Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memvonis lima tahun penjara terhadap Bendahara Pengeluaran Pembantu Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Fadil, serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu.

Hukuman lima tahun penjara disertai hukuman tambahan itu tiga tahun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian juga terdakwa.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Sri Endang SH, hakim anggota Edi Juanaidi SH dan hakim ad hoc J Gultom, Fadil dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 30/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terhukum juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar atau kurungan enam bulan penjara.

Menanggapi putusan itu, Fadil menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga menyatakan pikir-pikir, karena putusan hakim itu lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan JPU selama dua tahun penjara.

 Seusai persidangan, terpidana Fadil berjanji akan membeberkan semua aliran dana sebesar Rp1,08 miliar tersebut.

"Tunggu saja nanti, sekarang saya masih pusing," ujar Fadil yang dipersidangan mengaku hanya Rp100 jura mengorupsi dana tersebut.

Dia kini terancam dipecat sebagai pegawai negeri sipil akibat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Abdurrachman menyebutkan akan mengonsultasikan dulu putusan hakim dengan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

"Kami masih ada waktu satu pekan untuk berpikir dan mengkonsultasikannya dengan pimpinan," ujar Abdurrachman.