Senin, 05 September 2011

Sidang Perdana, JPU Sebut Volvo Hari Sabarno

Mantan Mendagri Hari Sabarno menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor.

Senin, 5 September 2011, 13:41 WIB
Elin Yunita Kristanti, Aries Setiawan
VIVAnews - Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 September 2011.

Menteri era Presiden Megawati Soekarno Putri ini didakwa telah melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, selaku menteri, Hari telah mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara Rp97 miliar.

"Terdakwa telah diuntungkan sebesar Rp396 juta dan satu unit mobil merk Volvo nomor polisi B 448 HR seharga Rp808 juta," ujar jaksa, Ketut Sumendana saat membacakan dakwaan.

Selain menguntungkan diri sendiri, perbuatan Hari telah menguntungkan pihak lain yakni, mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri, Oentarto Sindung Mawardi Rp200 juta dan Hengky Samuel Daud atau PT Istana Saranaraya atau PT Santal Nusantara sebesar Rp97 miliar.

Selain itu, Hari juga dinilai bersama Oentarto mengatur dan mengarahkan agar para Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Akibat perbuatannya, Hari dijerat dakwaan pertama primair Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, penasehat hukum Hari Sabarno, Subagyo menyatakan, akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya."Kami akan mengeksepsi dakwaan jaksa," katanya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 12 September 2011 pukul 09.00 wib dengan agenda mendengarkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa. (umi)

Sabtu, 27 Agustus 2011

PT DKI Tambah Hukuman Jodi Jadi 3 Tahun Penjara
Headline
blogcdn.com
Oleh: Irvan Ali Fauzi
Nasional - Jumat, 26 Agustus 2011 | 23:04 WIB
INILAh.COm, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis mantan wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, pada pertimbangannya majelis hakim tinggi juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menahan terdakwa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkecuali tentang lamanya pidana dan perintah penahanan. Menghukum terdakwa Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas Achmad Sobari salah satu anggota hakim yang menyidangkan perkara Jodi Haryanto dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, di Jakarta, Jum’at (26/8).
Menurutnya, keputusan ini diambil dari hasil keputusan musyawarah majelis hakim yang terdiri dari, H. Muchtar Ritonga (ketua), Achmad Sobari (anggota), dan Nasaruddin Tappo. Perkara ini sendiri terdaftar dengan putusan nomor 217/Pid/2011/PT DKI, tertanggal 25 Agustus 2011.
Sebelumnya, PN Jaksel pada 20 Agustus 2010, memvonis Jodi Haryanto yang juga mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) selama satu tahun penjara. Pada amar putusannya pengadilan menyatakan Jodi Haryanto hanya terbukti memalsukan tandatangan dalam dokumen Gadai rekening EPS senilai Rp 80 miliar yang tersimpan di BCA. Sejak ditetapkan jadi tersangka hingga vonis pengadilan terdakwa belum pernah ditahan.
Menanggapi putusan ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Masyhudi menegaskan pihaknya akan secepatnya melakukan eksekusi terhadap Jodi Haryanto seketika saat salinan putusan diterima pihaknya. “Tentunya sesuai dengan keputusan hakim tingkat banding, kejaksaan sebagai pihak eksekutor akan segera menjalani perintah itu,” katanya. Ketika ditanya soal keberadaan Jodi Haryanto yang kabarnya hingga saat ini belum diketahui keberadaannya, Masyhudi mengatakan pihak kejaksaan akan terus berupaya mencari mencarinya dan menetapkan Jodi Haryanto masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. “Kita tentunya akan terus mencari dan menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang.[iaf]

Selasa, 23 Agustus 2011

Robertus Terbukti Suap Gayus Tambunan

Roberto terbukti memberikan Rp925 juta kepada Gayus Tambunan.

Selasa, 23 Agustus 2011, 12:46 WIB
Arry Anggadha, Dedy Priatmojo
VIVAnews - Terdakwa suap, Robertus Santonius, divonis bersalah melakukan penyuapan kepada pegawai pajak Gayus Tambunan. Robertus pun diganjar dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2011.

Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa yang memberikan Rp925 juta kepada Gayus Tambunan merupakan perbuatan yang tidak profesional.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, dan belum
pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Vonis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, jaksa penuntut umum tidak langsung menyatakan banding, dan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Demikian pula Robertus, belum menyatakan banding dalam persidangan hari ini. "Yang Mulia, saya masih merasa bingung," kata Robertus.
Sebagaimana diketahui Roberto didakwa berusaha memengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004 dengan memberikan imbalan kepada Gayus. Pada perkara keberatan pajak di Pengadilan Pajak, Gayus bertindak sebagai kuasa hukum dari Ditjen Pajak.

Atas pemenangan keberatan pajak PT Metropolitan Retailment, negara mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp2,62 miliar.

Uang suap untuk Gayus diberikan Roberto dalam dua tahap. Uang tahap pertama senilai Rp900 juta disetorkan kepada Gayus melalui transfer lewat rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008. Selanjutnya pada 29 Agustus 2008, Roberto kembali mentransfer uang senilai Rp25 juta ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni. (umi)

Prita Mulyasari sidang lagi

Selasa, 23 Agustus 2011 08:50 WIB | 627 Views


Prita Mulyasari (kanan) ditemani Penasehat Hukumnya Slamet Yuono saat menunggu di ruang sidang Pengadilan Negeri kota Tangerang, Banten, pada sidang perdana 18 Agustus 2011. (ANTARA/Lucky.R)
Pagi ini rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti,"
Berita Terkait
Video
Tangerang (ANTARA News) - Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa.

"Pagi ini rencananya sidang dengan agenda penyerahan akta bukti," kata kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, Selasa.

Menurut Slamet, hari ini merupakan sidang kedua PK dan dimulai pada pukul 09.00 WIB pada ruang utama Prof Oemar Senoaji.

Dia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan akta bukti tersebut berupa putusan perdata kasasi dan beberapa kliping berita.

Namun akta bukti tersebut, katanya, merupakan salah satu acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara PK yang diajukan Prita.

Prita Mulyasari mengajukan PK atas perkaranya ke PN Tangerang pada Senin (1/8) dan diterima Wakil Ketua Panitera PN Tangerang, Ratu Hera.

Pengajuan PK itu karena Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.
(A047)


Editor: Aditia Maruli

Ulur Sidang, Hakim Dituduh KAI Tak Profesional

RMOL. Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) sangat menyesalkan sikap Ketua Majelis Hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara gugatan DPP KAI melawan Ketua Mahkamah Agung RI.

Hal ini dikarenakan Hakim Ketua, Nirwana tak hadir dalam sidang yang dijadwalkan kemarin, (Senin, 22/8) tanpa ada konfirmasi sebelumnya. Padahal KAI telah mendatangkan saksi-saksi yang sedianya akan memberikan kesaksian dalam sidang tersebut.

"Kami sudah coba mencari kepastian sidang. Kami juga sudah berulang-ulang bertanya kepada hakim dan panitera, tapi tetap tidak juga ada kepastian untuk pelaksanaan sidang," kata kuasa hukum KAI, Erman Umar kepeda Rakyat Merdeka Online, Selasa (23/8).

Meskipun pada akhirnya digelar pada pukul 14.30 WIB, itupun hanya dibuka oleh seorang hakim anggota yakni hakim Yulman, namun upaya KAI menghadirkan saksi-saksi seperti sebagai saksi ahli dari Universitas Brawijaya Malang Abdul Rahmat Budiono, saksi keadvokatan dan organisasi advokat Frans Hendra dan Presiden DPP KAI Indra Sahnun Lubis serasa mubazir.

"Disini kami berharap, tentunya kejadian hari ini tidak terulang lagi. Apalagi kalau sampai terjadi dikarenakan ada maksud-maksud tertentu untuk menguntungkan salah satu pihak yang berperkara," lanjut Erman.

