Senin, 24 Juni 2013

KSAD Harap Hukuman Penyerang Cebongan Sesuai Kesalahan

IVAnews - TNI Angkatan Darat menyiapkan tim kuasa terbaik untuk membela 12 oknum anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro, Jawa Tengah yang terlibat kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, Maret lalu.

Sidang perdana kasus penyerangan yang menewaskan empat tahanan Polda DIY itu telah digelar di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, kemarin.

"Saya selaku pimpinan tentu akan melakukan pembelaan terhadap prajurit saya, dalam arti pembelaan menurut hukum. Dia (tersangka) mempunyai hak yuridis, saya harus bela mereka. Saya akan siapkan pembela hukum yang hebat di Angkatan Darat agar prajurit saya juga merasa ada keadilan," kata Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Moeldoko, di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat 21 Juni 2013.

Meski demikian, Moeldoko mengaku tetap menghargai jalannya proses persidangan. Di samping itu, ia berharap pasal-pasal yang didakwakan kepada para prajuritnya itu sesuai dengan tingkat kesalahan mereka. "Saya menaruh rasa hormat terhadap putusan itu jika pasal-pasal yang didakwakan benar," tutur dia.

Sebelumnya, KSAD berharap sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Cebongan, Sleman, di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta, kemarin, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh prajuritnya.
Sehingga ke depannya citra TNI AD tak lagi tercoreng dengan sikap tak bertanggungjawab yang dilakukan prajurit.

"Proses hukum ini adalah pembelajaran bagi prajurit saya. Prajurit saya akan instropeksi dan mawas diri supaya jangan lagi melakukan tindakan seperti itu. Jadilah prajurit yang benar," kata Moeldoko. (umi)

KSAD: Prajurit Salah Gunakan Jiwa Korsa, Pengecut

VIVAnews - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Moeldoko mengatakan, setiap prajurit TNI wajib memiliki jiwa korsa di dalam dirinya. Jiwa korsa itu hendaknya digunakan untuk kepentingan kesatuan, bukan perorangan.

"Jiwa korsa dalam arti positif harus tetap dimiliki. Prajurit tanpa jiwa korsa hilang nafasnya, tidak punya kekuatan," kata Moeldoko di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2013.

Menurut Moeldoko, hanya prajurit yang pengecut lah yang menggunakan jiwa korsa untuk membela temannya yang terlibat perkelahian. "Kalau dia kalah berkelahi terus mengajak temannya, itu namanya prajurit yang pengecut. Karena itu saya melatih prajurit saya untuk tidak menjadi prajurit yang pengecut," tegasnya.

Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat itu mengakui butuh waktu untuk menumbuhkan jiwa korsa yang baik di dalam diri prajurit. "Pelan-pelan ini memang perlu proses. Saya yakin bisa akan kita laksanakan," ujarnya.
Moeldoko juga meminta masyarakat percaya bahwa persidangan kasus Cebongan akan berjalan dengan aman. "Tidak ada penekanan apapun, tidak ada intimidasi. Kita harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat," katanya.
Sebanyak 12 anggota Kopassus menjadi terdakwa kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 23 Maret 2013. Dalam penyerbuan itu, empat tahanan tewas.
Dalam pemeriksaan tim internal TNI, para oknum Kopassus mengaku penyerbuan itu mereka lakukan sebagai balas dendam karena sebelumnya para tahanan diduga menyerang anggota Kopassus lain. (adi)

Sidang Kasus Cebongan Digelar Lagi, Oknum Kopassus Banjir Dukungan

VIVAnews – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni 2013, kembali menggelar sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 12 oknum anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro Jawa Tengah, yang menewaskan 4 tahanan preman titipan Polda DIY yang juga pelaku pembunuhan Serka Heru Santosa – anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro.

Agenda utama sidang hari ini adalah penyampaian eksepsi oleh penasihat hukum dari 12 tedakwa pelaku penyerangan Lapas Cebongan. “Akan disampaikan oleh para penasihat hukum masing-masing,” kata Kepala Tata Urusan Dalam Dilmil II-11 Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel.

Setelah penyampaian eksepsi, majelis hakim akan memberi kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan jawaban. “Apakah jawaban Oditur  itu akan disampaikan pada hari ini juga atau tidak, saya belum tahu,” ujar Aulisa.

Setelah Oditur Militer memberikan jawaban, majelis hakim akan menyampaikan putusan sela. “Kapan putusan sela, saya tidak tahu karena tergantung majelis,” kata dia. Lebih lanjut, Aulisa mengatakan pemeriksaan saksi sendiri masih menunggu adanya putusan sela dari majelis hakim.

“Apakah pemeriksaan saksi nantinya menggunakan teleconference atau saksi dihadirkan langsung ke Mahmil, itu kewenangan majelis hakim,” ujar Aulisa.

Sementara aksi dukungan kepada 12 terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan 4 tahanan titipan Polda DIY kembali berlangsung di Dinmil II-11 Yogyakarta. Elemen masyarakat atau ormas yang akan turun di antaranya Gafatar, GRIB, FKPPI, Pemuda Pancasila, FJI, FPI, dan sejumlah ormas lainnya di Yogyakarta.

Seperti diketahui, persidangan kasus Cebongan yang melibatkan 12 terdakwa dibagi menjadi 4 berkas, dan setiap berkas diperiksa oleh satu majelis hakim yang berbeda. Berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopda Kodik. Sementara berkas kedua dengan terdakwa Sertu Tri Juwanto dan Sertu Anjar.

Rahmanto, Sertu Martinus Robertus, dan Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo ada di berkas ketiga. Terakhir berkas keempat Ikhmawan Suprapto, Serma Rokhmadi, Serma Sutar, dan Serma Zaenuri.

Jaksa: Darin Mumtazah Istri Ketiga Luthfi Hasan

Ferdinan - detikNews

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum membeberkan silsilah keluarga Luthfi Hasan Ishaaq. Darin Mumtazah disebut sebagai istri mantan Presiden PKS itu, membenarkan kabar yang berhembus selama ini.

Jaksa Rini Triningsih mengungkapkan, Luthfi saat ini memiliki tiga istri. Pendamping pertama bernama Sutiana Astika dan dikaruniai 12 orang anak. Istri kedua, bernama Lusi Tiarani dengan tiga orang anak.

"Pernikahan ketiga dengan Darin Mumtazah," kata Rini di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/6/2013).

Nama-nama istri Luthfi diungkap dalam konteks pidana pencucian uang. Ada dugaan, Luthfi menggunakan istri-istrinya untuk menyimpan aset hasil korupsi.

Sidang perdana ini hingga pukul 11.20 WIB masih berlangsung.

Pengacara Penyerang Lapas Cebongan Nilai Dakwaan Otmil Kabur

VIVAnews - Pengadilan Militer II-11 menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebingan, Sleman, DIY, Senin 24 Juni 2013.  Sebanyak 12 terdakwa yang juga oknum anggota Komando Pasukan Khusus membacakan eksepsi mereka melalui pengacara.

Di ruang sidang utama satu Dinmil II-11, Letkol (CHK) Rohmat selaku penasihat hukum terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Sertu Sugeng Sumaryanto dan Koptu

Kodik menilai, dakwaan primer Oditur militer terhadap kliennya tidak diuraikan dengan lengkap. Secara khusus, Rohmat membedah Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1)  KUHP, tentang pembunuhan berencana. Dia menilai, Oditur tidak bisa menjelaskan dan tidak menguraikan usur-unsur perencanaan pembunuhan tersebut.

"Dakwaan primer yang didakwakan oleh Oditur Militer kabur karena tidak menguraikan unsur-unsur perencanaan," kata Letkol (CHK) Rohmat,  penasehat hukum 3 terdakwa di Dinmil II-11 Yogyakarta, Senin 24 Juni 2013.

