Septiana Ledysia - detikNews
Jakarta
Yusril Izha Mahendra menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang
membatalkan hukuman mati terhadap bandar narkoba itu memang kewenangan
MA. Namun, jika alasan MA tidak menjatuhkan hukuman mati karena
melanggar HAM, menurutnya itu tidak tepat.
"Saya sih melihatnya,
MA dapat membatalkan. Walau di Pengadilan Tinggi Surabaya dihukum 18
tahun penjara lalu ditingkatkan menjadi hukuman mati, dan di MA dapat
dikaji ulang lalu menerapkan hukuman 15 tahun itu memang kewenangan MA,"
kata Yusril saat berbincang dengan detikcom, Minggu (7/10/2012).
Namun
menurut Yusril, yang tidak tepat ialah alasan MA yang tidak menjatuhkan
hukuman mati karena melanggar HAM. Menurut Yusril seharusnya yang
mempunyai kewenangan membicarakan soal HAM ialah Mahkamah Konstitusi
(MK).
"MA sebagai salah satu lembaga peradilan tidak dalam
posisi dalam menilai apakah bertentang HAM apa tidak. Itu kewenangan
legislasi (Presiden dan DPR). Kalau UU yang dibuat mengacu hukuman mati
yang berwenang itu MK," ujar Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia itu.
Yusril juga menambahkan pemerintah Indonesia saat
ini tidak tegas, tidak seperti pada zaman saat dia menjabat menteri
kehakiman dulu. Menurutnya, saat ini masih ada 50 ribu tahanan yang
sudah diputuskan hukuman mati namun belum dieksekusi.
"Kalau saya
pribadi pada waktu saya menjadi menteri kehakiman setelah sudah
dijatuhkan hukuman mati oleh MA langsung dieksekusi. Namun sekarang
pemerintahan gak tegas. Masih ada 50 ribu lebih tahanan yang
terkatung-katung tapi sampai sekarang orangnya tetap berada di dalam
sel," ujarnya.
Blog ini bersisi kumpulan berita tentang law enforcement dari kalangan Penegak Hukum, ya semacam kliping elektroniklah begitu
Minggu, 07 Oktober 2012
Jumat, 05 Oktober 2012
MA Tolak Kasasi JPU dalam Kasus Suap Kemenakertrans
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahmakah Agung (MA). Kasasi ini atas nama terdakwa kasus korupsi di Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati yang tertangkap tangan KPK saat hendak menyerahkan uang Rp 1,5 M kepada pejabat Kemenakertrans.
"Menolak kasasi JPU dengan terdakwa Dharnawati Alias Nana," demikian lansir panitera MA dalam website resminya, Jumat (5/10/2012).
Dalam perkara nomor 1566 K/PID.SUS/2012 itu, diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan AH-AL. "Diputus pada 11 September 2012," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 30 Januari 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dharnawati berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Dharnawati.
Sebagai pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan DPPID bidang transmigrasi di Kemennakertrans. Suap Rp 1,5 miliar dimasukkan dalam kerdus durian dan saat hendak serah terima kardus, mereka diciduk KPK. Tidak dijelaskan dalam website tersebut amar kasasi banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Jakarta Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Mahmakah Agung (MA). Kasasi ini atas nama terdakwa kasus korupsi di Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati yang tertangkap tangan KPK saat hendak menyerahkan uang Rp 1,5 M kepada pejabat Kemenakertrans.
"Menolak kasasi JPU dengan terdakwa Dharnawati Alias Nana," demikian lansir panitera MA dalam website resminya, Jumat (5/10/2012).
Dalam perkara nomor 1566 K/PID.SUS/2012 itu, diadili oleh ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago dan AH-AL. "Diputus pada 11 September 2012," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 30 Januari 2012 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Dharnawati berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa Dharnawati.
Sebagai pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan DPPID bidang transmigrasi di Kemennakertrans. Suap Rp 1,5 miliar dimasukkan dalam kerdus durian dan saat hendak serah terima kardus, mereka diciduk KPK. Tidak dijelaskan dalam website tersebut amar kasasi banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Djoko datang bukan karena ancaman"
Jakarta (ANTARA
News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua
dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Djoko Susilo
mengaku memenuhi panggilan KPK bukan karena takut terhadap ancaman.
"Datang bukan karena ancaman tapi karena hukum mengatakan seperti itu, jadi bukan karena desakan atau ancaman," kata kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, saat mendampingi kliennya datang ke KPK Jakarta, Jumat.
Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu tiba di KPK pada Jumat pukul 09.05 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Ia datang pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama Jumat (28/9) ia hanya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.
Djoko juga mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan, namun permintaan tersebut ditolak karena yang boleh meminta fatwa hanyalah lembaga negara.
Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan semua hal terkait kasus tersebut.
"Semua dia akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia, termasuk menyelesaikan komplikasi hukum yang ada," ungkap Tommy.
Pada Kamis (5/10) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia siap untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik menyodorkan surat penahanan.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
(D017)
"Datang bukan karena ancaman tapi karena hukum mengatakan seperti itu, jadi bukan karena desakan atau ancaman," kata kuasa hukum Djoko, Hotma Sitompul, saat mendampingi kliennya datang ke KPK Jakarta, Jumat.
Djoko yang mengenakan baju safari warna abu-abu tiba di KPK pada Jumat pukul 09.05 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang.
Ia datang pada panggilan kedua karena pada panggilan pertama Jumat (28/9) ia hanya mengirimkan surat berisi permintaan penegasan institusi yang berwenang untuk menyidik dirinya dan mempertanyakan keabsahan penggeledahan yang dilakukan oleh Korlantas pada akhir Juli lalu.
Djoko juga mengajukan fatwa kepada Mahkamah Agung mengenai kewenangan penyidikan, namun permintaan tersebut ditolak karena yang boleh meminta fatwa hanyalah lembaga negara.
Tommy Sihotang mengatakan bahwa kliennya akan menjelaskan semua hal terkait kasus tersebut.
"Semua dia akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia, termasuk menyelesaikan komplikasi hukum yang ada," ungkap Tommy.
Pada Kamis (5/10) Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa ia siap untuk menandatangani surat penahanan Djoko Susilo bila penyidik menyodorkan surat penahanan.
"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk dan ruangan saya, saya hanya menunggu teman-teman penyidik untuk menyodorkan surat penahanan, jika surat penahanan ada di meja saya, saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham, Kamis (4/10).
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus 2012, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Pihak Bareskrim Polri telah menahan Brigjen Didik, AKBP Teddy Rusmawan serta Kompol Legimo telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob.
Sementara satu tersangka lain yaitu Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim sedangkan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, serta AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo di rumah tahanan (rutan) Korps Brimob pada Senin (24/9).
(D017)
Hakim MA Juga Pernah Batalkan Vonis Mati Pemilik 5,8 Kg Heroin
Andri Haryanto - detikNews
Jakarta Nama Imron Anwari tiba-tiba membuat sontak dunia peradilan. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon gembong narkotika Hengky Gunawan, hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal ini menganulir hukuman mati sang bandar menjadi 15 tahun penjara.
Yang membuat terkejut lagi, ternyata putusan ini bukan yang pertama kali dibuat sang hakim. Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa Hillary K. Chimezie warga negara Nigeria, Imron juga memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhkannya hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.
"Memidana terpidana Hillary K. Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
Putusan yang diketuk 06 Oktober 2010 itu sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim.
Lalu, apa alasan hakim memutus bebas Hillary yang disebut-sebut sebagai pengusaha sepatu Frank Bon company NIG-LTD ini?
Serupa dengan pertimbangan yang dijatuhan kepada Henky Gunawan. Hillary dibebaskan dari hukuman mati dengan alasan hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," dikutip dari berkas putusan tersebut.
Hillary ditangkap di Apartemen Kelapa Gading Tower B, kamar 2508, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan pengembangan pengungkapan sebelumnya dengan terdakwa Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus Igweh.
Pengakuan ketiganay mengarah kepada Hillary yang disebut-sebut sebagai bandar yang mengantarkan heroin kepada Michael Titus Igweh seberat 3,4 kg dan sisa dari berat dari 5,8 kg berada di kedua terdawa Marlena dan Kholisan.
Putusan PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Permadi, menyatakan terdakwa Michael Titus Igweh dan Hillary dihukum mati, Kamis (23/10/2003).
Jakarta Nama Imron Anwari tiba-tiba membuat sontak dunia peradilan. Melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon gembong narkotika Hengky Gunawan, hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal ini menganulir hukuman mati sang bandar menjadi 15 tahun penjara.
Yang membuat terkejut lagi, ternyata putusan ini bukan yang pertama kali dibuat sang hakim. Dalam perkara vonis mati yang dihadapi terdakwa Hillary K. Chimezie warga negara Nigeria, Imron juga memutus pemilik 5,8 kilogram heroin itu lepas dari hukuman mati dan menjatuhkannya hukuman 12 tahun penjara. Putusan itu diketuk di Sidang Majelis Hakim PK yang diketuainya dengan Timur P Manurung dan Suwardi selaku anggota majelis.
"Memidana terpidana Hillary K. Chimezie oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas ) tahun," bunyi putusan PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
Putusan yang diketuk 06 Oktober 2010 itu sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 643 K/Pid/2004 tanggal 19 Juli 2004. Dalam putusan tersebut Hillary diputus hukuman mati oleh majelis hakim.
Lalu, apa alasan hakim memutus bebas Hillary yang disebut-sebut sebagai pengusaha sepatu Frank Bon company NIG-LTD ini?
Serupa dengan pertimbangan yang dijatuhan kepada Henky Gunawan. Hillary dibebaskan dari hukuman mati dengan alasan hukuman tersebut melanggar hak asasi manusia.
"Penjatuhan hukuman mati bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," dikutip dari berkas putusan tersebut.
Hillary ditangkap di Apartemen Kelapa Gading Tower B, kamar 2508, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan pengembangan pengungkapan sebelumnya dengan terdakwa Marlena, Izuchukwu Okoloaja alias Kholisan Nkomo, dan Michael Titus Igweh.
Pengakuan ketiganay mengarah kepada Hillary yang disebut-sebut sebagai bandar yang mengantarkan heroin kepada Michael Titus Igweh seberat 3,4 kg dan sisa dari berat dari 5,8 kg berada di kedua terdawa Marlena dan Kholisan.
Putusan PN Tangerang dengan majelis hakim yang diketuai Permadi, menyatakan terdakwa Michael Titus Igweh dan Hillary dihukum mati, Kamis (23/10/2003).
Rabu, 03 Oktober 2012
Astaga! Wakil Ketua MA Setuju Lepaskan Koruptor Rp 546 Miliar
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Imron Anwari menyetujui jika koruptor kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar, Djoko Tjandra dilepaskan. Namun suara 2 hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya sehingga konglomerat itu tetap dihukum 2 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang detikcom download dari website MA, Rabu (3/10/2012). Dalam salinan tersebut Abdul Kadir Mappong menyatakan ada kekeliruan yang nyata dalam putusan PK pertama.
"Hak tagihan PT Bank Bali kepada PT BDNI setelah keberadannya diverifikasi oleh Bank Indonesia ternyata tidak ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran dan ketidakwajaran dari transaksi tersebut. Perhitungan angka transaksi yang ada dalam pembukaan kedua perseroan tersebut ternyata cocok, transaksi yang mendasarinya adalah sah, layak dan wajar," beber alasan dissenting opinion Mappong dalam berkas tersebut.
Mappong juga menilai dana talangan tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Sebab dana talangan tersebut merupakan hak PT Bank Bali yang akan diganti dengan penjualan assetnya.
"Sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan yang terbukti tersebut berada dalam lingkup hukum perdata, bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa sebaiknya dilepas dari tuntutan hukum," demikian alasan mappong dalam berkas PK halaman 244 tersebut.
Putusan lepas juga diamini oleh Imron Anwari. Menurut Ketua Muda MA bidang Pidana Militer ini, proses penyimpangan atas perjanjian pengalihan (cassie) merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang tidak dapat diartikan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana.
Dissenting opinion kedua hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya yaitu Harifin Tumpa selaku ketua majelis, Hatta Ali, Atja Sondjaya, Rehngena Purba dan M Zaharuddin.