Erman juga meminta kepada majelis hakim untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan dan tidak memihak di dalam perkara ini walaupun salah satu pihak yang berperkara disini adalah pemimpin hakim di seluruh Indonesia.

Atas penundaan kemarin, sidang pun diundur hingga Kamis (25/8) pada pukul 11.00 WIB, masih dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli.

Sebelumnya, DPP KAI melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua Mahkamah Agung, dengan menuding pimpinan lembaga itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Pokok persoalannya adalah terkait dengan terbitnya surat No.089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010 yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. Isi surat itu menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat berdasarkan usulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

KAI merasa keberatan atas isi surat itu, karena mereka merasa belum menyepakati tentang keberadaan wadah satu-satunya organisasi advokat, di mana sebagai bentuk protes, KAI sudah dua kali menyampaikan surat keberatan kepada Ketua MA. [zul]

Selasa, 26 Juli 2011

Mantan Sesmenko Kesra Dituntut Enam Tahun

Selasa, 26 Juli 2011 13:38 WIB | 484 Views


Terdakwa untuk kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung pada 2006, Mantan Sesmenko Kesra, Sutedjo Yuwono, saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/7). Sutedjo yang terancam hukuman penjara 20 tahun ini, mengaku telah memenangkan PT Bersaudara sebagai pelaksana proyek senilai Rp 98,6 miliar dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 36,2 miliar, yang berasal dari penggelembungan harga. (FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/pd/11.)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Soetedjo Yuwono dituntut dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp36 miliar.

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rum, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Selain tuntutan hukuman enam tahun penjara, Jaksa juga menuntut agar Soetedjo membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp5 miliar.

Namun, karena dalam perkara tersebut terdakwa telah mengembalikan uang senilai Rp5 miliar kepada KPK, maka Soetedjo tidak perlu lagi untuk membayar uang pengganti tersebut.

Menurut JPU, sejumlah hal yang memberatkan adalah perbuatan korupsi dilakukan saat pemerintah gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah Soetedjo telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada pihak penyidik KPK.

Sebagaimana telah diberitakan, Soetedjo telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan dengan memiliki niat untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Bersaudara.

Namun, dalam kenyataannya PT Bersaudara hanya mampu untuk mengadakan enam alat kesehatan sedangkan sisanya disubkontrakkan ke beberapa perusahaan lainnya.

Dalam perkara tersebut, Soetedjo dianggap telah memperkaya PT Bersaudara sebesar Rp36 miliar dan dari jumlah tersebut ada yang diterima oleh Soetedjo sebanyak Rp5 miliar dan terdapat pula yang dibagikan ke pihak lain.

Dengan demikian, Mantan Sesmenkokesra pada masa Menko Kesra Aburizal Bakrie dinilai oleh JPU terbukti secara sah dan dengan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah persidangan, Soetedjo mengaku "berbesar hati" terhadap tuntutan JPU sebesar enam tahun penjara tersebut kepada dirinya.
(M040)


Mantan Sesmenkokesra Divonis 3 Tahun Penjara
Headline
Foto: Ilustrasi
Oleh: Marlen Sitompul

INILAH.COM, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra) Soetedjo Yuwono divonis tiga tahun penjara.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan flu burung tahun 2006.

Menurut majelis hakim Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Tjokorda Rae Suambe, Sutedjo dinilai terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor yakni menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan langsung PT Bersudara pada pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkokesra sehingga merugikan negara Rp46 miliar.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Selain pidana penjara majelis juga mewajibkan Sutedjo untuk membayar uang denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sutedjo juga seharusnya diwajibkan membayar uang pengganti. Namun dari jumlah yang diwajibkan sebesar Rp3,1 miliar, Sutedjo ternyata sudah menitipkan uang Rp5 miliar kepada KPK. "Kelebihan itu harus dikembalikan kepada terdakwa," kata Tjokorda. [bar]

Prita Tetap Ajukan PK Putusan MA

INILAH.COM, Jakarta - Tim pengacara Prita Mulyasari akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Prita, Slamet Juwono, dalam audiensi dengan Komisi III DPR yang dipimpin Azis Syamsudin, Selasa (12/7/2011).

"Kami tetap PK karena ada pertentangan pidana dengan perdata," jelas Slamet di DPR, Selasa (12/7/2011).

Perbedaan ini jelasnya adalah dalam putusan perdata, prita dikatakan tidak berniat mencemarkan nama baik. "Bahkan dua kali, dibilang tidak ada niatan jahat," katanya.

Sementara itu, di pidana justru dikatakan terbukti mencemarkan namai baik. Menurutnya, apa yang dilakukan ini justru menjadi preseden buruk bagi peradilan.

"Ini preseden buruk di negeri ini. Karena orang mengeluh, dimasukkan dipenjara," katanya.

Kini pihaknya masih menunggu salinan putusan MA untuk diajukan PK. Sebelumnya, MA menyatakan akan menyerahkan salinan putusan perkara PRita pada pekan ini. [lal]

Jaksa Agung Hargai Upaya Prita Mulyasari Ajukan PK

NILAH.COM, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief menghargai rencana Prita Mulyasari untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kasasi jaksa.

"Kalau itu yang menjadi satu keinginan, dia kan masih punya upaya hukum luar biasa yakni PK. Itu tentu harus ditempuh. Saya kira penasihat hukum nya mengerti hal itu. Itu hak dia menempuh upaya hukum luar biasa," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu (13/7/2011).

Basrief menyatakan, bahwa hingga kini Kejaksaan belum menerima salinan putusan MA mengenai vonis yang membuat Prita di hukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. "Nanti saya lihat putusannya. Ini tidak serta merta kami mengejar pelaksanaan hukum tapi juga proses menegakkan keadilan," katanya.

Dia mengatakan, walau PK tidak akan menghambat eksekusi, tapi pada hal-hal tertentu ada berbagai pertimbangan. "Seperti yang saya katakan tadi tapi ada masalah keadilan di samping melaksanakan putusan. Karena hukum tidak semata-mata untuk hukum," ujar Basrief. [mvi]

Jagal Manusia Ajukan Kasasi ke MA

INILAH.COM, Sukoharjo - Jagal manusia asal Kragilan Kartasura, Yulianto bin Wiro Sentono (40) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi dilakukan setelah dalam banding sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan PN Sukoharjo yang memvonis Yulianto dengan hukuman mati.
Surat pengajuan kasasi sendiri diterima Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tanggal 22 Juli lalu. Panitera Muda Pidana PN Sukoharjo Sri Widodo SH saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, berkas pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Yulianto sendiri.
“Yang jelas, Yulianto menempuh upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke MA. Dalam surat tertulis 20 Juli, tetapi kami baru menerima pada tanggal 22 Juli,” jelas Sri Widodo.
Selanjutnya, PN akan memberitahukan perihal itu ke jaksa penuntut umum (JPU) sembari menunggu memori kasasi dari Yulianto. Sebab, syarat wajib pengajuan kasasi harus disertai dengan memori kasasi. Karena belum ada, maka PN memberikan tenggat 14 hari sejak pengajuan kasasi di terima pada Yulianto untuk membuat memori kasasi.
Memori kasasi itu sendiri berupa hal-hal atau putusan yang dianggap tidak pas oleh terpidana. “Kemarin kami sudah meminta keterangan dari Rutan perihal itu. Dijelaskan oleh pihak rutan, bahwa di sana ada bantuan hukum yang bisa membantu Yulianto membuat memori kasasi kalau nantinya tidak bisa. Sebab, sejauh ini Yulianto mengajukan sendiri berkas itu tanpa ada pengacara,” beber Sri Widodo.
Terkait dengan berapa lama putusan kasasi nantinya turun, setelah berkas lengkap, Sri Widodo mengatakan tergantung MA. Hanya saja, berdasarkan pengalaman yang ada, putusan kasasi itu tidak akan lama. Sepanjang, terpidana ditahan.
“Kalau terpidana itu ditahan, biasanya MA tidak lama karena itu akan menjadi prioritas. Berbeda dengan terdakwa yang tidak ditahan, turunnya kasasi itu bisa tahunan,” ujarnya.
Yang jelas, lanjutnya, kalau berkas pengajuan kasasi itu lengkap pihaknya akan mengirimkan ke MA. Tetapi kalau tidka lengkap, misalnya tidak dilengkapi dengan memori kasasi, maka pengajuan kasasi itu tidak akan dilakukan. Berdasarkan data di PN, tercatat sudah tiga kali tidak mengirimkan berkas kasasi ke MA karena berkas tidak lengkap.
Untuk diketahui, Yulianto merupakan terpidana mati dalam kasus pembunuhan tiga orang warga. Salah satu korbannya merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kartasura, sisanya merupakan warga sipil.[iaf/suaramerdeka]