Dalam dakwaan lapis kedua, yaitu Pasal 338 KUHP yo pasal 55 (1) ke-1 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, pengacara pun menilai ada ketidakjelasan. Oditur mendakwakan bahwa para terdakwa melakukan pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP, " Namun, Oditur mencantumkan Pasal 103 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah atasan."

Pengacara pun mendalilkan bahwa kliennya tidak melanggar KUHP Militer karena tidak ada laporan dari komandan satuan kepada komandan yang berhak menhukum (ankum). "Sehingga dakwaan Oditur tidak sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang belaku."

Berdasarkan yurisprudensi yang ada di Mahkamah Agung, kata dia, Oditur seharusnya menjabarkan semua unsur-unsur dakwaan tindak pidana, terutama soal pembunuhan berencana.

Usai membacakan eksepsi, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu kepada Oditur untuk menanggapi eksepsi para terdakwa. "Oditur minta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan atas eksespi penasihat hukum 3 terdakwa,"kata Letkol Sus Budiharto kepada Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim selanjutnya menyatakan sidang akan digelar lagi 2 hari lagi atau pada 26 Juni 2013 dengan agenda tanggapan Oditur Militer atas eksepsi pengacara 3 terdakwa.

Sebelumnya, Serda Ucok didakwa sebagai tokoh utama penyerangan Lapas Cebongan, Maret 2013. Dalam penyerangan itu, empat tahanan titipan Polda DIY tewas diberondong peluru. (eh)

Sabtu, 22 Juni 2013

Masyarakat dan Ormas Antusias Ikuti Sidang Perdana via Layar LCD

TRIBUNNEWS.COM,YOGYAKARTA--Hampir di semua sisi Gedung Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013) pagi, tempat digelarnya sidang perdana kasus penyerangan LP Cebongan dipadati masyarakat. Tempat kumpul terpusat di area dipasangnya LCD Screen yang menyiarkan secara langsung proses persidangan.

Pantauan Tribunjogja.com di lokasi, puluhan warga dan beberapa anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) tampak menyaksikan jalannya sidang melalui layar LCD. Mereka, tampak antusias menyimak setiap alur jalannya sidang.

Bahkan meski udara panas dan terik mulai terasa, masyarakat tetap berkumpul di area depan layar LCD. Pun dengan area di dalam ruang sidang yang dipenuhi masyarakat dan ormas.

Saat ini, proses sidang tengah dimulai. Dari layar LCD, hakim anggota tampak sedang membacakan identitas dan rincian penahanan masing-masing terdakwa.

Dukungan Diberikan Kepada 12 Kopassus yang Jadi Tersangka

Tribunnews.com, Yogyakarta - Ratusan warga masyarakat serta beberapa anggota organisasi masyarakat (ormas) di Yogyakarta memadati halaman gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (20/6/2013).
Seperti diberitakan, di Pengadilan Militer tersebut dilangsungkan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman.
Mereka berdatangan sejak sekitar pukul 08.00 WIB. Anggota ormas juga membawa berbagai spanduk dukungan kepada ke-12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka sempat berorasi selama 30 menit.
Tepat ketika sidang dimulai, pukul 10.00 WIB, ratusan orang yang berada di halaman berbondong-bondong mendekat ke tiga layar monitor LCD untuk menyaksikan jalannya sidang.
"Saya ingin menyaksikan langsung dan memberikan semangat kepada 12 anggota Kopassus yang menjalani sidang," ujar Kuncahyo, anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI (FKPPI).
Menurut dia, anggota-anggota Kopassus itu tidak patut dipersalahkan. Dia justru berterima kasih karena mereka membantu memberantas preman di Yogyakarta.

Sidang Kasus Cebongan Hanya Parodi Pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi, sudah menduga sebelumnya, sidang pertama kasus Cebongan hanyalah merupakan parodi peradilan yang justru bukan untuk mengurai kebenaran peristiwa.
"Ejekan dan intimidasi kepada ketua Komnas HAM menunjukkan betapa pengadilan telah disesaki massa yang digerakan untuk meneror siapapun yang tidak bersetuju dengan langkah petinggi TNI membawa kasus ini ke peradilan militer," kata Hendardi dalam rilisnya, Kamis (20/6/2013).
Menurut dia suasana pengadilan tidak memungkinkan prinsip fair trial berjalan.
"Apalagi pada saat pemeriksaan saksi nanti," kata dia.
Sekali lagi Hendardi ditegaskan bahwa jikapun 12 terdakwa itu dihukum berat, itu semata untuk memutus rantai komando dan memoles citra positif TNI.
"Kualitas dakwaan yang buruk justru semakin mengaburkan bahwa pembunuhan tersebut terencana. Inilah keganjilan-keganjilan yang tidak tersentuh oleh pihak lain, karena ketertutupan sistem peradilan militer," kata dia.
Lanjut Hendardi parodi sidang Cebongan tidak akan berdampak pada peningkatan disiplin prajurit selama previlege prajurit tetap dipertahankan melalui peradilan militer, meski mereka melakukan tindak pidana umum.

Jumat, 21 Juni 2013

Amnesty nilai pengadilan militer lindungi pelanggar HAM

Pewarta: Zeynita Gibbons

London (ANTARA News) - Amnesty Internasional mengungkapkan persidangan atas dua belas anggota Kopassus (Komando Pasukan Khusus) yang dituduh melakukan eksekusi di luar hukum terhadap empat tahanan mungkin tidak lebih dari sekedar tanda tipuan sebagaimana pengadilan militer kasus itu dibuka Kamis.

Hal itu diungkapkan Deputi Direktur Program Asia-Pasifik Amnesty International, Isabelle Arradon, yang bermarkas di London dalam keterangan yang diterima ANTARA London, Jumat.

Pengadilan semacam ini seharusnya tidak boleh digunakan untuk mengadili mereka yang dituduh melakukan pelanggaran HAM, karena pengadilan tersebut bersifat bias dan menciptakan suatu lingkungan yang intimidatif terhadap saksi untuk membuat kesaksian , ujarnya.

Kopassus telah dituduh bertanggung jawab terhadap berbagai pelanggaran HAM serius di masa lalu, namun sebagian besar dari mereka tidak pernah diadili dalam sebuah pengadilan yang independen untuk kejahatan-kejahatan semacam itu.

Kasus mengerikan ini merupakan peringatan yang begitu gamblang bagaimana reformasi militer dan sistem peradilan pidana sudah macet bertahun-tahun di Indonesia.

Para pelaku kejahatan masa lalu bebas berkeliaran dan pelanggaran HAM baru dapat dilakukan dengan impunitas yang jelas terlihat.

Menurut Isabelle Arradon, harus ada perubahan segera dalam perundang-undangan dan praktik supaya pelanggar HAM dapat secara efektif diadili di muka peradilan sipil yang independen, dan untuk mengirimkan pesan yang jelas bahwa tidak ada seorang pun di atas hukum.

Kedua belas personel Kopassus tersebut dituduh atas pembunuhan empat tahanan tak bersenjata di penjara Cebongan di luar Yogyakarta pada 23 Maret tahun ini.

Menurut sumber-sumber yang dapat dipercaya, para personel Kopassus tersebut -- menggunakan penutup muka dan membawa senjata api, termasuk AK-47 -- berhasil memaksa masuk ke dalam penjara setelah seseorang mengklaim dari Kepolisian Yogyakarta meyakinkan para penjaga untuk membuka pintu.

Setelah memukuli penjaga supaya dapat mengakses sel para tahanan tersebut, para personel Kopassus tersebut kemudian dilaporkan menembak mati tahanan di dalam sel . Rekaman CCTV juga diambil dari penjara itu sebagai upaya nyata untuk menyembunyikan barang bukti.

Reaksi awal komandan militer lokal atas kejadian ini adalah menyangkal keterlibatan personel militer, namun sebuah penyelidikan internal militer kemudian menyebut 12 nama anggota Kopassus sebagai tersangka.