Djoko Tjandra sendiri saat ini masih buron dan telah beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
Jakarta Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Imron Anwari menyetujui jika koruptor kasus cessie Bank Bali yang merugikan negara sampai Rp 546 miliar, Djoko Tjandra dilepaskan. Namun suara 2 hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya sehingga konglomerat itu tetap dihukum 2 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam berkas salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang detikcom download dari website MA, Rabu (3/10/2012). Dalam salinan tersebut Abdul Kadir Mappong menyatakan ada kekeliruan yang nyata dalam putusan PK pertama.
"Hak tagihan PT Bank Bali kepada PT BDNI setelah keberadannya diverifikasi oleh Bank Indonesia ternyata tidak ditemukan adanya indikasi ketidakbenaran dan ketidakwajaran dari transaksi tersebut. Perhitungan angka transaksi yang ada dalam pembukaan kedua perseroan tersebut ternyata cocok, transaksi yang mendasarinya adalah sah, layak dan wajar," beber alasan dissenting opinion Mappong dalam berkas tersebut.
Mappong juga menilai dana talangan tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Sebab dana talangan tersebut merupakan hak PT Bank Bali yang akan diganti dengan penjualan assetnya.
"Sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan yang terbukti tersebut berada dalam lingkup hukum perdata, bukan merupakan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa sebaiknya dilepas dari tuntutan hukum," demikian alasan mappong dalam berkas PK halaman 244 tersebut.
Putusan lepas juga diamini oleh Imron Anwari. Menurut Ketua Muda MA bidang Pidana Militer ini, proses penyimpangan atas perjanjian pengalihan (cassie) merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang tidak dapat diartikan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana.
Dissenting opinion kedua hakim agung ini kalah suara dengan 5 hakim agung lainnya yaitu Harifin Tumpa selaku ketua majelis, Hatta Ali, Atja Sondjaya, Rehngena Purba dan M Zaharuddin.
Djoko Tjandra sendiri saat ini masih buron dan telah beralih kewarganegaraan menjadi warga negara Papua Nugini.
Ini 3 Dia Hakim Agung yang Batalkan Vonis Mati Demi HAM
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri lewat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan tersebut, MA mengubah hukuman mati menjadi 15 tahun penjara bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengki Samuel. Siapa saja hakim yang memutus perkara tersebut?
Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Dalam catatan detikcom, Rabu (3/10/2012), Imron Anwari adalah hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) sebelum akhirnya memasuki MA. Sebagai Ketua Muda Militer, pekerjaanya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer.
Selain memutus perkara Hengky, alumnus Universitas Indonesia ini juga pernah menganulir hukuman penjara untuk terpidana korupsi. Terpidana yang dimaksud yaitu Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi yang dihukum percobaan selama 4 bulan. Padahal, Imron meyakini Agus korupsi dana desa Rp 5,7 juta.
Majelis hakim agung yang kedua yaitu Achmad Yamanie. Dirinya ikut memutus tokoh spiritual Anand Krisnha dengan penjara 2,5 tahun karena menjadi guru yang mencabuli murid-muridnya secara berlanjut.
Selain itu Yamanie juga memutus Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggy menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di kantor KPK. Eggy menyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.
Lantas siapakah Prof Dr Hakim Nyak Pha? Dia adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Aceh dalam bidang sosiologi hukum. Nyak Pha juga tergabung dalam satu majelis dalam kasus Eggy Sudjana.
Nyak Pha menjadi ketua majelis hakim dalam kasus pencurian arca Keraton Solo dengan terdakwa konglomerat Hashim Djojohadikusumo. Adik kandung Prabowo Subiyanto ini dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan jaksa.
Nyak Pha juga menjadi ketua majelis yang membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi APBD Depok 2002. Nyak Pha menyatakan mereka terbukti bersalah namun tindakan mereka bukanlah tindakan pidana. Putusan kasasi ini dibacakan pada 28 Maret 2007 silam.
Jakarta Mahkamah Agung (MA) menganulir putusannya sendiri lewat Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan tersebut, MA mengubah hukuman mati menjadi 15 tahun penjara bagi pemilik pabrik ekstasi, Hengki Samuel. Siapa saja hakim yang memutus perkara tersebut?
Putusan ini dibuat oleh Imron Anwari selaku ketua majelis dengan Achmad Yamanie dan Prof Dr Hakim Nyak Pha selaku anggota. Dalam catatan detikcom, Rabu (3/10/2012), Imron Anwari adalah hakim militer dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal (Mayjen) sebelum akhirnya memasuki MA. Sebagai Ketua Muda Militer, pekerjaanya tidak terlalu padat sehingga sering diperbantukan memutus perkara non militer.
Selain memutus perkara Hengky, alumnus Universitas Indonesia ini juga pernah menganulir hukuman penjara untuk terpidana korupsi. Terpidana yang dimaksud yaitu Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi yang dihukum percobaan selama 4 bulan. Padahal, Imron meyakini Agus korupsi dana desa Rp 5,7 juta.
Majelis hakim agung yang kedua yaitu Achmad Yamanie. Dirinya ikut memutus tokoh spiritual Anand Krisnha dengan penjara 2,5 tahun karena menjadi guru yang mencabuli murid-muridnya secara berlanjut.
Selain itu Yamanie juga memutus Eggy Sudjana 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dalam perkara tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggy menyatakan rumor pemberian mobil Jaguar kepada sejumlah pejabat tinggi di kantor KPK. Eggy menyebut nama Presiden SBY ikut menerima mobil mewah tersebut.
Lantas siapakah Prof Dr Hakim Nyak Pha? Dia adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala, Aceh dalam bidang sosiologi hukum. Nyak Pha juga tergabung dalam satu majelis dalam kasus Eggy Sudjana.
Nyak Pha menjadi ketua majelis hakim dalam kasus pencurian arca Keraton Solo dengan terdakwa konglomerat Hashim Djojohadikusumo. Adik kandung Prabowo Subiyanto ini dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan jaksa.
Nyak Pha juga menjadi ketua majelis yang membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi APBD Depok 2002. Nyak Pha menyatakan mereka terbukti bersalah namun tindakan mereka bukanlah tindakan pidana. Putusan kasasi ini dibacakan pada 28 Maret 2007 silam.
Jumat, 14 September 2012
Suap Buol, Tersangka Seret Hendarman Supandji
TEMPO.CO, Jakarta
- Nama bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji muncul dalam kasus suap
Bupati Buol Amran Batalipu. Hendarman disebut-sebut oleh Amran telah
direkrut sebagai direksi di salah satu perusahaan milik Hartati,
sehingga persoalan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, bisa diselesaikan.
”Terkait
dengan permasalahan lahan 4.500 hektare, Hartati menyampaikan telah
diperiksa di kantornya oleh tim dari Kejati Palu, karena dipanggil dua
kali belum bisa hadir. Namun, karena Hendarman Supandji (mantan
Kejagung) sudah direkrut sebagai salah satu direksi, sehingga
permasalahan di Kejaksaan Tinggi Palu tersebut bisa diselesaikan,”
demikian isi dokumen pemeriksaan Amran yang diperoleh Tempo.Amat Y. Antedaim, pengacara Amran, menjelaskan bahwa PT Sebuku Inti Plantations, salah satu perusahaan Hartati, tengah berkasus di Kejaksaan Negeri Buol. Sebuku disebut memiliki kelebihan lahan seluas 4.500 hektare yang sudah ditanami sawit. Lahan itu di luar lahan resmi PT Sebuku yang sudah ditetapkan seluas 22 ribu hektare. ”Saat itu Hartati minta Amran menandatangani izin hak guna usaha untuk kelebihan lahan itu agar masalahnya selesai di kejaksaan,” kata Amat.
Namun, menurut Amat, kliennya tak serta-merta memenuhi permintaan Hartati. Alasannya, izin lahan sudah ditangani pemerintah daerah. Selain itu, Amran sibuk menghadapi pemilihan bupati.
Amat tak tahu perkembangan kasus Hartati. Tapi, menurut Amat, informasi dari kliennya, kasus itu tak pernah lagi dipermasalahkan di kejaksaan.
Adapun Hendarman mengaku pernah ditawari jabatan komisaris di perusahaan milik Murdaya Poo, suami Hartati. Tawaran itu datang setelah dia tak lagi menjabat Jaksa Agung pada September 2010. Tapi tawaran itu tak pernah terealisasi. Soalnya, kata Hendarman, jika tawaran itu terwujud, harus ada surat yang diteken di hadapan notaris. ”Jadi, saya enggak ada sebagai direksi di situ,” ujar Hendarman saat ditemui Tempo di kantornya kemarin.
Hendarman membantah jika dikatakan ikut campur dalam kasus Hartati di Kejaksaan Tinggi Palu. Meski mengenal petinggi Kejaksaan Tinggi Palu sebagai anak buahnya, Hendarman menegaskan tak pernah menghubungi mereka. ”Silakan cek ke jaksa tinggi ataupun asistennya,” ujar dia. Hendarman menilai, ada kemungkinan namanya dicatut dalam kasus suap Bupati Buol. ”Nama presiden saja bisa dicatut.”
Kejaksaan Tinggi Palu juga membantah adanya pemeriksaan kasus Hartati. Juru bicara Kejaksaan Tinggi Palu, Eki Muh Hasyim, mengatakan sudah mengecek semua berkas pemeriksaan di kejaksaan. Hasilnya, tak ada petunjuk apa pun soal pemeriksaan Hartati. ”Kalau tak percaya, lihat buku tamu, nama Hartati tidak ada,” ujar dia.
Terduga Teroris di Tual Dieksekusi ke Ambon
Ambon (ANTARA) - Pelaku terduga teroris yang tertangkap
di Tual, Provinsi Maluku, Walid Renuat (30), Jumat pagi, dieksekusi ke
Ambon.
Terduga teroris yang dibawa ke Ambon dengan jasa maskapai penerbangan
Wings Air itu tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada pukul
07.30 WIT. Walid yang tertangkap pada Kamis (13/9) siang itu turun dari pesawat sebagai penumpang terakhir dan langsung digiring ke salah satu dari dua mobil yang telah diparkir di tangga pesawat.
Dengan tangan terborgol dan memakai penutup kepala warna hitam, terduga teroris yang dikawal sepuluh personel polisi itu langsung keluar dari areal parkir Bandara Internasional Pattimura.
Oknum tersebut digiring ke bekas kantor Densus 88/Antiteror Polda Maluku di kawasan Tantui, kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Hingga informasi ini dilaporkan sekitar pukul 08.15 WIT Belum ada keterangan resmi dari jajaran Polda Maluku terkait penangkapan terduga teroris oleh personel Densus 88/Antiteror Mabes Polri itu.
Terduga teroris tersebut ditangkap bersama istrinya, Aminah Divinubun, namun sang istri diamankan di Polres Maluku Tenggara yang masih di wilayah hukum Kota Tual.
Tim Densus 88/Antiteror Mabes Polri mengamankan Walid Renuat di kawasan Dulah Darat, Kecamatan Dulah Utara, lalu mereka menggeledah rumah kontrakannya di Dusun Mangon, Kecamatan Dulah Selatan.
Dari rumah kontrakan terduga teroris itu, tim Densus menyita sebuah telepon genggam (HP), dua buah buku, dan satu tas pakaian.
Sebelumnya, tim Densus 88/Antiteror Mabes Polri juga menangkap enam oknum terduga teroris di kawasan Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (9/9) malam.
Enam terduga teroris tersebut adalah S, U, J, A, B dan P yang semuanya ditangkap di kawasan Gunung Malintang, Galunggung dan Kebun Cengkih.
Penangkapan enam tersangka itu juga disertai barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis MK - 3 dan FNC (bukan SS-1), tujuh magazine, 3.000 butir peluru, satu granat, satu pelontar granat dan satu buku panduan membuat bom.
Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di bekas kantor Densus 88/Antiteror Polda Maluku di kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau.(rr)
Berita yang Lain :
- Enam Oknum Diduga Teroris Diamankan Polisi
- Empat Oknum Diduga Teroris Jalani Pemeriksaan Intensif
- Terduga Teroris Ambon Diduga Alumnus Poso
- Terduga Teroris di Ambon Terkait Poso
- Densus Ringkus Terduga Teroris di Depok
- Empat Terduga Teroris Ambon Ditangkap
- Benda-benda Berbahaya Milik Terduga Teroris Disita
Pengadilan Tolak Gugatan IHCS Soal PT Freeport
INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
gugatan yang diajukan Indonesian Human Right Committee for Social
Justice (IHCS) terkait Kontrak Karya (KK) PT Freeport dengan pemerintah
Indonesia.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sukoharsono menyebutkan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran legal standing IHCS tidak kuat untuk mengugat Freeport.
"Mengadili bahwa gugatan IHCS bukannlah organisasi lingkungan hidup dan konsumen, karena hak gugat organisasi hanya diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen," kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012).
Mendengar putusan itu, Ketua IHCS Gunawan menyesalkan putusan hakim tersebut, pasalnya pada putusan sela Majelis Hakim telah memutuskan IHCS punya legal legal standing dan seharusnya setelah Putusan Sela, Putusan Finalnya harusnya pokok perkaranya. Ia juga menilai hakim telah melanggar acara hukum perdata.
"Apalagi IHCS yang selama ini sebagai kuasa hukum Rakyat Petani maupun Orang Papua dalam konflik agraria dimana lingkungan hidup adalah bagian dari agraria," ucap Gunawan usai sidang.[jat]
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sukoharsono menyebutkan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran legal standing IHCS tidak kuat untuk mengugat Freeport.
"Mengadili bahwa gugatan IHCS bukannlah organisasi lingkungan hidup dan konsumen, karena hak gugat organisasi hanya diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen," kata Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2012).
Mendengar putusan itu, Ketua IHCS Gunawan menyesalkan putusan hakim tersebut, pasalnya pada putusan sela Majelis Hakim telah memutuskan IHCS punya legal legal standing dan seharusnya setelah Putusan Sela, Putusan Finalnya harusnya pokok perkaranya. Ia juga menilai hakim telah melanggar acara hukum perdata.
"Apalagi IHCS yang selama ini sebagai kuasa hukum Rakyat Petani maupun Orang Papua dalam konflik agraria dimana lingkungan hidup adalah bagian dari agraria," ucap Gunawan usai sidang.[jat]
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tommy
INILAH.COM, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
gugatan praperadilan yang diajukan Tersangka dugaan suap restitusi pajak
PT Bhakti Investama, Tommy Hindratno terhadap termohon Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gugatan praperadilan itu ditolak dengan keputusan nomor B28/Pid.Pra/12/PN Jaksel," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (13/9/12).
Gugatan yang diajukan oleh PNS Direktorat Jendral Pajak itu mengenai kewenangan KPK untuk menangani kasus suap yang membelitnya dan soal perpanjangan masa penahanannya yang dilakukan oleh KPK.
PN Jaksel menyakan menolak gugatan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar denda sebesar Rp5 ribu.[jat]
"Gugatan praperadilan itu ditolak dengan keputusan nomor B28/Pid.Pra/12/PN Jaksel," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (13/9/12).
Gugatan yang diajukan oleh PNS Direktorat Jendral Pajak itu mengenai kewenangan KPK untuk menangani kasus suap yang membelitnya dan soal perpanjangan masa penahanannya yang dilakukan oleh KPK.
PN Jaksel menyakan menolak gugatan pemohon dan memerintahkan pemohon untuk membayar denda sebesar Rp5 ribu.[jat]
Kamis, 13 September 2012
PN Jaksel Minta PT Merrill Lynch Patuhi Eksekusi
Dikatakan
kuasa hukum PT Renaissance yakni Juniver Girsang ketika ditemui
wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/9) Ketua PN
Jaksel Suhartoyo memberikan waktu kepada Merrill Lynch yang merupakan
international Bank Limited dari Singapura ini untuk mematuhi putusan MA
yakni membayar ganti rugi sebesar Rp 250M dan immateriil Rp 1 M atas
kasus sengketa saham.
"PN resmi memanggil pemohon, dan termohon, tepat 12.05 WIB. Dipanggil ketua pengadilan jakarta selatan. Tadi ketua membacakan putusan MA," kata Juniver.
Ketua PN Jaksel Suhartoyo mengingatkan bilamana dalam jangka 8 hari tidak dilaksanakan putusan MA, maka pihak pengadilan akan melakukan sita seluruh aset milik Merrill Lynch.
"Seluruh aset di Indonesia dan Singapura,"pungkasnya.
Diketahui kasus ini berawal dari Juni 2008 lalu. Saat itu, Prem Ramchand Harjani yang merupakan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, memerintahkan Merrill Lynch, Pierce, Fenner & Smith (MLPFS)
melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB) untuk membeli 120 juta lembar saham PT Triwira Insanlestari (PTTI) bernilai sekitar US$14,3 juta.
Prem secara lisan menjanjikan akan membayar secara tunai dana sebesar US$14,3 juta itu pada tanggal penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan pada tanggal penyelesaian transaksi.
MLPFS lalu menggugat Renaissance di pengadilan Singapura pada November 2008. Pada Agustus 2010, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Renaissance telah mengakui hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar US$9,4juta (ditambah bunga) kepada MLPFS.
Tak mau kalah, di bulan yang sama saat MLFPS menggugat di Singapura di tahun 2008, Prem lalu mengugat MLIB dan Merrill Lynch Indonesia (MLI) ke PN Jaksel atas perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Di tahun 2009 PN Jaksel mengabulkan gugatan Prem dan menghukum MLIB dan MLI membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Putusan ini dikuatkan di tingkat PengadilanTinggi dan MA.[jat]
Berita Terkait
INILAH.COM, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Suhartoyo hari ini memanggil pihak PT Merrill Lynch Indonesia
dan pihak PT Renaissance Capital Management Investment Pte. Ltd terkait
pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA).
"PN resmi memanggil pemohon, dan termohon, tepat 12.05 WIB. Dipanggil ketua pengadilan jakarta selatan. Tadi ketua membacakan putusan MA," kata Juniver.
Ketua PN Jaksel Suhartoyo mengingatkan bilamana dalam jangka 8 hari tidak dilaksanakan putusan MA, maka pihak pengadilan akan melakukan sita seluruh aset milik Merrill Lynch.
"Seluruh aset di Indonesia dan Singapura,"pungkasnya.
Diketahui kasus ini berawal dari Juni 2008 lalu. Saat itu, Prem Ramchand Harjani yang merupakan direktur tunggal dari Renaissance Capital Management Investment Pte Ltd, memerintahkan Merrill Lynch, Pierce, Fenner & Smith (MLPFS)
melalui Merrill Lynch International Bank Ltd (MLIB) untuk membeli 120 juta lembar saham PT Triwira Insanlestari (PTTI) bernilai sekitar US$14,3 juta.
Prem secara lisan menjanjikan akan membayar secara tunai dana sebesar US$14,3 juta itu pada tanggal penyelesaian transaksi yaitu 26 Juni 2008. Pada kenyataannya, baik Prem maupun Renaissance tidak pernah mentransfer dana yang disyaratkan pada tanggal penyelesaian transaksi.
MLPFS lalu menggugat Renaissance di pengadilan Singapura pada November 2008. Pada Agustus 2010, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Renaissance telah mengakui hutang mereka dan Prem telah melakukan penipuan. Pengadilan memerintahkan keduanya untuk membayar kerugian sebesar US$9,4juta (ditambah bunga) kepada MLPFS.
Tak mau kalah, di bulan yang sama saat MLFPS menggugat di Singapura di tahun 2008, Prem lalu mengugat MLIB dan Merrill Lynch Indonesia (MLI) ke PN Jaksel atas perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Di tahun 2009 PN Jaksel mengabulkan gugatan Prem dan menghukum MLIB dan MLI membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar. Putusan ini dikuatkan di tingkat PengadilanTinggi dan MA.[jat]
Berita Terkait
- Hakim Pengadilan Jaksel Tolak Eksepsi KPK
- Pemerintah Ajukan Ampunan Eksekusi Mati 154 TKI
- Jaksa Eksekusi Paksa Putusan Batal Demi Hukum
- Eksekusi Eks Bupati Aru Tunggu Salinan Putusan
- Kejaksaan Akan Eksekusi Mati Ryan Sang Pembanta
Selasa, 14 Agustus 2012
Mantan Kepala BPN divonis enam tahun penjara
Bandarlampung (ANTARA News) - Mahkamah Agung memvonis enam tahun penjara kepada Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang, Syukri Hidayat, dalam kasus korupsi senilai Rp1,2 miliar."Sidang putusan berlangsung Rabu, 27 Juni 2012 lalu, dipimpin oleh Ketua majelis hakim Komariah Emong Sapardjaja, dan tepidana merupakan pelaku korupsi pengadaan program nasional sertifikasi tanah senilai Rp1,2 miliar," kata Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Renilda, di Bandarlampung, Senin.
Dia menjelaskan, salinan vonis MA tersebut telah diterima pada Rabu (8/8), setelah dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, terpidana divonis bersalah dan dihukum tiga tahun, pada 19 Maret 2012.
Namun, terpidana tidak menerima vonis tersebut dan mengajukan banding.
Ternyata, di Mahkamah Agung, dia justru dikenai hukuman yang lebih tinggi, enam tahun penjara, dan wajib membayar denda Rp500 juta atau diganti pidana penjara enam bulan.
"Terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (7/9/2011), dengan agenda pembacaan dakwaan," kata dia pula.
Ia melanjutkan, dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustina di hadapan Ketua majelis hakim Ida Ratnawati, didampingi hakim anggota Sri Suharini dan Haridi.
Tersangka Syukri Hidayat dituduh melakukan korupsi dalam pelaksanaan prona itu di beberapa desa, Trirejo Mulyo, Setiataman, Pancajaya, Mekartitama, Hendarloka I, Pujoagung, dan Rawajitu.
Sebanyak tujuh desa sasaran prona tersebut, terdapat sekitar sembilan ribu bidang tanah, dengan setiap pemilik tanah dikenakan biaya sertifikat per bidang sebesar Rp400 ribu hingga Rp450 ribu.
Program nasional pembuatan sertifikat lahan tersebut bersumber dari dana APBN Kabupaten Tulangbawang tahun 2008 sebesar Rp2 miliar.
Berita Terkait :
Jumat, 10 Agustus 2012
KY: Putusan MA Tak Menghukum Penjara Korupsi Rp 5 Juta Mengecewakan
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Komisi Yudisial (KY) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas Agus Siyadi, terpidana korupsi senilai Rp 5 juta yang tidak dihukum penjara. Namun putusan kasasi ini mengecewakan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kami menghormati putusan ini namun putusan ini mengecewakan masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/7/2012).
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasar UUD 1945 yang berfungsi mengawasi dan menegakkan kehormatan hakim, KY memahami keinginan masyarakat yang berharap korupsi diberantas total tanpa memandang besaran nilai kerugian korupsi. Apalagi masyarakat membandingkan dengan fakta maling ayam atau pencopet dihukum penjara meski kerugian yang ditimbulkan hanya bernilai ratusan ribu rupiah.
"Kalau pencopet saja dipenjara, kok ini koruptor tidak. Ini putusan aneh. Untuk itulah, MA harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa ada putusan ini supaya MA tidak mendapat cemoohan masyarakat," pinta Imam.
Imam mengakui hakim punya wewenang melakukan terobosan hukum dan independen dalam memutus perkara. Namun kewenangan ini harus digunakan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kalau kasus seperti ini kan malah sebaliknya. Saya harap ini tidak menjadi yurisprudensi, tidak diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutus untuk kasus serupa," kata Imam berharap.
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.
"Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," sambung majelis hakim memberikan alasan dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.
Jakarta Komisi Yudisial (KY) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas Agus Siyadi, terpidana korupsi senilai Rp 5 juta yang tidak dihukum penjara. Namun putusan kasasi ini mengecewakan dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
"Kami menghormati putusan ini namun putusan ini mengecewakan masyarakat," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, saat berbincang dengan detikcom, Senin (16/7/2012).
Sebagai lembaga yang dibentuk berdasar UUD 1945 yang berfungsi mengawasi dan menegakkan kehormatan hakim, KY memahami keinginan masyarakat yang berharap korupsi diberantas total tanpa memandang besaran nilai kerugian korupsi. Apalagi masyarakat membandingkan dengan fakta maling ayam atau pencopet dihukum penjara meski kerugian yang ditimbulkan hanya bernilai ratusan ribu rupiah.