Senin, 25 Juli 2011

Memori PK Rampung, Antasari Belum Sreg Ajukan PK

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana Antasari Azhar dalam waktu dekat segera mengajukan memori peninjauan kembali (PK). Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menargetkan sebelum bulan Ramadhan, berkas sudah diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pak Antasari bilang sebelum puasa, memori PK rencananya akan diserahkan. Saat ini, memori sedang kami susun," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Sabtu (23/7). Dia menambahkan, berkas tersebut berisi kejanggalan putusan hakim kasasi yang mengganjar dia 18 tahun penjara karena turut menganjurkan pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Advokat lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengungkapkan, saat ini memori PK itu sejatinya sudah rampung. Sejumlah argumen hukum juga sudah dimasukkan di dalamnya. Namun, Antasari masih merasa belum sreg. "Pak Antasari masih terus menganggap masih ada yang kurang di memori PK ini. Makanya sampai sekarang belum diserahkan meski sudah selesai," katanya.

Apa alasan Antasari? Maqdir mengatakan, lelaki kelahiran Pangkal Pinang itu masih merasa belum cukup kuat dengan beberapa argumen hukum di dalam memori PK. Meski semua novum sudah dimasukkan, Antasari merasa berkas tersebut belum sempurna. Terutama tentang proses kematian Nasrudin yang disebutkan tewas setelah dua peluru menembus kepalanya. "PK kan hanya sekali diajukan. Makanya, harus benar-benar tepat karena tidak bisa diajukan ulang," katanya.

Paling tidak, kata Maqdir, ada lima novum yang sudah dimasukkan. Yakni, pesan singkat berisi ancaman terhadap Nasrudin yang tidak pernah ditunjukkan dalam sidang, uang Rp 500 juta yang tidak pernah diajukan ke sidang, perbedaan senjata api yang digunakan mengeksekusi dan peluru yang menembus kepala korban, dan baju Nasrudin saat penembakan yang hingga kini tidak jelas keberadaannya. "Kami ingin menunjukkan bahwa proses kematian tersebut sangat janggal. Bukti di lapangan dan alur dalam dakwaan tidak cocok," katanya.

Seperti diketahui, kejanggalan kasus tersebut terungkap setelah Komisi Yudisial (KY) hendak memeriksa majelis hakim yang menyidang Antasari. Majelis dianggap mengabaikan sejumlah bukti yang dibeber di persidangan. Di antaranya, perbedaan antara peluru yang menembus kepala Nasrudin dan senjata yang digunakan para eksekutor. Selain itu, arah peluru juga misterius karena kaca hanya berlubang di samping mobil. Padahal, Nasrudin juga ditembus peluru dari belakang kepala. (aga)

RELATED NEWS

Minggu, 24 Juli 2011

Aneh, Terdakwa Korupsi Divonis Nihil

INILAH.COM, Surabaya-Buronan kasus korupsi dana P2SEM, dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo SpJP divonis aneh oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Gusrizal, yakni vonis nihil kepada buronan korupsi dana P2SEM itu.

Artinya, tidak ada hukuman badan atau penjara yang dijatuhkan kepada dr spesialis jantung dan pembuluh darah itu. ’’Pertimbangannya, karena akumulasi hukuman yang diterima terdakwa akibat perbuatan yang sama, sudah melebihi ancaman hukuman maksimal,’’ kata Gusrizal.

Saat ini, dr Bagoes sudah divonis dalam kasus korupsi dana P2SEM, oleh empat pengadilan. Yakni Sidoarjo, Bojonegoro, Jombang, dan Mojokerto. Total hukuman penjaranya, adalah 21 tahun dan 6 bulan. Sementara ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi, adalah 20 tahun penjara.

’’Jadi, hukuman dr Bagoes, sudah melebihi ancaman hukuman maksimal,’’ kata Agus Pambudi, humas PN Surabaya, yang juga menjadi hakim anggota dalam perkara tersebut. Jadi, tegas Agus, majalis hakim menyatakan kalau dr Bagoes terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Tapi tidak lagi dikenakan hukuman badan atau penjara.

Namun, sambungnya, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman denda serta uang pengganti kerugian negara kepada dr Bagoes. ’’Menjatuhkan pidana nihil kepada dr Bagoes. Menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4 miliar, atau diganti kurungan selama satu tahun,’’ tandas Agus.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Wayan Yudhistira menuntut hukuman penjara selama 7,5 tahun kepada dr Bagoes. Dokter yang juga staf ahli DPRD Jatim itu, diadili karena menjadi otak korupsi dana P2SEM di kampus-kampus yang ada di Surabaya dan beberapa wilayah di Jawa Timur.

Dosen Fakultas Kedokteran Unair itu memotong dana P2SEM yang diterima kampus. Dalam kasus di Surabaya, dr Bagoes mencairkan dana melalui sembilan proposal yang dibuat dengan meminjam bendera lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM) di beberapa PTS di Surabaya. Di antaranya ASMI, STKIP BIM, STIE Wilwatikta, dan Universitas 45.(beitajatim/ndr)

Jumat, 15 Juli 2011

Terpidana Cek Perjalanan Bayar Uang Denda ke KPK

Moksa Hutasoit - detikNews

Jakarta - Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Daniel Tandjung melunasi membayar denda ke KPK. Daniel menyetor Rp 50 juta sebagai kewajibannya dalam putusan Pengadilan Tipikor.

"Saya (datang) ke KPK untuk bertemu jaksa, jika jaksa bilang eksekusi sekarang, ya kami bayarkan denda Pak Daniel sebesar Rp 50 juta," ujar kuasa hukum Daniel, Badrani Rasyid di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2011).

Badrani menegaskan, putusan pengadilan Tipikor terhadap kliennya sudah berkekuatan hukum tetap. Baik Daniel maupun jaksa tidak ada yang mengajukan banding.

"Jaksa tidak banding, kami juga sudah menerima putusan," lanjut Badrani.

Majelis Pengadilan Tipikor memutus bersalah Daniel dan Sofyan Usman dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam. Politisi PPP ini dikenakan hukuman badan selama 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
 

Selasa, 12 Juli 2011

50 Petani Kalbar Tuntut Hak Konversi Lahan
Headlineinilah.com/Nury Sybli
Oleh: Renny sundayani
Nasional - Selasa, 12 Juli 2011 | 16:32 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Sekitar 50 petani kelapa sawit yang berasal dari Kalimantan Barat, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka mendesak hak konversi lahan perkebunan mereka.

Pasalnya, pengadilan Jakarta Selatan tengah mengadili Bank Mandiri yang dianggap petani tidak kunjung memberikan hak konversi tersebut.