Meski demikian, Komandan Kopassus Mayor Jenderal Agus Sutomo bersikeras bahwa apa yang terjadi bukan sebuah pelanggaran HAM, tetapi merupakan "pembangkangan".

Isabelle Arradon mengatakan pejabat militer itu menyatakan "pembangkangan" bagi pembunuhan empat orang tak bersenjata yang ditahan di dalam sebuah sel merupakan hal yang sangat memperihatinkan, dan menunjukan mengapa sangat penting bahwa militer seharusnya tidak diperbolehkan menyelidiki sendiri dalam kasus-kasus semacam ini.

Meskipun penting bahwa langkah-langkah diambil untuk memastikan mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang serius dapat dimintai pertanggungjawabannya, pengadilan militer bukan solusinya, ujarnya.

Eksekusi di luar hukum adalah kejahatan di bawah hukum internasional, dan juga melanggar hak asasi dasar manusia untuk hidup, yang mana Indonesia terikat untuk menghormati dan melindunginya di bawah hukum perjanjian internasional dan Konstitusinya sendiri.

Dengan persidangan terhadap 12 personel Kopassus dimulai besok, kelompok-kelompok HAM Indonesia telah mengangkat keprihatinannya akan sedikitnya barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik militer. Paling tidak 10 saksi yang trauma juga takut untuk bersaksi di pengadilan dan telah meminta fasilitas telekonferensi.

Isabelle Arradon mengatakan bersaksi dalam pengadilan militer jelas merupakan kemungkinan yang menakutkan bagi banyak orang sipil. Pemerintah Indonesia perlu memastikan para saksi dari pelanggaran HAM militer tersebut bebas dari potensi balas dendam selama proses persidangan. (ZG

Detik-detik Eksekusi Tahanan: Senjata AK-47 Serda Ucok Sempat Macet

Bagus Kurniawan - detikNews

Bantul - Selain menginisiasi penyerangan LP Cebongan, Serda Ucok Tigor Simbolon juga mengeksekusi 4 tahanan titipan Polda DIY. Saat eksekusi, senjata AK-47 yang dipakai Serda Ucok sempat macet. Klek!

Cerita itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan oditur secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).

Pada pukul 22.00 WIB, Jumat (22/4/2013), rombongan prajurit Kopassus yang dipimpin Serda Ucok berangkat dari markas di Kartasura, Sukoharjo. Sesampai di Yogyakarta, mereka berusaha mencari lokasi penganiayaan Sertu Sriyono, teman dekat Serda Ucok. Warga tidak tahu dan hanya menyebutkan ada rombongan tahanan ke LP Cebongan, Sleman.

Tersangka penganiayaan Sertu Sriyono adalah Marcel dan kawan-kawan. Sedangkan yang dibawa ke LP Cebongan adalah tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa, Deki dan kawan-kawan.

Rombongan Serda Ucok menuju LP. Mengaku dari Polda DIY, mereka memaksa petugas LP membuka pintu gerbang. Petugas menolak. Rombongan Serda Ucok pun kalap dan memukul serta menendang petugas. Mereka juga merusak CCTV dan alat rekam di ruangan atas lapas.

Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A sambil berteriak, 'Mana Deki?, Mana Deki?'. Setelah menemukan posisi Deki, Ucok beraksi. Prajurit berusia 36 tahun itu menembak Deki, Juan Manbait dan satu lainnya hingga tewas. Kurang satu, yakni Adek atau Yermianto.

Ternyata, Adek ada di dekat kamar mandi. Ucok pun langsung mengeksekusinya. Tapi senapan AK-47 miliknya macet. Ucok meminjam senapan temannya dan menembak Adek. Dor! Lengkap, 4 tewas seketika.

Usai eksekusi, teman-teman menepuk bahu Ucok. Kemudian mereka meninggalkan LP dengan melewati Jalan Yogya-Solo. Di Tegalgondo, Klaten, ada anggota rombongan berganti mobil. Ucok dkk menuju Gondosuli tempat latihan prajurit Kopassus. Tak ada yang mengetahui. Serda Ucok baru mengaku membunuh 4 orang setelah tim investigasi TNI yang dipimpin Brigjen Unggul K Yudhoyono.

Oditur mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata oditur Letkol Sus Budiharto.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.


Cerita Terbakarnya Emosi Serda Ucok yang Berujung Penyerangan ke LP

Bagus Kurniawan - detikNews

Jakarta - Oleh Komandan Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura, seluruh prajurit diminta bersabar saat anggota Kopassus Serka Heru Santosa tewas di Hugo's Cafe Yogyakarta. Tapi emosi Serda Ucok Tigor Simbolon tak terbendung saat mendengar kabar anggota Kodim 0734 Yogyakarta yang juga mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono dianiaya. Emosi itulah yang 'menuntun' Serda Ucok menginisiasi penyerangan ke LP Cebongan.

Hubungan Sertu Sriyono dengan Serda Ucok sangat dekat. Keduanya sama-sama menempuh pendidikan Kopassus di Batujajar, Bandung. Serda Ucok juga mengaku berutang budi karena pernah diselamatkan saat operasi militer di Aceh.

Karena itu, begitu mendengar Sertu Sriyono dianiaya, emosi Serda Ucok mendidih. Ia mengajak Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dari tempat latihan di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Saat ini, keduanya jadi terdakwa, satu berkas dengan Serda Ucok.

Dari tempat latihan, Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya. Mereka berjanji akan ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Mereka sempat berkeliling kompleks mencari teman.

Pukul 22.00 WIB, Jumat (22/4), rombongan yang berjumlah 12 orang berangkat. Di Yogyakarta, mereka sempat bertanya ke warga soal lokasi penganiayaan Sertu Sriyono, tapi tidak ketemu. Namun seorang warga menyebut ada rombongan mobil tahanan yang menuju LP Cebongan pada sore hari. Serda Ucok cs pun langsung menuju LP tersebut.

Bersenjata AK-47, Ucok cs berhasil memaksa petugas LP membuka gerbang. Di tempat itulah, Ucok mengeksekusi 4 tahanan kasus pembunuhan Serka Heru Santosa, Sabtu (23/4) dini hari, lalu kembali ke tempat latihan di Gondosuli tanpa ada yang mengetahui.

Cerita ini disampaikan oditur saat membacakan dakwaan setebal 61 halaman. Usai pembacaan dakwaan, hakim sempat bertanya apakah terdakwa mengerti dakwaan oditur. Ucok cs menjawab 'siap'. Sebagai penegasan, hakim minta oditur membacakan singkat dakwaan.

"Dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas oditur Letkol Sus Budiharto.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.

Jalan Panjang Penyerangan LP, dari Latihan Hingga Eksekusi 4 Tahanan

Bagus Kurniawan - detikNews

Bantul - Apakah penyerangan LP Cebongan, Sleman, terencana? Apakah spontan? Belum terungkap. Di dakwaan hanya diceritakan urutan kejadian saat 12 prajurit berangkat dari tempat latihan hingga eksekusi 4 tahanan.

Dakwaan setebal 61 halaman mengungkap bahwa kejadian itu berawal dari terbakarnya emosi Serda Ucok Tigor Simbolon saat mendengar teman seangkatannya, Sertu Sriyono, dianiaya kelompok Marcelus Bhigu cs. Ditambah kematian seorang anggota Kopassus Serka Heru Santosa akibat dibunuh kelompok Deki cs di Hugo's Cafe.

Serda Ucok mengajak dua temannya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, bergabung 'membalaskan dendam'. Saat itu, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik tengah berlatih di di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Mengendarai Toyota Avanza bernopol B 8446 XC, mereka bertiga keluar dari tempat latihan dengan membawa senjata AK 47 sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat 22 Maret.

Serda Ucok cs kembali ke markas untuk mandi dan mengajak beberapa teman lainnya. Mereka berjanji ketemu di kantin Denma Kopassus milik Ny Agustinus. Di markas, mereka sempat putar-putar kompleks. Beberapa rekan yang ditemui dan diajak. Selain Avanza, mereka juga membawa mobil Suzuki APV.

