Selasa, 03 Mei 2016

Wakil Walikota Bogor Ingatkan Gardenia

by · 16/02/2016
Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman meminta kepada pihak Apartemen Gardenia Residence untuk segera menyelesaikan semua permasalahan dengan warga sekitar.
Ini diantaranya menyangkut soal aspek sosial dan komitmen Gardenia yang akan memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terdampak pembangunannnya.
“Ini harus segera diselesaikan urusan-urusan dengan warga, dari mulai masalah kompensasi kepada warga dan janji pihak Gardenia untuk memperbaiki bangunan  rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan. Pokoknya pihak Gardenia harus segera menyelesaikannya,” tegas Usmar.
Selain diharuskan untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga, Usmar juga meminta pihak Gardenia untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.
“Semuanya harus dipenuhi, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan harus sesuai dengan aturan serta perizinan-perizinan yang dikeluarkan,” ungkapnya.
Pada intinya, lanjut Usmar, semua hal dan tahapan yang telah direncanakan dan disepakati dengan warga harus diselesaikan. #D. Raditya

Apartemen Gardenia Bantah Lakukan Pelanggaran

Heibogor.com - Proyek pembangunan Apartemen Gardenia yang berlokasi di Kelurahan Cibuluh Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor di Sidak Komisi A DPRD Kota Bogor. Meski pihak Gardenia tidak bisa meunjukan berkas perizinan, namun pihaknya membantah melakukan pelanggaran.
Project Manager Gardenia Chrismoko mengatakan, semua perizinan sudah selesai, namun saat ini kegiatan pembangunan dihentikan, karena sedang ada proses perubahan pembangunan.
Sebelumnya kata Chrismoko, bangunan tersebut adalah untuk hotel, apartemen dan supermarket, tetapi, karena pembangunan hotel dibatalkan maka dilakukan revisi desain. "Untuk pembangunan hotelnya dibatalkan, jadi hanya membangun apartemen, supermarket serta cafe. Terkait perizinan kami akan berikan hard copy semua berkas perizinan kepada Komisi A nanti," kata Chrismoko kepada Heibogor.com di lokasi.
Dirinya membantah proyek Gardenia melakukan pelanggaran, dan mengklaim bahwa pembangunan sudah sesuai aturan perizinan yang dikeluarkan Pemkot Bogor. Diakuinya, terkait adanya permasalahan dengan warga sekitar, sudah diselesaikan melalui Ketua RW dan RT serta pihak Kelurahan dan disaksikan Muspika Bogor Utara.
"Tidak ada pelanggaran yang terjadi, dan GSS kita memang sudah sesuai. Jadi pondasi yang ada di bibir sungai itu bukan pelanggaran GSS, itu hanya bangunan sementara saja, karena nantinya juga akan dibongkar dan dibangun turap penahan sungai. Kita tidak mencaplok tanah sungai, malah yang ada tanah kita dikorbankan untuk sungai," kilahnya.