"Kalau pencopet saja dipenjara, kok ini koruptor tidak. Ini putusan aneh. Untuk itulah, MA harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa ada putusan ini supaya MA tidak mendapat cemoohan masyarakat," pinta Imam.
Imam mengakui hakim punya wewenang melakukan terobosan hukum dan independen dalam memutus perkara. Namun kewenangan ini harus digunakan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Kalau kasus seperti ini kan malah sebaliknya. Saya harap ini tidak menjadi yurisprudensi, tidak diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam memutus untuk kasus serupa," kata Imam berharap.
Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, yang mempergunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari, Surachmin dan MS Lumme.
"Hukuman percobaan diambil karena keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan relatif sedikit yakni Rp 5,795 juta," sambung majelis hakim memberikan alasan dalam putusan bertanggal 25 Januari 2012 itu.
Testimoni Hakim tentang Dunia Peradilan: Wani Piro?
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya karena faktor banyaknya mafia hukum. Hal ini diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kota Baru, Kalimantan Selatan, Achmad Fauzi.
"Memang tidak semua penegak hukum (bermain), tapi tidak bisa dipungkiri itu memang masih ada," kata Fauzi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/8/2012).
Kegundahan hati Fauzi dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro'. Meski sebagai hakim, dia tidak risih mengakui jika di institusinya masih ada jual beli perkara.
"Ini sebagai otokritik bagi lembaga peradilan sebab selama ini banyak yang risih dengan dirinya sendiri," papar Fauzi.
Buku terbitan Leutikaprio yang berpusat di Yogyakarta ini, memiliki tebal 145 halaman dan berisi kumpulan artikel Fauzi yang terserak di berbagai media massa. Kemudian dikumpulkan berdasarkan tema yang senada hingga akhirnya menghasilkan tiga pokok pembahasan.
Bab I buku tersebut menyoroti problem pemberantasan korupsi. Bab II menelaah ekspektasi publik terhadap integritas dan kualitas hakim yang membumbung tinggi. Bab III menyajikan berbagai problematika hukum keluarga dan aspek hukum lainnya. Termasuk skeptisisme pelaku ekonomi terhadap kapabilitas hakim agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.
Buku ini telah diluncurkan di internal lembaga peradilan agama dalam rangka memperingati 130 tahun hari jadi Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.
"Saat bicara permasalahan perkara di pengadilan, maka orang akan berpikir, wani piro?" ujar Fauzi.
"Kosakata wani piro itu untuk menggambarkan takaran harga diri hukum juga autokritik terhadap penegak hukum supaya introspeksi sebelum dikoreksi oleh publik," tandas Fauzi.
'Wani Piro' atau yang berarti 'Berani Bayar Berapa' selama ini menjadi sindiran di kalangan penegak hukum. Belakangan juga menjadi tagline iklan rokok yang wira-wiri tayang di televisi.
Jakarta Harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Salah satunya karena faktor banyaknya mafia hukum. Hal ini diakui oleh hakim Pengadilan Agama Kota Baru, Kalimantan Selatan, Achmad Fauzi.
"Memang tidak semua penegak hukum (bermain), tapi tidak bisa dipungkiri itu memang masih ada," kata Fauzi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (9/8/2012).
Kegundahan hati Fauzi dituangkan dalam sebuah buku berjudul 'Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro'. Meski sebagai hakim, dia tidak risih mengakui jika di institusinya masih ada jual beli perkara.
"Ini sebagai otokritik bagi lembaga peradilan sebab selama ini banyak yang risih dengan dirinya sendiri," papar Fauzi.
Buku terbitan Leutikaprio yang berpusat di Yogyakarta ini, memiliki tebal 145 halaman dan berisi kumpulan artikel Fauzi yang terserak di berbagai media massa. Kemudian dikumpulkan berdasarkan tema yang senada hingga akhirnya menghasilkan tiga pokok pembahasan.
Bab I buku tersebut menyoroti problem pemberantasan korupsi. Bab II menelaah ekspektasi publik terhadap integritas dan kualitas hakim yang membumbung tinggi. Bab III menyajikan berbagai problematika hukum keluarga dan aspek hukum lainnya. Termasuk skeptisisme pelaku ekonomi terhadap kapabilitas hakim agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah.
Buku ini telah diluncurkan di internal lembaga peradilan agama dalam rangka memperingati 130 tahun hari jadi Pengadilan Agama beberapa waktu lalu.
"Saat bicara permasalahan perkara di pengadilan, maka orang akan berpikir, wani piro?" ujar Fauzi.
"Kosakata wani piro itu untuk menggambarkan takaran harga diri hukum juga autokritik terhadap penegak hukum supaya introspeksi sebelum dikoreksi oleh publik," tandas Fauzi.
'Wani Piro' atau yang berarti 'Berani Bayar Berapa' selama ini menjadi sindiran di kalangan penegak hukum. Belakangan juga menjadi tagline iklan rokok yang wira-wiri tayang di televisi.
Rabu, 01 Agustus 2012
Sejak 10 Tahun, Baru Ini KPK Sentuh Polri
INILAH.COM, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) memberikan
apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan
petinggi Polri, Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi.
IPW menilai langkah KPK ini cukup berani, terlebih sejak 10 tahun KPK dibentuk baru kali ini berani menyentuh Polri. "Terkait penetapan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi, menurut Indonesia Police Watch (IPW) adalah fenomena baru, tidak biasanya KPK seberani itu. Sejak berdirinya KPK 10 tahun lalu, baru kali ini KPK berani menyentuh Polri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa, (30/7/2012).
Dengan adanya gebrakan baru tersebut IPW berharap KPK konsisten. Kita tidak ingin KPK justru diperalat oleh 'perang bintang' dan persaingan tidak sehat yang terjadi di Polri menjelang pergantian Kapolri.
”IPW berharap, jika terjadi korupsi, KPK harus mengusut tuntas kasusnya, sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon kapolri pasca Timur Pradopo," pungkasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pengadaan barang simulator kemudi motor dan mobil untuk membuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mabes Polri senilai Rp 196,87 miliyar saat menjadi pimpinan Korps Lalu Lintas Polri.[dit]
IPW menilai langkah KPK ini cukup berani, terlebih sejak 10 tahun KPK dibentuk baru kali ini berani menyentuh Polri. "Terkait penetapan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi, menurut Indonesia Police Watch (IPW) adalah fenomena baru, tidak biasanya KPK seberani itu. Sejak berdirinya KPK 10 tahun lalu, baru kali ini KPK berani menyentuh Polri," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Selasa, (30/7/2012).
Dengan adanya gebrakan baru tersebut IPW berharap KPK konsisten. Kita tidak ingin KPK justru diperalat oleh 'perang bintang' dan persaingan tidak sehat yang terjadi di Polri menjelang pergantian Kapolri.
”IPW berharap, jika terjadi korupsi, KPK harus mengusut tuntas kasusnya, sehingga tidak ada kesan KPK hanya diperalat untuk menjatuhkan citra perwira tinggi tertentu dalam persaingan calon kapolri pasca Timur Pradopo," pungkasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana pengadaan barang simulator kemudi motor dan mobil untuk membuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mabes Polri senilai Rp 196,87 miliyar saat menjadi pimpinan Korps Lalu Lintas Polri.[dit]
BPKP siap hitung korupsi Angkasa Pura I
Makassar (ANTARA
News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi
Selatan siap menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek
pemeliharaan taman dalam dan luar Bandara Internasional Sultan
Hasanuddin Makassar.
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan bandara itu," ujar Kepala Bidang Investigasi, Joko Supriyanto di Makassar, Selasa.
Penegasan kesiapan penghitungan itu diutarakan usai membentuk dua tim yang menangani kerugian pada jenis pekerjaan pemeliharaan taman luar serta tim khusus yang menangani bagian interior seperti pengharum ruangan.
Meskipun sudah menyatakan sudah mulai bekerja, namun dirinya belum bisa memastikan kapan penghitungan itu akan dirampungkan yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.
"Tidak ada target penyelesaian penghitungan. Kami berusaha secepatnya mendapatkan hasil penghitungan," kata Joko.
Sebelumnya, BPKP menolak audit proyek itu karena laporan tim ahli yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menyertakan syarat formal berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani pelaksana dan pemilik proyek.
Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir mengatakan tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan taman bandara karena pekerjaaan berupa penataan parkir, rumput, dan drainase air tidak sesuai dengan perencanaan.
Sebelumnya, proyek dugaan kasus korupsi pemeliharaan taman Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu ditaksir telah merugikan negara karena proyek itu dianggarkan dengan nilai Rp3 miliar.
Ia menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu pengelola bandara yang menjadi kontraktor itu dinyatakan telah rampung 100 persen sedangkan hasil temuan di lapangan jika proyek itu baru selesai sekitar 60 persen.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari pihak Angkasa Pura I Makassar yang masing-masing menjabat sebagai asisten manajer.
Adapun pejabat yang dimaksud adalah Asisten Manager Teknik Landasan dan Tata Lingkungan MM dan Asisten Manager pada bidang lainnya yakni Spr.
Selain kedua tersangka dari pihak PT Angkasa Pura I, dua lainnya yang bertugas sebagai kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak penyidik masih merahasiakan identitas dari kedua tersangka itu dengan alasan akan melarikan diri.
Adapun peran keduanya dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim pidana khusus Kejati Sulsel ini masing-masing untuk MM bertindak selaku tim pengawas pada proyek pemeliharaan taman diluar bandara yang disinyalir merugikan negara senilai Rp1,5 miliar pada 2009-2011 lalu.
Sementara Spr menjabat dalam proyek itu sebagai tim pengawas proyek pemeliharaan dalam bandara seperti pengadaan parfum di setiap ruangan bandara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.
Selain proyek pemeliharaan gedung yang diusut, kejaksaan juga tengah menelusuri serta memonitoring dugaan penyelewengan dana pengadaan dan perawatan Air Traffic Control (ATC) yang disinyalir ikut menimbulkan kerugian miliaran dari total anggaran Rp24 miliar 2005-2011. (MH/F003)
"Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pemeliharaan bandara itu," ujar Kepala Bidang Investigasi, Joko Supriyanto di Makassar, Selasa.
Penegasan kesiapan penghitungan itu diutarakan usai membentuk dua tim yang menangani kerugian pada jenis pekerjaan pemeliharaan taman luar serta tim khusus yang menangani bagian interior seperti pengharum ruangan.
Meskipun sudah menyatakan sudah mulai bekerja, namun dirinya belum bisa memastikan kapan penghitungan itu akan dirampungkan yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar.
"Tidak ada target penyelesaian penghitungan. Kami berusaha secepatnya mendapatkan hasil penghitungan," kata Joko.
Sebelumnya, BPKP menolak audit proyek itu karena laporan tim ahli yang diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi tidak menyertakan syarat formal berupa berita acara pemeriksaan yang ditandatangani pelaksana dan pemilik proyek.
Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir mengatakan tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan taman bandara karena pekerjaaan berupa penataan parkir, rumput, dan drainase air tidak sesuai dengan perencanaan.
Sebelumnya, proyek dugaan kasus korupsi pemeliharaan taman Bandara Internasional Sultan Hasanuddin itu ditaksir telah merugikan negara karena proyek itu dianggarkan dengan nilai Rp3 miliar.
Ia menyatakan pekerjaan yang dilakukan oleh salah satu pengelola bandara yang menjadi kontraktor itu dinyatakan telah rampung 100 persen sedangkan hasil temuan di lapangan jika proyek itu baru selesai sekitar 60 persen.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka, dua di antaranya dari pihak Angkasa Pura I Makassar yang masing-masing menjabat sebagai asisten manajer.
Adapun pejabat yang dimaksud adalah Asisten Manager Teknik Landasan dan Tata Lingkungan MM dan Asisten Manager pada bidang lainnya yakni Spr.
Selain kedua tersangka dari pihak PT Angkasa Pura I, dua lainnya yang bertugas sebagai kontraktor juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak penyidik masih merahasiakan identitas dari kedua tersangka itu dengan alasan akan melarikan diri.