Pukul 22.00, mereka berangkat ke Yogya. Jarak markas Kopassus dengan Sleman, Yogyakarta, kurang lebih 60 km. Di depan pos Provost, Ucok cs sempat ditanya oleh Wakil Komandan Regu Provost Serma Sutar dan mengaku akan ke Yogyakarta. Belakangan, Serma Sutar dijadikan terdakwa karena tak melapor ke atasan soal kepergian Ucok cs.

Rombongan menuju kawasan Lempuyangan dan Malioboro dan berharap bertemua penganiaya Sertu Sriyono, Marcel cs. Yang dicari, tak diketemukan. Rombongan meneruskan perjalanan menuju Ring Road Utara. Di dekat pospol kampus UTY sekitar pukul 24.00, mereka bertanya pada beberapa orang yang tidak dikenal soal tempat anggota Kopassus dianiaya. Salah seorang menjawab tidak tahu. Kemudian, ada salah satu yang mengatakan ada rombongan mobil tahanan yang menuju Lapas Cebongan pada sore hari.

Salah satu terdakwa tanya kepada rekannya di mana lapas Cebongan tapi dijawab tidak tahu. "Tidak tahu, Bang," kata oditur menirukan ucapan terdakwa saat membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).

Salah seorang tak dikenal yang memberikan info itu, kemudian menunjukkan arah ke LP. Rombongan tak kesulitan menemukan LP. Mereka turun dan terdakwa Ucok langsung menuju belakang mobil, membuka pintu. Dia langsung membagikan senjata kepada teman-temannya serta memakai penutup kepala atau sebo.

Karena pintu gerbang dikunci, prajurit baret merah ini meloncat pagar dan menuju pintu utama lapas. Mereka mengetuk pintu dan minta dibukakan pintu. Petugas jaga lapas lewat celah kecil bertanya maksud kedatangan mereka. Rombongan mengaku dari Polda DIY dan hendak meminjam atau ngebon Deki cs. Petugas tidak memperbolehkan dan meminta besok pagi saat jam kantor buka.

Ucok cs menodongkan senjata dan akhirnya masuk ruangan. Mereka menjemput Margo Utomo yang membawa kotak kunci di rumahnya, tak jauh dari lapas. Margo Utomo menelepon Kalapas Sukamto Harto, namun kemudian salah satu anggota Kopassus marah dan langsung memukul dan menendang petugas. Dia juga merusak CCTV dan alat rekam di ruangan lapas.

Selanjutnya, mereka masuk menuju blok A. 'Mana Deki, mana Deki?" teriak mereka.

Setelah mengetahui posisi Deki cs, Ucok beraksi. Dia menembak Deki dan dua temannya. Satu lainnya, Adek atau Yermianto, tidak kelihatan karena ada di dekat kamar mandi. Saat hendak mengeksekusi Adek, senapan AK 47 milik Ucok sempat macet. Ia lalu meminjam AK-47 temannya dan dor, dor, dor! 4 Tersangka pembunuhan Serka Heru Santosa akhirnya tewas akibat ditembus timah panas.

Setelah selesai, bahu Ucok ditepuk rekannya. Rombongan pergi dan meninggalkan lapas. Dini hari, mereka menyusuri jalan Yogya-Solo.

Di daerah Tegalgondo, Klaten, salah satu anggota rombongan berganti mobil. Ucok cs menuju Gondosuli, tempat latihan. Ucok cs langsung tidur, seolah tak terjadi apa-apa. Mereka juga ikut latihan lagi di Gondosuli. Mereka baru mengaku melakukan pembunuhan setelah bertemu Brigjen Unggul K Yudhoyono, ketua tim investigasi TNI.

Oditur mendakwa Ucok cs dengan dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama dan subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama. "Lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," kata oditur Letkol Sus Budiharto.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.

Berkas Dakwaan Serda Ucok Cs Setebal 61 Halaman, Ini Intinya

Bagus Kurniawan - detikNews

Bantul - Pembacaan dakwaan untuk Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, telah selesai. Berkas setebal 61 halaman itu dibaca 2 jam lebih. Oditur menyampaikan inti dakwaan menjelang sidang diakhiri.

Sekitar pukul 12.35 WIB, hakim Letkol ChkJoko Sasmito bertanya apakah terdakwa mengerti isi dakwaan. Seperti sebelumnya, Serda Ucok Cs menjawab' siap'. Namun hakim tampak kurang sreg. Ia pun meminta oditur membacakan ulang inti dakwaan.

"Dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas oditur Letkol Sus Budiharto di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).

Dalam dakwaan, oditur juga menyebut beberapa barang bukti. Di antaranya mobil Avanza, 3 buah senjata AK-57, 2 magasin AK-47, dan 2 replika senjata api.

Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi Senin pekan depan. Sidang pun ditutup. Pengunjung bubar.

Ucok cs dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Ia berkumpul dengan terdakwa lain yang menunggu giliran untuk diajukan ke meja hijau.

KontraS Khawatir Dakwaan Kasus LP Cebongan Tak Adil

Salmah Muslimah - detikNew

Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) khawatir dakwaan yang diajukan Jaksa dalam kasus LP Cebongan tidak bersifat kongkrit dan fair. Sebab, dalam kasus ini meski para pelaku memiliki niat membunuh, namun tugas dari masing-masing berbeda.

"Yang kami khawatirkan adalah dakwaan yang tidak kongkrit melihat peristiwa pembunuhan 4 orang di LP Cebongan ini dilakukan 12 pelaku dengan peran yang berbeda," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Haris mengatakan dakwaan jaksa nantinya dikhawatirkan akan berujung pada beban individual. Pelaku ada yang didakwa dengan tuduhan membunuh dan ada juga yang didakwa dengan perbuatan pengrusakan.

"Mereka sama-sama punya motif membunuh tapi nanti dakwaannya yang satu membunuh yang satu cuma merusak CCTV, itu saya rasa tidak fair," ucap Haris.

Haris mengungkapkan, sejak awal kasus ini muncul, KontraS sudah mengatakan ada unsur kesenganjaan, di mana pada 19 Maret pagi Polda Jogja dan TNI setempat sudah mengetahui perihal eksekusi ini. Namun mereka dengan sengaja tidak melakukan pencegahan yang efektif, hingga akhirnya peristiwa berdarah ini benar-benar terjadi pada 23 Maret dini hari.

"Harusnya tanggal 19 itu masuk dalam dakwaan ini. Tapi saya khawatir pasal 340 yang dikenakan jaksa itu hanya akan diambil saat 23 Maret dini hari saja, yang nantinya ujung dakwaan terencana itu hanya pada 12 orang saja. Menurut saya itu tidak fair, hanya membidik pelaku lapangan," ujar Haris.

Haris juga mengungkapkan kekhawatirannya, Pengadilan Militer yang mengadili kasus Cebongan tidak mampu memeriksa lebih jauh jika ternyata memang ada keterlibatan petinggi militer atau polisi yang patut diminta pertanggungjawabannya karena mereka dinilai gagal mencegah.

Haris berharap dalam peradilan ini Jaksa tidak menuntut pelaku dengan hukuman mati. Sebab dalam pasal yang dikenakan kepada para pelaku yakni pasal 340 jo 338 dan 170 KUHP dan pasal 130 dan 122 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) ancaman maksimal adalagh hukuman mati.

"Ini kan ancaman hukuman mati, rumusnya tidak ada pelanggaran ham dalam menyelesaikan kasus pelanggaran ham. Auditor militer diharap menuntut paling tinggi seumur hidup jangan ada hukuman mati lah," kata Haris.

"Saya pikir keadilan bukan sekedar pelakunya dihukum mati atau tidak, tapi memastikan ada penghukuman yang layak dan memastikan tidak ada lagi peristiwa seperti itu," tukasnya.

