbulkan ketidakharmonisan antar penyelenggara negara (Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
"Adapun dasar TAPAU mengajukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) huruf E Permen mobil murah adalah karena kedua ketentuan Pokok Permen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Jakarta - Dinilai tidak pro rakyat, kebijakan mobil murah digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada 17 Januari 2014. Dua minggu berselang, MA resmi menerima registrasi berkas permohonan.
"Kamis, 30 Januari 2014, Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (Tapau) mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) perihal Penerimaan dan registrasi berkas Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil," kata salah satu anggota Tapau, Silas Dutu, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (4/2/2014).
Surat MA Nomor: 7/PR/I/7 P/HUM/TH.2014 tersebut memberitahukan bahwa berkas permohonan uji materi atas Permen soal mobil murah telah diregistrasi dengan register No. 7 P/HUM/Th.2014 pada tanggal 24 Januari 2014. Meski begitu, MA belum akan menggelar sidang uji materi ini karena alasan tertentu.
"Pihak MA mengatakan jika mereka masih menunggu keputusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi kita belum diberi tahu UU apa yang sedang diuji itu," ujar Silas.
Tapau mempekirakan UU yang sedang diuji materi di MK adalah terkait peraturan pemerintah daerah. Rencananya, mereka akan mempertanyakan kembali hal tersebut langsung ke MA.
"Rencananya hari ini kita akan ke MA untuk mencari tahu hal tersebut. Karena belum ada kejelasan kapan sidang uji materi (mobil murah) ini akan dilaksanakan.
Tapau beranggapan bahwa Permen Mobil Murah harus dibatalkan oleh MA karena tiga alasan. Pertama karena Permen mobil murah memperparah kemacetan. Kedua memperparah polusi udara dan memperburuk kesehatan masyarakat. Serta ketiga adalah menimbulkan ketidakharmonisan antar penyelenggara negara (Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
"Adapun dasar TAPAU mengajukan uji materiil terhadap Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) huruf E Permen mobil murah adalah karena kedua ketentuan Pokok Permen tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Jumat, 29 November 2013
Kasasi Ditolak, Jaksa Korup Sistoyo Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Sistoyo yang terjerat kasus korupsi suap Rp 99,9 juta. Alhasil, Sistoyo harus menghabiskan waktu 6 tahun di penjara.
"Menolak permohonan kasasi Sistoyo SH MH dan jaksa penuntut umum," demikian lansir panitera MA di websitenya, Jumat (29/11/2013). Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Marthabaya pada 9 Januari 2013.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada awal 2012 saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.
Saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung, Sistoyo dibacok pengunjung dengan golok kecil berukuran 25 cm. Belakangan diketahui pembacok merupakan aktivis LSM, Dedi Sugarda karena dendam pada koruptor.
Pada 20 Juni 2012, majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sistoyo atau 6 bulan lebih dari tuntutan jaksa KPK. Vonis ini bergeming hingga tingkat kasasi.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa Sistoyo yang terjerat kasus korupsi suap Rp 99,9 juta. Alhasil, Sistoyo harus menghabiskan waktu 6 tahun di penjara.
"Menolak permohonan kasasi Sistoyo SH MH dan jaksa penuntut umum," demikian lansir panitera MA di websitenya, Jumat (29/11/2013). Vonis ini dijatuhkan oleh ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Sophian Marthabaya pada 9 Januari 2013.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK pada awal 2012 saat menerima uang Rp 99,9 juta di mobilnya dari Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor.
Saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung, Sistoyo dibacok pengunjung dengan golok kecil berukuran 25 cm. Belakangan diketahui pembacok merupakan aktivis LSM, Dedi Sugarda karena dendam pada koruptor.
Pada 20 Juni 2012, majelis hakim yang diketuai GN Arthanaya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sistoyo atau 6 bulan lebih dari tuntutan jaksa KPK. Vonis ini bergeming hingga tingkat kasasi.
Senin, 30 September 2013
Bali kembali dinobatkan sebagai tujuan wisata terbaik
Oleh I Ketut Sutika
Denpasar (ANTARA News) - Keindahan panorama alam perpaduan lembah, gunung, pesisir pantai dan sawah yang terasering serta keunikan seni budaya yang diwarisi masyarakat setempat menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah tujuan wisata Pulau Bali.
Meskipun Bali sebuah pulau kecil yang luasnya hanya 0,29 persen dari luas Nusantara ( 5.632,86 km2), namun memiliki semua unsur lengkap di dalamnya, mulai dari empat buah danau, ratusan sungai, gunung dan kawasan hutan yang membentang di pesisir utara dari barat ke timur.
Wisatawan mancanegara yang berulang kali menghabiskan liburan di Pulau "Seribu Pura" tidak pernah merasa bosan dan jenuh, karena selalu menemukan suasana baru serta atraksi yang unik dan menarik untuk dinikmati.
Bali memang tiada hari tanpa alunan suara gamelan mengiringi olah gerak tari, sehingga menjadi denyut nadi. Puspa ragam ekspresi seni tari itu tersaji dalam ritual keagamaan, tampil dalam upacara adat, peristiwa sosial sekuler maupun sebagai tontonan wisatawan.
Menari bukan hanya dilakoni remaja putri dan pemuda yang tampan, namun melibatkan masyarakat Bali dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua menari dalam ritual keagaan umat Hindu.
Menari adalah kesukacitaan yang mengasyikkan sebagai sebuah persembahan sekaligus ekspresi estetik pada ritual keagamaan yang digelar di masing-masing tiga pura dalam satu desa adat setiap enam bulan sekali.
Di Bali sendiri terdapat sekitar 1.400 desa adat, dan masing-masing desa adat itu memiliki tiga buah pura (Pura Bale Agung, Puseh dan Pura Dalam) yang ritualnya (odalan) setiap enam bulan yang umumnya dimeriahkan dengan menampilkan kesenian.
Kondisi demikian itu didukung masyarakat dan semua pihak di Bali secara sadar dan penuh tanggung jawab menjaga alam lingkungan, sekaligus mewujudkan Bali sebagai provinsi bersih dan hijau (Green Province) yang dicanangkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Semua hal itu memberikan nilai lebih sehingga Bali kembali dinobatkan sebagai daerah tujuan (destinasi) wisata terbaik (Island Destination Of The Year) dalam ajang China Travel & Meeting Industry Awards 2013, tutur Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng.
Penghargaan tersebut diraih setelah Bali memperoleh nilai tertinggi dari dewan juri yang beranggotakan para pakar dan pengamat industri pariwisata di China yang diperkuat dengan hasil "voting online" masyarakat China melalui website majalah tersebut.
Dalam hasil voting, Bali mengungguli dua kandidat lainnya yakni Tahiti dan Mauritius. Penghargaan untuk Bali diterima oleh Dubes RI di Beijing, 4 September 2013.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan terima kasih kepada masyarakat China yang menjatuhkan pilihan kepada Pulau Dewata dalam ajang bergengsi tersebut.
Penghargaan ini dipandang sebagai salah satu wujud pengakuan masyarakat internasional terhadap Bali yang berhasil mengelola industri pariwisata dan Meetings, Incentives, Conference and Exhibition (MICE) kelas dunia.
"Meskipun Bali mendapat pengakuan masyarakat internasional, hal itu tidak membuat terlena dan berdiam diri, karena tantangan yang dihadapi ke depan semakin kompleks," harap Ketut Teneng.
Hal itu ditekankan, mengingat destinasi di berbagai negara belahan dunia terus berlomba dan berbenah untuk menjadi yang terbaik, sehingga Bali tidak boleh diam dan tetap mampu meraih prestasi yang gemilang itu.
Aman dan Nyaman
Daerah tujuan wisata Pulau Bali yang siap menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC yang dihadiri sekitar 6.000 delegasi, ribuan wartawan dan 21 kepala negara/pemerintahan ditekankan untuk terus berbenah diri memperbaiki mutu pariwisata.
Upaya itu dilakukan dengan memelihara dan mempertahankan rasa aman, nyaman, sopan santun serta pelestarian adat dan budaya sehingga tetap tampil terdepan di kancah internasional.
Bali yang menerapkan sistem keamanan berstandar internasional itu didukung dengan adanya penerbangan langsung dari kota-kota besar di mancanegara dengan harapan kunjungan turis di Bali semakin banyak.
Pantai Kuta, Pantai Sanur, perkampungan seniman Ubud, kawasan perhotelan elit Nusa Dua, serta potensi kerajinan tangan, gerak tabuh dan tari Bali, serta karya lukisan yang begitu indah menjadikan Bali cepat populer dibanding provinsi lain yang jauh lebih tua.
Dikenalnya Bali secara meluas di dunia internasional itu tidak semudah "membalikkan telapak tangan" namun memerlukan kerja keras dan dukungan semua pihak dalam jangka waktu yang lama.
Orang-orang asing antara lain Miguel Covarrubias, seorang penulis, pelukis dan antropolog kelahiran Meksiko pada tahun 1930 atau 82 tahun yang silam sempat menetap di Bali dan menulis buku berjudul "Island of Bali".
Seniman mancanegara sebenarnya sejak lama telah mengenal dan menetap di Bali seperti Andrien Jean Le Mayeur, seniman asal Belgia yang akhirnya mempersunting seorang wanita Bali.
Demikian pula Walter Spies (alm) warga negara Jerman, Antonio Blanco (alm) asal Spanyol, Arie Smith, warga negara Belanda dan banyak lagi sederetan nama seniman asing yang pernah menetap di Bali, khususnya di perkampungan seniman Ubud untuk menghasilkan karya-karya seni yang bermutu.
"Citra baik tentang Bali yang telah diperkenalkan itu, tetap ditindaklanjuti dengan mengirim misi kesenian dan promosi pariwisata ke berbagai negara di belahan dunia, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Bali jumlahnya terus meningkat," tutur Ketut Teneng, pria kelahiran Buleleng yang lebih dari tiga dasa warsa mengabdikan diri di berbagai instansi pemerintah.
Bali menerima kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 2,94 juta orang selama tahun 2012, meningkat 4,34 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 2,82 juta orang dan tahun 2013 ini sudah mendekati dua juta orang.
Kunjungan turis itu melampaui sasaran dari yang ditetapkan Dinas Pariwisata setempat sebanyak 2,7 juta orang.
Tidak perlu tambah hotel
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Ir Gede Suarsa MSi menjelaskan, meskipun target wisman yang ditetapkan meningkat, Bali tidak perlu menambah atau membangun fasilitas pariwisata berupa kamar hotel berbintang.
Hal itu karena fasilitas yang ada masih memungkinkan untuk menampung peningkatkan kunjungan wisman, mengingat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Bali selama 2012 itu rata-rata 66 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 60,8 persen.
Fasilitas kamar hotel berbintang, khususnya di wilayah Kabupaten dan Denpasar selama ini dinilai cukup memadai tidak perlu ditambah. Namun tiga kabupaten yang selama ini belum memiliki fasilitas hotel berbintang sangat memungkinkan.
Ketiga daerah itu meliputi kabupaten Jembrana, Bali barat, Klungkung dan Kabupaten Bangli, mengingat wisatawan ingin menikmati suasana baru dalam berliburan ke Bali. Demikian pula daerah-daerah lain seperti Kabupaten Tabanan, Gianyar, Buleleng dan Karangasem masih sangat memungkinkan untuk menambah kamar hotel berbintang.
