Andi Saputra - detikNews
Jakarta
Putusan Mahkamah Agung (MA) dinilai nyata-nyata melanggar UUD 1945
karena membatalkan vonis hukuman mati gembong narkoba dengan dalih
melanggar HAM. Oleh karenanya, putusan ini dapat dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK menyatakan hukuman mati masih
konstitusional tapi kok MA menyatakan sebaliknya. Artinya MA tidak
mematuhi putusan MK. Padahal MA tidak berwenang menafsirkan konstitusi,"
kata pakar hukum tata negara Dr Irmanputra Sidin saat berbincang dengan
detikcom, Selasa (9/10/2012).
Nah, karena MA telah melanggar
konstitusi, maka putusan tersebut dapat dibatalkan oleh MK. Dalam uji
materiil ini, MK hanya menilai apakah putusan Peninjauan Kembali (PK)
yang membatalkan vonis mati bagi Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan
telah melanggar konstitusi atau tidak.
"MK tidak akan memeriksa
putusan MA hingga pokok perkara. MK hanya menilai putusan MA tersebut
layaknya MK menyidangkan pengujian UU terhadap UUD 1945," tandas Imran.
Menurut
Irman hal ini tidak akan merusak sistem lembaga hukum yang ada. Sebab
antara MA, MK dan Komisi Yudisial (KY) mempunyai kewenangan yang
berbeda-beda.
"Urutannya yaitu MA itu memutus berdasarkan UU.
Lalu MK yang menilai apakah sebuah putusan MA itu menyalahi UUD 1945
atau tidak. Nah, KY hanya menilai ada pelanggaran kode etik hakim, bukan
menilai putusan MA," beber Irman.
Dalam kasus Hillary K Chimezie
dan Hengky Gunawan, Irman menilai putusan tersebut batal demi hukum
sebab hakim agung telah melampaui wewenang yang diberikan UU.
"Konsekuensi
putusan MK nanti adalah membatalkan putusan PK itu. Kalau saat ini,
maka putusan PK tersebut tidak sah dan batal demi hukum," pungkas Irman.
Seperti
diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman
mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria
Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati
dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus
kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman
mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu.
Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa
alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati
bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No
39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari
selaku ketua majelis hakim agung.
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Rabu, 10 Oktober 2012
Batalkan Vonis Mati Bos Narkoba, Hakim Agung Tak Tahu Konstitusi
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Kekecewaan dan kecaman terus datang ke para hakim agung yang membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945 dan HAM. Oleh sebab itu, sudah saatnya dibuka sistem constitutional complain yaitu membawa putusan Mahkamah Agung (MA) ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"MA tidak mengerti tata hukuman kita kalau hukuman mati di Indonesia masih dibolehkan. Bayangkan ada hakim agung sekacau itu. Kalau tidak dihukum mati, kenapa tidak dihukum seumur hidup? Ini kok malah dihukum 15 tahun penjara. Apa dia tidak tahu bahaya narkoba dan terpidana itu pemilik pabriknya?" kata pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/10/2012).
Sayangnya, dalam norma perundang-undangan sekarang putusan bagi gembong narkoba Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan sudah tidak bisa diganggu gugat. Masyarakat dipaksa untuk menerima putusan yang menyalahi konstitusi.
"Ini bagaimana? Apa kita harus tunduk pada putusan yang jelas-jelas salah tersebut? Putusan yang jelas-jelas menyalahi semangat konstitusi, semangat bernegara? Sudah saatnya putusan MA yang menyalahi konstitusi harus diuji ke MK," tandas Margarito.
Nah, untuk mengoreksi putusan MA ini maka MK harus membuka sistem constitutional complain. Sistem ini dikenal di berbagai negara dunia sebagai wujud mencegah kekuasaan absolut.
"Tindakan pemerintah, legislatif maupun yudikatif tidak boleh menyalahi semangat konstitusi. Semua harus bisa dikoreksi, jika dibiarkan maka akan membuka absolutisme dan yang namanya absolut itu tidak bagus," beber Margarito.
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
Jakarta Kekecewaan dan kecaman terus datang ke para hakim agung yang membatalkan vonis mati gembong narkotika dengan alasan melanggar UUD 1945 dan HAM. Oleh sebab itu, sudah saatnya dibuka sistem constitutional complain yaitu membawa putusan Mahkamah Agung (MA) ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"MA tidak mengerti tata hukuman kita kalau hukuman mati di Indonesia masih dibolehkan. Bayangkan ada hakim agung sekacau itu. Kalau tidak dihukum mati, kenapa tidak dihukum seumur hidup? Ini kok malah dihukum 15 tahun penjara. Apa dia tidak tahu bahaya narkoba dan terpidana itu pemilik pabriknya?" kata pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/10/2012).
Sayangnya, dalam norma perundang-undangan sekarang putusan bagi gembong narkoba Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan sudah tidak bisa diganggu gugat. Masyarakat dipaksa untuk menerima putusan yang menyalahi konstitusi.
"Ini bagaimana? Apa kita harus tunduk pada putusan yang jelas-jelas salah tersebut? Putusan yang jelas-jelas menyalahi semangat konstitusi, semangat bernegara? Sudah saatnya putusan MA yang menyalahi konstitusi harus diuji ke MK," tandas Margarito.
Nah, untuk mengoreksi putusan MA ini maka MK harus membuka sistem constitutional complain. Sistem ini dikenal di berbagai negara dunia sebagai wujud mencegah kekuasaan absolut.
"Tindakan pemerintah, legislatif maupun yudikatif tidak boleh menyalahi semangat konstitusi. Semua harus bisa dikoreksi, jika dibiarkan maka akan membuka absolutisme dan yang namanya absolut itu tidak bagus," beber Margarito.
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
FPI Curigai LSM yang Dukung Pembatalan Vonis Mati Gembong Narkoba
Rivki - detikNews
Jakarta Front Pembela Islam (FPI) menyayangkan LSM yang mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan vonis mati pemilik pabrik narkoba, Hengky Gunawan. FPI juga mengaku sangat kecewa dengan putusan MA sebab menurut ajaran Islam narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
"LSM yang mendukung putusan MA itu perlu diragukan, ada apa dibalik semua ini," ujar Ketua DPW FPI Jakarta, Habib Salim Alathas, saat berdiskusi dengan detikcom, Rabu (10/9/2012).
Pria yang akrab disapa Habib Selon ini menaruh rasa curiga terhadap LSM yang mendukung PK dari Hengky Gunawan pemilik pabrik narkoba dan Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin. Tetapi dirinya enggan membeberkan bentuk rasa kecurigaan itu. "Mereka yang mendukung patut dicurigai. Jangan-jangan ada apa-apa nih," tutur Habib Selon.
Ia menambahkan, dalam ajaran Islam dikenal dengan hukum qioso atau nyawa dibalas dengan nyawa, kendati pintu taubat masih terbuka. Dia menegaskan, untuk kasus Hengki Gunawan, hukumannya ialah wajib dihukum mati. "Karena narkoba merusak generasi bangsa dan banyak nyawa yang hilang. Jadi itu wajib dihukum mati," tegasnya.
Seperti diketahui beberapa LSM seperti Kontras dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial) mendukung putusan MA tersebut. Menurut LSM ini, hukuman mati harus dihapuskan untuk semua bentuk kejahatan apa pun.
"Putusan MA ini bentuk dari pemahaman majelis hakim terhadap konstitusi. Kami mendukung putusan tersebut. Putusan ini sangat menggembirakan, harus disambut baik," kata Direktur Operasioan Imparsial Bathara Ibnu Reza.
Hal ini terkait putusan PK MA yang membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
Dalam dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.
Jakarta Front Pembela Islam (FPI) menyayangkan LSM yang mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan vonis mati pemilik pabrik narkoba, Hengky Gunawan. FPI juga mengaku sangat kecewa dengan putusan MA sebab menurut ajaran Islam narkoba merupakan kejahatan luar biasa.
"LSM yang mendukung putusan MA itu perlu diragukan, ada apa dibalik semua ini," ujar Ketua DPW FPI Jakarta, Habib Salim Alathas, saat berdiskusi dengan detikcom, Rabu (10/9/2012).
Pria yang akrab disapa Habib Selon ini menaruh rasa curiga terhadap LSM yang mendukung PK dari Hengky Gunawan pemilik pabrik narkoba dan Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin. Tetapi dirinya enggan membeberkan bentuk rasa kecurigaan itu. "Mereka yang mendukung patut dicurigai. Jangan-jangan ada apa-apa nih," tutur Habib Selon.
Ia menambahkan, dalam ajaran Islam dikenal dengan hukum qioso atau nyawa dibalas dengan nyawa, kendati pintu taubat masih terbuka. Dia menegaskan, untuk kasus Hengki Gunawan, hukumannya ialah wajib dihukum mati. "Karena narkoba merusak generasi bangsa dan banyak nyawa yang hilang. Jadi itu wajib dihukum mati," tegasnya.
Seperti diketahui beberapa LSM seperti Kontras dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial) mendukung putusan MA tersebut. Menurut LSM ini, hukuman mati harus dihapuskan untuk semua bentuk kejahatan apa pun.
"Putusan MA ini bentuk dari pemahaman majelis hakim terhadap konstitusi. Kami mendukung putusan tersebut. Putusan ini sangat menggembirakan, harus disambut baik," kata Direktur Operasioan Imparsial Bathara Ibnu Reza.
Hal ini terkait putusan PK MA yang membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Brigjen (Purn) Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
Dalam dua putusan tersebut, melibatkan hakim agung Achmad Yamamie, Hakim Nyak Pha, Mayjen (Purn) Timur Manurung dan Suwardi.
LSM Kontras Dukung MA Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba
Ganessa Al Fath - detikNews
Jakarta Dukungan terhadap pembatalan vonis Mahkamah Agung (MA) atas hukuman mati bagi gembong narkotika juga datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sebelumnya dukungan juga disampaikan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial).
"Putusan MA yang membatalkan hukuman mati karena melanggar HAM kami mendukung putusan tersebut. Kontras mendukung MA tidak lagi menjatuhkan vonis mati untuk kejahatan apa pun," kata Biro Penelitian Kontras, Puri Kencana Putri dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).
Menurut LSM ini, hukuman pidana tidak boleh mengurangi hak hidup seseorang dalam bentuk apapun. Kontras mendorong pemerintah supaya hukuman mati dihapuskan dalam hukum positif Indonesia.
"Indonesia negara yang mempunyai ancaman hukuman tertinggi yakni hukuman mati terhadap pelaku kejahatan. Ada moratorium global melalui Majelis Umum PBB yang akan digelar Desember 2012 mendatang, salah satu upaya untuk mendorong realisasi komitmen bersama untuk menghapus praktek hukuman mati. Indonesia melalui Menlu akan kita lihat nanti bagaimana sikapnya," tandas Puri.
Puri mencontohkan di Amerika Serikat, dari 50 negara bagian, 17 negara bagian sudah setuju hukuman mati dihapus. "Salah satu negara bagian di AS yakni Chicago bahkan akan menghapuskan hukuman mati pada 6 November 2012. Tren di AS menunjukkan bahwa negara bagian cenderung akan menghapuskan mati," ujar Puri.
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
Jakarta Dukungan terhadap pembatalan vonis Mahkamah Agung (MA) atas hukuman mati bagi gembong narkotika juga datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sebelumnya dukungan juga disampaikan oleh Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Keadilan (Imparsial).
"Putusan MA yang membatalkan hukuman mati karena melanggar HAM kami mendukung putusan tersebut. Kontras mendukung MA tidak lagi menjatuhkan vonis mati untuk kejahatan apa pun," kata Biro Penelitian Kontras, Puri Kencana Putri dalam jumpa pers di kantor Kontras, Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).
Menurut LSM ini, hukuman pidana tidak boleh mengurangi hak hidup seseorang dalam bentuk apapun. Kontras mendorong pemerintah supaya hukuman mati dihapuskan dalam hukum positif Indonesia.
"Indonesia negara yang mempunyai ancaman hukuman tertinggi yakni hukuman mati terhadap pelaku kejahatan. Ada moratorium global melalui Majelis Umum PBB yang akan digelar Desember 2012 mendatang, salah satu upaya untuk mendorong realisasi komitmen bersama untuk menghapus praktek hukuman mati. Indonesia melalui Menlu akan kita lihat nanti bagaimana sikapnya," tandas Puri.
Puri mencontohkan di Amerika Serikat, dari 50 negara bagian, 17 negara bagian sudah setuju hukuman mati dihapus. "Salah satu negara bagian di AS yakni Chicago bahkan akan menghapuskan hukuman mati pada 6 November 2012. Tren di AS menunjukkan bahwa negara bagian cenderung akan menghapuskan mati," ujar Puri.
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membebaskan hukuman mati atas putusan kasasi MA. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, bebas dari hukuman mati dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun.
Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu. Hukuman mati terhadap Hengky dijatuhkan MA dalam tingkat kasasi. Apa alasan MA dalam kedua putusan tersebut?