“Kami petani mewakili 3.663 petani di Kalimantan Barat meminta hak konversi lahan kami, tahun 2004 sudah dinilai Dinas Perkebunan dan dinyatakan layak untuk dikonversi (dialihkan, red) ke petani, namun sampai sekarang tidak pernah dilakukan,“ kata Yustinus, Ketua Forum Komunikasi Petani Sawit di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (12/7/2011).

Kronologis sengketa di pengadilan ini bermula saat Pemerintahan Presiden Soeharto mengeluarkan kebijakan Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Saat itu pemerintah mengucurkan dana untuk membuka lahan perkebunan, salah satunya perkebunan kelapa sawit di Ketapang, Kalimantan Barat, lewat bank pemerintah yang ditunjuk.

Kemudian melalui pihak swasta dana tersebut akan dipergunakan untuk membebaskan lahan, membabat hutan, mencari bibit sawit, konsumsi pupuk, dan apa-apa saja yang terkait dengan operasional perkebunan.

Disaat bersamaan, pemerintah saat itu juga menggerakan petani ke wilayah PIR dalam program transmigrasi. Tujuannya untuk mengolah lahan kelapa sawit tersebut.

Kepada petani transmigran, lahan kelapa sawit akan diserahkan (dikonversi) bila telah dinyatakan layak. Petanipun dapat mengolah lahan kelapa sawit dengan tenang.

“Namun sampai saat ini belum dapat apa-apa, malah tanah-tanah kami banyak yang diserobot penduduk lokal atas nama adat. Kami tidak bisa apa-apa karena kami tidak punya bukti kepemilikan, semua surat-surat masih ditahan Bank Mandiri. Petani seluruhnya ada 10.997 kepala keluarga, tinggal kami yang 3.663 KK yang belum dikonversi,“ ucap petani Kusmayadi.

Kehadiran puluhan petani di pengadilan ini memicu pengamanan cukup ketat di pengadilan. Polisi berjaga dipintu masuk dengan senjata laras panjang, sebagian lain berpakaian bebas tanpa seragam. Rencananya, sidang perdata ini memasuki agenda pembuktian dari Bank Mandiri. [lal]
KPK Akui Blokir Rekening dan Aset Nazaruddin
Headline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Marlen Sitompul
Nasional - Selasa, 12 Juli 2011 | 17:24 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengakui bahwa, beberapa rekening tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin, telah diblokir.

"Jadi ada beberapa rekening yang diblokir oleh KPK. Tadi saya dapat penjelasan itu sebagian rekening dari tersangka kasus Sesmenpora," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Namun, menurut dia, KPK tak hanya berhenti pada pemblokiran beberapa rekening tersebut. Johan menjelaskan, pihaknya akan terus membongkar kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. "Tapi ini tidak akan berhenti (pemblokiran rekening) dan ini tidak bisa didetailkan karena inikan masih bekerja," jelas Johan.

Selain pemblokiran rekening, jelas Johan, pihaknya juga sudah melakukan pemblokiran beberapa aset miliki Nazarudin. Namun, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail kepada publik. "Tadi saya tanya jadi sudah ada, tapi sebagian. Beberapa hari yang lalu tidak bisa disampaikan karena sedang aset tracing," jelasnya.

Pemblokiran aset yang disita, kata Johan, baru sebatas yang ada di tanah air. Sementara aset yang diduga berada di luar negeri, pihaknya belum melakukan penelusuran. "Iya baru aset yang ada di Indonesia. Saya tidak tahu, saya belum dapat info tentang aset yang di luar negeri," ungkap Johan. [mvi]

Selasa, 24 Mei 2011

Divonis 10 Tahun Penjara, Gadis Kyrgistan Cantik Itu Menangis

Oris Riswan Budiana - detikBandung


Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai John Tambunan memvonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1,1 miliar pada Zibeek Sakeeva, terdakwa peredaran narkotika internasional, dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/5/2011).

"Menyatakan terdakwa Zibeek Sakeeva terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,1 miliar," kata John dalam putusannya.

Khusus mengenai denda Rp 1,1 miliar, jika Zibeek tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menghukum Zibeek dengan pidana kurungan 15 tahun penjara. Zibeek dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sementara dakwaan primer (pasal 114 - red) tidak terbukti," ujar John.

Alasan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, John mengatakan banyak hal yang membuat majelis meringankan hukuman.

"Di antaranya terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih muda, dan kami merespon kepedulian pemerintah Kyrgistan yang meminta majelis mempertimbangkan agar memberi keringanan pada terdakwa," jelasnya.

Mendengar vonis tersebut melalui penerjemah, Maria, gadis cantik berkulit putih ini langsung tertunduk dan menangis. Setelah bersalaman dengan hakim dan jaksa, Zibek pun dikawal petugas masuk ke ruang tahanan PN Bandung.

Ia terus mengusap airmatanya menggunakan saputangan warna putih. Setelah di ruang tahanan, ia pun berbincang dengan kuasa hukumnya, Ricky Susan yang berada di luar ruang tahanan. Sambil berbincang, Zibeek terus menitikan air mata.

Kamis, 19 Mei 2011

Senat Universitas Trisakti Mengadu ke MPR

VIVAnews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Taufiq Kiemas, didampingi Sekretaris Jenderal MPR, Edi Siregar, menerima kunjungan Senat Universitas Trisakti. Senat universitas swasta ini mengadukan kekalahan mereka melawan Yayasan Trisakti.

Rombongan Senat Universitas Trisakti ini dipimpin ketuanya, Prof Dr. HA. Prayitno, bertemu Taufiq di ruang rapat Pimpinan MPR, Gedung Nusantara 3, Jakarta, Kamis 5 Mei 2011.
Prayitno menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.

Eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Mei 2011, adalah penegasan kemenangan Yayasan Trisakti dalam gugatan sengketa kepemilikan melawan Senat Universitas Trisakti.
Menurut Prayitno, ditilik dari sejarahnya, Universitas Trisakti merupakan salah satu aset negara karena lembaga pendidikan ini didirikan oleh negara dan menggunakan sebagian aset negara. Karena itu, katanya, kepemilikan negara atas Usakti harus dipertahankan. Jangan sampai jatuh ke tangan segelintir orang saja.

“Kami sudah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut," kata Prayitno.
"Kami benar-benar sangat menyayangkan dengan kondisi yang menimpa Universitas Trisakti saat ini. Bagaimana tidak, saat ini kami memiliki 22 ribu mahasiswa, 1.000 dosen termasuk ratusan hektar lahan beserta bangunan kampus di atasnya. Kalau semua aset ini bepindah tangan, berarti negara akan kehilangan sebagian miliknya dan jatuh kepada beberapa gelintir orang saja,” kata Prayitno menambahkan.

Karena itu, kedatangan Senat Universitas Trisakti menghadap Ketua MPR, kata Prayitno, untuk meminta tolong kepada MPR menyangkut silang sengketa kepemilikan tersebut.

Menanggapi permintaan Senat Universitas Trisakti menyatakan, Ketua MPR menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan sesuai kemampuan yang dimiliki.
Menurut Taufiq keberadaan Usakti sebagai salah satu aset negara harus dipertahankan. Apalagi, lembaga pendidikan ini merupakan salah satu universitas terbaik dan tertua di Jakarta. Dan telah banyak menghasilkan cendekiawan yang turut membangun negara.

“Lulusannya sudah mencapai seratus ribu sarjana, di sana juga terdapat sebagian aset negara. Karena itu, keberadaan Usakti harus dipertahankan, dan menjadi salah satu aset negara,” kata Ketua Dewan Pertimbangan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Eksekusi Trisakti, Jalan Kiai Tapa Ditutup

Terlihat sekitar 10 polisi melakukan pengamanan di jalan yang ditutup itu.