Bali jika bercermin dari hasil penelitian dan pengkajian SCETO, konsultan pariwisata dari Prancis tahun 1975, menurut Kepala Badan Penjamin Mutu Universitas Udayana (BPMU) Prof Dr Ir Wayan Windia, MS di Pulau Dewata maksimal dibangun 24.000 kamar hotel berbintang untuk menjaga daya dukung Bali.
Namun kenyataannya di Bali kini telah dibangun 55.000 kamar hotel berbintang atau dua kali lipat daya dukung Bali, sehingga Bali sudah saatnya melakukan moratorium terhadap pembangunan fisik terkait kepentingan pariwisata, ujar Prof Windia.
Denpasar (ANTARA News) - Keindahan panorama alam perpaduan lembah, gunung, pesisir pantai dan sawah yang terasering serta keunikan seni budaya yang diwarisi masyarakat setempat menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah tujuan wisata Pulau Bali.
Meskipun Bali sebuah pulau kecil yang luasnya hanya 0,29 persen dari luas Nusantara ( 5.632,86 km2), namun memiliki semua unsur lengkap di dalamnya, mulai dari empat buah danau, ratusan sungai, gunung dan kawasan hutan yang membentang di pesisir utara dari barat ke timur.
Wisatawan mancanegara yang berulang kali menghabiskan liburan di Pulau "Seribu Pura" tidak pernah merasa bosan dan jenuh, karena selalu menemukan suasana baru serta atraksi yang unik dan menarik untuk dinikmati.
Bali memang tiada hari tanpa alunan suara gamelan mengiringi olah gerak tari, sehingga menjadi denyut nadi. Puspa ragam ekspresi seni tari itu tersaji dalam ritual keagamaan, tampil dalam upacara adat, peristiwa sosial sekuler maupun sebagai tontonan wisatawan.
Menari bukan hanya dilakoni remaja putri dan pemuda yang tampan, namun melibatkan masyarakat Bali dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua menari dalam ritual keagaan umat Hindu.
Menari adalah kesukacitaan yang mengasyikkan sebagai sebuah persembahan sekaligus ekspresi estetik pada ritual keagamaan yang digelar di masing-masing tiga pura dalam satu desa adat setiap enam bulan sekali.
Di Bali sendiri terdapat sekitar 1.400 desa adat, dan masing-masing desa adat itu memiliki tiga buah pura (Pura Bale Agung, Puseh dan Pura Dalam) yang ritualnya (odalan) setiap enam bulan yang umumnya dimeriahkan dengan menampilkan kesenian.
Kondisi demikian itu didukung masyarakat dan semua pihak di Bali secara sadar dan penuh tanggung jawab menjaga alam lingkungan, sekaligus mewujudkan Bali sebagai provinsi bersih dan hijau (Green Province) yang dicanangkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Semua hal itu memberikan nilai lebih sehingga Bali kembali dinobatkan sebagai daerah tujuan (destinasi) wisata terbaik (Island Destination Of The Year) dalam ajang China Travel & Meeting Industry Awards 2013, tutur Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Bali I Ketut Teneng.
Penghargaan tersebut diraih setelah Bali memperoleh nilai tertinggi dari dewan juri yang beranggotakan para pakar dan pengamat industri pariwisata di China yang diperkuat dengan hasil "voting online" masyarakat China melalui website majalah tersebut.
Dalam hasil voting, Bali mengungguli dua kandidat lainnya yakni Tahiti dan Mauritius. Penghargaan untuk Bali diterima oleh Dubes RI di Beijing, 4 September 2013.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika memberikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan terima kasih kepada masyarakat China yang menjatuhkan pilihan kepada Pulau Dewata dalam ajang bergengsi tersebut.
Penghargaan ini dipandang sebagai salah satu wujud pengakuan masyarakat internasional terhadap Bali yang berhasil mengelola industri pariwisata dan Meetings, Incentives, Conference and Exhibition (MICE) kelas dunia.
"Meskipun Bali mendapat pengakuan masyarakat internasional, hal itu tidak membuat terlena dan berdiam diri, karena tantangan yang dihadapi ke depan semakin kompleks," harap Ketut Teneng.
Hal itu ditekankan, mengingat destinasi di berbagai negara belahan dunia terus berlomba dan berbenah untuk menjadi yang terbaik, sehingga Bali tidak boleh diam dan tetap mampu meraih prestasi yang gemilang itu.
Aman dan Nyaman
Daerah tujuan wisata Pulau Bali yang siap menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC yang dihadiri sekitar 6.000 delegasi, ribuan wartawan dan 21 kepala negara/pemerintahan ditekankan untuk terus berbenah diri memperbaiki mutu pariwisata.
Upaya itu dilakukan dengan memelihara dan mempertahankan rasa aman, nyaman, sopan santun serta pelestarian adat dan budaya sehingga tetap tampil terdepan di kancah internasional.
Bali yang menerapkan sistem keamanan berstandar internasional itu didukung dengan adanya penerbangan langsung dari kota-kota besar di mancanegara dengan harapan kunjungan turis di Bali semakin banyak.
Pantai Kuta, Pantai Sanur, perkampungan seniman Ubud, kawasan perhotelan elit Nusa Dua, serta potensi kerajinan tangan, gerak tabuh dan tari Bali, serta karya lukisan yang begitu indah menjadikan Bali cepat populer dibanding provinsi lain yang jauh lebih tua.
Dikenalnya Bali secara meluas di dunia internasional itu tidak semudah "membalikkan telapak tangan" namun memerlukan kerja keras dan dukungan semua pihak dalam jangka waktu yang lama.
Orang-orang asing antara lain Miguel Covarrubias, seorang penulis, pelukis dan antropolog kelahiran Meksiko pada tahun 1930 atau 82 tahun yang silam sempat menetap di Bali dan menulis buku berjudul "Island of Bali".
Seniman mancanegara sebenarnya sejak lama telah mengenal dan menetap di Bali seperti Andrien Jean Le Mayeur, seniman asal Belgia yang akhirnya mempersunting seorang wanita Bali.
Demikian pula Walter Spies (alm) warga negara Jerman, Antonio Blanco (alm) asal Spanyol, Arie Smith, warga negara Belanda dan banyak lagi sederetan nama seniman asing yang pernah menetap di Bali, khususnya di perkampungan seniman Ubud untuk menghasilkan karya-karya seni yang bermutu.
"Citra baik tentang Bali yang telah diperkenalkan itu, tetap ditindaklanjuti dengan mengirim misi kesenian dan promosi pariwisata ke berbagai negara di belahan dunia, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Bali jumlahnya terus meningkat," tutur Ketut Teneng, pria kelahiran Buleleng yang lebih dari tiga dasa warsa mengabdikan diri di berbagai instansi pemerintah.
Bali menerima kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 2,94 juta orang selama tahun 2012, meningkat 4,34 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 2,82 juta orang dan tahun 2013 ini sudah mendekati dua juta orang.
Kunjungan turis itu melampaui sasaran dari yang ditetapkan Dinas Pariwisata setempat sebanyak 2,7 juta orang.
Tidak perlu tambah hotel
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Ir Gede Suarsa MSi menjelaskan, meskipun target wisman yang ditetapkan meningkat, Bali tidak perlu menambah atau membangun fasilitas pariwisata berupa kamar hotel berbintang.
Hal itu karena fasilitas yang ada masih memungkinkan untuk menampung peningkatkan kunjungan wisman, mengingat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Bali selama 2012 itu rata-rata 66 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat 60,8 persen.
Fasilitas kamar hotel berbintang, khususnya di wilayah Kabupaten dan Denpasar selama ini dinilai cukup memadai tidak perlu ditambah. Namun tiga kabupaten yang selama ini belum memiliki fasilitas hotel berbintang sangat memungkinkan.
Ketiga daerah itu meliputi kabupaten Jembrana, Bali barat, Klungkung dan Kabupaten Bangli, mengingat wisatawan ingin menikmati suasana baru dalam berliburan ke Bali. Demikian pula daerah-daerah lain seperti Kabupaten Tabanan, Gianyar, Buleleng dan Karangasem masih sangat memungkinkan untuk menambah kamar hotel berbintang.
Bali jika bercermin dari hasil penelitian dan pengkajian SCETO, konsultan pariwisata dari Prancis tahun 1975, menurut Kepala Badan Penjamin Mutu Universitas Udayana (BPMU) Prof Dr Ir Wayan Windia, MS di Pulau Dewata maksimal dibangun 24.000 kamar hotel berbintang untuk menjaga daya dukung Bali.
Namun kenyataannya di Bali kini telah dibangun 55.000 kamar hotel berbintang atau dua kali lipat daya dukung Bali, sehingga Bali sudah saatnya melakukan moratorium terhadap pembangunan fisik terkait kepentingan pariwisata, ujar Prof Windia.
Ini Alasan Lengkap Mengapa Nurfatha Batal Sekolah ke Jerman
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. PT Prime tidak bisa memberangkatkan Nurfatha untuk sekolah ke Jerman sesuai aturan yang ada.
"Nurfatha merupakan siswa yang bergabung menandatangani perjanjian kerjasama dengan kami pada 9 Juni 2010 untuk persiapan keberangkatan kuliah ke luar negeri dengan negara tujuan Jerman," kata Direktur PT PMI, Anwari, Rabu (25/9/2013). Penjelasan Anwari tersebut untuk mengklarifikasi berita detikcom yang berjudul 'MA Kabulkan Permohonan Kasasi PT PMI Soal Gugatan Nurfatha'.
Dalam perjalanannya, Nurfatha tidak dapat memenuhi persyaratan pembuatan visa pelajar yang ditetapkan pemerintah Jerman berupa uang jaminan sebesar 7.800 Euro yang harus dikirim ke rekening atas nama Nurfatha di Jerman atau dengan kurs saat itu senilai kurang lebih Rp 100 juta.
"Dengan semangat membantu, kami mencarikan solusi lain yaitu berpindah negara tujuan ke negara yang tidak mewajibkan adanya rekening jaminan dengan cara tersebut yaitu Austria, yang hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua siswa di Indonesia," lanjutnya.
Namun setelah nilai tes bahasa keluar, ternyata nilai Nurfatha tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria. Lagi-lagi dengan semangat ingin membantu, PT PMI menawarkan bantuan peminjaman uang jaminan ke Jerman dengan skema pengembalian dicicil tanpa bunga, hanya terkena biaya transfer pengiriman dana.
Namun tawaran bantuan tersebut ditolak dan pada Januari 2012 Nurfatha secara sepihak memutuskan perjanjian kerjasama dengan PT PMI dan menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Nurfatha juga menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan, yang sebenarnya aturan mengenai pengembalian uang pembayaran sudah ditentukan dalam surat perjanjian kerjasama no 004/SPJN/PM/JT/06/2010 yang dicatatatkan di notaris Suharni SH di Magelang dengan nomor 4119/W/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010.
"Sepanjang perjalanan kerjasama kami dengan Nurfatha, Nurfatha berkali-kali melanggar kesepakatan jadwal pembayaran, seharusnya sesuai pasal dalam surat perjanjian kerjasama dapat dihentikan. Namun kami tetap membantu semua proses persiapan keberangkatan walaupun Nurfatha tidak mematuhi skema pembayaran dalam surat perjanjian," lanjutnya.