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
Pipa Ganggu Pelayaran, KADIN Ancam Seret Kodeco ke PTUN
TEMPO Interaktif, Surabaya -
Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur mengancam akan menuntut secara
hukum PT. Kodeco Energy Co., Ltd. melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
karena pemasangan pipa gas bawah lautnya yang dipasang di perairan utara
Jawa mengganggu pelayaran kapal. “Khawatirnya ini akan mengganggu iklim
investasi,” kata Ketua Kamar La Nyalla Mattaliti di gedung pemerintah
propinsi Jawa Timur, Senin (24/8).
Pemasangan pipa gas di bawah permukaan laut, lanjut dia, semestinya ditanam di dalam tanah. Sehingga tidak mengganggu alur pelayaran kapal. Terlebih, letak pipa-pipa tepat membelah jalur-jalur tertentu yang kerap menjadi lalu lintas kapal.
Menurut La Nyalla, pipa gas milik Kodeco ini terletak tepat membelah alur laut pelayaran dari dan menuju ke Tanjung Perak Surabaya. Akibatnya, sejumlah kapal yang kerap melintas dan merasa terganggu. Gangguan terhadap kapal-kapal ini dikhawatirkan tak hanya berdampak pada investasi saja, melainkan perekonomian Jawa Timur secara umum.
Kepada Gubenur Soekarwo, La Nyalla meminta pemerintah Propinsi Jawa Timur ikut membantu penyelesaian masalah pemasangan pipa gas milik Kodeco. Desakan penanganan masalah pipa bawah laut ini, lanjut dia, juga telah disepakati sembilan perusahaan di bidang perkapalan yang berbasis di Tanjung Perak Surabaya.
Gubenur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pemerintah propinsi tidak bisa serta merta melarang pemasangan pipa gas di bawah laut itu. Ijin pemasangan pipa, lanjut dia, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Energi dan dikoordinasikan dengan Direktorat Perhubungan Laut karena pemasangannya dilakukan di bawah permukaan laut. “(kalau semena-mena) justru investor akan takut,” kata dia, “Lagi pula ini kan negara hukum.”
Menurut dia, pemberian ijin pemasangan pipa gas di bawah laut itu dipenuhi oleh Kodeco. Hanya pemasangannya saja yang harus diawasi lebih ketat lagi agar hasilnya tidak mengganggu jalur pelayaran kapal. Pipa yang semestinya tertanam di bawah permukaan tanah, lanjut dia, kini hanya terpasang di atas tanah. “(Masalah) ini agar diselesaikan secara hukum,” kata dia menanggapi ancaman Kamar Dagang dan Industri membawa kasus ini ke meja hijau.
Pemasangan pipa gas di bawah permukaan laut, lanjut dia, semestinya ditanam di dalam tanah. Sehingga tidak mengganggu alur pelayaran kapal. Terlebih, letak pipa-pipa tepat membelah jalur-jalur tertentu yang kerap menjadi lalu lintas kapal.
Menurut La Nyalla, pipa gas milik Kodeco ini terletak tepat membelah alur laut pelayaran dari dan menuju ke Tanjung Perak Surabaya. Akibatnya, sejumlah kapal yang kerap melintas dan merasa terganggu. Gangguan terhadap kapal-kapal ini dikhawatirkan tak hanya berdampak pada investasi saja, melainkan perekonomian Jawa Timur secara umum.
Kepada Gubenur Soekarwo, La Nyalla meminta pemerintah Propinsi Jawa Timur ikut membantu penyelesaian masalah pemasangan pipa gas milik Kodeco. Desakan penanganan masalah pipa bawah laut ini, lanjut dia, juga telah disepakati sembilan perusahaan di bidang perkapalan yang berbasis di Tanjung Perak Surabaya.
Gubenur Jawa Timur Soekarwo mengatakan pemerintah propinsi tidak bisa serta merta melarang pemasangan pipa gas di bawah laut itu. Ijin pemasangan pipa, lanjut dia, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Energi dan dikoordinasikan dengan Direktorat Perhubungan Laut karena pemasangannya dilakukan di bawah permukaan laut. “(kalau semena-mena) justru investor akan takut,” kata dia, “Lagi pula ini kan negara hukum.”
Menurut dia, pemberian ijin pemasangan pipa gas di bawah laut itu dipenuhi oleh Kodeco. Hanya pemasangannya saja yang harus diawasi lebih ketat lagi agar hasilnya tidak mengganggu jalur pelayaran kapal. Pipa yang semestinya tertanam di bawah permukaan tanah, lanjut dia, kini hanya terpasang di atas tanah. “(Masalah) ini agar diselesaikan secara hukum,” kata dia menanggapi ancaman Kamar Dagang dan Industri membawa kasus ini ke meja hijau.
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Bupati Sragen akan Ajukan PK
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Putusan tingkat Kasasi
Mahkamah Agung yang mengukum 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta
uang pengganti Rp 11 milyar, tidak begitu saja diterima mantan Bupati
Sragen Untung Wiyono. Melalui tim kuasa hukumnya, Untung akan mengajukan
Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Dani Sriyanto mengaku sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung itu. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan itu. "Tapi kami pasti akan mengajukan peninjauan kembali," kata Dani Sriyanto ketika dihubungi, Senin (24/9/2012).
Ia mengatakan, rencana peninjauan kembali itu terkait putusan yang menurutnya ada kekhilafan hakim terutama terkait pertimbangan penggantian kerugian negara sekitar Rp 11 Miliar.
Dalam putusan Kasasi, Untung Wiyono dijatuhi vonis pidana tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta. Untung juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Uang pengganti tersebut memberatkan kliennya karena Untung tidak menikmati uang yang dimaksud.
Selain masalah uang pengganti, pihaknya juga akan melampirkan tiga bukti baru atau novum sebagai penguat pengajuan kembali perkara yang dihadapi kliennya itu. Namun, Dani masih enggan membeberkan apa saja novum yang dimaksud.
"Akan kami beritahukan setelah pengajuan PK. Kami akan mempelajari salinan putusan itu terlebih dahulu," tandasnya.(*)
Ketua tim kuasa hukum terdakwa Dani Sriyanto mengaku sudah mengetahui putusan Mahkamah Agung itu. Namun, pihaknya belum menerima salinan putusan itu. "Tapi kami pasti akan mengajukan peninjauan kembali," kata Dani Sriyanto ketika dihubungi, Senin (24/9/2012).
Ia mengatakan, rencana peninjauan kembali itu terkait putusan yang menurutnya ada kekhilafan hakim terutama terkait pertimbangan penggantian kerugian negara sekitar Rp 11 Miliar.
Dalam putusan Kasasi, Untung Wiyono dijatuhi vonis pidana tujuh tahun penjara denda Rp 200 juta. Untung juga wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar. Uang pengganti tersebut memberatkan kliennya karena Untung tidak menikmati uang yang dimaksud.
Selain masalah uang pengganti, pihaknya juga akan melampirkan tiga bukti baru atau novum sebagai penguat pengajuan kembali perkara yang dihadapi kliennya itu. Namun, Dani masih enggan membeberkan apa saja novum yang dimaksud.
"Akan kami beritahukan setelah pengajuan PK. Kami akan mempelajari salinan putusan itu terlebih dahulu," tandasnya.(*)
Selasa, 09 Oktober 2012
MA Vonis Ketua DPRD Pelalawan 4 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI -
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Agustiar
dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci pada Senin
(8/10/2012) malam lalu. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) atas
Kasasi terpidana ditolak.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Robi Siregar kepada tribun, selasa (9/10/2012) pagi menuturkan, Agustiar dijemput oleh tim kejaksaan dari Pidsus dan intelijen serta didampingin pihak kepolisian dari Resort Pelalawaan.
Terpidana kasus korupsi dana Koni Pelalawan tahun 2009 itu ditemui di kediaman keluarga di kelurahan Sorek, kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya, mantan ketua DPRD itu langsung diboyong ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II Pekanbaru untuk menjalani tahanan.
"Kita sudah eksekusi terpidana kasus korupsi Koni, Agustiar yang keputusannya sudah inkrah. Tadi malam kita jemput bersama tim dan langsung dibawa ke LP Pekanbaru untuk menjalani masa tahanannya," tutur Robi.
Dijelaskannya, rekan Agustiar, Marhadi MR yang terbelit kasus serupa putusan Kasasinya belum keluar. Terpidana Agustiar diganjar empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Putusan Kasasi itu berbeda jauh dengan keputusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memvonisnya 1 tahun enam bulan penjara. Bahkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, kedua mantan wakil rakyat itu diputus hanya satu tahun penjara. Kejaksaan saat ini tinggal menunggu keputusan kasasi Marhadi turun dan akan segera mengeksekusinya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Robi Siregar kepada tribun, selasa (9/10/2012) pagi menuturkan, Agustiar dijemput oleh tim kejaksaan dari Pidsus dan intelijen serta didampingin pihak kepolisian dari Resort Pelalawaan.
Terpidana kasus korupsi dana Koni Pelalawan tahun 2009 itu ditemui di kediaman keluarga di kelurahan Sorek, kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya, mantan ketua DPRD itu langsung diboyong ke Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II Pekanbaru untuk menjalani tahanan.
"Kita sudah eksekusi terpidana kasus korupsi Koni, Agustiar yang keputusannya sudah inkrah. Tadi malam kita jemput bersama tim dan langsung dibawa ke LP Pekanbaru untuk menjalani masa tahanannya," tutur Robi.
Dijelaskannya, rekan Agustiar, Marhadi MR yang terbelit kasus serupa putusan Kasasinya belum keluar. Terpidana Agustiar diganjar empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Putusan Kasasi itu berbeda jauh dengan keputusan Banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang memvonisnya 1 tahun enam bulan penjara. Bahkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, kedua mantan wakil rakyat itu diputus hanya satu tahun penjara. Kejaksaan saat ini tinggal menunggu keputusan kasasi Marhadi turun dan akan segera mengeksekusinya.
BNN: pencandu narkoba tidak langsung dipidanakan
Jakarta (ANTARA
News) - Pencandu narkoba tidak langsung dipidanakan jika tertangkap
tangan mengkonsumsi narkoba, tapi diberikan kesempatan hingga dua kali
rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, Kamis mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai lebih humanis terhadap pecandu narkoba.
Dia membandingkannya dengan aturan sebelumnya yang mengkriminalkan pecandu narkoba yang tertangkap polisi. Gories menjelaskan pecandu narkotik adalah korban penyalahgunaan obat terlarang.
"Sekarang pecandu tidak dikriminalkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, saat acara Simposium Kebijakan Diversi bagi Pecandu Narkotika di Hotel Pullman, Jakarta Barat.
Di Indonesia, kata Goris, aturan turunan dari Undang-Undang tentang Narkotika sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam aturan ini disebutkan pecandu wajib lapor ke BNN dan diberikan dua kali kesempatan jika tertangkap polisi. Jika tertangkap oleh polisi, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Tetapi jika tertangkap untuk ketiga kali, mereka wajib menjalani proses pidana.
"Hakim bisa saja menjatuhkan vonis rehabilitasi," kata dia
yang menjelaskan prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia cenderung meningkat.
Tahun 2005, prevalensinya sebesar 1,75 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2011, prevalensinya naik menjadi 2,2 persen.
"Tahun 2015 diperkirakan sebesar 2,8 persen atau 5,6 juta jiwa," kata dia.
Namun, dia menuturkan, penanggulangan masalah narkotik mengalami dinamika positif. Beberapa regulasi tentang penanggulangan ini dinilai lebih berpihak kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Gories mengatakan, BNN telah melakukan studi banding ke negara Portugal untuk mengetahui cara menindak pencandu narkoba di negara tersebut.
Di Portugal, pencandu narkoba akan dikenai sanksi ketika tertangkap tangan menggunakan narkoba. Sanksi pertama dengan merehabilitasi penyalah guna tersebut. Sanksi kedua, menjadikannya pekerja sosial seperti memungut sampah di sekitar kota. Sanksi ketiga, terkena penalti dengan membayar denda sejumlah uang.
Setelah melakukan survei di negara-negara besar, pemerintah memperbarui UU Nomor 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, tetapi berhak untuk mendapatkan rehabilitasi, baik medis maupun sosial.
Mike Trace, Chairman International Drug Policy Consortium, menuturkan dia sudah berkomunikasi dengan banyak pecandu di berbagai negara. Salah satu kunci untuk mengurangi jumlah pecandu adalah komunikasi dengan berbagai pihak.
" Kita perlu melakukan komunikasi dan berjejaring serta menyampaikan informasi," kata Trace.
Trace menuturkan, jika hendak memindahkan pecandu dari penjara ke panti rehabilitasi, semua pihak diminta bersungguh-sungguh membantu korban penyalahgunaan narkotika untuk lepas dari ketergantungan.
Melalui simposium tentang kebijakan diversi bagi pecandu ini, BNN ingin mencari formula penentuan sanksi terbaik bagi para pencandu narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, Kamis mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai lebih humanis terhadap pecandu narkoba.
Dia membandingkannya dengan aturan sebelumnya yang mengkriminalkan pecandu narkoba yang tertangkap polisi. Gories menjelaskan pecandu narkotik adalah korban penyalahgunaan obat terlarang.
"Sekarang pecandu tidak dikriminalkan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, saat acara Simposium Kebijakan Diversi bagi Pecandu Narkotika di Hotel Pullman, Jakarta Barat.
