Rabu, 15 Mei 2013

Penyerang Mapolres OKU divonis 3-4 tahun penjara

Palembang (ANTARA News) - Tiga oknum prajurit TNI dari Batalyon Artileri Medan, Martapura, Sumatera Selatan, yang menyerang Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) divonis 3-4 tahun penjara.

Para pelaku dengan inisial F, TN, dan ER itu dihukum oleh pengadilan militer sesuai dengan tingkat kesalahan mereka, kata Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Arm Jauhari Agus Suraji, Selasa.

Majelis hakim mendapati ketiga oknum TNI tersebut terbukti bertindak melawan hukum dengan melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.

Selama proses hukum, pihak penegak hukum telah memeriksa 30 orang anggota TNI.

Total tersangka dalam kasus ini adalah 20 orang, dengan 19 di antaranya disidang di Palembang dan seorang tersangka berpangkat perwira disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.

Penyerangan terhadap Mapolres OKU terjadi pada Kamis (7/3). Aksi ini menyebabkan empat polisi terluka dan seorang petugas kebersihan Mapolres atas nama Edy Maryono  tewas.

Maryono meninggal setelah 10 hari dirawat di Rumah Sakit dr Noemir Baturaja.

Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

Pekanbaru (ANTARA News) - Ricksy Prematuri, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) divonis bersalah dengan ganjaran penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau jika tidak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan selama dua bulan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai oleh Sudharmawatiningsi memutuskan terdakwa bersalah telah melanggar aturan karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.

Pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Undang-undang tentang lingkungan hidup yang menyatakan izin pengelolaan limbah hanya cukup pada perusahaan pengelola migas, sementara rekanan kontraktor tidak perlu lagi memiliki izin tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Ricksy merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) yang menjalankan proyek bioremediasi di Lapangan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

"Perusahaan terdakwa merupakan rekanan yang juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar AS, jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita untuk negara," kata majelis hakim.

Majelis hakim dalam sidang yang digelar hingga larut malam itu, menyatakan Ricksy telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar AS atau hampir setara dengan Rp30 miliar.

Vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar AS.

Ketika itu, JPU menilai Ricksy terbukti memperkaya diri dari proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. PT GPI dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas putusan majelis hakim, JPU berencana akan melakukan banding, sementara pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. (FZR)

Chevron panik dengan kasus bioremediasi

Pekanbaru (ANTARA News) - Lembaga kajian Duri Institute menyatakan, PT Chevron Pasific Indonesia panik dengan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi yang kini ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Chevron panik, sehingga mereka menggerakkan untuk membangun opini publik mulai dari kalangan perguruan tinggi, media massa dan masyarakat," ujar Koordinator Lembaga Kajian Duri Institute Agung Marsudi, melalui telepon seluler dari Pekanbaru, Selasa.

Opini publik sengaja dibangun, menurut dia, untuk meloloskan Chevron dalam sidang pengadilan yang bertujuan memuluskan dugaan korupsi yang dilakukan kontraktor bersama di perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat.

Apa yang dilakukan Chevron merupakan permainan yang diduga dilakukan oleh "akun" yang bekerja di perusahaan asing migas, termasuk bioremediasi selama ini.

Mengenai adanya dugaan fiktif di lapangan, dia tidak sepakat karena proyeknya ada berupa kegiatan bioremediasi. Tetapi dalam kasus tersebut, apa yang disebut fiktif berbeda pada kenyataan.

"Uang Chevron diganti oleh Negara, tetapi kegiatan tidak dilakukan. Suatu kegiatan yang dilakukan atau tidak dilakukan secara menyeluruh disebut fiktif. Berarti dalam kasus bioremediasi ada permainan `akun`," ucapnya.

Sebelumnya keluarga besar alumni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB) mendukung lima terdakwa kasus bioremediasi Chevron dan apa yang dilakukan terdakwa sesuai prosedur yang benar.

Kejaksaan Agung menahan Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Koordinator Environmental Issue Settlement Team Sumatera Light South Minas PT Chevron Kukuh Kertasafari dan Team Leader SLN Duri Provinsi Riau Widodo.

Herlan menjabat sebagai Direktur PT Sumigita Jaya, kontraktor pelaksana bioremediasi Chevron dan Ricksy Prematuri menjabat Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi. (M046/M027)

Ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus bioremediasi

Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan, ada indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus Proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Kami sudah menyiapkan bahan hasil penyelidikan Komnas HAM setebal 400 halaman. Komnas HAM menemukan beberapa indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan kasus bioremediasi ini. Yang mencolok adalah diskriminasi di hadapan hukum dan peradilan," kata Pigai, dalam surat elektronik di Pekanbaru, Minggu.

Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak antara lain Chevron selaku korporasi, 18 orang karyawan Chevron, SKK Migas, BPKP, BPK, KLH, Kementerian ESDM, dan berkoordinasi dengan Komisi Kejaksaan dan IPA.

Edison Effendi selaku pelapor untuk kasus tersebut, sekaligus saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan, sudah dipanggil tiga kali tapi tidak datang dan tidak ada keterangan yang jelas.

Edison Effendi sebelumnya juga dinyatakan sebagai saksi ahli yang tidak berkompeten. Selain sebagai pelapor, Edison juga merupakan pejabat perusahaan yang kalah tender terkait proyek bioremediasi di Chevron Wilayah Provinsi Riau.

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan, sangat mendukung upaya Komnas HAM dan berharap rekomendasi Komnas HAM segera disampaikan ke publik.

"Kami melihat dan mencatat berbagai kejanggalan dalam proses penanganan kasus ini oleh Kejagung dan juga proses peradilan yang tengah berlangsung. Kami mendukung penuh upaya karyawan, kontraktor dan keluarga untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM sebagai hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi," kata Indrawan.

Dia mengatakan, kejanggalan ini sudah tercium sejak awal seperti yang sudah diputuskan empat hakim praperadilan bahwa penahanan Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti, Widodo dan Bachtiar Abdulfatah tidak sah sehingga mereka dibebaskan setelah 62 hari ditahan bahkan Bachtiar dibebaskan dari statusnya sebagai tersangka karena dianggap Hakim tidak berdasar.


Menurut Pigai, berdasarkan penyelidikan dan investigasi mendalam oleh para penyidik Komnas HAM, ditemukan beberapa indikasi kuat pelanggaran HAM.