Kemudian setelah diketahui nilai ujian bahasanya tidak memenuhi persyaratan mendaftar ke universitas di Austria PT PMI tetap memberi bantuan menyediakan kelas bahasa tambahan untuk mengejar syarat minimal kelulusan bahasa tanpa mengenakan biaya tambahan apapun
"Sebagai perusahaan yang tunduk pada aturan hukum di Indonesia, kami menghormati dan mengikuti keseluruhan proses hukum yang berjalan sesuai peraturan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang kami serahkan, MA akhirnya membebaskan kami dari segala tuntutan termasuk membatalkan semua putusan BPSK dan putusan PN Jakarta Utara," terangnya.
Berikut bunyi lengkap putusan MA yang memenangkan PT PMI tersebut:
PUTUSAN
Nomor 10 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Tuan H. ANWARI. S.H., selaku Direktur Utama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA untuk dan atas nama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA, berkedudukan di Kantor Pusat Jalan Pandega Asih No. A5 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. DHIAN AMBARSARI, S.H.; 2. ROFIKOH KRISNASARI, S.H.; 3. FAJAR SETIA KUSUMAH, S.H.; 4. FEBRI KURNIAWAN, S.H. semuanya Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum semuanya beralamat di Low Office "Dhian and Partner", Jalan Tengiri VIII/42 Perumahan Minomartani
Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Melawan NURFATHA HARYANI (HUSNIH. S.Pd), bertempat tinggal di Papanggo Raya Gang 20 No. 119 A RT.013/RW.005, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
A. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Propinsi DKI Jakarta melanggar Hukum Acara BPSK;
1. Bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum di dalam putusan tersebut di atas, telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan konsumen dan menghukum Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) untuk mengembalikan uang konsumen yang sudah diterima Pelaku Usaha, yang mana putusan tersebut diambil secara verstek (tanpa kehadiran Pelaku Usaha). Putusan verstek tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 36 ayat (3) yang berbunyi: "Bilamana pada persidangan ke-II konsumen tidak hadir maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha";
Namun ternyata, BPSK Provinsi DKI Jakarta keliru didalam mengambil dasar pertimbangan untuk mengabulkan tuntutan konsumen secara verstek tersebut. Ketentuan Pasal 36 ayat (3) di atas tidak dapat dibaca secara tunggal, namun harus dilihat secara keseluruhan (utuh) bunyi Pasal 36 Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selengkapnya berbunyi sebagai berikut, kami kutip, Pasal 36 :
1. Apabila Pelaku Usaha atau konsumen tidak hadir pada hari persidangan I (pertama) Majelis memberikan kesempatan terakhir pada konsumen dan Pelaku Usaha untuk hadir padi persidangan ke-II (kedua) dengan membawa alat bukti yang diperlukan;
2. Persidangan ke-II (kedua) diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hari persidangan I (pertama) dan diberitahukan dengan surat panggilan kepada konsumen dan Pelaku Usaha oleh Sekretariat BPSK;
3. Bilamana pada persidangan ke-II (kedua) konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha;
Di dalam ketentuan Pasal 36 di atas, jelas diatur bahwa BPSK memberikan kesempatan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada para pihak untuk hadir di dalam persidangan. Jika pada pemanggilan I (pertama) ada pihak yang tidak hadir, maka diberi kesempatan terakhir melalui pemanggilan persidangan yang ke-II (kedua). Artinya, putusan verstek (diluar kehadiran salah satu pihak) hanya dapat dijatuhkan apabila ada pihak yang tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut pada persidangan pertama dan kedua setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, lalu Pemohon Keberatan diberi kesempatan pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban secara tertulis. Kehadiran Pemohon Keberatan pada sidang pertama dapat dilihat pada berita acara sidang BPSK tanggal 10 Mei 2012 dan tanggal 22 Mei 2012;
Jika pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012 Pemohon Keberatan tidak hadir, maka tidak mungkin sidang kedua diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2012. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) di atas, jika Pemohon Keberatan tidak hadir pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012, maka seharusnya sidang kedua diselenggarakan paling lambat 5 (lima) hari kemudian, yaitu tanggal 15 Mei 2012 pada kenyataannya, sidang kedua diselenggarakan 12 (dua belas) hari kemudian, yaitu tanggal 22 Mei 2012 untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Keberatan memberikan jawaban atas gugatan konsumen. Hal ini menunjukan bahwa Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama. Namun, pada persidangan berikutnya yaitu sidang kedua, Pemohon Keberatan tidak hadir dikarenakan wakil dari Pemohon Keberatan di dalam sidang tersebut mendadak sakit dan tidak sempat menunjuk pengganti. Sejak saat itu, Pemohon Keberatan tidak pernah lagi mendapat panggilan sidang dari BPSK Provinsi DKI Jakarta, hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secara resmi) bahwa perkara a quo telah diputus secara verstek;
2. Bahwa dari uraian di atas, jelahlah bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta telah keliru di dalam menerapkan hukum acara. Ketentuan pasal 36 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen haruslah dimaknai bahwa putusan verstek dapat dijatuhkan apabila salah satu atau kedua pihak tidak hadir 2 (dua) kali beturut-turut setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, BPSK Provinsi DKI Jakarta sekonyong-konyong menjatuhkan putusan secara verstek, padahal Pemohon Keberatan telah hadir di dalam sidang ke-I (pertama). Artinya, BPSK Provinsi DKI Jakarta menggunakan logika yang keliru di dalam menerapkan ketentuan di atas.
Jika kita semua mengikuti logika BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut, maka bisa saja salah satu pihak atau keduanya datang pada sidang pertama dan kedua, lalu tidak datang pada sidang ketiga, keempat, dan seterusnya, tanpa khawatir akan diputus secara verstek, karena putusan verstek hanya mengatur ketidakhadiran pada sidang kedua. Namun tentu saja logika tersebut adalah logika yang keliru dan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang seharusnya. Dengan demikian, maka putusan verstek yang dijatuhkan oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta didasari pada pertimbangan hukum yang keliru, sehingga layak untuk dibatalkan;
3. Bahwa setelah pada persidangan kedua Pemohon Keberatan tidak menghadiri sidang sebagaimana telah dijadikan pada point di atas, Pemohon Keberatan sama sekali tidak pernah mendapat panggilansidang selanjutnya dari BPSK Provinsi DKI Jakarta hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secararesmi) bahwa perkara a quo sudah diputus secara verstek oleh BPSK
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012. Atas informasi tersebut, Pemohon Keberatan mencari informasi ke kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2012. Dan pada saat itulah Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut. Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Hukum Acara BPSK mengenaipemberitahuan isi putusan kepada para pihak. Di dalam Pasal 41 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Numor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen secara tugas disebutkan, kami kutip: Pasal 41
• Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepada alamat Konsumen dan Pelaku Usaha yang bersengketa, selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;
Dari ketentuan di atas jelas-jelas diatur bahwa putusan BPSK harus diberitahukan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan. Namun dalam perkara a quo Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut pada tanggal 25 Juni 2012, atau 27 (dua puluh tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan.
Itupun setelah Pemohon Keberatan secara proaktif mendatangi BPSK Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan perihal putusan tersebut.
4. Bahwa pemeriksaan perkara a quo di BPSK Provinsi DKI Jakarta tercantum dalam sebuah putusan arbitrase, sebagaimana diatur di dalam tersebut menunjukan BPSK Provinsi DKI Jakarta kembali telah melanggar hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan perkara sengketa konsumen di BPSK; Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kami kutip:
Pasal 54:
(1) Putusan arbitrase memuat :
a. Kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa";
b. Nama lengkap dan alamat para pihak;
c. Uraian singkat sengketa;
d. Pendirian para pihak;
e. Nama lengkap dan alamat arbiter;
f. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase
mengenai keseluruhan sengketa;
h. Tempat dan tanggal putusan; dan
i. Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase;
Dengan tidak dicantumkannya hal-hal tersebut di atas, terutama kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap keabsahan suatu putusan arbitrase, sehingga beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
B. BPSK Provinsi DKI Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo Karena Para Pihak Telah Memilih Domisili Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur
1. Bahwa sengketa a quo antara Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan (konsumen) bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, sebagaimana dituangkan di dalam surat perjanjian nomor: 004/SPJN/ PM/06/2010 tanggal 09 Juni 2010. Di dalam Surat Perjanjian tersebut, terutama di dalam Pasal VII, para pihak yaitu dalam hal ini Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan telah bersepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pilihan forum (choice of forum) resmi dan sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa yang mungkin akan terjadi di kemudian hari antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan. Klausal pemilihan domisili hukum tersebut kami kutip:
PASAL VII
LAIN-L AIN
Hal-hal selain yang tercantum di dalan perjanjian ini tidak menjadi tanggung jawab pihak kedua dan apabila terjadi permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, apabila tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia;
2. Berdasarkan klausul tersebut di atas, jelaslah bahwa para pihak telah sepakat memilih domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami kutip:
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan Pelaku Usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum
2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan pilihan sukarela para pihak sejak awal untuk menyelesaikan sengketa yarg timbul. Maka, dengan diajukannya gugatan oleh Termohon Keberatan melalui BPSK Provinsi DKI Jakarta jelas-jelas telah melanggar kompetensi relative, karena BPSK Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki wewenang mengadili sengketa a quo.
Dengan demikian, beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
C. Pokok Perkara Sengketa A Quo Belum Diperiksa Oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Keberatan uraikan sebelumnya, bahwa perkara a quo pada saat proses pemeriksaan di BPSK Provinsi DKI Jakarta baru berlangsung 1 (satu) kali persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, yang mana hingga putusan verstek dijatuhkan, Pemohon Keberatan belum memberikan jawaban sama sekali sehingga pokok perkara sengketa a quo belum diperiksa sama sekali. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini Pemohon Keberatan akan memberikan jawaban atas gugatan dari Termohon Keberatan (konsumen) sebagaimana uraian berikut ini;
2. Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruh dalil dari Termohon Keberatan di dalam surat gugatannya, kecuali yang secara tegas Pemohon Keberatan akui kebenarannya;
3. Bahwa tidak benar apabila dikatakan Termohon Keberatan tidak mengetahui tentang adanya uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagai uang jaminan selama di Jerman. Mengenai uang deposit tersebut telah dijelaskan sebelumnya kepada Termohon Keberatan pada saat Termohon Keberatan datang untuk berkonsultasi di kantor Pemohon Keberatan.