Penulis : Asep Supriyanto

Apartemen Gardenia Kibuli Warga

January 15, 2016 

Apartemen Gardenia Kibuli Warga

Apartemen-Gardenia-Kibuli-Warga
METROPOLITAN.ID –  “Jambu, janji-janjimu janji busuk busuk busuk busuknya… Janji-janjimu janji palsu… Takkan kupercaya akan semua janjimu…” Seperti lirik lagu Matta Band berjudul ’Jambu’, warga Kampung Neglasari, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, juga merasa kecewa dengan sikap pengembang Apartemen Gardenia yang dituduh janji palsu.
SEBELUM proyek apartemen 25 lantai itu berdiri di Kota Bogor, pengembang telah membuat perjanjian untuk mempekerjakan warga sekitar. Namun sayang, setelah pembangunannya berjalan, pihak Gardenia malah mengingkarinya.
Salah seorang warga RT 02/04, Kampung Neglasari 1, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Safrial Rasad, mengatakan, pengembang tak bisa dipercaya. Janjinya mengakomodasi keinginan warga bekerja malah tidak ditepati. “Warga ingin dipekerjakan secara tetap, seperti janjinya di awal. Tapi yang didapat apa, cuma dampaknya saja,” sesalnya.
Ia menuturkan, kompensasi yang dijanjikan kepada warga nihil. Hanya beberapa rumah yang direnovasi. “Ada yang kerja justru dipecat-pecatin. Kami ingin kompensasi itu diberikan  merata,” tuturnya.
Sementara itu, pembangunan apartemen tersebut tak hanya membuat warga kesal. Dinas Ketenagakerjaan Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor juga  mempertanyakan janji pengelola apartemen untuk mempekerjakan warga sekitar.
Kepala Disnakersostrans Kota Bogor Anas Rasmana menjelaskan, warga sekitar seharusnya menjadi skala prioritas rekrutmen pekerja di Apartemen Gardenia. Sebab, hal itu dapat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menekan angka pengangguran. “Sebanyak 30 persen pekerja seharusnya berasal dari warga sekitar dan itu sudah diatur Perda Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan, proses rekrutmen seharusnya dilakukan ketika pengerjaan apartemen dimulai. Namun, saat itu banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja. “Sejak awal, pengembang harusnya merekrut pekerja dari masyarakat dan itu tertuang dalam perjanjian dengan masyarakat,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Cabang Bogor Apartemen Gardenia Mamat Setiawan beralasan jika seluruh kebijakan yang diambilnya merupakan wewenang pusat. Ia mengaku hanya mempekerjakan sembilan warga di berbagai posisi dari total pekerja yang dimiliki. “Begini ya, total pekerjanya hanya ada 16 orang. Sembilan orang sudah kami tempatkan . Ada yang di sekuriti, ada juga bagian marketing. Kalau pekerja bangunan sudah diambil alih kontraktor,” tuturnya.
Namun, ia mengaku tidak akan ingkar janji untuk memprioritaskan warga bekerja di Apartemen Gardenia.
Terkait dampak pembangunan yang merusak bangunan warga, Mamat mengaku telah menyelesaikannya, meski belum rampung. “Memang ada dua unit bangunan lagi yang belum kita sentuh dan dua bangunan itu memang mengalami kerusakan. Selain itu, ada juga sekolah yang belum diperbaiki. Sebab, ketika mau diperbaiki malah dilarang pihak sekolah,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga memastikan pengerjaan pengecoran dalam proyek pembangunan Apartemen Gardenia yang dilakukan hingga larut malam telah dikoordinasikan dengan warga.  “Pengecoran sudah beberapa bulan lalu, itu pun sudah selesai dikoordinasikan sama kontraktornya,” tuturnya.
Seperti diketahui, Komisi A DPRD Kota Bogor menerima surat keluhan dari warga Neglasari terhadap keberadaan Apartemen Gardenia. Dari surat itu, warga ingin wakil rakyat tersebut  merespons cepat.
Sedangkan anggota DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin memaparkan, perusahaan harus berkomitmen dengan masyarakat dan pengembang pun harus bisa mengakomodasi masyarakat. “Ketika warga diminta izin oleh pengembang, seharusnya dilampirkan kesepakatan antara warga dengan pengembang agar nanti jika ada yang ingkar pemkot bisa membekukan izinnya,” tutupnya.(mam/c/feb/py)

Pembangunan Apartemen Gardenia di Kabupaten Bogor Diprotes Warga


POJOKJABAR.com, BOGOR – Pembangunan apartemen Gardenia di Kelurahan Cibuluh, Bogor Utara, mendapat protes dari warga. Hunian vertikal 25 lantai ini, dituding sebagai penyebab banjir ke perumahan warga karena menyempitnya Sungai Cibuluh.
Selasa (26/01/2016), Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gardenia. Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Didin Muhidin mengatakan, sidak dilakukan untuk merespons aduan dan protes masyarakat yang dilayangkan 11 November 2015 lalu. Aduan itu berisi keberatan warga yang kerap kebanjiran.
Khususnya di kawasan sekitaran kantor Lurah Cibuluh karena menyempitnya daerah aliran sungai (DAS) Cibuluh.
Namun, berdasarkan pengakuan manajemen Gardenia, pengembang sudah mengumpulkan RT, RW, lurah, babinsa, muspika, dan tokoh masyarakat di sekitar Gardenia perihal solusi dari masalah itu. Hasilnya pun sudah disampaikan ke walikota melalui surat.
“Katanya sih, surat itu ditujukan kepada walikota, tembusannya ke komisi A. Tapi, tembusannya belum sampai ke kami,” jelasnya.