Hari ini sidang kasus LP Cebongan digelar di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta. Sebanyak 12 anggota Kopasssus akan diadili dengan dakwaan membunuh 4 tersangka kasus pembunuhan anggota Kopassus, Sertu Heru Santosa.

23 Calon Hakim Agung Masuki Tahap Wawancara

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - 23 Calon hakim agung (CHA) lolos dalam seleksi kepribadian, kesehatan, dan rekam jejak yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Seleksi selanjutnya yang akan mereka tempuh adalah tahap wawancara.

"Terdiri dari 10 orang bidang pidana dengan 8 orang dari jalur karir dan 2 orang jalur non karir. 10 orang bidang perdata dengan 7 orang jalur karir dan 3 orang jalur non karir. 3 orang bidang Tata Usaha Negara (TUN) yang kesemuanya dari jalur karir," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (20/6/2013).

Asep menambahkan para calon yang akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya terdiri dari 20 pria dan 3 perempuan. Di antara 23 orang tersebut, 15 orang adalah CHA yang gagal pada seleksi sebelumnya dan 8 orang baru mendaftar.

"Wawancara akan diselenggarakan terbuka pada 22 Juli hingga 26 Juli 2013," ujar Asep.

Dengan tersisa sebanyak 23 orang berarti KY telah menyisihkan 21 orang CHA. KY hanya akan mencari 7 orang CHA untuk mengisi 6 kursi hakim agung dan menambahkan 1 orang untuk mengisi kekurangan hakim pada periode sebelumnya.

Ini nama-nama 23 orang CHA yang akan mengikuti seleksi wawancara:

Kamar perdata


1 Arofah Windiani (Kepala Prodi FH UM Jakarta)
2. Hartono Abdul Murad (Hakim tinggi PT Denpasar)
3. Heru Iriani (Hakim tinggi PT Yogyakarta)
4. James Butar Butar (Hakim tinggi PT Samarinda)
5. Khudori Aziz (Hakim tinggi Pengawas MA RI)
6. M. Duma Tandirapak (Dosen UKI Paulus Makassar)
7. Manahan M.P Sitompul (Hakim tinggi PT Medan)
8. Sudrajat Dimyati (Hakim tinggi PT Pontianak)
9. Yanto Sufriadi (Direktur Pasca Sarjana Universitas Hazarin Bengkulu)
10. Zahrul Rabain (Wakil ketua PT Gorontalo)

Kamar pidana


1. Adam Hidayat Abuatiek (Wakil Ketua PT Bangka Belitung)
2. Asnahwati (Hakim tinggi PT Jakarta)
3. Eddy Army (Hakim tinggi PT Tanjung Karan)
4. Edi Widodo (Hakim tinggi PT Pekan Baru)
5. Kuat Puji Prayitno (Dosen UNSOED Purwokerto)
6. M. Jusran Thawab (Hakim tinggi PT Jakarta)
7. Maruap Dohmatiga Pasaribu (Wakil ketua PT Medan)
8. Mulijanto (Hakim tinggi PT Palembang)
9. Sumardjiatmo (Hakim tinggi PT Bandung)
10. Tiarsen Buaton (Kasubdit Bin Puankum Ditkumad Jakarta)

Kamar Tata Usaha Negara (TUN)


1. Bambang Edy Sutanto Soedewo (Wakil ketua PT TUN Surabaya)
2. Is Sudaryono (Ketua PT TUN Medan)
3. Yosran (Hakim tinggi PT TUN Medan)

Senin, 17 Juni 2013

Langkah Panjang Menuju Penghapusan Hukuman Mati





Rabu, 12 Juni 2013

Tak Terbukti Danai Pembom JW Marriot, MA Kabulkan PK Ali

Prins David Saut - detikNews

 Jakarta - Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali akhirnya menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas dakwaan memberi bantuan dana kelompok teroris Noordin M Top. MA menyatakan Ali tak terbukti melakukan dakwaan tersebut.

Awalnya pria kelahiran Arab Saudi tersebut datang ke Indonesia pada November 2008 menggunakan paspor Arab Saudi. Ali hendak membuka tempat usaha di Indonesia dengan meminta bantuan sejumlah temannya.

Pria berusia 58 tahun tersebut kemudian bertemu Iwan Hendriansyah yang memperkenalkannya dengan Syaifudin Zuhri (meninggal ditembak Densus 88). Kemudian, Ali bertemu Enjun dan berkonsultasi terkait peluang usaha di Indonesia.

Disarankan membuka warnet, Ali kemudian mentransfer uang sebesar Rp 54 juta kepada mertua Iwan. Kemudian Iwan memberikan sebagian uang tersebut kepada Syaifudin.

Bermodalkan uang tersebut, Syaifudin bertemu Ibrahim alias Boim (meninggal ditembak Densus 88), Noordin M Top (meninggal), dan Dani Dwi Permana merencanakan pemboman di JW Marriott Kuningan, Jakarta Selatan, pada tahun 2009. Dani mengajukan diri menjadi eksekutor bom bunuh diri.

"Memberikan bantuan dan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutannya terhadap Ali dalam salinan putusan PK yang diunggah MA pada hari Rabu (12/6/2013) ini.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut Ali dipidana penjara 9 tahun.

Dalam putusan tanggal 28 Juni 2010, PN Jaksel memutuskan Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pelaku tindak pidana terorisme. Namun Ali divonis bersalah telah melanggar UU No 9/1992 tentang Keimigrasian.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin keimigrasian dan mempidanakan terdakwa penjara satu tahun dan enam bulan," tulis salinan MA ini.

JPU tidak menyerah dan mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel pada tanggal 8 September 2010. JPU kemudian mengajukan Kasasi ke MA, dan majelis hakim kasasi membatalkan putusan PN Jaksel dan PT Jakarta.

"Membatalkan putusan PT DKI Jakarta dan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan bantuan pada pelaku tindak pidana terorisme dengan memberi atau meminjamkan uang, dan menyalahgunakan izin keimigrasian yang diberikan. Terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 tahun," ujar majelis hakim kasasi pada tanggal 12 Januari 2011.

Kini giliran Ali yang mengajukan PK. MA pun mengabulkan PK-nya, dan Ali hanya menjalankan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan. Pidana tersebut karena Ali telah melanggar UU Keimigrasian, bukan karena membantu pelaku teroris.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin keimigrasian,” tulis putusan PK ketua majelis hakim Djoko Sarwoko yang didampingi hakim anggota Mansur Kartayasa dan Surya Jaya pada 23 Februari 2012.

Senin, 10 Juni 2013

PN Jakpus Vonis Bebas 3 Terdakwa Penerima Uang Bank Century

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Raden Mas Johanes, Stefanus Farok, dan Umar Muchisin dinyatakan tidak terbukti terlibat pencucian uang dari terpidana skandal Bank Century Robert Tantular. Ketiganya pun dinyatakan bebas murni.

"Ketiga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, sekaligus memulihkan namanya dari segala tuntutan hukum," kata majelis hakim Bagus Irawan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

Pertimbangan majelis hakim adalah kasus money laundring yang didakwakan tidak disertakan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Uang yang disita Mabes Polri sebesar Rp 20 miliar dari rekening Yayasan Fatmawati dinilai majelis hakim bukanlah uang para terdakwa.

"Makanya penyitaan uang itu pada 11 Juni 2012 tidak sambung," kata kuasa hukum para terdakwa Hermawi Taslim menanggapi pertimbangan hakim usai persidangan.

Putusan ini membuat para terdakwa bebas dari tuntutan 7 tahun pidana penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa. Menurut Mustofa, para terdakwa bersalah melakukan pencucian uang sesuai pasal 6 UU No 15/2002 dan telah diubah menjadi UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang.

Mustofa mengaku akan memperdalam kasus ini untuk mengajukan banding atasan putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir dulu (bandingnya)," kata Mustofa.