VIVAnews - Kawasan Jalan Kiai Tapa dari arah Roxy menuju Tomang dan Slipi ditutup. Polisi mengalihkan seluruh kendaraan ke arah Jalan Daan Mogot. Penutupan dilakukan karena unjuk rasa di depan kampus Universitas Trisakti, Jalan S Parman, Jakarta Barat.

Sejumlah polisi terlihat menjaga jalan yang ditutup itu. Massa berkumpul di depan gerbang kampus. Penutupan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Arus kendaraan dari Grogol menuju Tomang yang melaju di flyover juga mengalami kemacetan. Kendaraan berjalan melambat karena pengendara ingin melihat aksi itu.

Antrean kendaraan juga terjadi di areal putaran Daan Mogot karena kendaraan yang akan menuju Slipi harus kembali ke arah Grogol dan naik di flyover Grogol.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Barat rencananya akan melakukan eksekusi kampus Universitas Trisakti. Hal ini dilakukan karena sengketa pengelolaan kampus yang berbuntut perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan pihak rektorat.

Proses hukum sudah berjalan dan sampai tingkat kasasi. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan kubu yayasan sebagai pihak yang memiliki hak untuk mengelola kampus.
• VIVAnews

Pengadilan Jakarta Barat Sita Kampus Trisakti

Sengketa yang terjadi sejak 2002 ini berakhir dengan eksekusi hari ini. 

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini akan mengeksekusi kampus Universitas Trisakti di Grogol, Jakarta Barat.
Sengketa ini buntut perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan pihak rektorat Universitas Trisaksi. Proses hukum yang sampai tingkat kasasi
ini dimenangkan pihak yayasan.
"Saya sendiri nanti akan mendampingi juru sita yang pelaksanaannya dipimpin Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Ketua Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaera, dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Kamis 19 Mei 2011.

Amiruddin berharap kubu rektorat yang dipimpin Thoby Mutis bisa membuka jalan agar eksekusi berjalan lancar. Bila kondisi ekskusi di lapangan tidak memungkinkan, pihak Yayasan menyerahkan sepenuhnya kepada petugas keamanan.

"Kami harap pihak TM (Thoby Mutis) tidak mengerahkan kekuatan. Sehingga tidak mengganggu proses eksekusi dan tidak tertunda lagi. Karena ini perintah pengadilan," kata Amiruddin.

Amiruddin menegaskan, sengketa yang terjadi sejak 2002 ini berakhir dengan eksekusi hari ini. Amiruddin menekankan bahwa Thoby Mutis tidak lagi menjabat rektor sejak diberhentikan pada 4 September 2002. "Sejak itu, secara hukum tindakannya tidak legal," ujar dia.

Sementara, kubu Thoby Mutis, yang diwakili Ketua Senat Universitas Trisakti, Prayitno, sudah bertemu Ketua MPR Taufiq Kiemas. Prayitno menyampaikan kekhawatirannya terkait rencana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.

Menurut Prayitno, ditilik dari sejarahnya, Universitas Trisakti merupakan salah satu aset negara karena lembaga pendidikan ini didirikan oleh negara dan menggunakan sebagian aset negara. Karena itu, katanya, kepemilikan negara atas Usakti harus dipertahankan. Jangan sampai jatuh ke tangan segelintir orang saja.

"Kami sudah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut," kata Prayitno usai bertemu Taufiq Kiemas pada Kamis 5 Mei lalu.

"Kami benar-benar sangat menyayangkan dengan kondisi yang menimpa Universitas Trisakti saat ini. Bagaimana tidak, saat ini kami memiliki 22 ribu mahasiswa, 1.000 dosen termasuk ratusan hektar lahan beserta bangunan kampus di atasnya. Kalau semua aset ini bepindah tangan, berarti negara akan kehilangan sebagian miliknya dan jatuh kepada beberapa gelintir orang saja,” kata Prayitno. (umi)

Rabu, 27 April 2011

Divonis 10 Tahun, Abdullah Sunata Pikir-pikir

Pihak keluarga Sunata terpukul dengan vonis hakim. Baru keluar penjara, masuk lagi. 

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Abdullah Sunata, terdakwa kasus aksi terorisme di Aceh. Sonata terbukti melakukan tindak pidana percobaan aksi terorisme.

Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Sunata dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan belum ada keputusan dari kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih menunggu kemantapan klien kami. Awalnya ada pertimbangan kalau vonis di atas 10 tahun akan banding, di bawah pikir-pikir, tapi ini kan pas, maka perlu pemantapan," ujar Michdan kepada Vivanews.com di Jakarta, Rabu, 27 April 2011.

Menurut Michdan, Sunata merasa keberatan dengan vonis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia pun menegaskan, dakwaan yang mengaitkan dengan aksi terorisme Aceh tidak sepenuhnya benar.

"Kenapa kita menyatakan tidak terbukti pada dakwaan, fakta yang terungkap di sidang, Sunata tidak pernah menyetujui pelatihan senjata dan tidak terlibat langsung," katanya.

Sunata, lanjut dia, memang pernah ke Aceh, akan tetapi Michdan menyayangkan hal-hal yang berkaitan dengan fakta-fakta persidangan tidak dipakai sebagai pertimbangan hukum.

"Memang secara fakta persidangan terlibat dan memiliki senjata api, tapi kami tidak sependapat dengan hakim bahwa itu tindakan terorisme, karena kepemilikan senjata itu dia peroleh dari temannya yang sudah almarhum," jelasnya.

Pihak keluarga Sunata sendiri, menurut Michdan saat ini kondisinya begitu terpukul dengan keputusan hakim. Apalagi Sunata memiliki tiga orang anak yang masih berusia muda. "Tentu mereka ingin Sunata bebas, karena baru saja dia ke luar penjara, lalu sekarang ditahan lagi," ungkapnya.
Abdullah Sunata sebelumnya pernah divonis tujuh tahun penjara pada 1 Mei 2006. Ia lalu bebasbersyarat pada Maret 2009.

Seperti diketahui, Sunata ditangkap petugas di Desa Jalijunto, Aceh Besar, NAD. Dia ditangkap karena buntut bentrokan antara kelompok teroris dengan aparat kepolisian yang menewaskan tiga personel brimob dan melukai 11 orang.

Abdullah Sunata dianggap melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No.15 Tahun 2003). (

Sabtu, 23 April 2011

Pembunuh dr Alia Divonis Seumur Hidup

Taufik Wijaya - detikNews

Palembang - Masih ingat kasus pembunuhan dr Alia Pranita Sari (27) oleh lelaki yang mengaku sebagai pacarnya? Lelaki itu bernama Iwan Andriansyah (27), yang sebelum membunuh melakukan pelecehan seksual itu, kini harus menanggung akibatnya dengan ditahan seumur hidup.

Keputusan itu diterima Iwan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/02/2010), memutuskan hukuman terhadap lelaki yang sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa.

Meskipun bersalah, Iwan mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Minggu, 23 Agustus 2009, sekitar pukul 10.00 WIB, sesosok jasad ditemukan dalam mobil Honda Jazz di areal parkir RSUD Selasih, Pelalawan, Riau. Ternyata jasad itu adalah dr Alia Pranita Sari (27). Alia dikabarkan keluarganya menghilang sejak Rabu 19 Agustus pukul 18.00 WIB.

Ternyata pembunuhnya adalah Iwan Andriansyah (27) yang mengaku pacar Alia. Iwan dijemput Kasat Reskrim Poltabes Palembang, Kompol Andry Setiawan, dari rumahnya di Lahat, Sumatera Selatan. 

Iwan adalah duda beranak satu, putra Kadinas Sosial Kabupaten Empatlawang, Sumsel. Ternyata hasil pemeriksaan menunjukkan, sebelum membunuh Iwan melakukan pelecehan seksual terhadap Alia.
(tw/nwk)
 

Rabu, 20 April 2011

M Jasin: KPK Masih Usut Korupsi IT KPU

"Harus ada indikasi korupsinya, layak tidak untuk diselidiki."

VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin membantah sepeninggal mantan Ketua KPK Antasari Azhar, pengusutan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan dana dalam pengadaan pengadaan sistem Teknologi Informasi (TI) Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2009 dipendam.

"Enggak itu, sangat yakin tidak. Tahu persis saya," kata Jasin di Jakarta, Rabu 20 April 2011.

Hanya saja, Jasin mengatakan, pengusutan kasus tersebut memang belum masuk ke dalam tahap penyelidikan. "Sejauh yang saya tahu, kasus IT KPU masuk ke penyelidikan pun belum, masih pengumpulan bahan keterangan dan informasi," tambahnya.

Jasin mengungkapkan, alasan kasus itu belum masuk ke penyelidikan karena KPK belum menemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti ke proses selanjutnya. "Ya harus ada dua alat bukti yang cukup dulu," ujar Jasin.

Menurut Jasin, jika penyidik belum menemukan cukup bukti maka waktu akan terbuang sia-sia di satu kasus. "Harus ada indikasi korupsinya, layak tidak untuk diselidiki. Untuk itu belum masuk ke penyelidikan," kata dia.

Sementara itu, mengenai dokumen Antasari Azhar yang disita, kata Jasin, hingga saat ini belum dikembalikan oleh pihak kepolisian. "Kalau itu sudah dikembalikan tentunya kami tahu, asumsinya belum," jelas Jasin.

Jasin menambahkan, kalau memang ada perintah pengadilan untuk mengembalikan maka tentunya akan berkoordinasi dengan KPK. "Tentunya dari pihak yudikatif-lah yang akan menekan atau memerintahkan agar data-data itu dikembalikan," ungkapnya.

Jasin sendiri mengaku tidak mengetahui secara persis jenis data yang disita itu. "Tapi yang jelas memang ada pengambilan data dari komputer yang dipakai Pak Antasari, bukan dari KPK," terangnya.

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajwali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu kembali mencuat setelah Komisi Yudisial mengeluarkan kesimpulan sementara adanya potensi pelanggaran perilaku hakim perkara Antasari, terutama dalam hal profesionalitas karena mengabaikan bukti-bukti kuat yang ada di persidangan.

Indikasi pelanggaran tersebut dilakukan dari hakim tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Dugaan pelanggaran dilakukan karena para hakim dinilai mengabaikan bukti dan keterangan ahli yang menentukan dalam perkara Antasari. (sj)

Bunuh 3 Orang, Yulianto Dihukum Mati

Muchus Budi R. - detikNews

Sukoharjo - Yulianto, pelaku pembunuhan berantai, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Hakim menilai Yulianto terbukti memenuhi unsur telah dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korbannya.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Yanto SH meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Yulianto dengan hukuman mati. Terdakwa dinilai merencanakan pembunuhan berencana terhadap Sugiyo dan mengulangi secara beruntun kepada Suhardi dan Kopda Santoso (anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan).

"Saya mengajukan banding," ujar Yulianto menjawab pertanyaan hakim setelah vonis dijatuhkan dalam sidang di PN Sukoharjo, Kartasura, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2011).

Selama sidang pembacaan vonis berlangsung, Yulianto terlihat tegang dan sesekali mengusap air mata. Ruang sidang dipadati keluarga korban dan terdakwa maupun teman-teman korban.

Pengawalan terhadap terdakwa dan pengacara terdakwa juga dilakukan secara ketat. Yulianto langsung dilarikan keluar ruangan sidang dengan pengawalan ketat puluhan anggota polisi.

Meski demikian, tetap ada juga pihak yang geram dan menyerang Yulianto. Sepanjang perjalanan dari ruang sidang menuju mobil tahanan, setidaknya Yulianto diserang sebanyak dua kali.

Sutarto, penasehat hukum Yulianto, mempersilahkan kliennya itu mengajukan banding. "Anda dengar sendiri tadi secara spontan Pak Yulianto mengajukan banding. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada beliau, termasuk apakah masih akan menggunakan jasa kami di pengadilan banding," ujarnya.
 

7.841 Lembaga Dukung Perubahan UUD 1945

Bengkulu (ANTARA News) - Sekitar 7.841 lembaga yang tersebar di tanah air secara tertulis mendukung rencana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah di MPR-RI H Bambang Suroso.

Dukungan tersebut merupakan sinyal pintu masuk untuk persetujuan dari DPR dalam mengesahkan perubahan UUD 1945 tersebut karena yang dirubah bukan 16 bab yang ada, tapi penguatan pasal dalam UUD 1945 tersebut, kata Bambang Soroso di Bengkulu, Rabu.

Dalam acara diskusi perubahan kelima UUD 1945 kerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Bengkulu itu, Bambang Soroso mengatakan, perubahan tersebut sudah berjalan empat tahun namun belum teralisasi dan masih memerlukan perjuangan panjang.

Ia mengatakan, belum terealisasinya perubahan UUD 1945 itu karena dukungan dari DPR-RI masih setengah-setengah. "Mudah-mudahan setelah mendapat dukungan dari 7.841 lembaga tersebut bisa terwujud," katanya.

"Kita menargetkan perubahan UUD 1945 itu akan terealisasi pada pertengahan tahun 2012 setelah majelis bersidang dalam menuntaskan persoalan tersebut," ujarnya menambahkan.

Dukungan terhadap perubahan UUD 1945 itu antara lain dari lembaga perguruan tinggi, lembaga masyarakat dan sebagian besar kalangan jurnalistik termasuk PWI Cabang Bengkulu, jelasnya.

Dukungan tersebut juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Wina Armada Sukardi karena dalam UUD 1945 itu sudah saatnya untuk dilakukan perubahan dalam memperjelas pada pasal-pasal tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan sekarang ini.

Ia menilai, UUD 1945 sudah layak untuk diperbaharui karena setelah reformasi bergulir dalam beberapa pasal-pasalnya sudah tidak tepat dilaksanakan lagi, terutama diutamakan bagi kepentingan rakyat.

Selain itu, perlu diperjelas kewenangan DPD pada tingkat pusat dalam memperjuangkan masyarakat karena berbeda dengan tugas DPR utusan daerah yang kental terhadap kepentingan politik partai masing-masing.

Dalam acara tersebut Profesor DR Juanda juga sangat mendukung rencana perubahan UUD 1945 tersebut, namun untuk menembus pengesahan tersebut DPD harus melibatkan berbagai elemen termasuk perguruan tinggi dan pers.

Peran DPD dalam bingkai kesatuan ke depan sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena berbeda dengan partai politik lebih mengarah pada sentralistik kepada elit politik, katanya.

Acara diskusi perubahan kelima UUD 1945 itu diikuti sekitar 50 peserta dari kalangan pers, penerangan Polda, Korem 041 Gamas dan organisasi kepemudaan serta simpatisan lainnya.

Sebagai pembicara selain empat anggota DPD juga wakil Ketua Dewan Pers Wina Armada, Prof DR Juanda, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Chairil dan dibuka PLt Gubernur Bengkulu diwakili Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Kuratul Aini.

Selasa, 19 April 2011

Empat Oknum Polisi Terlibat Shabu-shabu Terancam Dipecat

Padang (ANTARA News) - Empat orang oknum polisi anggota Polresta Padang, Sumatera Barat terancam dipecat karena terlibat shabu-shabu yang ditangkap Provost dalam sel tahanan Mapolresta Padang.

"Oknum polisi yang terlibat shabu-shabu saat ini menjalani pemeriksaan oleh provof Polresta Padang,"kata Kapolresta Padang, Kombes.Pol M.Seno Putro di Padang, Selasa (19/4).