Tak lama setelah itu, berdasarkan ekspose dari manajemen Gardenia dan setelah dilakukan peninjauan,  kesimpulan sementara, semua proses teknis sudah sesuai dan tidak ada yang menyalahi.
“Pembangunan turap dan bangunan apartemen dari pinggir sungai sudah sesuai. Pendangkalan sungai juga tidak ada, izin PSDA juga tak ada masalah. Itu sementara ya. Kita harus melihat bukti-buktinya dulu,” katanya lagi.
Didin juga menyebutkan, Gardenia belum bisa menunjukkan surat-surat izin kepada komisi A saat sidak dilakukan. Surat itu antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan izin-izin lain terkait pembangunan apartemen.
“Mungkin suratnya sore nanti (kemarin, red) baru mau diberikan,” tukasnya.
Pantauan Radar Bogor, bibir Sungai Cibuluh sudah berada persis di bangunan turap sekitar 600 meter daerah sempadan sungai yang dibangun Gardenia.

Project Manager PT Gardenia Bogor, Chrismoko mengatakan, izin yang mereka miliki sudah komplet, termasuk IMB dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Hard copy perizinan akan dikirimkan ke dewan,” jelasnya.
Pembangunan turap (tembok penahan tanah) juga, menurutnya tidak menyalahi aturan. Namun hingga sekarang, turap yang mereka miliki masih bersifat sementara dan belum permanen.
Pembangunan turap mereka lakukan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor.
“Malahan, lahan kita yang terkena aliran sungai,” kilahnya.
Dia menambahkan, pembangunan apartemen 25 lantai di lahan seluas 13.000 m2 di Kelurahan Cibuluh ini, ada kompensasi yang mereka berikan kepada warga sekitar apartemen, yaitu perbaikan rumah-rumah warga yang rusak.
“Normalisasi sungai juga sudah dilakukan dan diserahkan langsung ke Dinas PU Kota Bogor,” jelasnya.
(ral/ radar bogor)


Yayasan Bahrul Ulum Somasi Apartemen Gardenia

Oleh : Rizki Mauludi16 Maret 2016 22:22
INILAH, Bogor �" Apartemen Gardenia kembali menuai konflik. Kuasa Hukum Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum resmi melayangkan somasi kepada PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor karena ada dugaan pelanggaran penerbitan perizinan Amdal.

Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Bahrul Ulum Zentoni menuturkan, pihaknya sebagai terdampak langsung pembangunan proyek Apartemen Gardenia Bogor tidak dilibatkan dan terkesan sengaja dihilangkan dari proses amdal.

Bahkan secara fisik, bangunan sekolah telah mengalami retak-retak yang menggangu kenyamanan serta keamanan proses belajar mengajar di Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.

"Perbuatan PT Duta Senawijaya Mandiri selaku pemilik proyek Apartemen Gardenia Bogor adalah perbuatan yang dapat dikualifikasikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," kata Zentoni kepada wartawan, Rabu (16/3).

Zentoni menyatakan, PT Duta Senawijaya Mandiri dituntut membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Yayasan Pedidikan Islam Bahrul Ulum.

Deputi Direktur Legal Apartemen Gardenia Apang Sopandi mengatakan, Yayasan Pendidikan Bahrul Ulum tidak pernah diberikan bantuan karena tidak masuk amdal. Tetapi dilibatkan pada saat komunikasi publik.

"Kami sudah memberikan kadeudeuh menyangkut masalah gangguan dan lainnya. Kami juga memberikan bantuan Rp16 juta Masjid Mardhotillah Bahrul Ulum. Tetapi ditolak, lalu kami naikkan menjadi Rp30 juta, tetapi ditolak juga," kata Apang.

Apang menuturkan, Yayasan Bahrul Ulum memasukan proposal mencapai Rp432 juta, diikuti dan DKM Masjid Mardhotillah untuk renovasi sebesar Rp1,9 miliar. "Uang Rp2,3 miliar itu dari mana dananya?" katanya. (dey)