Kasus ini bermula ketika ketiga terdakwa membeli sebidang tanah dari yayasan Fatmawati dengan harga Rp 65 miliar. Sehingga muncul dugaan uang pembayaran berasal dari Robert Tantular melalui terpidana Toto Kuntjoro.

Thorik Teroris Tambora Dihukum 7 Tahun Penjara

Septiana Ledysia - detikNews

Jakarta - Muhammad Thorik terdakwa teroris tambora dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Thorik terbukti bersalah melanggar UU pemberantasan terorisme.

"Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Thorik dihukum 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan," ujar Hakim Juferri F Rangka dalam persidangan di ruang sidang Mudjono di PN Jakarta Barat, Senin (10/6/2013).

Juferri mengatakan Thorik terbukti bersalah melanggar Pasal 15 juncto 9 UU terorisme tahun 2002. Dan Thorik harus membayar denda sebesar Rp 5.000.

Mendengar putusan Hakim terdakwa Thorik menerima keputusan itu dan tidak akan menyerahkan banding. "Iya saya terima," ujar Thorik saat ditanya hakim.

Thorik pun mengatakan, keputusan hukuman yang diterima untuk dirinya merupakan takdir yang harus dia terima. "Walaupun saya menyerahkan diri, namun biar Allah yang mengadili putusan hakim tadi," ujar Thorik setelah mendengar putusan.

Jaksa Penuntut Umum, Rini Hartati mengaku puas dengan keputusan itu. "Saya kan menuntut 8 tahun kalau dihukumnya 7 tahun ya saya puas," imbuhnya.

Minggu, 09 Juni 2013

Jika Azas Hukum Ditaati, Budiono tak Akan Luput

INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir mengatakan setiap orang yang melakukan tindakan korupsi harus diproses secara hukum, tidak ada pengecualian warga biasa dan melibatkan para tokoh ataupun pejabat.

"Jika penegakan hukum berdasarkan ilmu hukum pidana, azas-azas hukum ditaati, dan tentu saja akan dilibas setiap orang yang melakukan korupsi," kata Muzakir ke INILAH.COM melalui pesan singkatnya, Minggu (9/6/2013).

Dia menuturkan bahwa hal tersebut juga tak terkecuali dalam kasus Century termasuk dua orang yang disebut-sebut bertanggung jawab yaitu mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Gubernur Bank Indonesia Budiono. "Tidak terkecuali Budiono atau Sri Mulayni, atau yang lainnya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim pengawas kasus dana talangan Bank Century DPR RI mendapatkan bukti baru berupa dokumen surat kuasa ditanda tangani Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dijabat Boediono.

Surat kuasa tersebut diberikan kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Dalam surat tertulis tanggal 14 November 2008 itu, ketiganya diberi kuasa untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama Bank Indonesia menanda tangani akta gadai dan FPJP PT Bank Century.

Dody membenarkan hal tersebut. Dia mengaku menerima surat kuasa kuasa Nomor 10/68/Sr.Ka/GBI dari Gubernur Bank Indonesia tahun 2008, Boediono. Dody diberi kuasa untuk penyaluran dana FPJP ke Bank Century.

Penyaluran FPJP itu sesuai dengan PBI No.10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP bagi bank umum sebagaimana diubah dengan PBI No.10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang perubahan atas PBI No.10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi bank umum. [yeh]

Selasa, 04 Juni 2013

Tabrak UU, Vonis di Bawah Ancaman Minimal Dikuatkan MA

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Beberapa UU tidak hanya memberikan ancaman hukuman maksimal tetapi juga ancaman hukuman minimal. UU menetapkan hukuman yang dijatuhkan hakim tidak boleh lebih rendah dari hukuman minimal tersebut. Tapi dalam pelaksanaannya, beberapa vonis hakim menyimpang dari perintah UU itu.

Seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (19/2/2013), perkara tersebut bernomor 2575 K/Pid.Sus/2011 dengan terdakwa Eko Triyanto (28), warga Desa Peteling Jaya, Sungai Gelam, Jambi.

Kasus ini berlatar belakang saat Eko melihat anak laki-laki kecil yang berusia 3 tahun yang tengah bermain di depan rumah Sukrino pada 5 Desember 2010. Lantas Eko terpikir membawa bocah itu jalan-jalan ke Bandara Sultan Thaha, Jambi. Setelah sampai di Bandara, Eko membeli dua tiket pesawat Sriwijaya Air dengan tujuan Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Eko membawa anak tersebut ke rumah temannya di Bekasi. Kepergian ini tidak diketahui orang tua anak tersebut. Pada 11 Desember, Eko dibekuk oleh aparat kepolisian setelah mendapat laporan orang tua bocah.

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara karena Eko melanggar Pasal 83 UU 23/2002 Perlindungan Anak. Ancaman pasal tersebut minimal dihukum 3 tahun penjara.

Pada 8 Agustus 2011, Pengadilan Negeri (PN) Sengeti menghukum Eko selama 1,5 tahun atau di bawah ancaman minimal UU. Atas putusan ini, JPU pun banding. Tetapi Pengadilan Tinggi Jambi menguatkannya pada 25 Oktober 2011.

Hal ini membuat JPU kaget karena vonis setengah dari ancaman minimal. Lantas JPU pun kasasi tetapi lagi-lagi kandas.

"Menolak kasasi JPU," demikian putusan kasasi yang diputus ketua majelis hakim agung Zaharuddin Utama dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan Andi Samsan Nganro.

Dalam putusan kasasi setebal 8 halaman tersebut, MA menilai vonis tingkat pertama dan banding sudah benar. Menurut MA, vonis dibenarkan sepanjang tidak melampui batas maksimal.

"Alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena berat ringannya hukuman dalam perkara ini adalah wewenang judex facti (PN dan PT-red) yang tidak tunduk pada kasasi kecuali apabila judex facti menjatuhkan hukuman melampaui batas maksimum yang ditentukan atau hukuman yang dijatuhkan kurang cukup dipertimbangkan," demikian alasan kasasi yang diketok pada 2 Maret 2012 silam.

Hakim Agung: Putusan MK Soal Anak Biologis Menusuk Perasaan Umat Islam

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengakuan anak biologis yang bisa mendapatkan nafkah terus menjadi kajian banyak ahli dan praktisi. Tidak terkecuali hakim agung Habibburahman yang menilai putusan itu sangat menyakiti perasaan umat Islam.

"Amar putusan MK yang berisi pengakuan terhadap anak di luar nikah, bertentangan dengan maqashid asy syari'ah dan amat menusuk perasaan umat Islam yang menjunjung tinggi ajaran Islam," kata Habibburahman seperti dilansir website MA, Senin (4/6/2013).

Pendapat ini dituangkan dalam makalah ilmiah dengan judul 'Posisi dan Kedudukan Anak di Luar Pernikahan' yang disampaikan dalam Rakernas MA akhir tahun lalu. Dalam kacamata Habibburahman, pembentukan hukum dalam Islam harus tidak terlepas dari maqashid asy syari'ah . Meskipun produk MK in casu bukan sebagai produk peradilan Islam, akan tetapi pengaruh putusan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberadaan umat yang lebih kurang 85 persen beragama Islam. Oleh karenanya wajar bila umat Islam khususnya pemuka-pemuka Islam menyoroti putusan tersebut.

"Putusan MK in casu telah melanggar sendi-sendi pembentukan hukum daf'udh-dharr muqaddamun 'ala jalbil mashlih," lanjut Habibburahman.

Bagi Habiburahman, dalih melindungi kepentingan anak yang tidak berdosa tidak harus melegalkan kumpul kebo dan tujuan putusan MK tersebut minimal memberi
ancaman rasa takut kepada laki-laki berbuat seenaknya. Hal ini juga tidak adil, mengapa laki-laki saja yang harus dibikin jera (kapok), sebaliknya perempuan nakal bahkan dilindungi.