Yang pertama, demikian Natalius, proyek biormediasi adalah proyek perusahaan atau korporasi yang mekanisme pengadaan, perencanaan dan persetujuannya mengikuti mekanisme PSC Migas sehingga pertanggungjawabannya ada pada level korporasi yaitu pimpinan korporasi/perusahaan.

Kemudian yang kedua, lanjut kata Natalius, CPI mengacu pada Production Sharing Contract (PSC) dalam menjalankan proyek korporasi ini yang memiliki klausul.

"Terkait adanya perbedaan penafsiran soal kebutuhan, kerugian, dan segala macam, itu mekanismenya adalah perdata seperti yang diatur dalam kontrak tersebut. Kalau tidak bisa diselesaikan secara perdata maka dibawa ke arbitrase."

Ketiga, kata dia, semua terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban sebagai korporasi.

Dimana, katanya lagi, CPI telah menjelaskan bahwa proyek ini adalah proyek korporasi dan tidak ada karyawan yang melakukan kesalahan.

"Jika Kejaksaan Agung menganggap ada masalah, maka yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban adalah pimpinan korporasi, bukan karyawannya. Oleh karenanya penetapan tersangka dalam kasus proyek ini salah sasaran," katanya.

Selanjutnya, indikasi keempat yakni KLH telah menyampaikan bahwa tidak ada masalah dan pelanggaran soal izin baik oleh CPI maupun kontraktornya.

"CPI telah memiliki izin dan KLH membolehkan CPI meneruskan proyek bioremediasi saat perpanjangan izin belum keluar dan ada berita acaranya. Soal jaksa bilang kontraktor tidak berizin, KLH menjelaskan kontraktornya memang tidak perlu izin karena izin hanya diberikan kepada CPI yang memiliki limbah, bukan kontraktor," katanya.

Kelima, lanjut kata Natulius, Kejagung mengambil sampel tanah dari 2 SBF, menilai bermasalah tapi menyimpulkan bahwa seluruh proyek di 9 SBF bermasalah.

Para ahli yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM mengatakan tidak bisa metodologi pengambilan sample seperti itu digunakan karena sampel pada dua SBF tidak dapat mewakili sembilan SBF yang jaraknya saling berjauhan dan bisa berjam-jam untuk menempuhnya dan logika ini tidak dapat diterima.

Kerugian negara sebesar 9,9 juta dolar Amerika Serikat yang dihitung BPKP didasarkan pembayaran kepada kontraktor atas pekerjaan di 9 SBF bukan hanya 2 SBF dan hal ini janggal, kata Natalius.

Yang Keenam, demikian Natalius, yakni adanya dugaan korupsi karena ahli Kejaksaan Agung, Edison Effendi mengatakan bahwa yang boleh dibioremediasi hanya yang TPH-nya 7,5 persen sampai 15 persen, di luar itu tidak boleh.

Untuk diketahui, bahwa KLH telah menjelaskan tidak pernah disebutkan dalam Kepmen 128/2003 bahwa TPH minimal 7,5 persen. Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen), yang boleh dibioremediasi yang TPH-nya diatas 1 persen maksimal 15 persen.

"Dari situ kami menemukan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum salah," katanya.

Yang ketujuh, kata dia, ada konflik kepentingan dari ahli Kejagung, Edison Effend, dimana Edison adalah saksi ahli, tapi dia datang ke persidangan sebagai saksi fakta dan juga ke lapangan sehingga tidak jelas statusnya sebagai saksi (fakta) atau ahli.

Kemudian Edison Effendi juga pernah terlibat dalam proyek bioremediasi yang gagal di CPI tahun 2004 serta gagal pada tender proyek bioremediasi CPI 2007 dan 2011.

Seorang karyawan CPI katanya juga mengaku sempat mendengar perkataan Edison pada tender 2011 yang bunyinya kurang lebih: "Awas, saya juga butuh makan."

Yang paling parah, kata Natalius, audit kerugian negara sebagai dasar pengenaan kasus korupsi harus dilakukan oleh BPK RI, dan tidak bisa oleh BPKP, namun Kejagung justru memaksakan diri melakukan analisa sendiri.

Selain itu, terkait dugaan korupsi pada pembayaran cost recovery, seharusnya merujuk pada mekanisme PSC yang merupakan ranah perdata dan penyelesaiannya melalui audit atau arbitrase bukan dibawa sebagai kasus pidana, demikian Natalius.  

Mantan Sekretaris DPRD divonis satu tahun

Yogyakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta periode 1999--2004, Aris Purnomo (55).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi secara bersama. Majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara dengan mengganti biaya perkara Rp5.000," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto dalam sidang putusan di Yogyakarta, Selasa petang.

Dalam putusan tersebut hakim berkesimpulan bahwa terdakwa sebagai pengguna APBD Gunung Kidul periode 1999--2004 menyetujui serta melakukan pembiaran terhadap penyaluran dana untuk pos anggaran yang dipersoalkan.

Pos anggaran yang dipersoalkan antara lain berupa dana tunjangan khusus operasional fraksi, perawatan kesehatan, dan asuransi tanpa menyertakan bukti pembayaran.

"Biaya asuransi yang seharusnya dibayarkan sendiri oleh masing-masing anggota Dewan, malah dimintakan dari kas daerah," katanya.

Hal tersebut membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Dalam kasus tersebut terdakwa dan 33 anggota DPRD Gunung Kidul terbukti merugikan kas negara sebesar Rp3,465 miliar.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni selama empat tahun tiga bulan penjara.

Setelah pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan banding.

"Kami memberikan waktu tujuh hari untuk berfikir, memberi kesempatan terdakwa apabila ingin mengajukan banding," katanya.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Sapta Utama usai persidangan mengaku tidak puas serta keberatan dengan putusan hakim.

Menurut Sapta, terdakwa hanya menjalankan anggaran dari periode sebelumnya serta tidak menikmati aliran dana yang dipersoalkan tersebut.

"Terdakwa hanya bertindak sebagai pelaksana APBD. Terdakwa tidak berwenang untuk memutuskan atau menolak menjalankan APBD yang ditentukan oleh bendahara daerah," katanya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya dan terdakwa akan melakukan perundingan terkait kem

Rabu, 08 Mei 2013

Kontraktor Chevron Divonis Lima Tahun Penjara

INILAH.COM, Jakarta - Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri divonis hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti US$ 3,089.
Hakim menilai dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Ricksy terbukti melakukan pidana korupsi. Ricksy dinilai terbukti bersalah melanggar hukum lantaran perusahaannya tidak mengantongi izin pekerjaan bioremediasi.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

"Menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Terdakwa mengetahui PT GPI bukan perusahaan pengolahan limbah bioremediasi yang mendapat izin Kementerian Lingkungan Hidup tapi tetap melakukan pengerjaan pengolahan limbah," ucap hakim ketua Sudharmawatiningsih saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5/2013) malam.