Uang deposit itu sendiri merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman, yang mana uang deposit tersebut akan disimpan di dalam rekening atas nama Termohon Keberatan (konsumen) di bank yang ada di Jerman, dan pada saatnya boleh diambil oleh Termohon Keberatan. Pemohon Keberatan sendiri akan membantu proses pembuatan rekening tersebut. Namun dikarenakan Termohon Keberatan tidak menyanggupi adanya uang deposit tersebut, maka Pemohon Keberatan selanjutnya menawarkan solusi dengan mencarikan negara tujuan lain yang tidak mewajibkan adanya uang deposit, yaitu Austria. Yang mana untuk Negara Austria hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua Termohon Keberatan di Indonesia. Solusi yang ditawarkan oleh Pemohon Keberatan semata-mata didasari niat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat studi/bersekolah ke luar negeri Namun setelah hasil tes bahasa atas nama Termohon Keberatan keluar, ternyata nilai Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria, namun cukup untuk bersekolah di Jerman;
4. Bahwa setelah diketahui nilai tes bahawa Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria untuk bersekolah di Austria, maka Pemohon Keberatan menawarkan kepada Termohon Keberatan untuk tetap berangkat ke Jerman, yang mana untuk uang deposit sebesar Rp.1.00.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dipinjami oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan diberi keleluasan untuk mencicilnya. Sedangkan untuk uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) yang menurut dalil Termohon Keberatan merupakan bunga pinjaman, hal tersebut sama sekali tidak benar. Uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) adalah biaya transfer uang ke Jerman dalam rangka pembuatan rekening uang deposit tersebut, karena untuk transfer uang antar negara dikenakan biaya. Sehingga uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) tidak dimaksudkan sebagai bunga ataupun keuntungan yang akan masuk ke dalam kas Pemohon Keberatan. Lagi-lagi tawaran pinjaman uang deposit tersebut didasari semangat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat ke Jerman. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Termohon Keberatan;
5. Bahwa sebenarnya, semenjak awal pelaksanaan kerjasama ini, Termohon Keberatan telah beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, terutama pelanggaran terhadap jadwal pembayaran kepada Pemohon Keberatan, yang mana pelanggaran tersebut sebenarnya berakibat hukum berakhirnya perjanjian tersebut, sebagaimana diatur di dalam padal VI ayat (1) dan ayat (2), kami kutip:
PASAL VI
SANKSI
1. Apabila pihak pertama terlambat membayar atau pembayaran tidak sesuai dengan pasal V, maka sisa nilai kontrak harus dilunasi sekaligus secara tunai; 2. Apabila pihak pertama tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal tersebut pasal V, maka kerjasama dihentikan;
Sedangkan pada pasal V, diatur jadwal pembayaran sebagai berikut:
PASAL V JADWAL PEMBAYARAN
Pihak pertama menyetujui jadwal pembayaran yang dilakukan kepada pihak kedua, yaitu:
1. Pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan pertama kali pada tanggal 9 Juni 2010;
2. Pembayaran cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2012;
3. Pembayaran cicilan kedua sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2012;
4. Pembayaran cicilan ketiga sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah)dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 September 2012;
5. Pembayaran cicilan keempat sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2012;
6. Pembayaran cicilan kelima sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 November 2012;
Namun pada kenyataannya, Termohon Keberatan hanya tepat waktu sesuai jadwal ketika membayar Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah). Sedangkan untuk pembayaran cicilan pertama hingga cicilan kelima, Termohon Keberatan selalu terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal dalam melakukan pembayaran. Sesuai dengan bukti invoince, pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon Keberatan dilakukan sebagai berikut:
1. Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan tanggal 9 Juni 2010
2. Cicilan pertama sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2010;
3. Cicilan pertama sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2010;
4. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2010;
5. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2010;
Dari uraian pembayaran di atas, jelaslah bahwa Termohon Keberatansebenarnya telah melakukan perbuatan sebagaimana tercantum di dalam ketentuan pasal VI ayat (1) dan ayat (2), sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan. Namun lagi-lagi didasari oleh semangat untuk membantu Termohon Keberatan, maka Pemohon Keberatan tetap bersedia melanjutkan kerjasama tersebut, walaupun Termohon Keberatan telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian;
6. Bahwa sebenarnya, Termohon Keberatan masih memiliki kesempatan untuk berangkat ke Jerman hingga bulan juni 2012 sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 004/SPJN/PM/JT/06/2010 tanggal 09 Juni 2010, dan Pemohon Keberatan pun masih akan membantu Termohon Keberatan untuk dapat berangkat ke Jerman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun Termohon Keberatan lebih memilih untuk mengakhiri secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut sekitar Januari 2012. Hal ini jelas-jelas menunjukan bahwa Termohon Keberatan sendiri yang telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati, karena Termohon Keberatan pada bulan Januari 2012 telah menghentikan kerjasama secara sepihak, padahal durasi perjanjian kerjasama yang telah disepakati berakhir pada bulan Juni 2012;
7. Bahwa dari uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa di satu sisi Pemohon Keberatan sebagai Pelaku Usaha selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada Termohon Keberalan sebagai konsumen agar dapat berangkat bersekolah ke Jerman, namun di sisi lain justru Termohon Keberatan yang bahkan pada akhimyn justru Termohon Keberatan yang melakukan penghentian kerjasama secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama. Sehingga sungguh tidak adil dan tidak layak secara hukum jika Pemohon Keberatan yang justru dihukum untuk mengembalikan uang konsumen sebesar Rp. 63.800.000,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), yang mana uang yang telah dibayarkan oleh Termohon Keberatan tidaklah sebesar itu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan kesemua fakta-fakta yang sebenarnya, Pemohon Keberatan mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari
Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 201;
3. Menolak gugatan pemohon (konsumen) untuk seluruhnya;
4. Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequo etbono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utaratelah memberi putusan Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon);
2. Menyatakan batal Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Propinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DK/V/2012 tanggal 29 Mei 2012;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan tuntutan Termohon Keberatan/Konsumen (dahulu Pemohon); 2. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah kepada Termohon Keberatan/ Konsumen (dahulu Pemohon);
3. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon Keberatan pada tanggal 08 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Pemohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Pdt.BPSK/2012/ permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Nopember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 07 Oktober 2012, kemudian Termohon Keberatan tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa sebagaimana telah terurai di dalam putusan perkara a quo, terdapat 2 (dua) amar putusan pokok, yaitu membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/ V/2012 tanggal 29 Mei 2012, dan menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon Keberatan/Konsumen;
2. Bahwa terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Judex Facti yang membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012, pemohon kasasi menyatakan menerima karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti telah sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku;
3. Bahwa sedangkan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis hakim Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi untuk mengembalikan uang sebesar Rp55.000.000.00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon kasasi.
Termohon Kasasi menyatakan menolak karena pertimbangan hukum tersebut telah melanggar hukum yang berlaku;
4. Bahwa aturan hukum yang dilangar terkait dengan pertimbangan hukum di atas adalah Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita, yaitu mengadili dan memutus perkara di luar luar pokok perkara yang disengketakan para pihak. Dalam pemeriksaan perkara a quo, para pihak sama sekali tidak mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah). Para pihak hanya mempermasalahkan keabsahan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta yang dimohonkan keberatan. Namun mengapa Majelis Hakim Judex Facti sekonyong-konyong mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi? Hal ini menunjukkan Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita dengan memutus perkara melebihi pokok perkara yang disengketakan para pihak;
5. Bahwa selain telah melakukan ultra petita, Majelis Hakim Judex Facti juga telah melanggar azas audi et alteram partem dengan hanya mempertimbangkan dalil dari Termohon Kasasi saja. Memang benar bahwa Termohon Kasasi telah membayar Rp. 55.000.000,0 (lima pulu lima ribu Rupiah) dan pada akhirnya tidak jadi diberangkatkan. Namun hal itu bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi, namun karena Termohon Kasasi yang tidak mampu menyediakan uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya. Hal tersebut tekah diakui pula oleh Termohon Kasasi di dalam jawabannya yang menyatakan tidak menyediakan uang deposit Rp. 100.000.00,00 walaupun dengan alasan tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut;
6. Bahwa kalaupun Majelis Hakim Judex Facti mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh Termohon Kasasi dengan alasan Termohon Kasasi tenyata tidak jadi diberangkatkan ke Jerman, maka seharusnya Majelis Hakim Judex Facti pun mempertimbangkan pula biaya yang sudah diekeluarkan oleh Pemohon Kasasi Karena perjanjian kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak hanya meliputi pemberangkataan Termohon Kasasi ke Jerman, tetapi juga meliputi pendidikan bahasa Jerman yang secara faktual sudah dinikmati oleh Termohon Kasasi. Sehingga sangat tidak adil jika Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan Termohon Kasasi namun di sisi lain Termohon Kasasi sudah menikmati jasa yag disediakan oleh Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi dari Pemohon Kasasi, ternyata Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan BPSK telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa meneliti dengan saksama posita keberatan Pemohon Keberatan, dihubungkan dengan jawaban Termohon Keberatan, ternyata sengketa atau perkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, bukan sengketa atau perkara antara pelaku usaha dengan konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi adalah sengketa atau perkara, yang termasuk ruang lingkup hukum perdata, karena hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah didasarkan kepada surat perjanjian No. 004/SPJN/PM/06/2010 tanggal 9 Juni 2010 (P6,T2).
Bahwa karena sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah merupakan sengketa atau perkara perdata, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa, maka beralasan untuk membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri, dengan amar sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Tuan H. ANWARI. S.H. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/ BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan: Tuan H. ANWARI. S.H., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SENIN tanggal 13 MEI 2013 oleh DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., dan DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua
Ttd/DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH.MH.
Anggota-anggota,
Ttd/H. DJAFNI DJAMAL, SH.MH.
Ttd/ DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH
Panitera Pengganti,
td/ NAWANGSARI, SH., MH
Biaya-biaya:
1.Meterai:Rp6.000,00 2.Redaksi:Rp5.000,00
3.Administrasi Kasasi: Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. PT Prime tidak bisa memberangkatkan Nurfatha untuk sekolah ke Jerman sesuai aturan yang ada.
"Nurfatha merupakan siswa yang bergabung menandatangani perjanjian kerjasama dengan kami pada 9 Juni 2010 untuk persiapan keberangkatan kuliah ke luar negeri dengan negara tujuan Jerman," kata Direktur PT PMI, Anwari, Rabu (25/9/2013). Penjelasan Anwari tersebut untuk mengklarifikasi berita detikcom yang berjudul 'MA Kabulkan Permohonan Kasasi PT PMI Soal Gugatan Nurfatha'.
Dalam perjalanannya, Nurfatha tidak dapat memenuhi persyaratan pembuatan visa pelajar yang ditetapkan pemerintah Jerman berupa uang jaminan sebesar 7.800 Euro yang harus dikirim ke rekening atas nama Nurfatha di Jerman atau dengan kurs saat itu senilai kurang lebih Rp 100 juta.
"Dengan semangat membantu, kami mencarikan solusi lain yaitu berpindah negara tujuan ke negara yang tidak mewajibkan adanya rekening jaminan dengan cara tersebut yaitu Austria, yang hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua siswa di Indonesia," lanjutnya.
Namun setelah nilai tes bahasa keluar, ternyata nilai Nurfatha tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria. Lagi-lagi dengan semangat ingin membantu, PT PMI menawarkan bantuan peminjaman uang jaminan ke Jerman dengan skema pengembalian dicicil tanpa bunga, hanya terkena biaya transfer pengiriman dana.
Namun tawaran bantuan tersebut ditolak dan pada Januari 2012 Nurfatha secara sepihak memutuskan perjanjian kerjasama dengan PT PMI dan menempuh jalur hukum melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Nurfatha juga menuntut pengembalian uang yang sudah dibayarkan, yang sebenarnya aturan mengenai pengembalian uang pembayaran sudah ditentukan dalam surat perjanjian kerjasama no 004/SPJN/PM/JT/06/2010 yang dicatatatkan di notaris Suharni SH di Magelang dengan nomor 4119/W/VIII/2010 tanggal 28 Agustus 2010.