"Dengan bahasa lain daf'udh-dharar muqaddamun 'ala jalbil mashalih.
Kerusakan yang akan ditimbulkan oleh penerapan putusan MK tersebut lebih
besar, dibandingkan manfaatnya yang hanya membela seorang anak," papar Habibburahman.

Seperti diketahui, MK tahun lalu memutuskan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi 'anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya'.

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.

Senin, 03 Juni 2013

Pengelola Parkir Belum Tahu Divonis MA Ganti Kendaraan yang Hilang

Robert - detikNews

Samarinda - Mahkamah Agung (MA) menghukum pengelola parkir Mal Lembuswana, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengganti dua sepeda motor yang hilang. Namun pengelola belum mengetahui adanya putusan tersebut.

"Saya belum tahun hasilnya dan belum menerima salinannya," kata manajer operasional PT Cipta Sumena Indah Satresna, Feri Patadungan saat dihubungi detikcom, Senin (3/5/2013).

Vonis MA ini dijatuhkan atas hilangnya sepeda motor Ramdhan dan Ariyanti. MA menghukum PT Cipta membayar masing-masing Rp 17,5 juta atas sepeda motor yang hilang pada pertengahan 2008 silam.

PT Cipta malah baru mengetahui kekalahan kasus tersebut dari media massa. Sehingga PT Cipta tidak mau berspekulasi atas putusan ini.

"Oh ya? Saya malah belum tahu. Kita belum bisa berandai-andai seperti apa sikap kita dengan sikap kita karena kita belum menerima salinan putusannya," ujar Feri.

Pada 15 Juni 2009, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan gugatan Ramdhan dan Ariyanti. PN menghukum PT Cipta untuk membayar masing-masing kerugian sebesar Rp 12,5 juta. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda. Vonis ini diperberat oleh MA dengan menaikkan nilai hukuman menjadi Rp 17,5 juta per penggugat. Nilai ini sesuai harga sepeda motor saat hilang.

MA Hargai Korban Pelacuran Rp 20 Juta Cermin Buruknya Penegakan Hukum

Prins David Saut - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghargai masa depan anak yang dijadikan pelacur sebesar Rp 20 juta. Putusan ini dinilai menjadi salah satu putusan yang terburuk dalam proses penegakan hukum dan perlindungan perempuan di Indonesia.

"Ini jadi preseden buruk untuk melakukan penegakan hukum. Yang disalahkan selalu perempuan yang sebenarnya korban dari para pelaku," kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih kepada detikcom, Senin (3/6/2013).

Mendengar putusan ini, Erna langsung mempertanyakan kapabilitas dan kredibilitas hakim agung dalam memahami prinsip-prinsip kesetaraan gender. Majelis kasasi itu diketuai oleh Imron Anwari dengan anggota Timur Manurung dan Hakim Nyak Pha.

"Harusnya ditraining gender, dia (para hakim agung) sepertinya kurang memahami kerugian yang dialami perempuan," ujar Erna yang aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

Erna melihat keseluruhan kasus yang terjadi di Dumai, Riau, ini tidak seimbang karena tidak ada penyelesaian hukum pidana untuk pelaku utama. Sementara, kerugian yang dialami korban sangat mendalam. Korban pelacuran akan mengalami penderitaan sepanjang sisa hidupnya.

"Seharusnya yang diproses adalah pelaku yang memperjualbelikan perempuan ini untuk bekerja secara seksual," ujar pemerhati masalah trafficking di Indonesia ini.

Erna menilai yang ganti rugi Rp 20 juta sama saja tidak menghargai kerugian masa depan korban tersebut. Pasalnya, sebagian besar korban trafficking mengalami kesulitan hidup berkeluarga dan bekerja.

"Dalam kondisi korban trafficking itu proses pidana dia seharusnya tidak diberlakukan, bahkan tidak sampai hakim memutuskan," ujar Erna.

Kasus trafficking ini terbongkar oleh salah satu korban yang melewati penjaga dan mengirimkan surat kepada keluarga pada Februari 2000 silam. Dalam putusan kasasi, MA mengganjar pengelola tempat hiburan malam itu sebesar Rp 30 juta.

"Kerugian materil Rp 10 juta sedangkan kerugian immateril Rp 20 juta untuk kerugian moril karena takut, tertekan atau rasa malu serta kerugian masa depan secara sosial masyarakat," putus MA dalam kasasi bernomor 137 K/Pdt/2008.

Selasa, 28 Mei 2013

Divonis seumur hidup karena membunuh satu keluarga

Madiun (ANTARA News) - Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Madiun, Agus Basuki (35) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Menyatakan Agus Basuki bin Kasiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada sepasang suami istri dan secara sengaja melakukan kekejaman yang telah mengakibatkan seorang anak mati. Menjatuhkan pidana kepada Agus basuki bin Kasiyono dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Ujiyati.

JPU Slamet Widodo dan Yusak langsung menerima putusan hakim ini.

"Hukuman seumur hidup itu sudah sesuai dengan isi dari dua pasal primer yang kami gunakan dalam tuntutan, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Slamet Widodo kepada wartawan.

Fakta persidangan membuktikan Agus tega membunuh Muhamad Giantoro (Ian) dan keluarganya karena takut penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukannya terbongkar.

Agus membunuh Ian (35) dan istrinya Retno Sugiarti (35) yang sedang hamil lima bulan anak ketiganya, serta anak pertamanya Firstania Capolista (11) dengan racun potasium sianida.

Retno ditemukan tewas dalam sebuah taksi pada 9 Januari 2013 di Madiun, sedangkan Mohamad dan putrinya Firstania ditemukan pada 13 Januari 2013 wilayah hutan Desa Kuwiran, Kare, Kabupaten Madiun.

Ibu korban Ian, Suyati, langsung histeris dan pingsan setelah mendengar terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Keluarga korban menilai hukuman itu tidak sebanding dengan empat nyawa yang telah dibunuh pelaku.

"Keluarga sangat kecewa. Kami berharap pelaku dihukum mati atas semua yang telah dilakukannya kepada keluarga anak saya," ucap ayah korban, Senen.

Usai pembacaan putusan, Agus dibawa ke kendaraan tahanan untuk dikembalikan ke Lapas Madiun dengan kawalan ketat polisi guna menghindari serangan dari keluarga korban yang emosional selama sidang berlangsung.

Senin, 27 Mei 2013

Terdakwa bom Depok dituntut hukuman 12 tahun penjara

Depok (ANTARA News) - Jaksa menuntut terdakwa kasus bom Beji Kota Depok Jawa Barat Ahmad Sofyan dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya  yaitu Yusuf Rizaldi dengan 8 tahun penjara dan Agus Adillah 10 tahun  penjara.

"Tuntutan hukuman itu berbeda disesuaikan dengan peranan masing-masing dalam menjalankan aksi teror mereka," kata jaksa penuntut umum Ida Bagus Alit dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok Senin.

Mereka dituntut berdasarkan UU No.12 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Ia mengatakan Yusuf Rizaldi alias abu Toto dituntut lebih ringan karena perannya tidak terlalu menonjol, selain itu dia juga menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

Ahmad Sofyan dituntut paling berat karena dia terlibat di semua peran, termasuk penyediaan alat dan bahan untuk merakit bom.

Pertimbangan jaksa yang meringankan yaitu karena mereka mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.

"Yang memberatkan karena mereka melakukan tindakan terorisme dan tindakannya membahayakan orang banyak," katanya.

Sementara itu kuasa hukum tiga terdakwa Muslim Bakrie mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi karena peran mereka hanya sebagai pembantu.

Ia menjelaskan otak pelaku adalah Anwar yang tewas di Rumah Sakit Polri akibat peristiwa ledakan bom

Tak Puas Vonis Hakim, Pelaku Pembunuhan Siswa SMA 6 Akan Banding

VIVAnews - Kuasa hukum terdakwa Fitra Ramadhani alias Doyok (19), siswa SMA 70, mengaku tidak puas terhadap vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami akan banding. Kemudian menyurati Kapolri dan Kejaksaan Agung," ujar Kuasa Hukum Fitra, Nazarudin Lubis, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jalan Ampera Raya, Senin 27 Mei 2013.