Di Indonesia, kata Goris, aturan turunan dari Undang-Undang tentang Narkotika sudah terbit, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011.
Dalam aturan ini disebutkan pecandu wajib lapor ke BNN dan diberikan dua kali kesempatan jika tertangkap polisi. Jika tertangkap oleh polisi, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Tetapi jika tertangkap untuk ketiga kali, mereka wajib menjalani proses pidana.
"Hakim bisa saja menjatuhkan vonis rehabilitasi," kata dia
yang menjelaskan prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia cenderung meningkat.
Tahun 2005, prevalensinya sebesar 1,75 persen dari jumlah penduduk. Tahun 2011, prevalensinya naik menjadi 2,2 persen.
"Tahun 2015 diperkirakan sebesar 2,8 persen atau 5,6 juta jiwa," kata dia.
Namun, dia menuturkan, penanggulangan masalah narkotik mengalami dinamika positif. Beberapa regulasi tentang penanggulangan ini dinilai lebih berpihak kepada korban penyalahgunaan narkotika.
Gories mengatakan, BNN telah melakukan studi banding ke negara Portugal untuk mengetahui cara menindak pencandu narkoba di negara tersebut.
Di Portugal, pencandu narkoba akan dikenai sanksi ketika tertangkap tangan menggunakan narkoba. Sanksi pertama dengan merehabilitasi penyalah guna tersebut. Sanksi kedua, menjadikannya pekerja sosial seperti memungut sampah di sekitar kota. Sanksi ketiga, terkena penalti dengan membayar denda sejumlah uang.
Setelah melakukan survei di negara-negara besar, pemerintah memperbarui UU Nomor 2009 tentang Narkotika. Penyalahgunaan narkoba tidak mendapatkan vonis penjara, tetapi berhak untuk mendapatkan rehabilitasi, baik medis maupun sosial.
Mike Trace, Chairman International Drug Policy Consortium, menuturkan dia sudah berkomunikasi dengan banyak pecandu di berbagai negara. Salah satu kunci untuk mengurangi jumlah pecandu adalah komunikasi dengan berbagai pihak.
" Kita perlu melakukan komunikasi dan berjejaring serta menyampaikan informasi," kata Trace.
Trace menuturkan, jika hendak memindahkan pecandu dari penjara ke panti rehabilitasi, semua pihak diminta bersungguh-sungguh membantu korban penyalahgunaan narkotika untuk lepas dari ketergantungan.
Melalui simposium tentang kebijakan diversi bagi pecandu ini, BNN ingin mencari formula penentuan sanksi terbaik bagi para pencandu narkoba.
Kisah Imron: 2007 Setuju Vonis Mati Bos Narkoba, 2009 Batalkan Demi HAM
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari pada 2007 masih menyetujui hukuman mati dikenakan kepada gembong narkoba. Tapi sejak 2009 dia mulai membatalkan vonis hukuman mati bagi sindikat narkotika internasional karena alasan HAM.
Seperti terungkap dalam salinan putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (9/10/2012), Imron pada 2007 menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Tangerang.
Pada 6 November 2006, PN Tangerang menghukum vonis hukuman penjara seumur hidup WN Belanda, Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick (61) dan warga Perancis, Serge Areski Atlaoui (43). Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 17 Januari 2007.
Nah, saat masuk kasasi, perkara tersebut diadili oleh Imron sebagai salah satu anggota majelis bersama Mayjend TNI (Purn) Timur Manurung. Keduanya memutus perkara di bawah ketua majelis hakim Soedarno.
Pada 29 Mei 2007, Imron dan 2 hakim agung lainnya mengubah hukuman penjara seumur hidup Dick dan Areski menjadi vonis mati. Imron tidak mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) terkait vonis mati tersebut.
"Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick (61) dan warga Perancis, Serge Areski Atlaoui (43) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi dan/atau mengunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I secara terorganisir memproduksi psikotropika. Menjatuhkan masing-masing hukuman mati," putus majelis secara bulat.
Saat itu, Imron juga setuju jika perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal memberantas peredaran narkotika dan psikotropika secara ilegal. Imron juga setuju dengan pendapat 2 hakim agung lainnya jika perbuatan terdakwa menimbulkan akibat hukum merusak mental bangsa dan masyarakat internasional.
"Para terdakwa sebagai tenaga ahli yang profesional telah menyalahgunakan keahliannya melakukan kejahatan yang sangat membahayakan kehipuan bangsa dan negara Indonesia," tandas Imron.
Seiring waktu, ternyata Imron dan Timur Manurung tidak konsisten dalam menilai hukuman mati. Hal ini terbukti dalam perkara vonis mati yang dihadapi WN Nigeria, Hillary K Chimezie, Imron memutus pemilik 5,8 kilogram heroin lepas dari hukuman mati. Pada 6 Oktober 2010, Imron bersama Timur memilih menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis ini sekaligus membatalkan putusan kasasi MA No 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim.
Cerita kontroversi hakim dari peradilan militer ini tidak cukup selesai di 2009. Sebab dia mengulangi putusan yang menggoncang keadilan masyarakat dengan membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan pada 16 Agustus 2011. Dalam kedua putusan pembatalan vonis mati tersebut, Imron beralasan HAM hengky harus dilindungi berdasarkan konstitusi.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketuai Imron Anwari.
Lain dulu, lain sekarang. Dulu setuju hukuman mati, sekarang menolak.
Jakarta Hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari pada 2007 masih menyetujui hukuman mati dikenakan kepada gembong narkoba. Tapi sejak 2009 dia mulai membatalkan vonis hukuman mati bagi sindikat narkotika internasional karena alasan HAM.
Seperti terungkap dalam salinan putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (9/10/2012), Imron pada 2007 menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Tangerang.
Pada 6 November 2006, PN Tangerang menghukum vonis hukuman penjara seumur hidup WN Belanda, Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick (61) dan warga Perancis, Serge Areski Atlaoui (43). Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 17 Januari 2007.
Nah, saat masuk kasasi, perkara tersebut diadili oleh Imron sebagai salah satu anggota majelis bersama Mayjend TNI (Purn) Timur Manurung. Keduanya memutus perkara di bawah ketua majelis hakim Soedarno.
Pada 29 Mei 2007, Imron dan 2 hakim agung lainnya mengubah hukuman penjara seumur hidup Dick dan Areski menjadi vonis mati. Imron tidak mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda) terkait vonis mati tersebut.
"Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick (61) dan warga Perancis, Serge Areski Atlaoui (43) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi dan/atau mengunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I secara terorganisir memproduksi psikotropika. Menjatuhkan masing-masing hukuman mati," putus majelis secara bulat.
Saat itu, Imron juga setuju jika perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal memberantas peredaran narkotika dan psikotropika secara ilegal. Imron juga setuju dengan pendapat 2 hakim agung lainnya jika perbuatan terdakwa menimbulkan akibat hukum merusak mental bangsa dan masyarakat internasional.
"Para terdakwa sebagai tenaga ahli yang profesional telah menyalahgunakan keahliannya melakukan kejahatan yang sangat membahayakan kehipuan bangsa dan negara Indonesia," tandas Imron.
Seiring waktu, ternyata Imron dan Timur Manurung tidak konsisten dalam menilai hukuman mati. Hal ini terbukti dalam perkara vonis mati yang dihadapi WN Nigeria, Hillary K Chimezie, Imron memutus pemilik 5,8 kilogram heroin lepas dari hukuman mati. Pada 6 Oktober 2010, Imron bersama Timur memilih menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis ini sekaligus membatalkan putusan kasasi MA No 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim.
Cerita kontroversi hakim dari peradilan militer ini tidak cukup selesai di 2009. Sebab dia mengulangi putusan yang menggoncang keadilan masyarakat dengan membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan pada 16 Agustus 2011. Dalam kedua putusan pembatalan vonis mati tersebut, Imron beralasan HAM hengky harus dilindungi berdasarkan konstitusi.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," demikian bunyi PK yang diketuai Imron Anwari.
Lain dulu, lain sekarang. Dulu setuju hukuman mati, sekarang menolak.
Senin, 08 Oktober 2012
Mengapa Imron Bisa Batalkan Vonis Mati Gembong Narkoba Berturut-turut?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Mahkamah Agung (MA) memberikan perkara kejahatan luar biasa kepada hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dkk untuk diadili. Namun sayang, hukuman ini malah berakhir tragis, Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan bebas dari hukuman mati. Mengapa bisa terulang hingga kedua kali?
"Bisa jadi karena kesalahan dalam mekanisme perkara karena perkara yang masuk jumlahnya ribuan," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/10/2012).
Mekanisme yang dimaksud yaitu usai perkara masuk ke MA, lalu diregister oleh panitera untuk diberi nomor perkara. Dari panitera lalu perkara masuk ke Ketua MA dan setelah itu Ketua MA mendistribusikan ke Tim Perkara. Oleh Tim ini lalu perkara didistribusikan ke majelis hakim untuk diadili.
"Ketua MA hanya tahu nomor perkara, tidak mengetahui identitas pihak berperkara. Nah Tim inilah yang sangat menentukan siapa yang mendapat sebuah perkara. Tim ini terdiri dari Wakil Ketua MA dan pimpinan MA," ujarnya.
Lantas, majelis mengadili dengan membaca berkas perkara secara berurutan. Di mulai dari hakim paling junor dan terakhir ketua majelis hakim. Usai meneliti perkara, hakim pertama menulis tangan pertimbangan hukum dan putusan dalam sebuah kertas yang selanjutnya ke amplop merah. Lalu berkas perkara berpindah ke hakim kedua dan memberikan pertimbangan hukum dengan menulis tangan lalu dimasukkan ke amplop warna merah.
Nah, yang terakhir adalah ketua majelis hakim dengan membaca berkas dan menulis pertimbangan hukum dan putusan dalam kertas tersebut. Lalu ketua majelis akan mengundang 2 hakim lainnya untuk musyawarah menentukan putusan. Dalam musyawarah ini lah ditentukan vonis yang akan dijatuhkan.
"Setelah vonis, lalu perkara diketik panitera untuk menjadi putusan secara utuh. Maka hanya majelis dan panitera saja yang tahu isi putusan itu. Apakah bebas, dikurangi hukuman dan sebagainya. Hakim agung lain juga tahu ada putusan tersebut termasuk Ketua Muda MA," paparnya.
Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang LeIP mendorong MA untuk memberlakukan sistem kamar. Dengan adanya sistem kamar ini, maka ketua kamar perkara mengetahui apa yang diputuskan oleh majelis hakim yang ada di kamar tersebut. Sehingga pendistribusian perkara bisa terukur dan tidak terulang kasus seperti dalam putusan Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan.
"Dengan adanya sistem kamar maka Imron tidak bisa mengulangi lagi putusannya. Ketua Kamar yang akan mengontrol putusannya," tandas Asril.
Saat ini, MA resmi membagi perkara ke dalam 5 kamar. Kelima kamar tersebut yaitu Kamar Perdata dengan ketua Abdul Kadir Mappong, Kamar Pidana diketuai Djoko Sarwoko, Kamar Agama diketuai Ahmad Kamil, Kamar TUN (Tata Usaha Negara) diketuai oleh Paulus E Lotulung dan Kamar Militer diketuai oleh Imron Anwari.
Jakarta Mahkamah Agung (MA) memberikan perkara kejahatan luar biasa kepada hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari dkk untuk diadili. Namun sayang, hukuman ini malah berakhir tragis, Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan bebas dari hukuman mati. Mengapa bisa terulang hingga kedua kali?
"Bisa jadi karena kesalahan dalam mekanisme perkara karena perkara yang masuk jumlahnya ribuan," kata Kepala Divisi Kajian Hukum dan Kebijakan Peradilan, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/10/2012).
Mekanisme yang dimaksud yaitu usai perkara masuk ke MA, lalu diregister oleh panitera untuk diberi nomor perkara. Dari panitera lalu perkara masuk ke Ketua MA dan setelah itu Ketua MA mendistribusikan ke Tim Perkara. Oleh Tim ini lalu perkara didistribusikan ke majelis hakim untuk diadili.
"Ketua MA hanya tahu nomor perkara, tidak mengetahui identitas pihak berperkara. Nah Tim inilah yang sangat menentukan siapa yang mendapat sebuah perkara. Tim ini terdiri dari Wakil Ketua MA dan pimpinan MA," ujarnya.
Lantas, majelis mengadili dengan membaca berkas perkara secara berurutan. Di mulai dari hakim paling junor dan terakhir ketua majelis hakim. Usai meneliti perkara, hakim pertama menulis tangan pertimbangan hukum dan putusan dalam sebuah kertas yang selanjutnya ke amplop merah. Lalu berkas perkara berpindah ke hakim kedua dan memberikan pertimbangan hukum dengan menulis tangan lalu dimasukkan ke amplop warna merah.
Nah, yang terakhir adalah ketua majelis hakim dengan membaca berkas dan menulis pertimbangan hukum dan putusan dalam kertas tersebut. Lalu ketua majelis akan mengundang 2 hakim lainnya untuk musyawarah menentukan putusan. Dalam musyawarah ini lah ditentukan vonis yang akan dijatuhkan.
