Rabu, 27 Juni 2012

Jambi (ANTARA News) - Operasi Sapu Jagat Polda Jambi dan seluruh jajarannya sejak 24 Mei hingga 2 Juni berhasil menyita sebanyak 541 pucuk senjata api rakitan dan berbagai jenis lainnya.

"Sebanyak 541 pucuk senpi akan dimusnahkan dalam waktu dekat dan lokasi pemusnahan akan dilakukan di Kabupaten Sarolangun," kata Jurubicara Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Selasa.

Ratusan senjata api (senpi) ilegal yang berhasil ditarik dari masyarakat akan dimusnahkan di Kabupaten Sarolangun pada Kamis (28/6).

Dipilihnya kabupaten Sarolangun sebagai tempat pemusnahan karena di kabupaten itu paling banyak ditarik senpi ilegal dari masyarakat.

Almansyah mengatakan, selain pemusnahan senpi ilegal, juga akan dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak kepolisian, TNI, dan Pemprov Jambi.

MoU tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Jambi yang mewakili Pemprov Jambi, Pasi Intel Korem 042/Garuda Putih yang mewakili Korem 042/Garuda Putih, serta Karo Ops Polda Jambi yang mewakili Polda Jambi.

"MoU tersebut merupakan nota kesepahaman mengenai pencegahan dan penanggulangan peredaran senpi ilegal, khususnya di Provinsi Jambi," kata Almansyah. (N009)

Jumat, 22 Juni 2012

Umar Patek divonis 20 tahun penjara

Kamis, 21 Juni 2012 20:31 WIB | 1108 Views
Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah tindak pidana terorisme.

Majelis Hakim yang diketuai Encep Yuliardi menyatakan pria berumur 46 tahun yang punya banyak nama alias itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terkait terorisme.

Dia antara lain dinilai terbukti bersalah menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman sejumlah gereja tahun 2000, pemboman di Bali yang menewaskan 192 orang tahun 2002, menyuruh mencantumkan keterangan palsi dan menggunakan bahan peledak tanpa izin dari pejabat berwenang.

Vonis hukuman dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya tim JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup pada laki-laki yang juga bernama alias Umar, Abu Syekh, Arsalan, Abdul Karim, Umar Kecil, Umar Arab, Umar Syekh, Zacky dan Anis Alawi Jafar itu.

Jaksa menilai dia bersalah karena menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam pemboman beberapa gereja pada 2000 dan pemboman di Bali tahun 2002, ikut melakukan uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, memiliki bahan peledak tanpa hak serta memalsukan dokumen.

Umar Patek dan tim penasehat hukumnya sudah menyampaikan pembelaan, membantah keterlibatan Umar sebagai perencana aksi terorisme serta keikutsertaannya dalam uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh.

Umar Patek juga meminta maaf kepada orang-orang yang menjadi korban aksi terorisme yang melibatkan dia serta keluarga mereka, juga kepada masyarakat kristiani, serta masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Umar Patek sebelumnya merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang paling di cari oleh pemerintah Amerika Serikat, Filipina dan Indonesia. Amerika bahkan menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi siapa saja yang berhasil menangkap Umar.

Umar Patek ditangkap oleh aparat keamanan Pakistan di Abottabad pada 25 Januari 2011 dan diesktradisi ke Indonesia pada 11 Agustus 2011.

Selasa, 19 Juni 2012

Malinda Dee tetap divonis delapan tahun penjara

Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penggelapan dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, tetap divonis delapan tahun penjara setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusannya dikuatkan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari, di Jakarta, Senin.

Disebutkan, putusan itu dikeluarkan pada 22 Mei 2012 dengan ketua majelis, Jurnalis Amrad.

Sebelumnya dilaporkan, terdakwa penggelap dana nasabah bekas pegawai Citibank, Inong Malinda Dee, divonis penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah mobil mewah yang bisa dibuktikan demi hukum dimiliki Malinda Dee dengan cara ilegal, juga dinyatakan hakim disita demi negara.

Polisi menetapkan pegawai Citibank Malinda Dee alias MD sebagai tersangka penggelapan dana nasabah Rp 17 miliar, Jumat, 25 Maret tahun lalu.

Saat itu, Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi (saat itu) Anton B Alam, menyatakan, "Tersangka MD sengaja melakukan kejahatan dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah. Tersangka memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa izin ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku."

Kasus ini terungkap, setelah ada laporan dari manajemen Citibank ke kepolisian. Juga ada korban yang lapor seluruh isi rekeningnya berkurang cukup signifikan. (R021/Z002)