Nazarudin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena adanya kekurangan satu alat bukti berupa arit. Menurutnya, barang bukti yang tertera dalam berita acara pemeriksaan polisi adalah dua buah arit dan pecahan botol.
Selain itu, menurut Nazarudin, peran Fitra tak lebih dari sekadar melukai tangan salah satu korban bernama Faruk. Di lain pihak, jaksa penuntut umum mangaku masih pikir-pikir dahulu dalam menanggapi vonis dari majelis hakim tersebut.

Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok, terdakwa kasus pengeroyokan terhadap Alawy Yusianto Putra, siswa SMAN 6 dalam tawuran yang terjadi September 2012, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fitra didakwa dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan kematian orang lain.

Sabtu, 18 Mei 2013

Tolak Eksekusi Tanah, Warga Tutup Jalan I Gusti Ngurah Rai

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews

Jakarta - Warga Klender di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai menolak digusur oleh Satpol PP. Buntut dari penolakan itu, ratusan warga mulai menutup jalan tersebut.

Ratusan warga itu sudah berkumpul dipinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Sabtu (18/5/2013) sejak pagi. Untuk menunjukkan ekspresi penolakan, warga mulai membakar ban di tengah jalan. Alhasil jalan di sekitar Mal Klender mengarah ke Pondok Kopi maupun ke Jatinegara sudah tidak dapat dilalui kendaraan sama sekali.

Salah seorang petugas Polsek Duren Sawit, Aiptu Priyono mengatakan berdasarkan pantauan kondisi di lapangan sudah mulai memanas. Priyono mengatakan hal itu dikarenakan sejumlah warga di sekitar jalan tersebut merasa telah memiliki tanah yang telah ditinggali selama bertahun-tahun di areal tanah seluas 10 hektar.

"Kondisi sudah mulai memanas, informasinya warga sudah ada yang mulai bakar ban di tengah jalan eksekusi lahan 10 hektar, dan sejumlah mobil dihentikan lalu diparkir memalang jalan tersebut," ujar Priyono.

Jumat, 17 Mei 2013

Amnesty Internasional nilai hukuman mati di Indonesia langkah mundur

London (ANTARA News) - Amnesty Internasional mendesak Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati yang sudah direncanakan terhadap tiga orang, yang diperkirakan segera dilakukan karena ini akan menjadi kemunduran besar dalam urusan hukuman mati.

"Jika orang-orang tersebut dieksekusi maka ini akan menjadi kemunduran besar dalam urusan hukuman mati, di negeri yang terlihat bergerak menjauh dari praktik brutal dalam beberapa tahun belakangan, demikian disampaikan Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia dan Timor-Leste Amnesty International Secretariat kepada ANTARA London, Kamis.

Menurut Kejaksaan Agung, Suryadi Swabuana, Jurit bin Abdullah, dan Ibrahim bin Ujang, akan dieksekusi mati bulan ini. Namun demikian, ada beberapa indikasi mereka bisa dieksekusi mati sesegera malam ini. Tiga orang tersebut sekarang ditempatkan di penjara isolasi di penjara Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, di mana mereka akan dieksekusi mati dengan regu tembak.

Amnesty International, badan internasional yang berkedudukan di Inggris itu menentang hukuman mati di semua kasus tanpa pengecualian. Pada kasus Indonesia, tidak ada indikasi yang jelas mengapa negeri ini telah memutuskan untuk melanjutkan eksekusi mati setelah jeda empat tahun.

Periode tersebut diakhiri pada 14 Maret tahun ini ketika seorang warga negara Malawi, Adami Wilson (48), dieksekusi mati untuk penyelundupan narkotika. Eksekusi mati ini dan tiga eksekusi mati yang akan segera terjadi nampaknya berlawanan dengan pernyataan dan tindakan sebelumnya yang diambil oleh pejabat pemerintah.

Pada Oktober tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah hukuman mati terhadap seorang bandar narkotika. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari dorongan yang lebih besar untuk menjauh dari penggunaan hukuman mati di Indonesia.

Eksekusi mati ini juga merupakan upaya yang berlawanan dengan usaha Indonesia untuk meminta pengubahan hukuman mati warga negaranya yang menjadi terpidana mati di luar negeri, seperti di Arab Saudi dan Malaysia.

Eksekusi mati lainnya harus dihentikan. Eksekusi mati ini menjadi bahan pertanyaan atas reformasi hak asasi manusia dan komitmen yang dibuat oleh pemerintah Indonesia di tahun-tahun belakangan ini.


Warisan Positif

Peneliti Indonesia dari Amnesty International Papang Hidayat mengatakan ketika Presiden Yudhoyono berhenti dari jabatannya pada tahun depan, akan meninggalkan warisan positif soal hak asasi manusia, yang terjadi sekarang justru sebaliknya.

"Perkembangan-perkembangan terkait hukuman mati juga melemahkan peran positif yang telah dimainkan Indonesia di ASEAN dalam mempromosikan penghargaan yang lebih terhadap hak asasi manusia."

Suryadi Swabuana divonis dan dihukum mati pada 1992 untuk kasus pembunuhan sebuah keluarga di provinsi Sumatera Selatan. Grasi yang diajukannya ditolak pada 2003.

Jurit bin Abdullah dan Ibrahim bin Ujang divonis dan dihukum mati pada 1998 untuk kasus pembunuhan di kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan.

Menurut pengacara mereka, Jurit dan Ibrahim mengajukan kembali grasi masing-masing pada 2006 dan 2008, tetapi belum menerima balasan dari Presiden.

Pada bulan Maret, setelah eksekusi mati Adami Wilson, Jaksa Agung mengumumkan rencana untuk mengeksekusi mati paling tidak sembilan orang lainnya di tahun ini yang sekarang mendapat hukuman mati.

Pihak berwenang tidak mengungkapkan nama-nama sembilan orang tersebut atau tanggal eksekusi mati mereka. Paling tidak ada 130 orang menjadi terpidana mati di Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia dilakukan regu tembak dan terpidana mati memiliki pilihan untuk berdiri atau duduk, dan bisa menentukan apakah mata mereka ditutup kain atau kerudung, atau tidak sama sekali.

Regu tembak terdiri dari 12 orang, tiga di antaranya dilengkapi dengan senjata berpeluru tajam, sementara sembilan lainnya dengan peluru hampa. Regu tembak menembak dari jarak antara lima hingga sepuluh meter. Sementara 140 negara menghapuskan hukuman mati lewat hukum atau secara praktik di seluruh dunia, 17 di antaranya dari kawasan Asia Pasifik.(*)

Rabu, 15 Mei 2013

Penyerang Mapolres OKU divonis 3-4 tahun penjara

Palembang (ANTARA News) - Tiga oknum prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatera Selatan, yang menyerang Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 3-4 tahun penjara.

Para pelaku dengan inisial F, TN, dan ER itu dihukum oleh pengadilan militer sesuai dengan tingkat kesalahan mereka, kata Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, Selasa.

Majelis hakim mendapati ketiga oknum TNI tersebut terbukti bertindak melawan hukum dengan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.

Selama proses hukum, pihak penegak hukum telah memeriksa 30 orang anggota TNI.

Total tersangka dalam kasus ini adalah 20 orang, dengan 19 di antaranya disidang di Palembang dan seorang tersangka berpangkat perwira disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.

Penyerangan terhadap Mapolres OKU terjadi pada Kamis (7/3). Aksi ini menyebabkan empat polisi terluka dan seorang petugas kebersihan Mapolres atas nama Edy Maryono  tewas.

Maryono meninggal setelah 10 hari dirawat di Rumah Sakit dr Noemir Baturaja.