"Setelah vonis, lalu perkara diketik panitera untuk menjadi putusan secara utuh. Maka hanya majelis dan panitera saja yang tahu isi putusan itu. Apakah bebas, dikurangi hukuman dan sebagainya. Hakim agung lain juga tahu ada putusan tersebut termasuk Ketua Muda MA," paparnya.
Untuk mencegah hal tersebut tidak terulang LeIP mendorong MA untuk memberlakukan sistem kamar. Dengan adanya sistem kamar ini, maka ketua kamar perkara mengetahui apa yang diputuskan oleh majelis hakim yang ada di kamar tersebut. Sehingga pendistribusian perkara bisa terukur dan tidak terulang kasus seperti dalam putusan Hillary K Chimezie dan Hengky Gunawan.
"Dengan adanya sistem kamar maka Imron tidak bisa mengulangi lagi putusannya. Ketua Kamar yang akan mengontrol putusannya," tandas Asril.
Saat ini, MA resmi membagi perkara ke dalam 5 kamar. Kelima kamar tersebut yaitu Kamar Perdata dengan ketua Abdul Kadir Mappong, Kamar Pidana diketuai Djoko Sarwoko, Kamar Agama diketuai Ahmad Kamil, Kamar TUN (Tata Usaha Negara) diketuai oleh Paulus E Lotulung dan Kamar Militer diketuai oleh Imron Anwari.
Rp 3 Miliar, Sulap Hukuman Mati jadi 20 Tahun Penjara Sang Bandar Heroin
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta Seperti tidak mengenal jera, napi vonis hukuman mati kasus narkotika ini, Adam Wilson (48), kembali mengulangi perbuatannya. Di balik jeruji besi, bekas intelijen Kepolisian Nigeria ini mengendalikan peredaran sabu. Tidak sedikit barang bukti yang didapat petugas dari kaki tangan Adam, 9 kg sabu yang diselundupkan dari India siap diedarkan di Indonesia.
Lantas, apa motif Abu, sapaan akrab Adam Wilson, kendalikan peredaran barang haram itu?
Usut punya usut, Abu yang desersi dari tugas kepolisiannya di Nigeria dan memilih menjadi guru bahasa Inggris di Sabah, Malaysia, tahun 1984 ini tengah mempersiapkan sejumlah dana agar bisa bebas dari eksekusi vonis mati yang diketukkan oleh pengadilan. Jumlahnya tidak sedikit. Rp 3-4 miliar untuk bisa memuluskan jalannya keluar dari hukuman mati.
"Saya ingin hukuman itu jadi seumur hidup, yang penting jangan mati. Kalau yang sudah pernah, mungkin dia bohong atau tidak saya kan nggak
tahu. Itu Rp 3 miliar ke atas, tapi ini sudah pasti saya tidak mati," kata Abu kepada detikcom, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jumlah tersebut masih terbilang kecil dibandingan sejumlah dana yang tengah disiapkannya. "Ada mereka yang harus membayar Rp 8 miliar," katanya.
Sederet angka itu, tutur Abu, memiliki tingkatan tersendiri agar bisa lolos dari jerat hukum mengerikan, mati. Dia mencontohkan dengan dana Rp 1 miliar vonis hukuman mati dapat berubah menjadi seumur hidup.
"Kalau Rp 3 M bisa turun 20 (tahun). Ada harganya," kata pria bertubuh tambun ini.
Transaksi tidak begitu saja diberikan oleh sang napi. Penggelontoran uang dengan nilai fantastis itu baru dapat dilakukan bila Adam mendapatkan bukti bahwa dirinya sudah lolos dari jeratan hukuman mati.
"Kalau sudah masuk di koran, oke, masuk ke internet juga sudah, kemudian buktinya dibawa ke LP, ya sudah kemudian tanda tangan. Berarti saya sudah bisa terima remisi. Ya sudah baru bayar," terang Adam yang berkali-kali berucap tidak ingin mati ini.
Adam Wilson divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karana terbukti menyelundupkan heroin sebanyak 1.000 gr. Mendekam empat tahun di Lapas Pemuda Tangerang, Adam lantas dipindahkan ke Lapas Kembang Kuning Nusakambangan. Adam kembali ditangkap petugas BNN atas kepemilikan 9 kg sabu yang dibawa dari India ke Indonesia.
Penangkapan Adam sendiri berdasarkan pengembangan beberapa tersangka yang tak lain menjadi kaki tangan Adam dalam bisnis narkotika. Para tersangka itu ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Medan. Penangkapan sang bandar dilakukan Kamis (13/9) di RSUD Cilacap Ruang Dahlia saat bersama seorang perempuan.
Adam mendapat restu dari pihak pemasyarakatan untuk ke rumah sakit guna pemeriksaan kesehatannya. Lima unit handphone ditemukan dari tangannya. Barang bukti itu diduga menjadi lalu lintas komunikasi dengan 'pegawai'nya dalam mengendalikan sabu.
Di tengah suasanan perang terhadap narkotika. dua kali Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati bagi bandit narkoba. Pertama dijatuhkan kepada pemilik heroin 5,8 kg Hillary K Chimezie dan kedua bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Putusan ini dibuat oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer, Imron Anwari.
Kekecewaan jelas diutarakan Badan Narkotika Nasional (BNN), otoritas pemberantasan kartel narkotika di Indonesia. Kekecewaan itu bukannya tanpa alasan, sebab para gembong narkotik ini telah melanggar HAM ribuan orang. 15 Ribu nyawa orang terenggut karena mengkonsumsi narkoba.
"Berapa anak bangsa yang mati sia-sia karena menggunakan narkotika? Dalam perhitungan kita, ada 15 ribu anak bangsa yang mati karena penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.
Jakarta Seperti tidak mengenal jera, napi vonis hukuman mati kasus narkotika ini, Adam Wilson (48), kembali mengulangi perbuatannya. Di balik jeruji besi, bekas intelijen Kepolisian Nigeria ini mengendalikan peredaran sabu. Tidak sedikit barang bukti yang didapat petugas dari kaki tangan Adam, 9 kg sabu yang diselundupkan dari India siap diedarkan di Indonesia.
Lantas, apa motif Abu, sapaan akrab Adam Wilson, kendalikan peredaran barang haram itu?
Usut punya usut, Abu yang desersi dari tugas kepolisiannya di Nigeria dan memilih menjadi guru bahasa Inggris di Sabah, Malaysia, tahun 1984 ini tengah mempersiapkan sejumlah dana agar bisa bebas dari eksekusi vonis mati yang diketukkan oleh pengadilan. Jumlahnya tidak sedikit. Rp 3-4 miliar untuk bisa memuluskan jalannya keluar dari hukuman mati.
"Saya ingin hukuman itu jadi seumur hidup, yang penting jangan mati. Kalau yang sudah pernah, mungkin dia bohong atau tidak saya kan nggak
tahu. Itu Rp 3 miliar ke atas, tapi ini sudah pasti saya tidak mati," kata Abu kepada detikcom, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jumlah tersebut masih terbilang kecil dibandingan sejumlah dana yang tengah disiapkannya. "Ada mereka yang harus membayar Rp 8 miliar," katanya.
Sederet angka itu, tutur Abu, memiliki tingkatan tersendiri agar bisa lolos dari jerat hukum mengerikan, mati. Dia mencontohkan dengan dana Rp 1 miliar vonis hukuman mati dapat berubah menjadi seumur hidup.
"Kalau Rp 3 M bisa turun 20 (tahun). Ada harganya," kata pria bertubuh tambun ini.
Transaksi tidak begitu saja diberikan oleh sang napi. Penggelontoran uang dengan nilai fantastis itu baru dapat dilakukan bila Adam mendapatkan bukti bahwa dirinya sudah lolos dari jeratan hukuman mati.
"Kalau sudah masuk di koran, oke, masuk ke internet juga sudah, kemudian buktinya dibawa ke LP, ya sudah kemudian tanda tangan. Berarti saya sudah bisa terima remisi. Ya sudah baru bayar," terang Adam yang berkali-kali berucap tidak ingin mati ini.
Adam Wilson divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang karana terbukti menyelundupkan heroin sebanyak 1.000 gr. Mendekam empat tahun di Lapas Pemuda Tangerang, Adam lantas dipindahkan ke Lapas Kembang Kuning Nusakambangan. Adam kembali ditangkap petugas BNN atas kepemilikan 9 kg sabu yang dibawa dari India ke Indonesia.
Penangkapan Adam sendiri berdasarkan pengembangan beberapa tersangka yang tak lain menjadi kaki tangan Adam dalam bisnis narkotika. Para tersangka itu ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur dan Medan. Penangkapan sang bandar dilakukan Kamis (13/9) di RSUD Cilacap Ruang Dahlia saat bersama seorang perempuan.
Adam mendapat restu dari pihak pemasyarakatan untuk ke rumah sakit guna pemeriksaan kesehatannya. Lima unit handphone ditemukan dari tangannya. Barang bukti itu diduga menjadi lalu lintas komunikasi dengan 'pegawai'nya dalam mengendalikan sabu.
Di tengah suasanan perang terhadap narkotika. dua kali Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati bagi bandit narkoba. Pertama dijatuhkan kepada pemilik heroin 5,8 kg Hillary K Chimezie dan kedua bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Putusan ini dibuat oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer, Imron Anwari.
Kekecewaan jelas diutarakan Badan Narkotika Nasional (BNN), otoritas pemberantasan kartel narkotika di Indonesia. Kekecewaan itu bukannya tanpa alasan, sebab para gembong narkotik ini telah melanggar HAM ribuan orang. 15 Ribu nyawa orang terenggut karena mengkonsumsi narkoba.
"Berapa anak bangsa yang mati sia-sia karena menggunakan narkotika? Dalam perhitungan kita, ada 15 ribu anak bangsa yang mati karena penyalahgunaan narkoba," kata Kepala Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto.
Minggu, 07 Oktober 2012
Mantan Pimpinan KPK Minta SBY Bertindak
VIVAnews
-- Memburuknya hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri di mata
publik adalah sebuah rentetan panjang. Dari penggeledahan di Korlantas
Polri, penetapan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka KPK, dualisme
penyelidikan kasus, penarikan penyelidik KPK, pemeriksaan Irjen Djoko
Susilo, hingga sejumlah oknum polisi datang ke gedung komisi antikorupsi
untuk menangkap penyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM, Kompol
Novel Jumat malam.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberi perintah kepada Menkopolhukam Djoko Suyanto untuk menarik anggota Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu di kantor KPK Jumat malam.
"Tentunya dari pemerintah tetap harus mendukung pemberantasan korupsi. Pak SBY diwakili Pak Mekopulhukam secara langsung agar menarik pasukan itu salah satu komitmen beliau," katanya saat ditemui dalam aksi mendukung KPK di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 7 Oktober 2012.
Meski demikian, sebagai kepala negara, Jasin tetap menunggu tindakan SBY secara langsung. Dia menilai kehadiran SBY akan dapat menyelesaikan perseteruan KPK dengan Polri. "Katakanlah ada semacam pengarahan. Kalau dibiarkan konflik ini tidak bagus," jelasnya.
Mantan pimpinan KPK jilid II itu juga meminta Polri mempertimbangkan momentum penarikan penyidiknya di KPK, meski itu adalah hak kepolisian.
"Kebijakan menarik penyidik didasarkan atas pertimbangan, apabila saat dibutuhkan jangan ditarik dulu," kata dia.
Ke depan, ia meminta elit pimpinan dua lembaga penegak hukum berkomunikasi sceara intensif agar dicapai sebuah solusi yang efektif. Apalagi, bagi penyidik yang masa tugasnya habis sebetulnya dapat diperpanjang.
"Dari pihak polisi apabila ada sifatnya urgen dan spesifik merelakan penyidik untuk sementara waktu bekerja di KPK. Jangan kaku-kakulah, lebih fleksibel," ujarnya.
Terkait dengan kasus Novel Baswedan yang tengah dipersoalkan, Yasin menjelaskan jika ada oknum yang bersalah seharusnya diserahkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada kesan berebut.
"Apapun itu substansi di dalamnya, apakah memang betul-betul ada ranah pidananya. Yang jelas saya tidak setuju dengan kriminalisasi," ucapnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Jasin mengapresiasi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memberi perintah kepada Menkopolhukam Djoko Suyanto untuk menarik anggota Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu di kantor KPK Jumat malam.
"Tentunya dari pemerintah tetap harus mendukung pemberantasan korupsi. Pak SBY diwakili Pak Mekopulhukam secara langsung agar menarik pasukan itu salah satu komitmen beliau," katanya saat ditemui dalam aksi mendukung KPK di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu 7 Oktober 2012.
Meski demikian, sebagai kepala negara, Jasin tetap menunggu tindakan SBY secara langsung. Dia menilai kehadiran SBY akan dapat menyelesaikan perseteruan KPK dengan Polri. "Katakanlah ada semacam pengarahan. Kalau dibiarkan konflik ini tidak bagus," jelasnya.
Mantan pimpinan KPK jilid II itu juga meminta Polri mempertimbangkan momentum penarikan penyidiknya di KPK, meski itu adalah hak kepolisian.
"Kebijakan menarik penyidik didasarkan atas pertimbangan, apabila saat dibutuhkan jangan ditarik dulu," kata dia.