"Sepanjang perjalanan kerjasama kami dengan Nurfatha, Nurfatha berkali-kali melanggar kesepakatan jadwal pembayaran, seharusnya sesuai pasal dalam surat perjanjian kerjasama dapat dihentikan. Namun kami tetap membantu semua proses persiapan keberangkatan walaupun Nurfatha tidak mematuhi skema pembayaran dalam surat perjanjian," lanjutnya.
Kemudian setelah diketahui nilai ujian bahasanya tidak memenuhi persyaratan mendaftar ke universitas di Austria PT PMI tetap memberi bantuan menyediakan kelas bahasa tambahan untuk mengejar syarat minimal kelulusan bahasa tanpa mengenakan biaya tambahan apapun
"Sebagai perusahaan yang tunduk pada aturan hukum di Indonesia, kami menghormati dan mengikuti keseluruhan proses hukum yang berjalan sesuai peraturan di Indonesia. Dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang kami serahkan, MA akhirnya membebaskan kami dari segala tuntutan termasuk membatalkan semua putusan BPSK dan putusan PN Jakarta Utara," terangnya.
Berikut bunyi lengkap putusan MA yang memenangkan PT PMI tersebut:
PUTUSAN
Nomor 10 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Tuan H. ANWARI. S.H., selaku Direktur Utama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA untuk dan atas nama PT. PRIME MANAGEMENT INDONESIA, berkedudukan di Kantor Pusat Jalan Pandega Asih No. A5 Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. H. DHIAN AMBARSARI, S.H.; 2. ROFIKOH KRISNASARI, S.H.; 3. FAJAR SETIA KUSUMAH, S.H.; 4. FEBRI KURNIAWAN, S.H. semuanya Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum semuanya beralamat di Low Office "Dhian and Partner", Jalan Tengiri VIII/42 Perumahan Minomartani
Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Melawan NURFATHA HARYANI (HUSNIH. S.Pd), bertempat tinggal di Papanggo Raya Gang 20 No. 119 A RT.013/RW.005, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
A. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Propinsi DKI Jakarta melanggar Hukum Acara BPSK;
1. Bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tercantum di dalam putusan tersebut di atas, telah memutuskan untuk mengabulkan tuntutan konsumen dan menghukum Pelaku Usaha (Pemohon Keberatan) untuk mengembalikan uang konsumen yang sudah diterima Pelaku Usaha, yang mana putusan tersebut diambil secara verstek (tanpa kehadiran Pelaku Usaha). Putusan verstek tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 36 ayat (3) yang berbunyi: "Bilamana pada persidangan ke-II konsumen tidak hadir maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha";
Namun ternyata, BPSK Provinsi DKI Jakarta keliru didalam mengambil dasar pertimbangan untuk mengabulkan tuntutan konsumen secara verstek tersebut. Ketentuan Pasal 36 ayat (3) di atas tidak dapat dibaca secara tunggal, namun harus dilihat secara keseluruhan (utuh) bunyi Pasal 36 Keputusan menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selengkapnya berbunyi sebagai berikut, kami kutip, Pasal 36 :
1. Apabila Pelaku Usaha atau konsumen tidak hadir pada hari persidangan I (pertama) Majelis memberikan kesempatan terakhir pada konsumen dan Pelaku Usaha untuk hadir padi persidangan ke-II (kedua) dengan membawa alat bukti yang diperlukan;
2. Persidangan ke-II (kedua) diselenggarakan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hari persidangan I (pertama) dan diberitahukan dengan surat panggilan kepada konsumen dan Pelaku Usaha oleh Sekretariat BPSK;
3. Bilamana pada persidangan ke-II (kedua) konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika Pelaku Usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha;
Di dalam ketentuan Pasal 36 di atas, jelas diatur bahwa BPSK memberikan kesempatan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali kepada para pihak untuk hadir di dalam persidangan. Jika pada pemanggilan I (pertama) ada pihak yang tidak hadir, maka diberi kesempatan terakhir melalui pemanggilan persidangan yang ke-II (kedua). Artinya, putusan verstek (diluar kehadiran salah satu pihak) hanya dapat dijatuhkan apabila ada pihak yang tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut pada persidangan pertama dan kedua setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan, lalu Pemohon Keberatan diberi kesempatan pada sidang berikutnya untuk memberikan jawaban secara tertulis. Kehadiran Pemohon Keberatan pada sidang pertama dapat dilihat pada berita acara sidang BPSK tanggal 10 Mei 2012 dan tanggal 22 Mei 2012;
Jika pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012 Pemohon Keberatan tidak hadir, maka tidak mungkin sidang kedua diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2012. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) di atas, jika Pemohon Keberatan tidak hadir pada sidang pertama tanggal 10 Mei 2012, maka seharusnya sidang kedua diselenggarakan paling lambat 5 (lima) hari kemudian, yaitu tanggal 15 Mei 2012 pada kenyataannya, sidang kedua diselenggarakan 12 (dua belas) hari kemudian, yaitu tanggal 22 Mei 2012 untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Keberatan memberikan jawaban atas gugatan konsumen. Hal ini menunjukan bahwa Pemohon Keberatan telah hadir pada sidang pertama. Namun, pada persidangan berikutnya yaitu sidang kedua, Pemohon Keberatan tidak hadir dikarenakan wakil dari Pemohon Keberatan di dalam sidang tersebut mendadak sakit dan tidak sempat menunjuk pengganti. Sejak saat itu, Pemohon Keberatan tidak pernah lagi mendapat panggilan sidang dari BPSK Provinsi DKI Jakarta, hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secara resmi) bahwa perkara a quo telah diputus secara verstek;
2. Bahwa dari uraian di atas, jelahlah bahwa BPSK Provinsi DKI Jakarta telah keliru di dalam menerapkan hukum acara. Ketentuan pasal 36 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen haruslah dimaknai bahwa putusan verstek dapat dijatuhkan apabila salah satu atau kedua pihak tidak hadir 2 (dua) kali beturut-turut setelah dipanggil secara patut. Namun dalam perkara a quo, BPSK Provinsi DKI Jakarta sekonyong-konyong menjatuhkan putusan secara verstek, padahal Pemohon Keberatan telah hadir di dalam sidang ke-I (pertama). Artinya, BPSK Provinsi DKI Jakarta menggunakan logika yang keliru di dalam menerapkan ketentuan di atas.
Jika kita semua mengikuti logika BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut, maka bisa saja salah satu pihak atau keduanya datang pada sidang pertama dan kedua, lalu tidak datang pada sidang ketiga, keempat, dan seterusnya, tanpa khawatir akan diputus secara verstek, karena putusan verstek hanya mengatur ketidakhadiran pada sidang kedua. Namun tentu saja logika tersebut adalah logika yang keliru dan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang seharusnya. Dengan demikian, maka putusan verstek yang dijatuhkan oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta didasari pada pertimbangan hukum yang keliru, sehingga layak untuk dibatalkan;
3. Bahwa setelah pada persidangan kedua Pemohon Keberatan tidak menghadiri sidang sebagaimana telah dijadikan pada point di atas, Pemohon Keberatan sama sekali tidak pernah mendapat panggilansidang selanjutnya dari BPSK Provinsi DKI Jakarta hingga tiba-tiba Pemohon Keberatan mendapat informasi (bukan pemberitahuan secararesmi) bahwa perkara a quo sudah diputus secara verstek oleh BPSK
Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 29 Mei 2012. Atas informasi tersebut, Pemohon Keberatan mencari informasi ke kantor BPSK Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin, tanggal 25 Juni 2012. Dan pada saat itulah Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi mengenai putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta tersebut. Hal tersebut jelas-jelas telah melanggar Hukum Acara BPSK mengenaipemberitahuan isi putusan kepada para pihak. Di dalam Pasal 41 ayat (1) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Numor 350/MPP/ Kep/12/2001 Tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen secara tugas disebutkan, kami kutip: Pasal 41
• Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepada alamat Konsumen dan Pelaku Usaha yang bersengketa, selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan dibacakan;
Dari ketentuan di atas jelas-jelas diatur bahwa putusan BPSK harus diberitahukan kepada para pihak paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan. Namun dalam perkara a quo Pemohon Keberatan baru mendapat pemberitahuan secara resmi atas putusan tersebut pada tanggal 25 Juni 2012, atau 27 (dua puluh tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan.
Itupun setelah Pemohon Keberatan secara proaktif mendatangi BPSK Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan perihal putusan tersebut.
4. Bahwa pemeriksaan perkara a quo di BPSK Provinsi DKI Jakarta tercantum dalam sebuah putusan arbitrase, sebagaimana diatur di dalam tersebut menunjukan BPSK Provinsi DKI Jakarta kembali telah melanggar hukum acara yang berlaku dalam pemeriksaan perkara sengketa konsumen di BPSK; Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kami kutip:
Pasal 54:
(1) Putusan arbitrase memuat :
a. Kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa";
b. Nama lengkap dan alamat para pihak;
c. Uraian singkat sengketa;
d. Pendirian para pihak;
e. Nama lengkap dan alamat arbiter;
f. Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase
mengenai keseluruhan sengketa;
h. Tempat dan tanggal putusan; dan
i. Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase;
Dengan tidak dicantumkannya hal-hal tersebut di atas, terutama kepala putusan yang berbunyi "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap keabsahan suatu putusan arbitrase, sehingga beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
B. BPSK Provinsi DKI Jakarta Tidak Berwenang Mengadili Perkara A Quo Karena Para Pihak Telah Memilih Domisili Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur
1. Bahwa sengketa a quo antara Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) dengan Termohon Keberatan (konsumen) bermula dari adanya perjanjian kerjasama antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, sebagaimana dituangkan di dalam surat perjanjian nomor: 004/SPJN/ PM/06/2010 tanggal 09 Juni 2010. Di dalam Surat Perjanjian tersebut, terutama di dalam Pasal VII, para pihak yaitu dalam hal ini Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan telah bersepakat untuk menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai pilihan forum (choice of forum) resmi dan sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa yang mungkin akan terjadi di kemudian hari antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan. Klausal pemilihan domisili hukum tersebut kami kutip:
PASAL VII
LAIN-L AIN
Hal-hal selain yang tercantum di dalan perjanjian ini tidak menjadi tanggung jawab pihak kedua dan apabila terjadi permasalahan akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, apabila tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sesuai ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia;
2. Berdasarkan klausul tersebut di atas, jelaslah bahwa para pihak telah sepakat memilih domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak. Hal tersebut sesuai pula dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami kutip:
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 45
1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat Pelaku Usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan Pelaku Usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum
2. Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa;
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelaslah bahwa pemilihan domisili hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan pilihan sukarela para pihak sejak awal untuk menyelesaikan sengketa yarg timbul. Maka, dengan diajukannya gugatan oleh Termohon Keberatan melalui BPSK Provinsi DKI Jakarta jelas-jelas telah melanggar kompetensi relative, karena BPSK Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki wewenang mengadili sengketa a quo.