Empat oknum polisi tersebut yakni Briptu "BB", "DM", Bripka berinisial "M", serta "ID" mantan anggota Polres Mentawai.

Menurutnya, penangkapan empat orang oknum polisi terlibat shabu-shabu dalam sel Mapolresta Padang, ketika itu Provost Polresta Padang melakukan sidak ke sel tahanan.

"Barang haram (shabu-shabu) dapat masuk ke sel tahanan Mapolresta Padang, karena Briptu "BB" adalah petugas jaga saat itu," katanya.

Dia menambahkan, oknum polisi berpangkat Briptu "BB" memanfaatkan situasi di sekitar sel yang lengang, karena hampir semua anggota fokus pada acara kirab penanggulangan bencana yang diadakan Pemerintah Kota Padang pada 16 April 2011.

"Situasi sepi tersebut, tersangka mengonsumsi shabu-shabu bersama tiga orang temannya yang ditahan dalam sel Mapolresta Padang," katanya.

Untuk membuktikan apakah keempat tersangka positif menggunakan shabu, anggota Provost Polresta langsung membawa mereka ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tes urine.

"Selain keempat tersangka, masih ada dua orang anggota penjagaan lain yang dites urine, karena saat itu mereka ikut dalam tugas jaga sel tahanan," katanya.

Dari hasil tes urine tersebut di rumah sakit Bhayangkara, kata Seno Putro, empat orang dinyatakan positif memakai shabu-shabu.

Dia mengatakan, adanya kasus tersebut, pengawasan di Mapolresta Padang akan semakin diperketat, termasuk dilingkungan kepolisian sendiri.

Kita akan memisahkan para tahanan dengan oknum polisi yang terlibat shabu-shabu tersebut. "Langkah ini dilakukan untuk menghindari terulangnya peristiwa yang sama," kata Seno Putro.

Menurutnya, kita juga memeriksa satu persatu setiap barang bawa tamu yang mau menjenguk tahanan di dalam sel.

"Pihaknya sangat mengkhawatirkan barang terlarang dimasukan dalam barang bawaan tamu ketika mau menjenguk tahanan dalam sel Mapolresta Padang," katanya.

Dia menambahkan, kita tetap komitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang terjadi diwilayah hukum Kota Padang.

"Siapa saja yang terlibat penyalahgunaan narkoba baik masyarakat sipil, oknum polisi maupun yang lainnnya pasti ditangkap," katanya.

Berdasarkna data dalam bulan April 2011, sudah eam orang personil polisi di jajaran Polda Sumbar tertangkap diduga terlibat narkoba.

Personil polisi pertama kali tertangkap diduga terlibat narkoba yakni oknum polisi berpangkat Bripka inisial "M" merupakan anggota Polres Kota Solok pada 9 April 2011 ditangkap di daerah Kota Solok bersama tersangka "S" barang bukti berupa dua paket shabu-shabu.

Kemudian oknum polisi berpangkat IPDA inisial "HB" merupakan anggota Polresta Padang, ditangkap bersama "AS" oleh Jajaran Direktorat Narkoba (Dit.Narkoba) Polda Sumbar pada 12 April 2011 sekitar pukul 15.30 WIB salah rumah kos di daerah Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Selanjutnya Empat oknum polisi anggota Polresta Padang yakni Briptu "BB", "DM", Bripka berinisial "M", serta "ID", mantan anggota Polres Mentawai. (ANT/K004)

Mantan Pejabat Kehutanan Divonis 3 Tahun Penjara

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Kehutanan Wandojo Siswanto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena bersalah dalam kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT).

"Memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan tahanan," kata Majelis Hakim Tipikor, Nani Indrawati di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Senin.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHAP Pidana. Namun Majelis memutuskan mantan staf ahli Menteri Kehutanan MS Kaban ini bebas dari jeratan Pasal 2, 5, dan 11 UU Tipikor yang dituntutkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU sebelumnya menuntut Wandojo dengan pidana kurungan 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan masa tahanan.

Wandojo terbukti menunjuk langsung PT Masaro Radiocom untuk pengadaan SKRT. Kasus sama telah menyeret direktur utama perusahaan yang sama yakni Putranefo Prayogo untuk dijatuhi penjara selama senam tahun ditambah denda Rp200 juta dengan subsider empat bulan masa kurungan.

Perbuatan Wandojo tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp89,3 miliar.

Kasus ini yang membuat komisaris perusahaan tersebut Anggoro Widjojo ditetapkan KPK sebagai tersangka dan menjadi buron hingga saat ini.

Kasus korupsi ini pula yang memunculkan kasus penting lainnya yakni upaya kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit Samat Riyanto dan Chandra M Hamzah oleh adik Anggoro Widjojo yakni Anggodo Widjojo. Majelis Hakim Tipikor memvonis adik buronan ini dengan empat tahun penjara, namun Mahkamah Agung justru memvonis 10 tahun penjara.(*)

Kamis, 07 April 2011

Sidang PTUN Ditunda

CIBINONG–Sidang sengketa pimpinan komisi DPRD Kabupaten Bogor di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung dengan agenda pembacaan replik, dibatalkan karena Fraksi Partai Demokrat dan Golkar selaku penggugat mencabut gugatannya, kemarin.

Pernyataan pencabutan dibacakan kuasa hukum Partai Demokrat dan Golkar, Rifat Basri Hambakung. Ia mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan replik tak bisa disampaikan, karena pemberi kuasa yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar, telah bersepakat tak melanjutkan kasus dan bersedia menyelesaikan dengan jalan musyawarah.

Kendati kedua fraksi telah membuat surat pencabutan gugatan, majelis hakim yang diketuai Disiplin Marpaung terpaksa menolaknya karena menginginkan perdamaian dinyatakan tertulis dan dibuat di hadapan notaris.

Dalam sidang yang hanya dilakukan sekitar 20 menit, majelis hakim meminta penggugat agar sidang dilanjutkan pada Selasa (12/4), dengan membawa dan melampirkan akta notaris bersama dengan surat pencabutan gugatan.

Majelis hakim menilai, akta damai yang ditandatangani notaris dan kedua belah yang bersengketa itu penting. Karena. akan dijadikan pegangan untuk memutuskan dan menetapkan penutupan kasus. Sekaligus, menghindari agar kasus ini tak lagi dibawa ke pengadilan.

“Awalnya, kita berharap sidang bisa menjadi yang terakhir, karena akta perdamaian yang diminta majelis hakim belum dibuat,” kata Wakil III Ketua DPRD Dadeng Wahyudi.

Hal senada diungkapkan, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor Bambang Gunawan. Ia menilai sengketa hukum ini telah beres, tinggal menunggu soal administratif yakni ditandatanganinya akta damai seperti yang diminta majelis hakim. (luc)

6 tahun Penjara Sudah Cukup Bagus Untuk Ibra Azhari'

Jakarta Kuasa Hukum Ibra Azhari, Kesanta Tarigan menilai vonis 6 tahun penjara untuk Adik Kandung Ayu Azhari itu cukup bagus. Ia menganggap hukuman tersebut sudah jauh dari tuntutan JPU sebelumnya.

"Hukuman 6 tahun itu sudah bagus, Hakim sudah cantik, kalo pasal primernya tadi kena dia bisa kena pasal berlapis," ujar Kesanta usai sidang putusan Ibra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (7/4/2011).

Meski demikian Kesanta justru menyayangkan sikap Ibra yang mengakui kepemilikan barang bukti Shabu seberat 3, 5 gram. Menurutnya, Jika Ibra tetap tidak mengakui barang bukti tersebut ia akan bebas.

"Jadi si Ibra ini orangnya labil, ketika itu untuk pledoi kita buka seperti ini. Kalau kamu tidak melakukan katakan saja tidak melakukan," sambungnya.