Ke depan, ia meminta elit pimpinan dua lembaga penegak hukum berkomunikasi sceara intensif agar dicapai sebuah solusi yang efektif. Apalagi, bagi penyidik yang masa tugasnya habis sebetulnya dapat diperpanjang.
"Dari pihak polisi apabila ada sifatnya urgen dan spesifik merelakan penyidik untuk sementara waktu bekerja di KPK. Jangan kaku-kakulah, lebih fleksibel," ujarnya.
Terkait dengan kasus Novel Baswedan yang tengah dipersoalkan, Yasin menjelaskan jika ada oknum yang bersalah seharusnya diserahkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Tidak boleh ada kesan berebut.
"Apapun itu substansi di dalamnya, apakah memang betul-betul ada ranah pidananya. Yang jelas saya tidak setuju dengan kriminalisasi," ucapnya.
Yusril: MA Tak Pantas Batalkan Hukuman Mati Bos Narkoba Karena Alasan HAM
Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta Yusril Izha Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba itu memang kewenangan MA. Namun, jika alasan MA tidak menjatuhkan hukuman mati karena melanggar HAM, menurutnya itu tidak tepat.
"Saya sih melihatnya, MA dapat membatalkan. Walau di Pengadilan Tinggi Surabaya dihukum 18 tahun penjara lalu ditingkatkan menjadi hukuman mati, dan di MA dapat dikaji ulang lalu menerapkan hukuman 15 tahun itu memang kewenangan MA," kata Yusril saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/10/2012).
Namun menurut Yusril, yang tidak tepat ialah alasan MA yang tidak menjatuhkan hukuman mati karena melanggar HAM. Menurut Yusril seharusnya yang mempunyai kewenangan membicarakan soal HAM ialah Mahkamah Konstitusi (MK).
"MA sebagai salah satu lembaga peradilan tidak dalam posisi dalam menilai apakah bertentang HAM apa tidak. Itu kewenangan legislasi (Presiden dan DPR). Kalau UU yang dibuat mengacu hukuman mati yang berwenang itu MK," ujar Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Yusril juga menambahkan pemerintah Indonesia saat ini tidak tegas, tidak seperti pada zaman saat dia menjabat menteri kehakiman dulu. Menurutnya, saat ini masih ada 50 ribu tahanan yang sudah diputuskan hukuman mati namun belum dieksekusi.
"Kalau saya pribadi pada waktu saya menjadi menteri kehakiman setelah sudah dijatuhkan hukuman mati oleh MA langsung dieksekusi. Namun sekarang pemerintahan gak tegas. Masih ada 50 ribu lebih tahanan yang terkatung-katung tapi sampai sekarang orangnya tetap berada di dalam sel," ujarnya.
Jakarta Yusril Izha Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba itu memang kewenangan MA. Namun, jika alasan MA tidak menjatuhkan hukuman mati karena melanggar HAM, menurutnya itu tidak tepat.
"Saya sih melihatnya, MA dapat membatalkan. Walau di Pengadilan Tinggi Surabaya dihukum 18 tahun penjara lalu ditingkatkan menjadi hukuman mati, dan di MA dapat dikaji ulang lalu menerapkan hukuman 15 tahun itu memang kewenangan MA," kata Yusril saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/10/2012).
Namun menurut Yusril, yang tidak tepat ialah alasan MA yang tidak menjatuhkan hukuman mati karena melanggar HAM. Menurut Yusril seharusnya yang mempunyai kewenangan membicarakan soal HAM ialah Mahkamah Konstitusi (MK).
"MA sebagai salah satu lembaga peradilan tidak dalam posisi dalam menilai apakah bertentang HAM apa tidak. Itu kewenangan legislasi (Presiden dan DPR). Kalau UU yang dibuat mengacu hukuman mati yang berwenang itu MK," ujar Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu.
Yusril juga menambahkan pemerintah Indonesia saat ini tidak tegas, tidak seperti pada zaman saat dia menjabat menteri kehakiman dulu. Menurutnya, saat ini masih ada 50 ribu tahanan yang sudah diputuskan hukuman mati namun belum dieksekusi.
"Kalau saya pribadi pada waktu saya menjadi menteri kehakiman setelah sudah dijatuhkan hukuman mati oleh MA langsung dieksekusi. Namun sekarang pemerintahan gak tegas. Masih ada 50 ribu lebih tahanan yang terkatung-katung tapi sampai sekarang orangnya tetap berada di dalam sel," ujarnya.
Jumat, 05 Oktober 2012
MA Tolak Kasasi JPU dalam Kasus Suap Kemenakertrans
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahmakah Agung (MA). Kasasi ini atas nama terdakwa kasus korupsi di Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati yang tertangkap tangan KPK saat hendak menyerahkan uang Rp 1,5 M kepada pejabat Kemenakertrans.
"Menolak kasasi JPU dengan terdakwa Dharnawati Alias Nana," demikian lansir panitera MA dalam website resminya, Jumat (5/10/2012).
Dalam perkara nomor 1566 K/PID.SUS/2012 itu, diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan AH-AL. "Diputus pada 11 September 2012," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 30 Januari 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dharnawati berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Dharnawati.
Sebagai pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan DPPID bidang transmigrasi di Kemennakertrans. Suap Rp 1,5 miliar dimasukkan dalam kerdus durian dan saat hendak serah terima kardus, mereka diciduk KPK. Tidak dijelaskan dalam website tersebut amar kasasi banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jakarta Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahmakah Agung (MA). Kasasi ini atas nama terdakwa kasus korupsi di Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati yang tertangkap tangan KPK saat hendak menyerahkan uang Rp 1,5 M kepada pejabat Kemenakertrans.
"Menolak kasasi JPU dengan terdakwa Dharnawati Alias Nana," demikian lansir panitera MA dalam website resminya, Jumat (5/10/2012).
Dalam perkara nomor 1566 K/PID.SUS/2012 itu, diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan AH-AL. "Diputus pada 11 September 2012," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 30 Januari 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dharnawati berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Dharnawati.
Sebagai pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan DPPID bidang transmigrasi di Kemennakertrans. Suap Rp 1,5 miliar dimasukkan dalam kerdus durian dan saat hendak serah terima kardus, mereka diciduk KPK. Tidak dijelaskan dalam website tersebut amar kasasi banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Djoko datang bukan karena ancaman"
Jakarta (ANTARA
News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua
dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo
mengaku memenuhi panggilan KPK bukan karena takut terhadap ancaman.
"Datang bukan karena ancaman tapi karena hukum mengatakan seperti itu, jadi bukan karena desakan atau ancaman," kata kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, saat mendampingi kliennya datang ke KPK Jakarta, Jumat.
Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu tiba di KPK pada Jumat pukul 09.05 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Ia datang pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama Jumat (28/9) ia hanya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.
Djoko juga mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan, namun permintaan tersebut ditolak karena yang boleh meminta fatwa hanyalah lembaga negara.
Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan semua hal terkait kasus tersebut.
"Semua dia akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia, termasuk menyelesaikan komplikasi hukum yang ada," ungkap Tommy.
Pada Kamis (5/10) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia siap untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik menyodorkan surat penahanan.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
(D017)
"Datang bukan karena ancaman tapi karena hukum mengatakan seperti itu, jadi bukan karena desakan atau ancaman," kata kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, saat mendampingi kliennya datang ke KPK Jakarta, Jumat.
Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu tiba di KPK pada Jumat pukul 09.05 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Ia datang pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama Jumat (28/9) ia hanya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.
Djoko juga mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan, namun permintaan tersebut ditolak karena yang boleh meminta fatwa hanyalah lembaga negara.
Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan semua hal terkait kasus tersebut.
"Semua dia akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia, termasuk menyelesaikan komplikasi hukum yang ada," ungkap Tommy.
Pada Kamis (5/10) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia siap untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik menyodorkan surat penahanan.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
(D017)
Hakim MA Juga Pernah Batalkan Vonis Mati Pemilik 5,8 Kg Heroin
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta Nama Imron Anwari tiba-tiba membuat sontak dunia peradilan. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon gembong narkotika Hengky Gunawan, hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal ini menganulir hukuman mati sang bandar menjadi 15 tahun penjara.
Yang membuat terkejut lagi, ternyata putusan ini bukan yang pertama kali dibuat sang hakim. Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa Hillary K. Chimezie warga negara Nigeria, Imron juga memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhkannya hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.
"Memidana terpidana Hillary K. Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
Putusan yang diketuk 06 Oktober 2010 itu sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim.
Lalu, apa alasan hakim memutus bebas Hillary yang disebut-sebut sebagai pengusaha sepatu Frank Bon company NIG-LTD ini?
Serupa dengan pertimbangan yang dijatuhan kepada Henky Gunawan. Hillary dibebaskan dari hukuman mati dengan alasan hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," dikutip dari berkas putusan tersebut.
Hillary ditangkap di Apartemen Kelapa Gading Tower B, kamar 2508, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan pengembangan pengungkapan sebelumnya dengan terdakwa Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus Igweh.
Pengakuan ketiganay mengarah kepada Hillary yang disebut-sebut sebagai bandar yang mengantarkan heroin kepada Michael Titus Igweh seberat 3,4 kg dan sisa dari berat dari 5,8 kg berada di kedua terdawa Marlena dan Kholisan.
Putusan PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Permadi, menyatakan terdakwa Michael Titus Igweh dan Hillary dihukum mati, Kamis (23/10/2003).
Jakarta Nama Imron Anwari tiba-tiba membuat sontak dunia peradilan. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon gembong narkotika Hengky Gunawan, hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal ini menganulir hukuman mati sang bandar menjadi 15 tahun penjara.
Yang membuat terkejut lagi, ternyata putusan ini bukan yang pertama kali dibuat sang hakim. Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa Hillary K. Chimezie warga negara Nigeria, Imron juga memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhkannya hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.
"Memidana terpidana Hillary K. Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
Putusan yang diketuk 06 Oktober 2010 itu sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim.
Lalu, apa alasan hakim memutus bebas Hillary yang disebut-sebut sebagai pengusaha sepatu Frank Bon company NIG-LTD ini?
Serupa dengan pertimbangan yang dijatuhan kepada Henky Gunawan. Hillary dibebaskan dari hukuman mati dengan alasan hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," dikutip dari berkas putusan tersebut.
Hillary ditangkap di Apartemen Kelapa Gading Tower B, kamar 2508, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan pengembangan pengungkapan sebelumnya dengan terdakwa Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus Igweh.
Pengakuan ketiganay mengarah kepada Hillary yang disebut-sebut sebagai bandar yang mengantarkan heroin kepada Michael Titus Igweh seberat 3,4 kg dan sisa dari berat dari 5,8 kg berada di kedua terdawa Marlena dan Kholisan.
Putusan PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Permadi, menyatakan terdakwa Michael Titus Igweh dan Hillary dihukum mati, Kamis (23/10/2003).
Rabu, 03 Oktober 2012
Astaga! Wakil Ketua MA Setuju Lepaskan Koruptor Rp 546 Miliar
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Imron Anwari menyetujui jika koruptor kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar, Djoko Tjandra dilepaskan. Namun suara 2 hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya sehingga konglomerat itu tetap dihukum 2 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang detikcom download dari website MA, Rabu (3/10/2012). Dalam salinan tersebut Abdul Kadir Mappong menyatakan ada kekeliruan yang nyata dalam putusan PK pertama.
"Hak tagihan PT Bank Bali kepada PT BDNI setelah keberadannya diverifikasi oleh Bank Indonesia ternyata tidak ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran dan ketidakwajaran dari transaksi tersebut. Perhitungan angka transaksi yang ada dalam pembukaan kedua perseroan tersebut ternyata cocok, transaksi yang mendasarinya adalah sah, layak dan wajar," beber alasan dissenting opinion Mappong dalam berkas tersebut.
Mappong juga menilai dana talangan tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Sebab dana talangan tersebut merupakan hak PT Bank Bali yang akan diganti dengan penjualan assetnya.
"Sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan yang terbukti tersebut berada dalam lingkup hukum perdata, bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa sebaiknya dilepas dari tuntutan hukum," demikian alasan mappong dalam berkas PK halaman 244 tersebut.
Putusan lepas juga diamini oleh Imron Anwari. Menurut Ketua Muda MA bidang Pidana Militer ini, proses penyimpangan atas perjanjian pengalihan (cassie) merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang tidak dapat diartikan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana.
Dissenting opinion kedua hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya yaitu Harifin Tumpa selaku ketua majelis, Hatta Ali, Atja Sondjaya, Rehngena Purba dan M Zaharuddin.
Djoko Tjandra sendiri saat ini masih buron dan telah beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Imron Anwari menyetujui jika koruptor kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar, Djoko Tjandra dilepaskan. Namun suara 2 hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya sehingga konglomerat itu tetap dihukum 2 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang detikcom download dari website MA, Rabu (3/10/2012). Dalam salinan tersebut Abdul Kadir Mappong menyatakan ada kekeliruan yang nyata dalam putusan PK pertama.
"Hak tagihan PT Bank Bali kepada PT BDNI setelah keberadannya diverifikasi oleh Bank Indonesia ternyata tidak ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran dan ketidakwajaran dari transaksi tersebut. Perhitungan angka transaksi yang ada dalam pembukaan kedua perseroan tersebut ternyata cocok, transaksi yang mendasarinya adalah sah, layak dan wajar," beber alasan dissenting opinion Mappong dalam berkas tersebut.