Hakim menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam uraiannya, Hakim menerangkan bahwa pelaksanaan pekerjaan bioremediasi tahun 2006-20011 yang dilakukan PT GPI tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah.

Dalam proyek tersebut negara dirugikan US$ 3,089 juta. Sebab, Kerugian tersebut terjadi lantaran PT Chevron memperhitungkan biaya proyek bioremediasi dengan mekanisme cost recovery.

Vonis itu sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejakgung). Jaksa sebelumnya menuntut Ricksy dengan hukukan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. [gus]

Senin, 06 Mei 2013

Jika Tak Dilaporkan ke KPK, Gitar Metallica Jokowi Bisa Dikatakan Suap

Ray Jordan - detikNews

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk segera melaporkan gitar pemberian dari personel band Metallica kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab jika lebih dari masa 30 hari setelah menerima pemberian tidak dilaporkan ke KPK, maka barang tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk suap.

"Iya, itu gratifikasi, dan gratifikasi itu sebetulnya masih abu-abu, bisa legal bisa juga ilegal. Namun, jika lebih dari 30 hari setelah diterima tidak dilaporkan ke KPK, maka itu bisa dikatakan sebagai suap. Meskipun itu hanya gitar bekas yang mungkin nilainya tidak lebih dari Rp 10 juta," ujar salah satu koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widyoko saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/5/2013).

Namun demikian, jika sudah dikategorikan sebagai suap, hal itu juga masih perlu pembuktian, apakah terkait dengan proyek tertentu atau suatu harapan yang berkaitan dengan jabatannya.

"Suap itu bisa diperiksa lagi apakah terkait dengan suatu harapan atau bagaimana. Jadi itu harus dilaporkan ke KPK dan KPK yang akan menentukan itu bisa diterima atau diambil oleh negara," terang Danang.

sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mendapat kado istimewa, sebuah gitar bass dari salah seorang personel grup band rock Metallica, Robert Trujillo. Jokowi pun diminta untuk segera melaporkan pemberian tersebut kepada KPK.

Gitar bass tersebut bermerek Ibanez warna merah marun yang diberikan Trujillo melalui rekan Jokowi yang juga seorang promotor acara musik, Jonathan Liu. Gitar tersebut juga telah diperlihatkan Jokowi kepada publik pada Jumat (3/5) lalu di gedung Balaikota DKI.

KPK Apresiasi Transparansi Jokowi yang Dapat Hadiah Gitar Bass Metallica

Ray Jordan - detikNews

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mendapat kado istimewa berupa gitar bass dari salah seorang personel grup band rock, Metallica, Robert Trujillo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengapresiasi sikap Jokowi yang mau secara terbuka menyampaikan dan memperlihatkan pemberian tersebut kepada publik.

"Pak Jokowi telah memberikan contoh yang baik dengan transparansi atas pemberian gratifikasi tersebut dan tidak menyembunyikannya," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiyono melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (5/6/2013) malam.

Meski demikian, Giri pun mengimbau kepada Jokowi untuk segera melaporkan pemberian tersebut kepada KPK. Dan nanti KPK akan memutuskan apakah Jokowi berhak untuk menerima hadiah tersebut atau barang tersebut menjadi milik negara.

"Menurut undang-undang, wajib dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterimanya gratifikasi tersebut," ujar Direktur Gratifikasi KPK. Jadi, KPK nanti akan menetapkan status boleh diterima gratifikasi tersebut oleh Pak Jokowi atau menjadi milik negara dalam jangka waktu 30 hari oleh pimpinan KPK," terang Giri.

Giri menambahkan, kepatuhan kepala daerah untuk melaporkan setiap pemberian atau hadiah, dalam bentuk uang maupun barang lainnya kepada KPK masih terbilang rendah. Padahal, lanjut Giri, gaji dan tunjangan gubernur terbilang cukup besar.

"Kalau untuk gratifikasi acara pernikahan cukup baik (dilaporkan). Sayangnya keasadaran melaporkan gratifikasi dalam bentuk uang terima kasih dan pemberian lain terkait jabatan relatif rendah," terang Giri.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jokowi menerima hadiah berupa gitar bass merek Ibanez berwarna merah marun dari salah seorang personel band rock asal Amerika, Metallica. Gitar tersebut juga telah diperlihatkan Jokowi kepada publik pada Jumat (3/5) lalu di gedung Balaikota DKI.

"Nih gitarnya, bagus sekali, ada tanda tangan Trujillo," kata Jokowi.

Gitar tersebut diterima Jokowi melalui seorang promotor musik Jonatahan Liu yang mengaku juga dekat dengan grup band Metallica. Jonathan sendiri berencana untuk menggelar acara konser musik rock Metallcia yang dipadukan dengan musik dan tari tradisonal khas Bali, Kecak.

Rencana konser 'Kecak Rock' itu disambut antusias oleh Jokowi. Jokowi pun kemudian menyarankan tiga tempat di Jakarta sebagai tempat penyelenggaraan konser tersebut, yaitu di Monumen Nasional (Monas), Museum Fatahillah atau Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

Jambi (ANTARA News) - Mantan Wali Kota Jambi Arifien Manap divonis satu tahun tiga bulan atau 15 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang merugikan negara Rp1,2 miliar pada 2004.

Keputusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, diketuai Eliyati, Jumat, terhadap terdakwa Arifien Manap itu lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan 19 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Selain mantan Wali Kota Jambi, Arifien Manap, majelis hakim Tipikor yang sama juga memvonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Zulkifli Somad mantan Ketua DPRD Kota Jambi dan mantan Kadis Damkar, Arifuddin Yasak.

Dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menguntungan seseorang atau orang lain.

Terdakwa Arifien Manap bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Zulkifli Somad dan Arifuddin Yasak juga telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat Pemerintah Kota Jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

Peran mantan Wali Kota Arifien Manap dalam kasus ini menyampaikan nota keuangan di sidang paripurna DPRD Jambi tidak diusulkan namun dibahas pada APBDP 2004 Kota Jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit mobil Damkar yang disahkan DPRD Kota Jambi dan disetujui oleh Zulkifli Somad sebagai ketua dewan saat itu.