Dengan demikian, beralasan secara hukum agar putusan BPSK a quo dinyatakan batal demi hukum;
C. Pokok Perkara Sengketa A Quo Belum Diperiksa Oleh BPSK Provinsi DKI Jakarta
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Keberatan uraikan sebelumnya, bahwa perkara a quo pada saat proses pemeriksaan di BPSK Provinsi DKI Jakarta baru berlangsung 1 (satu) kali persidangan dengan agenda pembacaan gugatan, yang mana hingga putusan verstek dijatuhkan, Pemohon Keberatan belum memberikan jawaban sama sekali sehingga pokok perkara sengketa a quo belum diperiksa sama sekali. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini Pemohon Keberatan akan memberikan jawaban atas gugatan dari Termohon Keberatan (konsumen) sebagaimana uraian berikut ini;
2. Bahwa Pemohon Keberatan menolak dengan tegas seluruh dalil dari Termohon Keberatan di dalam surat gugatannya, kecuali yang secara tegas Pemohon Keberatan akui kebenarannya;
3. Bahwa tidak benar apabila dikatakan Termohon Keberatan tidak mengetahui tentang adanya uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagai uang jaminan selama di Jerman. Mengenai uang deposit tersebut telah dijelaskan sebelumnya kepada Termohon Keberatan pada saat Termohon Keberatan datang untuk berkonsultasi di kantor Pemohon Keberatan.
Uang deposit itu sendiri merupakan ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jerman, yang mana uang deposit tersebut akan disimpan di dalam rekening atas nama Termohon Keberatan (konsumen) di bank yang ada di Jerman, dan pada saatnya boleh diambil oleh Termohon Keberatan. Pemohon Keberatan sendiri akan membantu proses pembuatan rekening tersebut. Namun dikarenakan Termohon Keberatan tidak menyanggupi adanya uang deposit tersebut, maka Pemohon Keberatan selanjutnya menawarkan solusi dengan mencarikan negara tujuan lain yang tidak mewajibkan adanya uang deposit, yaitu Austria. Yang mana untuk Negara Austria hanya mewajibkan adanya rekening atas nama orang tua Termohon Keberatan di Indonesia. Solusi yang ditawarkan oleh Pemohon Keberatan semata-mata didasari niat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat studi/bersekolah ke luar negeri Namun setelah hasil tes bahasa atas nama Termohon Keberatan keluar, ternyata nilai Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria minimal untuk bersekolah di Austria, namun cukup untuk bersekolah di Jerman;
4. Bahwa setelah diketahui nilai tes bahawa Termohon Keberatan tidak memenuhi kriteria untuk bersekolah di Austria, maka Pemohon Keberatan menawarkan kepada Termohon Keberatan untuk tetap berangkat ke Jerman, yang mana untuk uang deposit sebesar Rp.1.00.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dipinjami oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan diberi keleluasan untuk mencicilnya. Sedangkan untuk uang Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) yang menurut dalil Termohon Keberatan merupakan bunga pinjaman, hal tersebut sama sekali tidak benar. Uang sebesar Rp.12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) adalah biaya transfer uang ke Jerman dalam rangka pembuatan rekening uang deposit tersebut, karena untuk transfer uang antar negara dikenakan biaya. Sehingga uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah) tidak dimaksudkan sebagai bunga ataupun keuntungan yang akan masuk ke dalam kas Pemohon Keberatan. Lagi-lagi tawaran pinjaman uang deposit tersebut didasari semangat untuk membantu Termohon Keberatan agar dapat berangkat ke Jerman. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Termohon Keberatan;
5. Bahwa sebenarnya, semenjak awal pelaksanaan kerjasama ini, Termohon Keberatan telah beberapa kali melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian, terutama pelanggaran terhadap jadwal pembayaran kepada Pemohon Keberatan, yang mana pelanggaran tersebut sebenarnya berakibat hukum berakhirnya perjanjian tersebut, sebagaimana diatur di dalam padal VI ayat (1) dan ayat (2), kami kutip:
PASAL VI
SANKSI
1. Apabila pihak pertama terlambat membayar atau pembayaran tidak sesuai dengan pasal V, maka sisa nilai kontrak harus dilunasi sekaligus secara tunai; 2. Apabila pihak pertama tidak melakukan pembayaran sesuai jadwal tersebut pasal V, maka kerjasama dihentikan;
Sedangkan pada pasal V, diatur jadwal pembayaran sebagai berikut:
PASAL V JADWAL PEMBAYARAN
Pihak pertama menyetujui jadwal pembayaran yang dilakukan kepada pihak kedua, yaitu:
1. Pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan pertama kali pada tanggal 9 Juni 2010;
2. Pembayaran cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Juli 2012;
3. Pembayaran cicilan kedua sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Agustus 2012;
4. Pembayaran cicilan ketiga sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah)dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 September 2012;
5. Pembayaran cicilan keempat sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 Oktober 2012;
6. Pembayaran cicilan kelima sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 25 November 2012;
Namun pada kenyataannya, Termohon Keberatan hanya tepat waktu sesuai jadwal ketika membayar Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah). Sedangkan untuk pembayaran cicilan pertama hingga cicilan kelima, Termohon Keberatan selalu terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal dalam melakukan pembayaran. Sesuai dengan bukti invoince, pembayaran yang telah dilakukan oleh Termohon Keberatan dilakukan sebagai berikut:
1. Down Payment (DP) sebesar Rp. 22.000.000,00 (dua puluh dua juta Rupiah), dibayarkan tanggal 9 Juni 2010
2. Cicilan pertama sebesar Rp. 14.000.000,00 (empat belas juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 11 Agustus 2010;
3. Cicilan pertama sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 4 Oktober 2010;
4. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 19 Oktober 2010;
5. Cicilan pertama sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah), dibayarkan pada tanggal 13 Desember 2010;
Dari uraian pembayaran di atas, jelaslah bahwa Termohon Keberatansebenarnya telah melakukan perbuatan sebagaimana tercantum di dalam ketentuan pasal VI ayat (1) dan ayat (2), sehingga perjanjian kerjasama tersebut dapat dihentikan. Namun lagi-lagi didasari oleh semangat untuk membantu Termohon Keberatan, maka Pemohon Keberatan tetap bersedia melanjutkan kerjasama tersebut, walaupun Termohon Keberatan telah melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian;
6. Bahwa sebenarnya, Termohon Keberatan masih memiliki kesempatan untuk berangkat ke Jerman hingga bulan juni 2012 sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 004/SPJN/PM/JT/06/2010 tanggal 09 Juni 2010, dan Pemohon Keberatan pun masih akan membantu Termohon Keberatan untuk dapat berangkat ke Jerman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun Termohon Keberatan lebih memilih untuk mengakhiri secara sepihak perjanjian kerjasama tersebut sekitar Januari 2012. Hal ini jelas-jelas menunjukan bahwa Termohon Keberatan sendiri yang telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati, karena Termohon Keberatan pada bulan Januari 2012 telah menghentikan kerjasama secara sepihak, padahal durasi perjanjian kerjasama yang telah disepakati berakhir pada bulan Juni 2012;
7. Bahwa dari uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa di satu sisi Pemohon Keberatan sebagai Pelaku Usaha selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada Termohon Keberalan sebagai konsumen agar dapat berangkat bersekolah ke Jerman, namun di sisi lain justru Termohon Keberatan yang bahkan pada akhimyn justru Termohon Keberatan yang melakukan penghentian kerjasama secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerjasama. Sehingga sungguh tidak adil dan tidak layak secara hukum jika Pemohon Keberatan yang justru dihukum untuk mengembalikan uang konsumen sebesar Rp. 63.800.000,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah), yang mana uang yang telah dibayarkan oleh Termohon Keberatan tidaklah sebesar itu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan kesemua fakta-fakta yang sebenarnya, Pemohon Keberatan mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari
Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 201;
3. Menolak gugatan pemohon (konsumen) untuk seluruhnya;
4. Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (ex aequo etbono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utaratelah memberi putusan Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon);
2. Menyatakan batal Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Propinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DK/V/2012 tanggal 29 Mei 2012;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan tuntutan Termohon Keberatan/Konsumen (dahulu Pemohon); 2. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah kepada Termohon Keberatan/ Konsumen (dahulu Pemohon);
3. Menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha (dahulu Termohon) untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon Keberatan pada tanggal 08 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Pemohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Oktober 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Pdt.BPSK/2012/ permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Nopember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan PN.Jkt.Ut. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 07 Oktober 2012, kemudian Termohon Keberatan tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa sebagaimana telah terurai di dalam putusan perkara a quo, terdapat 2 (dua) amar putusan pokok, yaitu membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/ V/2012 tanggal 29 Mei 2012, dan menghukum Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk mengembalikan uang sebesar Rp.55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon Keberatan/Konsumen;
2. Bahwa terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Judex Facti yang membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi DKI Jakarta No. 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012, pemohon kasasi menyatakan menerima karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti telah sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku;
3. Bahwa sedangkan terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis hakim Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi untuk mengembalikan uang sebesar Rp55.000.000.00 (lima puluh lima juta Rupiah) kepada Termohon kasasi.
Termohon Kasasi menyatakan menolak karena pertimbangan hukum tersebut telah melanggar hukum yang berlaku;
4. Bahwa aturan hukum yang dilangar terkait dengan pertimbangan hukum di atas adalah Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita, yaitu mengadili dan memutus perkara di luar luar pokok perkara yang disengketakan para pihak. Dalam pemeriksaan perkara a quo, para pihak sama sekali tidak mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta Rupiah). Para pihak hanya mempermasalahkan keabsahan putusan BPSK Provinsi DKI Jakarta yang dimohonkan keberatan. Namun mengapa Majelis Hakim Judex Facti sekonyong-konyong mempermasalahkan biaya yang sudah dikeluarkan oleh Termohon Kasasi? Hal ini menunjukkan Majelis Hakim Judex Facti telah melakukan ultra petita dengan memutus perkara melebihi pokok perkara yang disengketakan para pihak;
5. Bahwa selain telah melakukan ultra petita, Majelis Hakim Judex Facti juga telah melanggar azas audi et alteram partem dengan hanya mempertimbangkan dalil dari Termohon Kasasi saja. Memang benar bahwa Termohon Kasasi telah membayar Rp. 55.000.000,0 (lima pulu lima ribu Rupiah) dan pada akhirnya tidak jadi diberangkatkan. Namun hal itu bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi, namun karena Termohon Kasasi yang tidak mampu menyediakan uang deposit sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dan diumumkan sebelumnya. Hal tersebut tekah diakui pula oleh Termohon Kasasi di dalam jawabannya yang menyatakan tidak menyediakan uang deposit Rp. 100.000.00,00 walaupun dengan alasan tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut;
6. Bahwa kalaupun Majelis Hakim Judex Facti mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh Termohon Kasasi dengan alasan Termohon Kasasi tenyata tidak jadi diberangkatkan ke Jerman, maka seharusnya Majelis Hakim Judex Facti pun mempertimbangkan pula biaya yang sudah diekeluarkan oleh Pemohon Kasasi Karena perjanjian kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tidak hanya meliputi pemberangkataan Termohon Kasasi ke Jerman, tetapi juga meliputi pendidikan bahasa Jerman yang secara faktual sudah dinikmati oleh Termohon Kasasi. Sehingga sangat tidak adil jika Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan Termohon Kasasi namun di sisi lain Termohon Kasasi sudah menikmati jasa yag disediakan oleh Pemohon Kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa terlepas dari alasan kasasi dari Pemohon Kasasi, ternyata Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan BPSK telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa meneliti dengan saksama posita keberatan Pemohon Keberatan, dihubungkan dengan jawaban Termohon Keberatan, ternyata sengketa atau perkara antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, bukan sengketa atau perkara antara pelaku usaha dengan konsumen, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi adalah sengketa atau perkara, yang termasuk ruang lingkup hukum perdata, karena hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah didasarkan kepada surat perjanjian No. 004/SPJN/PM/06/2010 tanggal 9 Juni 2010 (P6,T2).