Adapun peran keduanya dalam kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh tim pidana khusus Kejati Sulsel ini masing-masing untuk MM bertindak selaku tim pengawas pada proyek pemeliharaan taman diluar bandara yang disinyalir merugikan negara senilai Rp1,5 miliar pada 2009-2011 lalu.
Sementara Spr menjabat dalam proyek itu sebagai tim pengawas proyek pemeliharaan dalam bandara seperti pengadaan parfum di setiap ruangan bandara yang ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.
Selain proyek pemeliharaan gedung yang diusut, kejaksaan juga tengah menelusuri serta memonitoring dugaan penyelewengan dana pengadaan dan perawatan Air Traffic Control (ATC) yang disinyalir ikut menimbulkan kerugian miliaran dari total anggaran Rp24 miliar 2005-2011. (MH/F003)
KY-UGM kerjasama awasi kinerja hakim
Yogyakarta (ANTARA
News) - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerjasama dengan Universitas
Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta untuk mengawasi kinerja dan perilaku hakim
dalam proses peradilan.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno di Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Selasa.
Eman Suparman mengatakan, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim tetapi juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi "iming-iming" kepada hakim untuk memengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara.
"Perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku hakim tidak akan berubah," katanya.
Ia mengatakan, KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, tetapi tidak bisa memberi sanksi tegas, meskipun sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan.
"Tidak mudah memeriksa hakim. Hakim sering tidak mau datang saat di panggil KY, dipanggil pun malah saling tuding, alasannya `conflict of interest`," katanya.
Pihaknya berharap, para pengacara dan yang berperkara tidak melakukan praktik suap menyuap. Masyarakat jangan mau menyuap dan hakim jangan mau disuap.
Menurut dia, jika selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, tetapi setelah dinaikkan minimal Rp10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang.
"Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meskipun gajinya sudah naik," kata Erman.
Pratikno mengatakan, kerja sama selama dua tahun ke depan tersebut direalisasikan dalam bentuk kuliah kerja nyata (KKN) tematik pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.
Menurut dia, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perilaku hakim tetapi juga mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.
"Selama ini yang dihadapi adalah `kefrustrasian` dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika KY ada," katanya.
Ia mengatakan, UGM menjalin kerja sama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan.
"Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara luas. Pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting," katanya.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Pratikno di Fakultas Hukum UGM di Yogyakarta, Selasa.
Eman Suparman mengatakan, masyarakat tidak hanya mengawasi perilaku para hakim tetapi juga mengawasi perilaku pengacara yang sering memberi "iming-iming" kepada hakim untuk memengaruhi putusan hakim dalam suatu perkara.
"Perilaku menyimpang yang dilakukan para hakim sebagian besar disebabkan oleh praktik suap yang dilakukan pengacara untuk memenangkan peradilan. Jika penyuapan terhadap hakim masih terjadi, maka perilaku hakim tidak akan berubah," katanya.
Ia mengatakan, KY memiliki wewenang untuk mengawasi hakim, tetapi tidak bisa memberi sanksi tegas, meskipun sudah mendapat laporan dari masyarakat dan memeriksa hakim bersangkutan.
"Tidak mudah memeriksa hakim. Hakim sering tidak mau datang saat di panggil KY, dipanggil pun malah saling tuding, alasannya `conflict of interest`," katanya.
Pihaknya berharap, para pengacara dan yang berperkara tidak melakukan praktik suap menyuap. Masyarakat jangan mau menyuap dan hakim jangan mau disuap.
Menurut dia, jika selama ini ada anggapan hakim kurang sejahtera karena gaji yang sangat minim, tetapi setelah dinaikkan minimal Rp10 juta per bulan, seharusnya menjadikan hakim lebih bersikap adil dan tidak melakukan praktik menyimpang.
"Kita lihat saja nanti, apakah hakim tetap tidak mau berubah meskipun gajinya sudah naik," kata Erman.
Pratikno mengatakan, kerja sama selama dua tahun ke depan tersebut direalisasikan dalam bentuk kuliah kerja nyata (KKN) tematik pemberdayaan masyarakat pengguna peradilan.
Menurut dia, keberadaan KY tidak hanya mengawasi perilaku hakim tetapi juga mengemban keinginan masyarakat agar proses peradilan berjalan adil dan transparan.
"Selama ini yang dihadapi adalah `kefrustrasian` dari kualitas peradilan. Masyarakat memiliki optimisme ketika KY ada," katanya.
Ia mengatakan, UGM menjalin kerja sama untuk memperkuat peran KY dalam mengawasi sistem peradilan.
"Pengawasan terhadap proses peradilan tidak hanya dilakukan oleh KY tetapi juga harus melibatkan masyarakat secara luas. Pengawasan dari masyarakat itulah yang paling penting," katanya.
Terdakwa penusukkan Raafi divonis bebas
Jakarta (ANTARA
News) - Terdakwa kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin di Shy
Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan, Sher Mohammad Febry Awan, divonis
bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya," kata pimpinan majelis hakim Muhammad Razzad, dalam pembacaan vonis kasus dugaan tindak pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Terdakwa Sher Mohammad Febry Awan dituntut penuntut umum dengan 12 tahun kurungan karena dinilai melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Di dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan dalam kejadian tersebut, tidak ada saksi baik dari teman Raafi serta Sher Mohammad Febry Awan adanya tindak penusukan tersebut.
Sekaligus dengan vonis itu, majelis hakim tidak menggunakan keterangan dari saksi Sanuri yang mengaku tetah dititipi pisau berdarah oleh terdakwa, demikian juga mengenyampingkan keterangan dari saksi Robby Syarif yang mengaku melihat terdakwa menyerahkan pisau tersebut ke Sanuri.
"Pisau itu tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan," kata majelis hakim.
Ia menambahkan, dari pengakuan saksi Sanuri yang mengaku tidak begitu dekat dengan terdakwa, hingga tidak mungkin terdakwa menitipkan pisau berdarah itu ke orang yang tidak dikenal secara akrab.
Seusai persidangan, Febri menyatakan puas dengan putusan majelis hakim itu.
"Ternyata hukum di tanah air itu masih ada," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum Dedy Sukarno menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," katanya.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin merupakan pelajar SMU Pengudi Luhur dan menjadi korban tindak penganiayaan hingga tewas di Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
(R021)
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat dan martabatnya," kata pimpinan majelis hakim Muhammad Razzad, dalam pembacaan vonis kasus dugaan tindak pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.
Terdakwa Sher Mohammad Febry Awan dituntut penuntut umum dengan 12 tahun kurungan karena dinilai melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.
Di dalam pembacaan vonisnya, majelis hakim menyatakan dalam kejadian tersebut, tidak ada saksi baik dari teman Raafi serta Sher Mohammad Febry Awan adanya tindak penusukan tersebut.
Sekaligus dengan vonis itu, majelis hakim tidak menggunakan keterangan dari saksi Sanuri yang mengaku tetah dititipi pisau berdarah oleh terdakwa, demikian juga mengenyampingkan keterangan dari saksi Robby Syarif yang mengaku melihat terdakwa menyerahkan pisau tersebut ke Sanuri.
"Pisau itu tidak pernah diperlihatkan dalam persidangan," kata majelis hakim.
Ia menambahkan, dari pengakuan saksi Sanuri yang mengaku tidak begitu dekat dengan terdakwa, hingga tidak mungkin terdakwa menitipkan pisau berdarah itu ke orang yang tidak dikenal secara akrab.
Seusai persidangan, Febri menyatakan puas dengan putusan majelis hakim itu.
"Ternyata hukum di tanah air itu masih ada," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, penuntut umum Dedy Sukarno menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut apakah akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak.
"Kami akan pikir-pikir dahulu," katanya.
Seperti diketahui, Raafi Aga Winasya Benjamin merupakan pelajar SMU Pengudi Luhur dan menjadi korban tindak penganiayaan hingga tewas di Shy Roofstop, Kemang, Jakarta Selatan pada 5 November 2011.
(R021)
Selasa, 31 Juli 2012
Busyro Bantah KPK Tertahan Saat Geledah Polri
VIVAnews
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membantah adanya insiden
tertahannya penyidik saat menggeledah kantor Korps Lalu Lintas Markas
Besar Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Menurut KPK, Polri
sangat kooperatif.
"Bukan tertahan. Sejak jam 11 malam kami menemani tim penggeledahan di sini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada VIVAnews, Selasa 31 Juli 2012. Menurut Busyro, insiden itu tidak ada.
Yang ada justru sebaliknya, pihak Markas Besar Polri bersikap kooperatif atas penggeledahan yang berlangsung sejak Senin petang 30 Juli 2012 sampai dengan Selasa dini hari tadi.
"Mereka menemani dengan ramah," ujar Busyro lagi. Informasi yang diperoleh VIVAnews, penggeledahan ini terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak adanya insiden penahanan penyidik itu diperkuat dengan kehadiran petinggi KPK dan Polri yang mendampingi pengggeledahan. Mereka yang hadir saat penggeledahan itu yakni Ketua KPK sendiri Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dua direktur KPK juga hadir yakni Direktur Penelitian dan Pengembangan (litbang), Direktur Penyidikan dan Penuntutan KPK. Juru bicara KPK Johan Budi juga hadir dalam penggeledahan itu.
Dari pihak Polri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman juga hadir. "Ada Pak Tarman," ujar Busyro. (umi)
"Bukan tertahan. Sejak jam 11 malam kami menemani tim penggeledahan di sini," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada VIVAnews, Selasa 31 Juli 2012. Menurut Busyro, insiden itu tidak ada.
Yang ada justru sebaliknya, pihak Markas Besar Polri bersikap kooperatif atas penggeledahan yang berlangsung sejak Senin petang 30 Juli 2012 sampai dengan Selasa dini hari tadi.
"Mereka menemani dengan ramah," ujar Busyro lagi. Informasi yang diperoleh VIVAnews, penggeledahan ini terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tidak adanya insiden penahanan penyidik itu diperkuat dengan kehadiran petinggi KPK dan Polri yang mendampingi pengggeledahan. Mereka yang hadir saat penggeledahan itu yakni Ketua KPK sendiri Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dua direktur KPK juga hadir yakni Direktur Penelitian dan Pengembangan (litbang), Direktur Penyidikan dan Penuntutan KPK. Juru bicara KPK Johan Budi juga hadir dalam penggeledahan itu.
Dari pihak Polri, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman juga hadir. "Ada Pak Tarman," ujar Busyro. (umi)
Puluhan Hakim Daerah Akan Geruduk MK
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Puluhan hakim dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berasal dari berbagai daerah dari penjuru Indonesia telah berada di Jakarta. Mereka akan mengikuti pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hakim. Selain itu, mereka akan protes terkait kriminalisasi hakim dalam beberapa RUU yang sedang digodok.
"Apa pun hasil keputusan MK pagi ini, kami sebagai hakim mengapresiasi langkah besar yang telah ditorehkan oleh Pak Teguh selaku pemohon yang telah melakukan sebuah langkah dialektika konstitusional dalam rangka mencapai kemandirian kekuasaan kehakiman," kata humas hakim daerah Abdurrahman Rahim saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/7/2012).
Pengujian ini terkait status hakim yang diberikan oleh negara. Dalam konstitusi mereka disebut pejabat negara. Namun dalam pelaksanaannya, mereka disetarakan dengan PNS, bahkan lebih rendah dari PNS. Gaji para hakim itu 4 tahun tidak naik sementara tunjangannya 11 tahun tidak dinaikkan.
"Tadi malam sudah 60 orang hakim dari 3 peradilan berada di Jakarta dan akan datang tambahan hakim-hakim lainnya pagi ini untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman oleh teman kami," beber Abdurrahman.
Dalam kesempatan itu, para hakim juga akan menyampaikan protes atas kriminalisasi hakim dalam RUU Peradilan Anak. Mereka menilai ancaman maksimal 2 tahun penjara bagi hakim dalam RUU tersebut mengancam konstitusi dan kedaulatan yustisial. Kriminalisasi hakim juga muncul dalam RUU MA.