Kedua terdakwa juga menyetujui untuk mengajukan anggaran dua unit mobil damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.

Setelah disetujui anggarannya maka dilaksanakanlah proyek tersebut dan meminta Arifuddin Yasak yang saat itu sebagai kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi untuk melaksanakan proyek pengadaan mobil damkar senilai Rp1,2 miliar.

Pengadaan mobil damkar tersebut sesuai dengan surat telegram dari Mendagri atas pengadaan mobil damkar oleh PT Istana Raya yang sudah datang sebelum dananya dianggarkan.

Terdakwa dalam kasus ini adalah menyetujui akan dilaksanakannya pengadaan mobil damkar tersebut dan telah minta kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Arifuddin Yasak, yang juga terdakwa dalam kasus ini, untuk melaksanakan proyek tersebut tanpa mengikuti proses dalam pengadaan proyek.

Mereka dianggap bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.

Sidang kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan.

Kamis, 02 Mei 2013

PTUN: Laporan Audit BPKP di Kasus IM2 Cacat Hukum

VIVAnews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Indar Atmanto, mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Juru bicara Indosat, Adrian Prasanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2013, menjelaskan majelis hakim menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat secara hukum.

"Dengan adanya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya," katanya.

Keputusan ini mempertegas putusan sela pada 7 Februari 2013 lalu. Saat itu, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2.
Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.

Sementara, proses persidangan dugaan korupsi yang dalam kasus ini dengan terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, juga sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dimana hampir semua saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin meringankan terdakwa.

Sebagai informasi Laporan BPKP menyebut adanya kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dari kerjasama Indosat dan IM2 merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Dirut Indosat Indar Atmanto melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan adanya penetapan PTUN ini maka alat bukti tersebut (laporan BPKP) otomatis tidak bisa digunakan sebagai alat bukti pokok," katanya.

MA Jatuhi Hukuman Mati Pembunuh Kejam Ibu & Anak yang Dibakar

Andi Saputra - detikNews

 Jakarta - Palu hakim agung diketok keras. Dengan tegas, 3 hakim agung menjatuhkan vonis mati terhadap Rahmat Awafi (26), pembunuh kejam ibu dan anak yang dimutilasi dan dimasukkan ke dalam koper.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rahmat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Mengabulkan kasasi jaksa, mengadili sendiri menjatuhkan hukuman mati," kata sumber resmi detikcom di peradilan, (1/5/2013).

Perkara nomor 254 K/PID/2013 diadili pada 30 April 2013 dengan ketua majelis hakim Timur Manurung dan anggota Dr Dudu D Machmuddin dan Prof Dr Gayus Lumbuun. Di Pengadilan Negeri Jakara Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Rahmat hanya divonis 15 tahun penjara.

"Putusan bulat, tidak ada perbedaan pendapat (dissenting opinion)," paparnya.

Rahmat membunuh Hertati pada 14 Oktober 2011 dengan cara membekapnya hingga lemas. Kemudian menusuk perut Hartati dengan sebilah pisau. Anak Hertati, ER, juga dihabisi setelah melihat ibunya tewas.

Kedua mayat tersebut dibuang di 2 tempat terpisah yaitu di Jalan Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, setelah dimasukkan ke dalam koper dan kardus.

Selasa, 30 April 2013

MA Tolak Kasasi Afriyani, 15 Tahun Penjara untuk 9 Nyawa

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Afriyani Susanti atas hukuman 15 tahun penjara. Alhasil, vonis ini berkekuatan hukum tetap.

"Kasasi ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Selasa (30/4/2013).

Putusan ini diadili oleh Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Salman Luthan. Perkara tersebut diputus pada 25 April lalu dengan suara bulat atau tanpa dissenting opinion.

Pada 22 Januari 2012 lalu, Afriani mengemudikan mobil yang menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan orang tewas akibat kelalaiannya tersebut. Atas perbuatan ini JPU menuntut Afriyani dengan pidana penjara selama 20 tahun. .

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 menyatakan Afriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain. Ia terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur di dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya. PN Jakpus menghukum 15 tahun penjara.

Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan MA.

Pejabat BNI Divonis 3 Tahun dalam Kasus Kredit Fiktif, Tapi Tak Ditahan

Khairul Ikhwan - detikNews

Medan - Tiga pejabat Bank BNI di Medan, Sumatera Utara (Sumut), divonis masing-masing tiga tahun penjara dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 129 miliar. Tetapi hakim tidak memerintahkan penahanan.

Vonis itu dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/4/2013) sore. Majelis hakim yang dipimpin Erwin Mangatas Malau tersebut juga menetapkan denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan terhadap masing-masing terdakwa.

Para terdakwa tersebut, yakni Radiyasto mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda Medan, Darul Azli mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda, dan Titin Indriani mantan Relationship BNI SKM Medan.

Vonis hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa mengajukan hukuman 8 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa. Selain itu jaksa juga mengajukan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.

Kendati vonis lebih ringan dari tuntutan dan hakim tidak memerintahkan penahanan, para terdakwa menyatakan keberatan atas vonis. Melalui kuasa hukumnya Baso Fakhruddin, mereka berencana mengajukan banding.

"Majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang ada di persidangan," tukas Fakhruddin usai persidangan.

Keberatan atas vonis hakim juga disampaikan jaksa Robinson Sitorus. Rencananya tim jaksa juga akan mengajukan banding.

Kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini bermula dari penyaluran kredit pada tahun 2009 kepada Boy Hermansyah, yang buron sejak Oktober 2011, selaku Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang berada di Aceh. Kredit untuk usaha perkebunan senilai Rp 129 miliar itu ternyata tidak sesuai peruntukan, aset yang diagunkan juga bermasalah.

Dana yang dikucurkan tidak dipergunakan untuk kegiatan usaha seperti yang disampaikan. Dalam perhitungan kemudian diketahui, negara mengalami kerugian sebesar Rp 117,5 miliar. Para terdakwa lantas dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Jumat, 26 April 2013

MA Tolak Kasasi Miranda Gultom

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Miranda Gultom. Alhasil, terpidana perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu harus meringkuk di penjara selama 3 tahun.

"Saya dapat informasi kasasinya ditolak," kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong kepada detikcom, Kamis (25/4/2013).

Perkara nomor 545 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Artidjo Alkostar, M Askin dan hakim ad hoc MLU.