Mappong juga menilai dana talangan tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Sebab dana talangan tersebut merupakan hak PT Bank Bali yang akan diganti dengan penjualan assetnya.
"Sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan yang terbukti tersebut berada dalam lingkup hukum perdata, bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa sebaiknya dilepas dari tuntutan hukum," demikian alasan mappong dalam berkas PK halaman 244 tersebut.
Putusan lepas juga diamini oleh Imron Anwari. Menurut Ketua Muda MA bidang Pidana Militer ini, proses penyimpangan atas perjanjian pengalihan (cassie) merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang tidak dapat diartikan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana.
Dissenting opinion kedua hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya yaitu Harifin Tumpa selaku ketua majelis, Hatta Ali, Atja Sondjaya, Rehngena Purba dan M Zaharuddin.
Djoko Tjandra sendiri saat ini masih buron dan telah beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
Ini 3 Dia Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Demi HAM
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri lewat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan tersebut, MA mengubah hukuman mati menjadi 15 tahun penjara bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengki Samuel. Siapa saja hakim yang memutus perkara tersebut?
Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Dalam catatan detikcom, Rabu (3/10/2012), Imron Anwari adalah hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) sebelum akhirnya memasuki MA. Sebagai Ketua Muda Militer, pekerjaanya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer.
Selain memutus perkara Hengky, alumnus Universitas Indonesia ini juga pernah menganulir hukuman penjara untuk terpidana korupsi. Terpidana yang dimaksud yaitu Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi yang dihukum percobaan selama 4 bulan. Padahal, Imron meyakini Agus korupsi dana desa Rp 5,7 juta.
Majelis hakim agung yang kedua yaitu Achmad Yamanie. Dirinya ikut memutus tokoh spiritual Anand Krisnha dengan penjara 2,5 tahun karena menjadi guru yang mencabuli murid-muridnya secara berlanjut.
Selain itu Yamanie juga memutus Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggy menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di kantor KPK. Eggy menyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.
Lantas siapakah Prof Dr Hakim Nyak Pha? Dia adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Aceh dalam bidang sosiologi hukum. Nyak Pha juga tergabung dalam satu majelis dalam kasus Eggy Sudjana.
Nyak Pha menjadi ketua majelis hakim dalam kasus pencurian arca Keraton Solo dengan terdakwa konglomerat Hashim Djojohadikusumo. Adik kandung Prabowo Subiyanto ini dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan jaksa.
Nyak Pha juga menjadi ketua majelis yang membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi APBD Depok 2002. Nyak Pha menyatakan mereka terbukti bersalah namun tindakan mereka bukanlah tindakan pidana. Putusan kasasi ini dibacakan pada 28 Maret 2007 silam.
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri lewat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan tersebut, MA mengubah hukuman mati menjadi 15 tahun penjara bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengki Samuel. Siapa saja hakim yang memutus perkara tersebut?
Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Dalam catatan detikcom, Rabu (3/10/2012), Imron Anwari adalah hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) sebelum akhirnya memasuki MA. Sebagai Ketua Muda Militer, pekerjaanya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer.
Selain memutus perkara Hengky, alumnus Universitas Indonesia ini juga pernah menganulir hukuman penjara untuk terpidana korupsi. Terpidana yang dimaksud yaitu Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi yang dihukum percobaan selama 4 bulan. Padahal, Imron meyakini Agus korupsi dana desa Rp 5,7 juta.
Majelis hakim agung yang kedua yaitu Achmad Yamanie. Dirinya ikut memutus tokoh spiritual Anand Krisnha dengan penjara 2,5 tahun karena menjadi guru yang mencabuli murid-muridnya secara berlanjut.
Selain itu Yamanie juga memutus Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggy menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di kantor KPK. Eggy menyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.
Lantas siapakah Prof Dr Hakim Nyak Pha? Dia adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Aceh dalam bidang sosiologi hukum. Nyak Pha juga tergabung dalam satu majelis dalam kasus Eggy Sudjana.
Nyak Pha menjadi ketua majelis hakim dalam kasus pencurian arca Keraton Solo dengan terdakwa konglomerat Hashim Djojohadikusumo. Adik kandung Prabowo Subiyanto ini dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan jaksa.
Nyak Pha juga menjadi ketua majelis yang membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi APBD Depok 2002. Nyak Pha menyatakan mereka terbukti bersalah namun tindakan mereka bukanlah tindakan pidana. Putusan kasasi ini dibacakan pada 28 Maret 2007 silam.
Jumat, 14 September 2012
Suap Buol, Tersangka Seret Hendarman Supandji
TEMPO.CO, Jakarta
- Nama bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji muncul dalam kasus suap
Bupati Buol Amran Batalipu. Hendarman disebut-sebut oleh Amran telah
direkrut sebagai direksi di salah satu perusahaan milik Hartati,
sehingga persoalan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, bisa diselesaikan.
”Terkait
dengan permasalahan lahan 4.500 hektare, Hartati menyampaikan telah
diperiksa di kantornya oleh tim dari Kejati Palu, karena dipanggil dua
kali belum bisa hadir. Namun, karena Hendarman Supandji (mantan
Kejagung) sudah direkrut sebagai salah satu direksi, sehingga
permasalahan di Kejaksaan Tinggi Palu tersebut bisa diselesaikan,”
demikian isi dokumen pemeriksaan Amran yang diperoleh Tempo.Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, menjelaskan bahwa PT Sebuku Inti Plantations, salah satu perusahaan Hartati, tengah berkasus di Kejaksaan Negeri Buol. Sebuku disebut memiliki kelebihan lahan seluas 4.500 hektare yang sudah ditanami sawit. Lahan itu di luar lahan resmi PT Sebuku yang sudah ditetapkan seluas 22 ribu hektare. ”Saat itu Hartati minta Amran menandatangani izin hak guna usaha untuk kelebihan lahan itu agar masalahnya selesai di kejaksaan,” kata Amat.
Namun, menurut Amat, kliennya tak serta-merta memenuhi permintaan Hartati. Alasannya, izin lahan sudah ditangani pemerintah daerah. Selain itu, Amran sibuk menghadapi pemilihan bupati.
Amat tak tahu perkembangan kasus Hartati. Tapi, menurut Amat, informasi dari kliennya, kasus itu tak pernah lagi dipermasalahkan di kejaksaan.
Adapun Hendarman mengaku pernah ditawari jabatan komisaris di perusahaan milik Murdaya Poo, suami Hartati. Tawaran itu datang setelah dia tak lagi menjabat Jaksa Agung pada September 2010. Tapi tawaran itu tak pernah terealisasi. Soalnya, kata Hendarman, jika tawaran itu terwujud, harus ada surat yang diteken di hadapan notaris. ”Jadi, saya enggak ada sebagai direksi di situ,” ujar Hendarman saat ditemui Tempo di kantornya kemarin.
Hendarman membantah jika dikatakan ikut campur dalam kasus Hartati di Kejaksaan Tinggi Palu. Meski mengenal petinggi Kejaksaan Tinggi Palu sebagai anak buahnya, Hendarman menegaskan tak pernah menghubungi mereka. ”Silakan cek ke jaksa tinggi ataupun asistennya,” ujar dia. Hendarman menilai, ada kemungkinan namanya dicatut dalam kasus suap Bupati Buol. ”Nama presiden saja bisa dicatut.”
Kejaksaan Tinggi Palu juga membantah adanya pemeriksaan kasus Hartati. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Palu, Eki Muh Hasyim, mengatakan sudah mengecek semua berkas pemeriksaan di kejaksaan. Hasilnya, tak ada petunjuk apa pun soal pemeriksaan Hartati. ”Kalau tak percaya, lihat buku tamu, nama Hartati tidak ada,” ujar dia.
Terduga Teroris di Tual Dieksekusi ke Ambon
Ambon (ANTARA) - Pelaku terduga teroris yang tertangkap
di Tual, Provinsi Maluku, Walid Renuat (30), Jumat pagi, dieksekusi ke
Ambon.
Terduga teroris yang dibawa ke Ambon dengan jasa maskapai penerbangan
Wings Air itu tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada pukul
07.30 WIT. Walid yang tertangkap pada Kamis (13/9) siang itu turun dari pesawat sebagai penumpang terakhir dan langsung digiring ke salah satu dari dua mobil yang telah diparkir di tangga pesawat.
Dengan tangan terborgol dan memakai penutup kepala warna hitam, terduga teroris yang dikawal sepuluh personel polisi itu langsung keluar dari areal parkir Bandara Internasional Pattimura.
Oknum tersebut digiring ke bekas kantor Densus 88/Antiteror Polda Maluku di kawasan Tantui, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Hingga informasi ini dilaporkan sekitar pukul 08.15 WIT Belum ada keterangan resmi dari jajaran Polda Maluku terkait penangkapan terduga teroris oleh personel Densus 88/Antiteror Mabes Polri itu.
Terduga teroris tersebut ditangkap bersama istrinya, Aminah Divinubun, namun sang istri diamankan di Polres Maluku Tenggara yang masih di wilayah hukum Kota Tual.
Tim Densus 88/Antiteror Mabes Polri mengamankan Walid Renuat di kawasan Dulah Darat, Kecamatan Dulah Utara, lalu mereka menggeledah rumah kontrakannya di Dusun Mangon, Kecamatan Dulah Selatan.
Dari rumah kontrakan terduga teroris itu, tim Densus menyita sebuah telepon genggam (HP), dua buah buku, dan satu tas pakaian.
Sebelumnya, tim Densus 88/Antiteror Mabes Polri juga menangkap enam oknum terduga teroris di kawasan Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (9/9) malam.
Enam terduga teroris tersebut adalah S, U, J, A, B dan P yang semuanya ditangkap di kawasan Gunung Malintang, Galunggung dan Kebun Cengkih.
Penangkapan enam tersangka itu juga disertai barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis MK - 3 dan FNC (bukan SS-1), tujuh magazine, 3.000 butir peluru, satu granat, satu pelontar granat dan satu buku panduan membuat bom.
Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di bekas kantor Densus 88/Antiteror Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau.(rr)
Berita yang Lain :
- Enam Oknum Diduga Teroris Diamankan Polisi
- Empat Oknum Diduga Teroris Jalani Pemeriksaan Intensif
- Terduga Teroris Ambon Diduga Alumnus Poso
- Terduga Teroris di Ambon Terkait Poso
- Densus Ringkus Terduga Teroris di Depok
- Empat Terduga Teroris Ambon Ditangkap
- Benda-benda Berbahaya Milik Terduga Teroris Disita
Pengadilan Tolak Gugatan IHCS Soal PT Freeport
INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
gugatan yang diajukan Indonesian Human Right Committee for Social
Justice (IHCS) terkait Kontrak Karya (KK) PT Freeport dengan pemerintah
Indonesia.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sukoharsono menyebutkan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran legal standing IHCS tidak kuat untuk mengugat Freeport.
"Mengadili bahwa gugatan IHCS bukannlah organisasi lingkungan hidup dan konsumen, karena hak gugat organisasi hanya diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen," kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012).
Mendengar putusan itu, Ketua IHCS Gunawan menyesalkan putusan hakim tersebut, pasalnya pada putusan sela Majelis Hakim telah memutuskan IHCS punya legal legal standing dan seharusnya setelah Putusan Sela, Putusan Finalnya harusnya pokok perkaranya. Ia juga menilai hakim telah melanggar acara hukum perdata.
"Apalagi IHCS yang selama ini sebagai kuasa hukum Rakyat Petani maupun Orang Papua dalam konflik agraria dimana lingkungan hidup adalah bagian dari agraria," ucap Gunawan usai sidang.[jat]
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sukoharsono menyebutkan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran legal standing IHCS tidak kuat untuk mengugat Freeport.
"Mengadili bahwa gugatan IHCS bukannlah organisasi lingkungan hidup dan konsumen, karena hak gugat organisasi hanya diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen," kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012).
Mendengar putusan itu, Ketua IHCS Gunawan menyesalkan putusan hakim tersebut, pasalnya pada putusan sela Majelis Hakim telah memutuskan IHCS punya legal legal standing dan seharusnya setelah Putusan Sela, Putusan Finalnya harusnya pokok perkaranya. Ia juga menilai hakim telah melanggar acara hukum perdata.
"Apalagi IHCS yang selama ini sebagai kuasa hukum Rakyat Petani maupun Orang Papua dalam konflik agraria dimana lingkungan hidup adalah bagian dari agraria," ucap Gunawan usai sidang.[jat]
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tommy
INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
gugatan praperadilan yang diajukan Tersangka dugaan suap restitusi pajak
PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno terhadap termohon Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gugatan praperadilan itu ditolak dengan keputusan nomor B28/Pid.Pra/12/PN Jaksel," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (13/9/12).
Gugatan yang diajukan oleh PNS Direktorat Jendral Pajak itu mengenai kewenangan KPK untuk menangani kasus suap yang membelitnya dan soal perpanjangan masa penahanannya yang dilakukan oleh KPK.