"Kehadiran kami di MK serentak memakai pita hitam sebagai simbol keprihatinan atas perlakuan lembaga negara lainnya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman selama ini. Kami ingin memberikan sikap sebagai hakim-hakim muda atas upaya mengkerdilkan hakim dan mengkerdilkan kekuasaan kehakiman dengan kriminalisasi hakim seperti dalam RUU MA yang sedang dibahas, serta UU Peradilan Anak. Kami sangat menentang hal tersebut," sesal Abdurrahman.
Terkait keputusan 3 menteri, Komisi Yudisial (KY) dan MA atas rencana kenaikan gaji hakim, Abdurrahman memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Nantinya, jika hakim benar-benar mendapat gaji Rp 10,6 juta bagi hakim masa kerja 0 tahun maka diharapkan semakin menguatkan lembaga yudikatif sebagai benteng keadilan.
"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi apa yg telah dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hak-hak hakim sebagai pejabat negara, menyikapi kerja keras dari tim kecil tersebut, kami mengharapkan Presiden sebagai kepala negara segera menandatangani RPP tersebut untk menjadi PP," tandas Abdurrahman.
Jakarta Puluhan hakim dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berasal dari berbagai daerah dari penjuru Indonesia telah berada di Jakarta. Mereka akan mengikuti pembacaan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status hakim. Selain itu, mereka akan protes terkait kriminalisasi hakim dalam beberapa RUU yang sedang digodok.
"Apa pun hasil keputusan MK pagi ini, kami sebagai hakim mengapresiasi langkah besar yang telah ditorehkan oleh Pak Teguh selaku pemohon yang telah melakukan sebuah langkah dialektika konstitusional dalam rangka mencapai kemandirian kekuasaan kehakiman," kata humas hakim daerah Abdurrahman Rahim saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/7/2012).
Pengujian ini terkait status hakim yang diberikan oleh negara. Dalam konstitusi mereka disebut pejabat negara. Namun dalam pelaksanaannya, mereka disetarakan dengan PNS, bahkan lebih rendah dari PNS. Gaji para hakim itu 4 tahun tidak naik sementara tunjangannya 11 tahun tidak dinaikkan.
"Tadi malam sudah 60 orang hakim dari 3 peradilan berada di Jakarta dan akan datang tambahan hakim-hakim lainnya pagi ini untuk menyaksikan dan memberikan dukungan terhadap upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman oleh teman kami," beber Abdurrahman.
Dalam kesempatan itu, para hakim juga akan menyampaikan protes atas kriminalisasi hakim dalam RUU Peradilan Anak. Mereka menilai ancaman maksimal 2 tahun penjara bagi hakim dalam RUU tersebut mengancam konstitusi dan kedaulatan yustisial. Kriminalisasi hakim juga muncul dalam RUU MA.
"Kehadiran kami di MK serentak memakai pita hitam sebagai simbol keprihatinan atas perlakuan lembaga negara lainnya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman selama ini. Kami ingin memberikan sikap sebagai hakim-hakim muda atas upaya mengkerdilkan hakim dan mengkerdilkan kekuasaan kehakiman dengan kriminalisasi hakim seperti dalam RUU MA yang sedang dibahas, serta UU Peradilan Anak. Kami sangat menentang hal tersebut," sesal Abdurrahman.
Terkait keputusan 3 menteri, Komisi Yudisial (KY) dan MA atas rencana kenaikan gaji hakim, Abdurrahman memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Nantinya, jika hakim benar-benar mendapat gaji Rp 10,6 juta bagi hakim masa kerja 0 tahun maka diharapkan semakin menguatkan lembaga yudikatif sebagai benteng keadilan.
"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi apa yg telah dilakukan untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hak-hak hakim sebagai pejabat negara, menyikapi kerja keras dari tim kecil tersebut, kami mengharapkan Presiden sebagai kepala negara segera menandatangani RPP tersebut untk menjadi PP," tandas Abdurrahman.
Sabtu, 28 Juli 2012
Misbakhun akan tuntut penegak hukum dan BK DPR
Jakarta (ANTARA News) - Mantan terpidana kasus Letter of Credit Bank
Century, Mukhammad Misbakhun, akan melakukan perlawanan dan menuntut
penegak hukum yang telah menghukumnya dan ternyata tidak bersalah.
"Dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun, dia akan melakukan perlawan dan akan menuntut balik semua penegak hukum yang sudah menghukum dia," kata kuasa hukum Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Yusril yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Misbakhun menambahkan, kliennya juga akan menuntut Badan Kehormatan DPR RI yang telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Misbakhun sebagai anggota DPR RI.
"Misbakhun juga akan menuntut BK DPR agar mencabut keputusan BK DPR RI. Sebab pasca putusan MA, nama baik, kedudukannya harus segera dipulihkan, termasuk sebagai anggota DPR RI, juga harus dipulihkan karena saat dia diberhentikan, dia sedang menjadi anggota DPR RI," kata Yusril.
Terkait perlawanannya dengan menuntut penegak hukum, Yusril menyatakan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman yang baru, bila menuntut orang dengan pasal yang tidak terbukti, maka bisa dituntut dan dipidana.
"Putusan MA, semua tuntutan dan tuduhan kepada Misbakhun tidak terbukti sama sekali. Maka penegak hukum yang telah menjatuhkan hukuman bisa dituntut balik," kata Yusril.
Terkait penunjukan sebagai kuasa hukum Misbakhun, Yusril mengatakan, dirinya sudah dihubungi sejak sebulan lalu. Sejak itu, dirinya dan Misbakhun selalu berdiskusi langkah apa yang akan dilakukan bila MA mengabulkan PK-nya dan sebaliknya.
"Saya resmi menjadi kuasa hukum Misbakhun pasca putusan MA ini," kata Yusril.
"Dengan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Misbakhun, dia akan melakukan perlawan dan akan menuntut balik semua penegak hukum yang sudah menghukum dia," kata kuasa hukum Misbakhun, Yusril Ihza Mahendra kepada ANTARA News, Jakarta, Jumat.
Selain itu, kata Yusril yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Misbakhun menambahkan, kliennya juga akan menuntut Badan Kehormatan DPR RI yang telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Misbakhun sebagai anggota DPR RI.
"Misbakhun juga akan menuntut BK DPR agar mencabut keputusan BK DPR RI. Sebab pasca putusan MA, nama baik, kedudukannya harus segera dipulihkan, termasuk sebagai anggota DPR RI, juga harus dipulihkan karena saat dia diberhentikan, dia sedang menjadi anggota DPR RI," kata Yusril.
Terkait perlawanannya dengan menuntut penegak hukum, Yusril menyatakan, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman yang baru, bila menuntut orang dengan pasal yang tidak terbukti, maka bisa dituntut dan dipidana.
"Putusan MA, semua tuntutan dan tuduhan kepada Misbakhun tidak terbukti sama sekali. Maka penegak hukum yang telah menjatuhkan hukuman bisa dituntut balik," kata Yusril.
Terkait penunjukan sebagai kuasa hukum Misbakhun, Yusril mengatakan, dirinya sudah dihubungi sejak sebulan lalu. Sejak itu, dirinya dan Misbakhun selalu berdiskusi langkah apa yang akan dilakukan bila MA mengabulkan PK-nya dan sebaliknya.
"Saya resmi menjadi kuasa hukum Misbakhun pasca putusan MA ini," kata Yusril.
Rabu, 25 Juli 2012
Gaji Hakim Pemula Disepakati Rp10,6 Juta
INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah akhirnya sepakat untuk
meningkatkan kesejahteraan hakim. Melalui lima institusi, yakni MA , KY,
Kemenkeu, Kemenpan-RB, dan Sekretariat Negara, pemerintah menyepakati
kisaran gaji minimal hakim tingkat pertama sebesar Rp10,6 juta hingga
Rp11 juta.
Besaran kisaran gaji tersebut masih ditambah dengan peningkatan sejumlah fasilitas dan tunjangan lainnya. Bahkan, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, upaya peningkatan kesejahteraan hakim yang dilakukan lima institusi menyepakati adanya perubahan status hakim. Yakni dari hakim pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara.
"Jumlah gaji minimal sudah disepakati, tetapi masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan mengenai besarannya," ujar Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/7/2012).
Dia menjelaskan, besaran gaji setiap hakim nantinya akan ditentukan oleh jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan hakim bersangkutan. Sedangkan sebagai pejabat negara, hakim nantinya akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan penunjang mobilitas kerja berupa kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona/daerah, tunjangan jatah pensiun, dan tunjangan perumahan.
Penentuan besaran gaji, lanjut Ridwan, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut hingga akhir bulan Juli 2012. Yakni dengan mendasarkan jenjang karir, wilayah dan kelas pengadilan untuk menentukan besaran hakim yang ada.
Setelah rampung, usulan akan segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). [mvi]
Besaran kisaran gaji tersebut masih ditambah dengan peningkatan sejumlah fasilitas dan tunjangan lainnya. Bahkan, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansur, upaya peningkatan kesejahteraan hakim yang dilakukan lima institusi menyepakati adanya perubahan status hakim. Yakni dari hakim pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara.
"Jumlah gaji minimal sudah disepakati, tetapi masih akan dihitung ulang karena ada perbedaan mengenai besarannya," ujar Ridwan Mansyur di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (25/7/2012).
Dia menjelaskan, besaran gaji setiap hakim nantinya akan ditentukan oleh jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan hakim bersangkutan. Sedangkan sebagai pejabat negara, hakim nantinya akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Di antaranya tunjangan penunjang mobilitas kerja berupa kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona/daerah, tunjangan jatah pensiun, dan tunjangan perumahan.
Penentuan besaran gaji, lanjut Ridwan, selanjutnya akan dibahas lebih lanjut hingga akhir bulan Juli 2012. Yakni dengan mendasarkan jenjang karir, wilayah dan kelas pengadilan untuk menentukan besaran hakim yang ada.
Setelah rampung, usulan akan segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). [mvi]
PTUN Menangkan Basyrah, Mendagri Banding
JAKARTA - Putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Basyrah Lubis sedang
dalam kajian di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri Gamawan
Fauzi pun dipastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN
DKI Jakarta.
"Kita akan banding," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya, kemarin (24/7).
Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Yakni perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta. Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas). Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.
Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.
Sikap Mendagri yang tetap pada sikapnya, kata Reydonnyzar, juga berdasarkan fakta bahwa sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, yang menolak permohonan PK Basyrah.
"Dengan terbitnya putusan PK, maka makin memperkuat SK yang sudah dikeluarkan mendagri. Bagaimana PK menolak, tapi PTUN mengabulkan gugatan. Lebih tinggi mana, putusan PK yang dikeluarkan MA ataukah PTUN?" ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar Moenek.
Seperti telah diberitakan, majelis hakim agung MA telah mengeluarkan putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada 10 Juli 2012.
"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada JPNN di Jakarta, 12 Juli 2012.
"Kita akan banding," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada JPNN di kantornya, kemarin (24/7).
Kemendagri sendiri sudah menerima salinan putusan PTUN tersebut. Yakni perkara nomor 63/G/2012/PTUN/Jakarta. Isi putusan menyatakan batal SK pemberhentian tetap Basyrah Lubis dari jabatannya sebagai bupati Padang Lawas (Palas). Putusan PTUN juga memerintahkan mendagri untuk mengembalikan Basyrah pada jabatannya sebagai bupati.
Reydonnyar memastikan, Mendagri Gamawan Fauzi tetap akan mempertahankan SK Nomor 131.12.243 Tahun 2012 tertanggal 5 April 2012 tentang pemberhentian tetap Basyrah Lubis. Dasar pemberhentian adalah putusan kasasi MA yang menyatakan Basyrah terbukti bersalah.
Sikap Mendagri yang tetap pada sikapnya, kata Reydonnyzar, juga berdasarkan fakta bahwa sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA, yang menolak permohonan PK Basyrah.
"Dengan terbitnya putusan PK, maka makin memperkuat SK yang sudah dikeluarkan mendagri. Bagaimana PK menolak, tapi PTUN mengabulkan gugatan. Lebih tinggi mana, putusan PK yang dikeluarkan MA ataukah PTUN?" ujar Donny, panggilan akrab Reydonnyzar Moenek.
Seperti telah diberitakan, majelis hakim agung MA telah mengeluarkan putusan, menolak PK yang diajukan Basyrah. Putusan dikeluarkan MA pada 10 Juli 2012.