"Kami menunggu salinannya terlebih dahulu untuk mempelajari langkah hukum selanjutnya," lanjutnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Miranda. Dia tetap dihukum 3 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan banding No. 56/PID/TPK/2012/PT.DKI atas nama Miranda Swaray Goeltom tertanggal 13 Desember 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Di Pengadilan Tipikor, majelis hakim menilai Miranda telah terbukti secara dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Kamis, 25 April 2013

Pakar: MA Bertanggung Jawab Koreksi Putusan Susno

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Bandung, Liona Nanang Supriatna mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memiliki tanggung jawab untuk mengoreksi putusan kasasi yang tidak melampirkan ketentuan penahanan Susno Duadji sebagaimana yang tertuang dalam pasal 197 KUHAP.
"MA harus bertanggung jawab dengan mengoreksi putusan. MA punya otoritas untuk mengoreksi itu," kata Liona Nanag ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bahwa kekeliruan ada pada MA, mulai dari tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga kasasi di MA, sehingga menyebabkan amar putusan Susno Duadji tidak ada dasar hukumnya.
Suatu putusan yang dijatuhkan kepada seorang terpidana harus diikuti dengan ketentuan eksekusi penahanan, karena itu merupakan bentuk sanksi hukuman yang harus dijalani oleh terpidana.
"Kalau dia (Susno) diputuskan bersalah, sanksinya harus ada, misalnya ditahan. Kalau tidak ada sanksinya, bagaimana bisa dilakukan eksekusi," katanya.
Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus PT SAL dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi.
Dalam putusan perkara Nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Meski Susno dan tim kuasa hukumnya berpendapat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu cacat hukum, pihaknya tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menolak permohonan kasasi itu.
Susno mulai ditahan Polri pada 10 Mei 2010. Dia dikeluarkan demi hukum dari tahanan saat masih proses persidangan di PN Jaksel 18 Februari 2011, karena masa perpanjangan penahanannya sebagai terdakwa telah berakhir. Artinya dia sudah menjalani hukuman sekitar sembilan bulan. (ar)

Kejagung: Susno dan Yusril Jangan Beri Pemahaman yang Salah

Liputan6.com, Jakarta : Penolakan eksekusi terhadap Susno Duadji serta pernyataan Yusril Ihzaa Mahendra bahwa putusan kasasi terhadap mantan Kabareskrim Polri itu cacat hukum dinilai Kejaksaan Agung sudah tidak relevan lagi. Sebab, kasasi yang diajukan Susno sudah ditolak Mahkamah Agung.
"Kita lihat, baik pengacara maupun terpidana merasa putusan itu tidak bisa dilaksanakan. Di putusan itu MA menolak kasasi jaksa dan penasihat hukum, berarti jaksa melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (Jakarta)," terang Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Oleh karena itu, lanjut Untung, sudah seharusnya Susno dan Yusril mencontohkan pemahaman hukum yang benar. Karena setiap tindakan jaksa berdasarkan undang-undang, jadi bukan sembarangan melakukan eksekusi.
"Sesuai dengan Pasal 270 KUHAP, jaksa melaksanakan perintah undang-undang. Diharapkan dengan pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir bahwa tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," papar Untung.
Hingga saat ini, jaksa eksekutor yang berada di Bandung, Jawa Barat, masih berusaha mengeksekusi Susno. "Kalau belum sampai di lapas berarti belum (berhasil dieksekusi)," ujar Untung.
Seperti diberitakan, saat ini Susno masih meminta perlindungan di Markas Polda Jabar. Namun, pihak kejaksaan menegaskan tidak gentar dan akan terus melakukan eksekusi.
Susno merupakan terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Susno kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, PT Jakarta menolak upaya banding tersebut. Kecewa, Susno kemudian mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya juga ditolak.(Ado)

Andika mantan Kangen Band divonis tujuh bulan

Bandarlampung (ANTARA News) - Maesa Andika Setiawan atau Andika (29) mantan vokalis Kangen Band, divonis tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Andika telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.

Menurut hakim itu, ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut adalah bagi setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Korban juga telah mencabut pengaduannya justru pada saat penyidikan berjalan.

Hal yang memberatkan terdakwa, antara lain pernah dihukum, dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Dalam hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersifat kooperatif, serta mempunyai keluarga yang harus dinafkahi. Atas putusan tersebut terdakwa Andika menerimanya.

"Saya menerima putusan tersebut, dan akan memperbaiki diri dengan mendekatkan diri kepada Yang Kuasa," kata Andika.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono juga menerima putusan majelis hakim itu, kendati sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 bulan sesuai ketentuan pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andika mengatakan, selama dirinya mendekam di jeruji besi akan selalu mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa, dan akan selalu berpikir kreatif.

Sementara itu, Khoirunisa alias Chacha istri Andika mengatakan, cukup puas dengan putusan majelis hakim meskipun mengakui memang tujuh bulan waktu yang cukup lama dan harus dijalani dengan penuh kesabaran.

"Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut," katanya.

Dia menyebutkan, vonis hakim selama tujuh bulan itu bila dikurangi masa tahanan Andika yang telah mendekam tiga bulan, berarti dirinya harus menunggu empat bulan lagi agar Andika dapat menjalani hukumannya secara normal.

Menurut dia, paling penting adalah perkara ini telah selesai saat ini dan hanya menunggu Andika keluar saja.

Rabu, 24 April 2013

Kejagung Siap Eksekusi Susno di Polda Jabar

Salmah Muslimah - detikNews

 Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji belum dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, dia berada dalam perlindungan Polda Jabar. Kejagung berharap agar eksekusi bisa dilakukan hari ini.

"Saya harap bisa melakukan eksekusi di Polda, itu harapan kita," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jakarta, Rabu (24/4/2013).

Dia mengatakan, saat ini pihak Kejari Jakarta Selatan dibantu dengan Kejati DKI Jakarta masih berada di Bandung untuk melakukan eksekusi Susno. Peran Polda Jabar adalah membantu pihak Kejagung.

Pelaksanaan eksekusi Susno ditegaskan Untung tidak melanggar peraturan. "Di putusan itu sendiri MA menolak kasasi jaksa dan penasihat hukum, berarti jaksa melaksanakan putusan PT," sambungnya.

Kuasa hukum Susno, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, apa yang dilakukan Polda Jabar itu bagian dari perlindungan pada warga. "Ini sudah dikoordinasikan ke Mabes Polri," imbuhnya.

Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki argumen jelas bahwa kasasi MA tidak berarti hukuman penjara bagi kliennya. Kasasi MA sesuai penafsiran dia, tak menjerat pidana Susno.

Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Prada Mart

Tya Eka Yulianti - detikNews

andung - Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-09 menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-09, Bandung.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oditur yang sebelumnya menuntut Mart dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Sepakat dengan tuntutan oditur, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua. Yaitu pasal 340 KUHPidana dan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mart Azzanul Ikhwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak, termasuk yang berada dalam kandungan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pokok mati," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno saat membacakan amar putusannya disertai ketokan palu, Rabu (24/4/2013).

Sontak, pengunjung sidang yang merupakan keluarga dan kerabat korban langsung riuh bertakbir dan mengucap hamdalah. Suami yang juga ayah korban langsung menangis histeris.

Ruang sidang sempat gaduh beberapa saat hingga petugas harus menenangkan luapan emosi pengunjung.

Pertama di Indonesia, Pengusaha Dipenjara karena Bayar Buruh di Bawah UMR

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Peringatan serius bagi para pengusaha yang membayar upah buruh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Sebab, Mahkamah Agung (MA) menghukum pengusaha yang melakukan hal tersebut dengan hukuman penjara.

"Menghukum terdakwa Tjioe Christina Chandra dengan pidana 1 tahun penjara," kata pejabat resmi MA yang tak mau disebut namanya kepada detikcom, Rabu (24/4/2013).

Chandra merupakan pengusaha Surabaya yang memiliki 53 karyawan namun mengupah buruhnya tersebut di bawah UMR. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Chandra divonis bebas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta," lanjutnya.

Vonis ini diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan anggota majelis Prof Dr Surya Jaya dan Prof Dr Gayus Lumbuun dalam perkara nomor 687 K/Pid/2012.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Berdasarkan catatan detikcom, putusan ini merupakan putusan pertama MA yang menghukum pengusaha karena membayar buruhnya di bawah UMR.

(asp/fdn)

Selasa, 23 April 2013

Kasasi Ditolak MA, Mendagri Harus Revisi SK Pelantikan Bupati Kobar

 Jpnn
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus membuat Surat Keputusan (SK) pelantikan baru untuk pimpinan kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mendagri sehingga belum ada pengesahan untuk pemenang pemilu yang sudah digelar sejak 2010 itu.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mendagri sebagai pemohon I. Kasasi itu diajukan terkait Surat Keputusan (SK) yang menetapkan pasangan Ujang Iskandar - Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang sah.

Seperti dilansir di situs resmi MA, kemarin, putusan itu dijatuhkan pada 22 Januari 2013 oleh majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Imam Soebechi dengan dua anggota yaitu Hakim Agung, Supandi dan Hary Djatmiko. Majelis menjatuhkan putusan ini secara bulat tanpa terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat).

Permohonan kasasi itu diajukan setelah SK Nomor 131.62-584 tertanggal 8 Agustus 2011 yang dikeluarkan Kemendagri yang menyatakan pasangan Ujang - Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kobar dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN Jakarta membatalkan SK tersebut setelah menerima surat permohonan gugatan dari Sugianto - Eko Soemarno, pasangan pesaing Ujang - Bambang. Dalam pilkada itu memang hanya ada dua pasangan kontestan.

Dengan penolakan oleh MA terhadap kasasi itu maka memperkuat putusan PTUN Jakarta sehingga SK untuk melantik Ujang - Bambang gugur. Ujang sendiri turut menjadi pemohon dalam upaya kasasi itu selaku pemohon II dan Bambang sebagai pemohon III.

Pilkada Kobar tahun 2010 sebenarnya dimenangkan oleh pasangan Sugianto Sabran - Eko Sumarno. Namun Ujang - Bambang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dikabulkan. Sebab pasangan Sugianto - Eko dinilai terbukti melakukan kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif.     

MK tidak memerintahkan pilkada ulang namun langsung mendiskualifikasi Sugianto - Eko dan menetapkan Ujang - Bambang sebagai pemenang. Sebab kontestannya hanya ada dua pasangan dan pasangan satunya sudah didiskualifikasi sehingga tidak boleh ikut lagi seandainya pun digelar pemilu ulang.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan penolakan kasasi oleh MA itu berarti bahwa tindakan penerbitan SK pelantikannya salah.

"Tindakan hukum dalam arti menerbitkan pengesahan bupati terpilih itu tidak berdasar dalam arti salah. Nah sekarang apa konsekuensi dengan ditolaknya kasasi mendagri itu? Mendagri harus memperbaiki keputusan pengesahan pengangkatan bupati yang sedang berkuasa itu. Itu konsekuensi hukumnya," ujarnya, saat dihubungi, kemarin.

Margarito menjelaskan, ada dua kemungkinan apakah prosedur pengesahannya yang tidak sah atau kah materi yang jadi dasasarnya tidak sah. "Saya berpendapat bahwa boleh jadi yang dinyatakan oleh MA tidak sah itu adalah prosedur pengesahannya, bukan substantinya," terangnya.

Secara substansi, tidak dapat diganggu gugat bahwa pemenangnya adalah pasangan Ujang -Bambang sesuai putusan MK. Terlebih kasus gugatan yang bermula dari PTUN sampai ke MA itu merupakan kasus administrasi negara, bukan kasus sengketa pilkadanya. Sehingga tidak ada hubungan dengan hasil pemilunya itu sendiri.

"Konsekuensinya Mendagri harus revisi pengesahan pengangkatan bupati yang sekarang ini," tegasnya.(gen)

Kamis, 18 April 2013

Divonis 8 Tahun Bui, Hakim Kartini: Luar Biasa

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Semarang - Hakim ad hoc nonaktif Kartini Juliana Magdalena Marpaung dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena menerima suap. Atas keputusan ini, dia memberikan komentar singkat.

"Luar biasa," kata Kartini singkat usai persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jl Suratmo, Kamis (18/4/2013).

Kuasa hukum terdakwa, Sahala Siahaan, menilai merasa ada yang tidak adil dalam persidangan terkait keterlibatan hakim lain.

"Kami cukup surprise. Sepertinya peran dari hakim Pragsono dalam beberapa pertimbangan dihilangkan. Di sini seolah-olah yang memiliki peran adalah terdakwa dan hakim Asmadinata. Rasanya tidak adil semua kesalahan dibebankan kepada terdakwa," kata Sahala.

Kartini ditangkap KPK tanggal 17 Agustus 2012 lalu bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung PN Semarang karena menerima pemberian atau janji berupa uang tunai Rp 150 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni. Uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik.