PN Jaksel menyakan menolak gugatan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar denda sebesar Rp5 ribu.[jat]
"Gugatan praperadilan itu ditolak dengan keputusan nomor B28/Pid.Pra/12/PN Jaksel," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (13/9/12).
Gugatan yang diajukan oleh PNS Direktorat Jendral Pajak itu mengenai kewenangan KPK untuk menangani kasus suap yang membelitnya dan soal perpanjangan masa penahanannya yang dilakukan oleh KPK.
PN Jaksel menyakan menolak gugatan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar denda sebesar Rp5 ribu.[jat]
Kamis, 13 September 2012
PN Jaksel Minta PT Merrill Lynch Patuhi Eksekusi
Dikatakan
kuasa hukum PT Renaissance yakni Juniver Girsang ketika ditemui
wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/9) Ketua PN
Jaksel Suhartoyo memberikan waktu kepada Merrill Lynch yang merupakan
international Bank Limited dari Singapura ini untuk mematuhi putusan MA
yakni membayar ganti rugi sebesar Rp 250M dan immateriil Rp 1 M atas
kasus sengketa saham.
"PN resmi memanggil pemohon, dan termohon, tepat 12.05 WIB. Dipanggil ketua pengadilan jakarta selatan. Tadi ketua membacakan putusan MA," kata Juniver.
Ketua PN Jaksel Suhartoyo mengingatkan bilamana dalam jangka 8 hari tidak dilaksanakan putusan MA, maka pihak pengadilan akan melakukan sita seluruh aset milik Merrill Lynch.
"Seluruh aset di Indonesia dan Singapura,"pungkasnya.
Diketahui kasus ini berawal dari Juni 2008 lalu. Saat itu, Prem Ramchand Harjani yang merupakan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, memerintahkan Merrill Lynch, Pierce, Fenner & Smith (MLPFS)
melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB) untuk membeli 120 juta lembar saham PT Triwira Insanlestari (PTTI) bernilai sekitar US$14,3 juta.
Prem secara lisan menjanjikan akan membayar secara tunai dana sebesar US$14,3 juta itu pada tanggal penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan pada tanggal penyelesaian transaksi.
MLPFS lalu menggugat Renaissance di pengadilan Singapura pada November 2008. Pada Agustus 2010, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Renaissance telah mengakui hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar US$9,4juta (ditambah bunga) kepada MLPFS.
Tak mau kalah, di bulan yang sama saat MLFPS menggugat di Singapura di tahun 2008, Prem lalu mengugat MLIB dan Merrill Lynch Indonesia (MLI) ke PN Jaksel atas perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Di tahun 2009 PN Jaksel mengabulkan gugatan Prem dan menghukum MLIB dan MLI membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Putusan ini dikuatkan di tingkat PengadilanTinggi dan MA.[jat]
Berita Terkait
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Suhartoyo hari ini memanggil pihak PT Merrill Lynch Indonesia
dan pihak PT Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd terkait
pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"PN resmi memanggil pemohon, dan termohon, tepat 12.05 WIB. Dipanggil ketua pengadilan jakarta selatan. Tadi ketua membacakan putusan MA," kata Juniver.
Ketua PN Jaksel Suhartoyo mengingatkan bilamana dalam jangka 8 hari tidak dilaksanakan putusan MA, maka pihak pengadilan akan melakukan sita seluruh aset milik Merrill Lynch.
"Seluruh aset di Indonesia dan Singapura,"pungkasnya.
Diketahui kasus ini berawal dari Juni 2008 lalu. Saat itu, Prem Ramchand Harjani yang merupakan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, memerintahkan Merrill Lynch, Pierce, Fenner & Smith (MLPFS)
melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB) untuk membeli 120 juta lembar saham PT Triwira Insanlestari (PTTI) bernilai sekitar US$14,3 juta.
Prem secara lisan menjanjikan akan membayar secara tunai dana sebesar US$14,3 juta itu pada tanggal penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan pada tanggal penyelesaian transaksi.
MLPFS lalu menggugat Renaissance di pengadilan Singapura pada November 2008. Pada Agustus 2010, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Renaissance telah mengakui hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar US$9,4juta (ditambah bunga) kepada MLPFS.
Tak mau kalah, di bulan yang sama saat MLFPS menggugat di Singapura di tahun 2008, Prem lalu mengugat MLIB dan Merrill Lynch Indonesia (MLI) ke PN Jaksel atas perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Di tahun 2009 PN Jaksel mengabulkan gugatan Prem dan menghukum MLIB dan MLI membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Putusan ini dikuatkan di tingkat PengadilanTinggi dan MA.[jat]
Berita Terkait
- Hakim Pengadilan Jaksel Tolak Eksepsi KPK
- Pemerintah Ajukan Ampunan Eksekusi Mati 154 TKI
- Jaksa Eksekusi Paksa Putusan Batal Demi Hukum
- Eksekusi Eks Bupati Aru Tunggu Salinan Putusan
- Kejaksaan Akan Eksekusi Mati Ryan Sang Pembanta
Selasa, 14 Agustus 2012
Mantan Kepala BPN divonis enam tahun penjara
Bandarlampung (ANTARA News) - Mahkamah Agung memvonis enam tahun penjara kepada Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang, Syukri Hidayat, dalam kasus korupsi senilai Rp1,2 miliar."Sidang putusan berlangsung Rabu, 27 Juni 2012 lalu, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Komariah Emong Sapardjaja, dan tepidana merupakan pelaku korupsi pengadaan program nasional sertifikasi tanah senilai Rp1,2 miliar," kata Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Renilda, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan, salinan vonis MA tersebut telah diterima pada Rabu (8/8), setelah dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, terpidana divonis bersalah dan dihukum tiga tahun, pada 19 Maret 2012.
Namun, terpidana tidak menerima vonis tersebut dan mengajukan banding.
Ternyata, di Mahkamah Agung, dia justru dikenai hukuman yang lebih tinggi, enam tahun penjara, dan wajib membayar denda Rp500 juta atau diganti pidana penjara enam bulan.
"Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (7/9/2011), dengan agenda pembacaan dakwaan," kata dia pula.
Ia melanjutkan, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina di hadapan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati, didampingi hakim anggota Sri Suharini dan Haridi.
Tersangka Syukri Hidayat dituduh melakukan korupsi dalam pelaksanaan prona itu di beberapa desa, Trirejo Mulyo, Setiataman, Pancajaya, Mekartitama, Hendarloka I, Pujoagung, dan Rawajitu.
Sebanyak tujuh desa sasaran prona tersebut, terdapat sekitar sembilan ribu bidang tanah, dengan setiap pemilik tanah dikenakan biaya sertifikat per bidang sebesar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.
Program nasional pembuatan sertifikat lahan tersebut bersumber dari dana APBN Kabupaten Tulangbawang tahun 2008 sebesar Rp2 miliar.
Berita Terkait :
Jumat, 10 Agustus 2012
KY: Putusan MA Tak Menghukum Penjara Korupsi Rp 5 Juta Mengecewakan
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Komisi Yudisial (KY) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas Agus Siyadi, terpidana korupsi senilai Rp 5 juta yang tidak dihukum penjara. Namun putusan kasasi ini mengecewakan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kami menghormati putusan ini namun putusan ini mengecewakan masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/7/2012).
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasar UUD 1945 yang berfungsi mengawasi dan menegakkan kehormatan hakim, KY memahami keinginan masyarakat yang berharap korupsi diberantas total tanpa memandang besaran nilai kerugian korupsi. Apalagi masyarakat membandingkan dengan fakta maling ayam atau pencopet dihukum penjara meski kerugian yang ditimbulkan hanya bernilai ratusan ribu rupiah.
"Kalau pencopet saja dipenjara, kok ini koruptor tidak. Ini putusan aneh. Untuk itulah, MA harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa ada putusan ini supaya MA tidak mendapat cemoohan masyarakat," pinta Imam.
Imam mengakui hakim punya wewenang melakukan terobosan hukum dan independen dalam memutus perkara. Namun kewenangan ini harus digunakan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kalau kasus seperti ini kan malah sebaliknya. Saya harap ini tidak menjadi yurisprudensi, tidak diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutus untuk kasus serupa," kata Imam berharap.
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.
"Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," sambung majelis hakim memberikan alasan dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.
Jakarta Komisi Yudisial (KY) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas Agus Siyadi, terpidana korupsi senilai Rp 5 juta yang tidak dihukum penjara. Namun putusan kasasi ini mengecewakan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kami menghormati putusan ini namun putusan ini mengecewakan masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/7/2012).
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasar UUD 1945 yang berfungsi mengawasi dan menegakkan kehormatan hakim, KY memahami keinginan masyarakat yang berharap korupsi diberantas total tanpa memandang besaran nilai kerugian korupsi. Apalagi masyarakat membandingkan dengan fakta maling ayam atau pencopet dihukum penjara meski kerugian yang ditimbulkan hanya bernilai ratusan ribu rupiah.
"Kalau pencopet saja dipenjara, kok ini koruptor tidak. Ini putusan aneh. Untuk itulah, MA harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa ada putusan ini supaya MA tidak mendapat cemoohan masyarakat," pinta Imam.
Imam mengakui hakim punya wewenang melakukan terobosan hukum dan independen dalam memutus perkara. Namun kewenangan ini harus digunakan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kalau kasus seperti ini kan malah sebaliknya. Saya harap ini tidak menjadi yurisprudensi, tidak diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutus untuk kasus serupa," kata Imam berharap.
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.
"Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," sambung majelis hakim memberikan alasan dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.
Testimoni Hakim tentang Dunia Peradilan: Wani Piro?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya karena faktor banyaknya mafia hukum. Hal ini diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kota Baru, Kalimantan Selatan, Achmad Fauzi.
"Memang tidak semua penegak hukum (bermain), tapi tidak bisa dipungkiri itu memang masih ada," kata Fauzi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/8/2012).
Kegundahan hati Fauzi dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro'. Meski sebagai hakim, dia tidak risih mengakui jika di institusinya masih ada jual beli perkara.
"Ini sebagai otokritik bagi lembaga peradilan sebab selama ini banyak yang risih dengan dirinya sendiri," papar Fauzi.
Buku terbitan Leutikaprio yang berpusat di Yogyakarta ini, memiliki tebal 145 halaman dan berisi kumpulan artikel Fauzi yang terserak di berbagai media massa. Kemudian dikumpulkan berdasarkan tema yang senada hingga akhirnya menghasilkan tiga pokok pembahasan.
Bab I buku tersebut menyoroti problem pemberantasan korupsi. Bab II menelaah ekspektasi publik terhadap integritas dan kualitas hakim yang membumbung tinggi. Bab III menyajikan berbagai problematika hukum keluarga dan aspek hukum lainnya. Termasuk skeptisisme pelaku ekonomi terhadap kapabilitas hakim agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.
Buku ini telah diluncurkan di internal lembaga peradilan agama dalam rangka memperingati 130 tahun hari jadi Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.
"Saat bicara permasalahan perkara di pengadilan, maka orang akan berpikir, wani piro?" ujar Fauzi.
"Kosakata wani piro itu untuk menggambarkan takaran harga diri hukum juga autokritik terhadap penegak hukum supaya introspeksi sebelum dikoreksi oleh publik," tandas Fauzi.
'Wani Piro' atau yang berarti 'Berani Bayar Berapa' selama ini menjadi sindiran di kalangan penegak hukum. Belakangan juga menjadi tagline iklan rokok yang wira-wiri tayang di televisi.
Jakarta Harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya karena faktor banyaknya mafia hukum. Hal ini diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kota Baru, Kalimantan Selatan, Achmad Fauzi.
"Memang tidak semua penegak hukum (bermain), tapi tidak bisa dipungkiri itu memang masih ada," kata Fauzi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/8/2012).
Kegundahan hati Fauzi dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro'. Meski sebagai hakim, dia tidak risih mengakui jika di institusinya masih ada jual beli perkara.
"Ini sebagai otokritik bagi lembaga peradilan sebab selama ini banyak yang risih dengan dirinya sendiri," papar Fauzi.
Buku terbitan Leutikaprio yang berpusat di Yogyakarta ini, memiliki tebal 145 halaman dan berisi kumpulan artikel Fauzi yang terserak di berbagai media massa. Kemudian dikumpulkan berdasarkan tema yang senada hingga akhirnya menghasilkan tiga pokok pembahasan.
Bab I buku tersebut menyoroti problem pemberantasan korupsi. Bab II menelaah ekspektasi publik terhadap integritas dan kualitas hakim yang membumbung tinggi. Bab III menyajikan berbagai problematika hukum keluarga dan aspek hukum lainnya. Termasuk skeptisisme pelaku ekonomi terhadap kapabilitas hakim agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.
Buku ini telah diluncurkan di internal lembaga peradilan agama dalam rangka memperingati 130 tahun hari jadi Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.
"Saat bicara permasalahan perkara di pengadilan, maka orang akan berpikir, wani piro?" ujar Fauzi.
"Kosakata wani piro itu untuk menggambarkan takaran harga diri hukum juga autokritik terhadap penegak hukum supaya introspeksi sebelum dikoreksi oleh publik," tandas Fauzi.