"PK pemohon (terpidana), tidak dapat diterima," demikian keterangan singkat Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, kepada JPNN di Jakarta, 12 Juli 2012.
Rabu, 18 Juli 2012
Andriyani Menang Lawan Negara, Perusahaan Harus Tunduk pada Putusan MK
Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta Kemenangan Andriyani (38), buruh yang berhadapan dengan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, membawa dampak bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan kasus Andriyani, seorang karyawan mungkin untuk minta di-PHK dengan kondisi tertentu. Aggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta keputusan itu dijalankan oleh perusahaan.
"Keputusan MK tersebut menegaskan dan memperjelas maksud hukum dalam UU 13/2003 pasal 169. Keputusan MK ini penting dalam posisi bukan mengoreksi isi pasal, namun mengoreksi penyimpangan pada implementasi di lapangan. Jadi keputusan MK justru memangkas distorsi terhadap pasal 169 akibat multitafsir di dalam memaknai pasal tersebut," kata Rieke yang concern pada masalah buruh, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).
Rieke menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya dengan putusan itu, maka para buruh bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang.
"Mengapresiasi keputusan MK yang semakin mempertegas UU 13 pasal 169 yang menyatakan sepanjang pemberi kerja tidak membayarkan upah kepada pekerja terus menerus selama tiga bulan, maka pekerja tersebut berhak untuk mengajukan PHK dengan mendapatkan hak kompensasi pekerja sebesar dua kali ketentuan yang diatur dalam UU 13 pasal 156," ujarnya.
Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja di sebuah perusahaan PJTKI. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.
"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK.
Jakarta Kemenangan Andriyani (38), buruh yang berhadapan dengan negara dalam menafsirkan pasal 169 ayat 1 huruf c UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, membawa dampak bagi sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan kasus Andriyani, seorang karyawan mungkin untuk minta di-PHK dengan kondisi tertentu. Aggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta keputusan itu dijalankan oleh perusahaan.
"Keputusan MK tersebut menegaskan dan memperjelas maksud hukum dalam UU 13/2003 pasal 169. Keputusan MK ini penting dalam posisi bukan mengoreksi isi pasal, namun mengoreksi penyimpangan pada implementasi di lapangan. Jadi keputusan MK justru memangkas distorsi terhadap pasal 169 akibat multitafsir di dalam memaknai pasal tersebut," kata Rieke yang concern pada masalah buruh, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (18/7/2012).
Rieke menyambut baik keputusan MK tersebut. Menurutnya dengan putusan itu, maka para buruh bisa mendapatkan haknya sebagai pekerja sesuai dengan Undang-undang.
"Mengapresiasi keputusan MK yang semakin mempertegas UU 13 pasal 169 yang menyatakan sepanjang pemberi kerja tidak membayarkan upah kepada pekerja terus menerus selama tiga bulan, maka pekerja tersebut berhak untuk mengajukan PHK dengan mendapatkan hak kompensasi pekerja sebesar dua kali ketentuan yang diatur dalam UU 13 pasal 156," ujarnya.
Seperti diketahui, Andriyani telah 14 tahun bekerja di sebuah perusahaan PJTKI. Namun 18 bulan terakhir tidak digaji. Saat dia meminta PHK, perusahaan menggajinya kembali sehingga hapus hak-haknya untuk di-PHK. Tidak terima, Andriyani menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) namun kandas. Karena tidak punya uang untuk banding, dia pun menggugat pasal 169 ayat 1 huruf c UU Ketenagakerjaan ke MK dan dikabulkan.
"Pasal ini dimaknai buruh dapat mengajukan permohonan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih. Meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu," demikian bunyi amar putusan MK.
Kasasi Ditolak, KPPU Kalah Melawan Perusahaan Raksasa AS
Andi Saputra - detikNews
Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lagi-lagi harus menelan pil pahit. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPPU terkait bisnis kartel obat. Alhasil, PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terbebas dari hukuman KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
"Menolak kasasi KPPU," tulis panitera yang dilansir website resmi MA, Rabu (18/7/2012).
Perkara yang bernomor 294 K/PDT.SUS/2012 diketok oleh Valerine JL Kriekhoff selaku hakim ketua. Adapun hakim anggota yaitu Takdir Rahmadi dan Nurul Elmiyah. Putusan ini diadili pada 28 Juni 2012 lalu setelah diproses selama 2 bulan.
Seperti diketahui, perusahaan raksasa Amerika Serikat (AS) yang bergerak dalam bidang farmasi ini dihukum oleh KPPU karena dituduh melakukan kartel bisnis obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Keduanya dihukum membayar denda Rp 25 miliar. Tidak terima lalu keduanya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus).
Majelis hakim PN Jakpus pada 7 September 2011 mengabulkan gugatan keberatan mereka terhadap keputusan KPPU soal harga obat hipertensi. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam putusannya mengatakan keputusan KPPU untuk memvonis kedua perusahaan tidak cukup alat bukti.
Soalnya, terkait dugaan kartel, majelis menilai bukti-bukti yang dimiliki KPPU tidak dapat melengkapi tuduhan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan kartel. Karena ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, namun perusahaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh KPPU.
Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lagi-lagi harus menelan pil pahit. Sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPPU terkait bisnis kartel obat. Alhasil, PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica terbebas dari hukuman KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 25 miliar.
"Menolak kasasi KPPU," tulis panitera yang dilansir website resmi MA, Rabu (18/7/2012).
Perkara yang bernomor 294 K/PDT.SUS/2012 diketok oleh Valerine JL Kriekhoff selaku hakim ketua. Adapun hakim anggota yaitu Takdir Rahmadi dan Nurul Elmiyah. Putusan ini diadili pada 28 Juni 2012 lalu setelah diproses selama 2 bulan.
Seperti diketahui, perusahaan raksasa Amerika Serikat (AS) yang bergerak dalam bidang farmasi ini dihukum oleh KPPU karena dituduh melakukan kartel bisnis obat hipertensi jenis amplodipine besylate. Keduanya dihukum membayar denda Rp 25 miliar. Tidak terima lalu keduanya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus).
Majelis hakim PN Jakpus pada 7 September 2011 mengabulkan gugatan keberatan mereka terhadap keputusan KPPU soal harga obat hipertensi. Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam putusannya mengatakan keputusan KPPU untuk memvonis kedua perusahaan tidak cukup alat bukti.
Soalnya, terkait dugaan kartel, majelis menilai bukti-bukti yang dimiliki KPPU tidak dapat melengkapi tuduhan bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan kartel. Karena ada banyak pelaku usaha lain yang juga memproduksi obat hipertensi, namun perusahaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh KPPU.
Granat Lawan Ketua PTUN Setelah Grasi Ditolak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan
Nasional Anti Narkotika (Granat) mengajukan perlawanan hukum, terhadap
penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Yodi Martono
Wahyunadi, yang menolak gugatan grasi terhadap terpidana narkotika
Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
"Kami melakukan
perlawanan hukum kepada Ketua PTUN, yang menyatakan perkara yang kami
ajukan bukan wewenang PTUN," ujar Hermasyah Dulaimikata, salah satu
advokat Granat kepada wartawan, usai mendaftarakan perlawanan ke
panitera PTUN Jakarta, Rabu (18/7/2012).Hermansyah mengatakan, grasi yang diberikan kepada dua WNA asing yang tersangkut kasus narkoba, merupakan keputusan tata usaha negara, yang merupakan kewenangan PTUN untuk mengadili jika ada suatu gugatan.
"Perlawanan hukum yang kami lakukan ini sudah sesuai pasal 62 ayat 1 huruf F UU tentang pengadilan tata usaha negara, yang isinya bila suatu perkara dalam proses dismissal ditolak PTUN, pihak penggugat boleh ajukan perlawanan ke ketua PTUN," jelasnya.
Berdasarkan keputusan grasi yang ditandatangani presiden, lanjutnya, tidak ada pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Padahal, pemberian grasi harus melalui pertimbangan MA.
Hermansyah menuturkan, dalam UU tentang grasi dijelaskan, permohonan grasi paling lambat satu tahun setelah perkara punya ketetapan hukum. Masalahnya, perkara Corby sejak 2007 sudah memiliki ketetapan hukum, namun baru pada 2012 diberikan grasi.
"Logikanya sudah enam tahun kasus ini ikrah. Sesuai pasal 10 UU tentang grasi, permohonan grasi satu tahun sejak putusan, dinyatakan ikrah. Ini yang akan kami daftarkan pada hari ini," tutur Hermansyah.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta, menolak gugatan yang diajukan Granat, terkait pemberian grasi terhadap terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby dan Peter Grobman.
Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Yudi Martono Wahyunadi mengatakan, pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden. (*)
Kapolri: diskresi kepala daerah tak terlarang dilakukan
Senin, 9 Juli 2012 23:09 WIB | 1034 Views
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, meski hingga
kini belum ada aturan tertulis tentang diskresi di lingkungan pejabat
publik, namun bukan berarti langkah itu dilarang untuk dilakukan.Kapolri menegaskan itu lewat pemaparan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman dalam lokakarya "Mitigasi Risiko Terkait Dengan Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar dari Pidana Korupsi" yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Senin.
Para kepala daerah, kata Kapolri, harus berperan aktif dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. "Kebijakan ini melekat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan," katanya.
Dalam kaitan itu, para pejabat publik di daerah kerap kali dihadapkan pada situasi dan kondisi genting, seperti bencana alam, maupun berbagai kondisi lain yang mengharuskan kepala daerah segera mengambil tindakan responsif, cepat dan tanggap.
Pertanyaan yang muncul, kata Kapolri, ialah bagaimana agar diskresi yang diambil dapat terhindar dari jeratan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, para pejabat publik harus mempunyai pertanyaan dalam diri mereka, yang menjadi kriteria perlu dilakukan atau tidaknya diskresi.
Timur Pradopo menegaskan, dari kacamata aparat penegak hukum, setiap kebijakan pejabat publik ataupun setiap diskresi yang berpotensi untuk diambil berpotensi untuk diuji apakah itu murni bertujuan mengatasi suatu masalah, ataukah dengan maksud penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Untuk itu, para kepala daerah bisa berpedoman pada empat kriteria, apakah keputusannya itu bertentangan dengan hukum, selaras dengan kewajiban umum pemerintahan yang baik, tak bertentangan dengan ketertiban umum serta apakah dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat membuka lokakarya menegaskan, diskresi kepala daerah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan umum dan tanpa motivasi memperkaya diri berbeda dari korupsi yang sengaja diniatkan dan dilakukan.
Diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.
Sambutan Mendagri dibacakan oleh Kepala Badan Pelatihan dan Pendidikan, Kemendagri, Tarmizi Abdul Karim dalam lokakarya dihadiri sedikitnya 200 peserta dari berbagai kalangan, termasuk para kepala daerah atau pejabat daerah bidang keuangan, hukum dan humas.
Gamawan Fauzi mengatakan, modus baru korupsi yang sering menjadi batu sandungan bagi kepala daerah seperti menahan setoran pajak ke pusat dengan menyimpannya di rekening pribadi. Juga, modus meminjam dari kas daerah, mark-up maupun cash back dari rekanan proyek.
Menurut Gamawan Fauzi mitigasi diskresi adalah langkah pencegahan agar kepala daerah terhindar dari pidana korupsi, dan tindakan preventif untuk meminimalkan dampak negatif dari pelaksanaan kebebasan atau keleluasaan administratif negara untuk bertindak atas inisiatif sendiri.
Diskresi demikian, tambah Mendagri, biasanya dilakukan para kepala daerah guna menyelesaikan berbagai persoalan mendesak atau darurat yang belum ada atau belum jelas aturannya agar terhindar dari jerat pidana korupsi.
Berdasarkan pemahaman tersebut, menurut Gamawan Fauzi, maka mitigasi diskresi harus dilandasi prinsip bertindak cermat, berorientasi pada tujuan, untuk kepentingan umum, kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan tanpa motivasi memperkaya diri atau orang lain.
Ketua Umum Apkasi Isran Noor dalam sambutan pembukaannya meminta agar ada rumusan yang jelas bagi kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan mana yang masuk ranah pidana perdata.