Diketahui Sri Dartutik divonis oleh majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan penjara. Sedangkan Heru Kisbandono dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Sebelumnya Kartini dituntut jaksa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, namun majelis hakim menjatuhkan vonis jauh lebih rendah.

Kartini dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf c Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang Kasus Chevron, Hakim Diminta Adil Beri Kesempatan Hadirkan Saksi

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menilai hakim tidak memberikan kesempatan yang sama antara jaksa dan penasihat hukum dalam menghadirkan saksi. Hal ini telah disampaikan pekan lalu tetapi dijadwalkan ulang oleh majelis hakim.

"Kami keberatan dengan kondisi penjadwalan ini karena kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan harus optimal dimanfaatkan oleh terdakwa," kata penasihat hukum Dedy Kurniadi dalam siaran persnya, Kamis (18/4/2013). Dedy bergabung dalam tim penasihat hukum untuk terdakwa Herlan bin Ompo dan Ricksy Prematuri.

Hal ini juga telah disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Sidang yang menghadirkan dua saksi ahli dan dua saksi fakta dari tim penasihat hukum merupakan kesempatan terakhir bagi penasehat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi. Sementara tujuh saksi lain telah diajukan untuk hadir pada sidang hari Jumat kemarin

Sejak sidang dibuka tanggal 20 Desember 2012, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan lebih dari 40 saksi, termasuk tiga saksi ahli. Sementara itu, tim penasihat hukum baru diberi kesempatan untuk menghadirkan lima saksi, yaitu tiga saksi ahli dan dua saksi fakta.

"Kami kira jaksa sudah diberikan kesempatan yang jauh lebih besar," ujar Dedy.

Terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk dakwaan subsider, mereka dijerat Pasal 3 UU yang sama.

PT GPI dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Namun Chevron tetap membayar PT GPI untuk kegiatan bioremediasi tersebut. Akibat proyek fiktif ini, kerugian keuangan negara diduga mencapai USD 9,9 juta.

Rabu, 17 April 2013

Kurir Heroin 7,9 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima permohonan kasasi kurir heroin Ruslan Montolalu dan Vyrus Madyan yang kedapatan memiliki heroin 7,9 kg. Alhasil, keduanya harus menjalani vonis penjara hingga meninggal di bui.

"Tidak menerima (NO) permohonan kasasi Ruslan Montolalu bin Ari Montolalu dkk," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/4/2013).

Putusan ini diketok pada 12 Februari 2013 dengan ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Suhadi. Perkara nomor 2446 K/PID.SUS/2012 itu dengan panitera pengganti Tjandra Dewajani.

Kedua ditangkap di Pelabuhan Bakauheni pada 18 November 2011 oleh Polres Lampung Selatan. Narkoba yang disita diduga berasal dari Afrika melalui Malaysia.

Kedua tersangka mengecoh pemeriksaan ketat di Pelabuhan Bakauheni dengan menumpang jasa ojek, yang tidak mendapat pemeriksaan polisi saat masuk ke pelabuhan. Kepada polisi, keduanya mengaku hanya kurir dengan upah Rp 25 juta.

PN Kalianda pada 9 Agustus 2012 memvonis keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 27 September 2012. Keduanya lalu mengajukan kasasi tetapi kandas.

Selasa, 09 April 2013

Survei: 56,06 persen publik tidak puas atas penegakan hukum

Jakarta (ANTARA News) - Hasil survei terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI)  menyebutkan bahwa 56,0 persen publik menyatakan tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, hanya 29,8 persen menyatakan puas, sedangkan sisanya 14,2 persen tidak menjawab.

Peneliti LSI Dewi Arum kepada pers di Jakarta, Minggu, mengatakan, temuan survei LSI tersebut menggambarkan betapa rendahnya wibawa hukum di mata publik.

Dewi menjelaskan, survei khusus LSI mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia itu dilakukan melalui "quick poll " pada tanggal 1 -- 4 April 2013. Survei menggunakan "metode multistage random sampling" dengan 1.200 responden dan margin of error sekitar  2,9%.

"Survei dilaksanakan di 33 propinsi di Indonesia. Kami juga melengkapi survei dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis media, FGD, dan in depth interview," katanya.

Menurut Dewi, mereka yang tak puas terhadap penegakan hukum di Indonesia merata di semua segmen. Mereka yang tinggal di kota maupun desa, berpendidikan tinggi maupun rendah, mereka yang berasal dari ekonomi atas maupun ekonomi bawah.

Namun demikian, mereka yang tinggal di desa, berasal dari ekonomi bawah, dan berpendidikan rendah lebih tak puas jika dibandingkan dengan mereka yang berada di kota dan berpendidikan tinggi.

"Hal ini disebabkan karena mereka yang berada di desa dan kelompok ekonomi bawah lebih sering menghadapi kenyataan merasa diperlakukan tidak adil jika berhadapan dengan aparat hukum," ujarnya.

Ketidakpuasaan responden terhadap penegakan hukum di Indonesia cenderung meningkat dari tahun ke tahun yaitu 37,4 persen (Survei LSI Januari 2010), sebesar 41,2 persen (Oktober 2010), sebesar 50,3 persen (September 2011), sebesar 50,3 persen (Oktober 2012), dan terakhir  56,6 persen (April 2013).

Dewi menjelaskan, tingginya ketidakpuasaan terhadap penegakan hukum sejatinya menjadi sinyal kewaspadaan bagi pemerintah maupun bangsa Indonesia.

Dalam survei tersebut, LSI juga menemukan responden yang setuju tindakan menghukum sendiri pelaku kehajatan (main hakim sendiri) sebesar 30,6 persen, sedangkan mereka yang tidak setuju dengan tindakan main hakim sendiri apapun alasannya atau mereka yang masih tetap percaya pada proses hukum sebesar 46,3 persen, dan 23,1 persen responden tidak menjawab.

MA tolak permohonan kasasi adik Malinda Dee

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi adik kandung Inong Malinda Dee, Visca Lovita Sari yang terlibat dalam kejahatan pencucian uang yang dilakukan kakaknya dalam perkara kejahatan perbankan di Citibank.

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan perkara nomor 156 K/PID.SUS/2013 yang dilansir dalam website MA di Jakarta, Senin.

Putusan ini diambil oleh ketua majelis Prof Dr Komarian Emong Sapardjaja dengan anggota Suhadi dan Sri Murwahyuni pada 26 Maret 2013.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, maka Visca akan dihukum sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 2 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Dalam putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan ini, Visca dinyatakan terbukti terlibat dalam pencucian uang bersama Malinda Dee.