Bahwa karena sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah merupakan sengketa atau perkara perdata, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa, maka beralasan untuk membatalkan putusan Judex Facti dan mengadili sendiri, dengan amar sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Tuan H. ANWARI. S.H. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/ BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 008/PK/BPSK-DKI/V/2012 tanggal 29 Mei 2012 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Termohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan: Tuan H. ANWARI. S.H., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT. tanggal 8 Oktober 2012 ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SENIN tanggal 13 MEI 2013 oleh DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. DJAFNI DJAMAL, SH., MH., dan DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Ketua
Ttd/DR.H.MOHAMMAD SALEH, SH.MH.
Anggota-anggota,
Ttd/H. DJAFNI DJAMAL, SH.MH.
Ttd/ DR. NURUL ELMIYAH, SH., MH
Panitera Pengganti,
td/ NAWANGSARI, SH., MH
Biaya-biaya:
1.Meterai:Rp6.000,00 2.Redaksi:Rp5.000,00
3.Administrasi Kasasi: Rp 489.000,00 +
Jumlah : Rp 500.000,00
MA Kabulkan Permohonan Kasasi PT PMI Soal Gugatan Nurfatha
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. Nurfatha tidak berhak menggugat uang persiapan sekolah ke Jerman sebanyak Rp 55 juta yang telah digunakan untuk persiapan tersebut.
Hal ini bermula saat Nurfatha ingin sekolah di Jerman pada 2011. Sesuai peraturan pemerintah Jerman, setiap mahasiswa harus memiliki deposito Rp 100 juta. Namun karena Nurfatha tidak punya uang sebanyak itu, PT PMI menyanggupi untuk meminjamkan Rp 100 juta dan Nurfatha boleh membayarnya dengan mencicil.
Dibuatlah perjanjian waktu cicilan dengan down payment (DP) sebesar Rp 22 juta. Dalam perjalanannya, Nurfatha yang tinggal di Tanjung Priok Jakarta Utara mengalami kegagalan pembayaran cicilan. Uang DP dan uang cicilan yang telah disetor total Rp 55 juta.
Pada Januari 2012 Nurfatha membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut karena merasa jika dia sudah terlambat untuk bisa sekolah ke Jerman. PT PMI menolak mengembalikan uang Rp 55 juta karena meskipun Nurfatha tak jadi berangkat ke Jerman, namun dia telah menggunakan jasa yang ada di PT PMI seperti pelatihan bahasa Jerman.
Atas kasus ini, Nurfatha lalu mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Jakarta dan BPSK mengabulkan permohonan tersebut pada 25 Juni 2012. BPSK menghukum konsultan pendidikan internasional yang berkedudukan di Yogyakarta sebesar Rp 63,8 juta.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan diperbaiki sepanjang banyaknya kerugian yang harus dikembalikan. Melalui putusan nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT, pengadilan memerintahkan PT PMI mengembalikan uang Nurfatha sebesar Rp 55 juta tersebut.
Atas putusan ini, Direktur Utama PT PMI, Anwari lalu mengajukan permohonan kasasi. Angin segar berhembus yaitu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dan menganulir putusan PN Jakut.
"BPSK tidak berwenanang mengadili perkara ini," putus majelis kasasi MA seperti dilansir website MA, Rabu (18/9/2013).
MA menilai sengketa tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat berdasarkan surat perjanjian. Duduk sebagai majelis hakim yang diputus pada 13 Mei 2013 itu Dr M Saleh, Djafni Djamal dan Dr Nurul Elmiyah.
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Prime Management Indonesia (PT PMI) atas gugatan Nurfatha Haryani. Nurfatha tidak berhak menggugat uang persiapan sekolah ke Jerman sebanyak Rp 55 juta yang telah digunakan untuk persiapan tersebut.
Hal ini bermula saat Nurfatha ingin sekolah di Jerman pada 2011. Sesuai peraturan pemerintah Jerman, setiap mahasiswa harus memiliki deposito Rp 100 juta. Namun karena Nurfatha tidak punya uang sebanyak itu, PT PMI menyanggupi untuk meminjamkan Rp 100 juta dan Nurfatha boleh membayarnya dengan mencicil.
Dibuatlah perjanjian waktu cicilan dengan down payment (DP) sebesar Rp 22 juta. Dalam perjalanannya, Nurfatha yang tinggal di Tanjung Priok Jakarta Utara mengalami kegagalan pembayaran cicilan. Uang DP dan uang cicilan yang telah disetor total Rp 55 juta.
Pada Januari 2012 Nurfatha membatalkan secara sepihak perjanjian tersebut karena merasa jika dia sudah terlambat untuk bisa sekolah ke Jerman. PT PMI menolak mengembalikan uang Rp 55 juta karena meskipun Nurfatha tak jadi berangkat ke Jerman, namun dia telah menggunakan jasa yang ada di PT PMI seperti pelatihan bahasa Jerman.
Atas kasus ini, Nurfatha lalu mengajukan gugatan ke Badan Perlindungan Konsumen (BPSK) Jakarta dan BPSK mengabulkan permohonan tersebut pada 25 Juni 2012. BPSK menghukum konsultan pendidikan internasional yang berkedudukan di Yogyakarta sebesar Rp 63,8 juta.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan diperbaiki sepanjang banyaknya kerugian yang harus dikembalikan. Melalui putusan nomor 01/Pdt/BPSK/2012/PN.JKT.UT, pengadilan memerintahkan PT PMI mengembalikan uang Nurfatha sebesar Rp 55 juta tersebut.
Atas putusan ini, Direktur Utama PT PMI, Anwari lalu mengajukan permohonan kasasi. Angin segar berhembus yaitu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan dan menganulir putusan PN Jakut.
"BPSK tidak berwenanang mengadili perkara ini," putus majelis kasasi MA seperti dilansir website MA, Rabu (18/9/2013).
MA menilai sengketa tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata karena hubungan hukum antara penggugat dan tergugat berdasarkan surat perjanjian. Duduk sebagai majelis hakim yang diputus pada 13 Mei 2013 itu Dr M Saleh, Djafni Djamal dan Dr Nurul Elmiyah.
MA Menangkan Perusahaan Jam Tangan Mewah Papan Atas Dunia
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Richemont International S.A yang menggugat pengusaha lokal Hartafadjaja Mulia. Perusahaan yang berpusat di Swiss ini menggugat jam tangan buatan Hartafadjaja yang mereknya serupa, Piaget.
Richemont merupakan perusahaan yang bermarkas di Route des Biches 10, Geneva, Swiss. Salah satu anak perusahaannya adala Piaget SA yang membuat jam dan perhiasan mewah. Menurut studi peringkat perhiasan The Luxury Institute, Piaget masuk sebagai merek perhiasan ke 6 paling bergengsi di dunia.
Richemont pun kaget ternyata ada jam tangan serupa yang beredar di Indonesia. Alhasil, perusahaan yang didirikan pada 1874 oleh Georges Piaget di desa La Cte-aux-Fes ini pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Siapa nyana, gugatan salah satu orang terkaya di Swiss itu dimentahkan PN Jakpus pada 16 Agustus 2012 dan mengadili tidak menerima (niet ontvankelijk verklaard).
Gugatan dianggap telah melewati batas waktu pengajuan 5 tahun untuk pembatalan merek sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 15/2001 tentang Merek. Gugatan bisa dilakukan tanpa batas waktu jika merek penggugat itu adalah merek terkenal.
PN Jakpus menilai klaim sebagai merek terkenal tidak dapat dibuktikan di pengadilan niaga sehingga Richemont dianggap tak memiliki legal standing untuk membatalkan merek Piaget Polo versi Hartafadjaja.
Tidak terima, lalu Richemont pun mengajukan perlawanan hukum kasasi dan dikabulkan.
"Kedaluwarsa merek tidak ada batas waktu apabila yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Berdasarkan itikad tidak baik termasuk pengertian bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum," demikian alasan majelis kasasi yang diketuai oleh I Made Tara dengan anggota Soltoni Mohdally dan Djafni Djamal seperti dilansir dalam website MA, Sabtu (21/9/2013).
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Richemont International S.A yang menggugat pengusaha lokal Hartafadjaja Mulia. Perusahaan yang berpusat di Swiss ini menggugat jam tangan buatan Hartafadjaja yang mereknya serupa, Piaget.
Richemont merupakan perusahaan yang bermarkas di Route des Biches 10, Geneva, Swiss. Salah satu anak perusahaannya adala Piaget SA yang membuat jam dan perhiasan mewah. Menurut studi peringkat perhiasan The Luxury Institute, Piaget masuk sebagai merek perhiasan ke 6 paling bergengsi di dunia.
Richemont pun kaget ternyata ada jam tangan serupa yang beredar di Indonesia. Alhasil, perusahaan yang didirikan pada 1874 oleh Georges Piaget di desa La Cte-aux-Fes ini pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Siapa nyana, gugatan salah satu orang terkaya di Swiss itu dimentahkan PN Jakpus pada 16 Agustus 2012 dan mengadili tidak menerima (niet ontvankelijk verklaard).
Gugatan dianggap telah melewati batas waktu pengajuan 5 tahun untuk pembatalan merek sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU No 15/2001 tentang Merek. Gugatan bisa dilakukan tanpa batas waktu jika merek penggugat itu adalah merek terkenal.
PN Jakpus menilai klaim sebagai merek terkenal tidak dapat dibuktikan di pengadilan niaga sehingga Richemont dianggap tak memiliki legal standing untuk membatalkan merek Piaget Polo versi Hartafadjaja.
Tidak terima, lalu Richemont pun mengajukan perlawanan hukum kasasi dan dikabulkan.
"Kedaluwarsa merek tidak ada batas waktu apabila yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Berdasarkan itikad tidak baik termasuk pengertian bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum," demikian alasan majelis kasasi yang diketuai oleh I Made Tara dengan anggota Soltoni Mohdally dan Djafni Djamal seperti dilansir dalam website MA, Sabtu (21/9/2013).
Selasa, 24 September 2013
Samakan Persepsi Hukum Bisnis, 10 Ketua MA se-ASEAN Bertemu di Singapura
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang juga selaku Presiden Asean Law Association (ALA), Hatta Ali memimpin pertemuan Ketua MA se-ASEAN di Singapura. Dalam pertemuan itu, dibahas isu aktual terkini terutama soal hukum bisnis menghadapi pasar bebas.
"Pertemuan hari ini adalah tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah ALA kesepuluh negara ASEAN yaitu Singapura, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos PDR, Kamboja dan Myanmar bertemu dalam satu forum," kata Hatta Ali.
Hal ini disampaikan dalam sambutan pembukaannya sebagai Presiden ALA di Begonia Ballroom, Marina Bay Sands, Singapura pada Sabtu (24/8/2013) seperti dilansir website MA, Minggu (25/8/2013).