'Wani Piro' atau yang berarti 'Berani Bayar Berapa' selama ini menjadi sindiran di kalangan penegak hukum. Belakangan juga menjadi tagline iklan rokok yang wira-wiri tayang di televisi.
Rabu, 01 Agustus 2012
Sejak 10 Tahun, Baru Ini KPK Sentuh Polri
INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan
apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan
petinggi Polri, Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi.
IPW menilai langkah KPK ini cukup berani, terlebih sejak 10 tahun KPK dibentuk baru kali ini berani menyentuh Polri. "Terkait penetapan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi, menurut Indonesia Police Watch (IPW) adalah fenomena baru, tidak biasanya KPK seberani itu. Sejak berdirinya KPK 10 tahun lalu, baru kali ini KPK berani menyentuh Polri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa, (30/7/2012).
Dengan adanya gebrakan baru tersebut IPW berharap KPK konsisten. Kita tidak ingin KPK justru diperalat oleh 'perang bintang' dan persaingan tidak sehat yang terjadi di Polri menjelang pergantian Kapolri.
”IPW berharap, jika terjadi korupsi, KPK harus mengusut tuntas kasusnya, sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon kapolri pasca Timur Pradopo," pungkasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pengadaan barang simulator kemudi motor dan mobil untuk membuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mabes Polri senilai Rp 196,87 miliyar saat menjadi pimpinan Korps Lalu Lintas Polri.[dit]
IPW menilai langkah KPK ini cukup berani, terlebih sejak 10 tahun KPK dibentuk baru kali ini berani menyentuh Polri. "Terkait penetapan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi, menurut Indonesia Police Watch (IPW) adalah fenomena baru, tidak biasanya KPK seberani itu. Sejak berdirinya KPK 10 tahun lalu, baru kali ini KPK berani menyentuh Polri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa, (30/7/2012).
Dengan adanya gebrakan baru tersebut IPW berharap KPK konsisten. Kita tidak ingin KPK justru diperalat oleh 'perang bintang' dan persaingan tidak sehat yang terjadi di Polri menjelang pergantian Kapolri.
”IPW berharap, jika terjadi korupsi, KPK harus mengusut tuntas kasusnya, sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon kapolri pasca Timur Pradopo," pungkasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pengadaan barang simulator kemudi motor dan mobil untuk membuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mabes Polri senilai Rp 196,87 miliyar saat menjadi pimpinan Korps Lalu Lintas Polri.[dit]
BPKP siap hitung korupsi Angkasa Pura I
Makassar (ANTARA
News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi
Selatan siap menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek
pemeliharaan taman dalam dan luar Bandara Internasional Sultan
Hasanuddin Makassar.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan bandara itu," ujar Kepala Bidang Investigasi, Joko Supriyanto di Makassar, Selasa.
Penegasan kesiapan penghitungan itu diutarakan usai membentuk dua tim yang menangani kerugian pada jenis pekerjaan pemeliharaan taman luar serta tim khusus yang menangani bagian interior seperti pengharum ruangan.
Meskipun sudah menyatakan sudah mulai bekerja, namun dirinya belum bisa memastikan kapan penghitungan itu akan dirampungkan yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.
"Tidak ada target penyelesaian penghitungan. Kami berusaha secepatnya mendapatkan hasil penghitungan," kata Joko.
Sebelumnya, BPKP menolak audit proyek itu karena laporan tim ahli yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menyertakan syarat formal berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani pelaksana dan pemilik proyek.
Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir mengatakan tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan taman bandara karena pekerjaaan berupa penataan parkir, rumput, dan drainase air tidak sesuai dengan perencanaan.
Sebelumnya, proyek dugaan kasus korupsi pemeliharaan taman Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu ditaksir telah merugikan negara karena proyek itu dianggarkan dengan nilai Rp3 miliar.
Ia menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu pengelola bandara yang menjadi kontraktor itu dinyatakan telah rampung 100 persen sedangkan hasil temuan di lapangan jika proyek itu baru selesai sekitar 60 persen.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari pihak Angkasa Pura I Makassar yang masing-masing menjabat sebagai asisten manajer.
Adapun pejabat yang dimaksud adalah Asisten Manager Teknik Landasan dan Tata Lingkungan MM dan Asisten Manager pada bidang lainnya yakni Spr.
Selain kedua tersangka dari pihak PT Angkasa Pura I, dua lainnya yang bertugas sebagai kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak penyidik masih merahasiakan identitas dari kedua tersangka itu dengan alasan akan melarikan diri.
Adapun peran keduanya dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim pidana khusus Kejati Sulsel ini masing-masing untuk MM bertindak selaku tim pengawas pada proyek pemeliharaan taman diluar bandara yang disinyalir merugikan negara senilai Rp1,5 miliar pada 2009-2011 lalu.
Sementara Spr menjabat dalam proyek itu sebagai tim pengawas proyek pemeliharaan dalam bandara seperti pengadaan parfum di setiap ruangan bandara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.
Selain proyek pemeliharaan gedung yang diusut, kejaksaan juga tengah menelusuri serta memonitoring dugaan penyelewengan dana pengadaan dan perawatan Air Traffic Control (ATC) yang disinyalir ikut menimbulkan kerugian miliaran dari total anggaran Rp24 miliar 2005-2011. (MH/F003)
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan bandara itu," ujar Kepala Bidang Investigasi, Joko Supriyanto di Makassar, Selasa.
Penegasan kesiapan penghitungan itu diutarakan usai membentuk dua tim yang menangani kerugian pada jenis pekerjaan pemeliharaan taman luar serta tim khusus yang menangani bagian interior seperti pengharum ruangan.
Meskipun sudah menyatakan sudah mulai bekerja, namun dirinya belum bisa memastikan kapan penghitungan itu akan dirampungkan yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.
"Tidak ada target penyelesaian penghitungan. Kami berusaha secepatnya mendapatkan hasil penghitungan," kata Joko.
Sebelumnya, BPKP menolak audit proyek itu karena laporan tim ahli yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menyertakan syarat formal berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani pelaksana dan pemilik proyek.
Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir mengatakan tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan taman bandara karena pekerjaaan berupa penataan parkir, rumput, dan drainase air tidak sesuai dengan perencanaan.
Sebelumnya, proyek dugaan kasus korupsi pemeliharaan taman Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu ditaksir telah merugikan negara karena proyek itu dianggarkan dengan nilai Rp3 miliar.
Ia menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu pengelola bandara yang menjadi kontraktor itu dinyatakan telah rampung 100 persen sedangkan hasil temuan di lapangan jika proyek itu baru selesai sekitar 60 persen.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari pihak Angkasa Pura I Makassar yang masing-masing menjabat sebagai asisten manajer.
Adapun pejabat yang dimaksud adalah Asisten Manager Teknik Landasan dan Tata Lingkungan MM dan Asisten Manager pada bidang lainnya yakni Spr.
Selain kedua tersangka dari pihak PT Angkasa Pura I, dua lainnya yang bertugas sebagai kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak penyidik masih merahasiakan identitas dari kedua tersangka itu dengan alasan akan melarikan diri.
Adapun peran keduanya dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim pidana khusus Kejati Sulsel ini masing-masing untuk MM bertindak selaku tim pengawas pada proyek pemeliharaan taman diluar bandara yang disinyalir merugikan negara senilai Rp1,5 miliar pada 2009-2011 lalu.
Sementara Spr menjabat dalam proyek itu sebagai tim pengawas proyek pemeliharaan dalam bandara seperti pengadaan parfum di setiap ruangan bandara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.
Selain proyek pemeliharaan gedung yang diusut, kejaksaan juga tengah menelusuri serta memonitoring dugaan penyelewengan dana pengadaan dan perawatan Air Traffic Control (ATC) yang disinyalir ikut menimbulkan kerugian miliaran dari total anggaran Rp24 miliar 2005-2011. (MH/F003)
KY-UGM kerjasama awasi kinerja hakim
Yogyakarta (ANTARA
News) - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerjasama dengan Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim
dalam proses peradilan.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno di Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Selasa.
Eman Suparman mengatakan, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim tetapi juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi "iming-iming" kepada hakim untuk memengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara.
"Perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku hakim tidak akan berubah," katanya.
Ia mengatakan, KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, tetapi tidak bisa memberi sanksi tegas, meskipun sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan.
"Tidak mudah memeriksa hakim. Hakim sering tidak mau datang saat di panggil KY, dipanggil pun malah saling tuding, alasannya `conflict of interest`," katanya.
Pihaknya berharap, para pengacara dan yang berperkara tidak melakukan praktik suap menyuap. Masyarakat jangan mau menyuap dan hakim jangan mau disuap.
Menurut dia, jika selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, tetapi setelah dinaikkan minimal Rp10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang.
"Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meskipun gajinya sudah naik," kata Erman.
Pratikno mengatakan, kerja sama selama dua tahun ke depan tersebut direalisasikan dalam bentuk kuliah kerja nyata (KKN) tematik pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.
Menurut dia, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perilaku hakim tetapi juga mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.
"Selama ini yang dihadapi adalah `kefrustrasian` dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika KY ada," katanya.
Ia mengatakan, UGM menjalin kerja sama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan.
"Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara luas. Pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting," katanya.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno di Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Selasa.
Eman Suparman mengatakan, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim tetapi juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi "iming-iming" kepada hakim untuk memengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara.
"Perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku hakim tidak akan berubah," katanya.
Ia mengatakan, KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, tetapi tidak bisa memberi sanksi tegas, meskipun sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan.
"Tidak mudah memeriksa hakim. Hakim sering tidak mau datang saat di panggil KY, dipanggil pun malah saling tuding, alasannya `conflict of interest`," katanya.
Pihaknya berharap, para pengacara dan yang berperkara tidak melakukan praktik suap menyuap. Masyarakat jangan mau menyuap dan hakim jangan mau disuap.
Menurut dia, jika selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, tetapi setelah dinaikkan minimal Rp10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang.
"Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meskipun gajinya sudah naik," kata Erman.
Pratikno mengatakan, kerja sama selama dua tahun ke depan tersebut direalisasikan dalam bentuk kuliah kerja nyata (KKN) tematik pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.
Menurut dia, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perilaku hakim tetapi juga mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.
"Selama ini yang dihadapi adalah `kefrustrasian` dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika KY ada," katanya.
Ia mengatakan, UGM menjalin kerja sama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan.
"Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara luas. Pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting," katanya.
Terdakwa penusukkan Raafi divonis bebas
Jakarta (ANTARA
News) - Terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin di Shy
Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan, Sher Mohammad Febry Awan, divonis
bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya," kata pimpinan majelis hakim Muhammad Razzad, dalam pembacaan vonis kasus dugaan tindak pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Terdakwa Sher Mohammad Febry Awan dituntut penuntut umum dengan 12 tahun kurungan karena dinilai melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Di dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan dalam kejadian tersebut, tidak ada saksi baik dari teman Raafi serta Sher Mohammad Febry Awan adanya tindak penusukan tersebut.
Sekaligus dengan vonis itu, majelis hakim tidak menggunakan keterangan dari saksi Sanuri yang mengaku tetah dititipi pisau berdarah oleh terdakwa, demikian juga mengenyampingkan keterangan dari saksi Robby Syarif yang mengaku melihat terdakwa menyerahkan pisau tersebut ke Sanuri.
"Pisau itu tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan," kata majelis hakim.
Ia menambahkan, dari pengakuan saksi Sanuri yang mengaku tidak begitu dekat dengan terdakwa, hingga tidak mungkin terdakwa menitipkan pisau berdarah itu ke orang yang tidak dikenal secara akrab.
Seusai persidangan, Febri menyatakan puas dengan putusan majelis hakim itu.
"Ternyata hukum di tanah air itu masih ada," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum Dedy Sukarno menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," katanya.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin merupakan pelajar SMU Pengudi Luhur dan menjadi korban tindak penganiayaan hingga tewas di Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
(R021)
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya," kata pimpinan majelis hakim Muhammad Razzad, dalam pembacaan vonis kasus dugaan tindak pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Terdakwa Sher Mohammad Febry Awan dituntut penuntut umum dengan 12 tahun kurungan karena dinilai melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Di dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan dalam kejadian tersebut, tidak ada saksi baik dari teman Raafi serta Sher Mohammad Febry Awan adanya tindak penusukan tersebut.
Sekaligus dengan vonis itu, majelis hakim tidak menggunakan keterangan dari saksi Sanuri yang mengaku tetah dititipi pisau berdarah oleh terdakwa, demikian juga mengenyampingkan keterangan dari saksi Robby Syarif yang mengaku melihat terdakwa menyerahkan pisau tersebut ke Sanuri.
"Pisau itu tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan," kata majelis hakim.
Ia menambahkan, dari pengakuan saksi Sanuri yang mengaku tidak begitu dekat dengan terdakwa, hingga tidak mungkin terdakwa menitipkan pisau berdarah itu ke orang yang tidak dikenal secara akrab.
Seusai persidangan, Febri menyatakan puas dengan putusan majelis hakim itu.
"Ternyata hukum di tanah air itu masih ada," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum Dedy Sukarno menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," katanya.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin merupakan pelajar SMU Pengudi Luhur dan menjadi korban tindak penganiayaan hingga tewas di Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
(R021)
Langganan:
Postingan (Atom)