Putusan ini telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah pihak Visca mengajukan banding.

Terdakwa pemalsuan surat tanah dituntut tiga tahun

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Afen Siswoyo dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Silalahi mengatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat tanah hingga merugikan Alex Tirta Juandadarmadji alias Alex Tirta.

Dikatakannya, di dalam pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP untuk menentukan apakah pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana atas perbuatannya tersebut, terlebih dulu ditinjau pertanggungjawaban dari terdakwa yaitu adakah alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapuskan pidananya.

"Namun dari fakta-fakta persidangan tidak terungkap hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," katanya.

Dody menambahkan untuk itu perlu juga dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terhadap terdakwa Afen.

Menurut dia, hal yang memberatkan Afen adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta.

"Dia belum dapat memohonkan haknya di kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Utara terkait dugaan terdakwa yang menggunakan SPKT yang diduga palsu tersebut," katanya.

Hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa diantaranya pelaku berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan uraian Jaksa, lanjut Dody, JPU memperhatikan Undang-Undang supaya majelis hakim memeriksa, mengadili perkara dengan memutuskan bahwa terdakwa Afen telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

"Kemudian, menjatuhkan pidana Afen selama tiga tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan menyatakan barang bukti sebagaimana surat tuntutan 1 sampai 46 seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara," katanya.
(R021/N002)

Pemalsu surat tanah divonis dua tahun

Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis Afen Siswoyo dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso.

"Saudara Afen Siswoyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu. Untuk itu kepadanya dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara I Gede Kamang Adynatha di Jakarta, Senin.

Gede mengatakan Afen terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.

Sementara itu pengacara Afen Siswoyo, Haris Token, langsung mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum menuntut Afen Siswoyo dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa ancaman penjara selama tiga tahun.

Sebelumnya, Afen Siswoyo melaporkan seseorang bernama Tirta Juwana Darmaji secara perdata termasuk dugaan pemalsuan surat sertifikat lahan tanah ke PN Jakarta Utara.

Afen menggugat sertifikat kepemilikan tanah yang sah atas nama Nawawi Suryadi, yang diperoleh dari pelimpahan hak ahli waris lahan seluas 3,4 hektare di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.

Berdasarkan pemeriksaan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara, SKPT No. 584/II/PPT/JU/1979, tanggal 26-10-1979 atas nama pemohon Nawawi Suryadi tidak terdaftar.

Namun, SKPT tersebut tercatat dan terdaftar atas nama Munapi Kadi berdasarkan SKPT Nomor : 353/31-72-600.13/II/2011 tertanggal 22 Februari 2011.

Meski Afen telah mengetahui SKPT atas nama Nawawi Suryadi tidak terdaftar, namun tetap mengajukan gugatan menggunakan SKPT tersebut ke PN Jakarta Utara, sehingga Tirta melaporbalikkan Afen terkait dugaan menggunakan surat sertifikat lahan tanah yang palsu.

Editor: Ruslan Burhani

Selasa, 02 April 2013

Sebarkan Email Fitnah, Hukuman Eks Dokter RS Tangerang Diperberat

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Hati-hati mengirim email ke banyak orang yang berisi nada fitnah. Sebab hal tersebut bisa malah membuat waktu terbuang dan berujung pidana.

Seperti yang dialami mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang Ira Simatupang. Dia mengirim email pada periode 23 April hingga September 2010. Salah satu isi email tersebut tentang gunjingan dan fitnah jika rekan kerjanya sebagai maniak seks dan tukang kibul. Email ini membuat orang yang digunjing merasa tidak nyaman dan mempolisikan hal tersebut.

Pada 17 Juli 2012, Ira dihukum pidana percobaan selama 10 bulan. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi perbuaatannya maka langsung masuk penjara selama 5 bulan. Ira diputuskan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas vonis ini, Ira mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten tetapi hukumannya malah diperberat menjadi hukuman percobaan 2 tahun. Jika dalam waktu itu dia mengulangi lagi maka akan langsung dipenjara selama 8 bulan.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu Terdakwa sebagai orang yang berpendidikan semestinya menjaga kata dan memilih upaya penyelesaian masalah dengan lebih bijak dan berdasar," demikian bunyi putusan yang diketok oleh majelis hakim Zarkasri, Elnawisah dan Franke Sinaga yang dilansir website MA, Jumat (15/3/2013).

Dalam vonis yang diketok pada 29 November 2012 lalu, PT Banten mempertimbangkan hukuman yang diberikan tersebut juga untuk pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak berbuat hal yang serupa.

"Hal yang meringankan yaitu sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan perbuatan itu didorong emosi atas perbuatan saksi korban yang dianggap menzalimi dirinya," demikian pertimbangan putusan tersebut.

Divonis Bebas 7 Bulan Lalu, Prita Ternyata Belum Pegang Putusan MA

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Meski vonis bebas telah didengar 7 bulan lamanya, namun Prita Mulyasari hingga saat ini belum memegang putusan tersebut. Hal serupa juga dirasakan Vovo Budiman yang belum memegang putusan ganti rugi Rp 140 juta atas kehilangan kendaraan Kijang Innova miliknya.

"Sampai saat ini putusan Peninjauan Kembali (PK) atas nama klien kami, Prita Mulyasari, belum sampai di kami atau ke klien kami," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/4/2013).

Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, putusan itu tak kunjung mampir ke tangan Prita.

"Prita sangat mengharapkan salinan putusan itu padahal sudah 7 bulan. Dalam minggu ini kami akan menyurati MA mengapa salinan putusan ini belum sampai ke kami," ujar Slamet.

Dalam kasus Vovo Budiman, MA mengetok vonis tersebut sepekan sebelum mengetok putusan PK Prita Mulyasari. Menurut data MA, peradilan tertinggi itu telah mengirim salinan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Februari 2013 lalu. Namun salinan perkara itu belum sampai ke pihak berperkara,

"Saya belum mendapat salinan putusan, saya baru tahu malah dari Anda," kata Vovo.

Soal ngaret-nya putusan ini sampai ke pihak berperkara bukan hal baru. Seperti dalam salinan putusan MA bertanggal 15 Desember 2010 yang memvonis Lion Air harus membayar ganti rugi US$ 25 ribu dan meminta maaf kepada CV Saka Export karena wanprestasi. MA mengaku telah mengirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetapi data pengiriman dari PN Jakpus ke pihak berperkara masih belum ditemukan.