Sebagai Presiden ALA, Hatta Ali mengaku merasa terhormat atas kepercayaan masyarakat ASEAN, khususnya dalam bidang hukum. Menurut Hatta, ALA memiliki peran yang sangat strategis di ASEAN dan menjadi tanggung jawab ALA untuk terus menciptakan harmonisasi pada sistem hukum di kawasan ASEAN.
"Bahkan, kini saya sedang membangun hubungan yang lebih akrab lagi dengan China. Melalui hubungan yang harmonis ini ke depannya saya berharap akan lebih banyak lagi forum-forum untuk saling berdiskusi, seminar, workshop, penelitian bersama dalam bidang hukum, antara negara ASEAN dan tentunya China," kata hakim agung spesialis hukum pidana ini.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen ALA, Swandy Halim menjelaskan harmonisasi masih menjadi tema utama dalam Governing Council Meeting yang ke 35 ini. Tema ALA kali ini adalah harmonisasi ASEAN melaui hukum. Tema ini memiiki visi dan misi ke depan, di mana di tahun 2015 nanti akan tercipta masyarakat ekonomi ASEAN. Untuk membangun masyarakat ekonomi ASEAN dibutuhkan banyak kesiapan faktor di antaranya infrastruktur, sosial, ekonomi, dan hukum.
"Itulah sebabnya diperlukan harmonisasi hukum antar negara ASEAN supaya masyarakat ASEAN memiliki landasan hukum yang kuat dalam bersaing dengan masyrakat dunia lainnya," ujar Swandy.
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang juga selaku Presiden Asean Law Association (ALA), Hatta Ali memimpin pertemuan Ketua MA se-ASEAN di Singapura. Dalam pertemuan itu, dibahas isu aktual terkini terutama soal hukum bisnis menghadapi pasar bebas.
"Pertemuan hari ini adalah tonggak sejarah, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah ALA kesepuluh negara ASEAN yaitu Singapura, Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Vietnam, Laos PDR, Kamboja dan Myanmar bertemu dalam satu forum," kata Hatta Ali.
Hal ini disampaikan dalam sambutan pembukaannya sebagai Presiden ALA di Begonia Ballroom, Marina Bay Sands, Singapura pada Sabtu (24/8/2013) seperti dilansir website MA, Minggu (25/8/2013).
Sebagai Presiden ALA, Hatta Ali mengaku merasa terhormat atas kepercayaan masyarakat ASEAN, khususnya dalam bidang hukum. Menurut Hatta, ALA memiliki peran yang sangat strategis di ASEAN dan menjadi tanggung jawab ALA untuk terus menciptakan harmonisasi pada sistem hukum di kawasan ASEAN.
"Bahkan, kini saya sedang membangun hubungan yang lebih akrab lagi dengan China. Melalui hubungan yang harmonis ini ke depannya saya berharap akan lebih banyak lagi forum-forum untuk saling berdiskusi, seminar, workshop, penelitian bersama dalam bidang hukum, antara negara ASEAN dan tentunya China," kata hakim agung spesialis hukum pidana ini.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen ALA, Swandy Halim menjelaskan harmonisasi masih menjadi tema utama dalam Governing Council Meeting yang ke 35 ini. Tema ALA kali ini adalah harmonisasi ASEAN melaui hukum. Tema ini memiiki visi dan misi ke depan, di mana di tahun 2015 nanti akan tercipta masyarakat ekonomi ASEAN. Untuk membangun masyarakat ekonomi ASEAN dibutuhkan banyak kesiapan faktor di antaranya infrastruktur, sosial, ekonomi, dan hukum.
"Itulah sebabnya diperlukan harmonisasi hukum antar negara ASEAN supaya masyarakat ASEAN memiliki landasan hukum yang kuat dalam bersaing dengan masyrakat dunia lainnya," ujar Swandy.
Jumat, 13 September 2013
Koruptor Rp 1,2 Triliun Lepas, Eks Ketua MA: Prosedurnya Menyimpang
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan dilepaskan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menilai lahirnya vonis itu dari prosedur yang tak dipenuhi.
"Saya kira ini prosedur putusannya tidak dipenuhi. Seperti PK kalau membatalkan kasasi harus dibawa ke rapat pleno kamar," kata Harifin kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).
Menurut Harifin, majelis PK yang hendak membatalkan putusan kasasi harus melalui rapat pleno kamar. Dalam rapat pleno kamar harus ada pendapat dari majelis kasasi. Duduk dalam majelis kasasi yaitu Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.
"Majelis hakim kasasi dihadirkan, jadi semua hadir. Sebelum ada sistem kamar, pendapat hakim kasasi yang didengar lebih dulu supaya pertanggungjawabannya ada," ujar Harifin.
Kamar yang dimaksud yaitu kamar pidana. Namun dalam kasus Timan rapat pleno kamar pidana tidak dilalui.
"Dari prosedurnya saja menyimpang, karena aturan sistem kamar itu, apabila kasasi mau dibatalkan, harus pleno kamar," tutup Harifin.
PK Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara, sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Bahkan dalam proses PK itu, Timan tidak pernah menampakan batang hidungnya karena menjadi buronan negara.
"Lalu para hakim agung itu harus jaga betul-betul, supaya pemberantasan korupsi efektif," pungkasnya.
Jakarta - Koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan dilepaskan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Mantan Ketua MA Harifin Tumpa menilai lahirnya vonis itu dari prosedur yang tak dipenuhi.
"Saya kira ini prosedur putusannya tidak dipenuhi. Seperti PK kalau membatalkan kasasi harus dibawa ke rapat pleno kamar," kata Harifin kepada detikcom, Jumat (6/9/2013).
Menurut Harifin, majelis PK yang hendak membatalkan putusan kasasi harus melalui rapat pleno kamar. Dalam rapat pleno kamar harus ada pendapat dari majelis kasasi. Duduk dalam majelis kasasi yaitu Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya dan Abdul Latief.
"Majelis hakim kasasi dihadirkan, jadi semua hadir. Sebelum ada sistem kamar, pendapat hakim kasasi yang didengar lebih dulu supaya pertanggungjawabannya ada," ujar Harifin.
Kamar yang dimaksud yaitu kamar pidana. Namun dalam kasus Timan rapat pleno kamar pidana tidak dilalui.
"Dari prosedurnya saja menyimpang, karena aturan sistem kamar itu, apabila kasasi mau dibatalkan, harus pleno kamar," tutup Harifin.
PK Timan membatalkan kasasi MA yang memvonis Timan 15 tahun penjara, sehingga Timan pun lepas dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun. Bahkan dalam proses PK itu, Timan tidak pernah menampakan batang hidungnya karena menjadi buronan negara.
"Lalu para hakim agung itu harus jaga betul-betul, supaya pemberantasan korupsi efektif," pungkasnya.
MA Belum Temukan Indikasi Pelanggaran di Balik Lepasnya Koruptor Rp 1,2 T
Rivki - detikNews
Jakarta - Dua pekan berlalu usai Mahkamah Agung (MA) memeriksa vonis lepas koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Namun hingga Hari ini MA belum menemukan adanya indikasi pelanggaran majelis peninjauan kembali (PK).
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Belum ada indikasi karena kan tim sedang periksa hasil pemanggilan kemarin," kata Ketua Bawas MA, Syarifuddin, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/9/2013).
Syarifuddin mengatakan, ketua tim pengawasan masih mempelajari putusan PK yang kontroversi tersebut.
"Selain itu, tim juga mempelajari hasil konfirmasi pemanggilan," ucapnya.
Dia menjelaskan pemeriksaan oleh tim tidak ditentukan tenggat waktunya sehingga hasilnya belum diketahui kapan akan dipublikasikan kepada publik.
"Pemeriksaan tidak ditentukan sampai kapan," pungkasnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
Jakarta - Dua pekan berlalu usai Mahkamah Agung (MA) memeriksa vonis lepas koruptor Rp 1,2 triliun Sudjiono Timan. Namun hingga Hari ini MA belum menemukan adanya indikasi pelanggaran majelis peninjauan kembali (PK).
Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Belum ada indikasi karena kan tim sedang periksa hasil pemanggilan kemarin," kata Ketua Bawas MA, Syarifuddin, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (9/9/2013).
Syarifuddin mengatakan, ketua tim pengawasan masih mempelajari putusan PK yang kontroversi tersebut.
"Selain itu, tim juga mempelajari hasil konfirmasi pemanggilan," ucapnya.
Dia menjelaskan pemeriksaan oleh tim tidak ditentukan tenggat waktunya sehingga hasilnya belum diketahui kapan akan dipublikasikan kepada publik.
"Pemeriksaan tidak ditentukan sampai kapan," pungkasnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
KY Temukan Indikasi Perilaku Tak Wajar Dari Majelis PK Sudjiono Timan
Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Komisi Yudisial terus melakukan investigasi terkait putusan kontroversial PK Sudjiono Timan. Hingga kini KY telah memeriksa satu orang saksi dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim.
"KY periksa saksi lepasnya timan, kemarin (Selasa) Baru satu," kata Komisioner KY Taufikkurahman, melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (11/9/2013).
Seharusnya telah diperiksa dua orang, hanya saja karena alasan tertentu saksi satu berhalangan dan kemudian dijadwal ulang. Ditemukan petunjuk yang mengarah kepada perilaku tidak wajar yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun.
"Yang didapat baru petunjuk dan perilaku tidak wajar dari salah satu majelis PK," ujarnya.
Taufik menambahkan, yang akan diperiksa sebagai saksi dapat saja panitera serta majelis hakim PN Jaksel yang terkait dengan perkara Timan. Sayangnya, KY belum juga menerima salinan putusan agar dapat dilakukan investigasi lebih jauh.
"Sampai kemarin putusan PK belum didapat," tambahnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
Jakarta - Komisi Yudisial terus melakukan investigasi terkait putusan kontroversial PK Sudjiono Timan. Hingga kini KY telah memeriksa satu orang saksi dalam menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim.
"KY periksa saksi lepasnya timan, kemarin (Selasa) Baru satu," kata Komisioner KY Taufikkurahman, melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (11/9/2013).
Seharusnya telah diperiksa dua orang, hanya saja karena alasan tertentu saksi satu berhalangan dan kemudian dijadwal ulang. Ditemukan petunjuk yang mengarah kepada perilaku tidak wajar yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara lepasnya koruptor Rp 1,2 triliun.
"Yang didapat baru petunjuk dan perilaku tidak wajar dari salah satu majelis PK," ujarnya.
Taufik menambahkan, yang akan diperiksa sebagai saksi dapat saja panitera serta majelis hakim PN Jaksel yang terkait dengan perkara Timan. Sayangnya, KY belum juga menerima salinan putusan agar dapat dilakukan investigasi lebih jauh.
"Sampai kemarin putusan PK belum didapat," tambahnya.
Timan sempat dilepaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) pada 2002 dalam dakwaan korupsi Rp 2 triliun dana BUMN PT BPUI. Pada 2004, di tingkat kasasi Timan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan pidana ganti rugi Rp 1,2 triliun. Sembilan tahun setelahnya atau tepat 31 Juli 2013, Timan kembali dilepaskan di tingkat PK.
Duduk sebagai majelis PK yakni Suhadi, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Marthabaya, Abdul Latief. Sri dissenting opinion dan tetap memvonis Timan bersalah namun dalam rapat majelis Sri kalah suara
Langganan:
Postingan (Atom)