Karena ada pengakuan Ibra yang telah membeli dari seorang bandar maka keterangan saksi ahli yang meringankan Ibra diabaikan Hakim.

"Dia ini labil, Ibra bandel, dia mikir kalo ngaku pasti direhab, dia salah soalnya pasal 127 tentang pecandu itu tidak ada. Ini kebodohan Ibra sendiri" imbuhnya.

Ibra ditangakap bersama Merry Triana yang diakui sebagai Istrinya di seminyak Bali akibat kepemilikan Shabu seberat 3,5 gram Agustus tahun lalu, dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta barat.

Rabu, 06 April 2011

Vonis 7 Tahun Penjara, Aldo pun Menangis

SEPANJANG masa karir Fifaldi Surya Permana alias Revaldo, 28, di dunia hiburan, rasa-rasanya, lebih banyak berita tentang kasus hukum daripada berita mengenai prestasi dia. Berkali-kali pria berambut ikal tersebut berurusan dengan polisi. Terakhir, 21 Juli 2010, dia kembali tertangkap tangan memiliki 50 gram sabu-sabu.


Atas apa yang kembali menimpa, seolah Revaldo tak pernah jera. Sebelumnya, pada 2004, pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa Dengan Cinta" itu terlibat kasus pemukulan terhadap Fahmi Fatur Rachman. Gara-gara kasus tersebut, dia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Vonis itu diberikan setahun setelah kasus pemukulan tersebut terjadi.

Belum selesai masa penahanannya, 10 April 2006, dia ditangkap saat tengah berpesta narkoba. Pada 30 Agustus 2006, pria kelahiran Jogjakarta itu diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider sebulan kurungan. Setelah mendekam di penjara lebih dari setahun, pria yang kerap disapa Aldo itu bebas bersyarat pada 7 September 2007.

Kemarin (5/4) karena kasus terakhirnya, dia harus kembali mendekam di penjara. Namun, kali ini dalam kurun yang lebih lama, yakni tujuh tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mirdin Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu membuat hati Revaldo runtuh. Mengetahui hukuman yang diganjarkan kepada dirinya, dia tertunduk lesu dan menangis. Jelas terlihat dia sangat terpukul. Sampai-sampai, dia tak bisa menjawab pertanyaan awak media dengan lancar.

"Nggak tahu ya, saya masih shock nih," katanya lantas terisak ketika ditanya tentang hukuman penjara tujuh tahun yang akan dijalani di Rutan Salemba. Revaldo tidak menyangka akan menghabiskan waktu di balik terali besi dalam waktu lama. Sebab, kata dia, saat itu dirinya hanya mengantarkan temannya jalan-jalan. "Tiba-tiba ujungnya kayak gini. Menurut kalian semua, gimana coba?" lanjutnya masih dengan isak tangis.

Revaldo dinyatakan bersalah bersama dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yamin dan Ali Imran. Karena berat sabu-sabu yang didapati di tangannya mencapai 50 gram, mereka pun diduga bukan hanya pemakai, tapi juga pengedar. Mantan pacar Laudya Cynthia Bella itu pun merasa tidak sreg disebut anggota komplotan pengedar. "Saya masih, gimana ya, dibilang jadi komplotan. Saya pengen sembuh man," tegasnya.

Menurut Mirdin Alamsyah, hal yang memberatkan Aldo selain karena perbuatannya yang merusak masyarakat, dia pernah terkena kasus narkoba sebelumnya. "Yang meringankan, dia bersikap sopan selama sidang dan menyatakan menyesal atas perbuatan yang dilakukan," ungkapnya.

Sementara itu, pengacara Revaldo, Durapati Sinulingga, belum mengetahui pasti kelanjutan sikap pihaknya atas vonis yang telah dijatuhkan. "Kami harus banding. Tapi, itu bergantung pada Aldo. Dia ingin banding atau tidak," ujarnya.

Dia juga menilai putusan hakim berlebihan. Dia mengungkapkan, sabu-sabu yang menjadi barang bukti tersebut adalah milik Yamin, terdakwa yang lain. "Itu kan punya Yamin. Barang tersebut tidak ditemukan di tubuh Aldo kok," ucapnya. Namun, lepas dari itu semua, dia mengakui bahwa kliennya terjebak dalam pergaulan yang salah. (jan/c5/ayi)

Selasa, 05 April 2011

Pembunuh Mahasiswa UMK Divonis 18 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS--Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, memvonis David Maulana (24) dengan hukuman 18 tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan Agus Susanto (22), mahasiswa Universitas Muria Kudus, meninggal. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Ketua Majelis Hakim Suko Priyo Widodo saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Kudus, Senin.

David Maulana adalah warga Desa Tenggeles, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Dalam bacaan vonis majelis hakim menyebutkan, hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa berperilaku sopan dan mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Selain itu, terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan karena dilakukan malam hari.

Aksi pencurian hingga mengakibatkan Agus Susanto (22), warga Desa Bakalankrapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus, yang merupakan Mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) tewas seketika terjadi pada 15 November 2010. Peristiwa tersebut berawal ketika David meminta kekasihnya Dewi Retno Wulan (18) asal Desa Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo, Kudus, untuk mengajak korban bermain ke rumah Dewi.

Setelah datang ke rumah Dewi, korban diminta mengantarkan pelaku ke luar dengan tujuan untuk merampas sepeda motor korban serta telepon selular. Pelaku selanjutnya merampas sepeda motor dan telepon selular korban di jalan Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo, Kudus, dan menghabisi korban hingga meninggal.

Selanjutnya pelaku melarikan diri ke Semarang bersama kekasihnya sebelum ditangkap anggota Resmob Polda Jateng bersama Resmob Polres Kudus. Hanya saja, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban karena dibuang di sungai dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara perkara untuk terdakwa Dewi Retno Wulan belum diputus hingga kini. Jaksa penuntut umum menuntut Retno dengan hukuman 15 tahun penjara karena dinilai membantu melakukan kejahatan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sempat mengalami penundaan hingga empat kali. Vonis 15 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dihukum 20 tahun penjara.

Sementara itu, kakak kandung korban Slamet ketika ditemui usai sidang mengaku tidak puas atas vonis tersebut. "Vonis hakim tidak memenuhi unsur keadilan karena pembunuhan yang dilakukan terdakwa tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan. Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman mati, karena menghilangkan nyawa seseorang dengan cara paksa," ujarnya.

Senin, 04 April 2011

Mantan Sekjen Depkes Divonis 3 Tahun Penjara

Sjafii Ahmad masih pikir-pikir atas putusan hakim.
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat rontgen portabel untuk wilayah Indonesia Timur.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun tiga bulan penjara kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Jupriadi, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 4 April 2011.

Selain hukuman pidana penjara, hakim juga sepakat menghukum Sjafii untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim menilai, Sjafii bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas putusan ini, Sjafii masih belum melakukan langkah hukum. Dia masih menyatakan pikir-pikir.

Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa masih pikir-pikir, meskipun putusan itu di bawah tuntutan mereka yakni 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara, dan mengganti kerugian negara Rp30 juta.

Selain itu, Jaksa juga meminta majelis hakim memutuskan agar para kerabat Sjafii ikut mengganti kerugian negara. Karena mereka dinilai ikut menikmati uang hasil korupsi.

Kerabat Sjafii yang harus mengganti kerugian adalah Raditya Krisna (menantu) sebesar Rp455 juta, Syabita Syafirna (anak) sebesar Rp1,5 miliar, Dicky Yusuf sebesar Rp140 juta, dan Yuniati Siregar Rp20 juta. Total hasil korupsi yang 'dititipkan' pada kerabatnya sebesar Rp3.332.000.000. Kesemua jumlah uang ini harus dikembalikan jika tidak maka harta benda mereka akan disita oleh pengadilan. (umi)