Isran Noor mengatakan, Apkasi tidak anti-pemberantasan korupsi tetapi jangan karena ingin menyerap rasa keadilan masyarakat, banyak kepala daerah yang sudah dinyatakan bebas murni oleh pengadilan Tipikor setelah jaksanya melakukan kasasi lantas dinyatakan bersalah.
"Harus ada kejelasan bagi para kepala daerah, mana yang masuk ranah pidana, mana yang masuk perdata guna menghindari kriminalisasi kebijakan para kepala daerah," kata Isran yang mengungkapkan sudah banyak kepala daerah atau mantan kepala daerah yang terperangkap kasus pidana akibat diskresi mereka.
Lokakarya itu juga menghadirkan Dirjen Bangkum Pemeriksaan Keuangan Negara Nizam Burhanudin, Kejaksaan Agung RI mengirimkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus D Andhi Nirwanto sedangkan Mahkamah Agung menghadirkan Hakim Agung Dr Paulus Efendi Lotulung.
(E004/Z002)
Jumat, 06 Juli 2012
MA Vonis Century Bayar Uang Nasabah Rp35 M
VIVAnews - Bank
Century (tergugat) yang kini menjadi Bank Mutiara wajib mengembalikan
uang sebesar Rp35,437 miliar kepada 27 nasabahnya (penggugat) di Solo
dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank
Mutiara juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar kepada 27
nasabahnya.
Hal ini ditegaskan berdasarkan putusan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim ini diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dan beranggotakan Abdulah Gani Abdullah dan Suwardi.
Dalam putusan kasasinya, majelis menilai PT Bank Century yang saat ini bernama PT Bank Mutiara, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat PT Bank Century Tbk (kini PT Bank Mutiara Tbk) untuk mengembalikan uang pembelian produk reksadana kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp35.437.000.000," ujar Abdul Kadir Mappong dalam salinan putusan yang dilansir Mahkamah Agung, Senin 25 Juni 2012.
"Menghukum tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini," ujar hakim Abdul Kadi Mappong.
Dalam putusan, tertera rincian uang yang harus dikembalikan dan besaran ganti rugi yang harus diterima oleh 27 nasabah Bank Century.
Berikut 27 nasabah yang akan menerima pengembalian uang dari Bank Mutiara:
1. Go Linawati sebesar Rp450 juta dan denda;
2. Erwin Supandi sebesar Rp300 juta dan denda;
3. Adji Chandra sebesar Rp1,232 miliar dan denda;
4. Paulin Chiarief sebesar Rp900 juta dan denda;
5. Hermawan Sasmita sebesar Rp800 juta dan denda;
6. Azam Hisyam sebesar Rp2,162 miliar dan denda;
7. Chia Nay Tjiang sebesar Rp1,150 miliar dan denda;
8. Setyo Budi sebesar Rp3,5 miliar dan denda;
9. Retno Fatmawati sebesar Rp1,1 miliar dan denda;
10. Indah Yunitawati sebesar Rp150 juta dan denda;
11. Ririn Apriyanti sebesar Rp130 juta dan denda;
12. Triyono sebesar Rp1 miliar dan denda;
13. Tan Djoen Lan sebesar Rp150 juta dan denda;
14. Indarto Gunawan Teh sebesar Rp400 juta dan denda;
15. Oei Tjin Tjwan sebesar Rp6,3 miliar dan denda;
16. Surjati Anneke Kosasih sebesar Rp300 juta dan denda;
17. Yuwono Wibowo sebesar Rp2,6 miliar dan denda;
18. Budianto Sanjaya sebesar Rp1,45 miliar dan denda;
19. Yuniati Raharjo sebesar Rp1,45 miliar dan denda;
20. Nurhaida Rp150 juta dan denda;
21. Djie Ping Nio sebesar Rp1 miliar dan denda;
22. Tio Lilu sebesar Rp1 miliar dan denda;
23. Irawan Santoso sebesar Rp1,35 miliar dan denda;
24. Oei Handoko Prasetyo sebesar Rp6,3 miliar dan denda;
25. Santoso Arya sebesar Rp3,920 miliar dan denda;
26. Kuncoro Arya sebesar Rp1,05 miliar dan denda;
27. Adi Santoso sebesar Rp293 juta dan denda.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century.
Hakim menilai Bank Century telah melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensinya, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar Rp41 miliar kepada penggugat. Dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar.
Atas Keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Hingga akhirnya, Bank Mutiara mengajukan kasasi dan tidak dikabulkan.
Hal ini ditegaskan berdasarkan putusan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim ini diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dan beranggotakan Abdulah Gani Abdullah dan Suwardi.
Dalam putusan kasasinya, majelis menilai PT Bank Century yang saat ini bernama PT Bank Mutiara, telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menghukum tergugat PT Bank Century Tbk (kini PT Bank Mutiara Tbk) untuk mengembalikan uang pembelian produk reksadana kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp35.437.000.000," ujar Abdul Kadir Mappong dalam salinan putusan yang dilansir Mahkamah Agung, Senin 25 Juni 2012.
"Menghukum tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini," ujar hakim Abdul Kadi Mappong.
Dalam putusan, tertera rincian uang yang harus dikembalikan dan besaran ganti rugi yang harus diterima oleh 27 nasabah Bank Century.
Berikut 27 nasabah yang akan menerima pengembalian uang dari Bank Mutiara:
1. Go Linawati sebesar Rp450 juta dan denda;
2. Erwin Supandi sebesar Rp300 juta dan denda;
3. Adji Chandra sebesar Rp1,232 miliar dan denda;
4. Paulin Chiarief sebesar Rp900 juta dan denda;
5. Hermawan Sasmita sebesar Rp800 juta dan denda;
6. Azam Hisyam sebesar Rp2,162 miliar dan denda;
7. Chia Nay Tjiang sebesar Rp1,150 miliar dan denda;
8. Setyo Budi sebesar Rp3,5 miliar dan denda;
9. Retno Fatmawati sebesar Rp1,1 miliar dan denda;
10. Indah Yunitawati sebesar Rp150 juta dan denda;
11. Ririn Apriyanti sebesar Rp130 juta dan denda;
12. Triyono sebesar Rp1 miliar dan denda;
13. Tan Djoen Lan sebesar Rp150 juta dan denda;
14. Indarto Gunawan Teh sebesar Rp400 juta dan denda;
15. Oei Tjin Tjwan sebesar Rp6,3 miliar dan denda;
16. Surjati Anneke Kosasih sebesar Rp300 juta dan denda;
17. Yuwono Wibowo sebesar Rp2,6 miliar dan denda;
18. Budianto Sanjaya sebesar Rp1,45 miliar dan denda;
19. Yuniati Raharjo sebesar Rp1,45 miliar dan denda;
20. Nurhaida Rp150 juta dan denda;
21. Djie Ping Nio sebesar Rp1 miliar dan denda;
22. Tio Lilu sebesar Rp1 miliar dan denda;
23. Irawan Santoso sebesar Rp1,35 miliar dan denda;
24. Oei Handoko Prasetyo sebesar Rp6,3 miliar dan denda;
25. Santoso Arya sebesar Rp3,920 miliar dan denda;
26. Kuncoro Arya sebesar Rp1,05 miliar dan denda;
27. Adi Santoso sebesar Rp293 juta dan denda.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 telah mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century.
Hakim menilai Bank Century telah melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsekuensinya, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar Rp41 miliar kepada penggugat. Dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar.
Atas Keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Hingga akhirnya, Bank Mutiara mengajukan kasasi dan tidak dikabulkan.
Kamis, 05 Juli 2012
Divonis 8 Tahun Oleh PT, Malinda Dee Ajukan Kasasi
INILAH.COM, Jakarta - Setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan
tahun penjara, namun pihak Malinda Dee akan mengajukkan kasasi ke
tingkat Mahkamah Agung.
”Kita akan kasasi, mungkin kita tunggu kuasanya, karena kita belum dapat surat kuasanya. Kan di tingkat banding kita dapat kuasa, di kasasi kita tunggu kuasanya.“ucap kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta ketika dihubungi, Senin (18/6/2012).
Muara Karta mengaku belum menerima salinan putusan dari PT. ”Salinan putusannya kita belum terima. Kita saja baru tahu ini dari anda,“ucapnya.
Ia melihat ada hal-hal yang tidak patut dikenakan oleh kliennya, seperti penyitaan kendaraAn mewah milik Malinda Dee.
”PN tidak berwenang mobil itu diserahkan ke citibank, itu penerapan keliru dan itu masih leasing dan itu masih tidak serta merta PN pengadilan negeri menyerahkan ke citibank, kan sama aja PN seperti debcolector,“ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan tahun penjara.
Vonis hakim banding ini tertuang dalam putusan Nomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6). Selain dihukum delapan tahun penjara, Malinda juga dijatuhi denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.
Malinda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang saat menjabat sebagai Citigold Executive atau Relationship Manager Citibank N.A Cabang Landmark.
Putusan itu, dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Jurnalis Amrad, Fritz John Polnaja, dan Syafrullah Sumar.[jat]
”Kita akan kasasi, mungkin kita tunggu kuasanya, karena kita belum dapat surat kuasanya. Kan di tingkat banding kita dapat kuasa, di kasasi kita tunggu kuasanya.“ucap kuasa hukum Malinda Dee, Muara Karta ketika dihubungi, Senin (18/6/2012).
Muara Karta mengaku belum menerima salinan putusan dari PT. ”Salinan putusannya kita belum terima. Kita saja baru tahu ini dari anda,“ucapnya.
Ia melihat ada hal-hal yang tidak patut dikenakan oleh kliennya, seperti penyitaan kendaraAn mewah milik Malinda Dee.
”PN tidak berwenang mobil itu diserahkan ke citibank, itu penerapan keliru dan itu masih leasing dan itu masih tidak serta merta PN pengadilan negeri menyerahkan ke citibank, kan sama aja PN seperti debcolector,“ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tetap memvonis terdakwa Inong Malinda Dee dengan hukuman delapan tahun penjara.
Vonis hakim banding ini tertuang dalam putusan Nomor 134/pid/2012/PT DKI tanggal 22 Mei 2012.
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikuatkan," kata Kepala Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, di Jakarta, Senin (18/6). Selain dihukum delapan tahun penjara, Malinda juga dijatuhi denda Rp10 miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan.
Malinda dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang saat menjabat sebagai Citigold Executive atau Relationship Manager Citibank N.A Cabang Landmark.
Putusan itu, dijatuhkan oleh tiga majelis hakim Jurnalis Amrad, Fritz John Polnaja, dan Syafrullah Sumar.[jat]
JPU Ajukan Kasasi ke PN Jaksel
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus
pembobolan Citibank dengan terpidana Inong Malinda Dee resmi telah
mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana menyatakan pihaknya juga telah mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012). Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. JPU sedang menyusun dalil memori kasasi.
"Alasannya karena belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Pengacara Melinda, Ina Rachman menyatakan telah mendaftarkan kasasi, Selasa (3/6) karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," ujar Ina ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/6).
Seperti diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam pengadilan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 13 tahun penjara.
Melinda divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah membobol sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar. Dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang. [bar]
Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana menyatakan pihaknya juga telah mendaftarkan kasasi ke PN Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2012). Sebab, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan. JPU sedang menyusun dalil memori kasasi.
"Alasannya karena belum memenuhi dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum," ujarnya di PN Jakarta Selatan.
Pengacara Melinda, Ina Rachman menyatakan telah mendaftarkan kasasi, Selasa (3/6) karena tidak puas atas putusan banding PT DKI Jakarta. Pihaknya bersikukuh tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Kami sedang mempersiapkan materi yang akan diajukan," ujar Ina ketika dihubungi wartawan, Kamis (5/6).
Seperti diberitakan, PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Sementara dalam pengadilan tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan hukuman delapan tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU, 13 tahun penjara.
Melinda divonis terbukti secara sah dan meyakinkan telah membobol sejumlah dana milik nasabah Citigold Citibank dengan total Rp 47 miliar. Dana itu ditransfer sebanyak 117 transaksi sejak 2008 hingga 2010 kepada keluarga di antaranya ke rekening Ismail bin Janim dan Andhika Gumilang. [bar]
Langganan:
Postingan (Atom)